Kementrian Lembaga: Ombudsman

  • Lika-liku PT Sritex: Sempat Mau Diselamatkan Prabowo, Kini Status Pailit Inkrah usai Kasasi Ditolak – Halaman all

    Lika-liku PT Sritex: Sempat Mau Diselamatkan Prabowo, Kini Status Pailit Inkrah usai Kasasi Ditolak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan perusahaan yang tergabung sebagai anak perusahaanya resmi dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung (MA)

    Adapun putusan ini setelah MA menolah kasasi yang diajukan PT Sritex terkait putusan pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Semarang lewat putusan Nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober 2024 lalu.

    “Amar putusan: tolak,” demikian bunyi putusan dikutip dari laman MA, Kamis (20/12/2024).

    Dengan penolakan kasasi ini, maka kepailitan PT Sritex telah berkedudukan hukum tetap atau inkrah.

    Sehingga, status pailit PT Sritex sudah tidak bisa dibatalkan lagi.

    Meski sudah ada upaya untuk menyelesaikan masalah melalui pengajuan perdamaian, namun dengan ditolaknya kasasi ini, harapan untuk keluar dari ancaman pailit sudah tertutup.

    Sempat Mau Diselamatkan Prabowo 

    Gonjang-ganjing bangkrutnya PT Sritex pun sampai ke telinga Presiden RI, Prabowo Subianto.

    Sesaat setelah terbitnya putusan pailit dari PN Semarang, Prabowo langsung memerintahkan empat menterinya di Kabinet Merah Putih untuk melakukan upaya penyelamatan dari perusahaan yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut.

    Mereka adalah Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK); Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani; Menteri BUMN, Erick Thohir; dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli.

    “Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex,” kata Menperin, Agus Gumiwang pada 26 Oktober 2024 silam.

    Ketika itu, Agus menuturkan bahwa prioritas pemerintah adalah menyelamatkan PT Sritek dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    Namun, dia belum menjelaskan teknis penyelamatan yang dimaksud.

    “Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK. Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” tutur AGK.

    Sementara, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) saat itu memerintahkan agar PT Sritex tidak langsung melakukan PHK.

    Dirjen Pembinaan Hubungan industrian dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri meminta para pekerja tidak segera di-PHK sebelum ada putusan inkrah dari MA terkait kasasi yang diajukan PT Sritex.

    “Kemenaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerja-nya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA,” ungkapnya.

    Opsi Penyelamatan Prabowo Tidak Jelas

    Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika pun menganggap opsi penyelamatan dari pemerintah terhadap PT Sritex tidak jelas.

    Yeka menegaskan pemerintah harus segera turun tangan jika memang memiliki niat untuk menyelamatkan PT Sritex.

    Menurutnya, ada batas waktu yang tidak bisa ditunda terkait penyelamatan PT Sritex yakni sebelum bahan baku tekstil dinyatakan habis.

    Aktivitas buruh di lingkungan pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). (dok. Antara/Mohamad Ayudha)

    Yeka menuturkan bahan baku tekstil PT Sritex diperkirakan hanya bisa bertahan sampai tiga pekan sejak dirinya menyatakannya pada 14 November 2024 silam.

    “Kan Presiden ngomong mau menyelamati, wakil menteri ngomong mau menyelamati, enggak akan ada PHK satu orang pun, katanya. Pertanyaan saya, ini ada urgent, bahan baku habis mau gimana? Apa contigency plan (rencana darurat) mereka?” ucap Yeka ketika ditemui Tribunnews.com di Hotel Le Meridien Jakarta.

    “Makanya Ombudsman memberikan peringatan kepada pemerintah. Kalau kalian memang benar serius mau bantu Sritex, ada masa yang tidak bisa kalian permainkan, yaitu apa? Tiga minggu. Dasarnya apa? Bahan baku habis,” sambungnya.

    Ombudsman Sempat Endus Kejanggalan Kepailitan Sritex

    Pada kesempatan yang sama, Yeka juga menyebut adanya kejanggalan terkait proses kepailitan PT Sritex.

    Dia mengungkapkan PT Sritex memiliki utang sekitar Rp20 triliun.

    Salah satu pemasok asing asal India, yang berperan sebagai kreditur dengan utang sebesar Rp 100 miliar, berhasil mengajukan pailit terhadap perusahaan tersebut.

    Yeka memandang proses mengajukan kepailitan berlangsung sangat cepat. Sidang dilakukan pada September, lalu sudah ada putusannya pada Oktober.

    “Padahal kalau kita mempelajari contoh benchmarknya adalah Garuda saja, itu kalau enggak salah sidang kepailitannya itu tidak secepat itu,” ujarnya.

    Lalu, menurut dia, ada indikasi bahwa upaya ini bisa saja merupakan bagian dari suatu pola yang disebut sindikasi “Burung Pemakan Bangkai”.

    Jadi, perusahaan yang sebenarnya masih bisa bertahan, dipailitkan untuk kemudian dimanfaatkan oleh kreditor. “Perusahaan sehat dibikin sakit,” tutur Yeka.

    Berdasarkan informasi yang Yeka terima, meskipun Sritex memiliki utang sangat besar, perusahaan ini masih menunjukkan indikator bisnis yang sehat.

    Salah satunya adalah pembayaran gaji karyawan tidak pernah terlambat.

    “Apakah Sritex usahanya sehat? Indikasinya banyak, salah satunya belum pernah dia menunggak bayar gaji karyawan. Rasio utang menurut mereka masih sehat, masih bisa terbayarkan,” ucap Yeka.

    2.500 Karyawan Dirumahkan

    Sebelumnya, Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto menyebut pihaknya telah merumahkan 2.500 karyawan.

    Hal itu disampaikannya pada 13 November 2024 silam.

    Iwan mengatakan keputusan itu dilakukan karena stok bahan baku yang hanya bisa bertahan hingga tiga pekan.

    “Jadi ketersediaan bahan baku ini sekarang kekuatannya sampai 3 minggu ke depan,” kata Iwan dalam konferensi pers bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan.

    Sritex (Antara)

    Meski diliburkan, ia mengatakan hak pekerja seperti gaji masih dibayarkan oleh perusahaan.

    Ia mengatakan, jumlah karyawan yang diliburkan akan terus bertambah apabila tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas untuk izin keberlanjutan usaha.

    Saat itu, ada proses going concern yang harus cepat diputuskan oleh hakim pengawas.

    Apabila bisa diputuskan oleh hakim pengawas, Iwan merasa itu akan bisa membantu keberlangsungan Sritex. 

    “Bila itu ada, kita kembali lagi (beroperasi),” ujar Iwan.

    Selain itu, yang menjadi ganjalan adalah visi misi dari kurator dan manajemen berbeda.

    Iwan menilai visi kurator selalu mengedepankan pemberesan atau tidak peduli dengan keberlangsungan usaha.

    Di sisi lain, ia menyebut manajemen melihatnya dari keberlangsungan usaha dan melanjutkan usaha ini.

    “Kita sebenarnya ini mengharapkan bahwa keberlangsungan harus cepat dijalankan supaya yang diliburkan ini bisa bekerja lagi seperti biasa,” ucap Iwan.

    “Ini keberlangsungan usaha ini adalah pokok dalam menunggu bridging, dalam menunggu kasasi,” sambungnya.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz/Lita Febriani/Ilham Rian Pratama)

    Artikel lain terkait Sritex Pailit

     

  • Warga Solo Mengadu ke DPR, Kasus Pemerkosaan Istri Mandek 7 Tahun

    Warga Solo Mengadu ke DPR, Kasus Pemerkosaan Istri Mandek 7 Tahun

    Jakarta, CNN Indonesia

    Seorang warga Solo, Jawa Tengah, bernama Yudi Setiasno mengadu ke Komisi III DPR soal kasus pemerkosaan yang dialami anak dan istrinya. Kasus itu sudah dilaporkan ke Polres Solo pada 2017, tapi sampai sekarang tak ada kejelasan.

    Saat audiensi dengan anggota Komisi III, Yudi menjelaskan anak dan istrinya diperkosa salah satu penghuni kos-kosan tempat mereka tinggal. Namun, saat melaporkan kasus itu, polisi justru menuduhnya sebagai pelaku.

    Ia mengatakan bahkan sempat ditahan polisi selama tiga hari tanpa alasan yang jelas dengan kondisi memprihatinkan.

    “Saya dikurung enggak dikasih makan,” kata Yudi sambil menangis di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta Kamis (19/12).

    “Di mana Pak?” tanya Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

    “Di Polresta Surakarta di ruang penyidik, itu semuanya ada videonya disuruh pipis disuruh apa di ruangan itu,” jawab Yudi.

    Yudi juga mengklaim sempat diminta menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa mengetahui isinya. Ia tidak boleh membaca BAP itu.

    “Saya disuruh tanda tangan BAP yang enggak tahu, enggak boleh dibaca isinya maksudnya apa gitu,” ujar dia.

    Yudi mengaku sudah melaporkan kejadian ini kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah. Namun, laporan itu tak digubris.

    “Saya sudah ke Hotman Paris, Pak Dedi, Ombudsman semua bahkan ke Propam Polda,” tuturnya.

    Komisi III kemudian mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya, meminta surat pengaduan korban segera ditindaklanjuti Polda Jawa Tengah.

    Komisi III juga meminta Polda Jawa Tengah dan Polres Surakarta menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik profesi terkait dugaan pelecehan oleh penyidik saat proses pemeriksaan korban.

    “Pertama, Komisi III meminta Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti surat pengaduan nomor STB 391/10/2017 Reskrim tanggal 3 Oktober 2017 terkait kasus kekerasan seksual dengan korban saudari ADW dan anak KDY,” ujar Habiburokhman membacakan kesimpulan.

    “Komisi III DPR RI meminta Kapolda Jawa Tengah dan Kapolresta Surakarta menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oknum penyidik Polres Surakarta dalam penanganan kasus tersebut,” sambungnya.

    Komisi III juga merekomendasikan agar korban dalam kasus ini mendapatkan perlindungan dan pendampingan oleh LPSK. Komisi III akan memfasilitasi permohonan itu.

    (mab/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Ombudsman raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024

    Ombudsman raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024

    Ombudsman juga akan memperbanyak publikasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan berbagai kerja yang dilakukan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik

    Jakarta (ANTARA) – Ombudsman meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 Kualifikasi Informatif untuk Kategori Lembaga Non-Struktural pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) di Jakarta (17/12).

    Penghargaan tersebut diserahkan oleh Komisioner KIP I Gede Narayana kepada Ketua Ombudsman Mokhammad Najih.

    “Saya mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja keras mempertahankan kualifikasi informatif Ombudsman sejak tahun 2023,” ujar Najih dalam kesempatan tersebut, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Najih pun menyampaikan terdapat berbagai upaya yang akan dilakukan untuk mempertahankan kualifikasi informatif ke depannya, salah satunya melalui perbaikan pola komunikasi dan hubungan antara Ombudsman dengan masyarakat.

    Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 merupakan agenda tahunan yang diadakan oleh KIP untuk memberikan penghargaan kepada badan publik yang dengan konsisten dan nyata melaksanakan keterbukaan informasi sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008.

    Acara tersebut bertujuan untuk mendorong penyediaan layanan informasi publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua KIP Donny Yoesgiantoro menyampaikan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP Tahun 2024 diikuti oleh 363 badan publik yang terbagi dalam tujuh kategori.

    Ketujuh kategori tersebut, yaitu kategori kementerian, lembaga negara dan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural, pemerintah provinsi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perguruan tinggi negeri, serta partai politik.

    Adapun terdapat beberapa kemajuan dalam pelaksanaan Monev KIP Tahun 2024, yakni sebanyak 162 atau 44,63 persen dari 363 badan publik yang terdaftar meraih predikat informatif. Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2023, di mana saat itu badan publik informatif berjumlah 139 badan publik.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kepala BP Haji Apresiasi Rekrutmen Petugas Haji di Kalsel karena Libatkan Ombudsman dan Kejaksaan

    Kepala BP Haji Apresiasi Rekrutmen Petugas Haji di Kalsel karena Libatkan Ombudsman dan Kejaksaan

    Banjarbaru, Beritasatu.com – Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) KH Mochamad Irfan Yusuf  atau yang akrab disapa Gus Irfan mengapresiasi atas kinerja Kanwil Kemenag Kalsel dalam proses rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Non-Kloter atau petugas haji 1446 H /2025 M.

    Apresiasi tersebut disampaikan Gus Irfan saat kunjungan kerjanya terkait Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H / 2025 M  di Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin di Banjarbaru, Rabu (18/12/2024).

    Gus Irfan menilai ide yang telah dilaksanakan Kemenag Kalsel untuk melibatkan pihak Ombudsman, kejaksaan dan para pimpinan perguruan tinggi atau pihak akademisi merupakan terobosan positif untuk mendukung komitmen rekrutmen yang bersih, transfaran, dan adil.

    “Saya rasa keterlibatan pihak luar di luar dari Kementerian Agama dalam proses wawancara pada rekrutmen petugas haji adalah hal baik dan patut untuk dijadikan contoh bagi yang lainnya dalam proses wawancara seleksi petugas haji tersebut,” katanya soal rekrutmen petugas haji.

    Selanjutnya Gus Irfan yang merupakan cucu dari pendiri Nahdlatul Ulama KH Hasyim Asya’ri tersebut mengingatkan kepada para kepala Kemenag, kasi PHU selaku penyelenggara perhajian di lingkungan Kemenag Kalsel tidak ada boleh mendapat tekanan dari siapa pun dalam proses rekrutmen petugas haji yang telah berlangsung.

    “Silakan mengikuti seleksi, jika lulus alhamdulillah,” katanya menceritakan memang ada orang yang meminta konfirmasi kepadanya.

    Tampak hadir dalam kunjungan kerja kepala BP Haji, anggota Komisi VIII DPR H Sudian Noor dan Kepala Kanwil Kemenag Kalsel Muhammad Tambrin, beserta jajarannya di Kemenag Kalsel serta UPT Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin.

    Selain membahas rekrutmen petugas haji, Gus Irfan juga menyempatkan untuk melakukan pemantauan fasilitas di UPT Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin serta memantau layanan haji yang ada di Kantor Kemenag Banjar.

    Di antaranya layanan proses bio visa dan pendaftaran haji reguler di ruangan kasi haji dan umrah gedung Siskohat, Kemenag Banjar.

  • Telantarkan Keluarga hingga Bolos Kerja

    Telantarkan Keluarga hingga Bolos Kerja

    Makassar, CNN Indonesia

    Tiga polisi di Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat sebagai anggota Polri setelah terbukti melakukan pelanggaran berat.

    “Hari ini ada tiga anggota kita lakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (16/12).

    Ngajib menerangkan ketiga polisi yang dipecat yakni, Bripka Irfanuddin, Bripka Budyanto, dan Bripka Abdullah Amudi.

    “Melakukan pelanggaran menelantarkan keluarga, tidak melaksanakan tugas atau disersi sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan peraturan Kapolri sehingga kita lakukan tindakan tegas diberhentikan dari kepolisian,” jelasnya.

    Pelaksanaan upacara PTDH dilakukan secara In Absentia dengan membawa foto ke 3 personel Polri yang di PTDH ke depan inspektur upacara untuk dicoret.

    Selain memberikan sanksi bagi pelanggar, Ngajib juga memberikan penghargaan kepada anggota Polrestabes Makassar yang memiliki prestasi selama menjalankan tugasnya dengan baik.

    “Selama ini alhamdulillah ada 744 personil yang telah diberikan penghargaan,” ungkapnya.

    Polrestabes Makassar mendapatkan penghargaan penilaian terbaik penyelenggaraan layanan publik yang diberikan oleh Ombudsman dengan nilai tertinggi dan terbaik di seluruh jajaran Polda Sulawesi Selatan.

    (mir/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Ramai Polemik Agus Salim, Kemensos Jelaskan Dasar Hukum dan Alur Penggalangan Donasi

    Ramai Polemik Agus Salim, Kemensos Jelaskan Dasar Hukum dan Alur Penggalangan Donasi

    ERA.id – Persoalan donasi terhadap Agus Salim sempat menimbulkan polemik. Para pihak terkait pengumpulan donasi sampai berkonflik akibat masalah ini.

    Masalah ini pun akhirnya dimediasi Menteri Sosial, Saifullah Yusuf usai mempertemukan pihak-pihak terkait. Lalu apa saja sebenarnya dasar hukum penggalangan donasi? Bagaimana alurnya?

    Terkait hal ini, Plt Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial, Laode Taufik Nuryadin mengatakan pengumpulan uang dan barang (PUB) harus dilaksanakan organisasi masyarakat yang berbadan hukum. Misalnya, seperti yayasan atau lembaga nirlaba.

    “(Izin) Pengumpulan uang dan barang itu menjadi kewenangan pemerintah daerah (pemda),” kata Laode di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    Laode menjelaskan untuk pengumpulan uang dan barang di wilayah kecamatan dan kabupaten maka memerlukan izin bupati atau wali kota. Jika wilayah PUB mencakup satu provinsi maka izinnya menjadi kewenangan dinas sosial provinsi.

    “Tapi kalau sudah antar provinsi, sudah nasional bahkan luar negeri, maka izinnya di Kemensos,” kata Laode.

    Ia mengatakan izin untuk tingkat provinsi harus disertai dengan rekomendasi dari kabupaten. Begitu pun untuk izin secara nasional harus ada rekomendasi dari provinsi.

    “Untuk PUB dari luar negeri, harus ada izin dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu),” kata Laode. 

    Syarat Mengajukan Izin Penggalangan Donasi

    Laode mengatakan perizinan untuk PUB bisa diajukan lewat aplikasi SIMPPSDBS. Persyaratan dokumen bisa diunggah pada aplikasi tersebut.

    “SIMPPSDBS milik Kemensos,” katanya.

    Adapun syarat tersebut diantaranya surat tanda daftar organisasi kemasyarakatan dari Kemenkumham, surat keterangan domisili atau nomor induk berusaha, nomor pokok wajib pajak, bukti setor pajak bumi dan bangunan atau surat sewa tempat.

    Kemudian ada juga syarat tempat penampung hasil penyelenggara pengumpulan uang dan barang atau nomor rekening yayasan. Lalu diperlukan juga syarat KTP ketua yayasan, surat keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangi direktur yayasan, dan surat pernyataan bermaterai bahwa PUB tidak digunakan untuk radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

    “Lebih lanjut, tanda daftar LKS dari dinsos setempat, rekomendasi dari pejabat yang berwenang, bisa kecamatan atau bupati,” katanya.

    Ia melanjutkan, pengumpul PUB juga harus mengajukan proposal atau surat pengajuan PUB. Lalu harus menyampaikan contoh iklan atau promosi yang tak bertentangan dengan nilai kemanusiaan.

    “Nanti ada 10 persen dari hasil donasi boleh untuk pembuatan iklan atau reklame atau promosi terhadap PUB,” ujarnya.

    Laode menuturkan pemohon PUB nanti akan mengisi pilihan fitur tujuan PUB, wilayah PUB, hingga cara penyaluran PUB. Bila telah memenuhi persyaratan, izin PUB akan diberikan untuk jangka waktu tiga bulan dan dapat diperpanjang menjadi 4 bulan.

    “Perizinan bisa keluar 14 hari kerja, kecuali donasi untuk bencana, izin keluar bisa dilakukan penggalangan dana,” katanya.

    Ia menjelaskan selama 14 hari kerja akan ada proses validasi dokumen terhadap yayasan bersangkutan. Pemberian izin bisa lebih dari 14 hari kerja bila ada dokumen yang belum dilengkapi.

    “Lengkapi dulu dokumen-dokumennya, karena kita juga akan melakukan verifikasi,” katanya. 

    Dasar Hukum PUB

    Adapun dasar hukum PUB diantaranya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang dan Barang, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 Tentang Pelaksanaan PUB, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan PUB. 

    “Permensos ini sudah dilakukan penyesuaian karena ada masukan dari ombudsman, nanti kita mintakan untuk diundangkan. Itu regulasi inti UU yang sifatnya prinsipil, tapi terkait juga dengan UU lain,” kata Laode.

    Ia menyebutkan UU terkait misalnya UU Tentang Yayasan, UU Tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Lalu PUB juga terkait dengan UU Hak Cipta, Perpres Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, PP Tentang Sumbangan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. 

    “Meskipun UU yang ada dalam Uang dan Barang tidak menjerat, tapi di proses yang lainnya kena pasal ini,” katanya. 

    Laode mengatakan pelanggaran terhadap aturan PUB akan mendapatkan sanksi berjenjang. Diantaranya teguran tertulis hingga pencabutan izin yayasan. 

    “Kalau masuk pidana, kurungan tiga bulan atau denda Rp10 ribu,” katanya.

  • Bupati Ngawi Ony Tegaskan Komitmen Wujudkan Kabupaten Bebas Korupsi

    Bupati Ngawi Ony Tegaskan Komitmen Wujudkan Kabupaten Bebas Korupsi

    Ngawi (beritajatim.com)– Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, kembali menegaskan komitmennya untuk menciptakan Kabupaten Ngawi yang berintegritas dan bebas dari korupsi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Alun-Alun Ngawi pada Jumat, (13/12/2024).

    Ony menekankan bahwa upaya antikorupsi terus dilakukan melalui berbagai langkah strategis. Ini mencakup pembangunan sistem di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi, penguatan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga edukasi antikorupsi kepada masyarakat.

    “Kami terus berupaya mewujudkan Kabupaten Ngawi yang berintegritas dan bebas dari korupsi. Komitmen ini akan terus diperjuangkan,” tegas Ony.

    Meningkatkan Pembangunan dan Pelayanan Publik
    Ony menilai bahwa lingkungan bebas korupsi merupakan prasyarat penting untuk mempercepat pembangunan di Ngawi. Dengan begitu, manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat.

    Namun, Ony juga mengakui bahwa masih ada tantangan yang perlu diselesaikan, seperti target “jalan mantap” yang belum terealisasi sepenuhnya hingga akhir 2024 dan masih adanya warga yang tinggal di rumah tidak layak huni.

    “Semua ini memerlukan perhatian serius. Diperlukan strategi yang baik untuk mempercepat capaian pembangunan di Kabupaten Ngawi,” jelasnya.

    Ony menambahkan bahwa etos kerja tinggi dan integritas adalah kunci dalam merealisasikan komitmen tersebut. Ia juga berjanji untuk lebih optimal dalam membimbing jajaran pemerintahan agar pelayanan kepada masyarakat semakin maksimal.

    Capaian Pemkab Ngawi: Indikator Komitmen Antikorupsi
    Sejauh ini, Pemkab Ngawi telah menunjukkan capaian positif dalam tata kelola pemerintahan yang berintegritas. Hal ini dibuktikan dengan perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama tujuh tahun berturut-turut.

    Selain itu, Pemkab Ngawi juga berhasil meraih predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024 dari Ombudsman RI. Ony menyebut penghargaan ini sebagai wujud apresiasi atas komitmen Pemkab dalam memberikan pelayanan berkualitas dan transparan.

    “Capaian ini menandakan bahwa ASN di Ngawi telah melakukan tata kelola administrasi dan transparansi anggaran dengan baik. Namun, ini tidak berarti korupsi benar-benar hilang,” ujar Ony.

    Optimisme Menuju Kabupaten Bebas Korupsi
    Ony berharap, melalui penguatan integritas dan komitmen yang konsisten, Kabupaten Ngawi dapat sepenuhnya bebas dari korupsi. Dengan demikian, pelayanan publik kepada masyarakat akan terus meningkat dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan warga. “Dengan semangat antikorupsi, kami optimis dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan optimal di masa mendatang,” tutup Ony. [fiq/kun]

  • Refleksi Akhir Tahun, Pj Wali Kota Cimahi Klaim Berbagai Capaian dan Ungkap Rasa Syukur

    Refleksi Akhir Tahun, Pj Wali Kota Cimahi Klaim Berbagai Capaian dan Ungkap Rasa Syukur

    JABAR EKSPRES – Menjelang akhir tahun, Kota Cimahi mencatatkan berbagai pencapaian yang menjadi momentum refleksi serta ungkapan rasa syukur atas kinerja pemerintah dan masyarakat sepanjang tahun 2024.

    Salah satu prestasi terbaru adalah keberhasilan Cimahi meraih penghargaan zona hijau dengan opini kepatuhan tertinggi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman RI, dengan nilai 96,13 persen.

    Menurut Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, penghargaan ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Kota Cimahi. Dengan capaian tersebut, Cimahi menduduki peringkat kedua di tingkat kabupaten/kota se-Jawa Barat dan peringkat pertama dalam fokus penilaian.

    “Penilaian ini mencakup kinerja sejumlah instansi, seperti DPMPTSP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, serta Dinas Kesehatan, termasuk Puskesmas Cimahi Utara dan Puskesmas Melong Asih,” ujar Dicky saat kegiatan Refleksi Akhir Tahun dan Tasyakur Bin Ni’mah di Taman Adiraga, Jumat (13/12/2024) malam.

    Dicky menyatakan bahwa capaian ini merupakan bukti komitmen Pemerintah Kota Cimahi, meskipun wilayahnya kecil dan tidak memiliki sumber daya alam yang memadai.

    “Meski dengan luas wilayah yang sempit, kami tetap berkomitmen menjalankan pemerintahan demi memastikan kehadiran pemerintah di tengah masyarakat dengan memenuhi kewajiban-kewajiban yang ada,” jelasnya.

    Dalam refleksinya selama 14 bulan menjabat sebagai Pj Wali Kota Cimahi, Dicky menyampaikan bahwa masa tersebut telah menjadi kesempatan untuk memahami lebih dalam kinerja jajaran pemerintah kota dalam mewujudkan visi pembangunan Cimahi yang unggul dan berkelanjutan.

    “Alhamdulillah, selama 14 bulan ini, saya telah mengenal lebih dalam hasil kerja serta kontribusi seluruh jajaran pemerintah kota. Saya ucapkan terima kasih kepada mereka yang telah bekerja maksimal untuk mencapai target capaian kerja dan anggaran di tahun 2024,” tambahnya.

    Dicky juga memaparkan keberhasilan Cimahi dalam menyerap anggaran secara optimal hingga mencapai target sebesar 92,5 persen pada tahun 2024.

    Menurutnya, penyerapan anggaran tahun ini sudah berjalan dengan baik, termasuk pelaksanaan APBD Perubahan dalam waktu yang singkat.

    “Insya Allah, pembangunan fisik yang telah direncanakan dapat terealisasi dengan baik,” tandasnya.

  • Pemkab Lamongan Raih Penghargaan Kepatuhan dari Ombudsman RI

    Pemkab Lamongan Raih Penghargaan Kepatuhan dari Ombudsman RI

    Lamongan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Lamongan menyabet penghargaan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 dari Ombudsman RI.

    Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur, Agus Muttaqin, kepada Wakil Bupati Lamongan Abdul Rouf, di Hotel JW Marriot Surabaya, Jumat (13/12/2024).

    Hasil penilaian menunjukkan Kabupaten Lamongan berada di zona hijau atau kualitas tertinggi, dengan nilai 93,7.

    Menurut Kiai Rouf, penghargaan ini merupakan bentuk keberhasilan pelayanan terbaik Pemkab Lamongan kepada masyarakat.

    “Alhamdulillah kerja keras kami diberikan apresiasi. Yang lebih utama atas diperolehnya penghargaan ini adalah keberhasilan Pemkab Lamongan dalam memberikan pelayanan berkualitas untuk masyarakat,” tuturnya.

    Komitmen realisasi pelayanan publik dicantumkan pada program prioritas Lamongan yakni 100 persen pelayanan publik berkualitas.

    Dalam realisasinya Kota Soto terus berupaya melakukan perbaikan standar operasional prosedur dan standar pelayanan pada seluruh unit pelayanan di Kabupaten Lamongan, mulai dari Puskesmas sampai Badan/Dinas penyelenggara pelayanan publik melalui evaluasi-evaluasi.

    Kemudian menyesuaikan dengan kemajuan digitalisasi, pelayanan publik di Kabupaten Lamongan juga bertransformasi ke sistem elektronik atau digital.

    “Di antaranya seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meluncurkan dua inovasi yakni Digital Signature dan SIPPOMA,” tuturnya.

    Kiai Rouf menjelaskan, digital signature digunakan untuk melakukan proses perizinan penandatanganannya dilakukan secara digital.

    “Jadi dapat menandatangani berkas di mana saja. Dalam bidang Pendidikan, PERPUSDA meluncurkan i-Lamongan yang menyajikan perpustakaan digital Lamongan sehingga bisa membaca buku di rumah saja,” ujarnya.

    Sementara layanan elektronik Sego Boran (Sarana Elektronik Gratis Berkas Online Administrasi Kependudukan) yang merupakan inovasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan, yang menjamin kemudahan dalam mengurus dokumen, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian serta aktivasi data.

    Pada Dinas Lingkungan Hidup membangun terobosan bernama ‘Onlimo’ untuk memantau kualitas air secara kontinyu, otomatis, dan online yang ditempatkan di Desa Parengan Kecamatan Maduran, juga Aplikasi Sipola (Smart identification Pohon Lamongan) sebagai upaya menjaga keanekaragaman Hayati di Kabupaten Lamongan.

    “Transformasi pelayanan bertujuan untuk memudahkan masyarakat. Jadi selain kualitas, kami juga terus menjunjung efektivitas,” kata Kiai Rouf. (fak/ian)

  • Masuk Zona Hijau, Ombudsman Puji Kualitas Pelayanan Publik Pemkab Jember

    Masuk Zona Hijau, Ombudsman Puji Kualitas Pelayanan Publik Pemkab Jember

    Jember (beritajatim.com) – Ombudsman Republik Indonesia memasukkan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, dalam zona hijau alias memiliki kualitas tertinggi untuk kepatuhan penyelanggaraan pelayanan publik.

    Penghargaan diserahkan perwakilan Ombudsman kepada Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman di Hotel JW Marriot, Surabaya, Jumat (13/12/2024).

    Dari aspek peringkat, Pemkab Jember mengalami penurunan dari peringkat keempat nasional pada 2023 menjadi peringkat ke-12 pada 2024. Namun dari aspek nilai, ada kenaikan dari 97,23 pada 2023 menjadi 98,15 pada 2024 dalam opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman.

    “Ada empat kategori penilaian Ombudsman, yakni dimensi input, dimensi proses, dimensi output, dan dimensi pengaduan,” kata Kepala Bagian Organisasi Pemkab Jember Agustin Eka Wahyuni, Jumat (13/12/2024).

    Dimensit input memiliki variabel penilaian kompetensi pelaksana dan pemenuhan sarana-prasarana pelayanan. Melalui variabel kompetensi, Ombudsman mengukur pengetahuan pejabat dan petugas mengenai standar pelayanan, tugas dan kewenangan jabatan, bentuk-bentuk maladministrasi, dan pengetahuan tentang layanan yang ramah terhadap kelompok marginal dan rentan.

    “Variabel sarana-prasarana mengukur pemenuhan penjaminan mutu untuk pelayanan yang diberikan, frekuensi pengawasan internal, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, serta sarana-prasarana dan fasilitas bagi pengguna layanan dan pengguna dengan perlakuan khusus,” kata Eka.

    Sementara itu variabel proses terdiri atas variabel standar pelayanan. “Pada variabel standar pelayanan rutin ini diukur pemenuhan informasi standar pelayanan, seperti persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian pelayanan, biaya atau tarif, produk pelayanan, maklumat pelayanan, visi-misi pelayanan, motto, atribut, dan pelayanan terpadu,” kata Eka.

    Akhir 2023, Pemkab Jember membangun Mall Pelayanan Publik dan dinilai positif oleh Ombudsman RI. Mall Pelayanan Publik ini dibangun berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan Mall Pelayanan Publik (MPP).

    Dimensi output diukur dari persepsi maladministrasi. Ombudsman mewawancarai langsung masyarakat setelah dilayani di masing-masing unit pelayanan publik.

    “Variabel ini mengukur persepsi masyarakat sebagai pengguna layanan berdasarkan pengetahuan dan pengalaman pribadi mengenai transparansi standar pelayanan di suatu unit layanan setelah mereka mengakses suatu layanan. Ada indeks kepuasan masyarakat dan standar pelayanan minimal,” kata Eka.

    Terakhr adalah dimensi pengaduan yang terdiri atas variabel pengelolaan pengaduan. “Pada variabel ini diukur bagaimana kewajiban pengelolaan pengaduan, bagaimana pemenuhan sarana-prasarana pengaduan, bagaimana pembinaan terhadap pengelolaan pengaduan, mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan, dan informasi jangka waktu penyelesaian pengaduan,” kata Eka.

    Menurut Eka, Pemkab Jember perlu melakukan langkah-langkah strategis dan berkelanjutan untuk mempertahankan prestasi ini. “Salah satunya adalah penyusunan dan pemantauan standar pelayanan, bagaimana membuat standar pelayanan yang sesuai regulasi,” katanya.

    Pemkab Jember juga akan memantau dan mengevaluasi kondisi internal pelayanan publik secara rutin untuk memastikan kesesuaian dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. “Kami juga akan mengevaluasi standar pelayanan maupun SOP yang telah ada di masing-masing UPP (Unit Pelayanan Publik) di Kabupaten Jember,” kata Eka.

    “Kita juga perlu penguatan tata kelola untuk memastikan bahwa semua proses pelayanan dapat diakses masyarakat, standar pelayanan apakah sudah dipublikasikan melalui SIPP (Sistem Informasi Pelayanan Publik) dan SIPPN (Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional) maupun PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi),” kata Eka.

    Sejauh ini Pemkab Jember telah mempublikasikan standar pelayanan yang ditentukan. “Saat ini kami memang menggerakkan seluruh UPP agar mempublikasikan standar pelayanan baik melalui media sosial maupun PPID Kabupaten Jember,” kata Eka.

    Pemkab Jember akan melaporkan kinerja pelayanan publik secara terbuka dan mempublikasikan capaian layanan publik. Pemkab juga akan meningkatkan terus kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan dan pengembangan, terkait etika, profesionalisme, keterampilan teknis, dan pendampingan terhadap UPP di Jember.

    Eka juga menegaskan, perlunya pemghargaan sebagai bentuk apresiasi terhadap pegawai berprestasi dan sanksi terhadap pegawai yang tidak menaati ketentuan pelayanan publik. “Misalkan ada tindakan maladministrasi,” katanya.

    Pemkab Jember telah memiliki aplikasi J-Kopi atau Jember Kota Pintar. Aplikasi ini, menurut Eka, perlu dioptimalisas dan memfasilitasi sistem pengaduan terpadu. “Alhamdulillah Kabupaten Jember sedang berproses untuk penerapan MPP digital,” katanya.

    “Kami juga akan melakukan survei atau dialog langsung dengan masyarakat untuk mengetahui kebutuhan masyarakat itu sendiri. Kami juga terus melaksanakan survei kepuasan pelayanan publik untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan,” kata perempuan berwajah ayu ini. [wir]