Kementrian Lembaga: Ombudsman

  • 1
                    
                        Update Kasus Lagu Band Sukatani: Hasil Propam Periksa Polisi hingga Vokalis Dipecat sebagai Guru
                        Yogyakarta

    1 Update Kasus Lagu Band Sukatani: Hasil Propam Periksa Polisi hingga Vokalis Dipecat sebagai Guru Yogyakarta

    Update Kasus Lagu Band Sukatani: Hasil Propam Periksa Polisi hingga Vokalis Dipecat sebagai Guru
    Editor
    KOMPAS.com
    – Dua anggota
    polisi
    dari Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (
    Propam
    ) Polda Jateng atas arahan Divisi Propam Polri terkait pertemuan mereka dengan personel band
    Sukatani
    di Banyuwangi, Jawa Timur. 
    Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan bahwa dua anggotanya telah diperiksa dan dinyatakan tetap bekerja secara profesional. 
    “Iya, dua sudah diperiksa,” kata Artanto saat dikonfirmasi, Sabtu (22/2/2025). 
    Pemeriksaan ini mencuat setelah
    band Sukatani
    mendadak menghapus lagu mereka yang berjudul “Bayar Bayar Bayar” dari berbagai platform digital, termasuk YouTube dan Spotify.
    Personel band, M. Syifa Al Luthfi (gitaris) dan Novi Citra Indriyanti (vokalis), juga mengunggah video permintaan maaf kepada Kapolri dan institusi Polri, yang menimbulkan spekulasi publik terkait dugaan adanya intervensi dari aparat kepolisian.
    Namun, Polda Jawa Tengah menegaskan, pihaknya tidak pernah meminta personel band untuk membuat video permintaan maaf atau klarifikasi. 
    “Oh, tidak ada, nihil. Jadi klarifikasi itu hanya ingin mengetahui tentang maksud dan tujuan terkait pembuatan lagu tersebut,” ujar Artanto. 
    Artanto juga memastikan tidak ada intervensi dari pihaknya terhadap band Sukatani.
    “Enggak ada (intervensi), jadi kemarin dari penyidik Siber Polda Jateng sempat berjumpa dengan mereka dan berbincang-bincang,” tuturnya. 
    Lebih lanjut, Artanto menegaskan bahwa Polda Jawa Tengah menghormati kebebasan berekspresi, termasuk kritik terhadap institusi kepolisian.
    “Ya
    monggo-monggo
    saja. Kritik yang membangun kepada Polri itu menjadi teman Bapak Kapolri. Kami menghargai semua itu,” katanya.
    Di tengah kontroversi tersebut, polemik lain muncul terkait pemecatan Novi Citra Indriyanti dari pekerjaannya sebagai guru di salah satu SD swasta.
    Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah menyoroti kasus ini dan mendalami kemungkinan adanya diskriminasi atau mala-administrasi dalam proses pemecatan.
    “Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru,” ujar Kepala Ombudsman RI Jateng, Siti Farida.
    Menurut dia, kebebasan berekspresi dalam seni dan ide adalah hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi sehingga status Novi sebagai pegiat seni tidak bisa dijadikan alasan pemecatan.
    Ia juga menekankan pentingnya asas pelayanan publik dalam setiap keputusan yang diambil oleh pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan.
    Sementara itu, kepala sekolah SD terkait, Eti Endarwati, menegaskan pemberhentian Novi tidak terkait dengan lagu “Bayar Bayar Bayar” maupun video permintaan maafnya.
    Ia menyebut bahwa pemecatan terjadi sejak awal Februari 2025 karena Novi melanggar kode etik internal sekolah.
    “Betul diberhentikan, tetapi yang jadi masalah adalah bukan lagu dan terkait peristiwa viralnya,” kata Eti. 
    Menurut dia, semua guru di sekolah tersebut wajib mematuhi kode etik, termasuk berpakaian sesuai aturan.
    “Kode etik sudah disosialisasikan sejak awal mendaftar dan dari awal beliau sudah tahu konsekuensinya,” ujarnya.
    Di tengah polemik pemecatannya, Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, menawarkan kesempatan bagi Novi untuk mengajar di sekolah-sekolah di wilayahnya. 
    “Saya, Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Kabupaten Purbalingga, dengan tangan terbuka siap menerima Mbak Novi jika berkenan untuk mengabdi di sekolah di Kabupaten Purbalingga,” tulisnya melalui akun Instagramnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Update Kasus Lagu Band Sukatani: Hasil Propam Periksa Polisi hingga Vokalis Dipecat sebagai Guru
                        Yogyakarta

    2 Pihak Sekolah Benarkan Vokalis Band Sukatani Dipecat sebagai Guru, Ungkap Alasannya Regional

    Pihak Sekolah Benarkan Vokalis Band Sukatani Dipecat sebagai Guru, Ungkap Alasannya
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pihak SD IT Mutiara Hati Banjarnegara, Jawa Tengah, membenarkan bahwa Novi Citra Indriyati yang merupakan vokalis grup band
    Sukatani
    pernah tercatat sebagai guru di sekolah tersebut dan kini sudah diberhentikan.
    Novi yang bernama populer Twister Angel ini sudah tidak aktif mengajar di sekolah tersebut sejak awal Februari 2025.
    Kepala Sekolah SD IT Mutiara Hati, Eti Endarwati, mengatakan, pemberhentian Novi bukan disebabkan lagu Sukatani berjudul “Bayar Bayar Bayar” yang viral di media sosial.
    Pemecatan juga tidak terkait dengan permintaan maaf Novi dan rekannya kepada Polri atas lagu tersebut.
    Ia mengatakan, pemberhentian Novi jauh sebelum video klarifikasi Novi atau pun lagu “Bayar Bayar Bayar” viral
    “Betul diberhentikan, tetapi yang jadi masalah adalah bukan lagu dan terkait peristiwa viralnya,” kata Eti Endarwati dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (22/2/2025).
    Eti mengungkap Novi Citra Indriyati diberhentikan sebagai guru sejak Kamis (6/2/2025).
    Menurutnya, Novi yang mengajar di Mutiara Hati sejak 2022, tak lagi dipekerjakan sebagai guru di sekolah tersebut karena melanggar kode etik internal.
    “Berkaitan dengan syariat Islam,” ucapnya.
    Ia menegaskan, seluruh guru di sekolah tersebut wajib mematuhi kode etik.

    “Jadi ada aturan yang berlaku untuk semua dan ada kode etik kepada guru-guru kami.”

    “Adapun pelanggaran kode etik yang paling mendasar adalah terbukanya aurat guru,” jelasnya.
    “Kode etik sudah disosialisasikan di awal mendaftar dan dari awal beliau sudah tahu konsekuensinya. Jadi kita menemukan di sosmed beliau ada bagian aurat yang terbuka,” ucapnya.
    Eti mengungkapkan, Novi pernah menjadi guru Wali kelas. Novi juga berperilaku baik dan memiliki kompetensi mumpuni.
    Sebelumnya, berdasarkan penelusuran Kompas.com di gtk.belajar.kemdikbud.go.id, Novi, yang juga berprofesi sebagai guru di salah satu SD di Banjarnegara, Jawa Tengah, ternyata telah mengalami penonaktifan status di data pokok pendidikan (Dapodik).
    Penonaktifan tersebut dilakukan oleh admin sekolah pada Kamis (13/2/2025) pukul 10.19 WIB.
    Kepala Ombudsman RI Jateng, Siti Farida, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendalami polemik terkait pemecatan Novi.
    Siti menegaskan komitmen Ombudsman untuk mengungkap secara transparan jika ditemukan adanya diskriminasi atau malaadministrasi dalam proses pemecatan tersebut.
    Tak lama setelah isu pemecatan Novi merebak, Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, menawarkan Novi mengajar di sekolah-sekolah Purbalingga. 
    Band Sukatani dikenal setelah lagunya berjudul “Bayar Bayar Bayar” yang menyinggung polisi viral di media sosial. Lalu, Novi dan rekannya Muhammad Syifa Al Lutfi lewat video meminta maaf kepada sejumlah pihak, antara lain Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
    Band ini memiliki aksi panggung yang unik, di mana personelnya selalu memakai topeng dan bagi-bagi sayuran saat tampil. Tak hanya itu, karakter band ini juga otentik karena acap kali menggunakan bahasa Jawa Banyumasan di beberapa lirik lagunya.
    Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sekolah Ungkap Alasan Pecat Novi Citra Vokalis Band Sukatani dari Guru, Katanya Bukan Karena Lagu
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal Vokalis Sukatani Diduga Dipecat sebagai Guru, Ini Kata Menteri HAM Pigai hingga Ombudsman RI – Halaman all

    Soal Vokalis Sukatani Diduga Dipecat sebagai Guru, Ini Kata Menteri HAM Pigai hingga Ombudsman RI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah pihak menanggapi soal dugaan pemecatan vokalis Band Sukatani, Novi Citra Indriyati. 

    Kabar pemecatan Novi ini menjadi sorotan di tengah polemik soal video permintaan maaf terkait lagu yang mengandung kritikan terhadap oknum kepolisian.

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews, vokalis Band Sukatani ini, diketahui berprofesi ganda sebagai guru SD di Banjarnegara, Jawa Tengah. 

    Meski sempat mengajar, status data pokok pendidikan (Dapodik) milik Novi rupanya sudah tidak aktif.

    Hal tersebut, diketahui dari data di gtk.belajar.kemdikbud.go.id, Sabtu (22/2/2025).

    Ketika dilihat di situs gtk.belajar.kemdikbud.go.id, keterangan dalam status DAPODIK atas nama Novi Citra Indriyati tidak aktif. 

    Penonaktifan data oleh admin sekolah dilakukan pada Kamis (13/2/2025) pukul 10.19 WIB. 

    Terkait kabar pemecatan vokalis band Sukatani tersebut, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengaku akan mengecek kebenaran informasinya. 

    Menteri Pigai mengunggah tulisan terkait dugaan pemecatan salah satu personel duo band punk asal Purbalingga, Novi, di akun X (dulu Twitter) @NataliusPigai2.

    Pigai menyebut, Kementerian HAM akan menolak tindakan tersebut jika pemecatan benar terjadi hanya karena Citra vokalis Sukatani.

    “Staf Saya darı Kanwil Jawa Tengah akan cek kebenaran  infomasi jika benar dipecat karena sebagai Vokalis Sukatani maka  kami akan menolak karena Pemerintah konsisten memastikan perlindungan dan penghormatan HAM setiap warga negara Indonesia. (Sukatani dan Kepolisian – sudah minta maaf dan kepolisian juga menerima sebagai kritikan atau masukan. Soal pemecatan silakan  laporkan kepada Kami di Kantor Wilayah Jawa Tengah atau langsung ke Kantor Pusat Kementerian HAM,” demikian unggahan @NataliusPigai2, Sabtu.

    Kata Ombudsman RI Jateng

    Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Jateng, Siti Farida, mengatakan pihaknya tengah mendalami polemik pemecatan Novi. 

    Pihaknya berkomitmen, membuka seterang-terangnya jika ditemukan ada diskriminasi dan maladministrasi dalam proses pemecatan Novi.

    “Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidkan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru,” kata Siti, Sabtu, dilansir Kompas.com. 

    Sanksi tersebut, kata Siti, memiliki tingkatan yang penjatuhannya harus berdasarkan proses peradilan yang berlaku di instansi tersebut.

    Dijelaskan Siti, sanksi berat dapat diberikan, jika yang bersangkutan telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran.

    “Atau dapat diberikan pembinaan jika hasil pemeriksaan kepada yang bersangkutan tidak mengarah pada sanksi berat,” terangnya. 

    Menurut Siti, kemerdekaan mengekspresikan seni dan ide merupakan hak warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. 

    Artinya, statusnya sebagai pegiat seni tidak dapat dijadikan dalih atas pemberhentian Novi sebagai guru.

    “Respons Kapolri yang menyatakan Polri tidak anti kritik serta komitmen yang bersangkutan seharusnya menjadi pertimbangan dari kepala sekolah dalam memberikan sanksi jika yang bersangkutan adalah seorang yg berprofesi sebagai guru,” tegas Siti.

    Lebih lanjut, Siti mengatakan, sekolah merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik.

    Sehingga para pengambil kebijakan atau keputusan harus mendasarkan pada asas-asas pelayanan publik. 

    Wakil Bupati Purbalingga

    Menanggapi isu yang sedang ramai tersebut, Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani, mengatakan kritik itu semestinya boleh saja.

    “Karena muda kita budaya ketimuran dan sopan santun juga perlu ditegakkan. Sehingga kritik yang dapat betul-betul berefek positif dan membangun.”

    “Kalau dari segi bahasa itu masing-masing orang, ada yang dikatakan kasar atau tidak selama kritik membangun itu sah sah saja,” katanya, Sabtu.

    Dimas menekankan, jangan sampai hal ini membungkam masyarakat yang kritis terhadap instansi.

    “Untuk kesenian atau berseniman itu mendukung tapi kalau kritik kita tidak bisa sedalam itu.”

    “Tentunya kalau mengancam warga kami ataupun intimidasi  dan sebagainya tentunya akan melindungi segenap warga Purbalingga,” jelasnya seusai menghadiri Hari Jadi ke-454 Kabupaten Banyumas di alun-alun Purwokerto.

    Lantas, ketika disinggung masalah vokalis band Sukatani yang berprofesi guru SD diduga dipecat sekolah, Dimas mengaku belum mengetahui detailnya.

    “Saya belum mendalami sedalam itu, mungkin akan kita dalami dan belum bisa berkomentar,” imbuhnya.

    Update Polemik Lagu Bayar Bayar Bayar

    Diketahui, band Sukatani sempat meminta maaf terkait lagu berjudul “Bayar, Bayar, Bayar”, yang liriknya mengandung unsur “bayar polisi”. 

    Permintaan maaf ini, terkait lagu berjudul “Bayar Bayar Bayar” sempat viral dengan lirik kontroversial menyebutkan “bayar polisi”.

    Terkini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jateng, yang diduga melakukan intervensi kepada grup Band Sukatani. 

    Para anggota Siber tersebut, sebelumnya menemui Sukatani di Banyuwangi pada Kamis (20/2/2025).

    Selepas pertemuan itu, muncul video klarifikasi dan penarikan karya lagu berjudul Bayar Bayar Bayar dari band Sukatani.

    Lagu Bayar Bayar Bayar adalah lagu kritikan band aliran post-punk itu terhadap polisi.

    “Iya, Divpropam Mabes Polri melalui Bidpropam Polda Jateng sudah memeriksa dua anggota Ditsiber Polda Jateng berkaitan dengan band Sukatani,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Sabtu (22/2/2025).

    Pemeriksaan dua anggota Ditsiber dilakukan di Mapolda Jateng Kota Semarang, Jumat (21/2/2025).

    Artanto menyebut, pemeriksaan kepada dua anggota ini, untuk memastikan transparansi dan profesionalitas anggota dalam melaksanakan tugasnya.

    Pemeriksaan itu juga sebagai bentuk pengawasan dan kontrol dari Propam.

    “Pada prinsipnya Propam melakukan klarifikasi terhadap dua anggota Siber yang menemui grup band Sukatani,” ungkapnya.

    Adapun hasil pemeriksaan dari Propam tersebut tidak ditemukan pelanggaran.

    “Hasilnya clear, mereka profesional sesusai tugas pokok dan tidak ada permasalahan,” katanya.

    Divpropam Mabes Polri menyebut, Polri selalu terbuka terhadap kritik yang membangun.

    Sebelumnya, grup band Sukatani menjadi sorotan setelah menyampaikan permintaan maaf kepada Institusi Polri. 

    Dalam pernyataannya, Sukatani mengungkapkan, lagu tersebut diciptakan sebagai kritik terhadap oknum kepolisian yang dianggap melanggar aturan.

    Dalam sebuah unggahan di Instagram, Muhammad Syifa Al Ufti alias Electroguy, mewakili band menyampaikan permohonan maaf atas lirik kontroversial lagu tersebut.

    “Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami yang berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’,” kata Ufti pada Kamis (20/2/2025). 

    Band Sukatani juga mengumumkan, menarik lagu itu, dari berbagai platform digital.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Benarkah Vokalis Sukatani yang Seorang Guru SD Dipecat Sekolahnya? Ini Kata Wabup Purbalingga

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Reynas Abdila, TribunJateng.com/Permata Putra Sejati, Iwan Arifianto, Kompas.com)

  • Ternyata Begini Sejarah dan Wewenang KPK dalam Pemberantasan Korupsi

    Ternyata Begini Sejarah dan Wewenang KPK dalam Pemberantasan Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi garda terdepan dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. Sejak awal dibentuk, lembaga ini telah menjalankan berbagai tugas dan wewenang untuk menindak para pelaku korupsi, mulai dari penyelidikan hingga penindakan hukum.

    KPK berperan penting dalam menjaga integritas dan transparansi di pemerintahan. Bagaimana sejarah pembentukannya? Seberapa besar perannya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia?

    Dihimpun dari berbagai sumber, berikut perjalanan KPK dari awal berdiri hingga kiprahnya saat ini.

    Sejarah Pembentukan KPK

    Sebelum KPK didirikan, sudah ada beberapa lembaga yang bertugas mengawasi praktik korupsi, seperti Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Ombudsman. Namun, efektivitas lembaga-lembaga ini masih dianggap kurang optimal dalam memberantas korupsi.

    Wacana pembentukan KPK mulai muncul di era pemerintahan BJ Habibie dengan diterbitkannya UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Kendati demikian, KPK belum terbentuk pada masa kepemimpinannya.

    Di bawah pemerintahan Abdurrahman Wahid, sempat dibentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTK) yang dipimpin oleh Hakim Agung Andi Andojo. Sayangnya, tim ini dibubarkan oleh Mahkamah Agung.

    KPK akhirnya resmi berdiri pada masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri. Lahirnya KPK didasarkan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memberikan wewenang bagi lembaga ini untuk menangani kasus korupsi secara independen tanpa campur tangan pihak lain.

    Pada awal pembentukannya, kredibilitas KPK sempat diragukan mengingat panjangnya sejarah korupsi politik di Indonesia. Namun, sejak 2007, lembaga ini mulai mendapatkan kepercayaan publik dan menjadi simbol utama dalam pemberantasan korupsi.

    Seiring waktu, reputasi KPK semakin menguat dan menjadi salah satu institusi paling dihormati di Indonesia, mencerminkan besarnya dukungan masyarakat terhadap misinya.

    Tugas dan Wewenang KPK

    Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK memiliki beberapa tugas utama, antara lain:

    Berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.Melakukan supervisi terhadap instansi yang menangani korupsi.Melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.Mengupayakan pencegahan tindak pidana korupsi.Melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

    Dalam menjalankan tugasnya, KPK juga memiliki sejumlah wewenang, termasuk:

    Mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi.Menetapkan sistem pelaporan dalam pemberantasan korupsi.Meminta informasi dari instansi terkait mengenai upaya pemberantasan korupsi.Mengadakan pertemuan dengan instansi yang berwenang menangani korupsi.Meminta laporan dari instansi terkait mengenai upaya pencegahan korupsi.

    Dengan keberadaan KPK, diharapkan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin efektif dan mampu menekan praktik korupsi, terutama di kalangan pejabat negara.

  • 1
                    
                        Update Kasus Lagu Band Sukatani: Hasil Propam Periksa Polisi hingga Vokalis Dipecat sebagai Guru
                        Yogyakarta

    3 Soal Vokalis Sukatani Dipecat sebagai Guru, Ini Kata Ombudsman RI Regional

    Soal Vokalis Sukatani Dipecat sebagai Guru, Ini Kata Ombudsman RI
    Tim Redaksi
    PURBALINGGA, KOMPAS.com-
    Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah menyoroti polemik pemecatan vokalis Band
    Sukatani
    , Novi Citra Indriyati.
    Berdasarkan penelusuran Kompas.com di gtk.belajar.kemdikbud.go.id, perempuan yang memiliki nama panggung ‘Twister Angel’ ini berprofesi ganda sebagai guru di salah satu SD swasta di Banjarnegara, Jawa Tengah.
    Meski sempat mengajar, status data pokok pendidikan (Dapodik) milik Novi rupanya sudah tidak aktif.
    Laporan penonaktifan data oleh admin sekolah dilakukan pada Kamis (13/2/2025) pukul 10.19 WIB.
    Kepala Ombudsman RI Jateng, Siti Farida mengatakan, pihaknya tengah mendalami polemik pemecatan Novi.
    Pihaknya berkomitmen untuk membuka seterang-terangnya jika ditemukan ada diskriminasi dan maladministrasi dalam proses pemecatan Novi.
    “Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidkan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru,” kata Siti melalui pesan tertulis pada Kompas.com, Sabtu (22/2/2025).
    Sanksi tersebut, kata Siti, memiliki tingkatan yang penjatuhannya harus berdasarkan proses peradilan yang berlaku di instansi tersebut.
    “Sanksi berat dapat diberikan, jika yang bersangkutan telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran, atau dapat diberikan pembinaan jika hasil pemeriksaan kepada yang bersangkutan tidak mengarah pada sanksi berat,” jelas Siti.
    Menurut Siti, kemerdekaan mengeskpresikan seni dan ide merupakan hak warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. Artinya, statusnya sebagai pegiat seni tidak dapat dijadikan dalih atas pemberhentian Novi sebagai guru.
    “Respon Kapolri yang menyatakan Polri tidak anti kiritik serta komitmen yang bersangkutan seharusnya menjadi pertimbangan dari kepala sekolah dalam memberikan sanksi jika yang bersangkutan adalah seorang yg berprofesi sebagai guru,” tegas Siti.
    Siti menambahkan, sekolah merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik. Sehingga para pengambil kebijakan atau keputusan harus mendasarkan pada asas-asas pelayanan publik.
    “Dinas Pendidikan setempat perlu hadir turut menjernihkan permasalahan. Jika terbukti ada hak-hak yang dilanggar, harus diupayakan pemulihan, pemenuhan dan perlindungan hak dimaksud,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ombudsman minta dukungan Komisi II DPR untuk rekonstruksi anggaran

    Ombudsman minta dukungan Komisi II DPR untuk rekonstruksi anggaran

    Jakarta (ANTARA) – Ombudsman meminta dukungan rekonstruksi anggaran pada program efisiensi pemerintah dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang membidangi dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur, melalui pertemuan di Jakarta pada Selasa (18/2).

    Ketua Ombudsman Mokhammad Najih menyampaikan setelah adanya pemotongan anggaran pada program efisiensi, pihaknya tidak maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam menyelesaikan laporan masyarakat serta pencegahan malaadministrasi.

    “Program Akses Ombudsman RI atau Ombudsman On The Spot dalam upaya untuk mendekatkan masyarakat menjadi terkendala serta anggaran untuk penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan malaadministrasi menjadi terbatas,” ungkap Najih, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Laporan Kinerja Ombudsman Tahun 2024 mencatat penyampaian laporan masyarakat paling banyak dilakukan melalui tatap muka secara langsung.

    Dengan demikian, sambung dia, hal itu menunjukkan bahwa program Ombudsman lebih banyak diakses masyarakat ketika Ombudsman hadir dan datang langsung ke masyarakat.

    Najih menuturkan setelah adanya rekonstruksi, Ombudsman mendapatkan potongan anggaran sebesar Rp91 miliar.

    Sebelum adanya rekonstruksi, Ombudsman tidak bisa membayar gaji pegawai, sewa gedung, dan kebutuhan lainnya, sehingga anggaran setelah rekonstruksi dialokasikan untuk membayar pegawai dan biaya kebutuhan lainnya.

    Dalam menyelesaikan laporan, kata dia, proses yang berat ketika Ombudsman harus melakukan verifikasi ke lapangan dengan jarak yang jauh, sehingga diperlukan biaya.

    Pasalnya untuk pencegahan malaadministrasi, ia mengatakan terdapat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang disebut Survei Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang harus disurvei dan dinilai langsung oleh Ombudsman di setiap bidang di seluruh daerah.

    “Maka dengan adanya efisiensi ini kami tidak bisa melakukan penilaian standar pelayanan publik. Diharapkan kami dapat rekonstruksi kembali sehingga pemotongan akan lebih kecil melihat lembaga pengawas lainnya tidak terkena pemotongan program efisiensi,” ucap dia.

    Menambahkan, Anggota Ombudsman Dadan Suharmawijaya menyampaikan bahwa dengan adanya pemotongan anggaran, besaran anggaran yang dikelola oleh Ombudsman kembali seperti tahun 2017, di mana Ombudsman saat itu baru memiliki 16 kantor perwakilan ,sedangkan saat ini Ombudsman memiliki 34 kantor perwakilan.

    Selain itu, dia menambahkan, laporan masyarakat yang ditangani pun lebih banyak dibanding dengan tahun 2017.

    Dengan demikian, lanjut dia, anggaran untuk penyelesaian laporan tahun 2025 menjadi Rp0 lantaran Ombudsman memfokuskan anggaran untuk gaji pegawai dan membiayai kebutuhan kantor pusat dan kantor perwakilan di seluruh Indonesia.

    “Ini dikarenakan peraturan sebelumnya disampaikan bahwa tidak diperbolehkan adanya pemecatan pegawai sehingga anggaran dialokasikan kepada pegawai dan kebutuhan perwakilan,” tutur Dadan.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya memberikan dukungan sepenuhnya karena penguatan Ombudsman harus dilakukan secara maksimal melalui berbagai jaringan, baik secara formal maupun informal.

    “Dimaksimalkan agar banyak yang semakin tahu kondisi Ombudsman sehingga kita bisa berjuang bersama,” kata Rifqinizamy.

    Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menambahkan bahwa Ombudsman perlu melakukan kuantifikasi laporan masyarakat yang terselesaikan dengan anggaran sebelum efisiensi sambil menunggu rekonstruksi anggaran kedua untuk mencari jalan.

    “Diharapkan nantinya akan ada tambahan anggaran bagi lembaga-lembaga negara yang dianggap penting,” kata Aria.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bupati Blitar Akhiri Masa Jabatan Dengan Kinerja Memuaskan, Ini Sederet Capaiannya

    Bupati Blitar Akhiri Masa Jabatan Dengan Kinerja Memuaskan, Ini Sederet Capaiannya

    Blitar (beritajatim.com) – Masa jabatan Rini Syarifah sebagai Bupati Blitar berakhir per 20 Februari 2025. Bupati perempuan pertama di Blitar ini mengakhiri jabatannya dengan capaian kinerja yang cukup memuaskan meskipun masih ada PR yang tersisa dengan harapan pemimpin selanjutnya yakni Rijanto dan Beky Herdihansah bisa menuntaskan berbagai persoalan di Kabupaten Blitar agar semakin berdaya dan berjaya.

    Diakhir masa jabatannya Rini Syarifah meninggalkan pondasi yang kuat untuk bisa dilanjutkan oleh pemimpin selanjutnya. Pada akhir masa jabatannya sebagai Bupati Blitar, Rini Syarifah mampu merealisakikan 97,9% target pendapatan daerah.

    Untuk diketahui bahwa pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp2,7 triliun. Dari jumlah tersebut terealisasi 97,9%, yaitu RP2,6 triliun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditarget sebesar Rp459,5 miliar terealisasi 98,49% dan Pendapatan transfer target sebesar Rp2,2 triliun terealisasi 97,78%.

    Sementara itu untuk Belanja Daerah sebesar Rp2,908 triliun terealisasi sebesar 93,29%, atau sebesar Rp.2,713 triliun. Untuk Penerimaan pembiayaan daerah yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya, Rp196 miliar.

    Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah berasal dari penyertaan modal sebesar Rp2,4 miliar. Sehingga pembiayaan netto pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp193 miliar.

    “Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras dan disiplin seluruh perangkat daerah dalam merealisasikan rencana anggaran,” ungkap Bupati Blitar, Minggu (16/02/2025).

    Lebih lanjut Bupati Blitar menjelaskan bahwa atas kerja keras tersebut, Pemerintah Kabupaten Blitar berhasil mendapatkan Penghargaan APBD Awards Tahun 2024 dalam Rakornas Keuangan Daerah Tahun 2024 Kementerian Dalam Negeri untuk Kategori ‘Realisasi Belanja Daerah Tertinggi’.

    Diungkapkan pula bahwa beberapa capaian keberhasilan pembangunan Tahun 2024 secara garis besar berdasarkan 4 (empat) prioritas pembangunan Tahun 2024 sebagai berikut:

    Prioritas Pertama: Penguatan Komoditas Unggulan yang berorientasi Industri, Ekspor, dan Perluasan Pasar, dengan capaian sebagai berikut :

    a. Realisasi Investasi Tahun 2024 tercatat sebesar Rp.4,31 triliun, atau tumbuh sebesar 47,30%.

    b. Capaian nilai ekspor Kabupaten Blitar tahun 2024 tercatat sebesar Rp12 miliar

    c. Bekerjasama dengan Export Center Surabaya dan Dirjen Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor Kementerian Perdagangan, melalui Program Adi Ekspor sejumlah produk telah lolos kurasi untuk ekspor, diantaranya kopi, minuman rempah, dan asesoris, serta 24 pelaku usaha telah difasilitasi mendapatkan akun INEXPORT untuk lebih mudah mempromosikan produk unggulannya.

    d. Fasilitasi Pendaftaran Merek Dagang dan Sertifikasi Halal terus dilakukan untuk memperkuat daya saing produk yang pada tahun 2024 diberikan kepada 35 pelaku usaha.

    e. Kurasi produk UMKM juga terus dilakukan untuk memastikan produk memiliki standar mutu bagi konsumen sehingga mampu bersaing di pasar.

    f. Berbagai program pelatihan dan pendampingan disediakan bagi pelaku usaha maupun kelompok usia produktif dan wajib bersifat responsif gender, diantaranya melalui program Usaha Mikro Berdaya Saing atau UM-BERDASI, Pengembangan Usaha Perempuan Mandiri atau BANG SAPRI, maupun pelatihan kewirausahaan bagi perempuan kepala keluarga dan penyandang disabilitas;

    g. Bermitra dengan Bank Indonesia, telah dilakukan Sinergi Program Lelang Cabai di Kecamatan Wonodadi sebagai langkah penting mendukung stabilitas harga cabai sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat di sektor pertanian.

    h. Sebagai upaya menjaga pasokan jagung sebagai pakan ternak dan untuk kestabilan harga, pada tahun 2024 pemerintah memfasilitasi kerja sama penyediaan pakan Jagung dengan Kabupaten Bima. Kerjasama daerah terus kita lakukan untuk menyelesaikan permasalahan daerah maupun meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    i. Perputaran ekonomi oleh UMKM sebagai salah satu sektor unggulan Kabupaten Blitar melalui transaksi e-katalog. Dari tahun ke tahun semakin berkembang. Tercatat, pada tahun 2024, transaksi e-katalog dilakukan oleh 7.007 UMKM dengan nilai transaksi sebesar 384,3 milyar rupiah.

    j. Di sektor pariwisata, kunjungan Wisata pada tahun 2024 di 127 destinasi wisata tercatat sejumlah 3juta 273ribu 408 kunjungan atau meningkat 15,5% dibanding tahun sebelumnya.

    Prioritas Kedua, Peningkatan SDM yang Berkualitas, Berkarakter, dan Berdaya Saing, serta Penguatan Perlindungan Sosial, dengan capaian sebagai berikut:

    Indeks Pembangunan Manusia pada tahun 2024 meningkat dari 72,84 menjadi 73,44. Selama 2021-2024 IPM naik 1,96 poin dan rata-rata pertumbuhannya per tahun sebesar 0,91% atau lebih tinggi dari Jawa Timur sebesar 0,84%. Hal ini menunjukkan peningkatan kualitas hidup masyarakat, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, maupun kemampuan daya beli.

    Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) tahun 2024 meningkat dari 56,67 menjadi 57,48 dan lebih tinggi dibanding IPP Nasional sebesar 56,33, menunjukkan peningkatan kualitas dan daya saing pemuda.

    Di bidang Kesehatan, Usia Harapan Hidup merupakan indikator penting dalam menilai kualitas hidup dan kondisi kesehatan masyarakat. Di tahun 2024, Usia Harapan Hidup meningkat dari 75,12 menjadi 75,32 tahun, lebih tinggi dibanding Jawa Timur sebesar 75,07 tahun.

    Mengacu data Aplikasi elektronik-Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis masyarakat (e-PPGBM), prevalensi stunting dalam kurun waktu 2022-2024 menurun dari 10,81% ke 8,58%. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah bersama stakeholder terkait, seperti Baznas, Aisyiyah, Muslimat, Fatayat, TP-PKK, kelompok masyarakat, hingga Forum CSR dalam percepatan penurunan prevalensi stunting.

    Di bidang pendidikan, mulai tahun 2022 hingga 2024, sebagai bentuk perhatian kepada generasi muda, diberikan Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa. Pada tahun 2024 bantuan dimaksud telah diterima oleh 1.706 mahasiswa, terdiri dari 1.137 mahasiswa berprestasi dan 569 mahasiswa kurang mampu.

    Di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), telah diberikan Bantuan Khusus Siswa Miskin bagi 6.004 siswa SD dan 2.527 siswa SMP, serta pengadaan kain seragam bagi siswa kelas 1 SD dan 1 SMP mencakup 12.140 siswa SD dan 11.357 siswa SMP.

    Untuk mempermudah akses layanan pendidikan, mengurangi beban pengeluaran masyarakat, menekan angka kecelakaan pelajar, dan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Blitar mewujudkan Kabupaten Layak Anak, pada tahun 2024 dilakukan pengadaan dua unit micro bus melalui DBH-CHT guna memperluas cakupan area pelayanan bus angkutan pelajar gratis.

    Selanjutnya, atas upaya kita bersama dalam menanggulangi kemiskinan melalui integrasi berbagai program lintas stakeholder, Syukur Alhamdulillah tingkat kemiskinan pada tahun 2024 kembali dapat ditekan dari 8,69% ke 8,16%.

    Tercatat, selama periode 2021 hingga 2024, kemiskinan dapat ditekan dari 9,65% ke 8,16%. Dengan capaian tersebut, maka tingkat kemiskinan tahun 2024 merupakan yang terendah selama 20 tahun terakhir, dan Kabupaten Blitar merupakan salah satu diantara 4 (empat) kabupaten dengan tingkat kemiskinan terendah di Jawa Timur.

    Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Tahun 2024 dapat ditekan dari 4,91% ke level 4,77% melalui berbagai platform pelatihan dan pendampingan bagi wirausaha muda maupun pencari kerja.

    Prioritas Ketiga, Penguatan Infrastruktur dan Sarana-Prasarana Penunjang Sektor-Sektor Unggulan serta Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup dan Ketahanan Bencana, dengan capaian sebagai berikut:

    Menggunakan metode perhitungan Provincial/Kabupaten Road Management System (PKRMS) sesuai rekomendasi Kementerian PUPR, Tingkat Kemantapan Jalan pada tahun 2024 sebesar 79,68%.

    Berkaitan dengan upaya pengurangan risiko bencana, dikarenakan nilai Indeks Risiko Bencana 2024 belum dirilis, maka kami akan laporkan capaian Indeks Ketahanan Daerah. Indeks Ketahanan Daerah digunakan untuk mengukur kapasitas penanggulangan bencana di suatu wilayah.

    Pada tahun 2024, Indeks Ketahanan Daerah dapat ditingkatkan dari 0,62 dan menjadi 0,65 dan masuk kategori “Sedang”. Artinya, telah ada upaya dari multi-stakeholders dalam pengendalian dan pengurangan risiko bencana.

    Nilai Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Tahun 2024 meningkat dari 64,27 menjadi 64,64 dan masuk kategori ‘Sedang”.

    Persentase rumah tangga yang menempati hunian dengan akses air minum layak pada tahun 2024 meningkat dari 89,70% menjadi 90,64%.

    Persentase rumah tangga yang menempati hunian dengan akses sanitasi layak tahun 2024 naik dari 88,55% menjadi 89,19%.

    Melalui Dana Tugas Pembantuan dari Kementerian Perdagangan, di tahun 2024 dilaksanakan Pembangunan Pasar Nglegok, yang pada tahun sebelumnya Kabupaten Blitar juga mendapatkan alokasi Dana TP untuk Pembangunan Pasar Sidorejo Ponggok.

    Prioritas Keempat, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Tata Kelola Pemerintahan, dan Menjaga Stabilitas Sosial-Politik dalam rangka Pelaksanaan Pemilu Serentak, dengan capaian sebagai berikut:

    Pemerintah Kabupaten Blitar berhasil meningkatkan Nilai Indeks SPBE tahun 2024 dari 3,63 menjadi 3,77 dengan predikat “Sangat Baik”. Meskipun lebih rendah dibanding Provinsi Jawa Timur, namun capaian ini lebih baik dibanding Nasional sebesar 3,12, dan Indeks SPBE selama kurun waktu 2021-2024 dapat ditingkatkan dari 2,76 menjadi 3,77.

    Indeks Sistem Merit Tahun 2024 sebesar 272, berkategori BAIK, dimana manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 2021 hingga 2024 terus mengalami peningkatan kinerja terbukti dari kenaikan indeks dari 99 menjadi 272.

    Indeks Inovasi Daerah juga mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya yaitu dari 61,42 menjadi 72,59 atau berkategori “Sangat Inovatif” dan berada di peringkat ke-23 Nasional.

    Kepemilikan KTP meningkat dari 99,26% menjadi 99,74% dan kepemilikan Akta Kelahiran meningkat dari 96,95% menjadi 97,81% didukung berbagai inovasi dan sinergi Pemerintah Kabupaten Blitar dengan pemangku kepentingan terkait untuk mendekatkan pelayanan ke masyarakat serta mewujudkan Masyarakat Tertib Administrasi Kependudukan.

    Kita patut berbangga, persentase Desa Mandiri di Kabupaten Blitar pada tahun 2024 meningkat dari 29,09% menjadi 50,45% atau bertambah dari 64 menjadi 111 desa mandiri, dan hanya tersisa satu desa berstatus “Berkembang”. Tercatat sejak tahun 2021, sudah tidak ada lagi desa yang berstatus “Tertinggal” di Kabupaten Blitar.

    Kinerja BUMD di Kabupaten Blitar terus menunjukkan progress ke arah yang lebih baik. Non Performing Loan (NPL) PT BPR Penataran tahun 2022 tercatat sebesar 67,60%. Berkat komitmen restrukturisasi dan perbaikan manajemen BUMD secara berkelanjutan sejak tahun 2021, NPL berhasil diturunkan menjadi 11,58% di tahun 2024 dan tercatat berhasil mencetak laba sebesar 996 juta Rupiah.

    BUMD lainnya, Perumda Air Minum Tirta Penataran pada Tahun 2024 telah mampu memberikan sumbangan PAD serta melakukan perluasan usaha dengan peluncuran produk Air Minum Dalam Kemasan “BLIT”, yang eksistensinya harus kita dukung sebagai salah satu produk kebanggaan Kabupaten Blitar.

    Berkaitan dengan penataan ruang, setelah melalui penyusunan materi teknis pada tahun sebelumnya dan pembahasan lintas sektoral di Kementerian ATR, per Desember 2024 telah ditetapkan 3 (tiga) peraturan bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yaitu RDTR Wlingi, Srengat, dan Garum, melengkapi dua RDTR yang telah ditetapkan sebelumnya, RDTR Kanigoro dan Sutojayan.

    Dalam upaya mewujudkan keamanan transportasi dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api, pada tahun 2024 telah dibangun 16 pos dan telah beroperasi sejumlah 13 pos, sedangkan 3 pos akan mulai beroperasi di tahun 2025, dengan rincian sepuluh unit dibangun melalui APBD Kabupaten Blitar, satu unit merupakan CSR PT.

    Wantech Indonesia, dan lima unit bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Secara keseluruhan, telah terbangun 18 pos perlintasan kereta api sebidang selama tahun 2023 dan 2024.

    Dalam upaya pencegahan aksi korupsi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK pada tahun 2024, indeks MCP KPK Kabupaten Blitar berhasil ditingkatkan dari nilai 92 ke 97 menempatkan Kabupaten Blitar di peringkat 6 besar Jawa Timur dan peringat ke-24 Nasional.

    Sedangkan skor hasil Survei Penilaian Integritas berhasil naik dari 72,04 ke 76,62 atau berada di peringkat 7 (tujuh) Jawa Timur, meskipun masih berada pada kategori “Waspada”.

    Hasil Evaluasi Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi oleh KPK tahun 2024 Kabupaten Blitar mendapatkan skor 98 dan berada di peringkat ke-2 Nasional. Hasil ini membuktikan komitmen pemerintah menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.

    Atas kerja keras perangkat daerah unit pelayanan publik dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Ombudsman Republik Indonesia memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Blitar atas Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, predikat Zona Hijau, Kualitas Tertinggi dengan nilai 94,24.

    Pada tahun 2024, dua Perangkat Daerah berhasil memperoleh predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Rumah Sakit Ngudi Waluyo Wlingi.

    Sebuah pencapaian penting yang tentu tidak mudah dalam prosesnya menjadi unit berpredikat Zona Integritas sebagai komitmen nyata dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas.

    Mendukung percepatan pelaksanaan Reforma Agraria, pada tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Blitar telah melakukan hal strategis berupa penataan batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan (PPTPKH) dengan pemasangan PAL batas di 43 desa di 16 kecamatan yang mencakup 4.271 penerima manfaat.

    Hasil tata batas akan menjadi bahan penerbitan SK Penetapan Perubahan Batas Kawasan Hutan (SK Biru) oleh Menteri LHK, yang selanjutnya digunakan untuk legalisasi aset dan redistribusi tanah.

    Selanjutnya, Redistribusi Tanah di Kabupaten Blitar sendiri di tahun 2024 sejumlah 250 bidang dengan penerima manfaat sebanyak 236 kepala keluarga, mencakup redistribusi Eks Perkebunan Sonogunting dan pelepasan tanah oleh PT. Harta Mulia di Desa Modangan.

    “Selain itu kita juga berkomitmen mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan kebijakan Penggunaan Produk Dalam Negeri, dan tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Blitar Kembali mendapatkan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan, pada kategori Kinerja Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Kinerja Penggunaan Produk Dalam Negeri,” ujar Rini Syarifah.

    Dalam kesempatan tersebut, Orang nomor satu di Kabupaten Blitar ini menjelaskan evaluasi atas capaian indikator RPJMD diperoleh Nilai Capaian Kinerja sebesar 98,19 yang masuk kriteria Sangat Baik.

    “Capaian kinerja pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan dan berbagai prestasi yang diperoleh sepanjang tahun 2024 ini patut kita syukuri bersama. Raihan tersebut tidak terlepas dari kerja sama dan sinergi seluruh perangkat daerah dengan stakeholder terkait, partisipasi aktif masyarakat, serta DPRD sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan,” tegas Mak Rini.

    Untuk itu Bupati Blitar menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blitar, unsur forum komunikasi pimpinan daerah, jajaran perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, dan jajaran pemerintah desa, atas sinergi, kerja sama dan kerja kerasnya membangun Kabupaten Blitar. [owi/suf]

  • Kris Khawatir Ada Korban Baru

    Kris Khawatir Ada Korban Baru

    TIRBUNJATENG.COM, SEMARANG – Viral di media sosial sebuah video yang menunjukan kecelakaan maut seorang pengendara di Jalan Simongan Raya, depan Paramount Village, Jumat (14/2). Kejadian tersebut sekira pukul 04.30 WIB.

    “Ada kecelakaan tunggal sebuah sepeda motor menghindari lubang di depan Paramount. Kemudian oleng ke kanan jatuh dan kepala membentur aspal, meninggal dunia di lokasi kejadian,” kutip pada video tersebut.

    Sementara itu, berdasarkan di pantauan Tribun Jateng di lokasi, terdapat sejumlah jalan berlubang di Jalan tersebut. Sebagian lubang yang menganga sudah diberi tanda cat, namun ada beberapa lubang yang belum ditandai.

    Kondisi lubang yang menganga tersebut diresahkan oleh para pengendara yang melintasi lokasi tersebut. Tak terkecuali Kris, penjaga angkringan yang biasa melintasi jalur tersebut, dia mengatakan kondisi lubang yang menganga sudah sekitar beberapa minggu.
    “Lubang tersebut terbilang baru. Awalnya berupa lubang kecil, karena kena hujan terus, lubang jadi melebar. Kalau segera tidak diatasi, nanti tambah parah lagi. Itu di depan sudah ada gambar (cat orang di jalan). Itu juga baru, kemarin belum ada. Berarti sudah ada korban,” kata Kris.
    Dia berharap agar pemerintah segera melakukan perbaikan di jalan tersebut, seperti menutup lubang-lubang yang menganga dan mengancam keselamatan para pengguna jalan.
    “Harapannya ya segera ditutup, jalan-jalan ini bisa mulus lagi. Ini musim hujan kalau tidak ditutup nanti jadi tambah parah,” tuturnya.
    Cek jalan
    Sementara itu, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jateng memeriksa kondisi ruas Jalan Prof. Hamka, Kecamatan Ngaliyan, hingga Jalan Moch. Ikhsan, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jumat (14/2). Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait banyaknya lubang di jalan tersebut yang membahayakan pengguna jalan.

    Plh. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jateng, Sabarudin Hulu, menyatakan pihaknya telah meminta keterangan dari instansi terkait, yakni DPU Kota Semarang, yang bertanggung jawab atas kedua ruas jalan tersebut.

    Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Semarang dan Satlantas Polrestabes Semarang untuk memastikan langkah konkret dalam menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

    “Kami meminta penyelenggara jalan untuk segera merespons dan mengambil tindakan cepat guna memperbaiki jalan yang rusak, sesuai amanat Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Sabarudin.

    Dari hasil pemeriksaan, diketahui di sepanjang Jalan Prof Hamka, beberapa lubang sudah ditambal secara darurat. Namun, masih ada lubang yang hanya diberi tanda sederhana dan belum diperbaiki. Sementara itu, di Jalan Moch Ikhsan, lubang jalan bahkan belum ditandai untuk perbaikan.

    “Pemerintah Kota Semarang dan instansi terkait harus segera merespons dengan memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak sebagai langkah preventif. Hal ini penting agar pengguna jalan lebih berhati-hati dan tidak terjadi kecelakaan seperti yang pernah terjadi di wilayah lain di Kota Semarang,” tambahnya.

    Menurutnya, pemberian tanda pada jalan rusak merupakan kewajiban penyelenggara jalan sesuai Pasal 24 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

    Ombudsman Jateng berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap perbaikan jalan di ruas ini demi memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat. Sabarudin menegaskan bahwa penyelenggaraan jalan, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kota/kabupaten, merupakan layanan publik yang sangat penting.

    “Ombudsman, DPRD, dan masyarakat perlu terus mengawasi hal ini. Kami juga berharap ada kolaborasi cepat antara Kementerian PUPR melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Jateng-DIY, Pemerintah Provinsi Jateng, dan Pemkot Semarang agar perbaikan jalan bisa segera direalisasikan,” imbuhnya. (rad/bud)

  • Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Tuntas Pangkas Anggaran, Totalnya Capai Rp158,12 triliun

    Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Tuntas Pangkas Anggaran, Totalnya Capai Rp158,12 triliun

    PIKIRAN RAKYAT – Sejumlah kementerian dan lembaga telah menyelesaikan laporan pemangkasan anggaran bersama mitra komisinya di DPR. Proses ini dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan hasil rekonstruksi anggaran yang digelar bersama Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Keuangan pada 11 Februari 2025.

    Proses Pemangkasan Anggaran

    Melalui surat pimpinan DPR tertanggal 11 Februari 2025, setiap komisi DPR RI diwajibkan menggelar rapat kerja guna mengesahkan anggaran hasil rekonstruksi. Ketua Komisi II DPR menegaskan bahwa seluruh komisi DPR harus mengundang mitra kerjanya untuk menyetujui revisi anggaran APBN 2025 sebelum batas waktu yang ditetapkan.

    Setelah mendapatkan persetujuan dari masing-masing komisi DPR, menteri atau pimpinan lembaga negara wajib menyampaikan hasil revisi anggaran ini ke Kementerian Keuangan paling lambat 21 Februari 2025. Sebelumnya, batas waktu tersebut ditetapkan pada 14 Februari 2025 namun diperpanjang guna memberi kesempatan bagi kementerian dan lembaga menyesuaikan perubahan.

    Daftar K/L yang Telah Selesaikan Pemangkasan Anggaran

    Berikut adalah daftar kementerian dan lembaga yang telah menyelesaikan pemangkasan anggaran beserta nominal yang dikurangi dari pagu anggaran tahun 2025:

    Komisi II (Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah)

    Kementerian PANRB: Rp184,9 miliar dari total pagu Rp392,98 miliar Kementerian ATR/BPN: Rp2,01 triliun dari total pagu Rp6,45 triliun KPU RI: Rp843,2 miliar dari total pagu Rp3,06 triliun Bawaslu RI: Rp955 miliar dari total pagu Rp2,41 triliun Badan Kepegawaian Negara (BKN): Rp195,1 miliar dari total pagu Rp798,34 miliar Lembaga Administrasi Negara (LAN): Rp91,4 miliar dari total pagu Rp328,48 miliar Arsip Nasional RI (ANRI): Rp93,1 miliar dari total pagu Rp293,79 miliar Ombudsman RI: Rp91,6 miliar dari total pagu Rp255,59 miliar Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN): Tambahan anggaran Rp8,1 triliun dengan  pemangkasan Rp1,15 triliun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): Rp2,17 triliun dari total pagu Rp4,79 triliun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP): Rp34,05 miliar dari total pagu Rp89,27 miliar Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP): Rp128,7 miliar dari total pagu Rp267,13 miliar

    Komisi III (Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan)

    Komisi Yudisial: Rp74,7 miliar dari total pagu Rp184,52 miliar Mahkamah Agung: Rp2,28 triliun dari total pagu Rp12,68 triliun Mahkamah Konstitusi: Rp226,1 miliar dari total pagu Rp611,47 miliar Kejaksaan Agung: Rp5,43 miliar dari total pagu Rp24,27 triliun Polri: Rp20,58 triliun dari total pagu Rp126,62 triliun KPK: Rp201 miliar dari total pagu Rp1,23 triliun PPATK: Rp109,8 miliar dari total pagu Rp354,6 miliar
    BNN: Rp998,6 miliar dari total pagu Rp2,45 triliun

    Komisi V (Bidang Infrastruktur dan Perhubungan)

    Kementerian PUPR: Rp81,38 triliun dari total pagu Rp110,95 triliun Kementerian Perhubungan: Rp17,87 triliun dari total pagu Rp31,45 triliun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP): Rp3,66 triliun dari total pagu Rp5,27 triliun Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: Rp1,03 triliun dari total pagu Rp2,19 triliun BMKG: Rp1,42 triliun dari total pagu Rp2,82 triliun Basarnas: Rp486,09 miliar dari total pagu Rp1,49 triliun

    Komisi VI (Bidang Perdagangan dan Koperasi)

    Kementerian Koperasi dan UKM: Rp155,82 miliar dari total pagu Rp473,31 miliar BP Batam: Rp744,8 miliar dari total pagu Rp1,99 triliun BPKS: Rp27,4 miliar dari total pagu Rp53,49 miliar

    Komisi VII (Bidang Energi, Riset, dan Media)

    Badan Standardisasi Nasional (BSN): Rp79,6 miliar dari total pagu Rp223,86 miliar TVRI: Rp455,7 miliar dari total pagu Rp1,52 triliun RRI: Rp170,9 miliar dari total pagu Rp1,07 triliun Kementerian Pariwisata: Rp603,8 miliar dari total pagu Rp1,48 triliun

    Komisi X (Bidang Pendidikan dan Kebudayaan)

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah: Rp7,27 triliun dari total pagu Rp33,54 triliun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi: Rp6,78 triliun dari total pagu Rp56,60 triliun Kementerian Kebudayaan: Rp1,09 triliun dari total pagu Rp2,37 triliun

    Komisi XI (Bidang Keuangan dan Perencanaan Nasional)

    BPKP: Rp471,49 miliar dari total pagu Rp2,28 triliun Bappenas: Rp1 triliun dari total pagu Rp1,97 triliun LKPP: Rp49,6 miliar dari total pagu Rp166,71 miliar

    Total anggaran yang dipangkas dari seluruh kementerian dan lembaga adalah sekitar Rp158,12 triliun. ​

    Pemangkasan anggaran ini merupakan bagian dari strategi efisiensi belanja negara yang dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal di tahun 2025. Meski berdampak pada pengurangan program di beberapa kementerian dan lembaga, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran serta memprioritaskan program yang paling mendesak.

    Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan nasional secara lebih optimal.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Diduga Lakukan Pemerasan, Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan Istri Diperiksa Propam Polda Aceh

    Diduga Lakukan Pemerasan, Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan Istri Diperiksa Propam Polda Aceh

    Banda Aceh, Beritasatu.com – Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko diperiksa oleh Propam Polda Aceh atas dugaan melakukan pemerasan dan pungli terhadap sejumlah instansi di Kabupaten Bireuen, serta  internal kepolisian setempat.

    Propam juga turut memeriksa istri AKBP Jatmiko yang juga polwan bertugas di Polres Bireuen berinisial AKP T serta sejumlah perwira Polres Bireun atas dugaan pemerasan. 

    Kasus dugaan pemerasan oleh Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dilaporkan oleh sumber anonim melalui surat kaleng dan sempat viral di grup-grup WhatsApp. Dalam laporan itu disebutkan ada 38 dugaan pemerasan dilakukan Jatmiko. 

    Kabid Propam Polda Aceh Kombes Eddwi Kurniyanto mengatakan penyidiknya sudah memanggil Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan istrinya untuk diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

    “Kami sudah melakukan pemeriksaan sampai hari ini. Kapolres dan istrinya sudah kita periksa, saksi sudah diperiksa,” kata Eddwi kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (12/2/2025).

    Eddwi hasil pemeriksaan dan penyelidikan tersebut selanjutkan akan diserahkan ke Divisi Propam Polri untuk ditindaklanjuti. “Penanganan nanti akan dilimpahkan ke Propam Polri,” ujarnya. 

    Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan pihaknya tidak akan memberi toleransi atas segala bentuk penyalahgunaan jabatan jajarannya. 

    “Kami memahami kekhawatiran publik terhadap isu ini, dan kami tegaskan bahwa Polda Aceh akan melakukan investigasi yang objektif dan terbuka. Tidak ada ruang bagi penyimpangan di tubuh kepolisian. Kami juga meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” ujar Joko.

    Joko meminta masyarakat menunggu hasil investigasi resmi terhadap kasus dugaan pemerasan oleh kapolres Bireuen.

    Polda Aceh, lanjut dia, sudah meminta Irwasum Mabes Polri untuk ikut dalam mengawasi kasus tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, maka tindakan tegas akan diambil sesuai hukum yang berlaku.

    Polda Aceh berjanji membuka akses bagi media dan LSM untuk mengikuti perkembangan kasus tersebut. Polda Aceh juga akan berkoordinasi dengan Kompolnas dan Ombudsman untuk memastikan objektivitas pemeriksaan. 

    “Kami ingin menegaskan bahwa kepolisian bekerja untuk melayani dan melindungi masyarakat, bukan untuk menyalahgunakan kewenangan. Oleh karena itu, kami meminta semua pihak untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum memiliki dasar yang kuat,” ujarnya terkait penanganan kasus dugaan pemerasan kapolres Bireuen.