Kementrian Lembaga: Ombudsman

  • Ombudsman ajak masyarakat jadi pengawas aktif pelayanan publik

    Ombudsman ajak masyarakat jadi pengawas aktif pelayanan publik

    Anggota Ombudsman Hery Susanto dalam acara Safari Ramadhan di Masjid Ma\’Rifatullah, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025). (ANTARA/HO-Ombudsman RI)

    Ombudsman ajak masyarakat jadi pengawas aktif pelayanan publik
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 14 Maret 2025 – 11:29 WIB

    Elshinta.com – Ombudsman mengajak masyarakat untuk menjadi pengawas aktif dalam memastikan layanan publik yang lebih baik, sehingga tidak hanya menjadi penerima layanan. Dalam acara Safari Ramadhan di Masjid Ma’Rifatullah, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/3), Anggota Ombudsman Hery Susanto mengatakan pihaknya ingin membangun kesadaran kolektif bahwa masyarakat adalah bagian dari pengawasan publik.

    “Dengan berani bersuara, kita turut menciptakan perubahan yang nyata,” ujar Hery, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Hery menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi layanan publik sejalan dengan tema yang diangkat dalam acara Safari Ramadhan, yakni “Masjid sebagai Pengawas Publik”.

    Menurutnya, konsep pengawasan publik telah ada sejak zaman Khalifah Utsmaniyah, di mana lembaga sejenis Ombudsman telah berperan dalam memastikan keadilan bagi masyarakat. Ia tak menampik bahwa masih banyak yang mungkin belum mengenal Ombudsman dan tugasnya.

    “Kami hadir untuk memastikan layanan publik berjalan sesuai dengan aturan dan masyarakat memiliki hak untuk mengawasi serta melaporkan jika terjadi malaadministrasi,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, dirinya menekankan bahwa pengawasan publik bukan sekadar tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tugas setiap individu dalam masyarakat. Untuk itu, kata dia, masjid memiliki peran sebagai pusat kehidupan masyarakat sebagai tempat berkumpul, berdiskusi, dan mengawasi jalannya pelayanan publik.

    Selain itu, dia menilai pelayanan publik yang berkualitas hanya dapat terwujud jika ada keberanian untuk bersuara dan bertindak. Hery pun menjelaskan bahwa Ombudsman berpegang pada tiga pilar utama dalam menjalankan tugasnya, yaitu keimanan, ketakwaan, dan kesabaran.

    “Keimanan ditanamkan melalui rukun iman, ketakwaan diwujudkan melalui rukun Islam, dan kesabaran adalah kunci dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk dalam memperbaiki layanan publik,” tutur Hery.

    Sebagai langkah konkret, Ombudsman akan memperluas jangkauan edukasi dan sosialisasi terkait pengawasan layanan publik melalui berbagai forum keagamaan, termasuk masjid dan majelis taklim. Ke depan, Ombudsman akan terus meningkatkan efektivitas pengawasan dengan merespons laporan masyarakat secara cepat, tepat, dan transparan.

    Berbagai langkah strategis, sambung Hery, akan ditempuh guna memastikan bahwa setiap aduan masuk segera mendapatkan penyelesaian yang konkret.

    “Kami bekerja bukan hanya dengan kata-kata, tetapi dengan aksi nyata. Setiap laporan adalah amanah yang akan kami perjuangkan demi terwujudnya layanan publik yang lebih baik,” ungkapnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Dewan Pembina Yayasan Makrifatul Ilmi Talim menyampaikan harapannya agar Ombudsman terus mendukung dan memperkuat peran masjid dalam kehidupan sosial masyarakat.

    “Kami berharap Ombudsman dapat membantu membangun kesadaran masyarakat agar lebih aktif dalam mengawasi pelayanan publik dan tidak ragu untuk melaporkan berbagai penyimpangan,” ujar Talim.

    Sumber : Antara

  • Ombudsman Minta Pertamina Patra Niaga Perbaiki Tata Kelola Pengadaan dan Distribusi BBM

    Ombudsman Minta Pertamina Patra Niaga Perbaiki Tata Kelola Pengadaan dan Distribusi BBM

    Bisnis.com, JAKARTA – Ombudsman meminta PT Pertamina Patra Niaga memperbaiki tata kelola pengadaan hingga distribusi BBM imbas perkara korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Anggota Ombudsaman RI, Yeka Hendra Fatika mengemukakan bahwa Pertamina Patra Niaga harus lebih berhati-hati dalam menerbitkan kebijakan, karena hal itu dinilai sangat berpengaruh pada kepercayaan publik terhadap Pertamina. 

    “Proses pengadaan BBM juga kini menjadi aspek yang sangat penting untuk disoroti dan dibenahi guna mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa mendatang,” tuturnya di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Yeka juga mengimbau agar Pertamina Patra Niaga yang merupakan badan usaha yang menyalurkan produk subsidi, memastikan disparitas harga, sehingga pengawasan dalam hal tersebut harus kuat. 

    “Investasi dan struktur dalam pengawasan harus besar sehingga menghindari adanya kebocoran atau fraud yang mungkin terjadi,” katanya. 

    Sementara itu, Direktur Manajemen Risiko Rahman Pramono Wibowo mengemukakan bahwa Pertamina Patra Niaga sudah siap untuk berkolaborasi dengan Ombudsman RI dalam meningkatkan transparansi sekaligus akuntabilitas dalam pengelolaan BBM, serta terus melakukan evaluasi kebijakan demi kepentingan masyarakat.

    “Kami berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola good governance yang baik di dalam Pertamina Group,” ujarnya.

  • Penerapan EBT di Perdesaan Penting untuk Pelayanan Publik

    Penerapan EBT di Perdesaan Penting untuk Pelayanan Publik

    loading…

    Diskusi Publik Optimalisasi Pemberdayaan Peran Desa dalam Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan Mewujudkan Net Zero Emission di Gedung Makarti Kementerian Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal, Jakarta, Kamis (6/3/2025). FOTO/IST

    JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia mendorong penerapan Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam pelayanan publik. Penerapan EBT dalam pelayanan publik tidak hanya meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan, tetapi juga mempercepat transformasi menuju pemerintahan yang lebih hijau.

    Hal ini disampaikan Anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam Diskusi Publik Optimalisasi Pemberdayaan Peran Desa dalam Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan Mewujudkan Net Zero Emission di Gedung Makarti Kementerian Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    Menurut Hery, EBT terdiri dari dua kategori, yaitu energi baru seperti hidrogen dan nuklir, serta energi terbarukan seperti energi surya, air, dan lainnya.

    “Dengan dukungan kebijakan yang tepat, EBT dapat membantu meningkatkan kualitas layanan publik serta menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat,” katanya, Jumat (6/3/2025).

    EBT memiliki beberapa keunggulan, di antaranya ramah lingkungan, sumber daya berlimpah, dan mengurangi ketergantungan pada energi fosil. Namun, penerapannya juga menghadapi tantangan seperti investasi awal yang besar, ketergantungan pada kondisi alam, dan kapasitas penyimpanan energi yang terbatas.

    Hery menyoroti bahwa persentase penggunaan EBT terus meningkat dari tahun ke tahun, tetapi masih belum mencapai target yang ditetapkan. Ia berharap EBT dapat masuk ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang kebanyakan wilayah pedesaan.

    “Listrik masuk daerah 3T, maka pelayanan publik juga akan meningkat. Produktivitas pun akan tercipta,” katanya.

    Ia menjelaskan, desentralisasi EBT untuk desa yang masuk kawasan hutan dan 3T itu perlu dilakukan, sebab sulit terakses infrastruktur listrik maka pengembangan EBT bisa menjadi alternatif.

    Potensi EBT di Desa
    Wakil Menteri Desa Ahmad Riza Patria menyatakan Indonesia memiliki potensi EBT yang sangat besar, tetapi pemanfaatannya masih jauh dari optimal. Menurutnya, desa-desa harus memanfaatkan EBT dan menjadi desa mandiri energi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Kemandirian energi desa sudah tidak bisa ditunda lagi. BUMDes harus menjadi pengelola energi di desa,” ujar Riza.

    Kemandirian energi akan menjadi program prioritas Kementerian Desa. “Dengan energi yang mandiri, industrialisasi pedesaan akan semakin berkembang dan kesejahteraan masyarakat desa bisa terwujud,” katanya.

  • Komnas HAM Terima Aduan Tenaga Pendamping Desa soal Dugaan PHK Sepihak – Page 3

    Komnas HAM Terima Aduan Tenaga Pendamping Desa soal Dugaan PHK Sepihak – Page 3

    Hendriyatna meyakini, situasi keputusan sepihak merupakan suatu pelanggaran HAM. Karenanya dia mengadukan masalah dialami 1.040 tenaga pendamping profesional (TPP) desa kepada Komnas HAM.

    “Kami ini manusia, bukan barang. Tapi tiba-tiba kami ini dianggap seolah-olah kami itu bukan manusia. Itu adalah hak asasi kami untuk bekerja. Hak asasi kami untuk mendapatkan penghasilan yang layak,” dia menandasi.

    Adapun selanjutnya, pihak perwakilan TPP desa yang terkena PHK berencana beraudiensi dengan Kantor Staf Kepresidenan agar masalah tersebut dapat menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto.

    Sebelumnya, perwakilan 1.040 TPP desa telah beraudiensi dengan Komisi V dan Komisi IX DPR RI, serta melapor dugaan malaadministrasi ke Ombudsman RI.

  • Sidang Sengketa Merek Kutus Kutus, Tergugat Ajukan Bukti Tambahan

    Sidang Sengketa Merek Kutus Kutus, Tergugat Ajukan Bukti Tambahan

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang sengketa merek minyak herbal Kutus Kutus kembali berlanjut di Pengadilan Niaga Surabaya. Dalam sidang perkara nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Surabaya yang dipimpin oleh Hakim Ketua Silfi Yanti Zulfia, S.H., M.H., pihak tergugat mengajukan bukti tambahan.

    Dalam perkara ini, Penggugat I adalah Bambang Pranoto dan Penggugat II adalah PT Kutus Kutus Herbal. Sementara itu, Tergugat adalah Fazli Hasniel Sugiharto selaku pemilik merek minyak Kutus Kutus, dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagai pihak turut tergugat.

    Bambang Pranoto menggugat untuk membatalkan kepemilikan merek minyak Kutus Kutus yang telah dimiliki Fazli Hasniel Sugiharto selama lebih dari 10 tahun sejak 2014. Minyak Kutus Kutus sendiri merupakan minyak balur yang diproduksi di Bali dan telah dipasarkan secara luas di Indonesia maupun mancanegara.

    Dalam persidangan, kuasa hukum Tergugat, Dr. Ichwan Anggawirya, S.H., M.H., memaparkan sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa permohonan merek yang diajukan oleh Penggugat II identik dengan merek yang telah terdaftar atas nama Tergugat sejak 2014. Fakta ini menjadi sorotan karena Penggugat II, PT Kutus Kutus Herbal, baru berdiri pada 2019 tetapi tetap mengajukan permohonan merek yang sama.

    “Selama sepuluh tahun, tidak pernah ada sengketa mengenai kepemilikan merek ini. Namun, setelah ibu Tergugat meninggal dunia, tiba-tiba muncul gugatan ini,” ungkap Ichwan dalam persidangan.

    Tergugat juga mengungkap adanya perubahan status dalam proses administrasi permohonan merek oleh Penggugat II. Awalnya, permohonan tersebut berstatus disetujui, meskipun secara substansi identik dengan merek yang telah lebih dahulu terdaftar. Namun, setelah Tergugat mengajukan surat resmi kepada pihak berwenang, status permohonan merek itu dikembalikan ke tahap pemeriksaan substantif untuk ditelaah lebih lanjut.

    Sidang juga mengungkap kontradiksi dalam gugatan. Penggugat I, Bambang Pranoto, menyatakan tidak membutuhkan merek Kutus Kutus. Namun, di sisi lain, Penggugat II tetap berupaya mendapatkan hak atas merek tersebut.

    “Kontradiksi ini menjadi pertanyaan besar. Selain itu, permohonan merek oleh Penggugat II patut dipertanyakan karena diajukan setelah Tergugat memegang hak eksklusif selama lebih dari satu dekade,” lanjut Ichwan.

    Sebagai langkah hukum, Tergugat telah menembuskan surat klarifikasi ke Ombudsman dan instansi penegak hukum lainnya untuk memastikan transparansi dan kepastian hukum dalam proses ini.

    Kuasa hukum Penggugat, Elsiana Inda Putri Maharani, S.H., M.Hum., dari kantor hukum K&K Advocates, menyatakan bahwa pihaknya tetap berpegang pada gugatan.

    “Kami tetap pada posisi bahwa merek ini ditemukan dan diracik oleh Bambang Pranoto sejak 2011,” ujar Elsiana saat dimintai tanggapan.

    Sidang ini menjadi bagian dari tahapan pembuktian yang krusial dalam menentukan arah putusan pengadilan terkait sengketa merek Kutus Kutus. Majelis hakim akan menelaah seluruh bukti yang diajukan sebelum mengambil keputusan akhir dalam perkara ini.

    Kasus ini menjadi perhatian luas di kalangan pelaku usaha dan praktisi hukum, mengingat pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dan kepastian hukum dalam proses pendaftaran merek di Indonesia.

    Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dalam dua minggu ke depan, di mana kedua belah pihak akan menyampaikan kesimpulan sebelum majelis hakim mengeluarkan putusan akhir. [uci/beq]

  • Impor Masih Tinggi, APPDI Dorong Pemerintah Meninjau Ulang Kebutuhan dan Pasokan Daging Nasional

    Impor Masih Tinggi, APPDI Dorong Pemerintah Meninjau Ulang Kebutuhan dan Pasokan Daging Nasional

    Jakarta, Beritasatu.com – Impor daging sapi dan kerbau di Indonesia masih mendominasi pasar domestik dengan porsi mencapai 54% dari total kebutuhan nasional. Tingginya angka impor ini menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak, termasuk Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI).

    Direktur Eksekutif APPDI Teguh Boediyana berharap pemerintah dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap data kebutuhan dan pasokan daging nasional, guna memastikan akurasi dan efektivitas kebijakan yang diterapkan.

    “Apakah benar populasi sapi yang ada saat ini mencapai 18 juta ekor seperti yang pernah diklaim, padahal menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlahnya hanya sekitar 11 juta ekor? Ini yang perlu kita pastikan kembali,” ujar Teguh Boediyana dalam acara Investor Market Today, Senin (3/3/2025).

    Teguh menjelaskan bahwa ketidaksesuaian data ini bisa disebabkan oleh perbedaan ukuran sapi di berbagai daerah. Ia mencontohkan bahwa meskipun jumlah sapi di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa mungkin sama, produktivitasnya berbeda.

    Seekor sapi di Pulau Jawa umumnya memiliki bobot sekitar 350-400 kg, sementara sapi di Nusa Tenggara Timur (NTT) hanya mencapai 250-275 kg per ekor.

    Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya verifikasi ulang terhadap angka permintaan (demand) dan ketersediaan daging dalam negeri.

    Lebih lanjut, Teguh mengungkapkan bahwa APPDI telah melakukan audiensi dengan Ombudsman Republik Indonesia terkait akurasi data daging nasional. 

    Ia menyoroti bahwa data yang ada sering kali mencakup berbagai bagian sapi, seperti daging, tulang, kaki, kulit, dan jeroan. Padahal, jika merujuk pada Standar Nasional Indonesia (SNI), yang dimaksud dengan daging adalah bagian otot (muscle), sehingga tulang dan bagian lainnya tidak seharusnya masuk dalam perhitungan kuantitas daging konsumsi.

    “Nah, inilah yang berpotensi menyebabkan kesalahan dalam perhitungan neraca kebutuhan daging nasional. Jika data yang digunakan kurang akurat, maka kebijakan yang diambil pun bisa tidak sesuai dengan kebutuhan sebenarnya. Oleh karena itu, ini adalah kesempatan bagi pemerintah untuk melakukan rekalkulasi yang lebih tepat,” tegas Teguh terkait impor daging.

    Selain itu, ia juga menyoroti perbedaan preferensi konsumen terhadap daging. Menurutnya, pola konsumsi daging masyarakat sangat bervariasi, tergantung pada lapisan ekonomi mereka, baik kalangan bawah, menengah, maupun atas (high society).

    Dengan demikian, pemetaan yang lebih rinci terhadap konsumsi daging nasional akan membantu dalam menentukan strategi yang lebih efektif dalam mengurangi ketergantungan terhadap impor serta mendukung industri daging dalam negeri.

    Dengan evaluasi yang lebih akurat, Teguh berharap pemerintah dapat menetapkan kebijakan yang lebih tepat dalam menjaga keseimbangan antara produksi lokal dan impor.

    Hal ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada impor daging, meningkatkan kesejahteraan peternak lokal, serta memastikan ketersediaan daging yang mencukupi bagi seluruh lapisan masyarakat.

  • Ombudsman RI proses laporan dugaan malaadministrasi dalam PHK TPP Desa

    Ombudsman RI proses laporan dugaan malaadministrasi dalam PHK TPP Desa

    “Karena ini laporan atau pengaduan, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan,”

    Jakarta (ANTARA) – Ombudsman Republik Indonesia memproses laporan dugaan malaadministrasi dalam pemutusan hubungan kerja (PHK) 1.040 tenaga pendamping profesional (TPP) Desa yang dilakukan Kementerian Desa.

    “Karena ini laporan atau pengaduan, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan,” kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu, usai menerima perwakilan pendamping desa yang di-PHK.

    Robert menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut akan memanggil para pihak, seperti Menteri Desa Yandri Susanto maupun pihak-pihak lain.

    Ia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut akan menggali berbagai informasi, klarifikasi, dan berujung pada penerbitan laporan hasil pemeriksaan.

    “Di laporan hasil pemeriksaan ini akan terlihat terbukti tidak dugaan malaadministrasinya, karena ini soal pelayanan publik, soal hubungan kerja. Kalau memang nanti terbukti tentu Ombudsman akan membunyikan apa bentuk malaadministrasinya,” jelasnya.

    Sementara itu, perwakilan Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) Hendriyatna menjelaskan bahwa seharusnya kontrak 1.040 masih tetap berjalan hingga Desember 2025.

    Hendriyatna juga menjelaskan bahwa alasan PHK karena pernah menjadi calon anggota legislatif (caleg) merupakan tindakan malaadministrasi.

    Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah bersurat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan seribu lebih pendamping desa tersebut.

    “Pertanyaan itu dijawab oleh KPU dengan konfirmasi atau klarifikasi ke pihak Kementerian Desa. Lalu, pihak Kementerian Desa mengkaji, baik itu secara legal formal maupun secara administrasi, dan lain-lain,” katanya.

    Ia melanjutkan, “Ternyata karena pendamping desa itu prosesnya melalui pengadaan barang dan jasa, dan statusnya kontrak, maka pendamping desa tersebut tidak diwajibkan atau tidak diharuskan untuk mundur ataupun cuti.”

    Ia lantas menjelaskan bahwa 1.040 TPP Desa tidak pernah mendapatkan teguran dari KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) terkait pencalonan mereka.

    “Secara kewenangan, hanya Bawaslu yang berhak menegur apakah kami melakukan pelanggaran atau tidak, tetapi di sini pihak Kementerian Desa di luar kewenangannya malah mempersoalkan pencalonan kami tersebut sehingga tindakan tersebut merupakan tindakan malaadministrasi,” jelasnya.

    Adapun selanjutnya, perwakilan 1.040 TPP dDsa akan menemui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Kamis (6/3) pukul 11 WIB.

    “Kami juga berencana akan melaporkan hal ini dan meminta audiensi juga dengan pihak KSP (Kantor Staf Kepresidenan) agar masalah kami ini cepat didengar oleh Presiden Prabowo Subianto,” kata Hendriyatna.

    Sebelumnya, perwakilan 1.040 TPP Desa telah beraudiensi dengan Komisi V dan Komisi IX DPR RI.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kriminal kemarin, praperadilan Hasto hingga tewas di Ombudsman

    Kriminal kemarin, praperadilan Hasto hingga tewas di Ombudsman

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Senin (3/3) kemarin, mulai dari gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto hingga pria tewas di Gedung Ombudsman RI.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Hasto Kristiyanto kembali ajukan dua gugatan praperadilan pada Senin

    Tim Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali mengajukan dua gugatan praperadilan terkait dengan penyidikan dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

    “Keputusan hakim praperadilan sebelumnya masih memberikan ruang bagi kami, mengajukan kembali dua gugatan praperadilan,” kata salah satu Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy di Jakarta, Senin.

    Selengkapnya di sini

    2. Polisi beri sanksi sosial tiga remaja terlibat balap liar

    Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading, Jakarta Utara memberikan sanksi sosial kepada tiga remaja berinisial FFA (13), RA (17) dan MW (27) karena diduga terlibat balap liar di Jalan Boulevard Artha Gading Kelapa Gading Jakarta Utara pada Minggu (2/3) dini hari.

    “Ketiga anak yang kami tangkap diberikan sanksi sosial dan pencerahan agama dengan tujuan dapat mengubah diri mereka menjadi lebih baik,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Senin.

    Selengkapnya di sini

    3. Anak bos rental menangis saat ditayangkan video CCTV penembakan

    Anak dari bos (pemilik) rental mobil almarhum Ilyas Abdurrahman yang juga sebagai saksi, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra menangis saat menyaksikan tayangan video rekaman kamera pengawas (CCTV) penembakan.

    “Mohon izin yang mulia, kami mau menunjukkan rekaman video sebagai bukti tambahan untuk sama-sama kami lihat,” kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor Chk Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

    Selengkapnya di sini

    4. Pria ditemukan tewas di ruang sopir Ombudsman RI

    Kepolisian menyelidiki kasus seorang pria berinisial YKB (37) yang ditemukan tewas di ruang sopir Gedung Ombudsman RI, Setiabudi, Jakarta Selatan.

    “Kejadian ditemukan tewas pada Senin sekitar pukul 03.40 WIB,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Senin.

    Selengkapnya di sini

    5. Kuasa hukum Hasto harap sidang praperadilan ditunda bukan akal-akalan

    Tim kuasa hukum Sekretaris DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berharap sidang praperadilan ditunda bukan akal-akalan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Tentu kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: M. Hari Atmoko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sikapi Temuan Buah Basi di MBG SMPN 13 Surabaya, DPRD Jatim Harapkan Pengawasan Lebih Ketat

    Sikapi Temuan Buah Basi di MBG SMPN 13 Surabaya, DPRD Jatim Harapkan Pengawasan Lebih Ketat

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai perlu terus mendapat perhatian seluruh pihak untuk memastikan kelancaran hingga menjamin mutu makanan.

    Seluruh stakeholder terkait diharapkan memberikan atensi pada program yang diinisiasi pemerintah pusat ini.

    Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim Lilik Hendarwati menyatakan hal ini penting. Pernyataan Lilik tersebut disampaikan pasca temuan Ombudsman Jatim yang menemukan adanya potongan buah basi dalam penyaluran MBG di Surabaya beberapa waktu lalu. Lilik menekankan atensi bersama agar hal ini tidak terulang. 

    “Saya kira memang perlu perhatian. Jadi ini memang perlu kerjasama stakeholder,” kata Lilik saat dikonfirmasi di Surabaya. 

    Dalam pandangan Lilik, kerjasama berbagai stakeholder perlu terus dilakukan. Monitoring ditegaskan perlu secara berkala.

    Misalnya, Dinas Kesehatan perlu juga meninjau guna memastikan produk makanan. Termasuk juga pihak sekolah perlu terus pro aktif. Sehingga bisa sesuai dengan mutu yang diinginkan.

    Meskipun Lilik mengakui secara pribadi dirinya belum mendapat keluhan mengenai makanan basi saat turun ke masyarakat.

    Namun, dia tetap meminta agar pengawasan bersama tetap dilakukan. Keluhan yang pernah Lilik terima hanya soal varian menu yang dinilai perlu variasi kepada anak-anak.

    “Anak-anak sekarang kan mungkin menunya tidak seperti saat saya kecil dulu. Saya makan tempe, telur sayur bening saja dulu sudah senang,” seloroh Lilik yang merupakan legislator daerah pemilihan (dapil) Surabaya tersebut.

    Sebelumnya diberitakan, Ombudsman RI Kantor Perwakilan Jawa Timur menemukan adanya potongan buah basi dalam penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) di Surabaya.

    Atas temuan tersebut, Ombudsman merekomendasikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengevaluasi setiap menu makanan kepada siswa.

    Temuan tersebut terungkap saat tinjauan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur di SMPN 13 Surabaya, Selasa (25/2/2025). 

    “Kami sempat menerima keluhan dari siswa tenyata menu MBG itu ada yang basi,” kata Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Timur, Achmad Azmi Musyadad dikonfirmasi di sela acara tinjauan tersebut.

    Temuan makanan basi tersebut ditemukan siswa pada buah melon dan sayur sebagai bagian dari menu MBG hari itu. “Hari ini kami mendapat informasi bahwa beberapa buah melon dalam menu MBG dalam keadaan basi,” ungkapnya.

    Beruntung, potongan buah melon tersebut belum dikonsumsi oleh siswa. “Begitu dicoba terasa basi, kemudian ditaruh [oleh siswa],” katanya.

  • Gubernur Sumbar sampaikan pidato pertama usai dilantik

    Gubernur Sumbar sampaikan pidato pertama usai dilantik

    Sumber foto: Musthofa/elshinta.com.

    Gubernur Sumbar sampaikan pidato pertama usai dilantik
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 03 Maret 2025 – 16:21 WIB

    Elshinta.com – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menyampaikan pidato pertamanya pada rapat paripurna DPRD Provinsi Sumbar pasca dilantik Presiden RI, Prabowo Subianto 20 Februari 2025. 

    Gubernur menyampaikan Pidato dengan judul “Mewujudkan Sumbar Madani yang Maju dan Berkeadilan 2025 –2030”. Sumbar menghadapi berbagai tantangan dalam pembangunan yang harus dikelola dengan baik. 

    “Salah satu tantangan utama adalah pemerataan kualitas sumber daya manusia, terutama dalam meningkatkan mutu pendidikan dan keterampilan kerja agar sesuai dengan kebutuhan industri,” sebut Mahyeldi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Musthofa, Senin (3/3). 

    Akses pendidikan dan layanan kesehatan, khususnya di daerah terpencil, juga perlu ditingkatkan demi kesejahteraan masyarakat. Di bidang ekonomi, modernisasi sektor pertanian dan perikanan serta pengembangan industri kreatif dan digital sangat penting untuk meningkatkan daya saing daerah. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menghadapi kesulitan dalam akses modal, teknologi dan pasar, sehingga inovasi harus menjadi strategi utama untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

    Tantangan lain sebut Mehyeldi, adalah penguatan infrastruktur dan konektivitas antar wilayah. Perbaikan jalan dan transportasi diperlukan agar akses antar kabupaten dan kota lebih lancar. 

    Selain itu, pengembangan infrastruktur digital sangat penting untuk mendukung transformasi 
    ekonomi berbasis teknologi. Sebagai daerah rawan bencana, Sumatera Barat perlu meningkatkan mitigasi dan kesiapsiagaan terhadap bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, banjir, dan tanah longsor. Perubahan iklim telah terbukti mengganggu sektor pertanian dan ketersediaan air bersih, sehingga pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan menjadi prioritas.

    Dalam bidang sosial, pelestarian budaya dan identitas Minangkabau harus dilakukan untuk menjaga nilai-nilai lokal di tengah pengaruh globalisasi. Prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah harus tetapdijunjung tinggi, dan pariwisata berbasis budaya perlu dikembangkan tanpa menghilangkan kearifan lokal.

    Tuntutan agar Pemerintahan harus semakin transparan dan akuntabel sehingga kebijakan lebih efektif dan berpihak pada masyarakat. Digitalisasi layanan publik sangat diperlukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas birokrasi. Selain itu, pencegahan korupsi dan penyalahgunaan wewenang harus menjadi prioritas utama.

    Tantangan berat yang juga dihadapi adalah penyesuaian anggaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Undang-undang ini menetapkan bahwa pada tahun 2027, belanja pegawai maksimal diperbolehkan 30% dari total APBD, sementara belanja infrastruktur publik minimal diperbolehkan 40%. Saat ini, belanja pegawai di tingkat provinsi masih 34,21% berarti harus bisa dikurangi 4,21%, sedangkan belanja infrastruktur publik baru 32,04% dan harus kita tambah 7,96%. 

    Tantangan lebih besar ada di kabupaten dan kota, di mana belanja pegawai berkisar antara 40% hingga 52,70%, maka harus dikurangi sebanyak 10% s/d 22,7%. Sementara itu, belanja infrastruktur publik rata-rata masih 26%, bahkan ada yang hanya 9%, sehingga kabupaten dan kota wajib meningkatkan lagi sebesar 14% s/d 31% pada tahun 2027.

    Semua tantangan diatas, diperberat lagi dengan kondisi Fiskal Sumatera Barat dan Kabupaten serta Kota. Data APBD 2025 menunjukan bahwa APBD Sumatera Barat 52,93% masih bergantung dari dana Tranfer Pemerintah Pusat, baik dalam bentuk DAU, DAK maupun dana intensif fiskal atau DIF.

    Sedangkan kondisi 19 Kabupaten dan Kota lebih tinggi lagi ketergantungannya terhadap dana Tranfer dari Pemerintah Pusat, mulai dari yang tertinggi tingkat ketergantungannya mencapai 91,34% dan yang terendah tingkat ketergantungannya 67,68%.

    Kondisi ini membuat pemerintah provinsi sangat sulit menyalurkan Bantuan Keuangan Khusus kepada Kabupaten dan Kota (BKK), karena BKK tidak dihitung sebagai bagian dari Anggaran Infrastruktur Provinsi. 

    Gubernur dalam kesempatan itu menyampaikan terima kasih atas kesempatan menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna tersebut. 

    Rapat paripurna dihadiri gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi-Vasco Ruseimy, unsur Forkopimda, rektor universitas negeri dan swasta di sumatra barat, Kepala perwakilan BI Sumatera Barat, Kepala OJK Sumatera Barat, kepala BPKP Sumatera Barat, Kepala BPK Sumatera Barat, Kepala Ombudsman  RI Perwakilan Sumatera Barat serta kepala Instansi vertikal dan KPU serta bawaslu provinsi Sumatera Barat.

    Sumber : Radio Elshinta