Kementrian Lembaga: Ombudsman

  • Ombudsman Bakal Pelototi Program Makan Gratis

    Ombudsman Bakal Pelototi Program Makan Gratis

    Jakarta

    Ombudsman Republik Indonesia (RI) menilai, penanggung jawab program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih belum jelas, baik di tingkat pusat maupun daerah. Namun begitu, belum tercatat laporan masyarakat yang diterima Ombudsman terkait penyelenggaraan MBG.

    “Belum, ini belum (ada laporan) karena kita lihat ini kan, program ini masih belum berjalan seperti harapan ya kan. penanggung jawab utama siapa? Kemudian di daerah siapa?” kata Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, kepada wartawan di Gedung Pusat Ombudsman, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

    Meski begitu, Najih mengatakan pihaknya akan terus memberi masukan kepada penyelenggara MBG untuk memastikan proses tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pasalnya, program prioritas Presiden Prabowo Subianto ini juga dikabarkan turut melibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    “Kita juga berikan beberapa saran terkait dengan penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis, ini sebenarnya bagaimana alur penggunaan penyelenggaraan ini apakah sepenuhnya APBN? ataukah juga menggunakan APBD? karena kita dengar juga di daerah kan diminta refocusing untuk beberapa persen APBD-nya ke dukungan untuk makan siang gratis. Jadi memang ini masih proses ya,” terangnya.

    Najih mengatakan, program MBG di beberapa daerah masih dalam tahap uji coba. Berkenaan dengan hal tersebut, Ombudsman juga akan memberikan pendampingan untuk memastikan MBG sesuai dengan harapan yang dicanangkan.

    Ketika disinggung temuan kasus keracunan dari program MBG, Najih juga mengaku belum menerima laporan masyarakat. Menurutnya, kasus keracunan akibat MBG merupakan kejadian yang tidak disengaja.

    “Keadaan yang tidak disengaja barangkali, ya, mungkin. Meskipun di situ ada juga aspek-aspek yang potensi ada karena kelalaian pihak pengolah bahan, ini mungkin masaknya kurang matang atau bagaimana, itu kami belum mengetahui secara detailnya,” tutupnya.

    Diketahui sebelumnya, puluhan siswa SDN Dukuh 3, Sukoharjo, Jawa Tengah, diduga keracunan usai menyantap paket MBG. Adapun 40 anak mengalami mual dan muntah-muntah itu sudah ditangani dan telah dalam kondisi membaik.

    Kepala Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi menyebut, Para siswa itu diduga muntah setelah memakan ayam yang dimarinasi.

    “Ada kejadian di salah satu sekolah yang dilayani oleh SPPG di Sukoharjo. 40 anak yang memakan ayam yang dimarinasi mengalami mual dan muntah-muntah. Anak-anak ini sudah ditangani dan diobati di puskesmas terdekat dan keadaannya sudah kembali membaik,” kata Hasan kepada wartawan, Kamis (16/1).

    Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana mengatakan, kejadian tersebut merupakan masalah tersebut terjadi karena human error. Ia menekankan, tidak ada pelanggaran SOP dalam kejadian tersebut.

    “Nggak ada (pelanggaran SOP), hanya kesalahan teknis. Semua sudah diselesaikan, hanya human error yang sudah terjadi dan sudah diatasi,” kata Dadan seusai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/1).

    Dadan menambahkan, para siswa yang mengalami keracunan telah ditangani dan kembali bersekolah. Dia pun memastikan pihaknya telah melakukan penanggulangan agar insiden serupa tidak terjadi lagi.

    (rrd/rrd)

  • Ombudsman RI kaji kebijakan ekspor BBL untuk tingkatkan devisa negara

    Ombudsman RI kaji kebijakan ekspor BBL untuk tingkatkan devisa negara

    Penting untuk digali guna menambah devisa negara

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengkaji kebijakan ekspor benih bening lobster (BBL) untuk meningkatkan devisa negara.

    “Benih lobster yang masih bibit aja itu sudah punya nilai tinggi, apalagi lobster yang gedenya itu,” kata Hery di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa.

    Ia juga menjelaskan bahwa kajian Ombudsman tersebut dapat bermanfaat untuk pemerintahan saat ini yang sedang menggalakkan program kerakyatan, seperti Makan Bergizi Gratis. Kemudian, untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), dan lain-lain, yang membutuhkan biaya tinggi.

    “Penting untuk digali guna menambah devisa negara, dan kita tahu Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan dari sektor kelautan perikanan ini Indonesia bisa kaya raya,” ujarnya.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa BBL perlu dikaji karena tidak melibatkan uang yang sedikit.

    “Bahkan dari benih lobster saja, salah seorang pejabat, menterinya (Menteri KP), pernah masuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Ini kan bukan bicara uang kecil,” katanya.

    Sementara itu, dia menjelaskan bahwa pengkajian isu kelautan dan perikanan bukan hal baru bagi Ombudsman RI.

    Ia mengatakan bahwa Ombudsman RI pada 2023 telah mengkaji program penangkapan ikan terukur KKP, dan menemukan banyak temuan yang diserahkan kepada Menteri KP.

    “Temuan kami itu sontak ditindaklanjuti oleh Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono, dengan memoratarium, menunda program penangkapan ikan terukur karena memang di lapangan itu sarprasnya belum memadai, dan banyak protes di kalangan nelayan,” jelasnya.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ombudsman RI kaji dugaan malaadministrasi pada bidang pariwisata

    Ombudsman RI kaji dugaan malaadministrasi pada bidang pariwisata

    … kita kan tahu, masalahnya tuh ada, banyak masalahnya terjadi di sektor itu

    Jakarta (ANTARA) – Ombudsman RI merencanakan pada tahun ini untuk fokus mengkaji dugaan malaadministrasi di bidang pariwisata, yakni terkait tata kelola kebijakan pariwisata yang berkelanjutan di Indonesia.

    Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan karena selama ini institusinya hanya minim, bahkan sempat sama sekali tidak menerima laporan malaadministrasi pada bidang pariwisata.

    “Kita punya banyak potensi wisata, tetapi banyak yang belum berkembang. Ini kan sangat disayangkan. Sementara kita kan tahu, masalahnya tuh ada, banyak masalahnya terjadi di sektor itu,” kata Hery di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa.

    Ia menjelaskan bahwa sejumlah masalah pada bidang pariwisata di antaranya adalah potensi wisata yang dibiarkan tidak berkembang oleh pemerintah pusat maupun daerah, hingga daerah dengan potensi wisata beragam dan potensial tetapi tidak tergali dengan baik.

    “Lalu ada satu pembiaran karena keterbatasan infrastruktur, dan jalur-jalur perhubungan misalnya, tetapi, marak pungli di sana. Ini kan sayang gitu,” ujarnya.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa ada beberapa zona wisata prioritas, tetapi saat ini belum berkembang dengan menggembirakan.

    “Nah, kami ingin tahu sebetulnya, Ada problem-problem apa yang terjadi secara regulasi dalam sektor tersebut,” jelasnya.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • ORI ingatkan menteri saat ini perbaiki sistem di Kementerian ESDM

    ORI ingatkan menteri saat ini perbaiki sistem di Kementerian ESDM

    Jangan lagi ada Plh/Plt yang berlarut-larut menjabat, apalagi menandatangani RKAB

    Jakarta (ANTARA) – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengingatkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini, yakni Bahlil Lahadalia, untuk memperbaiki sistem di kementeriannya.

    Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menjelaskan bahwa perbaikan diperlukan usai institusinya menemukan dugaan malaadministrasi dalam penetapan dan pelaksanaan kewenangan Pelaksana Harian/Tugas Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM terkait persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kegiatan usaha pertambangan minerba periode 2021-2024.

    “Saya berharap Menteri Bahlil Lahadalia bisa menjadikan temuan Ombudsman sebagai sebuah perbaikan tersistem di Kementerian ESDM dalam penerbitan RKAB, termasuk penunjukan pejabat di Direktorat Minerba,” kata Hery di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa.

    Selain itu, dia berharap bahwa tidak ada lagi Plh/Plt yang lama menjabat di luar ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil pada masa kepemimpinan Bahlil sebagai Menteri ESDM.

    “Jangan lagi ada Plh/Plt yang berlarut-larut menjabat, apalagi menandatangani RKAB, karena ini adalah dokumen strategis terkait dengan penerimaan negara,” ujarnya.

    Ia mengingatkan bahwa sebelumnya sempat ada pejabat Kementerian ESDM yang terlibat kasus hukum karena RKAB tersebut, yakni sejumlah petinggi Ditjen Minerba dalam kasus korupsi di Blok Mandiodo.

    Dia menjelaskan bahwa temuan malaadministrasi Ombudsman tersebut terjadi pada saat Kementerian ESDM dipimpin oleh Menteri Arifin Tasrif.

    Menurut dia, Tasrif pada saat itu membiarkan Plh/Plt Dirjen Minerba menjabat lebih dari batas waktu sebagaimana diatur dalam Permen PANRB Nomor 22 Tahun 2021, dan menandatangani persetujuan RKAB.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ombudsman RI sebut sedang tangani satu laporan pemagaran laut

    Ombudsman RI sebut sedang tangani satu laporan pemagaran laut

    Akan tetapi, karena ini bukan suatu hasil kajian atau investigasi, ini kasus yang ‘private’, jadi kami belum bisa mempublikasikan

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengungkapkan bahwa saat ini institusinya sedang menangani satu laporan terkait pemagaran laut.

    Hery menjelaskan bahwa laporan tersebut telah terbit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)-nya mengenai persoalan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah perairan.

    “Akan tetapi, karena ini bukan suatu hasil kajian atau investigasi, ini kasus yang private, jadi kami belum bisa mempublikasikan. Tidak tanggung-tanggung sih yang terlibat di dalam kasus ini. Nanti lah ada topik yang berikutnya,” kata Hery di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa.

    Ia menjelaskan bahwa kasus yang ditangani institusinya tersebut menunjukkan wilayah perairan telah menjadi objek perebutan wilayah.

    “Dulunya pagar makan tanaman, masuk hutan, sampai-sampai konflik dengan satwa, harimau, gajah, babi hutan, dan lain-lain. Sekarang konflik dengan nelayan, termasuk ikan-ikan dan kepiting,” ujarnya.

    Oleh sebab itu, dia memandang bahwa saat ini perairan Indonesia semakin terancam dengan adanya pemagaran laut.

    Untuk kasus pemagaran laut beberapa waktu terakhir, seperti di Tangerang, Banten, Presiden Prabowo telah memerintahkan jajarannya melalui Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono beserta pihak terkait untuk menyelidiki dan mengusut pemagaran laut di perairan tersebut yang tidak mengantongi izin atau ilegal.

    “Arahan Presiden, satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara,” kata Trenggono saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1).

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • 3 Kerugian yang Ditimbulkan Pagar Laut Ilegal Sepanjang 30 Km di Tangerang

    3 Kerugian yang Ditimbulkan Pagar Laut Ilegal Sepanjang 30 Km di Tangerang

    loading…

    Tim dari KKP menyegel pagar bambu yang dipasang di Laut Tangerang, beberapa waktu lalu. FOTO/DOK.SINDOnews

    TANGERANG Pagar laut ilegal di Tangerang hingga saat ini belum diketahui siapa pemiliknya. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan sedang melakukan investigasi terkait kasus tersebut.

    Pagar laut dari bambu terbentang hingga lebih dari 30 kilometer yang melintasi wilayah pesisir 16 desa, enam kecamatan, Kabupaten Tangerang. Pagar laut tersebut telah disegel tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipimpin Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono atau Ipunk. Bahkan TNI AL turun tangan mencabuti pagar bambu tersebut.

    Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Kusdiantoro mengatakan, pemagaran laut di Banten merupakan indikasi adanya upaya sekelompok orang yang ingin mendapatkan hak atas tanah di laut secara tidak benar. Menurutnya, hak itu akan menjadikan mereka berkuasa penuh dalam memanfaatkan, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan perubahan fungsi ruang laut.

    3 Kerugian yang Ditimbulkan Pagar Laut Ilegal1. Nelayan Sulit Mendapat Penghasilan
    Salah satu dampak yang ditimbulkan pagar laut ilegal ini adalah sulitnya nelayan mendapatkan ikan kecil di pinggir laut. Hal ini akan membuat pemasukan nelayan di sekitar Kampung Bahari Karang menurun.

    2. Membatasi Aktivitas Nelayan
    Anggota Ombudsman Hery Susanto mengklaim pagar bambu yang dipasang tanpa izin itu telah menghambat aktivitas masyarakat nelayan di sekitarnya dalam mencari nafkah.

    Ombudsman bahkan menaksir kerugian yang dialami nelayan mencapai Rp8 miliar, gara-gara pagar bambu itu.

    3. Mengganggu Habitat Laut
    Aktivitas penimbunan tambak dan aliran sungai mengganggu alur air dan merusak habitat laut. Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, mengatakan pemagaran laut itu adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap hak nelayan dan masyarakat pesisir.

    Johan menegaskan, jika pagar didirikan tanpa izin atau tanpa memperhatikan dampak ekologis dan sosial, maka tindakan ini berpotensi melanggar hukum dan pelakunya dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

    (abd)

  • Murid SDN Tidak Punya Guru Sebulan, Ombudsman RI Perwakilan Sumut : Pengawasan Disdik Nias Lemah – Halaman all

    Murid SDN Tidak Punya Guru Sebulan, Ombudsman RI Perwakilan Sumut : Pengawasan Disdik Nias Lemah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara buka suara terkait video viral pelajar Sekolah Dasar Negeri 078481 Idanogawo yang mengeluhkan ketidakhadiran guru saat jam pelajaran dan kondisi ruang kelas yang tidak kondusif.

    Kepala Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean mengatakan, fakta ini menunjukkan masih lemahnya peran Dinas Pendidikan Kabupaten Nias dalam melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan dan pembinaan di satuan Pendidikan.

    “Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dinas Pendidikan setempat terhadap satuan pendidikan.

    Pengawasan hanya diletakkan sebagai suatu syarat formal dalam lembaran kertas namun sangat minim untuk mengawasi secara rutin dan mengupaya perbaikan secara berkala baik dalam proses belajar mengajar dan kelayakan sarana prasaran sekolah,” katanya, Senin (20/1/2025).  

    Atas beredarnya video viral di sekolah negeri tersebut, Ombudsman Provinsi Sumatera Utara telah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SDN 078481 Idanogawo, Kepala Dinas Pendidikan dan Inspektur Kabupaten Nias. 

    “Akan diperiksa pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 di kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara,” katanya. 

    “Kami akan menggali terlebih dahulu kebenaran informasi yang beredar dari sebuah video tersebut, mempelajari dokumen yang terkait sarana prasarana sekolah, Dana BOS di sekolah tersebut serta bagaimana pembinaan dan pengawasan dari Pemkab Nias di setiap satuan Pendidikan,” ujar James Panggabean. 

    Di samping objek pendalaman dimaksud, Ombudsman Sumut juga menekankan untuk tidak ada tekanan, baik fisik dan psikis kepada peserta didik yang membuat dan memviralkan video tersebut. 

    Sebuah video merekam keluhan siswa sekolah dasar (SD) di Nias, Sumatera Utara, yang mengaku tidak mendapatkan pelajaran selama sebulan karena gurunya tidak datang ke sekolah menjadi viral di media sosial.

    Dalam narasinya, video itu disebutkan terjadi di SD Negeri 078481 Uluna’ai Hiligo’o Hilimbarozu, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias.

    Beberapa siswa lain yang juga datang ke sekolah tampak menunggu kedatangan guru mereka.

     Selain mengeluhkan tak ada guru yang datang mengajar, siswa itu juga memperlihatkan kondisi sekolah yang memprihatinkan.

    Video itu menjadi viral setelah diunggah oleh akun Instagram @ceritamedancom pada Kamis (16/1/2025).

    9 guru diperiksa

    Menyikapi video ini, pihak dinas terkait mengatakan, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias telah membentuk tim untuk memeriksa guru di sekolah tersebut sejak Rabu (15/1/2025).

    Hal itu diungkapkan oleh Kadis Kominfo Nias, Rahmat Chrisman Zai.

     Tim itu terdiri dari Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan BPKSDM Kabupaten Nias.

    “Pemeriksa telah memanggil guru-guru yang bertugas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 078481 Uluna’ai Hiligo’o Laowo Hilimbaruzo Kecamatan Idanogawo sebanyak 5 orang dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Nias,” ujar Rahmat dalam keterangan persnya, dikutip dari Tribun-Medan.com, Minggu (19/01/2025).

    Dia mengatakan, sekolah itu terdapat beberapa orang tenaga guru berstatus aparatur sipil negara (ASN).

    Dia menambahkan, apabila dalam pemeriksaan mereka melakukan pelanggaran, maka akan disanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. 

    “Apabila dari hasil pemeriksaan oleh tim pemeriksa ditemukan kelalaian dan atau kesalahan, maka akan dijatuhkan hukuman disiplin kepada para guru tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Kepala Dinas Pendidikan Nias, Kharisman Halawa mengatakan, ada sembilan guru yang mengajar dan kini masih dalam pemeriksaan.

     Mereka terdiri dari 3 guru berstatus ASN, 2 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan 4 orang guru tidak tetap.

    Sekolah terisolir

    Menurut Kharisman, lokasi SDN 078481 Uluna’ai Hiligo’o Hilimbaruzo merupakan wilayah terisolir di Dusun III, Desa Laowo Hilimbaruzo, Kecamatan Idanogawo.

    Lokasi ini berjarak 8,5 kilometer dari desa induk dan hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki melewati medan berbatu dan menyeberangi 13 sungai.

    Sehingga perjalanan ke sekolah memakan waktu hingga dua jam lamanya.

    Kharisman menyebut, ada jalur alternatif lain yakni melewati Desa Soroma’asi di Kecamatan Ulugawo.

    Namun, jarak tempuhnya menjadi lebih jauh, yakni 12,5 kilometer.

    “Alternatif lain adalah melewati Desa Soroma’asi di Kecamatan Ulugawo dengan jarak yang lebih jauh, yaitu 12,5 kilometer, namun jalannya berbukit-bukit dan sulit dilalui,” jelas Kharisman.

    Siswa SD di Nias mengaku tidak mendapatkan pelajaran selama sebulan. Viral di media sosial! (Tangkapan Layar)

    Di SDN 078481 Uluna’ai Hiligo’o Hilimbaruzo terdapat 62 siswa dari Dusun III yang penduduknya berjumlah 315 jiwa.

    Namun, proses belajar mengajar terhambat lantaran fasilitas pendidikan sangat terbatas. 

    Terlebih tidak adanya rumah dinas untuk guru dan jaringan listrik yang memadai.

    “Tidak ada rumah dinas guru dan jaringan listrik di sekolah tersebut,” tambahnya.

    Kendala guru

    Selain lokasinya yang terisolir, para guru yang tinggal di luar Dusun III harus menempuh perjalanan panjang untuk mengajar di SDN 078481 Uluna’ai Hiligo’o Hilimbaruzo.

    Setiap hari, mereka harus berjalan kaki melewati banyak sungai.

    Terlebih jika hujan turun, kondisi itu akan mempersulit perjalanan mereka.

    Sebab, mereka tidak bisa menerjang sungai yang banjir akibat curah hujan tinggi.

    “Curah hujan yang tinggi beberapa bulan terakhir membuat para guru sering tertahan di jalan karena sungai banjir, atau mereka baru tiba di sekolah saat siang hari,” ungkapnya.

    Meski demikian, jika terbukti para guru benar-benar tidak mengajar selama sebulan, sanksi disiplin akan dijatuhkan.

    “Hukumannya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, kami akan meminta guru untuk tinggal di Dusun III agar kegiatan belajar-mengajar tidak terganggu,” tegas Kharisman.

    Dia juga menjelaskan, Pemkab Nias tengah berupaya membuka akses jalan ke desa-desa terisolir, termasuk Dusun III meskipun ada keterbatasan anggaran.

    “Saat ini masih ada 19 desa yang belum dilalui jalan beraspal. Kami sangat membutuhkan anggaran infrastruktur untuk meningkatkan konektivitas desa-desa terisolir, sehingga pelayanan pendidikan, kesehatan, dan pemerintahan dapat merata,” katanya. (Tribun Medan/Dedy Kurniawan) (Tribunnews.com/Isti Prasetya)

  • Ombudsman Sumut Soroti Lemahnya Pengawasan Disdik Nias Terkait Kasus Guru Tidak Masuk Sebulan
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        20 Januari 2025

    Ombudsman Sumut Soroti Lemahnya Pengawasan Disdik Nias Terkait Kasus Guru Tidak Masuk Sebulan Medan 20 Januari 2025

    Ombudsman Sumut Soroti Lemahnya Pengawasan Disdik Nias Terkait Kasus Guru Tidak Masuk Sebulan
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Ombudsman Sumatera Utara menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias setelah peristiwa viral yang menunjukkan ketidakhadiran seluruh guru di SDN 078489, Kabupaten Nias.
    Kepala Ombudsman Sumut, James Marihot, menilai peristiwa tersebut mencerminkan kurangnya perhatian dari
    Dinas Pendidikan Nias
    terhadap sekolah tersebut.
    “Hal ini menunjukkan bahwa masih lemahnya peran Dinas Pendidikan Kabupaten Nias dalam melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan dan pembinaan di satuan pendidikan,” ujar James dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/1/2025).
    James menambahkan bahwa pengawasan yang dilakukan Disdik Nias terlihat hanya sebagai formalitas belaka, dengan sangat sedikit upaya untuk mengawasi kegiatan guru maupun sarana prasarana sekolah.
    “Namun sangat minim untuk mengawasi secara rutin kegiatan guru maupun sarana dan prasarana sekolah atau memperbaiki secara berkala baik dalam proses belajar mengajar dan kelayakan sarana prasarana sekolah,” kata James.
    Guna menindaklanjuti peristiwa dalam video rekaman guru tidak mengajar, Ombudsman Sumut berencana memanggil Kepala Sekolah SDN 078481 Idanogawo, Kepala Dinas Pendidikan, dan Inspektur Kabupaten Nias pada Kamis (23/1/2025).
    Pihaknya akan menggali kebenaran informasi tersebut serta mempelajari dokumen terkait sarana prasarana dan dana BOS di sekolah tersebut.
    “Kami juga menekankan untuk tidak ada tekanan baik fisik maupun psikis terhadap peserta didik yang membuat dan memviralkan video tersebut,” tegasnya.
    Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah video yang direkam seorang siswa SD menunjukkan kondisi kelas yang kosong tanpa guru, dengan meja dan kursi berantakan.
    Siswa tersebut menyebutkan bahwa gurunya hanya datang memukul lonceng dan langsung pulang. Kondisi ini sudah berlangsung selama sebulan.
    Kepala Dinas Pendidikan Nias, Kharisman Halawa, menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh guru yang mengajar di sekolah tersebut.
    Jika terbukti lalai, sanksi disiplin akan diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
    “SD tersebut terletak di Dusun III, Desa Laowo Hilimbaruzo, Kecamatan Idanogawo, yang merupakan salah satu dusun terisolir dan sulit dijangkau,” ujar Kharisman.
    Kharisman menjelaskan bahwa para guru yang mengajar di sekolah tersebut tinggal di luar Dusun III dan harus menempuh perjalanan jauh dengan jalan kaki melewati sungai, sehingga sering kali terhalang banjir saat musim hujan.
    Kendati demikian, Kharisman menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar di sekolah harus tetap berjalan dan menginstruksikan agar para guru tinggal di sekitar sekolah.
    “Para guru diwajibkan untuk tinggal di Dusun III, Desa Laowo Hilimbaruzo, agar tidak mengganggu kelancaran kegiatan belajar mengajar,” ujarnya.
    Selain masalah ketidakhadiran guru, kondisi fasilitas sekolah juga memprihatinkan, di mana sekolah tersebut belum teraliri listrik dan tidak memiliki rumah dinas guru.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Metro Siap Bantu KKP Bongkar Pagar Laut di Tangerang

    Polda Metro Siap Bantu KKP Bongkar Pagar Laut di Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya siap membantu pembongkaran pagar laut di Tangerang, Banten sepanjang 30 kilometer (km).

    Dirpolairud Polda Metro Jaya, Kombes Joko Sadono mengatakan bahwa saat ini persoalan pagar laut sepanjang 30 km merupakan kewenangan KKP.

    “Ditpolairud PMJ akan memberikan bantuan penyidikan apabila ada permintaan dari KKP,” ujarnya kepada wartawan, Senin (20/1/2025).

    Dia menambahkan, untuk sementara saat ini kepolisian akan terus melaksanakan patroli untuk mencegah potensi pidana di sekitar lokasi pagar laut tersebut.

    “Sementara yang sudah dilakukan Ditpolairud PMJ yaitu patroli dan mencegah terjadinya tindak pidana serta konflik terjadi di lokasi,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, sebanyak 600 personel dari TNI AL beserta nelayan membongkar pagar laut di perairan tersebut pada Sabtu (18/1/2025).

    Proses pembongkaran pagar laut itu berawal di garis pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga sekitar pukul 08.30 WIB hingga di pesisir Pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo.

    Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan di lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang. Pihaknya masih mendalami penanggung jawab yang memasang pagar tersebut.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan pihaknya menyambut baik rencana masyarakat untuk mencabut pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang pada awal pekan depan.

    Pihak Ombudsman RI juga sedang mendalami dugaan malaadministrasi dalam pemagaran laut, dengan pihaknya juga mengatakan terdapat hitungan sementara kerugian nelayan Rp9 miliar.

  • TNI AL Tegaskan Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Sesuai Perintah Prabowo

    TNI AL Tegaskan Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Sesuai Perintah Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto mengatakan pembongkaran pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten dilakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto.

    “Kami hadir di sini atas perintah dari presiden RI melalui Kepala Staf AL membuka akses terutamanya, bagi para nelayan yang akan melaut,” kata Harry dikutip dari Antara, Senin (20/1/2025).

    Harry menjelaskan, pagar tersebut harus dibongkar karena mengganggu aktivitas nelayan dalam mencari nafkah. Selain itu, pagar laut tersebut dianggap ilegal karena dibangun tanpa izin yang jelas.

    Harry melanjutkan, pihaknya menargetkan dapat membongkar pagar laut sejauh dua kilometer dalam satu hari. Target tersebut dinilai realistis melihat banyaknya kesulitan yang dialami TNI AL dalam melakukan pembongkaran.

    Beberapa kendala yang dialami TNI AL diantaranya sulitnya mencabut bambu karena sudah mengeras setelah tertancap selama berbulan bulan.

    Selain itu, dangkalnya kondisi laut di sekitar pagar membuat alat berat atau KRI tidak bisa masuk untuk melakukan pembongkaran.

    Kondisi tersebut membuat TNI AL hanya mampu mengerahkan kapal kecil dibantu para nelayan dalam proses pembongkaran.

    Proses pembongkaran pun dilakukan secara manual yakni menarik bambu dengan tali yang disangkutkan ke kapal nelayan.

    Harry memastikan pihaknya akan terus bekerjasama dengan nelayan untuk membongkar seluruh pagar laut yang terbentang sejauh 30,16 km itu.

    Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan di lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang. Pihaknya masih mendalami penanggung jawab yang memasang pagar tersebut.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan pihaknya menyambut baik rencana masyarakat untuk mencabut pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang pada awal pekan depan.

    Pihak Ombudsman RI juga sedang mendalami dugaan malaadministrasi dalam pemagaran laut, dengan pihaknya juga mengatakan terdapat hitungan sementara kerugian nelayan Rp9 miliar.