Kementrian Lembaga: Ombudsman

  • Tindaklanjuti dengan Semangat Sinergi dan Kolaborasi

    Tindaklanjuti dengan Semangat Sinergi dan Kolaborasi

    JABAR EKSPRES – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dalam hal ini diwakili Ossy Dermawan selaku Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN menerima Laporan Hasil Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Senin (18/11/2024).

    Berdasarkan laporan tersebut, Kementerian ATR/BPN mendapat rekomendasi untuk menindaklanjuti penyelesaian tumpang tindih lahan perkebunan kelapa sawit dengan kawasan hutan.

    Wamen Ossy mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN akan berupaya keras untuk mencarikan solusi, bersinergi dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, serta instansi terkait lain untuk mencarikan solusi yang pas terkait hal ini.

    “Saya yakin dengan semangat meniadakan ego sektoral, dan mengedepankan visi dan misi Presiden Prabowo untuk mengejar kesejahteraan dan kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat kita yakini semua permasalahan pasti ada solusinya,” ujarnya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta.

    BACA JUGA: Cegah dan Tuntaskan Tindak Pidana Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Gandeng Kementerian Pertahanan dan BIN

    Sinergi dan kolaborasi antar instansi, terutama Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Kehutanan sangat diperlukan, sebab menurut Wamen Ossy permasalahan yang terjadi masih berada dalam kewenangan Kementerian Kehutanan.

    “Permasalahan areal perkebunan sawit yang ada di dalam areal hutan, apabila permasalahan areal kebun yang tumpang tindih ini belum terdapat hak atas tanah, maka sesuai peraturan perundang-undangan masih menjadi domain dari Kementerian Kehutanan, kecuali kita carikan terobosan baru untuk mencarikan solusi penyelesaiannya,” ucapnya.

    Namun demikan, lanjut Ossy apabila permasalahan areal perkebunan yang tumpang tindih dengan kawasan kehutanan ini adalah perkebunan yang telah memiliki hak atas tanah, maka Kementerian ATR/BPN akan berkoordinasi secara erat dengan Kementerian Kehutanan untuk mencari solusinya.

    Di kesempatan ini, Wamen ATR/Waka BPN mengapresiasi Ombudsman RI yang telah melakukan kajian sistemik. Kajian ini ia nilai sangat dibutuhkan agar tata kelola perkebunan sawit dapat menjadi salah satu komoditas unggulan di sektor pertanian Indonesia dalam memberikan kesejahteraan yang lebih tinggi terhadap masyarakat Indonesia.

  • Ombudsman dorong penyesuaian peraturan pelaksana UU IKN

    Ombudsman dorong penyesuaian peraturan pelaksana UU IKN

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mendorong pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian terhadap peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.

    “Penyesuaian ini penting agar kebijakan yang diambil tetap konsisten dan tidak menimbulkan ketidakpastian di lapangan,” ujar Hery kepada ANTARA dari Jakarta, Senin.

    Hery menjelaskan, salah satu temuan dalam kajian sistemik tentang persiapan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tahap 1 adalah terdapat sejumlah peraturan pelaksana yang masih membutuhkan penyesuaian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

    Temuan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa setiap aspek regulasi mendukung kelancaran proses pembangunan dan pemindahan IKN.

    Selain itu, Hery juga menyoroti dampak perubahan luas wilayah IKN. Lima desa, yaitu Desa Muara Kembang dan Desa Tampa Pole di Kabupaten Kutai Kartanegara; serta Desa Binuang, Desa Maridan, dan Desa Pemaluan di Kabupaten Penajam Paser Utara, dikeluarkan dari wilayah IKN sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2023.

    Perubahan ini, kata dia, memicu masalah administrasi, termasuk kependudukan dan kewilayahan yang membutuhkan perhatian segera.

    Hery mencontohkan salah satu inharmonisasi regulasi atas penerapan Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2023. Pasal ini mengatur penghentian keberlakuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan kebijakan pembangunan dan pemindahan IKN.

    Namun, telah menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dalam sektor perizinan seperti pertambangan.

    “Ketidakpastian ini dirasakan oleh para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), khususnya mereka yang memiliki IUP Eksplorasi,” ucapnya.

    Padahal, lanjut dia, UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjamin peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi.

    “Dengan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kawasan IKN, mereka justru menghadapi ketidakjelasan mengenai kelanjutan izin operasi produksi,” kata Hery.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ombudsman: Perlu industri sawit berkelanjutan untuk program biodiesel

    Ombudsman: Perlu industri sawit berkelanjutan untuk program biodiesel

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan diperlukan tata kelola industri kelapa sawit berkelanjutan untuk mendukung kelancaran salah satu program ketahanan energi Indonesia, yakni penggunaan biodiesel.

    “Pengembangan industri biodiesel sangat tergantung pada keberhasilan membangun perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan,” ujar Yeka saat memberi paparan terkait pencegahan malaadministrasi dalam layanan tata kelola industri kelapa sawit di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Senin.

    Minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) merupakan bahan baku dalam pembuatan biodiesel.

    Terkait hal tersebut, Yeka menyarankan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk melakukan perbaikan terhadap kebijakan biodiesel guna mencapai ketahanan energi.

    Perbaikan tersebut meliputi penyusunan peta jalan rencana peningkatan program biodiesel dari B35 ke B40 atau B50 dengan memastikan perihal ketersediaan pasokan bahan baku, dalam hal ini CPO, yang mencukupi; kesiapan infrastruktur produsen biodiesel; optimalisasi uji coba kelaikan penggunaan biodiesel alat transportasi; serta keberlanjutan pengelolaan dana pungutan ekspor produk sawit.

    Lebih lanjut, Yeka menyoroti permasalahan anggaran untuk program biodiesel.

    Apabila program biodiesel semakin diperbesar, yakni dari B40 ke B50, maka jumlah ekspor kelapa sawit dikhawatirkan berkurang sehingga terjadi penurunan pendapatan dari ekspor.

    Sementara itu, lanjut Yeka, jumlah biaya insentif yang harus ditanggung untuk program biodiesel akan semakin besar.

    Dengan demikian, bila program biodiesel tidak diikuti dengan pertambahan produktivitas kelapa sawit maka akan berdampak pada berkurangnya ekspor.

    “Kalau ekspor semakin berkurang, maka insentif biodiesel akan semakin menurun dan beban APBN semakin besar. Ini yang harus diperhitungkan secara komprehensif,” kata Yeka.

    Dalam agenda Indonesia-Brazil Business Forum, di Rio de Janeiro, Brasil, Minggu (17/11), Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto berambisi meningkatkan penggunaan biodiesel hingga 50 persen pada 2025, dengan memanfaatkan minyak kelapa sawit sebagai bahan baku utama.

    “Saat ini kami ada di antara 35-40 persen (kapasitas produksi) dan ingin meningkatkan menjadi 50 persen pada 2025,” kata Prabowo seperti disimak dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden RI di Jakarta, Senin.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Produktivitas Sawit Kalah dari Malaysia, Indonesia Boncos Rp 185 Triliun – Page 3

    Produktivitas Sawit Kalah dari Malaysia, Indonesia Boncos Rp 185 Triliun – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyoroti tingkat produktivitas sawit Indonesia yang dinilai masih rendah, bahkan kalah dari Malaysia. Dia mencatat ada potensi kerugian akibat tidak produktifnya lahan sawit mencapai Rp 185 triliun.

    Dia mengatakan, rata-rata nasional produktivitas lahan adalah 12,8 ton per hektar Tandan Buah Segar (TBS). Jika dibandingkan, produktivitas optimal yang pernah dicapai Perusahaan kelapa sawit di Malaysia dengan Sertifikasi MSPO 95 persen adalah 19 ton per hektar. Artinya, ada perbedaan sekitar 5,2 ton per hektar.

    Yeka membagi potensi kerugian itu pada dua variabel. Pertama, produktivitas dari kebun rakyat. Kurang produktifnya kebun sawit rakyat dipengaruhi rendahkan peremajaan sawit rakyat (PSR).

    “Tidak optimalnya produktivitas lahan dapat disebabkan antara lain karena rendahnya capaian PSR. Kondisi ini dapat mengakibatkan potensi kerugian,” kata Yeka di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (18/11/2024).

    Dalam hitungannya, pada setiap selisih produksi 6,2 ton/hektar kebun sawit rakyat (6 juta ha) pada harga tandan buah segar (TBS) Rp3.000/kg maka potensi kerugian perkebunan kelapa sawit rakyat adalah sejumlah Rp 111,6 triliun per tahun.

    Kedua, Yeka menyoroti produktivitas lahan perkebunan kelapa sawit juga dapat disebabkan oleh praktek perkebunan yang tidak memenuhi standar ISPO. Saat ini sertifikasi ISPO baru mencapai 35 persen, sertifikasi ISPO salah satunya mengatur mengenai standar kualitas bibit.

    “Potensi kerugian dari aspek kualitas bibit pada setiap selisih produksi 3,8 ton TBS per hektar untuk luasan perkebunan perusahaan sawit di Indonesia yang belum berstandar ISPO, 65 persen dikali 10 juta hektar, maka potensi kerugian perkebunan sawit adalah Rp 74,1 triliun per tahun,” tuturnya.

    Pembibitan

    Dia menjelaskan, pembibitan yang baik sesuai regulasi adalah ketika kebun berisi tanaman dengan varietas non tenera sejumlah kurang dari 2,5 persen. Namun, saat ini varietas non tenera yang tertanam di kebun masih tinggi, yaitu di atas 70 persen.

    “Dengan pembibitan yang baik produktivitas dapat naik 30 persen, saat ini rata-rata produktivitas 12,8 ton/hektar dapat naik menjadi 16,6 ton/hektar,” kata dia.

    Jika dijumlahkan, berkaitan dengan aspek produktivitas, ada potensi kerugian mencapai Rp 185,7 triliun.

     

  • Tata Kelola Sawit RI Buruk, Ombudsman Endus Potensi Kerugian Ekonomi Rp 279,1 Triliun per Tahun – Page 3

    Tata Kelola Sawit RI Buruk, Ombudsman Endus Potensi Kerugian Ekonomi Rp 279,1 Triliun per Tahun – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Ombudsman Republik Indonesia menyoroti tata kelola industri kelapa sawit yang masih carut marut. Bahkan, ada potensi kerugian ekonomi mencapai Rp 279,1 triliun per tahun imbas dari tata kelola sawit yang buruk tersebut.

    Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengungkapkan angka tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait potensi maladministrasi di sektor perkebunan hingga industri sawit.

    “Tata kelola industri kelapa sawit saat ini tidak cukup baik dan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomis,” ungkap Yeka di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (18/11/2024).

    Setidaknya ada 4 aspek yang ditemui berpotensi mengalami maladministrasi. Yakni, aspek lahan, berupa tumpang tindih lahan perkebunan sawit dengan kawasan hutan. Aspek perizinan, terkait dengan kepemilikan lahan. Aspek tata niaga, hingga aspek kelembagaan yang juga disoroti oleh Ombudsman.

    “Akibat tata kelola tadi, kalau kita jumlahkan potensi kerugian di aspek lahan, potensi kerugian di aspek perizinan, potensi kerugian di aspek tata niaga, ini kalau dijumlahkan kerugiannya mencapai Rp 279,1 triliun per tahun,” urai Yeka.

    Rinciannya, potensi kerugian meliputi aspek lahan sebesar Rp 74,1 triliun per tahun. Aspek peremajaan sawit terkendala Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) dan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebesar Rp 111,6 triliun per tahun.

    Aspek kualitas bibit yang tidak sesuai ISPO sebesar Rp 81,9 triliun per tahun. Serta aspek kehilangan yield akibat grading tidak sesuai standar kematangan tandan buah segar (TBS) sebesar Rp 11,5 triliun per tahun.

    “Silakan, ini direnungkan. Kalau tata kelola ini bisa diperbaiki maka minimalnya negara akan mendapatkan tambahan sebesar Rp 279,1 triliun,” tegasnya.

     

  • Ombudsman RI usulkan pembentukan badan khusus urusan sawit

    Ombudsman RI usulkan pembentukan badan khusus urusan sawit

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengusulkan kepada pemerintah untuk membentuk badan khusus urusan sawit guna mencegah terjadinya tumpang tindih perizinan terkait pengembangan industri kelapa sawit.

    “Pemerintah harus memiliki satu badan yang mengurusi hulu hingga hilir industri kelapa sawit,” ujar Yeka setelah menyampaikan laporan pencegahan malaadministrasi dalam layanan tata kelola industri kelapa sawit di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Senin.

    Yeka menargetkan badan khusus urusan sawit tersebut berada langsung di bawah presiden dan berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) guna mewujudkan tata kelola industri kelapa sawit yang berkelanjutan.

    Ia meyakini bahwa pengembangan industri kelapa sawit tidak cukup ditangani oleh satuan tugas (satgas) maupun satuan kerja (satker) antarkementerian.

    Menurut Yeka, pengembangan industri kelapa sawit memiliki kerumitannya tersendiri, baik dalam hal perizinan hingga penataan lahan sehingga membutuhkan satu komandan berupa satu badan di bawah presiden.

    “Tumpang tindih lahan, tumpang tindih perizinan. Semua karena apa? Karena kebijakannya disematkan di masing-masing institusi,” kata Yeka.

    Yeka juga mendasari usulan pembentukan badan urusan sawit tersebut dalam rangka meniru praktik tata kelola sawit di Malaysia. Negeri Jiran tersebut memiliki sebuah badan bernama Malaysian Palm Oil Board (MPOB).

    “Indonesia harus memiliki hal yang sama biar bisa mengembangkan industri kelapa sawit,” katanya.

    Perbaikan tata kelola industri sawit diyakini oleh Ombudsman dapat memberi tambahan nilai ekonomi hingga Rp279 triliun.

    Dengan nilai kapasitas industri kelapa sawit yang saat ini senilai Rp729 triliun, Yeka mengatakan seusai perbaikan tata kelola akan meningkat hingga mencapai Rp1.008 triliun.

    “Nilai Rp1.0008 triliun itu bukan angka kecil. Sumbangannya kepada APBN pun bisa mencapai Rp150 triliun. Itu layaklah untuk menjadi badan baru,” kata Yeka.

    Yeka mengatakan badan khusus urusan sawit tersebut perlu diberi kewenangan yang cukup untuk melakukan pengaturan, pembinaan, pendampingan dan pengawasan terkait urusan yang berkaitan dengan industri kelapa sawit.

    Kewenangan tersebut diperlukan mengingat permasalahan utama dalam tata kelola industri kelapa sawit adalah karena kebijakan yang mengatur industri kelapa sawit tidak terintegrasi dengan baik sehingga sulit mencapai target yang diharapkan.

    “Dengan demikian, kebijakan (pengembangan industri sawit) bisa lebih terukur, lebih diawasi dengan baik, dan pelayanannya saya yakin akan lebih baik,” ucapnya.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Sepekan Program “Lapor Mas Wapres”: Ratusan Warga Mengantre demi Bisa Mengadu ke Pemerintah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 November 2024

    Sepekan Program “Lapor Mas Wapres”: Ratusan Warga Mengantre demi Bisa Mengadu ke Pemerintah Nasional 17 November 2024

    Sepekan Program “Lapor Mas Wapres”: Ratusan Warga Mengantre demi Bisa Mengadu ke Pemerintah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Program layanan pengaduan masyarakat “
    Lapor Mas Wapres
    ” yang digagas oleh Wakil Presiden
    Gibran Rakabuming Raka
    telah berjalan selama satu pekan sejak diluncurkan pada Senin (11/11/2024).
    Antusiasme masyarakat tampak, dengan ratusan warga dari berbagai daerah berbondong-bondong datang ke Istana Wakil Presiden untuk menyampaikan keluhan mereka langsung kepada pemerintah.
    Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Prita Laura menegaskan bahwa “Lapor Mas Wapres” bukanlah program pribadi Wakil Presiden, melainkan bagian dari inisiatif pemerintah untuk memperkuat pelayanan publik.
    “Ini adalah program pemerintah,” kata Prita saat konferensi pers di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
    Prita menjelaskan bahwa meskipun diinisiasi oleh Wapres Gibran, program ini melibatkan banyak pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan jajaran pemerintahan lainnya.
    “Artinya, di sini ada Presiden Prabowo, ada Mas Wapres Gibran, dan ada berbagai jajaran pemerintahan di dalam program ‘Lapor Mas Wapres’,” jelasnya.
    Hingga hari keempat pelaksanaan, tercatat sebanyak 296 aduan telah diterima melalui program ini. Adapun laporan ini berkuota 50 hingga 60 per harinya. 
    Laporan yang diterima mencakup berbagai isu, dengan dominasi kasus terkait pendidikan, kesehatan, dan sengketa tanah.
    “Laporannya berbagai macam, mulai dari kasus pendidikan, kesehatan, hingga sengketa tanah,” ungkap Prita.
    Pada hari pertama pelaksanaan, seorang pengemudi ojek
    online
    bernama Fathoni Rahman datang untuk menyampaikan keluhan terkait tempat tinggalnya.
    Fathoni meminta bantuan untuk dipindahkan dari Rusun Nagrak ke Rusun Pasar Rumput, mengingat ia harus bolak-balik ke Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk pengobatan autoimun.
    “(Jarak dari rusun ke RSCM) 27 kilometer. Belum saya parkir di RSCM, motor. Kalau saya sakit, saya enggak bisa (naik motor), harus naik ojek online lagi ke Stasiun Priok, naik kereta ke Stasiun Cikini, bolak-balik,” ungkap Fathoni di Kompleks Istana Wakil Presiden.
    Fathoni menambahkan bahwa biaya transportasi yang tinggi dan keterbatasan penghasilan menjadi tantangan utama yang dihadapinya.
    Dia pun merasa terbantu dengan ada program “Lapor Mas Wapres” ini. “Sangat ramah, sangat terbuka, sangat membantu sekali. Saya terima kasih banyak,” katanya mengenai pelayanan yang diterimanya.
    Antusiasme masyarakat yang tinggi membuat kuota harian pengaduan di Istana Wakil Presiden cepat habis.
    Hal ini dialami Eka, seorang warga Tangerang, yang tidak dapat menyampaikan aduannya secara langsung pada Rabu (13/11/2024) karena kuota harian sebanyak 50 orang telah terpenuhi.
    “Karena terlambat datang, saya tidak tahu (Istana Wapres), dari Tangerang. Saya tanya-tanya, akhirnya dari Stasiun Gondangdia jalan kaki,” ujar Eka.
    Eka mengaku ingin memperjuangkan pendidikan anaknya, terutama untuk menebus seragam sekolah yang belum terbeli.
    “Saya menggadaikan laptop anak saya untuk biaya hidup, untuk bayar kontrakan rumah. Saat ini saya butuh laptop anak saya bisa ditebus dan seragam sekolah itu saja,” kata Eka.
    Melihat tingginya permintaan, Istana Wakil Presiden menyediakan fasilitas penyerahan dokumen aduan bagi warga yang kehabisan kuota.
    Pada Jumat (15/11/2024), puluhan warga terlihat mengantre rapi untuk menyerahkan dokumen di depan Istana.
    Petugas memberikan arahan agar proses penyerahan dokumen tetap teratur.
    “Bapak ambil antrean, mudah-mudahan Bapak bisa masuk, ini (penyerahan) dokumen Pak, karena sudah penuh, (kuota) 60 (orang per hari) ya,” ujar seorang petugas Istana, Indra Kirana, kepada warga yang mengantre.
    Prita Laura menegaskan bahwa program ini tidak berdiri sendiri, tetapi terintegrasi dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan
    Pelayanan Publik
    Nasional (SP4N Lapor) yang dikelola oleh Kementerian PANRB, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman.
    “Jadi apa yang dilakukan ini adalah untuk memaksimalkan bagaimana penyelenggara negara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, dan terkoordinasi dengan baik,” kata Prita.
    “Maksudnya menjamin masyarakat agar pengaduan masyarakat lewat satu jalur yang pasti akan dapat didengarkan dan kemudian bisa di-
    follow-up
    ,” sambungnya.
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menekankan bahwa program ini merupakan upaya nyata pemerintah untuk mendobrak birokrasi yang rumit.
    “Pemerintah ini ingin mendengarkan semua, membuka sekat-sekat komunikasi dengan masyarakat,” katanya di Kompleks Parlemen, Rabu 13 November.
    Politikus Partai Gerindra itu menilai, layanan “Lapor Mas Wapres” memiliki semangat yang sama karena bakal merespons keluhan masyarakat dengan cepat.
    Program ini diharapkan dapat berperan sebagai kanal penghubung yang efektif antara masyarakat dan pemerintah, serta menjadi solusi atas berbagai persoalan dengan lebih cepat, tepat, dan terkoordinasi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasasi pembatalan pailit PT Sritex ke MA jadi penentu nasib perusahaan

    Kasasi pembatalan pailit PT Sritex ke MA jadi penentu nasib perusahaan

    Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

    Kasasi pembatalan pailit PT Sritex ke MA jadi penentu nasib perusahaan
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Jumat, 15 November 2024 – 23:35 WIB

    Elshinta.com – Nasib PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah tergantung dari hasil kurasi empat hakim pengawas yang diturunkan ke pabrik. Hal tersebut masih berkaitan dengan kasasi yang dilayangkan oleh pihak perusahaan atas putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang ke Mahkamah Agung (MA). Perusahaan berharap, tim kurator memberikan hasil penilain secepatnya lantaran operasional pabrik dalam kondisi kritis.

    Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menjelaskan, kondisi perusahaan dikatakan kritisa lantaran bahan baku produksi akan habis dalam masa tiga minggu kedepan. Status pailit tidak memungkinkan bagi perusahaan melakukan transaksi pembelian bahan baku seperti benang, rayon dan bahan-bahan teksil lainnya. Hasilnya, pekerja hanya mengerjakan sisa bahan baku yang ada.

    “Kami sudah rumahkan 2.500 karyawan, kalau kondisi seperti ini terus ya kemungkinan besar lebih banyak yang diberhentikan,” kata Iwan Kurniawan seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Jumat (15/11). 

    Dilain sisi, kasasi pembatalan putusan pailit baru dinyatakan lengkap dan dikirimkan ke panitera MA di Jakarta pada pekan ini. Perusahaan hanya berharap putusan kasasi berpihak pada PT Sritex untuk menyelamatkan 50 ribu tenaga kerja dan pabrik beroperasi normal kembali.

    Namun sekali lagi, Iwan Kurniawan Lukminto menegaskan, operasional pabrik dalam keadaan krisis bahan baku dengan masa produktif kurang dari 3 minggu kedepan. Sehingga putusan kasasi memang mendesak dan harus cepat. Hasil kasasi MA menjadi benteng terakhir upaya penyelamatan perusahaan dari putusan pailit.

    “Nasib kami ada ditangan tim kurator dan putusan MA,” ujarnya.

    Dalam polemik permasalahan pailit PT Sritex, sejumlah pihak yang bersinggungan telah mendatangi pabrik pusat PT Sritex Grup yang ada di Kabupaten Sukoharjo. Wakil menteri tenaga kerja (Wamenaker) melakukan dua kali kunjungan, Ombudsman RI, dan tidak ketinggalan Komisi VII DPR RI juga turun langsung ke Sritex untuk mendapatkan kejelasan masalah hukum yang tengah dihadapi. Bahkan dalam beberapa keterangan pemerintah membentuk tim penyelamatan PT Sritex yang terdiri dari empat kementerian. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • JSI: Jamsosnaker Perlu Diperbaiki untuk Atasi PHK – Espos.id

    JSI: Jamsosnaker Perlu Diperbaiki untuk Atasi PHK – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ilustrasi PHK. (Dok. Solopos.com)

    Esposin, JAKARTA — Direktur Jaminan Sosial Institute (JSI), Andy William Sinaga, mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsosnaker) perlu diperbaiki untuk mengatasi fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang semakin masif dan diprediksi akan terjadi hingga akhir 2024.

    “Kami mencatat bahwa fenomena PHK medio Oktober 2024 ini hampir menyentuh 60.000 pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan. Fenomena PHK tersebut akan berdampak pada tergerusnya keberadaan jamsosnaker, dalam hal ini jaminan hari tua (JHT), karena sudah tentu para pekerja yang terkena PHK akan mengambil JHT-nya,” kata dia dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (15/11/2024). 

    Promosi
    Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, BRI dan Ombudsman RI Gelar Sosialisasi

    Andy menyebutkan sektor yang terkena dampak paling parah menurut catatan JSI adalah sektor manufaktur, yakni tekstil, garmen, dan alas kaki.

    Menurut dia, penyebab PHK tersebut salah satunya akibat situasi nasional yang belum stabil pascatransisi pergantian pemerintahan, yang belum menunjukkan adanya perubahan signifikan, terutama dalam perbaikan dan perubahan tata kelola ketenagakerjaan.

    “Selain itu, tata kelola yang juga belum siap dalam menerapkan kebijakan PHK yakni jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021. Dalam PP tersebut, pekerja yang kehilangan pekerjaan akan menerima tiga manfaat, yaitu uang tunai, pelatihan, dan akses pasar kerja,” ujar dia sebagaimana dilansir Antara. 

    Namun, kata dia, hingga saat ini, dalam hal penerimaan manfaat JKP, mayoritas yang dapat diikuti dan bermanfaat bagi para pekerja hanya manfaat uang tunai 45% dari upah sebelumnya pada tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya.

    “Akan tetapi, manfaat pelatihan dan akses kepada pekerjaan baru belum secara maksimal terpenuhi,” ucap Andy.

    Untuk itu, JSI menilai perlu ada akselerasi yang dilakukan oleh pemerintah berupa revitalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsosnaker) yang terintegrasi dengan pelatihan tenaga kerja dengan memanfaatkan balai latihan kerja (BLK) yang ada.

    Selain itu, BLK baik yang dimiliki oleh pemerintah pusat (Kementerian Ketenagakerjaan) maupun yang dimiliki oleh pemerintah daerah juga perlu segera direvitalisasi dan terintegrasi dengan kebutuhan lapangan kerja saat ini.

    “JKP adalah hak pekerja yang terkena PHK, sehingga eksistensinya perlu dinamis mengikuti kebutuhan pasar kerja saat ini yang membutuhkan tenaga kerja dengan keterampilan tingkat tinggi (high skill) dan keterampilan non-teknis (soft skill) yang mumpuni,” demikian Andy William Sinaga.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Supermoon Terakhir 2024 Tampak di langit Indonesia Besok Subuh – Espos.id

    Supermoon Terakhir 2024 Tampak di langit Indonesia Besok Subuh – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ilustrasi supermoon. (Freepik.com)

    Esposin, JAKARTA — ​​​​​Fenomena astronomi Supermoon terakhir pada 2024 yang menyebabkan bulan purnama tampak lebih besar dari biasanya diperkirakan terlihat di langit Indonesia pada Sabtu (16/11/2024) pukul 04.29 WIB.

    Dilansir dari NASA pada Jumat (15/11/2024), fenomena Supermoon terjadi ketika Bulan purnama berada pada posisi terdekat dengan Bumi. Hal tersebut disebabkan karena jalur orbit bulan bukan berbentuk lingkaran sempurna, melainkan oval, sehingga terdapat titik terjauh serta terdekat Bulan ketika mengorbit Bumi.

    Promosi
    Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, BRI dan Ombudsman RI Gelar Sosialisasi

    Adapun titik terjauh Bumi dengan Bulan atau yang disebut apogee rata-rata berada pada jarak 253.000 mil dari Bumi. Sedangkan titik terdekat atau perigee rata-rata berjarak 226.000 mil dari Bumi.

    Bulan purnama bisa terjadi di posisi manapun selama mengorbit Bumi. Namun, apabila hal tersebut terjadi pada saat Bulan berada di posisi terdekat dengan Bumi, maka penampakannya terlihat lebih besar dan lebih terang dari biasanya.

    Di belahan Bumi lain, tepatnya di zona waktu wilayah pantai timur Amerika Serikat (EST), fenomena Supermoon terakhir 2024 sudah bisa terlihat pada hari ini pada pukul 16.29 EST.

    Menurut Earth Sky sebagaimana dilansir Antara, sebelumnya terdapat tiga kali fenomena Supermoon yang terjadi pada tahun ini, yakni tanggal 19 Agustus yang disebut Blue Moon, 18 September bernama Super Harvest Moon, dan 17 Oktober yang diberi nama Super Hunter Moon. Sedangkan Supermoon terakhir yang terjadi pada tahun ini dinamakan Beaver Moon.

    Ahli astronomi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin, mengimbau seluruh masyarakat pesisir mewaspadai banjir rob, imbas fenomena Supermoon ini.

    Thomas mengatakan, fenomena ini berdampak pada peningkatan pasang maksimum di wilayah pantai yang berpotensi menyebabkan banjir pasang atau rob.

    “Masyarakat di wilayah pantai perlu waspada terhadap kemungkinan banjir pasang atau rob,” katanya.

    Ia menjelaskan dampak dari fenomena Supermoon ini juga akan bertambah bila terdapat cuaca buruk di pantai, yang meningkatkan potensi rob untuk melimpas lebih jauh ke daratan.

    “Atau bila ada banjir di daratan, banjirnya berpotensi tidak segera surut, karena kondisi pasang air laut yang lebih tinggi,” ujarnya.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.