Kementrian Lembaga: Ombudsman

  • Awal Tahun 2025, Lapas Narkotika Jakarta Gerak Cepat Gelar Evalusi Kinerja – Halaman all

    Awal Tahun 2025, Lapas Narkotika Jakarta Gerak Cepat Gelar Evalusi Kinerja – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Jakarta menggelar rapat kerja untuk mempersiapkan Tahun Anggaran 2025. 

    Rapat ini dihadiri oleh seluruh pejabat struktural serta seluruh pegawai Lapas Narkotika Jakarta dan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Fonika Affandi. 

    Selain membahas persiapan anggaran, rapat juga digunakan untuk mengevaluasi kinerja dan pencapaian selama tahun 2024.

    Dalam kesempatan tersebut, Fonika menekankan pentingnya untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja yang telah baik di Lapas Narkotika Jakarta. 

    “Tugas kita di tahun 2025 adalah bagaimana kita mempertahankan yang sudah baik, mulai dari hal-hal kecil, hingga aspek yang lebih besar. Fokus utama kita adalah tetap mengacu pada Asta Cita Presiden Prabowo dan 13 program akselerasi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata Fonika, Jumat (3/1/2025).

    Rapat kerja ini bertujuan untuk mengevaluasi setiap lini kegiatan di Lapas Narkotika Jakarta serta memastikan bahwa program dan kebijakan yang telah dijalankan berjalan sesuai dengan rencana dan target yang ditetapkan. 

    Fonika juga mengajak seluruh jajaran Lapas Narkotika Jakarta untuk terus berkomitmen dalam mewujudkan pelayanan terbaik, serta peningkatan kualitas pengelolaan di lembaga pemasyarakatan.

    Dengan semangat dan tekad, Lapas Narkotika Jakarta berharap dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab di tahun 2025 dengan lebih efektif dan efisien, selaras dengan visi dan misi pemerintah dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih baik.

    Dalam kesempatan itu, juga dilakukan pemberian apresiasi kepada pegawai Lapas Narkotika Jakarta yang telah menunjukkan dedikasi dan kontribusi luar biasa dalam mendukung kelancaran tugas dan fungsi lembaga. 

    “Apresiasi ini kami berikan kepada para pegawai yang telah memberikan kontribusi signifikan bagi kemajuan Lapas Narkotika Jakarta. Semoga ini menjadi motivasi untuk terus bekerja dengan lebih baik,” ujar Fonika Affandi.

    Sebanyak 15 Penghargaan diraih sepanjang tahun 2024, yakni :

    1. Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
    2. Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI 8807:2022)
    3. Akreditasi Paripurna Klinik Pratama Lapas Narkotika Jakarta
    4. Penghargaan dari BNN RI atas komitmen dalam bidang Pemberantasan Indonesia BERSINAR
    5. Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
    6. Penghargaan Capaian IKPA 100 dari Kanwil DJPb DKI Jakarta
    7. Penghargaan RPD Halaman III DIPA dari KPPN Jakarta V
    8. Penghargaan Unit Kerja yang melaksanakan P2HAM dari Kementerian HAM RI
    9. Penghargaan Terbaik II Pengawasan Kearsipan Lingkup UPT Pemasyarakatan
    10. Penghargaan Terbaik III Publikasi dan Glorifikasi Kinerja Tahun 2024
    11. Penghargaan Terbaik II Capaian IKPA Kategori UPT Pagu Besar
    12. Penghargaan Terbaik I Pengelolaan BMN dengan Total Aset Diatas 50 Miliar
    13. Penghargaan Terbaik II Digitalisasi Arsip Vital pada e-Arsip
    14. Penghargaan Satker Berpredikat WBK dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta
    15. Penghargaan Satker Berpredikat WBK dari Ditjen Pemasyarakatan

  • Capaian Positif Pemkot Kediri Diapresiasi

    Capaian Positif Pemkot Kediri Diapresiasi

    Kediri (beritajatim.com) – Beberapa capaian positif diraih oleh Pemkot Kediri selama 2024 Pertama, nilai A- dari hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Kemenpan RB tahun 2024. Nilai PEKPPP Kota Kediri mengalami kenaikan dari 2,9 (C-) tahun 2023 menjadi 4,2 (A-) pada tahun 2024.

    Lalu, Indeks Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman, juga mengalami peningkatan. Di tahun 2024 sebesar 93,84 naik dari tahun 2023 sebesar 80,13. Selanjutnya disusul Indeks BERAKHLAK 2024 sebesar 72,3 persen atau cukup sehat, yang berhasil melampaui Indeks BERAKHLAK Nasional sebesar 68,1 persen.

    Pj Wali Kota Kediri Zanariah mengapresiasi berbagai capaian yang telah diraih oleh Pemerintah Kota Kediri. Terutama telah berhasil melakukan perbaikan pada pelayanan untuk masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan adanya peningkatan dari penilaian pemerintah pusat terhadap pelayanan di Kota Kediri.

    “Alhamdulillah berkat kerja bersama semua OPD beberapa capaian berhasil kita raih. Terima kasih Pak Sekda telah memantau terus pelayanan-pelayanan yang diberikan Pemerintah Kota Kediri. Hingga berbagai upaya yang kita lakukan mendapat penilaian positif dari pemerintah pusat,” ujarnya, Kamis (2/1/2024).

    Tak hanya itu, Zanariah juga memberikan apresiasi penilaian Indeks BERAKHLAK. Bahkan nilainya melebihi capaian nasional. Hal ini membuktikan bahwa dalam bekerja ASN Pemerintah Kota Kediri menjunjung tinggi core value BERAKHLAK.

    “Alhamdulillah ini juga meningkat. Saya harap hal ini dipertahankan bahkan ditingkatkan. Untuk ASN selalu junjung tinggi core value ini,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Herwin Zakiyah menjelaskan capaian-capaian tersebut berhasil diraih berkat komitmen yang kuat dari pimpinan untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Untuk PEKPPP ada 6 indikator yang dinilai.

    Yakni, kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, SIPP, konsultasi pengaduan, dan inovasi. Penilaian tahun ini ada tiga lokus, yakni Dinas Sosial, RSUD Gambiran, dan Dispendukcapil.

    Pemkot Kediri melalui Bagian Organisasi terus melakukan pendampingan di lokus yang menjadi penilaian. Dari hasil evaluasi tahun 2023, Pemkot Kediri melakukan perbaikan-perbaikan lebih awal sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat semakin baik dan sesuai rambu-rambu pelayanan. Sehigga di tahun 2024 berhasil melakukan peningkatan yang signifikan.

    Pemkot Kediri juga melakukan study banding melalui zoom kepada Pemkab Banyuwangi. Sebab Pemkab Banyuwangi meraih predikat terbaik nasional. Lalu juga melakukan study di Pemkot Madiun. Hasil-hasil yang didapat dimodifikasi sesuai dengan keadaan yang ada di Kota Kediri.

    “Ibu Pj Wali Kota dan Bapak Sekda juga langsung turun memantau agar pelayanan sesuai apa yang diatur oleh Kemenpan RB. Endingnya masyarakat ini mendapat pelayanan prima. Ke depan kita akan terus perbaiki sehingga bisa meraih nilai A,” jelasnya.

    Lalu untuk Indeks BERAKHLAK, masuk dalam kategori cukup sehat yang artinya ASN telah mengimplementasikan nilai-nilai BERAKHLAK dalam perilaku kerja sehari-hari dengan baik. Untuk peningkatan berhasil dilakukan berkat kolaborasi OPD-OPD yang ada di Pemerintah Kota Kediri.

    Seperti Harmoni Belajar, lalu memperbanyak publikasi dengan konten-konten yang menghayati BERAKHLAK dengan cara kekinian. Lalu Bagian Organisasi juga melakukan internalisasi dan aktivasi budaya kerja ASN BERAKHLAK.

    “Untuk poin yang masih harus diperbaiki adalah Adaptif. Ke depan kita akan kampanyekan agar ASN ini tidak takut untuk berubah dan menjadikan belajar sebagai gaya hidup. Karena saat ini perubahan-perubahan di dunia juga terjadi begitu cepat,” pungkasnya. [nm/suf]

  • Raker Lapas Narkotika Jakarta, Kalapas Tekankan Peningkatan Kinerja

    Raker Lapas Narkotika Jakarta, Kalapas Tekankan Peningkatan Kinerja

    loading…

    Sejumlah pegawai Lapas Narkotika Jakarta mendapat penghargaan karena dedikasi dan kontribusi luar biasa dalam mendukung kelancaran tugas dan fungsi lembaga. Foto/Dok. SINDOnews

    JAKARTALapas Narkotika Jakarta menggelar rapat kerja persiapan Tahun Anggaran 2025. Rapat ini dihadiri seluruh pejabat struktural serta seluruh pegawai Lapas Narkotika Jakarta.

    Selain membahas persiapan anggaran, rapat juga untuk mengevaluasi kinerja dan pencapaian selama 2024. Rapat dimulai dengan pemberian apresiasi kepada pegawai lapas yang telah menunjukkan dedikasi dan kontribusi luar biasa dalam mendukung kelancaran tugas dan fungsi lembaga.

    “Apresiasi ini kami berikan kepada para pegawai yang telah memberikan kontribusi signifikan bagi kemajuan Lapas Narkotika Jakarta. Semoga ini menjadi motivasi untuk terus bekerja dengan lebih baik,” kata yang dipimpin langsung Kepala Lapas Narkotika Jakarta Fonika Affandi saat memimpin rapat, Kamis (2/1/2025).

    Sebanyak 15 Penghargaan diraih sepanjang 2024, yakni :
    1. Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
    2. Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI 8807:2022)
    3. Akreditasi Paripurna Klinik Pratama Lapas Narkotika Jakarta
    4. Penghargaan dari BNN RI atas komitmen dalam bidang Pemberantasan Indonesia BERSINAR
    5. Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
    6. Penghargaan Capaian IKPA 100 dari Kanwil DJPb DKI Jakarta
    7. Penghargaan RPD Halaman III DIPA dari KPPN Jakarta V
    8. Penghargaan Unit Kerja yang melaksanakan P2HAM dari Kementerian HAM RI
    9. Penghargaan Terbaik II Pengawasan Kearsipan Lingkup UPT Pemasyarakatan
    10. Penghargaan Terbaik III Publikasi dan Glorifikasi Kinerja Tahun 2024
    11. Penghargaan Terbaik II Capaian IKPA Kategori UPT Pagu Besar
    12. Penghargaan Terbaik I Pengelolaan BMN dengan Total Aset Diatas 50 Miliar
    13. Penghargaan Terbaik II Digitalisasi Arsip Vital pada e-Arsip
    14. Penghargaan Satker Berpredikat WBK dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta
    15. Penghargaan Satker Berpredikat WBK dari Ditjen Pemasyarakatan

    Fonika juga menekankan pentingnya untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja yang telah baik di Lapas Narkotika Jakarta. “Tugas kita di tahun 2025 adalah bagaimana kita mempertahankan yang sudah baik, mulai dari hal-hal kecil, hingga aspek yang lebih besar. Fokus utama kita adalah tetap mengacu pada Asta Cita Bapak Presiden dan 13 program akselerasi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ungkapnya.

    Rapat kerja ini bertujuan mengevaluasi setiap lini kegiatan di Lapas Narkotika Jakarta serta memastikan bahwa program dan kebijakan yang telah dijalankan berjalan sesuai dengan rencana dan target yang ditetapkan.

    Fonika juga mengajak seluruh jajaran Lapas Narkotika Jakarta untuk terus berkomitmen dalam mewujudkan pelayanan terbaik. Termasuk peningkatan kualitas pengelolaan di lembaga pemasyarakatan.

    Dengan semangat dan tekad untuk terus berkembang, Lapas Narkotika Jakarta berharap dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab di tahun 2025 dengan lebih efektif dan efisien, selaras dengan visi dan misi pemerintah dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih baik.

    “Kami ucapan terima kasih kepada masyarakat dan stake holder yg sudah banyak membantu dan berkontribusi dalam memberikan pembinaan dan dukungan sehingga di tahun 2024, lapas narkotika jakarta mendapatkan penghargaan dlm menjalankan tusi pemasyarakatan,” ujarnya.

    (poe)

  • Ombudsman saran Kemendagri susun juknis cegah malaadministrasi e-KTP

    Ombudsman saran Kemendagri susun juknis cegah malaadministrasi e-KTP

    Jakarta (ANTARA) – Ombudsman RI menyarankan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun petunjuk teknis (juknis) perjanjian kinerja dalam meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan guna mencegah dan meminimalisir terjadinya malaadministrasi pada proses perekaman dan pencetakan KTP elektronik (e-KTP).

    Anggota Ombudsman Jemsly Hutabarat mengatakan terdapat potensi malaadministrasi dalam perjanjian kinerja sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor 100.4.6-635 Dukcapil Tahun 2024 dengan target kinerja hanya berdasarkan data penduduk yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

    “Dengan demikian belum menyasar kepada masyarakat yang belum memiliki NIK sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa seluruh masyarakat wajib memiliki e-KTP,” ucap Jemsly seperti dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Akibatnya, sambung dia, target capaian kinerja penyelesaian perekaman dan pencetakan e-KTP belum secara jelas membedakan antara capaian pencetakan e-KTP pertama kali dengan pencetakan e-KTP karena perubahan data atau penggantian e-KTP dan belum optimalnya sebagian pelayanan administrasi kependudukan di desa terkait dengan penyelesaian masyarakat yang belum memiliki NIK.

    Untuk itu, dirinya mengatakan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri perlu menyusun juknis sebagai pelaksana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 60 Tahun 2021, dengan menambah target kinerja secara khusus kepada masyarakat yang belum memiliki NIK.

    Selain itu, lanjut dia, diperlukan pula penyeragaman penghitungan capaian pencetakan e-KTP dan memperjelas pelaksanaan pemenuhan capaian kinerja di tingkat desa terhadap penugasan kepada kepala desa dalam penyelenggaraan sebagian urusan administrasi kependudukan, khususnya terkait penyelesaian masyarakat yang belum memiliki NIK.

    Ombudsman juga menyarankan agar Dirjen Dukcapil Kemendagri menyusun arahan agar Kepala Disdukcapil di daerah melakukan upaya percepatan percetakan e-KTP-el di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil maupun desa, melakukan upaya peningkatan sarana dan prasarana, serta meningkatkan sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan bagi petugas operator.

    Kemudian, melaksanakan sosialisasi terkait kewajiban dan kemanfaatan KTP secara berkala kepada masyarakat dan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Digital (Diskomdigi) serta BAKTI Komdigi guna pelaksanaan jemput bola pada daerah yang terbatas akses internet.

    Di sisi lain, sambung Jemsly, Ombudsman juga menemukan adanya keterbatasan akses lokasi dan sarana prasarana perekaman dan pencetakan e-KTP di mana pelayanan pencetakan e-KTP sebagian besar hanya dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil.

    Padahal berdasarkan Permendagri Nomor 120 Tahun 2017 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabubaten/Kota atau tempat pelayanan e-KTP di kecamatan memiliki kewenangan untuk menerbitkan e-KTP.

    Namun, dia mengatakan terdapat temuan beberapa alat rekam dan cetak e-KTP yang rusak dan usia alat yang sudah lama mengakibatkan penurunan pemanfaatan penggunaan sehingga saat melakukan perekaman dan pencetakan harus dibatasi jumlah penggunanya.

    Sementara dalam pelayanan jemput bola, Ombudsman menemukan berbagai keterbatasan seperti keterbatasan akses karena kondisi geografis, keterbatasan anggaran jemput bola, jaringan internet yang mempengaruhi proses pengiriman dan penyimpanan data penduduk di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), serta kurangnya kesadaran masyarakat untuk pengurusan KTP.

    Maka dari itu, Ombudsman pun menyarankan agar Dirjen Dukcapil Kemendagri menyusun arahan kepada kepala daerah untuk membuat mekanisme pengambilan blanko e-KTP dengan melibatkan badan penghubung masing-masing dan mendukung pelaksanaan kegiatan Disdukcapil dengan mengalokasikan anggaran kegiatan.

    Kendati demikian, Jemsly menyampaikan terdapat praktik baik yang telah dilakukan Ditjen Dukcapil dan Disdukcapil di daerah yang harus diapresiasi, yaitu penuntasan perekaman dan pencetakan e-KTP dalam rangka Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 dengan melaksanakan program jemput bola ke masyarakat kategori rentan serta membuat terobosan dengan kebijakan perekaman dan pencetakan e-KTP bisa dilakukan di kecamatan dan sebagian desa.

    Lalu, apresiasi juga diberikan lantaran Ditjen Dukcapil dan Disdukcapil di daerah telah menambah jam layanan di luar jam kerja, menyiapkan layanan sesuai dengan kondisi masyarakat, serta membuka layanan di hari libur dan pada hari pencoblosan.

    Berbagai temuan Ombudsman berasal dari kajian sistemik mewujudkan inklusivitas dalam pelayanan KTP dalam rangka upaya pencegahan malaadministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik khususnya terkait dengan pelayanan penerbitan dan pencetakan KTP elektronik pada kelompok masyarakat di daerah tertinggal, masyarakat adat, dan anak asuh yang sudah wajib KTP di panti asuhan.

    Hasil kajian tersebut disampaikan secara langsung oleh Anggota Ombudsman Jemsly Hutabarat di di Jakarta, Selasa (31/12/2024), kepada Kemendagri yang diwakili Direktur Pendaftaran Dukcapil Akhmad Sudirman Tavipiyono.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • BAZNAS raih empat penghargaan layanan terbaik

    BAZNAS raih empat penghargaan layanan terbaik

    Sumber foto: Heru Lianto/elshinta.com.

    BAZNAS raih empat penghargaan layanan terbaik
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 01 Januari 2025 – 19:03 WIB

    Elshinta.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menutup tahun 2024 dengan meraih empat penghargaan terbaik, sebagai wujud komitmen dan tanggung jawab terhadap pelayanan publik kepada masyarakat.

    Empat penghargaan tersebut yaitu; Penghargaan pertama, predikat “Kualitas Terbaik” dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2024 oleh Ombudsman RI dengan nilai 88,03. 

    Penghargaan kedua, peringkat 3 tertinggi kualifikasi INFORMATIF kategori Lembaga Non Struktural dengan nilai 97.38 pada MONEV keterbukaan informasi publik tahun 2024. 

    Penghargaan ketiga, pengawasan kearsipan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), BAZNAS meraih nilai 80,14 dengan predikat “A”. 

    Penghargaan keempat, menjadi Juara Pertama dalam ajang bergengsi Anugerah Kemaslahatan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Award 2024. 

    “Alhamdulillah ini merupakan pencapaian yang luar biasa di akhir tahun 2024. Semua ini tentunya tidak terlepas dari dukungan semua pihak terhadap BAZNAS,” ujar Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH Noor Achmad MA., dalam konferensi pers Penerimaan Penghargaan BAZNAS di Jakarta, Selasa (31/12/2024). 

    Turut hadir Kepala Keasistenan Manajemen Pengetahuan dan Penilaian Kepatuhan Ombudsman RI, Aat Sugihartati, Ketua Komisi Informasi Pusat Dr. Donny Yoesguantoro, serta Plt. Kepala ANRI Drs. Imam Gunarto, M.Hum. 

    Kiai Noor menegaskan, penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam setiap langkah yang dilakukan BAZNAS RI. 

    “Kami meyakini bahwa keterbukaan informasi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat sebagai pilar utama keberlanjutan program-program zakat,” katanya.

    Kiai Noor menambahkan, sejumlah penghargaan ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh elemen di BAZNAS, mulai dari pimpinan, amil, para muzaki, hingga mitra-mitra yang senantiasa mendukung kami. 

    Atas pencapaian ini, BAZNAS pun pendapat apresiasi dari Ombudsman RI, Komisi Informasi Publik, ANRI, dan BPKH. 

    Kepala Keasistenan Manajemen Pengetahuan Ombudsman RI, Aat Sugihartati, menyampaikan apresiasi atas peningkatan signifikan nilai kepatuhan BAZNAS. 

    “Hal ini menunjukkan hasil Kerjasama dari seluruh unit di lingkungan BAZNAS untuk menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas,” ujarnya. 

    Hal yang sama disampaikan oleh Plt Kepala ANRI, Drs. Imam Gunarto M.Hum. Pihanya menyatakan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja kearsipan BAZNAS RI yang melonjak jauh menjadi lebih baik pada tahun 2024.

    “Ini membuktikan BAZNAS telah berusaha dengan gigih memberikan pelayanan informasi yang baik di era keterbukaan informasi ini,” ujarnya.

    Sementara Komisi Informasi Pusat Dr. Donny Yoesguantoro menyampaikan, dengan adanya penilaian tersebut membuktikan bahwa layanan-layan infomasi yang diberikan BAZNAS kepada publik ini telah memenuhi kriteria Undang-Undang No.14 Tahun 2024. 

    “Semoga ke depan publik mendapatkan yang terbaik dari amanah yang sudah diberikan kepada setiap lembaga negara,” ucapnya.seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Heru Lianto, Rabu (1/1). 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Polri Pecat 414 Anggota Secara Tidak Hormat Sepanjang 2024

    Polri Pecat 414 Anggota Secara Tidak Hormat Sepanjang 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan telah mengeluarkan 4.572 putusan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sepanjang 2024.

    Dia mengatakan dari putusan itu terdapat 414 personel yang dinyatakan telah dihukum dengan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

    Sigit menambahkan, pihaknya juga telah mencatat ada 1.827 personel yang telah melakukan pelanggaran kode etik pada 2024.

    “Polri juga telah mengeluarkan 4.572 putusan KEPP berupa 525 demosi, 414 PTDH, 325 pembinaan, dan 127 penundaan pangkat serta 98 penundaan pendidikan dan 3.083 putusan lainnya,” ujarnya dalam rilis akhir tahun (RAT) di Mabes Polri, Selasa (31/12/2024).

    Sementara itu, kata Sigit, pihaknya telah memperoleh data sebanyak 2.341 personel yang melakukan pelanggaran disiplin.

    Sebagai hukumannya, Polri telah menggelar 3.014 sidang disiplin berupa 1.070 patsus, 749 teguran tertulis, 428 penundaan pendidikan, 286 penundaan pangkat, 221 demosi, dan 260 putusan lainnya.

    Menurut Sigit, catatan pelanggaran anggota itu telah diperoleh berdasarkan hasil pengawasan internal Polri dan juga eksternal seperti Komnas HAM, 

    Kemenkopolkam, KPK RI, Ombudsman hingga Kompolnas melalui aplikasi E-SKM dan S4PN.

    “Ini bagian dari komitmen kita untuk terus melakukan mekanisme reward dan punishment serta sebagai upaya dalam melakukan perbaikan ke depan, dan juga upaya untuk terus berbenah dan upaya bersih-bersih di institusi Polri,” tambahnya.

    Dalam kesempatan RAT itu, Kapolri Sigit juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kinerja kepolisian 2024.

    Kapolri juga mengaku bahwa kinerja Korps Bhayangkara di sepanjang tahun 2024 masih belum sempurna. Alhasil, Sigit selaku pimpinan tertinggi Polri meminta maaf dan berjanji akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan internal.

    “Untuk itu, atas nama Pimpinan Polri serta seluruh keluarga besar Polri dari lubuk hati yang terdalam mengucapkan permohonan maaf, apabila masih terdapat pelaksanaan tugas Polri yang belum memenuhi harapan masyarakat,” pungkasnya. 

  • Refleksi Akhir Tahun 2024: Kemenkumham DKI Jakarta Sampaikan Hasil Kinerja – Halaman all

    Refleksi Akhir Tahun 2024: Kemenkumham DKI Jakarta Sampaikan Hasil Kinerja – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta menyampaikan  prestasi dan capaian kinerja di tahun 2024.

    Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R Andika Dwi Prasetya mengatakan sepanjang tahun 2024 banyak momen membanggakan yang diraih oleh pihaknya.

    Inovasi “Daftar Tayang Kekayaan Intelektual” menjadi salah satu terobosan untuk mempromosikan karya kreatif masyarakat dan meningkatkan permohonan kekayaan intelektual.

    “Prestasi besar lainnya yang diraih yaitu peringkat kedua nasional dalam penyerapan anggaran dari seluruh Kanwil Kemenkumham se-Indonesia dengan realisasi 98,40 persen,” ujar R Andika Dwi Prasetya pada kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2024, Selasa (31/12/2024).

    Bertempat di Aula Kantor Wilayah Jakarta, kegiatan yang mengusung tema “Mengukir Prestasi, Menguatkan Integritas, Melangkah Menuju 2025” juga dirangkaikan dengan Lepas Sambut Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

    Turut hadir Kepala BNNP Provinsi DKI Jakarta, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama, Perwakilan Ombudsman Provinsi DKI Jakarta, Perwakilan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta serta Perwakilan 5 Walikota dan Kabupaten Kepulauan Seribu dan Para Kepala Unit Pelaksana Teknis. 

    Andika Dwi Prasetya mengatakan memasuki bulan Desember 2024, Kanwil DKI Jakarta berhasil meraih peringkat pertama penghargaan Anugerah Legislasi Daerah Tahun 2024 serta perolehan nilai tertinggi dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik sebagai Badan Publik Informatif. 

    Selain sebagai satuan kerja, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta membina 27 Unit Pelaksana Teknis baik Pemasyarakatan, Imigrasi dan AHU.

    Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta pun menetapkan UPT berprestasi yang telah melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik sepanjang tahun 2024.

    R. Andika Dwi Prasetya beserta jajaran Pimpinan Tinggi Pratama secara Bersama menyerahkan apresiasi dan piagam penghargaan atas 16 kategori.

    Salah satu yang patut dibanggakan adalah berhasilnya 4  UPT yang meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi.

    “Hal tersebut menjadi bukti komitmen implementasi Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta,” ujarnya.

    Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan lepas sambut Pimpinan Tinggi Pratama.

    Empat  nakhoda terbaik yaitu R. Andika Dwi Prasetya, Mutia Farida, Wahyu Eka Putra, dan Achmad Fahrurazi akan bertugas dan mengemban amanah baru.

    Implementasi Zona Bahagia menjadi legacy bagi jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta yang akan berganti nomenklatur menjadi Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

    “Mari kita tetap menjaga komitmen bahagia untuk hari dan masa depan yang lebih baik,” ujar Andika.

    Romi Yudianto mengambil alih tonggak kepemimpinan dan menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta.

    Bersama dengan Tessa Harumdila sebagai Kepala Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum serta Andi Mulia Hertaty sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Romi Yudianto mengajak seluruh jajaran untuk terus membangun komunikasi yang baik dan berkolaborasi demi mencapai tujuan bersama.

    “Mari kita bangun suasana kerja yang harmonis dan produktif serta menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari pelanggaran hukum,” tutur Romi Yudianto.

     

     

  • Ombudsman Jateng Terima 344 Laporan Sepanjang 2024

    Ombudsman Jateng Terima 344 Laporan Sepanjang 2024

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Ombudsman RI Perwakilan Jateng menerima sebanyak 344 laporan masyarakat dari awal tahun hingga pertengahan Desember 2024.

    Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Jateng juga menangani 42 Respon Cepat Ombudsman (RCO) dan 138 konsultasi non-laporan. 

    Dari catatan Ombudsman RI Perwakilan Jateng, penyimpangan prosedur mendominasi jenis dugaan maladministrasi pada 2024 dengan 50 lebih laporan.

    Kemudian penundaan berlarut diangka 39 laporan dan tak memberikan pelayanan mencapai 30 laporan.

    Sementara kelompok terlapor paling banyak pada 2024 adalah pemerintah daerah dengan laporan hampir 400 aduan.

    Data tersebut menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan maladministrasi di wilayah Jateng.

    Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Siti Farida, menyampaikan pihaknya terus berkomitmen melaksanakan penerimaan dan verifikasi laporan secara efektif. 

    “Laporan yang masuk mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap peran Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik. Kami juga menangani berbagai konsultasi non-laporan untuk membantu masyarakat mendapatkan solusi atas permasalahan yang dihadapi,” ujarnya, Minggu (29/12/2024).

    Salah satu isu utama yang menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan Jateng adalah pengelolaan pengaduan kasus pertanahan. 

    Ombudsman Jateng juga telah melakukan kajian cepat bertema Potensi Maladministrasi Dalam Pengelolaan Pengaduan Kasus Pertanahan di Wilayah Kanwil BPN Provinsi Jateng.

    Dari hasil kajian tersebut, Ombudsman memberikan saran perbaikan kepada Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jateng. 

    “Kami merekomendasikan optimalisasi mekanisme dan tindak lanjut dalam pengelolaan pengaduan kasus pertanahan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian pelayanan dan penyelesaian kasus pertanahan bagi masyarakat,” jelasnya.

    Masalah pertanahan sering kali menjadi sorotan karena kompleksitasnya dan potensi maladministrasi yang tinggi, seperti lambatnya penyelesaian sengketa tanah, tidak transparannya proses pengaduan, hingga ketidakjelasan status kepemilikan lahan. 

    Ia berharap saran Ombudsman dapat mendorong perbaikan pelayanan publik oleh BPN.

    Sebagai lembaga yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Siti mengatakan Ombudsman memiliki fungsi utama untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. 

    Pengawasan tersebut mencakup layanan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, hingga badan swasta atau perseorangan yang diberikan tugas pelayanan publik tertentu.

    “Ombudsman hadir untuk memastikan tidak ada maladministrasi dalam pelayanan publik. Dengan melaporkan, masyarakat berkontribusi mendorong penyelenggara negara lebih bertanggung jawab dan transparan,” ungkapnya.

    Akses Layanan Ombudsman
    Masyarakat yang ingin melaporkan dugaan maladministrasi dapat menghubungi Ombudsman RI Perwakilan Jateng melalui berbagai saluran. 

    Layanan ini meliputi pengaduan langsung, pengiriman laporan tertulis, maupun konsultasi secara daring. 

    Ombudsman juga terus menggalakkan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami hak-haknya dalam mendapatkan pelayanan publik yang adil dan transparan.

    Berikut 6 laporan masyarakat terbanyak yang di rangkum Tribunjateng.com dari catatan akhir tahun Ombudsman RI Perwakilan Jateng.

    1. Disdik Jateng sebanyak 33 laporan terkait PPDB dan penanahan ijazah.

    2. Pemkot Semarang sebanyak 19 laporan tentang pungli SD, PPDB, Bansos, PMT, PBB.

    3. Pemkab Kudus sebanyak 9 laporan tentang pungli SMP, parades, lampu jalan dan PDAM.

    4. Pemkab Demak sebanyak 8 laporan tentang pungli SD, Izin apoteker, KIS, THR, PKL.

    5. Pemkab Klaten sebanyak 5 laporan tentang pungli SD, KIS, Bansos, izin Apoteker.

    6. Pemkab Semarang sebanyak 4 laporan tentang pungli SD, SKT desa dan KK.

     

  • Bantahan ESDM ke Ombudsman soal Temuan Maladministrasi RKAB Tambang Minerba

    Bantahan ESDM ke Ombudsman soal Temuan Maladministrasi RKAB Tambang Minerba

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait temuan maladministrasi penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mineral dan batu bara (minerba) oleh Ombudsman RI.

    Kementerian ESDM memastikan pendelegasian dalam penerbitan persetujuan RKAB minerba dilakukan secara akuntabel dan sesuai prinsip tata kelola yang baik (good governance). Namun ESDM menyebut terbuka dengan masukan berbagai pihak, termasuk dari Ombudsman RI.

    “Kami sangat terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman RI, dalam upaya menyempurnakan tata kelola sektor pertambangan,” ujar Dirjen Minerba Tri Winarno dalam keterangannya, Sabtu (28/12/2024).

    “Perbaikan regulasi ini menjadi bagian dari langkah kami untuk memastikan proses perizinan RKAB berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan,” tambah dia.

    Ia menjelaskan, mekanisme persetujuan RKAB untuk tahap Operasi Produksi telah diberikan untuk jangka waktu selama tiga tahun melalui sistem digitalisasi, yaitu e-RKAB.

    Hal itu telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

    Selain itu diterbitkan Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023 yang menyempurnakan tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB serta memberikan kemudahan dalam perubahan studi kelayakan.

    Tri menyebut Kewenangan penerbitan RKAB oleh Dirjen Minerba tidak harus langsung berasal dari kewenangan atribusi dari Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pelimpahan kewenangan dapat dilakukan melalui beberapa hal.

    Misalnya, atribusi, delegasi, dan/atau mandat, sehingga Menteri ESDM yang memiliki kewenangan penerbitan RKAB dapat melakukan delegasi atau mandat kepada Dirjen Minerba/Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Minerba/Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Minerba. Hal itu juga tercantum di dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 dan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023.

    Lebih lanjut, mengenai pendelegasian melalui PP/Peraturan Presiden, apabila dikaitkan dengan hierarki peraturan perundang-undangan, telah tepat pemberian delegasi dan mandat penerbitan RKAB kepada Direktur Jenderal melalui peraturan di tingkat Menteri (Permen) sebagaimana kelaziman pendelegasian yang telah dikenal di berbagai instansi saat ini.

    Menurut Tri adapun apabila pendelegasian langsung kepada Direktur Jenderal melalui PP/Perpres dianggap berpotensi dapat melampaui materi muatan PP/Perpres yang memberikan pengaturan tata kelola pemerintahan di tingkat Presiden dan Menteri.

    Tri menambahkan, seluruh perbaikan tata Kelola RKAB pada prinsipnya diperlukan karena adanya penarikan kewenangan sekitar 1.900 izin dari Pemerintah Daerah Provinsi kepada Pemerintah Pusat. Sehingga untuk perizinan yang berasal dari daerah diperlukan berbagai penyesuaian untuk dapat mengikuti seluruh ketentuan dan compliance yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

    Tercatat hingga 26 Desember 2024, Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba telah menyelesaikan 830 permohonan perizinan RKAB untuk komoditas mineral periode 2024-2026. Dari jumlah tersebut, 336 izin disetujui untuk produksi, 224 izin disetujui tanpa produksi, 262 ditolak, 6 dalam tahap evaluasi, dan 2 menunggu tanggapan.

    Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam penerbitan persetujuan RKAB usaha pertambangan minerba pada kurun waktu 2021-2024. RKAB merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

    Maladministrasi yang dimaksud salah satunya pengabaian kewajiban hukum oleh Menteri ESDM dengan tidak melaksanakan kewenangan penandatanganan persetujuan RKAB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    “Apabila Menteri ESDM mendelegasikan kewenangan penandatanganan persetujuan dokumen RKAB kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, diperlukan regulasi sebagai dasar hukum pendelegasian berupa peraturan pemerintah atau peraturan presiden,” ujar Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto.

    “Sedangkan yang berlaku saat ini terkait dasar hukum pendelegasian dari Menteri ESDM ke Dirjen Minerba adalah Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, bukan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden,” tegasnya.

    (ily/ara)

  • Kementerian ESDM Bantah Laporan Ombudsman soal Maladministrasi RKAB

    Kementerian ESDM Bantah Laporan Ombudsman soal Maladministrasi RKAB

    JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah laporan Ombudsman RI yang menyatakan terdapat maladministrasi dalam penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) usaha pertambangan mineral dan batu bara pada 2021-2024.

    Kementerian ESDM memastikan penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mineral dan batu bara dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

    “Kami sangat terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman RI, dalam upaya menyempurnakan tata kelola sektor pertambangan,” ujar Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno dilansir ANTARA, Jumat, 21 Desember.

    Temuan Ombudsman adalah pengabaian kewajiban hukum oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan tidak melaksanakan kewenangan penandatanganan persetujuan RKAB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    Ombudsman berpendapat, apabila Menteri ESDM mendelegasikan kewenangan penandatanganan persetujuan dokumen RKAB kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, diperlukan regulasi sebagai dasar hukum pendelegasian berupa peraturan pemerintah atau peraturan presiden.

    Sedangkan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, bukan peraturan pemerintah/peraturan presiden.

    Terkait hal tersebut, Kementerian ESDM menjelaskan kewenangan penerbitan RKAB oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) tidak harus langsung berasal dari kewenangan atribusi dari peraturan pemerintah/peraturan presiden.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pelimpahan kewenangan dapat dilakukan melalui beberapa hal, di antaranya atribusi, delegasi, dan/atau mandat, sehingga Menteri ESDM yang memiliki kewenangan penerbitan RKAB dapat melakukan delegasi atau mandat kepada Dirjen Minerba/Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Minerba/Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Minerba, sebagaimana saat ini tercantum di dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 dan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023.

    Kementerian ESDM juga menjelaskan bahwa mengenai pendelegasian melalui PP/peraturan presiden, apabila dikaitkan dengan hierarki peraturan perundang-undangan, telah tepat pemberian delegasi dan mandat penerbitan RKAB kepada direktur jenderal melalui peraturan di tingkat menteri (permen).

    Kementerian ESDM menilai, apabila pendelegasian langsung kepada direktur jenderal melalui PP/perpres dianggap berpotensi dapat melampaui materi muatan PP/perpres yang memberikan pengaturan tata kelola pemerintahan di tingkat presiden dan menteri.