Kementrian Lembaga: Ombudsman

  • Seorang Pria Ditemukan Tewas di Ruang Sopir Ombudsman RI, Ini Penjelasan Polisi – Halaman all

    Seorang Pria Ditemukan Tewas di Ruang Sopir Ombudsman RI, Ini Penjelasan Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi membenarkan penemuan mayat berinisial YKB (36) di Gedung Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025) dini hari pukul 03.40 WIB.

    Korban, berjenis kelamin pria ditemukan tewas di ruang sopir. 

    “Penemuan mayat seorang laki-laki gantung diri. Identitas korban YKB,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi.

    Awalnya, saksi inisial S (49) tiba di Gedung Ombudsman RI pada Senin sekira pukul 03.40 WIB hendak bekerja.

    Di lobi, S bertemu dengan A (51) dan menanyakan apakah ada seseorang di ruang driver.

    “Dan dijawab saksi A kalau tadi malam masih terkunci. Selanjutnya, saksi S mengajak saksi A untuk menemani turun ke basement, ke ruang driver,” kata Nurma.

    Lantaran ruang driver dalam keadaan masih tertutup, kedua saksi mendorong pintu.

    Setelah pintu terbuka, mereka terkejut mendapati YKB sudah dalam keadaan gantung diri menggunakan sarung.

    “Yang diikatkan di leher dan pipa besi, mengetahui hal tersebut kemudian dua orang saksi ini pergi ke lobi memberitahukan kepada teman-temannya,” ucap dia.

    Tim identifikasi dari Polres Metro Jakarta Selatan, beberapa waktu berselang, tiba di lokasi.

    “Hasil dari pemeriksaan oleh tim identifikasi Polres Metro Jakarta Selatan, korban tidak ditemukan tanda-tanda luka luar atau kekerasan dan keluar air mani,” tutur Nurma.

    Korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) guna dilakukan visum.

    DISCLAIMER BERITA BUNUH DIRI:  

    Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri.

    Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.

    Berbagai saluran telah tersedia bagi pembaca untuk menghindari tindakan bunuh diri, satu di antaranya adalah menghubungi kesehatan jiwa di rumah sakit terdekat.

    Penulis: Ramadhan L Q

  • Kepala BGN Klaim Kualitas Makan Gratis Terjaga, Ombudsman Temukan Banyak Makanan Tidak Layak Konsumsi

    Kepala BGN Klaim Kualitas Makan Gratis Terjaga, Ombudsman Temukan Banyak Makanan Tidak Layak Konsumsi

    Klaim Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana tentang quality control makanan sebelum dikirim ke sekolah dan adanya ahli gizi di SPPG tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

    Ombudsman justru menemukan makanan tidak layak konsumsi pada makanan yang sudah disajikan di sekolah. Contoh makanan tidak layak konsumsi temuan ombudsman antara lain, buah melon dalam kondisi busuk. Selain itu, juga sayuran yang kurang segar.

    Temuan ini terungkap saat Ombudsman meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMPN 13 Surabaya.

    Yang lebih memiriskan lagi, menu MBG di sebuah SD di Waingapu, Sumba, Nusa Tenggara Timur, sangat tidak layak konsumsi. Dalam kotak makanan yang disajikan, ditemukan potongan daging ayam yang masih mentah atau belum matang sempurna.

    Temuan makanan tidak layak konsumsi pada menu MBG sempat menghebohkan publik. Apalagi, Badan Gizi Nasional terus berkilah bahwa makanan program MBG terus terkendali.

    Di tengah dalih Badan Gizi Nasional yang menyebut menu makanan program MBG terkontrol dengan adanya ahli gizi, siswa di tiga sekolah dasar di Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, diduga mengalami keracunan makanan setelah menyantap MBG.

    Kepala Dinas Kesehatan Takalar, dr. Nilal Fauziah mengatakan menu MBG di tiga SD tersebut adalah nasi, ikan, tahu, sayur, dan pisang. Para siswa sempat mengalami mual dan pusing setelah mengonsumsi menu MBG itu. (*)

  • Kata Ahli Gizi soal Makan Gratis yang Isinya Mentah dan Basi

    Kata Ahli Gizi soal Makan Gratis yang Isinya Mentah dan Basi

    Jakarta – Temuan makanan basi dan mentah dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Ombudsman perwakilan Jawa Timur menemukan makanan basi pada selasa (25/2). Berikut tanggapan ahli gizi terkait temuan tersebut.

    (/)

  • Komisi VI DPR agendakan rapat bahas isu oplos Pertalite jadi Pertamax

    Komisi VI DPR agendakan rapat bahas isu oplos Pertalite jadi Pertamax

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mengatakan bahwa komisinya dalam waktu dekat mengagendakan rapat untuk membahas isu bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dioplos dengan BBM jenis Pertalite.

    Komisi VI DPR RI membidangi perdagangan, kawasan perdagangan dan pengawasan persaingan usaha, dan badan usaha milik negara (BUMN).

    “Setiap terjadi hal-hal yang menjadi isu publik itu nanti Komisi VI akan memanggilnya (pihak terkait, red.) karena ini kan menjadi isu publik yang mengejutkan dengan nilai fantastis Rp193 triliun terjadinya fraud (kecurangan, red.) di sini. Tentu ini menjadi persoalan besar,” kata Herman ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu.

    Selain itu, dia menjelaskan bahwa rapat diagendakan untuk mencegah terjadinya persoalan yang sama di masa depan.

    Sementara itu, dia mengatakan bahwa Komisi VI DPR RI menghormati penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang memunculkan isu Pertalite dioplos menjadi Pertamax di tengah masyarakat.

    “Tentu kami menunggu terhadap proses hukum yang berlaku. Namun, jadikan lah pelajaran kepada siapa pun pejabat Pertamina untuk menghindari situasi-situasi yang pada akhirnya masuk dalam ranah hukum,” ujarnya.

    Pada kesempatan sebelumnya, Wakil Presiden Komunikasi Korporasi PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso membantah isu BBM yang dioplos tersebut.

    “Narasi oplosan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Kejaksaan,” kata Fadjar ketika ditemui di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (25/2).

    Fadjar menjelaskan bahwa yang dipermasalahkan oleh Kejaksaan Agung adalah pembelian RON 90 dan RON 92, bukan terkait adanya oplosan Pertalite menjadi Pertamax.

    RON 90 adalah jenis bahan bakar minyak (BBM) yang memiliki nilai oktan sebesar 90. Pada produk Pertamina, RON 90 adalah Pertalite, di sisi lain RON 92 adalah Pertamax.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

  • Anggota DPR soal Tony Blair di Danantara: Siapa pun bisa berkontribusi

    Anggota DPR soal Tony Blair di Danantara: Siapa pun bisa berkontribusi

    Selama membuat kebaikan bagi Danantara, menurut saya, siapa pun bisa berkontribusi dan memberikan peran yang positif

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron memandang bahwa siapa pun bisa berkontribusi di Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), termasuk mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair.

    “Selama membuat kebaikan bagi Danantara, menurut saya, siapa pun bisa berkontribusi dan memberikan peran yang positif,” kata Herman saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu, ketika ditanya pandangannya mengenai posisi Tony Blair dalam struktur Danantara.

    Ia mengatakan bahwa bergabungnya Tony Blair dapat membantu target-target besar yang ingin dicapai pemerintah terkait pembiayaan terhadap berbagai pembangunan nasional yang sejalan dengan peran Danantara.

    Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa dirinya menunggu peraturan presiden (perpres) terlebih dahulu untuk dapat memberikan pandangan lebih lanjut.

    “Kalau perpresnya sudah keluar, siapa saja, setelah definitif, barulah kami nanti ada komentarnya,” ujar anggota komisi DPR yang membidangi perdagangan, kawasan perdagangan dan pengawasan persaingan usaha, dan badan usaha milik negara (BUMN) tersebut.

    Sebelumnya, Pejabat Eksekutif Utama (CEO) BPI Danantara Rosan Roeslani mengungkapkan bahwa Tony Blair menjadi salah satu dewan pengawas institusinya.

    “Iya salah satunya,” kata Rosan saat ditemui usai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/2).

    Adapun BPI Danantara diluncurkan secara resmi oleh Presiden di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (24/2).

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ombudsman RI terima kunjungan Kedubes Iran guna mempererat kerja sama

    Ombudsman RI terima kunjungan Kedubes Iran guna mempererat kerja sama

    “Tentu kami juga berharap sebaliknya. Apabila warga negara Indonesia mengalami kendala administratif di Iran, tidak hanya dapat minta bantuan ke Kedutaan Besar Indonesia di sana namun juga dapat melapor ke Ombudsman Iran,”

    Jakarta (ANTARA) – Ombudsman RI menerima kunjungan Kedutaan Besar (Kedubes) Iran dalam rangka mempererat kerja sama antara Ombudsman RI dengan Ombudsman Iran di Jakarta, Rabu.

    Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan dengan adanya hubungan erat antara Indonesia dengan Iran, warga negara Iran diharapkan tidak ragu melapor ke Ombudsman RI apabila terjadi berbagai kendala administratif karena Ombudsman RI akan membantu untuk menyelesaikan.

    “Tentu kami juga berharap sebaliknya. Apabila warga negara Indonesia mengalami kendala administratif di Iran, tidak hanya dapat minta bantuan ke Kedutaan Besar Indonesia di sana namun juga dapat melapor ke Ombudsman Iran,” ujar Najih, seperti dikonfirmasi.

    Maka dari itu, pihaknya sangat terbuka untuk mempererat kerja sama dengan Ombudsman Iran, terutama yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok kedua lembaga.

    Akan tetapi, kata dia, lebih baik apabila dapat dilakukan pertemuan bilateral kedua negara untuk penandatangan resmi kerja sama.

    Najih pun mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan undangan yang diberikan Iran pada kegiatan Organization of Islamic Cooperation Ombudsman Association (OICOA) 12th Board of Director Meeting yang akan digelar di Teheran, Iran pada 13 Mei 2025 yang akan datang.

    “Kami bersedia menghadiri undangan dengan mempertimbangkan situasi efisiensi anggaran di Indonesia,” ucap dia.

    Adapun Duta Besar Iran untuk Indonesia Mohammad Borourjerdi menyampaikan undangan OICOA 12th Board of Director Meeting kepada Ombudsman RI.

    Dikatakan bahwa tujuan utama pembentukan OICOA untuk mendukung HAM, keadilan administratif, perdamaian sosial, serta meningkatkan kerja sama internasional di berbagai negara Islam.

    “Saya memiliki kedekatan dengan Ombudsman. Kehadiran Ombudsman RI akan sangat bermanfaat dan membantu pencapaian tujuan dari pertemuan tersebut,” kata Borourjerdi dalam kesempatan yang sama.

    Selanjutnya, Borourjerdi pun mencatat dan akan mengomunikasikan berbagai usulan Ombudsman RI mengenai perluasan kerja sama.

    “Kami melihat kunjungan Ombudsman RI ke Teheran nantinya akan jadi lembaran baru kerja sama dan akan memperkuat kesuksesan agenda OICOA ke depan,” ungkapnya.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • ORI: Kami telah efisien dan produktif sebelum ada kebijakan efisiensi

    ORI: Kami telah efisien dan produktif sebelum ada kebijakan efisiensi

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Yeka Hendra Fatika menyatakan bahwa institusinya telah bekerja secara efisien dan produktif sebelum ada kebijakan efisiensi anggaran yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

    Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengatur tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

    Yeka di Kantor ORI, Jakarta, Rabu, mencontohkan bahwa kerja efisien institusinya tercermin dalam kinerja selama 2021-2024 pada pengawasan terhadap sektor perekonomian I. Dia menjelaskan bahwa ORI dalam sektor tersebut telah menyelamatkan kerugian masyarakat sebanyak Rp496,69 miliar.

    Padahal, kata dia, anggaran pengawasan untuk sektor perekonomian I sekitar Rp50 miliar dalam kurun waktu tersebut.

    “Negara memberikan dana kepada kami untuk bekerja sebanyak Rp50 miliar, tetapi kami sudah berhasil menyelamatkan kerugian masyarakat sebanyak Rp500 miliar. Artinya, ini sudah hampir 10 kali lipat,” kata dia.

    Ia melanjutkan, “Jadi kalau seperti itu, kerja kami ini sudah sangat produktif, dan kalau sudah produktif berarti efisien sekali.”

    Sementara itu, dia menjelaskan bahwa ORI merupakan salah satu lembaga di Indonesia yang berperan untuk menentukan ada atau tidaknya malaadministrasi.

    Ia lantas menjelaskan bahwa ciri malaadministrasi adalah adanya kerugian masyarakat, baik materiel maupun imaterial.

    Adapun pada Tahun Anggaran 2025, ORI mengefisienkan anggaran hingga Rp91,6 miliar. Sementara pagu anggaran akhir untuk ORI adalah Rp163,99 miliar.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Status Dapodik Guru Vokalis Sukatani Aktif Kembali, Novi Bisa Ngajar Lagi? Ini Kata Ombudsman – Halaman all

    Status Dapodik Guru Vokalis Sukatani Aktif Kembali, Novi Bisa Ngajar Lagi? Ini Kata Ombudsman – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap prosedur pemecatan vokalis band Sukatani, Novi Citra Indriyati alias Twister Angel.

    Sebagaimana diketahui, Novi tengah menjadi pusat perhatian setelah viralnya lagu Sukatani berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’ yang mengkritik polisi dan disusul permintaan maaf dari band punk rock asal Purbalingga, Jawa Tengah itu kepada Kapolri serta institusi polri.

    Ditengah polemik lagu Sukatani berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’ itu, Novi dikabarkan dipecat sebagai guru di SD IT Mutiara Hati, Desa Purworejo, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, Jateng.

    Kepala Ombudsman RI Jawa Tengah Siti Farida mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa Dinas Pendidikan Kabupaten Banjarnegara, SD IT Mutiara Hati, dan instansi terkait lainnya mengenai pemecatan Novi sebagai guru tersebut.

    “Pemeriksaan yang dilakukan masih bersifat koordinasi dan pencegahan maladministrasi,” kata Siti Selasa (25/2/2025), dilansir dari Kompas.com.

    Setelah pemeriksaan tersebut, status data pokok pendidikan (Dapodik) milik Novi diaktifkan kembali pada 24 Februari 2025 pukul 17.11 WIB.

    “Akhirnya, data Dapodik Saudari Novi sudah diaktifkan kembali,” sebut Siti.

    Tak hanya sebagai penyanyi, berdasarkan penelusuran di gtk.belajar.kemdikbud.go.id, Novi diketahui juga berprofesi sebagai guru di SD IT Mutiara Hati, Banjarnegara.

    Meskipun sempat mengajar, status Dapodik Novi telah dinonaktifkan oleh admin sekolah pada Kamis (13/2/2025) pukul 10.19 WIB.

    Siti menegaskan bahwa komitmennya untuk membuka secara transparan jika ditemukan adanya diskriminasi dan maladministrasi dalam proses pemecatan Novi.

    “Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru,” ujar Siti.

    Siti menyebutkan bahwa sanksi yang diberikan harus berdasarkan proses peradilan yang berlaku di instansi tersebut.

    “Sanksi berat dapat diberikan jika yang bersangkutan telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran, atau dapat diberikan pembinaan jika hasil pemeriksaan tidak mengarah pada sanksi berat,” terangnya.

    Menurut Siti, kemerdekaan untuk mengekspresikan seni dan ide merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

    Dengan demikian, status Novi sebagai pegiat seni tidak bisa dijadikan alasan untuk memberhentikannya sebagai guru.

    “Respon Kapolri yang menyatakan Polri tidak anti kritik serta komitmen yang bersangkutan seharusnya menjadi pertimbangan dari kepala sekolah dalam memberikan sanksi jika yang bersangkutan adalah seorang guru,” jelas Siti.

    Siti menambahkan bahwa sekolah merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik.

    Dengan begitu, pengambil kebijakan harus mendasarkan keputusan mereka pada asas-asas pelayanan publik.

    “Dinas Pendidikan setempat perlu hadir untuk menjernihkan permasalahan. Jika terbukti ada hak-hak yang dilanggar, harus diupayakan pemulihan, pemenuhan, dan perlindungan hak dimaksud,” tandasnya.

    Alasan Novi Dipecat

    Novi diberhentikan dari sekolah tempatnya mengajar sejak Kamis (6/2/2025), jauh sebelum adanya video permintaan maaf kepada institusi Polri imbas lagu band Sukatani berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’ viral.

    “Betul diberhentikan, tetapi yang jadi masalah adalah bukan lagu dan terkait peristiwa viralnya,” kata Kepala SD IT Mutiara Hati, Eti Endarwati, Sabtu (22/2/2025), dilansir dari TribunJateng.com.

    “Tapi yang dilanggar adalah kode etiknya terutama yang berkaitan dengan syariat Islam,” sambungnya.

    Eti mengatakan bahwa pihaknya sebagai institusi swasta, memiliki kode etik dan aturan yang wajib berlaku dan dipatuhi semua termasuk guru-guru. 

    “Jadi ada aturan yang berlaku untuk semua dan ada kode etik kepada guru-guru kami. Adapun pelanggaran kode etik yang paling mendasar adalah terbukanya aurat guru,” ujar Eti.

    Oleh sebab itulah, Novi diberhentikan sebagai guru.

    Eti tidak menampik memang pemberhentian langsung diberlakukan kepada Novi pada awal Februari 2025 yang lalu. 

    “Kode etik sudah disosialisasikan di awal mendaftar dan dari awal beliau sudah tahu konsekuensinya. Jadi kita menemukan di sosmed beliau ada bagian aurat yang terbuka,” jelas Eti.

    Diketahui bahwa Novi melamar menjadi guru kisaran pada tahun 2020/2021 dan resmi bergabung menjadi pengajar di SD IT Mutiara Hati pada 2022. Dulunya, Novi adalah guru Wali kelas.

    Eti juga menegaskan bahwa pihaknya bukan melarang pada aspek musik yang ditekuni akan tetapi ada persoalan kode etik yang telah dilanggar. 

    “Beliau mengajar baik, cuman namanya guru tidak hanya punya kompetensi saja tapi ada nilai-nilai yang kalau melanggar aturan harus dipatuhi dengan segala konsekuensinya dan beliau sudah menyadari itu,” ungkapnya.

    Pihak sekolah juga merasa terkejut dengan viralnya band Sukatani itu.

    Selain itu, pihak sekolah telah memberikan keterangan dan surat pengalaman mengajar kepada Novi.

    “Kita sudah buatkan keterangan pernah mengajar cuma belum diambil. Apabila diperlukan di dunia pendidikan nantinya,” sebut Eti.

    Sebelumnya, band Sukatani didatangi oleh dua penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jateng di Banyuwangi, Jawa Timur, pada Kamis (20/2/2025) lalu.

    Maksud pertemuan itu yakni membahas lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ karya band punk rock asal Purbalingga tersebut yang liriknya mengkritik polisi.

    Setelah pertemuan itu, dua anggota band Sukatani yakni Novi dan sang gitaris Muhammad Syifa Al Lufti atau Alectroguy pun membuat video klarifikasi dan permintaan maaf kepada institusi Polri melalui akun Instagram @sukatani.band.

    Bukan itu saja, lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ juga ditarik dari platform streaming.

    Kejadian itu justru membuat Band Sukatani semakin mendapatkan perhatian publik.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Alasan Kepala Sekolah Pecat Vokalis Sukatani Sebagai Guru SD di Banjarnegara, Langgar Kode Etik

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJateng.com/Permata Putra Sejati) (Kompas.com/Iqbal Fahmi)

  • Temuan Ombudsman Jatim Saat Tinjau Penyaluran MBG di SMPN 13 Surabaya, Keluhan Soal Buah Basi

    Temuan Ombudsman Jatim Saat Tinjau Penyaluran MBG di SMPN 13 Surabaya, Keluhan Soal Buah Basi

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Ombudsman RI Kantor Perwakilan Jawa Timur menemukan adanya potongan buah basi dalam penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) di Surabaya.

    Atas temuan tersebut, Ombudsman merekomendasikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengevaluasi setiap menu makanan kepada siswa.

    Temuan tersebut terungkap saat tinjauan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur di SMPN 13 Surabaya, Selasa (25/2/2025).

    “Kami sempat menerima keluhan dari siswa tenyata menu MBG itu ada yang basi,” kata Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Timur, Achmad Azmi Musyadad dikonfirmasi di sela acara tinjauan tersebut.

    Temuan makanan basi tersebut ditemukan siswa pada buah melon dan sayur sebagai bagian dari menu MBG hari itu. 

    “Hari ini kami mendapat informasi bahwa beberapa buah melon dalam menu MBG dalam keadaan basi,” ungkapnya.

    Beruntung, potongan buah melon tersebut belum dikonsumsi oleh siswa. “Begitu dicoba terasa basi, kemudian ditaruh [oleh siswa],” katanya.

    Temuan lainnya, Ombudsman juga mengungkap data siswa yang mengalami alergi makanan tak terkoordinir dengan baik oleh BGN. Seharusnya, data tersebut turut menjadi acuan bagi BGN untuk menyiapkan makanan.

    “Selama ini, [penjaringan] data [siswa] alergi makanan dilakukan melalui inisiatif sekolah maupun Dinas Pendidikan namun tidak didorong oleh BGN sebagai pelaksana program tersebut,” katanya.

    Distribusi MBG juga dinilai belum sesuai dengan UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Khususnya, terkait evaluasi kinerja terhadap pelayanan publik.

    Menurut Ombudsman, siswa seharusnya turut diajak dalam penyiapan menu makanan sesuai selera mereka. “Seharusnya, menu MBG harus diinformasikan kepada penikmat itu,” katanya.

    “Teknisnya, semua siswa diperkenankan untuk memberikan masukan. Namun, kami melihat bahwa siswa tidak mendapatkan instrumen yang jelas soal makanan yang akan mereka nikmati,” katanya.

    Selama ini, feedback siswa disampaikan kepada sekolah. Dari sana, sekolah berinisiatif untuk menyampaikan usulan siswa kepada BGN.

    Ombudsman juga menemukan tak adanya instrumen evaluasi dari BGN soal kandungan gizi dalam tiap makanan yang disajikan. “Sebagai treatment pemberian gizi, seharusnya ada alat yang digunakan untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan treatment tersebut,” katanya.

    Atas temuan tersebut, pihaknya akan segera memberikan rekomendasi kepada pelaksana distribusi MBG. “Kami mendorong kepada sekolah dan Dinas Pendidikan untuk menginisiasi sejumlah hal tersebut kepada BGN sehingga pelayanan ini bisa sesuai dengan perundang-undangan,” katanya.

    Di sisi lain, Humas SMPN 13 Surabaya Karyadi mengakui adanya beberapa temuan soal makanan kurang layak konsumsi. Dirinya menduga, hal ini disebabkan lamanya jeda waktu antara makanan datang dengan waktu konsumsi oleh siswa.

    “Memang kadang, ada yang basi dan kecut. Mungkin karena dikupas pagi kemudian dikonsumsi siang sehingga agak basi. Kalau kami curigai basi, kami stop untuk tidak konsumsi,” kata Karyadi dikonfirmasi terpisah.

    Biasanya, makanan MBG datang sekitar pukul 09.00 WIB. Sedangkan jadwal konsumsi MBG di sekolah tersebut berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB.

    “Jadwal makan memang berlangsung saat jam istirahat kedua atau jam 12.00 WIB. Sebab, untuk istirahat pertama mereka biasanya makan bekal dari rumah atau makan di kantin karena kami juga masih menjaga eksistensi UMKM kantin,” tandasnya.

    Dari berbagai evaluasi tersebut, pihaknya biasanya menyampaikan temuan tersebut kepada distributor MBG. “Kami sampaikan, pada hari ini misalnya, ada beberapa yang kecut. Begitu biasanya,” katanya.

    Untuk diketahui, SMPN 13 Surabaya menjadi satu di antara sekolah di Kota Pahlawan yang menjadi pilot project MBG secara nasional. Di Surabaya, ada sekitar 10 sekolah yang melaksanakan program ini. 

  • Status Dapodik Novi Citra Kembali Aktif, Vokalis Sukatani Dipecat Bukan karena ‘Bayar Bayar Bayar’

    Status Dapodik Novi Citra Kembali Aktif, Vokalis Sukatani Dipecat Bukan karena ‘Bayar Bayar Bayar’

    TRIBUNJATIM.COM – Kabar terbaru status Dapodik guru milik vokalis band Sukatani Novi Citra Indriyati kembali aktif.

    Kepala Obmbudsman RI Jawa Tengah, Siri Farida, mengatakan, status data pokok pendidikan (Dapodik) milik vokalis band Sukatani, Novi Citra Indriyati, sudah kembali aktif pada Senin (24/2/2025) pukul 17.11 WIB. 

    Ombudsman Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait polemik pemecatan Novi sejak Senin (24/2/2025). 

    “Pemeriksaan yang dilakukan masih bersifat koordinasi dan pencegahan maladministrasi,” kata Farida, Selasa (25/2/2025) dikutip dari Kompas.com.

    “Akhirnya, data Dapodik Saudari Novi sudah diaktifkan kembali,” lanjutnya.

    Diketahui, Dapodik Novi telah dinonaktifkan oleh admin sekolah pada Kamis (13/2/2025) pukul 10.19 WIB.

    Siti Farida mengatakan, sanksi yang diberikan kepada Novi harus berdasarkan proses peradilan yang berlaku di instansi tersebut. 

    “Sanksi berat dapat diberikan jika yang bersangkutan telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran, atau dapat diberikan pembinaan jika hasil pemeriksaan tidak mengarah pada sanksi berat,” jelas Siti.

    Lebih lanjut, Siti Farida memastikan, komitmennya untuk membuka secara transparan jika ditemukan adanya diskriminasi dan mal-administrasi dalam proses pemecatan Novi.

    “Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru,” kata Siti.

    SUKATANI MINTA MAAF – Anggota Sukatani Band, Novi Citra Indriyati atau Twister Angel (vokalis) dan Muhammad Syifa Al Ufti atau Electroguy (gitaris) meminta maaf kepada institusi Polri atas lagunya “Bayar Bayar Bayar” melalui akun Instagram @sukatani.band, Kamis (20/2/2025). Kepala Obmbudsman RI Jawa Tengah, Siri Farida, mengatakan, status data pokok pendidikan (Dapodik) milik Novi Citra, sudah kembali aktif pada Senin (24/2/2025) pukul 17.11 WIB. (Instagram.com/@sukatani.band)

    Sebelumnya, Kepala SD IT Mutiara Hati, Eti Endarwati, menegaskan bahwa pemecatan Novi tidak ada hubungannya dengan pelarangan lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ Sukatani. 

    Ia menyatakan, Novi sudah dipecat pada tanggal 6 Februari 2025, sebelum video klarifikasi band Sukatani muncul di media sosial.

    “Betul diberhentikan, tetapi yang jadi masalah bukan lagu dan terkait peristiwa viralnya. Tapi yang dilanggar adalah kode etiknya terutama yang berkaitan dengan syariat Islam,” ungkapnya Sabtu (22/2/2025). 

    Eti Endarwati menjelaskan, Novi sebagai guru di sekolah swasta Islam seharusnya dapat menjaga aurat, terutama saat berada di luar sekolah.

    “Kode etik sudah disosialisasikan di awal mendaftar dan dari awal beliau sudah tahu konsekuensinya. Jadi, kami menemukan di media sosial beliau ada bagian aurat yang terbuka,” ujarnya.

    Novi sendiri telah bekerja di SD IT Mutiara Hati sejak tahun 2022. 

    Pihak sekolah mengaku kaget ketika mendengar berita bahwa Novi diminta untuk membuat video klarifikasi yang kemudian viral.

    Di sisi lain, Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, memberikan klarifikasi mengenai kedatangan pihak kepolisian ke band Sukatani untuk meminta informasi tentang tujuan pembuatan lagu itu. 

    Ia menegaskan, tidak ada intervensi dari kepolisian dalam hal ini.

    “Kami juga tidak ada intervensi untuk menarik karya, jadi monggo silakan diedarkan,” kata Artanto, Sabtu (22/2/2025). 

    Artanto bahkan menyatakan, dia mendengarkan lagu tersebut dan tidak tersinggung dengan kritik yang terkandung di dalamnya.

    Ia justru menghargai lirik lagu yang dianggap mengkritik kepolisian.

    “Kami hargai, karena lirik lagunya mengkritik ke Polri,” ujarnya.

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com