Kementrian Lembaga: Ombudsman

  • Akhirnya Pagar Laut di Tangerang Mulai Dibongkar

    Akhirnya Pagar Laut di Tangerang Mulai Dibongkar

    Jakarta

    Sebanyak 600 personel TNI Angkatan Laut (AL) bersama warga Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, membongkar pagar laut sepanjang lebih dari 30 km, yang sebelumnya disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pembongkaran ini dipimpin langsung Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto.

    Pembongkaran tersebut dilakukan pagi ini. Dilansir Antara, Sabtu (18/1/2024), puluhan kapal TNI AL dan nelayan membongkar pagar yang terbuat dari bambu dengan cara merobohkan. Mereka mengikatkan tali pada pagar, kemudian menarik sampai roboh.

    Target per hari pagar yang dirobohkan sepanjang 2 km. Personel TNI AL yang terlibat terdiri dari personel Lantamal, Dislambair, Kopaska, Diskes, hingga Pomal.

    “Kita perlu mengetahui kedalaman patok yang sudah tertanam dan sudah berapa lama. Dari masukan-masukan itu nanti, baru kita bisa berbuat apa yang mesti kita laksanakan,” jelas Brigjen Harry kepada wartawan di lokasi tadi pagi.

    “Seperti yang saya sampaikan tadi, kesulitan kita, kesulitan kita, lebih mudah menanam, daripada mencabut. Apalagi yang ditanam ini sudah jangka waktu sampai berbulan-bulan, itu akan lebih menyulitkan kita untuk pencabutan. Tapi target kita, hari ini minimal 2 kilometer kita cabut,” sambung Brigjen Harry.

    Dia menegaskan pembongkaran pagar laut ini atas perintah Presiden Prabowo Subianto. Kepentingan akses para nelayan melaut menjadi pertimbangannya.

    “Kami hadir di sini atas perintah dari Presiden RI melalui Kepala Staf Angkatan Laut untuk membuka akses, terutama bagi para nelayan yang akan melaut,”tutur Brigjen Harry.

    Dia juga mengatakan sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk bersama-sama melakukan proses pembongkaran pagar laut ke depan agar lebih cepat. Dia berharap besok dan seterusnya semakin banyak stakeholder yang turut membantu pembongkaran pagar laut ini.

    “Kita sudah berkoordinasi dengan stakeholder yang lain. Tapi mungkin karena ada kesibukan-kesibukan, kita akan koordinasikan lebih lanjut. Harapan saya, mungkin hari kedua, hari ketiga, stakeholder yang lain ataupun instansi yang lain nanti akan bisa bergabung dengan kita,” jelas Brigjen Harry.

    Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan di lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang. Pihaknya masih mendalami penanggung jawab yang memasang pagar tersebut.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan pihaknya menyambut baik rencana masyarakat untuk mencabut pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang.

    Pihak Ombudsman RI juga sedang mendalami dugaan maladministrasi dalam pemagaran laut, dengan pihaknya juga mengatakan terdapat hitungan sementara kerugian nelayan Rp 9 miliar.

    Polemik pagar laut ini berawal dari laporan dari masyarakat terkait pembangunan pagar di pesisir Tangerang pada 14 Agustus 2024. Lima hari kemudian, tim Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten langsung meninjau ke lokasi.

    Kemudian, pada 4-5 September 2024, tim gabungan DKP bersama dengan Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali mendatangi lokasi. Tim gabungan terpecah menjadi dua, yaitu tim pertama untuk menilik pemagaran di pesisir laut dan tim kedua berdiskusi dengan pemerintah setempat.

    Panjang Pagar Laut 30,16 KM

    Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan pagar laut di Tangerang itu terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Paku Haji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang.

    Eli menjelaskan struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet dan juga ada dikasih pemberat, berupa karung berisi pasir.

    “Panjang 30,16 km ini meliputi 6 kecamatan, tiga desa di Kecamatan Kronjo, kemudian tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, dan tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga,” kata Eli, Selasa (7/1/2025).

    Jaringan Rakyat Pantura (JRP) mengklaim sebagai pihak yang membangun pagar laut tersebut. Klaim tersebut muncul setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut itu karena tidak mengantongi izin dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Koordinator JRP Sandi Martapraja mengatakan pagar laut tersebut dibangun untuk mencegah abrasi. Dia mengklaim pemagaran laut ini dibangun oleh masyarakat setempat.

    Sandi menyebut sumber dana pembangunan pagar laut itu berasal dari swadaya masyarakat. Dia bilang masyarakat berpatungan untuk membangunnya.

    Namun Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) masih menyelidiki fakta -fakta di balik pemagaran area laut ini. KLH juga sedang mengkaji kerusakan baku mutu laut agar pelaku bisa diberi sanksi, baik administrasi maupun pidana.

    Halaman 2 dari 2

    (aud/aik)

  • Babak Baru Pagar Laut Tangerang Tak Bertuan: Akhirnya Dibongkar TNI dan Nelayan

    Babak Baru Pagar Laut Tangerang Tak Bertuan: Akhirnya Dibongkar TNI dan Nelayan

    Bisnis.com, JAKARTA – Polemik pagar laut di Tangerang memasuki babak baru. Ratusan personel TNI bersama nelayan akhirnya melakukan pembongkaran. 

    Proses pembongkaran pagar laut itu diawali oleh personel TNI AL dan nelayan di garis pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga sekitar pukul 08.30 WIB hingga berakhir di pesisir Pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo.

    Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto di Tangerang, mengatakan proses pembongkaran pagar laut yang terbuat dari bambu itu akan dilakukan secara bertahap.

    “Proses pencabutan akan dilakukan di Tanjung Pasir, bertahap sepanjang dua kilometer yang melibatkan sejumlah unsur, baik itu nelayan dan juga pihak kami [TNI AL],” ujarnya dilansir dari Antara, Sabtu (18/1/2025).

    Perbesar

    TNI AL bersama dengan masyarakat sekitar membongkar pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). (ANTARA/Walda Marison)

    Ia menyebutkan tahapan pembongkaran pertama ini sedikitnya melibatkan 30 kapal nelayan. Kapal-kapal tersebut digunakan sebagai pengangkut objek pagar bambu itu.

    Sementara itu, pantauan di lokasi pembongkaran pagar, sejumlah personel TNI dan nelayan tampak bahu-membahu mencabut bambu dengan ketinggian enam meter ke dasar laut.

    Pagar Laut Tak Bertuan?

    Pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas pagar laut yang membentang sekitar 30 kilometer di Tangerang masih menjadi misteri. Berbagai dugaan pun muncul, salah satunya pagar laut itu terkait Proyek Strategis Nasional/PSN.

    Merespons hal itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa dugaan tersebut tidak benar.  

    Airlangga menuturkan bahwa meski keberadaan pagar laut tersebut berdekatan dengan kawasan PIK 2, tetapi bukan bagian dari PSN. 

    “Enggak ada [kaitannya pagar laut dengan PSN],” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (14/1/2025). 

    Pasalnya, kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 telah ditetapkan menjadi PSN untuk mengembangkan Green Area dan Eco-City. Proyek Tropical Coastland ini memiliki nilai investasi sekitar Rp65 triliun.

    Sebelumnya, kemunculan pagar laut sepanjang 30,16 km di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang itu terjadi usai polemik PSN Tropical Coastland PIK 2 yang digagas oleh salah satu entitas bisnis milik Sugianto Kusuma alias Aguan.

    Perbesar

    Bila ditelusuri, keberadaan pagar laut itu pertama kali muncul usai pecahnya polemik PSN Pantai Indah Kapuk (PIK). Bahkan, Ombudsman RI mencatat temuan pagar laut itu telah terjadi pada Desember 2024.

    Anggota Ombudsman RI, Yeka Fatika Hendra menjelaskan temuan pagar laut itu diketahui usai Ombudsman melakukan kunjungan kerja langsung ke lokasi pada (5/12/2024). Dia menegaskan, kehadiran pagar laut itu mengganggu mobilitas para nelayan.

    “Kehadiran kami di sini adalah untuk memastikan pelayanan publik yang berkaitan dengan akses masyarakat tetap berjalan dengan baik dan adil,” jelas Yeka dalam keterangan resmi dikutip Kamis (9/1/2025).

    Tak berhenti sampai di situ, Yeka menyebut adanya indikasi pemagaran laut yang berdampak besar pada akses masyarakat pesisir. Pagar bambu berlapis-lapis terlihat membatasi pergerakan kapal nelayan, sementara penimbunan tambak dan aliran sungai memperparah situasi.

    Padahal, tambah Yeka, wilayah yang menjadi lokasi pemagaran bukanlah masuk ke dalam kawasan PSN yang digagas oleh PIK 2.

    “Ini jelas bukan kawasan Proyek Strategis Nasional [PSN]. Kok ada pemasangan pagar bambu di laut hingga 1 km dari pinggir laut? Ini jelas merugikan nelayan. Tidak kurang dari Rp8 miliar nelayan rugi gara gara pagar bambu ini. Saya ragu kalau Aparat Penegak Hukum [APH] tidak tahu hal ini. Pagar bambu berlapis-lapis ini harus segera dicabut, demi pelayanan terhadap nelayan,” ujarnya.

  • Pagar Laut di Tangerang Dibongkar TNI AL Bersama Warga

    Pagar Laut di Tangerang Dibongkar TNI AL Bersama Warga

    JAKARTA – TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama dengan masyarakat sekitar membongkar pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu, 18 Januari.

    Pembongkaran tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto.

    Mengutip Antara, sekitar puluhan kapal milik TNI Al maupun nelayan merobohkan pagar yang ada di kawasan Tanjung Pasir tersebut.

    Beberapa cara dilakukan oleh TNI AL dan masyarakat untuk membongkar pagar-pagar yang terbuat dari bambu tersebut, salah satunya mengikat pagar bambu tersebut dengan tali kemudian ditarik dengan kapal sampai roboh.

    Sampai saat ini, proses pembongkaran masih berlangsung.

    Brigjen Harry mengatakan terdapat 600 orang yang merupakan gabungan anggota TNI AL dan masyarakat sekitar dalam pembongkaran pagar-pagar laut tersebut.

    Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan di lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang. Pihaknya masih mendalami penanggung jawab yang memasang pagar tersebut.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan pihaknya menyambut baik rencana masyarakat untuk mencabut pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang pada awal pekan depan.

    Pihak Ombudsman RI juga sedang mendalami dugaan malaadministrasi dalam pemagaran laut, dengan pihaknya juga mengatakan terdapat hitungan sementara kerugian nelayan Rp9 miliar.

  • TNI AL dan Warga Bongkar Pagar Laut Tangerang, Ini Kata KKP – Page 3

    TNI AL dan Warga Bongkar Pagar Laut Tangerang, Ini Kata KKP – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho mengungkapkan, bila pihaknya berterimakasih dan menanggapi positif atas pencabutan pagar laut di Tangerang, Sabtu (18/1/2025).

    “Kalau memang ada informasi tersebut ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” kata Ipunk. 

    Dia menilai, pihak yang memasang harus bertanggung jawab mencabutnya.  “Semakin cepat itu semakin baik,” kata dia.

    Dengan pagar laut bambu sepanjang 30 km dicabut secepatnya, diharapkan nelayan tidak terganggu lagi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Pung menegaskan memasang pagar laut tanpa izin adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan.

    Apalagi pagar laut tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang bisa merugikan nelayan dan potensial berdampak buruk pada eksosistem pesisir.

    Sebelumnya, sebanyak 600 nelayan di Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, dan jajaran TNI Angkatan Laut (AL), akhirnya mencabut pada pagar bambu yang tertanam di laut Pantura, di Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 18 Januari 2025. 

    Proses pencabutan dilakukan mulai dari kawasan Tanjung Pasir, Teluk Naga, hingga nantinya di Kronjo, Kecamatan Kronjo, Tangerang. Masyarakat berpencar untuk mencari titik pencabutan.

    Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan di lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang. Pihaknya masih mendalami penanggung jawab yang memasang pagar tersebut.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono menuturkan pihaknya menyambut baik rencana masyarakat untuk mencabut pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang pada awal pekan depan.

    Pihak Ombudsman RI juga sedang mendalami dugaan malaadministrasi dalam pemagaran laut, dengan pihaknya juga mengatakan terdapat hitungan sementara kerugian nelayan Rp9 miliar.

  • Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Ditarget Selesai 2 Km Per Hari

    Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Ditarget Selesai 2 Km Per Hari

    Jakarta

    TNI Angkatan Laut (AL) bersama warga mulai membongkar pagar laut yang terletak di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang. TNI AL menargetkan pembongkaran hari ini dilakukan sepanjang 2 kilometer oleh 600 personel gabungan yang terlibat.

    Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto memimpin langsung proses pembongkaran. Dia menjelaskan pembongkaran hari ini melibatkan personel Lantamal, Dislambair, Kopaska, Diskes hingga Pom AL dan juga tentunya masyarakat.

    Dia menjelaskan keterlibatan banyak personel hingga masyarakat diharapkan dapat mempercepat upaya pembongkaran ini. Dia menyebut memerlukan banyak masukan untuk melakukan pembongkaran pagar laut ini.

    “Kita perlu mengetahui kedalaman patok yang sudah tertanam dan sudah berapa lama. Dari masukan-masukan itu nanti, baru kita bisa berbuat apa yang mesti kita laksanakan,” jelas Brigjen Harry kepada wartawan di lokasi, Sabtu (18/1/2025).

    Dia mengungkapkan waktu satu hari tidak akan cukup untuk membongkar pagar laut secara menyeluruh yang mencapai 30 Kilometer. Dia menjelaskan terdapat kesulitan dalam proses pembongkaran lantaran pagar laut ini memiliki durasi waktu penanaman mencapai berbulan-bulan.

    “Seperti yang saya sampaikan tadi, kesulitan kita, kesulitan kita, lebih mudah menanam, daripada mencabut. Apalagi yang ditanam ini sudah jangka waktu sampai berbulan-bulan, itu akan lebih menyulitkan kita untuk pencabutan. Tapi target kita, hari ini minimal 2 kilo kita cabut,” ungkap Brigjen Harry.

    Dilansir ANTARA, Sabtu (18/1/2025), sekitar puluhan kapal milik TNI AL maupun nelayan merobohkan pagar laut. Beberapa cara dilakukan oleh TNI AL dan masyarakat untuk membongkar pagar-pagar yang terbuat dari bambu tersebut, salah satunya mengikat pagar bambu tersebut dengan tali kemudian ditarik dengan kapal sampai roboh.

    Brigjen Harry mengatakan terdapat 600 orang yang merupakan gabungan anggota TNI AL dan masyarakat sekitar dalam pembongkaran pagar-pagar laut tersebut. Sampai saat ini, pembongkaran masih berlangsung.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan pihaknya menyambut baik rencana masyarakat untuk mencabut pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang pada awal pekan depan.

    Pihak Ombudsman RI juga sedang mendalami dugaan malaadministrasi dalam pemagaran laut, dengan pihaknya juga mengatakan terdapat hitungan sementara kerugian nelayan Rp 9 miliar.

    (aud/aud)

  • ORI masih investigasi dugaan malaadministrasi pemagaran laut Tangerang

    ORI masih investigasi dugaan malaadministrasi pemagaran laut Tangerang

    Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (16/1/2025). ANTARA/HO-Ombudsman RI

    ORI masih investigasi dugaan malaadministrasi pemagaran laut Tangerang
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 16 Januari 2025 – 13:19 WIB

    Elshinta.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masih menginvestigasi dugaan malaadministrasi dalam pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

    Ketua ORI Mokhammad Najih menjelaskan bahwa investigasi tersebut dilakukan secara langsung oleh perwakilan Ombudsman Provinsi Banten dengan supervisi dari ORI

    “Karena masih dalam proses, kami belum bisa menyampaikan tentang adanya dugaan malaadministrasi itu dilakukan oleh pihak siapa. Apakah itu oleh pihak pemerintahan di tingkat daerah, atau oleh kantor kementerian, atau lembaga di tingkat pusat?” kata Najih di Jakarta, Kamis.

    Ia menjelaskan bahwa dikarenakan belum mendapatkan data secara lengkap, maka Ombudsman mendorong seluruh pihak untuk mendukung langkah yang telah dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan melarang adanya aktivitas apa pun di area pagar laut tersebut.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa Ombudsman ingin melihat kasus tersebut secara jernih sebab saat ini dinilai telah ada upaya memecah belah para nelayan di sana.

    “Mengingat keresahan masyarakat yang disampaikan ke Ombudsman adalah keluhan mengenai halangan untuk melakukan kegiatan sebagai nelayan ya, melakukan kegiatan dalam mengambil ikan, yang semula dia bisa menjangkau laut tanpa ada hambatan, sekarang harus memutar sehingga dia harus mengeluarkan biaya tambahan,” jelasnya.

    Oleh sebab itu, dia berharap dalam waktu 30 hari ke depan sudah memperoleh hasil yang diharapkan dari investigasi tersebut, meskipun dia mengaku saat ini merasa kesulitan terkait kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab dalam memasang pagar laut.

    “Pihak KKP yang sudah dihubungi, diminta keterangan oleh Ombudsman memberikan penjelasan bahwa kementerian belum pernah menerbitkan izin apa pun terkait dengan pemagaran laut. Demikian juga pihak pemerintahan di tingkat daerah juga masih belum ada yang merasa bahwa ada instansi mana atau pihak mana yang mengajukan perizinan,” ujarnya.

    Sumber : Antara

  • Siapa Dalang di Balik Pembangunan Pagar Laut Misterius di Tangerang dan Bekasi?

    Siapa Dalang di Balik Pembangunan Pagar Laut Misterius di Tangerang dan Bekasi?

    Jakarta, Beritasatu.com – Kemunculan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten dan Bekasi, Jawa Barat menghebohkan publik. Pemerintah dinilai kecolongan dengan pemagaran wilayah perairan tersebut. Siapa dalang di baliknya?

    Pagar laut di Tangerang diakui sudah ada sejak September 2024. Baru mencuat ke publik setelah diungkap oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten berdasarkan hasil investigasi pihaknya.

    Kepala DKP Banten Eli Susiyanti mengatakan timnya menemukan ada pagar bambu terbentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

    Menurut Eli, struktur pagar laut itu terbuat dari bambu atau cerucuk, tinggi rata-rata 6 meter. Di atasnya dipasang anyaman bambu, paranet, dan karung berisi pasir sebagai pemberat.

    Pagar laut itu terbentang dalam 16 desa di enam kecamatan. Tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

    Keberadaan pagar laut itu dikeluhkan nelayan karena mengganggu aktivitas mereka mencari ikan. Pasalnya kapal nelayan harus memutari pagar itu sampai satu jam lebih, menghabiskan banyak bahan bakar.

    Belakangan Jaringan Rakyat Pantura (JRP) mengeklaim pagar itu dibangun secara swadaya untuk mitigasi bencana tsunami dan abrasi.

    “Pagar laut yang membentang di pesisir utara Kabupaten Tangerang ini sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Ini dilakukan untuk mencegah abrasi,” kata Koordinator JRP Sandi Martapraja.

    Namun, klaim JRP diragukan. Pasalnya pembuatan pagar laut itu ditaksir menghabiskan dana miliaran rupiah. Temuan awal Ombudsman RI menyebutkan warga diupah Rp 100.000 per hari saat pembangunan pagar laut tersebut.

    Ada tudingan pagar laut di Tangerang dibangun oleh pihak pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 karena lokasinya dekat proyek strategis nasional (PSN) PIK. Namun, manajemen PIK 2 Toni membantah.

    “Soal pagar laut, kami sudah sampaikan melalui kuasa hukum kami kalau itu bukan dari kami. Tanggul laut itu bukan dari kami yang melakukan pembangunan,” kata Toni dalam konferensi pers.

    Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo menegaskan pagar laut di Tangerang bukan bagian dari PSN.

    “Saya tegaskan pagar laut ini bukan bagian dari PSN,” ujar Wahyu setelah meninjau pagar laut itu.

    KKP telah melakukan investigasi sejak September 2024, termasuk analisis peta citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir. Hasilnya menunjukkan bahwa area tersebut tidak pernah berbentuk darat atau tanah, dan didominasi sedimentasi, bukan abrasi.

    Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan, KKP masih menginvestigasi siapa pemilik pagar laut di Tangerang.

    “Sampai sekarang pemiliknya belum ada yang datang. Kita enggak tahu buat apa. Jadi kita menerka-nerka saja. Yang ada kan di media semua omongannya, kita sampai sekarang belum ada yang mau datang mengaku sebagai pemilik,” katanya.

    KKP sudah menyegel pagar laut tersebut dan memberi waktu maksimal 20 hari kepada pemiliknya untuk dibongkar. Jika tidak, maka KKP akan membongkarnya secara paksa.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan sudah meminta komisi teknis di parlemen untuk mengecek siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut di Tangerang.

    “Kita sudah minta komisi teknis, sekarang justru mengecek, siapa pihak yang bertanggung jawab. Karena ini kan ada banyak pihak yang mengaku yang bertanggung jawab gitu, ada nelayan, ada kelompok masyarakat, nah sehingga kalau tadi mau dipanggil, kita takut salah panggil,” ujar Dasco.

    Pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi yang dikeluhkan nelayan setempat. – (Beritasatu.com/Eka Jaya Saputra)

    Pagar Laut Melanggar Hukum
    Pembangunan pagar laut dinilai melanggar Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

    Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kusdiantoro mengatakan pemagaran laut juga melanggar konvensi PBB tentang hukum laut atau UNCLOS 1982 yang sudah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.

    Pembangunan pagar laut itu dapat menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan berpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang laut. 

    Pembangunan pagar laut di Tangerang ternyata tak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

    Dalam undang-undang itu diamanatkan setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut secara menetap di perairan pesisir, wilayah pesisir, dan wilayah yurisdiksi wajib memiliki KKPRL. Pelaksanaan KKPRL juga mengacu kepada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor15 Tahun 2023, dan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 50 Tahun 2023.

    Pembangunan pagar laut di Tangerang juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pasal 8 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mewajibkan semua pihak yang melakukan pemanfaatan ruang laut, untuk mengutamakan kepentingan masyarakat pesisir dan kelestarian lingkungan.

    “Pemagaran laut seperti ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Jika tidak ada izin atau kajian lingkungan yang jelas, tindakan ini adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan,” kataaAnggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS Johan Rosihan dalam keterangannya kepada media.

    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang  mengkaji dampak lingkungan dari pembangunan pagar laut di Tangerang. Kajian akan dilakukan selama dua pekan, mencakup analisis dampak terhadap biota laut dan ekosistem perairan secara keseluruhan.

    “Kami akan memastikan apakah biota laut atau lingkungan secara umum terdampak oleh pagar laut Tangerang. Hasil kajian ini akan menjadi dasar untuk langkah selanjutnya,” kata Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLHK Ardyanto Nugroho.

    “Jika ditemukan kerusakan lingkungan yang melampaui ambang batas, kami akan menegakkan hukum, baik melalui sanksi administratif maupun proses pidana,” sambungnya.

    Ombudsman RI mendesak KKP segera membongkar pagar laut di Tangerang karena keberadaannya merugikan ribuan nelayan setempat. 

    “Dari keterangan pihak KKP bahwa sudah jelas ini (pagar laut) tidak berizin, sehingga sudah disegel. Ombudsman mendesak KKP untuk segera melakukan pembongkaran pagar tersebut karena merugikan nelayan,” kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika seusai sidak di lokasi pemagaran laut di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Rabu (15/1/2025). 

    Yeka menaksir kerugian nelayan di pesisir Tangerang selama lima bulan terakhir setidaknya mencapai Rp 9 miliar, karena akses mereka untuk mencari nafkah terganggung pemagaran laut. 

    “Karena pagar laut ini sudah berlangsung lama sejak Agustus 2024, semestinya tidak perlu menunggu 20 hari untuk pembongkaran. Namun, memang perlu persiapan sumber daya untuk melakukan pembongkaran ini,” ujarnya.

  • Cara Melaporkan Pungli di Tempat Umum yang Dilakukan oleh Preman atau Ormas

    Cara Melaporkan Pungli di Tempat Umum yang Dilakukan oleh Preman atau Ormas

    Jakarta, Beritasatu.com – Praktik pungutan liar (pungli) masih menjadi tantangan di berbagai sektor pelayanan publik. Untuk memberantasnya, pemerintah telah menyediakan berbagai jalur pelaporan yang mudah diakses oleh masyarakat.

    Melibatkan diri dalam pemberantasan pungli, tentu membantu menciptakan layanan publik yang lebih bersih. Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk melaporkan aksi pungli di tempat umum:

    1. Menggunakan aplikasi online

    Masyarakat dapat menggunakan media elektronik seperti aplikasi LAPOR!, SMS ke 1708, atau melalui media sosial media sosial X (dahulu Twitter) @LAPOR1708. Ini memungkinkan pelaporan yang cepat dan efektif dengan memanfaatkan perkembangan teknologi.

    2. Unit pemberantasan pungutan liar (UPP)

    Masyarakat bisa membuat laporan melalui UPP yang ada di kantor-kantor kementerian, lembaga, instansi, dan provinsi/kabupaten/kota. Pelapor hanya perlu menghubungi inspektorat atau pengawas di kantor-kantor tersebut.

    3. Kantor polisi lokal

    Cara lainnya untuk melaporkan pungli di tempat umum, yaitu dengan mendatangi kantor polisi setempat, seperti Kepolisian Daerah atau Polda untuk wilayah setingkat provinsi. Pada tingkat kota, kota besar, atau kabupaten, pengaduan masyarakat dapat dilakukan melalui Kepolisian Resor (Polres).

    4. Ombudsman Republik Indonesia

    Selain itu, masyarakat juga dapat melapor ke Ombudsman RI. Prosedurnya melibatkan pengaduan secara daring melalui situs ombudsman.go.id/pengaduan, menghubungi call center Ombudsman di nomor 137, atau mengirim laporan via email. Pastikan pelapor memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, termasuk status warga negara Indonesia dan waktu pelaporan tidak melebihi dua tahun.

    5. Posko satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli)

    Pelapor juga bisa mengajukan laporan langsung ke posko Satgas Saber Pungli, yang terletak di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) di Jakarta. Informasi lengkap dapat dilihat di website resmi saberpungli.id.

    Demikianlah cara melaporkan kegiatan pungli jika terjadi di lingkungan masyarakat. Pungli tidak hanya merugikan individu, tetapi juga melemahkan integritas pelayanan publik secara keseluruhan. 

  • Ada Nelayan Ngaku Bangun Pagar Laut Tangerang, Ombudsman: Tak Logis – Page 3

    Ada Nelayan Ngaku Bangun Pagar Laut Tangerang, Ombudsman: Tak Logis – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Ombudsman menyambangi Pulau Cangkir di Kecamatan Keronjo, Kabupaten Tangerang, untuk melihat langsung dampak dari pemageran laut di utara Tangerang tersebut.

    Hasilnya, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi menegaskan, munculnya kelompok masyarakat yang mengaku memasang pagar laut di wilayah Kabupaten Tangerang sebagai tambahan penghasilan bagi nelayan, disebut tidak logis. 

    Hal tersebut terungkap dari hasil diskusi dengan ahli perikanan dan kelautan pada saat kunjungan tersebut. Sebab kenyataannya, bukannya ada manfaat, justru kesengsaraan yang dirasakan warga pesisir utara Kabupaten Tangerang.

    “Berdasarkan informasi termasuk dari ahli Perikanan dan kelautan tidak logis juga atas alasan yang disampaikan tadi, kita bisa lihat sendiri, apa iya tangkapan meningkat, tangkapan nambah ada kerang, cuma, segala macam ya, kayanya itu tidak mungkin,” kata Fadli di Pulau Cangkir, Kecamatan Kronjo, Rabu (15/1/2025).

    Sementara itu, Halid K. Jusuf, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan, usai melakukan penyegelan terhadap pagar laut dari bambu itu, pihaknya juga mendalami adanya kerusakan ekosistem laut disekitaran pagar. 

    “Maka bukan tidak mungkin itu akan lari ke proses pidana, jadi kami hadir untuk melakukan penegakan hukum siapapun yang melaksanakan kegiatan itu, dengan adanya polemik berkepanjangan ini pasti akan muncul siapa yang bertanggungjawab,” jelasnya.

    Halid juga mengungkapkan, pihaknya bekerjasama dengan instansi lain untuk mencari pelaku pemagaran laut tersebut. Pasalnya, meski ada kelompok masyarakat yang mengaku memasang bambu-bambu tersebut, namun hal itu belum bisa dipertanggungjawabkan.

    “Ini jelas manusia, manual menggunakan tangan manusia, mungkin bapak tahu perkembangan di media bahwa ini swadaya dan sebagainya, namun kemudian kita tidak bisa langsung mengambil kesimpulan seperti itu,” tuturnya.

    Pihaknya pun, masih melakukan investigasi terkait siapa pelaku pemagaran tersebut. Ini dilakukan untuk menemukan pelaku sebenarnya dari proses pemagaran. 

    “Tentunya kami akan melihat reaksi seperti apa yang akan muncul, yang jelas kami Pemerintah hadir untuk menegakkan aturan sesuai aturan yang ada,” katanya.

  • Disdik Medan Pastikan Polemik Siswa Dihukum Duduk di Lantai Sudah Selesai: Hanya Miskomunikasi – Halaman all

    Disdik Medan Pastikan Polemik Siswa Dihukum Duduk di Lantai Sudah Selesai: Hanya Miskomunikasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Medan – Dinas Pendidikan Kota Medan memastikan bahwa polemik mengenai siswa yang dipaksa duduk di lantai telah diselesaikan.

    Kepala Bidang Pembinaan SD, Bambang Sudewo, menyatakan bahwa wali kelas yang terlibat kini sedang dalam proses pembinaan.

    Masalah ini berawal dari keluhan orang tua siswa yang mengungkapkan bahwa anak-anak mereka dipaksa duduk di lantai karena belum membayar uang SPP.

    Menanggapi hal ini, Bambang Sudewo menyesalkan sikap orang tua yang tidak membayarkan uang beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sekolah anak.

    “Bantuan PIP dari pemerintah pusat itu untuk kepentingan anak-anak di sekolah, bukan untuk kebutuhan orang tua,” tegas Bambang dalam konferensi pers pada Selasa, 14 Januari 2025.

    Bambang menjelaskan bahwa bantuan PIP untuk kelas 4-6 telah dicairkan sejak April 2024, sementara untuk kelas 1-3 pada Desember 2024.

    Ia berharap orang tua dapat menyadari bahwa dana tersebut seharusnya digunakan untuk biaya pendidikan anak.

    “Setiap anak mendapatkan Rp 450 ribu. Seharusnya dana ini digunakan untuk membayar uang sekolah anak,” tambahnya.

    Klarifikasi dan Penyelesaian Masalah

    Bambang mengaku telah memenuhi panggilan dari Ombudsman.

    Dalam pertemuan tersebut, disimpulkan bahwa terdapat miskomunikasi antara wali murid dan wali kelas.

    “Intinya ini adalah miskomunikasi antara orang tua dengan pihak sekolah,” jelasnya.

    Ia juga mengungkapkan bahwa wali kelas telah membuat aturan sendiri tanpa memberitahukan pihak yayasan, yang menyebabkan kebingungan.

    “Permasalahan ini telah diselesaikan oleh kedua belah pihak. Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi efek lainnya terkait viral siswa tersebut,” ujar Bambang.

    Sebagai langkah selanjutnya, Dinas Pendidikan akan fokus pada pembinaan psikis anak dan pihak yayasan.

    Bambang meminta agar seluruh sekolah tidak membebankan siswa terhadap masalah yang seharusnya diselesaikan oleh orang tua.

    “Anak harus kita ke depankan. Jangan sampai terjadi lagi hal seperti itu,” tegasnya.

    Bambang juga berharap agar semua guru dan pihak sekolah membuat aturan yang disepakati bersama dan disosialisasikan dengan baik.

    Bambang memastikan bahwa siswa yang terlibat dalam insiden tersebut akan mendapatkan jaminan kenyamanan di sekolah.

    “Kami jamin tidak ada perlakuan yang tidak baik untuk anak itu. Jika anak tersebut masih ingin bersekolah di tempat itu, kami akan memberikan jaminan kenyamanan,” jelasnya.

    (Tribun-Medan.com/Anisa Rahmadani)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).