Kementrian Lembaga: Ombudsman

  • Kandidat Pilkada Banten komitmen layanan publik bebas maladmistrasi

    Kandidat Pilkada Banten komitmen layanan publik bebas maladmistrasi

    Pakta Pelayanan Publik Bebas Maladministrasi (PPBM) yang diinisiasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten oleh kandidat Pilkada Banten di Serang, Jumat (22/11/2024). (ANTARA/HO-Ombudsman Banten)

    Kandidat Pilkada Banten komitmen layanan publik bebas maladmistrasi
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 23 November 2024 – 06:27 WIB

    Elshinta.com – Kandidat gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada Banten berkomitmen dalam layanan publik bebas administrasi, usai menandatangani Pakta Pelayanan Publik Bebas Maladministrasi (PPBM) yang diinisiasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten.

    Hadir memenuhi undangan Ombudsman Banten di Serang, Banten, Jumat adalah Calon Wakil Gubernur nomor urut 1 Ade Sumardi, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Andra Soni-Dimyati Natakusumah. 

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi dalam keterangannya menyampaikan pentingnya para calon kepala daerah menguatkan komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

    “Pakta Pelayanan Publik Bebas Maladministrasi ini akan menjadi monumen untuk selalu mengingatkan, khususnya jika kelak ditakdirkan terpilih, agar kepala daerah selalu memikirkan dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” kata dia.

    Fadli mengapresiasi seluruh pasangan calon (paslon) yang selalu meneguhkan komitmennya untuk membangun dan menyelenggarakan pelayanan publik yang bermutu bagi Masyarakat, khususnya di wilayah Provinsi Banten.

    Dalam Pakta yang ditanda-tangani, berbunyi antara lain komitmen para paslon untuk menghindari perilaku maladministratif dan memberikan teladan dalam kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan perundangan-undangan terkait pelayanan publik, terutama bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

    Selain itu, para kandidat juga diminta berkomitmen untuk senantiasa mengedepankan prinsip partisipasi serta mengutamakan kebutuhan dan kepentingan masyarakat dalam pengambilan keputusan maupun implementasi kebijakan/program terkait pelayanan publik.

    Disamping itu, untuk selalu merespon Laporan/Pengaduan Masyarakat mengenai dugaan maladministrasi pelayanan secara transparan, objektif,  dan akuntabel.

    Calon Wakil Gubernur Banten nomor urut 1, Ade Sumardi, mengatakan  pemerintah bertugas melayani rakyat. Untuk itu, perlu ada yang mengawasi dan mengingatkan kinerjanya. 

    “Maladministrasi harus dihindari. Apalagi pemerintahan saat ini tidak cukup hanya baik, tapi juga harus bisa cepat dalam memberikan pelayanan.”

    Ade juga berterima kasih kepada Ombudsman yang telah mengundang para pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

    Ade menyampaikan permohonan maaf dari pasangannya, Calon Gubernur Banten nomor urut 1, Airin Rahmi Diany, yang tidak bisa menghadiri undangan Ombudsman hari ini karena sudah terlanjur ada agenda di tempat lain.  Ia menegaskan, pada prinsipnya Airin punya komitmen yang sama dan memahami pentingnya peran dan tugas Ombudsman.

    Sementara itu, Calon Gubernur Banten nomor urut 2, Andra Soni, usai menandatangani Pakta mengatakan pelayanan publik sudah menjadi kegiatan sehari-hari pemerintah. Bukan hanya administrasi, karena pelayanan publik melebihi itu.

    “Kita dukung Ombudsman untuk mendukung kewenangannya untuk meminimalisir bahkan menghilangkan praktek-praktek maladministrasi dan korupsi dalam pelayanan publik.”  

    Pada kesempatan lain, Calon Wakil Gubernur Banten nomor urut 2, Dimyati Natakusumah juga menyampaikan bahwa pejabat, ASN, dan apa yang ada di dalamnya semua Kementerian Lembaga, diamanatkan untuk memberikan layanan publik yang prima, yang cepat, bagus, murah, efisien, efektif, no-pungli, dan tidak mempersulit. 

    “Untuk itulah, Ombudsman juga harus hadir sebagai Lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Dimyati.

    Sumber : Antara

  • Pakar rekomendasikan penyederhanaan aturan perundangan sawit

    Pakar rekomendasikan penyederhanaan aturan perundangan sawit

    Karyawan mengawasi Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sebelum dimasak di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Senin (18/11/2024). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/agr (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)

    Pakar rekomendasikan penyederhanaan aturan perundangan sawit
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 23 November 2024 – 12:33 WIB

    Elshinta.com – Ketua Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Budi Mulyanto merekomendasikan dilakukannya penyederhanaan peraturan perundangan sawit atau semacam omnibus law sawit yang mengatur dari hulu hingga hilir. Budi menyampaikan peraturan tersebut diharapkan bisa membenahi tata kelola agar penggunaan dan pemanfaatan potensi sawit lebih maksimal.

    “Mengingat sawit istimewa bagi bangsa Indonesia, banyak manfaatnya dan banyak urusannya, maka satu badan untuk mengelola urusan sawit A-Z, sehingga masyarakat mendapat pelayanan satu pintu,” ujar Budi melalui keterangan di Jakarta, Sabtu.

    Menurut Budi, badan ini juga harus mengelola satu data sawit yang diperbarui secara periodik guna perbaikan dan pengembangan industri sawit (continuous improvement).

    “Harapannya dimulai oleh Pemerintah Presiden Prabowo, industri sawit berkembang lebih mantap dan tertata, sehingga nilai easy of doing bussiness (EODB) Indonesia meningkat, dan investor yakin berinvestasi di sektor sawit,” katanya.

    Budi juga mengapresiasi hasil kajian sistemik Ombudsman RI terkait potensi maladministrasi dalam tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia. Hasil temuan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan kebijakan afirmatif (affirmative policy) untuk settling down permasalahan sawit.

    Diketahui, berdasarkan temuan Ombudsman RI, status lahan perkebunan sawit yang tidak jelas akibat tumpang tindih dengan kawasan hutan telah mengganggu keberlangsungan usaha perkebunan kelapa sawit. Ditemukan luasan irisan overlay tumpang tindih lahan perkebunan sawit dengan kawasan hutan adalah seluas 3.222.350 hektare, dengan subjek hukum sejumlah 3.235.

    Konflik status kepemilikan lahan antara perkebunan kelapa sawit dan kawasan hutan mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi petani dan perusahaan.

    Ombudsman RI menemukan potensi maladministrasi berupa ketidakjelasan prosedur dan kepastian hukum dalam persaingan usaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan kebun dan PKS tanpa kebun, kebijakan biodesel dan pengaturan tarif ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME).

    Tata kelola industri kelapa sawit yang tidak cukup baik berpotensi menimbulkan kerugian ekonomis totalnya sawit sekitar Rp279,1 triliun per tahun.

    Ombudsman mengusulkan ada satu kelembagaan yang khusus mengurusi kebijakan terkait urusan kelapa sawit. Kelembagaan tersebut diberi kewenangan sedemikian rupa sehingga dapat melakukan integrasi kebijakan terkait urusan kelapa sawit sekaligus melakukan pengawasan implementasi regulasi terkait urusan kelapa sawit.

    Sumber : Antara

  • Anggota komisi VII beri pendampingan advokasi pajak pada UD Pramono

    Anggota komisi VII beri pendampingan advokasi pajak pada UD Pramono

    “Intinya sore hari ini kami hadir ke Pak Pramono sesuai amanat dari pak menteri (Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan) kemarin. Kami menyerahkan uang Rp300 juta untuk membantu Pak Pramono dan para peternak,”

    Boyolali (ANTARA) – Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Hatta memberikan pendampingan advokasi pajak pada UD Pramono di Boyolali, Jawa Tengah menyusul polemik pemblokiran rekening beberapa waktu lalu.

    “Intinya sore hari ini kami hadir ke Pak Pramono sesuai amanat dari pak menteri (Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan) kemarin. Kami menyerahkan uang Rp300 juta untuk membantu Pak Pramono dan para peternak,” katanya di sela kunjungan ke UD Pramono di Boyolali, Jawa Tengah, Kamis.

    Selain itu, ia yang juga mewakili Partai Amanat Nasional (PAN) akan memberikan advokasi secara politik kepada Pramono selaku pemilik UD Pramono agar usahanya tetap berjalan.

    “Tadi kami juga mendengar aspirasi langsung dari Pak Pramono dan seluruh peternak yang ada di sini untuk di Boyolali ini supaya peternak susu tetap bisa beroperasi seperti biasa dan tidak terkendala dengan kasus pajak yang ada di UD Pramono,” katanya.

    Ia menilai Pramono merupakan pengusaha sederhana yang membangun usahanya secara otodidak.

    “Mungkin saat ini Pak Pramono masih terkendala masalah pajak. Beliau kurang mendapat edukasi yang tepat seperti apa karena yang dipajaki ini bukan dari laba, kalau seperti yang disampaikan oleh Pak Pramono yang dipajaki adalah omzet secara keseluruhan dari laba. Ini logika saya kalau Pak Pramono beli susu dengan harga Rp7.000 dari peternak, paling keuntungan Pak Pramono Rp100-200/liter. Kalau yang dipajaki yang Rp7.000 ini kan kasihan,” katanya.

    Ia mengatakan seharusnya yang dipajaki adalah laba yang diperoleh Pramono.

    “Itu yang mungkin ke depan akan kami berikan pendampingan secara keseluruhan, dari hal perpajakan kami siap membantu Pak Pramono untuk mendapatkan konsultan pajak secara gratis. Selaku anggota DPR RI dan PAN memberikan konsultan pajak secara gratis,” katanya.

    Sementara itu, terkait dengan masalah pajak UD Pramono hingga berdampak pada pemblokiran rekening, dikatakannya, masih dalam proses penyelesaian.

    “Dengan pihak terkait kami juga berusaha menyelesaikan ini secara baik. Saya sudah berhubungan dengan Dirjen Pajak Pak Suryo Utomo untuk memberikan solusi terbaik terkait pajak ini. Saya sudah WA beliau, beliau akan koordinasi dengan anak buahnya,” katanya.

    Selain itu, dikatakannya, Menko Zulhas juga sudah meminta Bupati Boyolali dan PJs Gubernur Jawa Tengah agar menyelesaikan masalah tersebut hingga dua minggu ke depan.

    “Jadi dua minggu selesai, semua sudah bergerak, Ombudsman juga sudah hadir ke sini. Saya kira kita bersyukur ini semua sudah ada advokasi dari pemerintah dan DPR. Saya kira ini merupakan langkah maju bagi peternak di Boyolali supaya tidak terjadi lagi mandi susu dan sebagainya,” katanya.

    Pewarta: Aris Wasita
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • BPDPKS Angkat Bicara Soal Pernyataan Ombudsman Terkait Tata Kelola Sawit Buruk – Page 3

    BPDPKS Angkat Bicara Soal Pernyataan Ombudsman Terkait Tata Kelola Sawit Buruk – Page 3

    Liputan6.com, Surabaya – Direktur Penghimpunan Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Normansyah Hidayat Syahruddin angkat bicara soal pernyataan resmi Ombudsman yang menyebut tata kelola kelapa sawit di Indonesia buruk.

    Normansyah mengungkapkan, pihaknya melihat industri kelapa sawit ini secara keseluruhan dari hulu ke hilir dan tata kelolanya menurut Ombudsman perlu diperbaiki.

    “Ini yang perlu mungkin nanti akan kita koordinasikan dengan steakholder karena tata kelola dalam kelapa sawit itu banyak sekali yang terlibat,” ujarnya usai acara sosialisasi pelaksanaan eksportasi dan pungutan ekspor kelapa sawit, CPO dan produk turunannya di Surabaya, Kamis (21/11/2024).

    “Ada Kementerian Pertanian, Perdagangan, Perindustrian dan sebagainya. Potensi itu akan kami coba perbaiki tata kelolanya,” imbuh Normansyah.

    Normansyah mengatakan, pihaknya berada di sisi pembiayaan namun pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Ditjen Perkebunan untuk terus dapat menyampaikan rekomendasi teknisnya.

    “Karena sebenarnya potensi sangat besar hanya sajamungkin ditangkap oleh Ombudsman dari sisi teman-teman petani belum melengkapi data dan sebagainya,” ucapnya.

    “Kemudian itu yang memperlambat proses realisasi penyaluran dana. Tapi memang dengan adanya penambahan dana tersebut kita harapkan ke depannya akan bisa terealisasi dengan baik lagi,” ucapnya.

    Selain tata kelola sawit, lanjut Normansyah, pihaknya mensosialisasikan tentang pungutan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya.

    “Sosialisasi ini untuk memfasilitasi teman-teman eksportir dan juga teman-teman bea cukai untuk mengetahui mekanisme terkait dengan pungutan ekspor dan juga tata cara untuk pelaksanaan ekspor dari kelapa sawit itu sendiri,” ujarnya.

    Normansyah menyebut, pihaknya melakukan kegiatan ini dalam rangkah mensosialisasikan berbagai peraturan yang saat ini sudah ditentukan oleh pemerintah baik dari Kementerian Perdagangan, Perindustrian.

    “Serta, PMK 62 terkait pungutan ini dan juga tentunya dari kami juga, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS),” ucapnya.

     

  • Komisi III DPR Akan Tetapkan Pimpinan dan Dewas KPK Hari Ini

    Komisi III DPR Akan Tetapkan Pimpinan dan Dewas KPK Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR telah selesai melakukan uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test untuk tujuh Calon Dewan Pengawas (cadewas) KPK masa jabatan 2024-2029 pada Rabu (20/11/2024) kemarin.

    Adapun, saat ini Komisi III DPR RI akan melanjutkan pengujian terhadap 3 cadewas KPK yang dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB. Tiga cadewas ini adalah yang mendapatkan nomor urut 8-10 yaitu Hamdi Hassyarbaini, Heru Kreshna Reza, dan Iskandar Mz.

    “Rekan-rekan, kita lanjutkan besok [Kamis] pagi jam 08.00 ya, biar nanti bisa pulang kampung ke Pilkada masing-masing,” tuturnya saat memimpin agenda fit and proper test, pada Rabu (20/11/2024) malam.

    Berdasarkan agenda yang diterima Bisnis, setelah Komisi III DPR RI selesai menguji para capim dan cadewas, mereka akan melakukan rapat pleno untuk memilih dan menetapkan lima orang Pimpinan KPK sekaligus memilih salah satu menjadi Ketua KPK. Tak hanya itu, juga akan memilih Dewan Pengawas KPK.

    Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut mekanisme pemilihan pimpinan dan dewas KPK akan melibatkan semua fraksi. 

    “Semua fraksi ini terlibat. Makanya semua anggota DPR yang ada di Komisi III boleh bertanya, tidak boleh hanya satu fraksi, tapi semua anggota DPR yang ada di dalamnya,” pungkasnya.

    Berikut daftar nama Cadewas KPK yang melakukan fit and proper test mulai Rabu:

    1. Mirwazi (Kabid Pemberantasan Narkoba BNN Aceh)
    2. Elly Fariani (mantan Inspektur Jenderal Kemkominfo)
    3. Wisnu Baroto (Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum)
    4. Benny Jozua Mamoto (mantan Ketua Harian Kompolnas)
    5. Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin)
    6. Sumpeno (hakim Pengadilan Tinggi Jakarta)
    7. Chisca Mirawati (Anggota Asosiasi Bank Asing)
    8. Hamdi Hassyarbaini (Anggota Komite Audit Superbank)
    9. Heru Kreshna Reza (Komisaris Independen PT Asuransi Kredit Indonesia)
    10. Iskandar Mz (mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri)

    Sementara itu, berikut daftar nama Capim KPK yang telah menjalani fit and proper test:

    1. Setyo Budiyanto (Irjen Kementan)
    2. Poengky Indarti (mantan Komisioner Kompolnas)
    3. Fitroh Rohcahyanto (mantan Direktur Penuntutan KPK)
    4. Michael Rolandi Cesnanta Brata (mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI)
    5. Ida Budhiati (mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
    6. Ibnu Basuki Widodo (hakim Pengadilan Tinggi Manado)
    7. Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024)
    8. Djoko Poerwanto (Kapolda Kalteng)
    9. Ahmad Alamsyah Saragih (Anggota Ombudsman periode 2016-2020)
    10. Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023)

  • Wamendagri telah koordinasi soal laporan mengenai Pj. Bupati Taput

    Wamendagri telah koordinasi soal laporan mengenai Pj. Bupati Taput

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah Sumatera Utara (Sumut) terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas oleh Penjabat (Pj.) Bupati Tapanuli Utara (Taput) Dimposma Sihombing.

    “Ada keluhan di Tapanuli Utara. Ini juga tadi kami koordinasikan dengan Pj. Gubernur Sumut Agus Fatoni,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Selain itu, Bima mengatakan bahwa pada Kamis (21/11) akan dilakukan pertemuan di Sumut untuk menentukan langkah-langkah terkait maupun solusi terhadap laporan dugaan pelanggaran tersebut.

    Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Nazaputra Kiemas dalam rapat kerja bersama Kemendagri, Senin (18/11), menyampaikan dugaan pelanggaran tersebut.

    “Ada pesan khusus untuk Sumatera Utara, Kabupaten Tapanuli Utara. Pak Pj orang pusat, dari Kementerian Desa. Tolong jangan bikin gaduh. Ini saya dapat laporan setumpuk tentang Bapak,” kata Giri.

    Giri menjelaskan bahwa laporan tersebut berupa surat mosi tidak percaya terhadap Dimposma, dan surat jawaban dari Ombudsman.

    Oleh sebab itu, Giri mengingatkan agar Dimposma wajib menjaga netralitas selama tahapan Pilkada 2024 berjalan.

    “Netralitas itu penting. Jangan terlihat seakan-akan mendukung salah satu pasangan calon karena nanti urusannya panjang. Saya minta itu saja,” ujarnya.

    Ia melanjutkan, “Tolong ini nanti menjadi bahan evaluasi Bapak pribadi sebagai Pj. Jangan sampai banyak-banyak laporan. Nanti Pak Wamen pusing.”

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Komisi III DPR Bakal Selesaikan Uji Kelayakan 10 Calon Dewas KPK Hari Ini

    Komisi III DPR Bakal Selesaikan Uji Kelayakan 10 Calon Dewas KPK Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyampaikan pihaknya akan menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test untuk 10 Calon Dewan Pengawas (Cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (20/11/2024).

    Adapun, fit and proper test tersebut dilakukan di Ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. Sejauh ini, sudah ada tiga cadewas KPK yang melakukan fit and proper test.

    “Bakal diselesaikan hari ini [fit and proper test untuk semua cadewas KPK]. Mungkin sampai malam,” kata Sahroni kepada wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).

    Setelah fit and proper test selesai, lanjut Sahroni, pengumuman penetapan pimpinan dan dewas KPK kemungkinan akan dilakukan besok pagi, Kamis (21/11/2024).

    Lebih lanjut, Politikus NasDem ini menyebut mekanisme pemilihan pimpinan dan dewas KPK akan melibatkan semua fraksi.

    “Semua fraksi ini terlibat. Makanya semua anggota DPR yang ada di Komisi III boleh bertanya, tidak boleh hanya satu fraksi, tapi semua anggota DPR yang ada di dalamnya,” pungkasnya.

    Sebelumnya, pada Senin (18/11/2024) dan Selasa (19/11/2024) Komisi III DPR RI telah menggelar fit and proper test untuk calon pimpinan (capim) KPK. Pada hari pertama ada 4 capim yang diuji dan hari kedua ada 6 capim yang diuji.

    Berikut daftar nama Cadewas KPK yang melakukan fit and proper test mulai hari ini:

    1. Mirwazi (Kabid Pemberantasan Narkoba BNN Aceh)
    2. Elly Fariani (mantan Inspektur Jenderal Kemkominfo)
    3. Wisnu Baroto (Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum)
    4. Benny Jozua Mamoto (mantan Ketua Harian Kompolnas)
    5. Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin)
    6. Sumpeno (hakim Pengadilan Tinggi Jakarta)
    7. Chisca Mirawati (Anggota Asosiasi Bank Asing)
    8. Hamdi Hassyarbaini (Anggota Komite Audit Superbank)
    9. Heru Kreshna Reza (Komisaris Independen PT Asuransi Kredit Indonesia)
    10. Iskandar Mz (mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri)

    Sementara itu, berikut daftar nama Capim KPK yang telah menjalani fit and proper test:

    1. Setyo Budiyanto (Irjen Kementan)
    2. Poengky Indarti (mantan Komisioner Kompolnas)
    3. Fitroh Rohcahyanto (mantan Direktur Penuntutan KPK)
    4. Michael Rolandi Cesnanta Brata (mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI)
    5. Ida Budhiati (mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
    6. Ibnu Basuki Widodo (hakim Pengadilan Tinggi Manado)
    7. Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024)
    8. Djoko Poerwanto (Kapolda Kalteng)
    9. Ahmad Alamsyah Saragih (Anggota Ombudsman periode 2016-2020)
    10. Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023)

  • Anggota DPR RI Tepuk Tangan saat Wakil Ketua KPK Berencana Hapus Giat OTT: Tidak Pas

    Anggota DPR RI Tepuk Tangan saat Wakil Ketua KPK Berencana Hapus Giat OTT: Tidak Pas

    TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA – Wakil Ketua KPK Johanis Tanak disambut riuh tepuk tangan anggota DPR RI setelah berencana akan menghapus giat Operasi Tangkap Tangan (OTT).

    Hal itu diungkap Johanis Tanak saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi calon pimpinan (capim) KPK.

    Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak ada aturan yang melarang OTT.

    Pernyataan itu disampaikan oleh juru bicara KPK merespon pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

    “Tidak ada aturan yang melarang (kegiatan tangkap tangan, red) sampai saat ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).

    Tessa mengatakan KPK sejauh ini masih melakukan giat OTT. 

    Pada bulan November ini, lembaga antirasuah itu melakukan OTT di Kalimantan Selatan (Kalsel), yang berkaitan dengan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

    Di sisi lain, Tessa tidak ingin berkomentar lebih jauh mengenai pernyataan Johanis Tanak dimaksud.

    KPK ingin lebih dulu mengonfirmasi langsung Tanak agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi.

    “Apabila sudah ada koordinasi mungkin kita akan sampaikan apa sih maksud yang bersangkutan dan tentunya pernyataan ini akan disampaikan secara kelembagaan,” kata Tessa.

    Diberitakan sebelumnya, ide capim KPK Johanis Tanak ingin menghapus OTT mendapat sambutan positif dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

    Mulanya Tanak berbicara perihal dirinya tidak setuju adanya istilah OTT di KPK. 

    Sebab, menurut salah satu wakil ketua KPK itu, pengertian OTT tidak termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Terkait dengan OTT, menurut hemat saya, walaupun saya di pimpinan KPK, saya harus mengikuti, tapi berdasarkan pemahaman saya OTT sendiri itu tidak pas, tidak tepat.”

    “Karena OTT terdiri dari operasi tangkap tangan,” ucap Tanak saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    “Operasi itu menurut KBBI dicontohkan adalah seorang dokter, yang akan melakukan operasi. Tentunya semua sudah siap. Semuanya sudah direncanakan.”

    “Sementara pengertian tertangkap tangan menurut KUHAP adalah suatu peristiwa yang terjadinya seketika itu juga pelakunya ditangkap. Dan pelakunya langsung menjadi tersangka,” imbuhnya.

    Atas dasar itu, menurut Tanak, pengertian operasi dan tertangkap tangan tidak pas.

    Tanak yang merupakan pensiunan jaksa sebenarnya tidak setuju dengan giat OTT.

    Namun, karena di KPK terdapat lima pimpinan, maka dia tidak bisa menentang akan hal itu.

    “Menurut hemat saya OTT itu tidak tepat. Dan saya sudah sampaikan pada teman-teman. Saya pribadi, tapi karena lebih mayoritas mengatakan itu menjadi tradisi, ya apakah tradisi ini bisa diterapkan, saya juga enggak bisa juga saya menentang,” ucap Tanak.

    Tanak kemudian bilang seandainya dia terpilih sebagai ketua KPK, maka ia akan menghapus OTT karena tidak sesuai dengan KUHAP.

    Ide Tanak dimaksud kemudian mendapatkan tepuk tangan dari anggota Komisi III DPR RI yang mengikuti fit and proper test capim KPK.

    “Seandainya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close. Karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP,” tutur Tanak yang kemudian diiringi tepuk tangan anggota Komisi III DPR.

    Sebagai informasi, pada hari kedua fit and proper test, Johanis Tanak menjadi peserta ketiga yang diuji oleh Komisi III DPR RI. 

    Selain Tanak, lima orang peserta lainnya yang dijadwalkan mengikuti ujian, yaitu Ida Budhiati (eks anggota DKPP), Ibnu Basuki Widodo (hakim), Djoko Poerwanto (perwira tinggi Polri), Ahmad Alamsyah Saragih (mantan Anggota Ombudsman), dan Agus Joko Pramono (mantan Wakil Ketua BPK).(*)

     

  • Calon Dewas KPK Jalani Uji Kelayakan di DPR Hari Ini 20 November

    Calon Dewas KPK Jalani Uji Kelayakan di DPR Hari Ini 20 November

    Bisnis.com, JAKARTA – Calon Dewan Pengawas atau Cadewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi III DPR hari ini, Rabu (20/11/2024), di Ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.

    Sebanyak lima Cadewas hari ini akan diberikan waktu masing-masing 90 menit untuk dilakukan pendalaman oleh Komisi III DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, yang memimpin agenda hari ini menyebut 90 menit itu sudah termasuk 10 menit untuk Cadewas menyampaikan pokok-pokok makalah yang telah dibuat.

    “Yang kedua pertanyaan diajukan oleh masing-masing fraksi kepada setiap Cadewas paling lama 5 menit,” ujarnya.

    Setelah selesai proses konsultasi dan pendalaman oleh Komisi III DPR, Cadewas diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang telah disiapkan oleh Komisi III DPR RI.

    “Untuk mempersingkat waktu dipersilakan saudara Pak Mirwazi untuk menyampaikan makalah paling lama 10 menit,” tutup Ahmad Sahroni.

    Sebelumnya, pada Senin (18/11/2024) dan Selasa (19/11/2024) kemarin, Komisi III DPR telah melakukan fit and proper test untuk 10 Calon Pimpinan (Capim) KPK. Kemudian, untuk hari ini dan besok, Komisi III DPR melakukan fit and proper test untuk 10 Cadewas KPK.

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan fit and proper test ini akan selesai pada Kamis, 21 November. Kemudian, pihaknya akan melakukan rapat pleno, sehingga minggu ini penetapan capim dan cadewas KPK selesai.

    “Semoga pada hari terkahir hari Kamis semua proses selesai dan kami akan pleno [Kamis malam pukul 21:00 WIB]. Jadi di minggu ini selesai,” jelasnya.

    Berikut daftar nama Cadewas KPK yang melakukan fit and proper test mulai hari ini:

    Mirwazi (Kabid Pemberantasan Narkoba BNN Aceh)
    Elly Fariani (mantan Inspektur Jenderal Kemkominfo)
    Wisnu Baroto (Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum)
    Benny Jozua Mamoto (mantan Ketua Harian Kompolnas)
    Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin)
    Sumpeno (hakim Pengadilan Tinggi Jakarta)
    Chisca Mirawati (Anggota Asosiasi Bank Asing)
    Hamdi Hassyarbaini (Anggota Komite Audit Superbank)
    Heru Kreshna Reza (Komisaris Independen PT Asuransi Kredit Indonesia)
    Iskandar Mz (mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri)

    Sementara itu, berikut daftar nama Capim KPK yang telah menjalani fit and proper test:

    1. Setyo Budiyanto (Irjen Kementan)
    Poengky Indarti (mantan Komisioner Kompolnas)
    Fitroh Rohcahyanto (mantan Direktur Penuntutan KPK)
    Michael Rolandi Cesnanta Brata (mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI)
    Ida Budhiati (mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
    Ibnu Basuki Widodo (hakim Pengadilan Tinggi Manado)
    Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024)
    Djoko Poerwanto (Kapolda Kalteng)
    Ahmad Alamsyah Saragih (Anggota Ombudsman periode 2016-2020)
    Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023)

  • Ombudsman Usul Prabowo Bentuk Badan Baru Urus Tata Kelola Sawit – Page 3

    Ombudsman Usul Prabowo Bentuk Badan Baru Urus Tata Kelola Sawit – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengusulkan Presiden Prabowo Subianto membentuk badan baru urusan sawit. Tujuannya memperbaiki tata kelola industri sawit.

    Dia mengatakan badan baru ini selayaknya berada langsung di bawah Presiden. Menurutnya, satu lembaga baru bisa mengurai carut marut tata kelola sawit dari hulu ke hilir.

    “Terkait masalah pembentukan badan yg mengurusi masalah sawit ini secara satu badan di bawah presiden sehingga tata kelola hulu-hilirnya, kebijakan teknisnya itu dikomandani oleh badan ini. Dengan demikian policy-nya bisa lebih terukur, lebih diawasi dengan baik, dan pelayanan saya rasa lebih baik,” ungkap Yeka, di Kantor Ombudsman, Jakarta, dikutip Selasa (19/11/2024).

    Acuannya adalah konsep serupa yang dijalankan oleh Malaysia. Negara tetangga Indonesia itu punya badan yang disebut Malaysia Palm Oil Board (MPOB) atau dewan sawit Malaysia. Adanya badan itu mampu memperkuat produktivitas kebun kelapa sawit, puncaknya, Malaysia bisa memproduksi 19 ton per hektare tandan buah segar (TBS).

    Yeka melihat konsep serupa perlu dijalankan di Indonesia. Dia tak ingin urusan sawit sebatas dijalankan tim berbentuk Satuan Tugas (Satgas) tanpa mengubah otoritas kementerian/lembaga yang terlibat.

    “Dia harus mempunyai satu badan yang mengurusi hulu-hilir, kalau enggak seperti begitu, siapa yang me-komandani? susah,” kata Yeka.

    Menurutnya, banyaknya lembaga yang terlibat urusan sawit membuat tata kelola menjadi buruk. Contohnya, mulai dari tumpang tindih lahan perkebunan dan kawasan hutan, sampai tingkat sertifikasi yang rendah.

    “Contohnya apa? Ya ini, tumpang tindih lahan, tumpang tindih perizinan, capaian ISPO itu karena apa? Karena kebijakannya disematkan di masing-masing institusi,” urainya.

    Menurutnya, ada peluang tambahan Rp 279,1 triliun jika tata kelola sawit RI dijalankan dengan baik. Bahkan, nilai total produksi sawit bisa mencapai Rp 1.008 triliun per tahun, sebuah angka yang cukup besar dan dinilai layak memiliki badan khusus yang mengatur.

    “Rp 1.008 triliun loh, bukan angka yang kecil itu, sumbangannya kepada APBN pun bisa diatas, nantinya bisa mencapai Rp 150 triliun itu layak untuk menjadi badan baru. Amerika aja bikin Kementerian Efisiensi, Elon Musk. Apalagi ini, ini kementerian/lembaga yang menghasilkan devisa bagi negara dan nantinya kemandirian energi tergantung pada badan ini,” pungkas Yeka.