Update Kasus Lagu Band Sukatani: Hasil Propam Periksa Polisi hingga Vokalis Dipecat sebagai Guru
Editor
KOMPAS.com
– Dua anggota
polisi
dari Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (
Propam
) Polda Jateng atas arahan Divisi Propam Polri terkait pertemuan mereka dengan personel band
Sukatani
di Banyuwangi, Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan bahwa dua anggotanya telah diperiksa dan dinyatakan tetap bekerja secara profesional.
“Iya, dua sudah diperiksa,” kata Artanto saat dikonfirmasi, Sabtu (22/2/2025).
Pemeriksaan ini mencuat setelah
band Sukatani
mendadak menghapus lagu mereka yang berjudul “Bayar Bayar Bayar” dari berbagai platform digital, termasuk YouTube dan Spotify.
Personel band, M. Syifa Al Luthfi (gitaris) dan Novi Citra Indriyanti (vokalis), juga mengunggah video permintaan maaf kepada Kapolri dan institusi Polri, yang menimbulkan spekulasi publik terkait dugaan adanya intervensi dari aparat kepolisian.
Namun, Polda Jawa Tengah menegaskan, pihaknya tidak pernah meminta personel band untuk membuat video permintaan maaf atau klarifikasi.
“Oh, tidak ada, nihil. Jadi klarifikasi itu hanya ingin mengetahui tentang maksud dan tujuan terkait pembuatan lagu tersebut,” ujar Artanto.
Artanto juga memastikan tidak ada intervensi dari pihaknya terhadap band Sukatani.
“Enggak ada (intervensi), jadi kemarin dari penyidik Siber Polda Jateng sempat berjumpa dengan mereka dan berbincang-bincang,” tuturnya.
Lebih lanjut, Artanto menegaskan bahwa Polda Jawa Tengah menghormati kebebasan berekspresi, termasuk kritik terhadap institusi kepolisian.
“Ya
monggo-monggo
saja. Kritik yang membangun kepada Polri itu menjadi teman Bapak Kapolri. Kami menghargai semua itu,” katanya.
Di tengah kontroversi tersebut, polemik lain muncul terkait pemecatan Novi Citra Indriyanti dari pekerjaannya sebagai guru di salah satu SD swasta.
Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah menyoroti kasus ini dan mendalami kemungkinan adanya diskriminasi atau mala-administrasi dalam proses pemecatan.
“Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru,” ujar Kepala Ombudsman RI Jateng, Siti Farida.
Menurut dia, kebebasan berekspresi dalam seni dan ide adalah hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi sehingga status Novi sebagai pegiat seni tidak bisa dijadikan alasan pemecatan.
Ia juga menekankan pentingnya asas pelayanan publik dalam setiap keputusan yang diambil oleh pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan.
Sementara itu, kepala sekolah SD terkait, Eti Endarwati, menegaskan pemberhentian Novi tidak terkait dengan lagu “Bayar Bayar Bayar” maupun video permintaan maafnya.
Ia menyebut bahwa pemecatan terjadi sejak awal Februari 2025 karena Novi melanggar kode etik internal sekolah.
“Betul diberhentikan, tetapi yang jadi masalah adalah bukan lagu dan terkait peristiwa viralnya,” kata Eti.
Menurut dia, semua guru di sekolah tersebut wajib mematuhi kode etik, termasuk berpakaian sesuai aturan.
“Kode etik sudah disosialisasikan sejak awal mendaftar dan dari awal beliau sudah tahu konsekuensinya,” ujarnya.
Di tengah polemik pemecatannya, Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, menawarkan kesempatan bagi Novi untuk mengajar di sekolah-sekolah di wilayahnya.
“Saya, Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Kabupaten Purbalingga, dengan tangan terbuka siap menerima Mbak Novi jika berkenan untuk mengabdi di sekolah di Kabupaten Purbalingga,” tulisnya melalui akun Instagramnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Ombudsman
-
/data/photo/2025/02/21/67b7adcd9ff89.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Update Kasus Lagu Band Sukatani: Hasil Propam Periksa Polisi hingga Vokalis Dipecat sebagai Guru Yogyakarta
-

Soal Vokalis Sukatani Diduga Dipecat sebagai Guru, Ini Kata Menteri HAM Pigai hingga Ombudsman RI – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah pihak menanggapi soal dugaan pemecatan vokalis Band Sukatani, Novi Citra Indriyati.
Kabar pemecatan Novi ini menjadi sorotan di tengah polemik soal video permintaan maaf terkait lagu yang mengandung kritikan terhadap oknum kepolisian.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, vokalis Band Sukatani ini, diketahui berprofesi ganda sebagai guru SD di Banjarnegara, Jawa Tengah.
Meski sempat mengajar, status data pokok pendidikan (Dapodik) milik Novi rupanya sudah tidak aktif.
Hal tersebut, diketahui dari data di gtk.belajar.kemdikbud.go.id, Sabtu (22/2/2025).
Ketika dilihat di situs gtk.belajar.kemdikbud.go.id, keterangan dalam status DAPODIK atas nama Novi Citra Indriyati tidak aktif.
Penonaktifan data oleh admin sekolah dilakukan pada Kamis (13/2/2025) pukul 10.19 WIB.
Terkait kabar pemecatan vokalis band Sukatani tersebut, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengaku akan mengecek kebenaran informasinya.
Menteri Pigai mengunggah tulisan terkait dugaan pemecatan salah satu personel duo band punk asal Purbalingga, Novi, di akun X (dulu Twitter) @NataliusPigai2.
Pigai menyebut, Kementerian HAM akan menolak tindakan tersebut jika pemecatan benar terjadi hanya karena Citra vokalis Sukatani.
“Staf Saya darı Kanwil Jawa Tengah akan cek kebenaran infomasi jika benar dipecat karena sebagai Vokalis Sukatani maka kami akan menolak karena Pemerintah konsisten memastikan perlindungan dan penghormatan HAM setiap warga negara Indonesia. (Sukatani dan Kepolisian – sudah minta maaf dan kepolisian juga menerima sebagai kritikan atau masukan. Soal pemecatan silakan laporkan kepada Kami di Kantor Wilayah Jawa Tengah atau langsung ke Kantor Pusat Kementerian HAM,” demikian unggahan @NataliusPigai2, Sabtu.
Kata Ombudsman RI Jateng
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Jateng, Siti Farida, mengatakan pihaknya tengah mendalami polemik pemecatan Novi.
Pihaknya berkomitmen, membuka seterang-terangnya jika ditemukan ada diskriminasi dan maladministrasi dalam proses pemecatan Novi.
“Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidkan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru,” kata Siti, Sabtu, dilansir Kompas.com.
Sanksi tersebut, kata Siti, memiliki tingkatan yang penjatuhannya harus berdasarkan proses peradilan yang berlaku di instansi tersebut.
Dijelaskan Siti, sanksi berat dapat diberikan, jika yang bersangkutan telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran.
“Atau dapat diberikan pembinaan jika hasil pemeriksaan kepada yang bersangkutan tidak mengarah pada sanksi berat,” terangnya.
Menurut Siti, kemerdekaan mengekspresikan seni dan ide merupakan hak warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi.
Artinya, statusnya sebagai pegiat seni tidak dapat dijadikan dalih atas pemberhentian Novi sebagai guru.
“Respons Kapolri yang menyatakan Polri tidak anti kritik serta komitmen yang bersangkutan seharusnya menjadi pertimbangan dari kepala sekolah dalam memberikan sanksi jika yang bersangkutan adalah seorang yg berprofesi sebagai guru,” tegas Siti.
Lebih lanjut, Siti mengatakan, sekolah merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik.
Sehingga para pengambil kebijakan atau keputusan harus mendasarkan pada asas-asas pelayanan publik.
Wakil Bupati Purbalingga
Menanggapi isu yang sedang ramai tersebut, Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani, mengatakan kritik itu semestinya boleh saja.
“Karena muda kita budaya ketimuran dan sopan santun juga perlu ditegakkan. Sehingga kritik yang dapat betul-betul berefek positif dan membangun.”
“Kalau dari segi bahasa itu masing-masing orang, ada yang dikatakan kasar atau tidak selama kritik membangun itu sah sah saja,” katanya, Sabtu.
Dimas menekankan, jangan sampai hal ini membungkam masyarakat yang kritis terhadap instansi.
“Untuk kesenian atau berseniman itu mendukung tapi kalau kritik kita tidak bisa sedalam itu.”
“Tentunya kalau mengancam warga kami ataupun intimidasi dan sebagainya tentunya akan melindungi segenap warga Purbalingga,” jelasnya seusai menghadiri Hari Jadi ke-454 Kabupaten Banyumas di alun-alun Purwokerto.
Lantas, ketika disinggung masalah vokalis band Sukatani yang berprofesi guru SD diduga dipecat sekolah, Dimas mengaku belum mengetahui detailnya.
“Saya belum mendalami sedalam itu, mungkin akan kita dalami dan belum bisa berkomentar,” imbuhnya.
Update Polemik Lagu Bayar Bayar Bayar
Diketahui, band Sukatani sempat meminta maaf terkait lagu berjudul “Bayar, Bayar, Bayar”, yang liriknya mengandung unsur “bayar polisi”.
Permintaan maaf ini, terkait lagu berjudul “Bayar Bayar Bayar” sempat viral dengan lirik kontroversial menyebutkan “bayar polisi”.
Terkini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jateng, yang diduga melakukan intervensi kepada grup Band Sukatani.
Para anggota Siber tersebut, sebelumnya menemui Sukatani di Banyuwangi pada Kamis (20/2/2025).
Selepas pertemuan itu, muncul video klarifikasi dan penarikan karya lagu berjudul Bayar Bayar Bayar dari band Sukatani.
Lagu Bayar Bayar Bayar adalah lagu kritikan band aliran post-punk itu terhadap polisi.
“Iya, Divpropam Mabes Polri melalui Bidpropam Polda Jateng sudah memeriksa dua anggota Ditsiber Polda Jateng berkaitan dengan band Sukatani,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Sabtu (22/2/2025).
Pemeriksaan dua anggota Ditsiber dilakukan di Mapolda Jateng Kota Semarang, Jumat (21/2/2025).
Artanto menyebut, pemeriksaan kepada dua anggota ini, untuk memastikan transparansi dan profesionalitas anggota dalam melaksanakan tugasnya.
Pemeriksaan itu juga sebagai bentuk pengawasan dan kontrol dari Propam.
“Pada prinsipnya Propam melakukan klarifikasi terhadap dua anggota Siber yang menemui grup band Sukatani,” ungkapnya.
Adapun hasil pemeriksaan dari Propam tersebut tidak ditemukan pelanggaran.
“Hasilnya clear, mereka profesional sesusai tugas pokok dan tidak ada permasalahan,” katanya.
Divpropam Mabes Polri menyebut, Polri selalu terbuka terhadap kritik yang membangun.
Sebelumnya, grup band Sukatani menjadi sorotan setelah menyampaikan permintaan maaf kepada Institusi Polri.
Dalam pernyataannya, Sukatani mengungkapkan, lagu tersebut diciptakan sebagai kritik terhadap oknum kepolisian yang dianggap melanggar aturan.
Dalam sebuah unggahan di Instagram, Muhammad Syifa Al Ufti alias Electroguy, mewakili band menyampaikan permohonan maaf atas lirik kontroversial lagu tersebut.
“Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami yang berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’,” kata Ufti pada Kamis (20/2/2025).
Band Sukatani juga mengumumkan, menarik lagu itu, dari berbagai platform digital.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Benarkah Vokalis Sukatani yang Seorang Guru SD Dipecat Sekolahnya? Ini Kata Wabup Purbalingga
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Reynas Abdila, TribunJateng.com/Permata Putra Sejati, Iwan Arifianto, Kompas.com)
-

Ternyata Begini Sejarah dan Wewenang KPK dalam Pemberantasan Korupsi
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi garda terdepan dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. Sejak awal dibentuk, lembaga ini telah menjalankan berbagai tugas dan wewenang untuk menindak para pelaku korupsi, mulai dari penyelidikan hingga penindakan hukum.
KPK berperan penting dalam menjaga integritas dan transparansi di pemerintahan. Bagaimana sejarah pembentukannya? Seberapa besar perannya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia?
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut perjalanan KPK dari awal berdiri hingga kiprahnya saat ini.
Sejarah Pembentukan KPK
Sebelum KPK didirikan, sudah ada beberapa lembaga yang bertugas mengawasi praktik korupsi, seperti Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Ombudsman. Namun, efektivitas lembaga-lembaga ini masih dianggap kurang optimal dalam memberantas korupsi.
Wacana pembentukan KPK mulai muncul di era pemerintahan BJ Habibie dengan diterbitkannya UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Kendati demikian, KPK belum terbentuk pada masa kepemimpinannya.
Di bawah pemerintahan Abdurrahman Wahid, sempat dibentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTK) yang dipimpin oleh Hakim Agung Andi Andojo. Sayangnya, tim ini dibubarkan oleh Mahkamah Agung.
KPK akhirnya resmi berdiri pada masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri. Lahirnya KPK didasarkan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memberikan wewenang bagi lembaga ini untuk menangani kasus korupsi secara independen tanpa campur tangan pihak lain.
Pada awal pembentukannya, kredibilitas KPK sempat diragukan mengingat panjangnya sejarah korupsi politik di Indonesia. Namun, sejak 2007, lembaga ini mulai mendapatkan kepercayaan publik dan menjadi simbol utama dalam pemberantasan korupsi.
Seiring waktu, reputasi KPK semakin menguat dan menjadi salah satu institusi paling dihormati di Indonesia, mencerminkan besarnya dukungan masyarakat terhadap misinya.
Tugas dan Wewenang KPK
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK memiliki beberapa tugas utama, antara lain:
Berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.Melakukan supervisi terhadap instansi yang menangani korupsi.Melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.Mengupayakan pencegahan tindak pidana korupsi.Melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam menjalankan tugasnya, KPK juga memiliki sejumlah wewenang, termasuk:
Mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi.Menetapkan sistem pelaporan dalam pemberantasan korupsi.Meminta informasi dari instansi terkait mengenai upaya pemberantasan korupsi.Mengadakan pertemuan dengan instansi yang berwenang menangani korupsi.Meminta laporan dari instansi terkait mengenai upaya pencegahan korupsi.
Dengan keberadaan KPK, diharapkan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin efektif dan mampu menekan praktik korupsi, terutama di kalangan pejabat negara.
-
/data/photo/2025/02/21/67b7adcd9ff89.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Soal Vokalis Sukatani Dipecat sebagai Guru, Ini Kata Ombudsman RI Regional
Soal Vokalis Sukatani Dipecat sebagai Guru, Ini Kata Ombudsman RI
Tim Redaksi
PURBALINGGA, KOMPAS.com-
Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah menyoroti polemik pemecatan vokalis Band
Sukatani
, Novi Citra Indriyati.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di gtk.belajar.kemdikbud.go.id, perempuan yang memiliki nama panggung ‘Twister Angel’ ini berprofesi ganda sebagai guru di salah satu SD swasta di Banjarnegara, Jawa Tengah.
Meski sempat mengajar, status data pokok pendidikan (Dapodik) milik Novi rupanya sudah tidak aktif.
Laporan penonaktifan data oleh admin sekolah dilakukan pada Kamis (13/2/2025) pukul 10.19 WIB.
Kepala Ombudsman RI Jateng, Siti Farida mengatakan, pihaknya tengah mendalami polemik pemecatan Novi.
Pihaknya berkomitmen untuk membuka seterang-terangnya jika ditemukan ada diskriminasi dan maladministrasi dalam proses pemecatan Novi.
“Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidkan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru,” kata Siti melalui pesan tertulis pada Kompas.com, Sabtu (22/2/2025).
Sanksi tersebut, kata Siti, memiliki tingkatan yang penjatuhannya harus berdasarkan proses peradilan yang berlaku di instansi tersebut.
“Sanksi berat dapat diberikan, jika yang bersangkutan telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran, atau dapat diberikan pembinaan jika hasil pemeriksaan kepada yang bersangkutan tidak mengarah pada sanksi berat,” jelas Siti.
Menurut Siti, kemerdekaan mengeskpresikan seni dan ide merupakan hak warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. Artinya, statusnya sebagai pegiat seni tidak dapat dijadikan dalih atas pemberhentian Novi sebagai guru.
“Respon Kapolri yang menyatakan Polri tidak anti kiritik serta komitmen yang bersangkutan seharusnya menjadi pertimbangan dari kepala sekolah dalam memberikan sanksi jika yang bersangkutan adalah seorang yg berprofesi sebagai guru,” tegas Siti.
Siti menambahkan, sekolah merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik. Sehingga para pengambil kebijakan atau keputusan harus mendasarkan pada asas-asas pelayanan publik.
“Dinas Pendidikan setempat perlu hadir turut menjernihkan permasalahan. Jika terbukti ada hak-hak yang dilanggar, harus diupayakan pemulihan, pemenuhan dan perlindungan hak dimaksud,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kris Khawatir Ada Korban Baru
TIRBUNJATENG.COM, SEMARANG – Viral di media sosial sebuah video yang menunjukan kecelakaan maut seorang pengendara di Jalan Simongan Raya, depan Paramount Village, Jumat (14/2). Kejadian tersebut sekira pukul 04.30 WIB.
“Ada kecelakaan tunggal sebuah sepeda motor menghindari lubang di depan Paramount. Kemudian oleng ke kanan jatuh dan kepala membentur aspal, meninggal dunia di lokasi kejadian,” kutip pada video tersebut.
Sementara itu, berdasarkan di pantauan Tribun Jateng di lokasi, terdapat sejumlah jalan berlubang di Jalan tersebut. Sebagian lubang yang menganga sudah diberi tanda cat, namun ada beberapa lubang yang belum ditandai.
Kondisi lubang yang menganga tersebut diresahkan oleh para pengendara yang melintasi lokasi tersebut. Tak terkecuali Kris, penjaga angkringan yang biasa melintasi jalur tersebut, dia mengatakan kondisi lubang yang menganga sudah sekitar beberapa minggu.
“Lubang tersebut terbilang baru. Awalnya berupa lubang kecil, karena kena hujan terus, lubang jadi melebar. Kalau segera tidak diatasi, nanti tambah parah lagi. Itu di depan sudah ada gambar (cat orang di jalan). Itu juga baru, kemarin belum ada. Berarti sudah ada korban,” kata Kris.
Dia berharap agar pemerintah segera melakukan perbaikan di jalan tersebut, seperti menutup lubang-lubang yang menganga dan mengancam keselamatan para pengguna jalan.
“Harapannya ya segera ditutup, jalan-jalan ini bisa mulus lagi. Ini musim hujan kalau tidak ditutup nanti jadi tambah parah,” tuturnya.
Cek jalan
Sementara itu, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jateng memeriksa kondisi ruas Jalan Prof. Hamka, Kecamatan Ngaliyan, hingga Jalan Moch. Ikhsan, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jumat (14/2). Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait banyaknya lubang di jalan tersebut yang membahayakan pengguna jalan.Plh. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jateng, Sabarudin Hulu, menyatakan pihaknya telah meminta keterangan dari instansi terkait, yakni DPU Kota Semarang, yang bertanggung jawab atas kedua ruas jalan tersebut.
Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Semarang dan Satlantas Polrestabes Semarang untuk memastikan langkah konkret dalam menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
“Kami meminta penyelenggara jalan untuk segera merespons dan mengambil tindakan cepat guna memperbaiki jalan yang rusak, sesuai amanat Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Sabarudin.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui di sepanjang Jalan Prof Hamka, beberapa lubang sudah ditambal secara darurat. Namun, masih ada lubang yang hanya diberi tanda sederhana dan belum diperbaiki. Sementara itu, di Jalan Moch Ikhsan, lubang jalan bahkan belum ditandai untuk perbaikan.
“Pemerintah Kota Semarang dan instansi terkait harus segera merespons dengan memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak sebagai langkah preventif. Hal ini penting agar pengguna jalan lebih berhati-hati dan tidak terjadi kecelakaan seperti yang pernah terjadi di wilayah lain di Kota Semarang,” tambahnya.
Menurutnya, pemberian tanda pada jalan rusak merupakan kewajiban penyelenggara jalan sesuai Pasal 24 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Ombudsman Jateng berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap perbaikan jalan di ruas ini demi memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat. Sabarudin menegaskan bahwa penyelenggaraan jalan, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kota/kabupaten, merupakan layanan publik yang sangat penting.
“Ombudsman, DPRD, dan masyarakat perlu terus mengawasi hal ini. Kami juga berharap ada kolaborasi cepat antara Kementerian PUPR melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Jateng-DIY, Pemerintah Provinsi Jateng, dan Pemkot Semarang agar perbaikan jalan bisa segera direalisasikan,” imbuhnya. (rad/bud)
-

Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Tuntas Pangkas Anggaran, Totalnya Capai Rp158,12 triliun
PIKIRAN RAKYAT – Sejumlah kementerian dan lembaga telah menyelesaikan laporan pemangkasan anggaran bersama mitra komisinya di DPR. Proses ini dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan hasil rekonstruksi anggaran yang digelar bersama Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Keuangan pada 11 Februari 2025.
Proses Pemangkasan Anggaran
Melalui surat pimpinan DPR tertanggal 11 Februari 2025, setiap komisi DPR RI diwajibkan menggelar rapat kerja guna mengesahkan anggaran hasil rekonstruksi. Ketua Komisi II DPR menegaskan bahwa seluruh komisi DPR harus mengundang mitra kerjanya untuk menyetujui revisi anggaran APBN 2025 sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Setelah mendapatkan persetujuan dari masing-masing komisi DPR, menteri atau pimpinan lembaga negara wajib menyampaikan hasil revisi anggaran ini ke Kementerian Keuangan paling lambat 21 Februari 2025. Sebelumnya, batas waktu tersebut ditetapkan pada 14 Februari 2025 namun diperpanjang guna memberi kesempatan bagi kementerian dan lembaga menyesuaikan perubahan.
Daftar K/L yang Telah Selesaikan Pemangkasan Anggaran
Berikut adalah daftar kementerian dan lembaga yang telah menyelesaikan pemangkasan anggaran beserta nominal yang dikurangi dari pagu anggaran tahun 2025:
Komisi II (Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah)
Kementerian PANRB: Rp184,9 miliar dari total pagu Rp392,98 miliar Kementerian ATR/BPN: Rp2,01 triliun dari total pagu Rp6,45 triliun KPU RI: Rp843,2 miliar dari total pagu Rp3,06 triliun Bawaslu RI: Rp955 miliar dari total pagu Rp2,41 triliun Badan Kepegawaian Negara (BKN): Rp195,1 miliar dari total pagu Rp798,34 miliar Lembaga Administrasi Negara (LAN): Rp91,4 miliar dari total pagu Rp328,48 miliar Arsip Nasional RI (ANRI): Rp93,1 miliar dari total pagu Rp293,79 miliar Ombudsman RI: Rp91,6 miliar dari total pagu Rp255,59 miliar Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN): Tambahan anggaran Rp8,1 triliun dengan pemangkasan Rp1,15 triliun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): Rp2,17 triliun dari total pagu Rp4,79 triliun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP): Rp34,05 miliar dari total pagu Rp89,27 miliar Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP): Rp128,7 miliar dari total pagu Rp267,13 miliar
Komisi III (Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan)
Komisi Yudisial: Rp74,7 miliar dari total pagu Rp184,52 miliar Mahkamah Agung: Rp2,28 triliun dari total pagu Rp12,68 triliun Mahkamah Konstitusi: Rp226,1 miliar dari total pagu Rp611,47 miliar Kejaksaan Agung: Rp5,43 miliar dari total pagu Rp24,27 triliun Polri: Rp20,58 triliun dari total pagu Rp126,62 triliun KPK: Rp201 miliar dari total pagu Rp1,23 triliun PPATK: Rp109,8 miliar dari total pagu Rp354,6 miliar
BNN: Rp998,6 miliar dari total pagu Rp2,45 triliunKomisi V (Bidang Infrastruktur dan Perhubungan)
Kementerian PUPR: Rp81,38 triliun dari total pagu Rp110,95 triliun Kementerian Perhubungan: Rp17,87 triliun dari total pagu Rp31,45 triliun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP): Rp3,66 triliun dari total pagu Rp5,27 triliun Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: Rp1,03 triliun dari total pagu Rp2,19 triliun BMKG: Rp1,42 triliun dari total pagu Rp2,82 triliun Basarnas: Rp486,09 miliar dari total pagu Rp1,49 triliun
Komisi VI (Bidang Perdagangan dan Koperasi)
Kementerian Koperasi dan UKM: Rp155,82 miliar dari total pagu Rp473,31 miliar BP Batam: Rp744,8 miliar dari total pagu Rp1,99 triliun BPKS: Rp27,4 miliar dari total pagu Rp53,49 miliar
Komisi VII (Bidang Energi, Riset, dan Media)
Badan Standardisasi Nasional (BSN): Rp79,6 miliar dari total pagu Rp223,86 miliar TVRI: Rp455,7 miliar dari total pagu Rp1,52 triliun RRI: Rp170,9 miliar dari total pagu Rp1,07 triliun Kementerian Pariwisata: Rp603,8 miliar dari total pagu Rp1,48 triliun
Komisi X (Bidang Pendidikan dan Kebudayaan)
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah: Rp7,27 triliun dari total pagu Rp33,54 triliun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi: Rp6,78 triliun dari total pagu Rp56,60 triliun Kementerian Kebudayaan: Rp1,09 triliun dari total pagu Rp2,37 triliun
Komisi XI (Bidang Keuangan dan Perencanaan Nasional)
BPKP: Rp471,49 miliar dari total pagu Rp2,28 triliun Bappenas: Rp1 triliun dari total pagu Rp1,97 triliun LKPP: Rp49,6 miliar dari total pagu Rp166,71 miliar
Total anggaran yang dipangkas dari seluruh kementerian dan lembaga adalah sekitar Rp158,12 triliun.
Pemangkasan anggaran ini merupakan bagian dari strategi efisiensi belanja negara yang dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal di tahun 2025. Meski berdampak pada pengurangan program di beberapa kementerian dan lembaga, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran serta memprioritaskan program yang paling mendesak.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan nasional secara lebih optimal.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Diduga Lakukan Pemerasan, Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan Istri Diperiksa Propam Polda Aceh
Banda Aceh, Beritasatu.com – Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko diperiksa oleh Propam Polda Aceh atas dugaan melakukan pemerasan dan pungli terhadap sejumlah instansi di Kabupaten Bireuen, serta internal kepolisian setempat.
Propam juga turut memeriksa istri AKBP Jatmiko yang juga polwan bertugas di Polres Bireuen berinisial AKP T serta sejumlah perwira Polres Bireun atas dugaan pemerasan.
Kasus dugaan pemerasan oleh Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dilaporkan oleh sumber anonim melalui surat kaleng dan sempat viral di grup-grup WhatsApp. Dalam laporan itu disebutkan ada 38 dugaan pemerasan dilakukan Jatmiko.
Kabid Propam Polda Aceh Kombes Eddwi Kurniyanto mengatakan penyidiknya sudah memanggil Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan istrinya untuk diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan sampai hari ini. Kapolres dan istrinya sudah kita periksa, saksi sudah diperiksa,” kata Eddwi kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (12/2/2025).
Eddwi hasil pemeriksaan dan penyelidikan tersebut selanjutkan akan diserahkan ke Divisi Propam Polri untuk ditindaklanjuti. “Penanganan nanti akan dilimpahkan ke Propam Polri,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan pihaknya tidak akan memberi toleransi atas segala bentuk penyalahgunaan jabatan jajarannya.
“Kami memahami kekhawatiran publik terhadap isu ini, dan kami tegaskan bahwa Polda Aceh akan melakukan investigasi yang objektif dan terbuka. Tidak ada ruang bagi penyimpangan di tubuh kepolisian. Kami juga meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” ujar Joko.
Joko meminta masyarakat menunggu hasil investigasi resmi terhadap kasus dugaan pemerasan oleh kapolres Bireuen.
Polda Aceh, lanjut dia, sudah meminta Irwasum Mabes Polri untuk ikut dalam mengawasi kasus tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, maka tindakan tegas akan diambil sesuai hukum yang berlaku.
Polda Aceh berjanji membuka akses bagi media dan LSM untuk mengikuti perkembangan kasus tersebut. Polda Aceh juga akan berkoordinasi dengan Kompolnas dan Ombudsman untuk memastikan objektivitas pemeriksaan.
“Kami ingin menegaskan bahwa kepolisian bekerja untuk melayani dan melindungi masyarakat, bukan untuk menyalahgunakan kewenangan. Oleh karena itu, kami meminta semua pihak untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum memiliki dasar yang kuat,” ujarnya terkait penanganan kasus dugaan pemerasan kapolres Bireuen.

