Kementrian Lembaga: Ombudsman

  • Kemenko IPK tingkatkan layanan mancanegara dengan “All Indonesia”

    Kemenko IPK tingkatkan layanan mancanegara dengan “All Indonesia”

    aplikasi tersebut merupakan inisiatif lintas sektor kementerian/lembaga untuk membangun layanan modern dan terintegrasi untuk mendorong perbaikan pelayanan publik

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK) menyampaikan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan perjalanan travel bagi warga mancanegara menjadi terintegrasi secara modern dan tersinkronisasi melalui aplikasi “All Indonesia” yang telah diluncurkan pada 1 Oktober 2025.

    “Kita tidak ingin ada warga negara asing yang merasa kesulitan memahami prosedur, terhambat pada proses imigrasi, atau mengalami ketidakjelasan pada pemeriksaan kesehatan dan karantina. Kita ingin memastikan bahwa ketika mereka tiba di tanah air, di Indonesia, yang mereka rasakan adalah ketertiban, kecepatan, keramahtamahan, dan kemudahan. Bukan sebaliknya,” ujar Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah Kemenko IPK Arif Rahman di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis.

    Arif mengatakan peluncuran aplikasi All Indonesia bertujuan untuk merealisasikan cita-cita layanan perjalanan mancanegara di Indonesia dapat sejajar dengan pusat transportasi global di berbagai negara, termasuk memudahkan wisatawan mancanegara dalam menghadirkan pengalaman seamless saat berkunjung ke Indonesia.

    “Untuk mencapainya, tidak cukup hanya membangun infrastruktur secara fisik saja, kita harus menampilkan kualitas layanan yang modern, terintegrasi, aman, cepat, dan konsisten. Pemerintah secara resmi meluncurkan All Indonesia, sebuah sistem yang terintegrasi, yang dirancang untuk menghadirkan seamless travel experience bagi seluruh pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah negara kita,” katanya.

    Menurut Arif, aplikasi tersebut merupakan inisiatif lintas sektor kementerian/lembaga untuk membangun layanan modern dan terintegrasi untuk mendorong perbaikan pelayanan publik.

    “All Indonesia adalah sebuah inisiatif lintas sektor. Sebuah langkah kolektif pemerintah untuk menyatukan alur pemeriksaan, menyederhanakan proses, dan menyelaraskan data dari berbagai institusi yang sebelumnya bekerja secara sendiri-sendiri. Sistem ini dibangun atas dasar pemahaman bahwa modernisasi layanan publik tidak dapat dikerjakan oleh satu kementerian saja, melainkan membutuhkan orkestrasi nasional,” ucapnya.

    Untuk itu, Kemenko IPK menyempurnakan aplikasi All Indonesia bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai pemegang kewenangan utama dalam pemeriksaan keimigrasian, Kementerian Keuangan yang memastikan kelancaran dan kepatuhan kepabeanan, dan Kementerian Kesehatan yang bertanggung jawab terhadap kelengkapan dan validitas persyaratan kesehatan.

    Selain itu, Badan Karantina Indonesia juga mengawasi standar karantina hewan, tumbuhan, dan produk terkait menjaga keamanan hayati nasional. Hal tersebut, ucap Arif, aplikasi All Indonesia bukan sekadar digitalisasi layanan perjalanan antarnegara, tetapi transformasi tata kelola.

    Dengan sinergi tersebut, kata dia, pelaku perjalanan tidak lagi mengulang-ulang pengisian data. Selain itu, validasi dapat dilakukan secara real time dan pemeriksaan dapat dipercepat tanpa mengurangi aspek keamanan.

    “Pemerintah menekankan pengisian All Indonesia dari negara origin sebagai elemen paling kritikal. Pengisian data sejak sebelum keberangkatan memastikan bahwa saat mereka tiba, nanti seluruh data sudah tersinkronisasi. Inilah yang memungkinkan pengalaman yang benar-benar seamless tanpa antrian panjang, tanpa hambatan administratif, dan tanpa repetisi informasi,” jelasnya.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah/Muhammad Rizki
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Investasi di Jakbar tembus 185 persen pada triwulan ketiga 2025

    Investasi di Jakbar tembus 185 persen pada triwulan ketiga 2025

    Jakarta (ANTARA) – Unit Pengelola Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kota Jakarta Barat mencatat investasi di wilayah tersebut telah menembus 185 persen dari target tahun 2025.

    “Hingga Triwulan III Tahun 2025 capaian investasi menembus angka Rp21,998 miliar atau 185,17 persen dari target tahunan,” kata Kepala UP PMPTSP Jakarta Barat, Lamhot Tambunan di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, capaian tersebut mencerminkan kepercayaan pelaku usaha. “Kemudian juga cerminkan perbaikan layanan yang menberi dampak nyata,” katanya.

    Selain itu, sejak Januari hingga Oktober 2025, sebanyak 33.718 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan dengan layanan berbasis digital melalui OSS dan JAKEVO.

    Pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dengan inovasi ramah disabilitas, pelatihan bahasa isyarat dan sebagainya.

    Atas semua upaya itu, UP PMPTSP Jakbar meraih penghargaan unit terbaik kedua se-Provinsi DKI Jakarta dengan nilai 98,78 dari Ombudsman RI tahun 2024, lalu capaian Indeks 4,2 hasil pemantauan evaluasi penyelenggaraan pelayan publik Tahun 2022 serta sertifikasi ISO 9001:2015.

    Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Barat, Holi Susanto menyebutkan Forum Konsultasi Publik (FKP) UP PMPTSP sebagai upaya evaluasi dan perbaikan pelayanan kepada masyarakat.

    “Ini merupakan forum untuk menerima masukan dan evaluasi dari masyarakat agar pelayanan perizinan dan layanan PTSP semakin baik dan meningkat,” kata Holi.

    Pihaknya berharap masyarakat dapat mengoptimalkan pemanfaatan pelayanan Pemprov DKI Jakarta termasuk untuk izin berusaha.

    Sekarang zamannya digital. Pelayanan dilakukan dengan basis digital melalui portal-portal resmi pemerintah yang semakin mudah diakses. “Saya titip satu hal, jangan gunakan calo,” katanya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pasar Jaya turunkan harga sewa kios Pasar Pramuka 54 persen

    Pasar Jaya turunkan harga sewa kios Pasar Pramuka 54 persen

    Jakarta (ANTARA) – Perumda Pasar Jaya menurunkan harga dari nilai appraisal hingga 54 persen sebagaimana penyesuaian dan tindak lanjut dari proses evaluasi yang telah berjalan sejak diterbitkannya Kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pada 15 Mei 2024.

    “Sebelumnya, harga lantai dasar itu Rp940 juta dan lantai satu Rp640 juta. Kami melakukan penurunan harga dari nilai appraisal sampai dengan 54 persen. Penyesuaian harga ini merupakan tindak lanjut dari proses evaluasi yang telah berjalan,” kata Manajer Humas Perumda Pasar Jaya Fahri Irfan di Jakarta, Rabu.

    Selain itu, Pasar Jaya juga memberikan berbagai skema kemudahan pembayaran, termasuk diskon dan fasilitas cicilan hingga 18 bulan untuk meringankan beban para pedagang.

    Menurut Irfan, penurunan harga hingga 54 persen itu merupakan bentuk rasa keadilan, keterbukaan dan keberpihakan kepada para pedagang.

    Selain itu, Perumda Pasar Jaya juga berupaya memahami permintaan penurunan harga dengan mencari titik tengah.

    “Ini juga agar revitalisasi tidak hanya meningkatkan kualitas sarana-prasarana pasar, tetapi juga memberikan dampak positif bagi seluruh pihak,” ujar Irfan.

    Lebih lanjut, dia menjelaskan saat ini, Perumda Pasar Jaya menunjukkan komitmennya dalam menciptakan pasar yang modern, nyaman, dan berdaya saing melalui program revitalisasi yang dilakukan secara bertahap di berbagai lokasi, salah satunya Pasar Pramuka.

    Perumda Pasar Jaya tengah melakukan revitalisasi Pasar Pramuka setelah merespons dan menindaklanjuti seluruh aspirasi dan masukan yang disampaikan, di antaranya melalui beberapa fraksi DPRD DKI Jakarta, Komisi B, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), dan Ombudsman.

    Selain itu, dia menegaskan pihaknya sudah menetapkan harga sewa secara resmi pada 20 Oktober 2025.

    “Harga di lantai dasar itu Rp390 juta atau per meter Rp 975 juta. Kemudian, lantai satu Rp345 juta atau Rp 86.250.000 per meter. Satu kios ukurannya empat meter,” ucap Irfan.

    Menurut dia, biaya sewa tersebut dialokasikan untuk pemakaian selama 20 tahun mendatang, dan langkah ini merupakan komitmen Perumda Pasar Jaya terhadap keberlangsungan kegiatan usaha para pedagang.

    Di samping itu, dia menambahkan langkah tersebut juga merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam mengedepankan azas keadilan, keterbukaan, dan keberpihakan kepada pedagang.

    Perumda Pasar Jaya berupaya memahami permintaan pedagang tersebut dan mencari titik tengah sehingga revitalisasi tidak hanya meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pasar, tetapi juga memberikan dampak positif bagi seluruh pihak.

    Irfan pun berharap revitalisasi Pasar Pramuka dapat menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertata, higienis, aman, dan nyaman bagi siapa saja.

    Pasar Pramuka menjadi contoh transformasi pasar tradisional menuju pengelolaan yang modern tanpa meninggalkan nilai-nilai kerakyatan.

    “Dengan langkah-langkah yang telah diambil ini, Pasar Jaya menegaskan komitmennya untuk membangun Pasar Pramuka yang maju, berkeadilan, dan berkelanjutan, demi mendukung perekonomian warga Jakarta,” ungkap Irfan.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Aksi Protes Korupsi Guncang Filipina, Dinasti Marcos Retak

    Aksi Protes Korupsi Guncang Filipina, Dinasti Marcos Retak

    Jakarta

    Gelombang unjuk rasa besar-besaran melanda Filipina sejak Agustus, dipicu oleh pengungkapan dugaan korupsi dalam proyek pengendalian banjir bernilai miliaran peso. Pada Senin (17/11), lebih dari 200.000 pengunjuk rasa kembali turun ke jalan untuk hari kedua aksi anti-korupsi, menuntut akuntabilitas atas dugaan penyimpangan dalam proyek-proyek tersebut.

    Aksi protes ini berlangsung sejak Minggu dan akan berakhir Selasa (18/11), dengan diikuti lebih dari 600.000 orang. Demonstrasi tiga hari ini diselenggarakan oleh Iglesia Ni Cristo, gereja Filipina dengan jutaan anggota yang dikenal patuh pada arahan pemimpin mereka.

    Pemicu kemarahan publik bermula pada Agustus, ketika Presiden Ferdinand Marcos Jr. membeberkan hasil audit internal yang menemukan berbagai penyimpangan serius dalam proyek pengendalian banjir. Tuduhan salah kelola mencuat di tengah musim hujan dan badai yang memicu banjir di berbagai wilayah negara yang rawan bencana itu.

    Audit mengungkap bahwa dari 545 miliar peso (sekitar Rp 154,2 triliun) anggaran sejak 2022, ribuan proyek dinilai berkualitas buruk, minim dokumentasi, atau bahkan bersifat fiktif. Beberapa proyek tercatat memiliki anggaran yang identik, meski berada di lokasi berbeda. Sementara itu, sebanyak 20% total anggaran dikuasai oleh hanya 15 dari 2.000 kontraktor terakreditasi.

    Saling lempar tuduhan suap

    Pengungkapan ini memicu serangkaian dengar pendapat di Kongres, namun hingga kini belum menghasilkan temuan yang jelas. Kontraktor, politisi, dan pejabat pekerjaan umum saling menuding adanya praktik suap. Marcos kemudian membentuk komisi independen yang dipimpin mantan hakim Mahkamah Agung.

    Komisi tersebut telah merekomendasikan gugatan pidana dan administratif terhadap puluhan tersangka, yang mencakup anggota parlemen, dan menyerahkan sejumlah kasus kepada Ombudsman. Pemerintah telah membekukan lebih dari 6 miliar peso aset milik pihak-pihak yang diduga terlibat, dan merencanakan penyitaan.

    Skandal ini mengguncang kepercayaan publik terhadap integritas pejabat negara dan menurunkan kepercayaan investor. Pertumbuhan ekonomi Filipina pun melambat tajam pada kuartal ketiga dan tidak mencapai target.

    Ombudsman Jesus Crispin Remulla mengatakan bahwa sejumlah kasus sudah siap dilimpahkan ke pengadilan dan bisa diajukan mulai pekan ini. Para pemimpin demonstrasi juga bertekad melanjutkan tekanan publik, dengan aksi lanjutan dijadwalkan pada akhir November.

    Seteru di lingkaran keluarga Marcos

    Skandal korupsi ini ikut memicu ketegangan dalam keluarga Marcos sendiri. Presiden Marcos Jr. dituduh secara terbuka oleh kakaknya, Senator Imee Marcos, sebagai pecandu narkoba berkepanjangan.

    Ia menuding kecanduan kokain sang presiden menjadi akar dari buruknya tata kelola pemerintahan, termasuk maraknya korupsi. Juru bicara presiden menepis tuduhan tersebut sebagai isu lama yang sudah dibantah berulang kali.

    Dalam pidatonya pada Senin malam (17/11) di hadapan ribuan orang dari kelompok religius di sebuah taman di Manila, Senator Imee mengklaim bahwa kecanduan narkoba adiknya telah berlangsung sejak masa ayah mereka, mendiang diktator Ferdinand Marcos Sr., masih berkuasa.

    Wakil Menteri Komunikasi Claire Castro menyebut tuduhan itu tidak berdasar dan menilai pernyataan sang senator sebagai upaya mengalihkan perhatian dari penyelidikan proyek korupsi pengendalian banjir, yang disebut-sebut bisa menyeret sekutunya di Senat.

    “Senator Imee, saya berharap Anda bersikap patriotik dan membantu penyelidikan yang sedang dilakukan saudara Anda sendiri,” kata Castro. “Jangan memihak dan melindungi para koruptor. Biarkan Presiden Marcos bekerja memberantas korupsi.”

    Komisi pencari fakta independen, komite Senat, dan sejumlah lembaga pemerintah kini menelusuri dugaan bahwa anggota berpengaruh dari Kongres dan Senat menerima komisi besar dari perusahaan konstruksi yang memperoleh kontrak proyek pengendalian banjir, proyek yang belakangan terbukti substandar, tidak selesai, atau bahkan fiktif.

    Skandal ini menambah kemarahan publik di negara yang rutin dilanda banjir besar dan topan mematikan. Senator Imee juga dikenal sebagai sekutu dekat Rodrigo Duterte, pendahulu dan kritikus keras Marcos.

    Editor: Rizki Nugraha

    Lihat juga Video: dari Udara: Kerusakan Imbas Topan Fung-wong di Filipina

    (ita/ita)

  • Menghentikan Dwifungsi Polri, Mengembalikan Meritokrasi

    Menghentikan Dwifungsi Polri, Mengembalikan Meritokrasi

    Menghentikan Dwifungsi Polri, Mengembalikan Meritokrasi
    Direktur Eksekutif Migrant Watch
    MAHKAMAH
    Konstitusi (MK) kembali mencatatkan dirinya dalam sejarah sebagai lembaga yang berani meruntuhkan persoalan laten yang selama ini merusak kesehatan sistem kenegaraan Indonesia: rangkap jabatan dalam birokrasi.
    Setelah sebelumnya membatalkan praktik rangkap jabatan wakil menteri yang merangkap komisaris BUMN, kini MK menghentikan salah satu bentuk rangkap jabatan paling serius dan paling mengakar: penguasaan ruang sipil oleh polisi aktif.
    Praktik rangkap jabatan oleh anggota Polri melalui skema “penugasan”—yang selama ini dianggap sah secara administratif dan kian meluas pada era Joko Widodo—akhirnya dinyatakan bertentangan dengan konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi.
    MK menegaskan bahwa siapa pun anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusinya harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu, dan tidak boleh lagi mengandalkan penugasan internal kepolisian.
    Temuan adanya 4.351 anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil menunjukkan betapa dalam distorsi tata kelola negara kita.
    Angka ini bukan sekadar penyimpangan kecil, tetapi menggambarkan fenomena struktural yang telah menciptakan ketimpangan serius dalam pasar kerja publik.
    Secara hukum, Polri memang dikategorikan sebagai lembaga sipil sejak dipisahkan dari TNI pada era reformasi. Namun, status ini hanya menyentuh karakter institusional, bukan fungsi kekuasaan.
    Dalam teori administrasi publik, lembaga pemegang kewenangan koersif—seperti penyidikan, penangkapan, dan penggunaan kekuatan—harus dibatasi aksesnya terhadap jabatan sipil guna menjaga netralitas pemerintahan dan mencegah dominasi kelompok keamanan dalam administrasi negara.
    Polri adalah lembaga sipil, tetapi anggotanya bukan ASN. Mereka berada dalam struktur komando tersendiri, tunduk pada kode etik internal kepolisian, dan menjalankan fungsi penegakan hukum yang bersifat koersif.
    Karena itu, ketika anggota Polri aktif mengisi jabatan sipil melalui mekanisme penugasan, muncul inkonsistensi sistem kepegawaian, tumpang tindih otoritas, dan terkikisnya prinsip netralitas birokrasi.
    Dalam kajian
    civil–police relations
    , penempatan aparat aktif pada jabatan sipil menyebabkan perembesan kekuasaan koersif ke dalam struktur administratif negara.
    MK menangkap substansi persoalan ini dengan sangat tepat: jabatan sipil harus diisi oleh aparatur sipil dalam sistem kepegawaian sipil, bukan oleh aparat penegak hukum yang masih berada dalam garis komando lembaganya.
    Koreksi konstitusional ini dituangkan secara tegas dalam
    Putusan MK
    Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan pada 13 November 2025, dalam pengujian Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
    MK menyatakan bahwa penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil tidak memiliki dasar konstitusional dan bertentangan dengan prinsip negara hukum.
    Konsekuensinya, praktik yang belakangan dikenal sebagai Dwifungsi Kepolisian—yang pengaruhnya justru semakin menguat selama beberapa tahun terakhir—harus dihentikan sepenuhnya.
    Putusan ini menegaskan bahwa seluruh jabatan sipil harus kembali diisi melalui jalur rekrutmen meritokratis, tanpa campur tangan institusi penegak hukum yang masih aktif menjalankan fungsi koersif.
    Putusan MK ini bersifat final dan mengikat, dan wajib segera diadopsi dalam tata kelola birokrasi nasional.
    Lebih dari sekadar pembatalan norma, putusan ini merupakan koreksi mendalam atas distorsi panjang dalam manajemen jabatan publik—distorsi yang selama bertahun-tahun menggerus keadilan, profesionalisme, dan kesetaraan kesempatan bagi warga negara.
    Ruang eksklusif dalam birokrasi Indonesia tidak hanya terjadi di tubuh Polri; ia telah mengakar dalam berbagai institusi negara.
    Selama puluhan tahun, Indonesia menghadapi kondisi yang dalam literatur administrasi publik dikenal sebagai
    institutional capture
    —suatu keadaan ketika jabatan publik dikuasai oleh kelompok institusional tertentu sehingga akses kompetisi tertutup bagi masyarakat sipil.
    Rangkap jabatan merupakan salah satu bentuk bahaya laten tersebut. Ia dibiarkan menggerogoti fondasi negara secara perlahan, menutup ruang bagi talenta sipil, dan menghambat proses regenerasi birokrasi.
    Akses terhadap jabatan publik tidak pernah sepenuhnya terbuka; ia dipagari oleh jaringan institusional, diperkuat oleh pola patronase, serta dilestarikan oleh korporatisme profesi yang membatasi tumbuhnya kompetensi dari luar lingkaran kekuasaan.
    Pada masa Orde Baru, Indonesia menyaksikan dominasi militer melalui Dwifungsi ABRI, di mana ruang sipil dikuasai oleh struktur militer. Reformasi 1998 meruntuhkan struktur tersebut sebagai syarat fundamental menuju demokratisasi.
    Namun ironisnya, setelah dominasi TNI dibongkar, praktik serupa justru bergeser ke tubuh kepolisian. Sekarang melalui dalih “penugasan”, anggota Polri aktif mulai mengisi berbagai jabatan sipil.
    Dalam senyap, bangkitlah “Dwifungsi gaya baru”, yang mengaburkan batas antara fungsi penegakan hukum dan administrasi pemerintahan.
    Dampaknya sangat nyata: ribuan peluang jabatan bagi ASN dan profesional sipil tertutup oleh skema yang seharusnya tidak pernah eksis dalam sistem birokrasi modern.
    Fenomena eksklusivitas ini tidak hanya terjadi di kepolisian—meskipun Polri merupakan institusi dengan skala rangkap jabatan terbesar.
    Pola serupa terlihat dalam tubuh Kejaksaan, yang cenderung beroperasi sebagai korps tertutup, serta di berbagai kementerian dan lembaga yang mempromosikan “orang dalam” tanpa membuka seleksi yang kompetitif dan transparan.
    Namun, temuan bahwa
    4.351 anggota Polri aktif
    menduduki jabatan sipil menegaskan bahwa masalah tersebut telah mencapai tingkat yang paling masif dan paling struktural di institusi kepolisian.
    Ini bukan deviasi kecil, tetapi tanda jelas dari kegagalan sistemik dalam tata kelola jabatan publik.
    Fenomena ini bukan sekadar persoalan hukum administrasi. Ia merupakan krisis ketenagakerjaan publik modern.
    Dalam teori manajemen sumber daya manusia sektor publik, pengisian jabatan sipil seharusnya mengikuti prinsip-prinsip dasar: keterbukaan seluas-luasnya, kompetisi yang adil, kesetaraan kesempatan, dan perlindungan terhadap setiap bentuk monopoli dalam perekrutan.
    Namun, penugasan anggota Polri aktif ke posisi sipil justru melanggar seluruh prinsip tersebut. Mekanisme ini merusak seleksi terbuka, menghilangkan proses uji kompetensi yang objektif, dan mencederai prinsip
    meritokrasi
    yang seharusnya menjadi fondasi pengisian jabatan publik.
    Rangkap jabatan pada akhirnya menciptakan ruang peluang jabatan yang tertutup, di mana akses terhadap posisi strategis hanya tersedia bagi kelompok tertentu dan tidak terbuka bagi publik luas.
    Kondisi ini menghasilkan ketidakseimbangan serius dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebab pengisian jabatan tidak lagi bertumpu pada prinsip keterbukaan, objektivitas, dan kesetaraan hak warga negara.
    Praktik semacam ini melemahkan profesionalisme birokrasi secara sistematis. Ketika kandidat-kandidat kompeten dari kalangan sipil terhalang untuk berkompetisi, proses regenerasi dan pengembangan talenta nasional menjadi macet.
    Akibatnya, kualitas kelembagaan dan efektivitas pelayanan publik terancam menurun.
    Lebih jauh, pembatasan akses terhadap jabatan publik ini merusak asas keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh negara.
    Jabatan publik adalah amanat konstitusional yang wajib diisi melalui mekanisme transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
    Ketika jabatan tersebut didominasi oleh pihak tertentu melalui mekanisme non-meritokratis, hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang setara turut dilanggar.
    Dengan demikian, rangkap jabatan bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia merupakan persoalan fundamental yang berdampak langsung pada kualitas demokrasi, integritas kelembagaan, serta kemampuan negara memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh rakyatnya.
    Tantangan ke depan jauh lebih besar daripada sekadar menerima putusan Mahkamah Konstitusi sebagai kemenangan normatif.
    Persoalan utamanya kini adalah memastikan agar reruntuhan ruang eksklusif birokrasi tidak kembali dibangun melalui celah regulasi, rekayasa administratif, atau kompromi politik yang kerap muncul setelah praktik dinyatakan inkonstitusional.
    Indonesia memiliki pengalaman panjang dalam hal ini: ketika satu pintu penyimpangan ditutup oleh hukum, pintu lain sering dibuka oleh siasat birokrasi. Karena itu, implementasi putusan MK membutuhkan pengawasan publik yang intensif dan konsisten.
    Pembukaan ruang sipil setelah dihentikannya rangkap jabatan anggota Polri aktif merupakan momen penting dalam memperbaiki tata kelola negara. Ini bukan hanya persoalan kepatuhan pada konstitusi, tetapi juga pemulihan kesempatan kerja yang adil bagi warga negara.
    Jabatan publik yang selama ini terblokir oleh skema penugasan institusional kini kembali terbuka bagi ASN, profesional muda, dan talenta dari berbagai daerah.
    Temuan 4.351 jabatan sipil yang sebelumnya ditempati anggota Polri aktif menunjukkan betapa besar jumlah peluang yang selama ini tertutup dan dampak pemerataannya bagi generasi muda Indonesia.
    Dalam konteks negara yang masih menghadapi ketimpangan antardaerah, pembukaan kembali jalur meritokratis ini merupakan langkah penting untuk memastikan setiap warga negara memiliki peluang yang setara dalam jabatan publik.
    Rekrutmen pejabat negara dapat kembali bertumpu pada kompetensi, bukan pada kedekatan institusional yang selama ini menciptakan hambatan struktural.
    Prinsip dasar bernegara harus ditegakkan, bahwa jabatan publik adalah amanat rakyat, dan tidak boleh dibiarkan berubah menjadi hak istimewa bagi kelompok tertentu ataupun institusi tertentu yang memanfaatkan posisi strukturalnya dalam negara.
    Meski demikian, sejarah administrasi publik Indonesia mengajarkan bahwa setiap koreksi besar selalu diikuti upaya penyiasatan.
    Pola-pola baru dapat muncul, seperti perubahan bentuk penugasan menjadi jabatan non-struktural—penasihat teknis, pejabat penghubung, atau staf khusus—yang meski tidak disebut jabatan sipil, tetap memiliki pengaruh strategis.
    Kemungkinan lain adalah munculnya gelombang pensiun cepat agar eks anggota Polri tetap dapat mengisi jabatan sipil tanpa melalui seleksi terbuka.
    Bahkan lembaga semi-sipil seperti BUMN, BLU (Badan Layanan Umum), atau badan ad hoc bisa menjadi saluran baru untuk mempertahankan dominasi struktural yang sebelumnya ditopang oleh mekanisme penugasan.
    Jika pola-pola tersebut dibiarkan, semangat putusan MK dapat digerogoti dari dalam. Reformasi tinggal menjadi formalitas administratif, sementara substansi ketidakadilan tetap berlangsung.
    Karena itu, implementasi putusan MK sering berujung pada permainan “kucing-kucingan” antara regulator dan pihak yang ingin mempertahankan status quo. Secara administratif tampak patuh, tetapi secara substansial tetap melanggar.
    Untuk menghindari hal ini, diperlukan pengawasan kuat dari lembaga kepegawaian, Ombudsman, DPR, akademisi, media, dan masyarakat sipil.
    Reformasi birokrasi adalah proses panjang yang harus dijaga. Negara yang kuat dibangun bukan melalui dominasi satu institusi, tetapi oleh aparatur sipil yang kompeten, netral, dan berintegritas.
    Jabatan publik tidak boleh didominasi oleh lembaga pemegang kewenangan koersif, karena hal itu bertentangan dengan prinsip demokrasi modern dan berpotensi menciptakan subordinasi ruang sipil pada kekuatan penegak hukum.
    Penegakan putusan MK adalah langkah penting untuk memastikan bahwa jabatan publik dikembalikan pada jalur yang benar—jalur meritokrasi, transparansi, dan keadilan.
    Dengan dihapusnya rangkap jabatan dan dibukanya kembali ruang sipil secara adil, Indonesia tidak hanya memperbaiki kualitas birokrasi, tetapi juga menciptakan peluang besar bagi anak bangsa untuk berkarier dalam struktur negara.
    Talenta dari berbagai daerah kini memiliki kesempatan yang lebih besar untuk tampil, berkembang, dan mengambil posisi kepemimpinan tanpa menghadapi tembok struktural seperti sebelumnya.
    Hal ini menandai dimulainya regenerasi birokrasi yang lebih sehat, lebih berintegritas, dan lebih inklusif.
    Esensi reformasi adalah mengembalikan keadilan sebagai prinsip utama dalam tata kelola negara. Negara yang sehat adalah negara yang menjamin kesempatan setara bagi seluruh warganya untuk berkontribusi, bukan negara yang mempertahankan kenyamanan sekelompok kecil pemilik kekuasaan.
    Implementasi putusan MK harus menjadi tonggak untuk membawa Indonesia menuju birokrasi yang lebih terbuka, lebih meritokratis, dan lebih adil bagi seluruh anak bangsa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
    Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    melalui donasi.
    Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
    akun kamu.

  • Penanganan Transjakarta soal pelecehan seksual dinilai sesuai prosedur

    Penanganan Transjakarta soal pelecehan seksual dinilai sesuai prosedur

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta M Taufik Zoelkifli menilai penanganan manajemen PT Transportasi Jkaarta (Transjakarta) terkait dugaan pelecehan seksual yang melibatkan karyawannya sudah sesuai prosedur.

    “Saya melihat penanganannya sudah proporsional dan tidak sebesar seperti yang diberitakan,” kata Taufik di Jakarta, Sabtu.

    Pihaknya pun telah meminta klarifikasi langsung kepada Direktur Utama Transjakarta terkait dua laporan yang masuk ke bagian SDM perusahaan tersebut.

    Taufik membeberkan laporan pertama berasal dari empat karyawati pramusapa bus wisata. Namun, dua di antaranya kemudian mencabut laporan.

    Laporan itu baru masuk 12 Juni 2025, sementara peristiwa itu terjadi pada 2024. Dalam proses penyelidikan dan gelar perkara, tidak ada saksi yang dapat dihadirkan sehingga kasus itu dianggap tidak terbukti. Meski begitu, terduga pelaku tetap dimutasi ke area kerja lain.

    Kasus kedua, lanjut Taufik, dilaporkan oleh seorang karyawati Transjakarta Cares. Kejadian itu berlangsung Mei 2025, sedangkan laporannya baru masuk pada 4 Juni 2025.

    “Sama seperti kasus pertama, tidak ada saksi yang melihat langsung. Setelah gelar perkara, pelaku diberi sanksi SP2 dan dimutasi ke area kerja lain,” ujar Taufik.

    Terkait seluruh kejadian itu, dia menilai langkah manajemen Transjakarta dengan membentuk Ombudsman internal serta satuan penegak keamanan untuk memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan kasus serupa patut diapresiasi.

    “Mereka (Transjakarta) membentuk Ombudsman dan satuan penegak keamanan untuk internalisasi aturan, supaya kasus ini jadi pelajaran,” tutur Taufik.

    Dia juga merespons pernyataan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang meminta agar kasus tersebut ditelusuri lebih jauh.

    “Walaupun ada tanggapan dari Gubernur, saya kira respons Transjakarta sudah bagus. Sampai saat ini belum ada laporan baru, dan kalau ada laporan pun harus disertai bukti dan saksi yang cukup,” ungkap Taufik.

    Sebelumnya, tiga karyawan Transjakarta diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dua atasannya di lingkungan kerja sejak Mei 2025.

    Kasus tersebut memicu respons dari sejumlah anggota Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) PT Transjakarta yang menggelar protes di depan Kantor Transjakarta, Jakarta Timur, pada Rabu (12/11).

    “Pertama adalah kasus pelecehan dan kekerasan seksual. Tiga anggota kami yang dilecehkan oleh dua pelaku seorang atasan atau pimpinan korban, di mana anggota kita selaku bawahannya,” kata Ketua PUK SPDT FSPMI PT Transjakarta Indra Kurniawan.

    Satu korban bekerja di bagian satuan tugas (satgas) Transcare, yakni layanan antar-jemput Transjakarta Cares untuk penyandang disabilitas di Jakarta. Sedangkan, dua korban lainnya bertugas sebagai satgas Transjakarta bidang layanan wisata.

    Sementara itu, dua terduga pelaku merupakan koordinator lapangan di bidang pelayanan dan pengendalian bus wisata di unit tempat para korban bekerja.

    “Kasus ini sudah bergulir dari bulan Mei. Artinya, ya, sudah kurang lebih enam bulan kasus ini bergulir. Tidak ada tindakan atau sanksi tegas (punishment) yang sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku,” papar Indra.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Revitalisasi Pasar Pramuka penting dilakukan untuk kenyamanan bersama

    Revitalisasi Pasar Pramuka penting dilakukan untuk kenyamanan bersama

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ), Endriansyah mendukung penuh upaya revitalisasi Pasar Pramuka, Jakarta Timur yang dinilai penting untuk kenyamanan bersama.

    “Revitalisasi ini penting agar pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya tidak kalah bersaing dengan pasar modern milik swasta,” kata Endriansyah di Jakarta, Jumat.

    Menurut dia, revitalisasi ini juga penting dalam menyongsong lima abad Jakarta dan menjadikan Jakarta sebagai kota global.

    “Jakarta mau tidak mau harus bersolek, termasuk pasar-pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya. Sehingga, saat ada wisatawan atau pengunjung dari luar negeri, Jakarta bisa memberikan citra positif karena menjadi barometer Indonesia,” ujarnya.

    Dukungan juga disampaikan, Ketua Forum Kekeluargaan Relawan Pemuda Nusantara (FK Repnus) Faisal Nasution. Faisal memastikan, revitalisasi tersebut menjadi kebutuhan jangka panjang.

    “Kalau kondisi pasar bagus, pengunjung nyaman pasti juga akan berdampak positif pada omzet penjualan pedagang,” kata Faisal.

    Faisal menyebut, revitalisasi Pasar Pramuka akan memberikan kebaruan di Jakarta karena pasar itu juga akan dilintasi LRT Fase 1B Velodrome-Manggarai.

    “Adanya koneksi atau integrasi dengan stasiun LRT ini tentu bisa menjadi daya tarik bagi masyarakat. Hal ini sebagaimana konektivitas Stasiun MRT Blok M dengan Blok M Plaza. Pusat perbelanjaan yang tadinya sudah sepi, berubah menjadi ramai pengunjung,” jelas Faisal.

    Perumda (PD) Pasar Jaya terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pasar rakyat yang modern, nyaman, dan berdaya saing melalui program revitalisasi yang dilakukan secara bertahap di berbagai lokasi, salah satunya revitalisasi Pasar Pramuka, Jakarta Timur.

    Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Agus Himawan mengatakan, revitalisasi Pasar Pramuka diharapkan dapat memperkuat peran pasar rakyat dalam mendukung pertumbuhan ekonomi warga Jakarta.

    Hal ini sekaligus wujud nyata komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun kota yang maju, berkeadilan, dan berkelanjutan.

    “Perumda Pasar Jaya telah merespons seluruh aspirasi dan masukan yang disampaikan melalui berbagai pihak, mulai dari beberapa fraksi di DPRD DKI Jakarta, Komisi B, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) hingga Ombudsman RI,” jelas Agus.

    Agus menjelaskan, hak pemakaian tempat usaha di Pasar Pramuka telah berakhir sejak Mei 2024. Namun, hingga kini para pedagang masih menggunakan tempat usahanya tanpa dikenakan biaya perpanjangan hak pakai yang semestinya menjadi kewajiban sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Perumda Pasar Jaya.

    Berdasarkan hasil pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 9 Oktober 2025, keputusan terkait pengelolaan Pasar Pramuka dikembalikan kepada Perumda Pasar Jaya dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku.

    “Sebagai wujud transparansi, Pasar Jaya telah menggelar diskusi bersama pedagang Pasar Pramuka pada 14 Oktober 2025, dan menyampaikan surat resmi kepada Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka (HPFPP) pada 20 Oktober 2025 mengenai penetapan Harga Perpanjangan Hak Pakai (PHP) Tempat Usaha Pasar Pramuka,” paparnya.

    Agus menegaskan, penyesuaian harga perpanjangan hak pakai dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha para pedagang dan pengelolaan pasar yang sehat secara ekonomi.

    Penetapan harga ini telah melalui kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk memastikan tarif sewa ditetapkan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan standar kewajaran harga pasar.

    “Bahkan, nilai yang kami tetapkan berada di bawah hasil rekomendasi KJPP. Ini adalah bentuk keberpihakan kami kepada para pedagang agar mereka dapat terus beroperasi dengan biaya yang terjangkau,” ungkap Agus.

    Perumda Pasar Jaya juga memberikan berbagai skema keringanan dan kemudahan pembayaran, seperti potongan harga dan fasilitas cicilan, guna meringankan beban pedagang dalam memperpanjang masa sewa hingga 20 tahun ke depan.

    Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip keadilan, keterbukaan, dan keberpihakan kepada pedagang.

    “Kami terus berupaya mencari titik tengah agar revitalisasi ini tidak hanya meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pasar, tetapi juga membawa dampak positif bagi semua pihak,” ucap Agus.

    Agus berharap, revitalisasi ini dapat menjadikan pasar lebih tertata, higienis, aman, dan nyaman, sekaligus menjadi contoh transformasi pasar tradisional menuju pengelolaan yang modern tanpa meninggalkan nilai-nilai kerakyatan.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ini kata Pasar Jaya terkait hak usaha di Pasar Pramuka

    Ini kata Pasar Jaya terkait hak usaha di Pasar Pramuka

    Jakarta (ANTARA) – Perumda (PD) Pasar Jaya menyampaikan bahwa hak pemakaian tempat usaha di Pasar Pramuka, Jakarta Timur telah berakhir sejak Mei 2024.

    “Namun, hingga kini para pedagang masih menggunakan tempat usahanya tanpa dikenakan biaya perpanjangan hak pakai yang semestinya menjadi kewajiban sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Perumda Pasar Jaya,” kata Direktur Utama (Dirut) Perumda (PD) Pasar Jaya Agus Himawan di Jakarta, Kamis.

    Agus mengatakan, pihaknya telah merespons seluruh aspirasi dan masukan yang disampaikan melalui berbagai pihak, mulai dari beberapa fraksi di DPRD DKI Jakarta, Komisi B, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), hingga Ombudsman RI.

    Lebih lanjut Agus menjelaskan, berdasarkan hasil pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 9 Oktober 2025, keputusan terkait pengelolaan Pasar Pramuka dikembalikan kepada Perumda Pasar Jaya dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku.

    Sebagai wujud transparansi, Pasar Jaya telah menggelar diskusi bersama pedagang Pasar Pramuka pada 14 Oktober 2025 dan menyampaikan surat resmi kepada Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka (HPFPP) pada 20 Oktober 2025 mengenai Penetapan Harga Perpanjangan Hak Pakai (PHP) Tempat Usaha Pasar Pramuka.

    Agus menjelaskan, penyesuaian harga perpanjangan hak pakai dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha para pedagang dan pengelolaan pasar yang sehat secara ekonomi.

    Penetapan harga ini telah melalui kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk memastikan tarif sewa ditetapkan secara objektif, profesional dan sesuai dengan standar kewajaran harga pasar.

    “Bahkan, nilai yang kami tetapkan berada di bawah hasil rekomendasi KJPP. Ini adalah bentuk keberpihakan kami kepada para pedagang agar mereka dapat terus beroperasi dengan biaya yang terjangkau,” kata Agus.

    Selain itu, Pasar Jaya juga memberikan berbagai skema keringanan dan kemudahan pembayaran, seperti potongan harga dan fasilitas cicilan, guna meringankan beban pedagang dalam memperpanjang masa sewa hingga 20 tahun ke depan.

    Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip keadilan, keterbukaan dan keberpihakan kepada pedagang.

    “Kami terus berupaya mencari titik tengah agar revitalisasi ini tidak hanya meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pasar, tetapi juga membawa dampak positif bagi semua pihak,” jelas Agus.

    Hal itu karena, lanjut Agus, ia ingin Pasar Pramuka menjadi pasar yang tertata, higienis, aman dan nyaman, sekaligus menjadi contoh transformasi pasar tradisional menuju pengelolaan yang modern tanpa meninggalkan nilai-nilai kerakyatan.

    Adapun dalam Surat Keputusan (SK) terbaru yang diterbitkan oleh pengelola pasar, harga sewa kios mencapai Rp425 juta untuk lantai bawah dan Rp370 juta untuk lantai satu dengan masa sewa selama 20 tahun.

    Biaya tersebut harus dicicil oleh pedagang selama 18 bulan atau sekitar Rp25 juta per bulan.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rakernas Ombudsman RI bahas peningkatan kualitas pelayanan publik

    Rakernas Ombudsman RI bahas peningkatan kualitas pelayanan publik

    ANTARA –  Ombudsman RI menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Kota Batu, Jawa Timur, Senin (10/11). Rakernas ini menjadi momentum untuk mengevaluasi capaian kinerja periode 2021-2025 sekaligus menyiapkan langkah strategis menuju peningkatan kualitas pelayanan publik lima tahun ke depan. (Achmad Saif Hajarani/Satrio Giri Marwanto/Roy Rosa Bachtiar)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 190 Laporan Maladministrasi di Kepri Diselesaikan, Pertanahan Masih Dominan

    190 Laporan Maladministrasi di Kepri Diselesaikan, Pertanahan Masih Dominan

    TANJUNGPINANG – Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah berhasil menyelesaikan 190 laporan, dari total 800 laporan pengaduan masyarakat selama periode Januari sampai Oktober 2025.

    “190 laporan itu ditingkatkan menjadi laporan masyarakat, dan sudah dilakukan pemeriksaan dari awal hingga ditemukannya maladministrasi,” kata Kepala Ombudsman Kepri Lagat Siadari dihubungi di Tanjungpinang, dikutip dari ANTARA, Sabtu, 8 November.

    Lagat menyebut laporan pengaduan masyarakat yang ditangani Ombudsman Kepri tahun ini masih didominasi masalah maladministrasi pertanahan atau agraria, di antaranya menyangkut keluhan masyarakat terhadap layanan pertanahan di Badan Pengusahaan (BP) Batam, kemudian di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun dan Kota Tanjungpinang.

    Selain itu, katanya, ada pula laporan pengaduan terhadap pelayanan publik di kepolisian serta administrasi kependudukan.

    “Kalau permasalahan tanah, biasanya seputar tumpang tindih serta pendaftaran tanah, misalnya satu persil tanah mau dipecahkan menjadi lima sertifikat, itu yang masih jadi kendala bagi masyarakat,” ungkap Lagat.

    Dia menegaskan terhadap laporan masyarakat yang terbukti maladministrasi itu, Ombudsman Kepri telah memberikan rekomendasi saran perbaikan dan wajib ditindak lanjuti oleh instansi atau lembaga pelayanan publik.

    Lagat turut menyoroti salah satu maladministrasi yang belum ditindak lanjuti sampai saat ini ialah terkait pembatalan kelulusan salah seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), tenaga kependidikan di salah satuan pendidikan di Kota Tanjungpinang.

    Ombudsman Kepri menemukan maladministrasi dalam proses pelantikan P3K tersebut, karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat formil untuk dilantik.

    “Meski menang seleksi P3K, tapi ia salah memilih formasi. Ini sama saja salah memilih lowongan pekerjaan, tapi tetap dilantik,” ucap Lagat.

    Lagat mengaku telah memanggil Wali Kota Tanjungpinang sekaligus mengingatkan untuk melakukan upaya pembatalan terhadap kelulusan pegawai tendik tersebut.

    “Wali Kota harus mau, karena belum ada rekomendasi Ombudsman yang tidak dilaksanakan. Kalau masih tak mau, Mendagri yang akan memanggil Wali Kota,” kata Lagat menegaskan.