Kementrian Lembaga: Ombudsman

  • KPU Kepri nilai sinergi antar stakeholder sukseskan Pilkada Serentak

    KPU Kepri nilai sinergi antar stakeholder sukseskan Pilkada Serentak

    Batam (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menilai bahwa sinergi yang baik antara berbagai pemangku kepentingan atau stakeholder mendukung keberhasilan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

    Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan pesta demokrasi ini.

    “Pilkada serentak 2024 merupakan yang pertama kali dilaksanakan secara serentak dalam arti sesungguhnya. Pada 27 November lalu, sebanyak 545 wilayah, termasuk Provinsi Kepulauan Riau beserta tujuh kabupaten/kota, telah menyelesaikan seluruh tahapan pilkada dengan baik,” katanya di Batam, Selasa.

    “Bahkan, tiga sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi telah diputus pada 15 Februari lalu, sehingga seluruh kepala daerah terpilih dapat mengikuti pelantikan serentak pada 20 Februari 2025 di Istana Negara,” ujar Indrawan.

    Menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama seluruh pemangku kepentingan dalam memastikan seluruh tahapan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

    “Sinergi yang solid antara pemerintah daerah, aparat keamanan, instansi hukum, dan berbagai elemen masyarakat memungkinkan Pilkada di Kepri berlangsung lancar dan menghasilkan pemimpin yang diharapkan dapat memajukan daerah,” tambahnya.

    Sebagai bentuk penghargaan, KPU Kepri memberikan apresiasi kepada berbagai mitra yang telah mendukung pelaksanaan Pilkada, di antaranya Gubernur Kepulauan Riau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan.

    Serta berbagai organisasi keagamaan dan adat seperti Lembaga Adat Melayu, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI), Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (MATAKIN), dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kepulauan Riau.

    Selanjutnya, para pengawas pelaksanaan seperti Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kepri dan Ombudsman RI, dan berbagai perangkat daerah lainnya yang ikut mendukung kelancaran pilkada.

    Selain itu, KPU Kepri juga mengevaluasi dengan beberapa pemangku kepentingan untuk menampung masukan, sebagai catatan yang harus dievaluasi untuk penyelenggaraan pemilu dan pilkada ke depan.

    “Kami telah melakukan pencatatan internal dan mendapat masukan dari semua pihak. Tentu, hasil evaluasi ini akan menjadi rekomendasi bagi kami dan pembuat kebijakan dalam menyusun kajian dan kebijakan pemilu di masa mendatang,” kata Indrawan.

    Beberapa masukan yang disorot meliput topik partisipasi pemilih, inovasi baru yang dapat dirancang oleh KPU Kepri, serta inklusivitas bagi pemilih.

    KPU Kepri berharap model sinergi yang telah terbentuk dalam Pilkada Serentak 2024 ini dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan pemilu berikutnya.

    Pewarta: Amandine Nadja
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jangan Sampai Tujuan Danantara Gagal, Kalau Tak Dikelola dengan Baik akan Mubazir

    Jangan Sampai Tujuan Danantara Gagal, Kalau Tak Dikelola dengan Baik akan Mubazir

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menegaskan, pihaknya siap mengawasi badan pengelolaan investasi Danantara Indonesia (BPI Danantara Indonesia) agar penggunaan, pengelolaan dananya tidak menimbulkan penyimpangan. Najih menegaskan, hal tersebut yang menjadi fokusnya terhadap Danantara.

    Pembentukan Danantara, menurut Najih, merupakan gagasan yang brilian dan mesti didukung. Ombudsman RI siap mengawasi Danantara supaya bekerja sesuai tujuan pembentukannya.

    “Jangan sampai tujuan yang mulia ini kemudian ada penyimpangan oleh oknum tertentu sehingga tujuannya tidak bisa diwujudkan,” ucap Najih di Kantor Ombudsman RI, Senin, 24 Februari 2025.

    Najih bilang, Danantara sangat luar biasa lantaran menghimpun dana triliunan rupiah, salah satunya hasil dari efisiensi. Namun, bila tak dikelola dengan baik, maka akan mubazir.

    Penanggung jawab Danantara diharapkan bisa bertanggung jawab secara akuntabel dengan menginformasikan secara transparan mengenai badan pengelolaan investasi yang diresmikan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, itu. Sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan publik, Ombudsman akan berfokus pada aspek-aspek yang berkaitan dengan pelayanan publiknya.

    “Kami siap untuk ikut mengawasi jalan pengelolaan BPI Danantara ini apakah nanti sesuai dengan tujuan pembentukannya atau tidak,” tuturnya, seperti dilaporkan Antara.

    Prabowo bilang, dalam 100 hari pertama pemerintahannya berhasil mengamankan lebih dari Rp300 triliun dalam bentuk tabungan negara. Sebelumnya, dana itu terhambat inefisiensi, korupsi, dan belanja yang kurang tepat sasaran.

    Dana tersebut kini bakal dialokasikan untuk dikelola BPI Danantara Indonesia, diinvestasikan dalam 20 atau lebih proyek nasional. Hal tersebut sebagai bagian dari industrialisasi dan hilirisasi. Prabowo pun berharap, proyek nasional itu bisa menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi bangsa, memberikan manfaat nyata, lapangan kerja yang bermutu, dan kemakmuran berjangka panjang.

    Siapa Bos Danatara?

    Rosan Roeslani bersama presiden terpilih Prabowo Subianto.

    Rosan Roeslani ditunjuk menjadi Group Chief Executive Officer (CEO) Danantra. Pria yang juga menjabat Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu didampingi Dony Oskaria yang ditunjuk sebagai Chief Operating Officer (COO) dan Pandu Sjahrir sebagai Chief Investment Officer (CIO).

    Rosan Roeslani resmi menjadi Group CEO Danantara setelah Prabowo Subianto meluncurkan BPI Danantara Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin. Setelah ditunjuk menjadi Bos Danantara, Rosan berujar, Danantara mempunyai struktur organisasi berlapis, adanya dewan pengawas, dewan penasihat, sampai komite pengawas.

    “Juga ada komite audit, komite investasi, dan masih ada lagi untuk memastikan bahwa kita menjalankan perusahaan ini dengan baik dan benar,” kata Rosan Roeslani saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

    Struktur Organisasi Danantara

    Pembina dan Penanggung Jawab: Prabowo Subianto

    Dewan Penasehat: Sejumlah mantan presiden a.l. Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo

    Pengawas

    Ketua Badan Pengawas: Erick Thohir

    Wakil Ketua Badan Pengawas: Muliaman D. Hadad

    Pelaksana

    Kepala Badan Pelaksana/Chief Executive Officer (CEO): Rosan Roeslani

    Holding Operasional/Chief Operating Officer (COO): Dony Oskaria

    Holding Investasi/Chief Investment Officer (CIO): Pandu Patria Sjahrir.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Polisi Diminta Selidiki Pagar Hutan Lindung 48 Hektare di Pantai Deli Serdang
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        24 Februari 2025

    Polisi Diminta Selidiki Pagar Hutan Lindung 48 Hektare di Pantai Deli Serdang Medan 24 Februari 2025

    Polisi Diminta Selidiki Pagar Hutan Lindung 48 Hektare di Pantai Deli Serdang
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – DPRD
    Deli Serdang
    dan Ombudsman Sumut meninjau lokasi
    pemagaran
    48 hektare kawasan
    hutan lindung
    di pesisir pantai di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Senin (24/2/2025).
    Saat berada di sana, tampak pagar sepanjang 800 meter itu sudah dalam kondisi roboh.
    Sebab, sehari sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) bersama warga telah meruntuhkannya.
    Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Syahri, saat meninjau, mengatakan dirobohkannya pagar itu tidak serta-merta menyelesaikan persoalan.
    Dia kemudian meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik polisi maupun institusi lainnya, menyelidiki dugaan pelanggaran hukum terkait pemagaran tersebut.

    Hutan lindung
    itu tidak boleh dikuasai atau digarap oleh masyarakat, makanya kita minta kepada APH, kalau ada pelanggaran hukum, untuk segera menindaklanjuti, apalagi orang-orang yang menguasai lahan tersebut,” ujar Zakky usai melakukan peninjauan.
    “Karena sesuai perintah presiden, tanah negara harus segera diambil apabila dikuasai oleh pihak lain,” tambah Zakky.
    Zakky juga mengatakan saat peninjauan dia melihat lahan yang dipagar terdapat tambak udang.
    Dia menduga izin penambakan itu juga tidak ada.
    “Karena tidak mungkin dikeluarkan izin usaha di atas tanah hutan lindung,” ungkapnya.
    Di sisi lain, Zakky juga mengatakan saat ini Polda Sumut telah turun tangan menyelidiki persoalan ini.
    Dia berharap, jika ada mafia tanah yang terlibat, polisi segera menangkapnya.
    “Kita apresiasi pihak Polda hari ini, pihak Polda (telah) memanggil pihak terkait, termasuk camat dan lain-lain. Semoga (kalau) ada mafia tanah ini langsung diproses dengan hukum,” ujarnya.
    Selain itu, kata Zakky, pihak DPRD akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk mengetahui persoalan ini secara komprehensif, termasuk menyelidiki pengakuan pihak pengusaha yang menyebut telah memiliki surat keterangan tanah (SKT) dari kecamatan.
    “Kan masih katanya (ada SK-nya), tidak mungkin Pemkab mengeluarkan izin di atas lahan tanah hutan lindung, masih katanya. Makanya mau kita dalami di RDP, Insya Allah kita laksanakan minggu ini,” ujarnya.
    Sementara itu, Kepala Ombudsman Sumut, Herdensi, mengimbau agar semua pihak yang berkaitan dengan pemagaran bisa menyelesaikannya secara substantif.
    “Jadi bukan hanya membongkar pagarnya, tapi secara substantif menyelesaikan masalahnya. Kalau memang ini ternyata hutan lindung, ya harus dilindungi. Orang-orang yang tak bertanggung jawab melakukan pengelolaan di sini, saya kira harus ada langkah-langkah hukum untuk menyelesaikannya,” harapnya.
    Sebelumnya diberitakan, kawasan hutan lindung di pesisir pantai Desa Rugemuk dipagari oleh pengusaha tambak dengan luas lahan yang dipagar mencapai 48 hektare dan panjang sekitar 800 meter lebih.
    Pantauan
    Kompas.com
    pada Kamis (21/2/2025) menunjukkan bahwa pagar tersebut memiliki tinggi sekitar 3 meter dan jarak dari pantai ke lokasi pemagaran sekitar 300 meter (sebelumnya 30 meter).
    Dari pantai di dekat lokasi pagar, terdapat plang yang menyatakan bahwa tanah di sekitar lokasi merupakan kawasan hutan negara.
    Terkait pemagaran itu, Kepala Dinas LHK Sumut, Yuliani Siregar, terjun langsung ke lokasi pembongkaran.
    Ia menegaskan bahwa kawasan hutan adalah milik negara dan bukan milik perorangan.
    “Saya langsung sama masyarakat yang membongkarnya. Alasan pembongkaran yang pertama, adanya pengaduan masyarakat. Kedua, itu kawasan hutan, kawasan hutan lindung. Mana ada orang yang bisa memiliki kawasan hutan tanpa izin,” ujar Yuliani saat dihubungi melalui telepon seluler, Minggu (23/2/2025).
    Yuliani menjelaskan bahwa berdasarkan pengamatannya di lapangan, terdapat sekitar 48 hektar lahan hutan yang dipagari oleh seorang pengusaha bernama Albert.
    Dia menegaskan bahwa lahan hutan tidak boleh diperjualbelikan.
    Ketika ditanya mengenai klaim pengusaha tersebut yang menyatakan telah membeli lahan dari masyarakat pada tahun 1982 dan memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dari camat dan lurah setempat, Yuliani mengaku heran.
    Ia menegaskan bahwa lahan hutan tidak boleh diperjualbelikan.
    Perusahaan yang memagari lokasi tersebut adalah PT Tun Sewindu.
    Melalui kuasa hukumnya, Junirwan Kurnia, dijelaskan bahwa kliennya telah membeli lahan tersebut dari masyarakat sejak tahun 1982 melalui proses ganti rugi.
    Pada tahun 1988, kliennya membangun pagar yang kini berukuran 900 meter dengan beton setinggi 40-50 meter dan sisanya terbuat dari seng.
    “Jadi pagar itu sudah lama, cuma kemarin itu diperbaharui. Untuk lahan itu kita sudah memiliki SK Camat dan Lurah. Nah, kenapa itu dipagar? Karena kita tidak tahu bahwa itu kawasan hutan dulunya,” ungkap Junirwan.
    Dia menambahkan bahwa baru pada tahun 1991 ada SK Penetapan Kawasan Hutan yang menyatakan bahwa sebagian lahan tersebut masuk ke dalam kawasan hutan lindung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ORI jalin kerja sama dengan Ombudsman Selandia Baru

    ORI jalin kerja sama dengan Ombudsman Selandia Baru

    dalam menindaklanjuti kerja sama ini, kami akan membentuk kelompok kerja teknis yang tentu ini akan ditindaklanjuti dengan kerja-kerja aksi untuk berbagai kegiatan

    Jakarta (ANTARA) – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menjalin kerja sama dengan Ombudsman Selandia Baru guna memperkuat kelembagaan melalui penandatanganan Ombudsman Cooperation and Support Arrangement atau Pengaturan Kerja Sama dan Dukungan Ombudsman.

    Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Ketua ORI Mokhammad Najih dan Ketua Ombudsman Selandia Baru Peter Boshier di Kantor ORI, Jakarta, Senin.

    “Kerja sama ini bermaksud, pertama, kerja sama saling menguntungkan antara dua pihak dengan tukar pengalaman tentang bagaimana menyelesaikan keluhan-keluhan publik di Selandia Baru dan Indonesia,” kata Najih setelah menandatangani kesepakatan kerja sama tersebut.

    Menurut dia, saling berbagi pengalaman menyelesaikan keluhan publik tersebut dapat memperkaya pengetahuan bagi seluruh insan Ombudsman kedua negara.
    
“Tentu masing-masing negara punya karakter dan masyarakat yang berbeda, dan dari pengalaman-pengalaman itulah kami bisa mengambil pelajaran bagaimana menyelesaikan setiap keluhan publik yang disampaikan lewat Ombudsman,” jelasnya.

    Kedua, kata dia, kerja sama tersebut bertujuan untuk menggalang solidaritas Ombudsman antarnegara di seluruh dunia. Terlebih, lanjut dia, sebelumnya telah terdapat kerja sama yang dimulai oleh International Ombudsman Institute (IOI).

    “Kemudian, dalam menindaklanjuti kerja sama ini, kami akan membentuk kelompok kerja teknis yang tentu ini akan ditindaklanjuti dengan kerja-kerja aksi untuk berbagai kegiatan,” ujarnya.

    Sementara itu, Peter Boshier mengatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk kepercayaan Ombudsman antarkedua negara.

    “Kami percaya satu sama lain. Kami tahu bagaimana kinerja satu sama lain, dan apa yang akan kami lakukan adalah menggunakan kerja sama tersebut untuk bertukar ide, dan berbicara tentang apa yang cocok bagi kami, apa yang cocok bagi Indonesia,” katanya.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Banyak Komite di Struktur Organisasi Danantara, Rosan Roeslani Pastikan Perusahaan Berjalan dengan Benar

    Banyak Komite di Struktur Organisasi Danantara, Rosan Roeslani Pastikan Perusahaan Berjalan dengan Benar

    PIKIRAN RAKYAT – Rosan Roeslani ditunjuk menjadi Group Chief Executive Officer (CEO) Danantra. Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu didampingi Dony Oskaria yang ditunjuk sebagai Chief Operating Officer (COO) dan Pandu Sjahrir sebagai Chief Investment Officer.

    Rosan Roeslani resmi menjadi Group CEO Danantara setelah Presiden Prabowo Subianto meluncurkan badan pengelola investasi Danantara Indonesia (BPI Danantara Indonesia) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.

    Setelah ditunjuk menjadi Bos Danantara, Rosan bilang, Danantara mempunyai struktur organisasi berlapis, adanya dewan pengawas, dewan penasihat, sampai komite pengawas.

    “Juga ada komite audit, komite investasi, dan masih ada lagi untuk memastikan bahwa kita menjalankan perusahaan ini dengan baik dan benar,” tutur dia saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

    Struktur Organisasi Danantara

    Presiden RI Prabowo Subianto bersama Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (kanan) dan Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) menekan tombol bersama seraya meluncurkan secara resmi Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di Istana Kepresidenan Jakarta.

    Pembina dan Penanggung Jawab: Prabowo Subianto

    Dewan Penasehat: Sejumlah mantan presiden a.l. Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo

    Pengawas

    Ketua Badan Pengawas: Erick Thohir

    Wakil Ketua Badan Pengawas: Muliaman D. Hadad

    Pelaksana

    Kepala Badan Pelaksana/Chief Executive Officer (CEO): Rosan Roeslani

    Holding Operasional/Chief Operating Officer (COO): Dony Oskaria

    Holding Investasi/Chief Investment Officer (CIO): Pandu Patria Sjahrir

    Ombudsman RI Siap Awasi Danantara

    Kantor Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Jl RP Soeroso, Menteng, Jakarta.

    Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyebutkan, pihaknya siap bekerja mengawasi Danantara agar penggunaan, pengelolaan dananya tidak menimbulkan penyimpangan.

    “Itu fokus kami,” tuturnya menegaskan, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin.

    Menurutnya, pembentukan Danantara merupakan gagasan yang brilian dan mesti didukung. Pihaknya siap mengawasi Danantara supaya bekerja sesuai tujuan pembentukannya.

    “Jangan sampai tujuan yang mulia ini kemudian ada penyimpangan oleh oknum tertentu sehingga tujuannya tidak bisa diwujudkan,” kata dia, seperti dilaporkan Antara.

    Danantara bisa Jaga Stabilitas Ekonomi

    Direktur NEXT Indonesia Herry Gunawan menyebutkan, BPI Danantara Indonesia bisa menjadi katalisator peningkatan investasi di Tanah Air. Hal itu penting lantaran banyaknya pengalaman seperti di India dan Cina, rasio investasi terhadap ekonomi nasional yang tinggi bisa mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

    Herry bilang kalau saat ini, rasio investasi terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia sekira 29 persen, berpeluang ditingkatkan. Danantara dinilai bisa berperan besar.

    Danantara juga, seperti dikatakan Herry, bisa menjadi kantong cadangan pemerintah menjaga stabilitas ekonomi, sekaligus menopang program strategis. Juga bisa menjadi proxy pemerintah dalam mewujudkan program pembangunan strategis, dan bahkan dapat menjadi penopang stabilitas ekonomi.

    Herry memberi contoh Temasek Malaysia yang sudah terbukti saat pagebluk Covid-19, yang ikut membantu mengatasi pandemi.

    “Sehingga, anggaran yang dimiliki pemerintah relatif aman dan tak perlu berutang saat mengatasi krisis akibat Covid-19,” kata dia menerangkan, Senin.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cegah Penyimpangan, Ombudsman RI Siap Awasi Danantara

    Cegah Penyimpangan, Ombudsman RI Siap Awasi Danantara

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan bahwa institusinya siap bekerja untuk mengawasi Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (24/2/2025). 

    “Kami sebagai pengawas eksternal tentu akan terus bekerja untuk mengawasi bagaimana agar penggunaan, pengelolaan dananya, itu tidak menimbulkan penyimpangan. Ya, itu fokus kami,” kata Najih di Kantor Ombudsman RI dilansir dari Antara. 

    Najih menyampaikan pernyataan tersebut usai menyatakan bahwa pembentukan BPI Danantara merupakan gagasan yang brilian dan patut didukung.

    Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pengawasan yang bisa dilakukan oleh Ombudsman agar BPI Danantara dapat bekerja sesuai dengan tujuan pembentukannya.

    “Jangan sampai tujuan yang mulia ini kemudian ada penyimpangan oleh oknum tertentu sehingga tujuannya tidak bisa diwujudkan,” ujarnya.

    Menurutnya, BPI Danantara sangat luar biasa karena menghimpun dana hingga uS$900 miliar atau setara dengan Rp14.715 triliun, yang berasal dari aset BUMN, investasi, hingga dana hasil efisiensi anggaran.

    “Kalau tidak dikelola dengan baik, akan mubazir atau sia-sia,” jelasnya. 

    Dia berharap agar penanggung jawab BPI Danantara dapat bertanggung jawab secara akuntabel dengan memublikasikan atau menginformasikan secara transparan pengelolaan dana tersebut.

    “Ombudsman sebagai lembaga pengawas penyelenggara pelayanan publik tentu fokus pada aspek-aspek yang berkaitan dengan pelayanan publiknya. Kami siap untuk ikut mengawasi jalannya pengelolaan BPI Danantara ini apakah nanti sesuai dengan tujuan pembentukannya atau tidak,” katanya menekankan.

    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto bersama presiden ke-7 RI Joko Widodo dan presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menekan tombol bersama seraya meluncurkan secara resmi BPI Danantara di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin.

    Sebelum menekan tombol tersebut, Presiden Prabowo memberikan sambutan dan meluncurkan secara resmi BPI Danantara.

    “Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini, Senin, 24 Februari 2025, saya Presiden Republik Indonesia meluncurkan Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara Danantara Indonesia,” kata Presiden Prabowo yang kemudian dilanjutkan menekan tombol peresmian.

  • Ombudsman RI siap bekerja mengawasi BPI Danantara

    Ombudsman RI siap bekerja mengawasi BPI Danantara

    Ombudsman sebagai lembaga pengawas penyelenggara pelayanan publik tentu fokus pada aspek-aspek yang berkaitan dengan pelayanan publiknya.

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan bahwa institusinya siap bekerja mengawasi Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang diluncurkan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin ini.

    “Kami sebagai pengawas eksternal tentu akan terus bekerja untuk mengawasi bagaimana agar penggunaan, pengelolaan dananya, itu tidak menimbulkan penyimpangan. Ya, itu fokus kami,” kata Najih di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin.

    Najih menyampaikan pernyataan tersebut usai menyatakan bahwa pembentukan BPI Danantara merupakan gagasan yang brilian dan patut didukung.

    Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pengawasan oleh Ombudsman agar BPI Danantara dapat bekerja sesuai dengan tujuan pembentukannya.

    “Jangan sampai tujuan yang mulia ini kemudian ada penyimpangan oleh oknum tertentu sehingga tujuannya tidak bisa diwujudkan,” ujarnya.

    Ia menilai lembaga ini sangat luar biasa karena menghimpun dana triliunan rupiah yang salah satunya hasil efisiensi.

    Akan tetapi, lanjut dia, kalau tidak dikelola dengan baik, akan mubazir atau sia-sia.

    Oleh sebab itu, dia berharap agar penanggung jawab BPI Danantara dapat bertanggung jawab secara akuntabel dengan memublikasikan atau menginformasikan secara transparan pengelolaan dana tersebut.

    “Ombudsman sebagai lembaga pengawas penyelenggara pelayanan publik tentu fokus pada aspek-aspek yang berkaitan dengan pelayanan publiknya. Kami siap untuk ikut mengawasi jalannya pengelolaan BPI Danantara ini apakah nanti sesuai dengan tujuan pembentukannya atau tidak,” katanya menekankan.

    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto bersama presiden ke-7 RI Joko Widodo dan presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono menekan tombol bersama seraya meluncurkan secara resmi BPI Danantara di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin.

    Sebelum menekan tombol tersebut, Presiden Prabowo memberikan sambutan dan meluncurkan secara resmi BPI Danantara.

    “Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini, Senin, 24 Februari 2025, saya Presiden Republik Indonesia meluncurkan Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara Danantara Indonesia,” kata Presiden Prabowo yang kemudian dilanjutkan menekan tombol peresmian.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bupati Purbalingga Soroti Pemecatan Novi dari Guru SD, Vokalis Sukatani Dinilai Buka Aurat – Halaman all

    Bupati Purbalingga Soroti Pemecatan Novi dari Guru SD, Vokalis Sukatani Dinilai Buka Aurat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Novi Citra Indriyati, seorang guru di SDIT Mutiara Hati Banjarnegara, Jawa Tengah, telah diberhentikan dari posisinya.

    Keputusan ini diumumkan pada Kamis, 6 Februari 2025, setelah pihak sekolah menyatakan bahwa Novi dianggap melanggar aturan yang berlaku.

    Pemecatan Novi menimbulkan polemik dan perhatian banyak pihak.

    Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, memberikan respons terhadap isu ini saat menghadiri retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah.

    Ia menawarkan vokalis Sukatani tersebut menjadi guru di Purbalingga.

    Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Jateng, Siti Farida, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki dugaan diskriminasi dalam pemecatan Novi.

    Ia menekankan pentingnya objektivitas dalam penilaian dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan.

    “Sanksi pemecatan harus berdasarkan proses peradilan yang berlaku di instansi tersebut,” ujarnya.

    Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing, juga berkomentar mengenai pemecatan Novi.

    Ia meminta keterangan dari Polda Jateng dan Mabes Polri terkait peristiwa ini dan menekankan bahwa kebebasan berpendapat harus dihormati, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

    Kepala SD IT Mutiara Hati, Eti Endarwati, menegaskan bahwa pemecatan Novi tidak ada hubungannya dengan lagu Sukatani yang dianggap mengkritik institusi kepolisian.

    “Betul diberhentikan tetapi yang jadi masalah adalah bukan lagu dan terkait peristiwa viralnya. Tapi yang dilanggar adalah kode etiknya terutama yang berkaitan dengan syariat Islam,” ujarnya.

    Menurutnya, Novi, sebagai guru di sekolah swasta Islam, diharapkan untuk menjaga perilaku dan aurat di luar sekolah.

    “Kode etik sudah disosialisasikan di awal mendaftar dan dari awal beliau sudah tahu konsekuensinya,” tambahnya.

    Novi sudah bekerja sebagai guru di SD IT Mutiara Hati sejak tahun 2022.

    Pihak sekolah merasa terkejut dengan munculnya video klarifikasi yang dibuat oleh band milik Novi yang menjadi viral di media sosial.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polda Jateng Bantah Intervensi Band Asal Purbalingga Sukatani Imbas Kritik Polisi Lewat Lagu

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

  • Bupati Purbalingga Soroti Pemecatan Novi dari Guru SD, Vokalis Sukatani Dinilai Buka Aurat – Halaman all

    Diberhentikan dari Guru SD Swasta, Vokalis Sukatani Ditawari Pekerjaan oleh Bupati Purbalingga – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Vokalis Sukatani, Novi Citra Indriyati diberhentikan sebagai guru di SDIT Mutiara Hati, Banjarnegara, Jawa Tengah.

    Novi dianggap melanggar aturan sekolah dan dipecat sejak Kamis (6/2/2025).

    Polemik pemberhentian kerja Novi mendapat sorotan dari Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif yang sedang mengikuti retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah.

    Fahmi menawarkan Novi untuk bekerja sebagai guru di sekolah negri Purbalingga.

    “Berkaitan isu yang beredar keluarnya mbak Novi dari salah satu guru di sekolah dasar, saya Fahmi Muhammad Hanif Bupati Kabupaten Purbalingga dengan tangan terbuka siap menerima mbak Novi jika mbak Novi berkenan untuk mengabdi di sekolah di Kabupaten Purbalingga,” ucapnya melalui akun Instagram @fahmihnf,  Sabtu (22/2/2025).

    Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Jateng, Siti Farida, mengaku sedang mendalami dugaan diskriminasi dalam pemecatan Novi.

    “Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru,” tuturnya.

    Menurutnya, sanksi pemecatan harus berdasarkan proses peradilan yang berlaku di instansi tersebut.

    “Sanksi berat dapat diberikan jika yang bersangkutan telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran, atau dapat diberikan pembinaan jika hasil pemeriksaan tidak mengarah pada sanksi berat,” tukasnya.

    Ia menyatakan pihak sekolah tak dapat memberhentikan Novi jika alasannya aktif sebagai seniman yang lantang mengkritik.

    Hal senada diungkapkan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing yang ingin mendalami alasan pelarangan lagu Sukatani serta pemberhentian kerja Novi.

    “Komnas HAM intinya meminta keterangan kepada Polda Jateng, Mabes Polri atas peristiwa tersebut, dan juga mendalami pemberhentian vokalis Sukatani sebagai guru,” tuturnya.

    Uli berharapp semua pihak menghormati kebebasan berpendapat karena diatur dalam undang-undang.

    Penyebab Novi Dipecat

    Kepala SD IT Mutiara Hati, Eti Endarwati, menegaskan pemecatan Novi sebagai guru tak ada hubungannya dengan pelarangan lagu yang berisi kritik terhadap institusi Polri.

    Ia menyatakan Novi dipecat sejak Kamis (6/2/2025) atau sebelum Sukatani membuat video klarifikasi di Instagram.

    “Betul diberhentikan, tetapi yang jadi masalah adalah bukan lagu dan terkait peristiwa viralnya.”

    “Tapi yang dilanggar adalah kode etiknya terutama yang berkaitan dengan syariat Islam,” bebernya, Sabtu (22/2/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

    Menurutnya, Novi sebagai guru sekolah swasta islam tidak dapat menjaga aurat di luar sekolah.

    “Kode etik sudah disosialiasiskan di awal mendaftar dan dari awal beliau sudah tahu konseksekuensinya.”

    “Jadi kita menemukan di sosmed beliau ada bagian aurat yang terbuka,” tandasnya.

    Novi bekerja sebagai guru di SD IT Mutiara Hati sejak 2022.

    Pihak sekolah kaget mendengar kabar band milik Novi diminta membuat video klarifikasi dan viral di media sosial.

    “Beliau mengajar baik, cuman namanya guru tidak hanya punya kompetensi saja tapi ada nilai-nilai yang kalau melanggar aturan harus dipatuhi dengan segala konsekuensinya dan beliau sudah menyadari itu,” pungkasnya.

    Setelah pemecatan, Novi mendapat surat pengalaman mengajar tapi belum diambil.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polda Jateng Bantah Intervensi Band Asal Purbalingga Sukatani Imbas Kritik Polisi Lewat Lagu

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

  • Vokalis Sukatani Dipecat Jadi Guru, Sekolah Bantah karena Lagu Bayar Bayar Bayar dan Polri: Syariat

    Vokalis Sukatani Dipecat Jadi Guru, Sekolah Bantah karena Lagu Bayar Bayar Bayar dan Polri: Syariat

    TRIBUNJATIM.COM – Terungkap alasan vokalis band Sukatani dipecat sebagai guru.

    Diberitakan sebelumnya, band Sukatani dikenal setelah lagunya berjudul “Bayar Bayar Bayar” yang menyinggung polisi viral di media sosial.

    Lalu, Novi Citra Indriyati, sang vokalis dan rekannya Muhammad Syifa Al Lutfi lewat video meminta maaf kepada sejumlah pihak, antara lain Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

    Band ini memiliki aksi panggung yang unik, di mana personelnya selalu memakai topeng dan bagi-bagi sayuran saat tampil.

    Tak hanya itu, karakter band ini juga otentik karena acap kali menggunakan bahasa Jawa Banyumasan di beberapa lirik lagunya.

    Berdasarkan penelusuran di gtk.belajar.kemdikbud.go.id, Novi, yang juga berprofesi sebagai guru di salah satu SD di Banjarnegara, Jawa Tengah, ternyata telah mengalami penonaktifan status di data pokok pendidikan (Dapodik).

    Penonaktifan tersebut dilakukan oleh admin sekolah pada Kamis (13/2/2025) pukul 10.19 WIB.

    Pihak SD IT Mutiara Hati Banjarnegara, Jawa Tengah membenarkan soal itu.

    Novi yang bernama populer Twister Angel ini sudah tidak aktif mengajar di sekolah tersebut sejak awal Februari 2025.

    Kepala Sekolah SD IT Mutiara Hati, Eti Endarwati, mengatakan, pemberhentian Novi bukan disebabkan lagu Sukatani berjudul “Bayar Bayar Bayar” yang viral di media sosial.

    Pemecatan juga tidak terkait dengan permintaan maaf Novi dan rekannya kepada Polri atas lagu tersebut.

    Ia mengatakan, pemberhentian Novi jauh sebelum video klarifikasi Novi atau pun lagu “Bayar Bayar Bayar” viral.

    “Betul diberhentikan, tetapi yang jadi masalah adalah bukan lagu dan terkait peristiwa viralnya,” kata Eti Endarwati dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (22/2/2025) via Kompas.com.

    Eti mengungkap Novi Citra Indriyati diberhentikan sebagai guru sejak Kamis (6/2/2025).

    Menurutnya, Novi yang mengajar di Mutiara Hati sejak 2022, tak lagi dipekerjakan sebagai guru di sekolah tersebut karena melanggar kode etik internal.

    “Berkaitan dengan syariat Islam,” ucapnya.

    Ia menegaskan, seluruh guru di sekolah tersebut wajib mematuhi kode etik.

    “Jadi ada aturan yang berlaku untuk semua dan ada kode etik kepada guru-guru kami.”

    “Adapun pelanggaran kode etik yang paling mendasar adalah terbukanya aurat guru,” jelasnya.

    “Kode etik sudah disosialisasikan di awal mendaftar dan dari awal beliau sudah tahu konsekuensinya. Jadi kita menemukan di sosmed beliau ada bagian aurat yang terbuka,” ucapnya.

    Eti mengungkapkan, Novi pernah menjadi guru Wali kelas. Novi juga berperilaku baik dan memiliki kompetensi mumpuni.

    Kepala Ombudsman RI Jateng, Siti Farida, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendalami polemik terkait pemecatan Novi.

    Siti menegaskan komitmen Ombudsman untuk mengungkap secara transparan jika ditemukan adanya diskriminasi atau malaadministrasi dalam proses pemecatan tersebut.

    Tak lama setelah isu pemecatan Novi merebak, Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, menawarkan Novi mengajar di sekolah-sekolah Purbalingga.

    Sementara itu, ratusan massa dari berbagai komunitas baik itu punk maupun pergerakan menggelar aksi bertajuk ‘Panggung Solidaritas untuk Sukatani di Alun-alun Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (22/2/2025) sore.

    Di panggung tersebut, mereka mengungkapkan aspirasi dan perlawanan atas peristiwa yang menimpa para personel grup band Sukatani.

    Di hadapan pagar betis aparat kepolisian, massa dengan lantang menyanyikan lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ yang menjadi sumber polemik dari Sukatani.

    Koordinator aksi, Balqis menuturkan, panggung solidaritas ini merupakan bentuk edukasi kepada aparat dan masyarakat umum jika musik adalah bagian dari ekspresi.

    “Kami menanyakan bagaimana cara mereka (polisi) melakukan penegakan hukum, kok justru bentuk ekspresi (musik) yang mengkritisi instansi pemerintah, yang itu sah di negara demokrasi, malah dipaksa untuk minta maaf,” kata Balqis.

    Balqis menegaskan, aksi ini akan terus berlanjut hingga ada titik terang terkait proses penegakan hukum bagi aparat yang diduga melakukan intimidasi terhadap personel Sukatani.

    “Apa lagi sampai saat ini masih timpang-tindih klaim dari aparat kepolisian dan banyak temen jurnalis yang membuat pemberitaan bahwa memang ada intimidasi, kami masih menunggu,” terang Baliqis.

    Sebelumnya, grup band beraliran post-punk Sukatani mengunggah video permohonan maaf kepada Kapolri dan institusi Polri terkait lagu mereka yang berjudul “Bayar Bayar Bayar”.

    Lagu yang dirilis pada 24 Juli 2023 dan masuk dalam album Gelap Gempita menuai kontroversi karena liriknya yang secara lugas menyebutkan kata “bayar polisi”.

    Dalam video yang diunggah di akun Instagram @sukatani.band, kedua punggawa, Muhammad Syifa Al Lutfi (Alectroguy) dan Novi Citra Indiryati (Twister Angel) untuk pertama kali mengungkap identitasnya saat menyampaikan permintaan maaf.

    “Kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami yang berjudul Bayar Bayar Bayar, yang telah kami nyanyikan sehingga viral di beberapa platform media sosial,” ujar Syifa dalam video tersebut.

    Mereka juga menyatakan bahwa lagu tersebut telah dicabut dari semua platform digital, lalu meminta masyarakat untuk menghapus rekaman atau unggahan yang masih beredar di internet.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com