Kementrian Lembaga: Ombudsman

  • Alasan Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli: Sudah Tak Efektif

    Alasan Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli: Sudah Tak Efektif

    Alasan Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli: Sudah Tak Efektif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden
    Prabowo Subianto
    membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (
    Saber Pungli
    ) yang dibentuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tahun 2016.
    Pembubaran itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
    Dikutip dari beleid tersebut, Kamis (19/6/2025), pembubaran Saber Pungli dilakukan lantaran keberadaan Satgas sudah tidak efektif.
     
    “Menimbang: a. bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,”
    tulis beleid.
    Atas pertimbangan tersebut, Presiden Prabowo kemudian mengeluarkan aturan untuk menonaktifkan
    Satgas Saber Pungli
    .
    “Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,”
    tulis pasal 1 beleid yang sama.
    Diketahui, Saber Pungli dibentuk sebagai bagian dari keseriusan pemerintah memberantas pungli secara masif.
    Saber Pungli dikendalikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
    Selain Menko Polhukam yang saat itu dijabat Wiranto sebagai penanggung jawab sekaligus pengendali satgas, komposisi satgas yang lain adalah Ketua Pelaksana Irwasum Polri, Wakil Ketua I Irjen Kemendagri, Wakil Ketua II Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan sekretaris staf ahli di Kemenko Polhukam.
    Ruang lingkup fungsi Satgas Saber Pungli sangat luas, dari membangun sistem pencegahan, koordinasi pengumpulan data, menggelar operasi tangkap tangan, hingga memberikan rekomendasi mengenai sanksi yang diberikan.
    Oleh karena kompleksnya tugas Satgas Saber Pungli, anggota Satgas terdiri dari beragam instansi penegak hukum.
    Selain dari Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, dan Kemenpolhukam, juga dari Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN, dan POM TNI.
    Saber Pungli kerap melakukan operasi tangkap tangan (OTT) saat masih beroperasi.
    Dari hasil OTT tersebut, ada sejumlah uang yang diamankan dan sejumlah tersangka yang dijerat. 
    Dikutip dari pemberitaan Kompas.com tahun 2022, Saber Pungli menyita uang Rp 22,2 miliar hasil dari 59.923 operasi tangkap tangan (OTT) sejak 28 Oktober 2016 hingga 30 November 2022.
    Dari OTT ini, setidaknya ada 78.523 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
    Tak heran, pembubarannya sempat disayangkan oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.
    Ia menyayangkan pembubaran Saber Pungli dilakukan di tengah penyelidikan jual beli kursi sekolah.
    Mulanya, kata dia, dugaan jual beli kursi sekolah dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 ditemukan oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
    “Ditemukannya oleh Saber Pungli Jawa Barat, kemudian diteruskan ke Saber Pungli Kota Bandung, lalu kami melakukan penyelidikan,” ujar Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Bandung, Kamis (12/6/2025).
    “Sayangnya memang, dua hari setelah laporan yang saya terima, Saber Pungli dibubarkan,” imbuh dia.
    Untuk melanjutkan penyelidikan, Farhan akhirnya membentuk satuan tugas baru yang berisi Inspektorat dan Dinas Pendidikan.
    “Jadi, akhirnya kami membentuk lagi bersama dengan Inspektorat dan juga Dinas Pendidikan khusus, dan juga dengan Satgas Yustisi yang kemarin baru dibentuk untuk dilakukan pencegahan,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Bubarkan Satgas Sapu Bersih Pungli yang Dibentuk Jokowi pada 2016

    Prabowo Bubarkan Satgas Sapu Bersih Pungli yang Dibentuk Jokowi pada 2016

    Prabowo Bubarkan Satgas Sapu Bersih Pungli yang Dibentuk Jokowi pada 2016
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    mencabut aturan tentang Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (
    Saber Pungli
    ) yang dibentuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tahun 2016.
    Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
    “Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis pasal 1 dalam salinan beleid yang dilihat Kompas.com, Rabu (18/6/2025).
    Sebagai informasi, Saber Pungli sebelumnya dibentuk sebagai bagian dari keseriusan pemerintah memberantas pungli secara masif.
    Saber Pungli dikendalikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
    Selain Menko Polhukam yang saat itu dijabat Wiranto sebagai penanggung jawab sekaligus pengendali satgas, komposisi satgas yang lain adalah Ketua Pelaksana Irwasum Polri, Wakil Ketua I Irjen Kemendagri, Wakil Ketua II Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan sekretaris staf ahli di Kemenko Polhukam.
    Ruang lingkup fungsi Satgas Saber Pungli sangat luas, mulai dari membangun sistem pencegahan, koordinasi pengumpulan data, menggelar operasi tangkap tangan, hingga memberikan rekomendasi mengenai sanksi yang diberikan.
    Oleh karena kompleksnya tugas Satgas Saber Pungli, anggota Satgas terdiri dari beragam instansi penegak hukum.
    Selain dari Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, dan Kemenpolhukam, juga dari Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN, dan POM TNI.
    Dilansir dari dokumentasi Harian Kompas, pembentukan Satgas Saber Pungli merupakan bagian dari paket reformasi kebijakan di bidang hukum yang dicanangkan oleh pemerintah.
    Paket kebijakan ini bertujuan untuk memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan, dan kepastian hukum.
    Pemerintah berfokus pada tiga hal dalam reformasi ini, yakni penataan regulasi, pembenahan lembaga dan aparatur negara, serta pembangunan budaya hukum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Begini Siasat Kemendikdasmen Cegah Jual Beli Bangku SPMB

    Begini Siasat Kemendikdasmen Cegah Jual Beli Bangku SPMB

    Bekasi, Beritasatu.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menggandeng sejumlah lembaga pengawasan, guna memastikan seleksi dapat berjalan tanpa kecurangan.

    Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, mengatakan langkah ini diambil demi menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam seleksi masuk peserta didik di seluruh Indonesia.

    “Kami telah berkolaborasi dengan berbagai instansi seperti KPK, kepolisian, kejaksaan, dinas pendidikan, inspektorat daerah, dan Ombudsman untuk melakukan pengawasan bersama. Jika ada temuan, masing-masing instansi akan menindak sesuai kewenangannya,” ujar usai meninjau langsung pelaksanaan SPMB di Kota Bekasi, Sabtu (15/6/2025) sore.

    Menurutnya, salah satu strategi pengawasan adalah dengan menerapkan penguncian daya tampung di sekolah sejak awal proses penerimaan. Nantinya, data tersebut akan dikunci melalui sistem data pokok pendidikan (Dapodik) agar tidak dimanipulasi ataupun menyimpang.

    “Jadi, sekolah wajib mengumumkan jumlah yang sesuai dengan data di sistem, baik dari jumlah rombel maupun kapasitasnya,” jelasnya.

    Dia pun berharap sekolah dapat mengikuti ketentuan tersebut, sehingga pengumuman hasil seleksi dapat dipantau dan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. “Ini bagian dari upaya kami untuk meminimalkan potensi kecurangan,” lanjut Faisal.

  • Prabowo Bangun Koperasi Merah Putih, Bagaimana Nasib BumDes

    Prabowo Bangun Koperasi Merah Putih, Bagaimana Nasib BumDes

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, baru-baru ini menegaskan terkait BUMN yang harus berjalan sesuai alurnya.

    Menurutnya, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang akan tetap berjalan sebagaimana mestinya harus dibarengi dengan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

    Yandri mengatakan BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih memang memiliki undang-undang yang berbeda.

    Lebih lanjut, ia menuturkan BUMDes diatur dari Undang-Undang Desa, sedangkan Koperasi Desa Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Koperasi.

    Meski berbeda, keduanya tidak boleh terpisahkan, dengan kata lain harus saling membantu dan berjalan beriringan.

    Hal ini dipaparkan oleh Yandri pada diskusi tematik terkait Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Gedung Ombudsman RI, Kamis (12/6/2025).

    “Ada yang membahas terkait nasib lembaga BUMDes. Nah, BUMDes ini memang ada di undang-undang Desa, sedangkan Kopdes Merah Putih ada di undang-undang Koperasi. Metode pembentukan berbeda, pertanggung jawabnya juga beda. Tapi, keduanya bisa bersinggungan dalam sisi bisnisnya,” kata Yandri, dikutip Jumat (13/6/2025).

    Karena beberapa desa telah berhasil memperoleh pendapatan yang cukup besar. Sehingga Yandri mengatakan bahwa peranan BUMDes cukup penting bagi sebuah desa.

    “Kami lihat dari beberapa desa yang sudah maju, contohnya di Desa Tepian Langsat, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, punya BUMDes pendapatan per tahunnya capai Rp 28 miliar,” ujarnya.

    “Di situ juga sudah ada Koperasi Unit Desa (KUD). Jadi jangan benturkan antara BUMDes dengan Kopdes Merah Putih. Tapi diajak kerja sama,” tambahnya.

  • Mendes tegaskan tak ada `bagi-bagi duit` dalam pembentukan Kopdes

    Mendes tegaskan tak ada `bagi-bagi duit` dalam pembentukan Kopdes

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Mendes tegaskan tak ada `bagi-bagi duit` dalam pembentukan Kopdes
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 12 Juni 2025 – 21:23 WIB

    Elshinta.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan tidak ada pembagian uang atau keuntungan terhadap kementerian yang bertanggung jawab dalam pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

    “Ada juga yang nyinyir, media massa, media terkenal, ‘ini katanya bagi-bagi duit, Mendes, Menteri Koperasi, Menko Pangan, bawa koper’. Enggak ada kita, satu sen pun Menteri Desa, Menteri Koperasi, dan semua yang disebutkan dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2025, 18 kementerian/lembaga itu enggak bawa duit,” kata Yandri.

    Hal tersebut dia sampaikan dalam diskusi tematik yang digelar Ombudsman RI bertajuk “Problematika Kopdes Merah Putih: Tantangan dan Dampak Terhadap Pemerintahan Desa dan Keberlanjutan Koperasi Unit Desa dan BUMDes” di Jakarta, Kamis.

    Sebaliknya, kata Yandri melanjutkan delapan belas kementerian/lembaga itu membawa tanggung jawab untuk menyukseskan pendirian Kopdes Merah Putih.

    “Yang dibawa tanggung jawab, enggak ada kita bagi duit,” ujar dia.

    Berikutnya, Yandri juga menyampaikan pelaksanaan usaha di Koperasi Desa Merah Putih nantinya tidak akan membuat koperasi tersebut bergantung pada uang yang diberikan oleh negara, tetapi koperasi didampingi oleh kementerian/lembaga ataupun pihak terkait seperti perbankan agar mampu berdaya.

    “Maka, ini bukan hanya kita membentuk, melainkan juga pendampingan dan evaluasi,” ujar mantan Wakil Ketua MPR RI.

    Dalam kesempatan yang sama, Yandri menyampaikan pemerintah menargetkan pada akhir Juni mendatang semua Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki badan hukum.

    “Untuk mencapai target, kita koordinasi terus. Ini Menteri Koperasi, Menteri Desa, Satgas Koperasi tiap hari kita pantau, tidak kita biarkan. Kita ada pendampingan, kita serius,” ujar Yandri.

    Sebelumnya, Yandri pun telah menyampaikan bahwa negara hadir dalam mempermudah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melalui beragam solusi. Dia memaparkan sejumlah solusi yang telah dihadirkan oleh negara untuk mempermudah pembentukan Kopdes Merah Putih di antaranya adalah adanya Surat Edaran Mendes PDT Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Kopdes Merah Putih.

    Surat edaran itu, katanya menghadirkan petunjuk yang dapat digunakan oleh desa dalam membentuk Kopdes, termasuk mengenai penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

    Kemudian, Yandri menyampaikan pula bahwa negara hadir melalui Kementerian Desa yang mengeluarkan surat edaran berkenaan dengan diperbolehkannya penggunaan dana desa untuk pembentukan Kopdes.

    Surat edaran dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDT telah mengatur bahwa pembayaran biaya notaris pendirian Koperasi Desa Merah Putih dapat diambil dari dana desa.

    Kemendes PDT telah menetapkan bahwa pemerintah desa dapat menggunakan tiga persen dari dana desa untuk kebutuhan operasional pemerintah desa.

    Sumber : Antara

  • Namanya Disebut dalam Sidang Judi Online, Budi Arie: Biar Saja – Page 3

    Namanya Disebut dalam Sidang Judi Online, Budi Arie: Biar Saja – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi tak menanggapi cuek soal namanya kerap muncul dalam persidangan terkait perlindungan situs judi online Kemkominfo. Bahkan, namanya juga disebut dalam dakwaan.

    “Halah, biar saja,” kata Budi Arie singkat saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Kamis (12/6/2025).

    Budi lantas tidak menjawab lebih lanjut sejumlah pertanyaan susulan mengenai pelaporan PDIP ke Bareskrim, dan didesak PDIP untuk klarifikasi soal partai judi online.

    Mantan pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Denden Imadudin Soleh, sebelumnya memberikan kesaksian mengejutkan dalam sidang lanjutan kasus judi online. Ia menyebut praktik penjagaan situs judi ilegal disebut-sebut sudah diketahui oleh “orang di atas”, yang menurutnya merujuk pada Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.

    Pernyataan itu disampaikan Denden dalam kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025), saat menceritakan sebuah pertemuan yang berlangsung pada Mei atau Juni 2024. Pertemuan itu dihadiri lima orang, yakni Denden, Syamsul (penggantinya sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten), Adhi Kismanto, Alwin, dan Muhrijan alias Agus.

     

  • Budi Arie Ungkap Ketidakadilan Ekonomi Bikin Orang Desa Jadi Miskin

    Budi Arie Ungkap Ketidakadilan Ekonomi Bikin Orang Desa Jadi Miskin

    Jakarta

    Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menilai praktik ekonomi yang tidak adil terjadi hampir di seluruh desa di Indonesia. Hal inilah yang kemudian membuat masyarakat di desa terjerat oleh kemiskinan.

    Ia menyebut kondisi ini sangat bertentangan dengan Undang-undang dasar tahun 1945, yang menekankan pada terwujudnya masyarakat yang adil. Padahal keadilan merupakan hal penting dalam menciptakan kemakmuran dan membuat negara jadi lebih maju.

    “Praktik-praktik ekonomi yang tidak adil itu terjadi di desa-desa di seluruh Indonesia, yang membuat desa atau masyarakat desa miskin,” katanya dalam diskusi dengan Ombudsman RI di Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2025).

    Budi Arie mencontohkan panjangnya distribusi pupuk yang membuat harganya naik berkali-kali lipat. Dalam hal ini, yang pada akhirnya menikmati subsidi pupuk bukanlah para petani di desa.

    Ia menjelaskan, harga pupuk bersubsidi dari pabrik adalah Rp 2.300 per kilogram. Dengan estimasi biaya angkut Rp 300-400 per kg, harga pupuk harusnya naik jadi Rp 2.600-2.7000. Namun kenyataannya harga yang beredar di pasaran menjadi Rp 4.800-5.000 per kg.

    Menurutnya ketidakadilan semacam itu kerap terjadi di desa yang tidak terbatas untuk pupuk saja. Karena alasan itu pemerintah meluncurkan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang diharapkan dapat menciptakan ekonomi yang lebih adil.

    Adapun saat ini 79.740 Kopdes Merah Putih sudah terbentuk dari total 80.000 yang dicanangkan pemerintah. Menurut Budi Arie ada 3 provinsi yang belum mencapai 100% dalam pembentukan Kopdes Merah Putih, yaitu Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Barat.

    Menjawab tudingan pembentukan Kopdes Merah Putih yang disebut terburu-buru, Budi Arie menyebut pemerintah justru membuat sejarah. Ia menyatakan belum ada satu negara pun yang mampu membentuk 80 ribu Kopdes dan dengan waktu relatif cepat.

    “Ini membuat sejarah, Indonesia membuat sejarah. Kita cepat, bukan grasa-grusu. Masa pemerintah kerja cepat buat rakyat nggak boleh. Nggak grasa-grusu karena semuanya dikawal,” tutupnya.

    (ily/rrd)

  • Banyak yang Curigai Kopdes Merah Putih, Ini Jawaban Budi Arie

    Banyak yang Curigai Kopdes Merah Putih, Ini Jawaban Budi Arie

    Jakarta

    Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menilai pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih mencatatkan sejarah baru. Menurutnya, sebanyak 80 ribu koperasi desa akan dibentuk hanya oleh satu negara saja, Indonesia.

    Meski begitu banyak rasa takut, keragu-raguan hingga perasaan curiga yang dialamatkan pada Kopdes Merah Putih. Hal itulah yang kemudian disebutnya sebagai tiga musuh utama Kopdes Merah Putih.

    “Orang dasarnya takut dulu, oh ini Kopdes jalan nggak, terus curiga dulu, iya kan. Terus akhirnya apa? Ragu-ragu, ini mau jalan nggak. Program Kopdes Merah Putih ini adalah sejarah baru di dunia. Satu negara membangun 80 ribu koperasi desa,” ujar Budi Arie dalam diskusi di Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2025).

    Meski mengakui belum memiliki banyak pengalaman, Budi Arie menyebut yang terpenting adalah keberanian untuk melaksanakannya. Jika menunggu semua sumber daya manusia (SDM) siap, kata dia, Kopdes Merah Putih tidak akan berjalan.

    “Jadi artinya apa? Keberanian. Kalau nunggu semua SDM siap, nggak akan siap. Saya juga nggak punya pengalaman bikin 80 ribu Kopdes Merah Putih. Siapa saya tanya, seluruh dunia cek, ada nggak yang punya pengalaman negara bisa membentuk 80 ribu koperasi? Nggak ada,” ujarnya.

    Budie Are memastikan program tersebut akan membuahkan hasil yang jelas. Misalnya, menekan angka pengangguran hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, ia berharap ketakutan terhadap program Kopdes Merah Putih dapat dikurangi.

    Sementara itu, besarnya anggaran yang dikelola Kopdes Merah Putih dinilai berpotensi membuka celah korupsi. Anggaran yang disiapkan untuk masing-masing Kopdes Merah Putih diketahui mencapai Rp 5 miliar yang bisa berasal dari APBN hingga APBD.

    “Dan tentu kami di Ombudsman tidak berharap ini menjadi potensi maladministrasi yang muncul dan jadi aduan yang ditangani Ombudsman. Misalnya salah kelola atau korupsi di internal koperasi itu sendiri. Kita tahu pemerintah desa banyak mendapat gelontoran anggaran,” sebut Anggota Ombudsman RI, Dadan Suharmawijaya.

    (ily/rrd)

  • DPD: Kolaborasi antar-OPD pemkab/pemkot tingkatkan pelayanan publik

    DPD: Kolaborasi antar-OPD pemkab/pemkot tingkatkan pelayanan publik

    data Ombudsman RI menyebutkan tingkat kepatuhan standar pelayanan publik di kabupaten dan kota se-Indonesia baru sekitar 54 persen pada tahun 2023

    Bantul (ANTARA) – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menyatakan kolaborasi antar-OPD (organisasi perangkat daerah) di lingkungan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) itu perlu untuk meningkatkan pelayanan publik secara optimal.

    GKR Hemas dalam kunjungan ke Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa, mengatakan data Ombudsman RI menyebutkan tingkat kepatuhan standar pelayanan publik di kabupaten dan kota se-Indonesia baru sekitar 54 persen pada tahun 2023.

    “Karena itu, dalam hal ini kita harus berkolaborasi untuk meningkatkan pelayanan publik secara optimal minimal di atas 70 persen,” kata anggota DPD wakil DIY tersebut.

    Oleh karenanya, kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan dan manajemen pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

    “Kegiatan ini merupakan tekad bersama membangun daerah, khususnya kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk terus ditingkatkan agar bisa bersaing,” katanya.

    Dalam kunjungan tersebut, GKR Hemas yang didampingi Bupati Bantul Abdul Halim Muslih berdialog langsung dengan para kepala OPD dan camat di lingkungan Pemkab Bantul guna menyerap informasi serta masukan terkait berbagai aspek pelayanan publik.

    Sementara itu, Bupati Halim mengatakan Pemerintah Kabupaten Bantul memberikan penghargaan atas inovasi daerah dan kepada ASN sebagai inovator dalam hal pelayanan publik.

    Bupati juga mengatakan, upaya penyempurnaan digitalisasi layanan publik juga selalu disederhanakan di masing-masing OPD.

    “Hasil evaluasi kinerja pelayanan publik Kabupaten Bantul oleh Kemenpan RB pada 2024 di angka 4,18 kategori A- (sangat baik), sementara dari Ombudsman di angka 97,21 kategori A (kualitas tertinggi). Tren indeks survei kepuasan masyarakat dari 2020-2024 juga mengalami kenaikan,” katanya.

    Pewarta: Hery Sidik
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Walikota Surabaya Dilaporkan ke Ombudsman oleh Pemilik CV Sentoso Seal

    Walikota Surabaya Dilaporkan ke Ombudsman oleh Pemilik CV Sentoso Seal

    Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi pasang badan soal pemerintah kota (pemkot) yang dilaporkan ke pihak Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur oleh pemilik usaha CV. Sentoso Seal, Jan Hwa Diana. Gara-gara gudangnya disegel pada hari Kamis (15/5/2025).

    Eri Cahyadi mengatakan hal itu dalam unggahan video di akun sosial media instagram pribadinya. Dia bilang, bersedia menghadapi laporan tersebut. Sekaligus tetap terus memprioritaskan warganya.

    “Silahkan laporkan. Kalau buat saya, melindungi warga Surabaya jauh lebih penting,” ungkap Wali Kota Eri Cahyadi, dalam unggahan video instagram dilihat beritajatim.com, Kamis (15/5).

    Eri juga mengatakan bahwa, penyegelan gudang dan larangan beroperasi itu dilakukan, karena cv ini belum mengantongi izin Tanda Daftar Gudang (TDG). Serta segel hanya boleh dibuka, ketika ada maintenance.

    Namun, kata Eri, waktu itu pihak CV. Sentoso Seal sempat meminta izin membuka segel dengan mengaku ada maintenance perbaikan listrik. Tapi, pada saat yang sama justru ada aktivitas pekerja di sana.

    “Ojok garai rusuh Surabaya, ojok garai gaduh Suroboyo. Ini sudah melanggar, apa yang dia minta izin biar bisa maintanance tapi ternyata wong kerjo akeh nang kono, ini kan gak bener,” tegas Eri.

    Dari situ, Wali Kota Surabaya dua periode itu pun turut mengingatkan, agar pihak cv atau siapapun jangan berkelit ketika membuat masalah. Eri juga mengaku, tidak akan tinggal diam ketika ada pihak yang menyakiti warganya.

    “Jangan lah dengan sejuta alasan, tapi membenarkan diri, tapi menyakiti wong suroboyo. Tidak akan saya biarkan yang seperi ini di Kota Surabaya,” ucapnya.

    Diberitakan sebelumnya, berdasarkan surat yang diterima Ombudsman hari Kamis 8 Mei 2025 lalu, Diana mengaku sudah selesai mengurus izin TDG sejak, Rabu (30/4/2025). Namun, menurut versinya Pemkot Surabaya tak kunjung membuka segel di gudangnya.

    “Tetapi sampai hari ini (Rabu) belum dikeluarkan izinnya, saya minta segel gudang saya dicabut demi keadilan,” kata Diana, melalui rilisan pers Ombudsman Jatim, Kamis (8/5/2025).

    Di situ, Diana menjelaskan kronologi saat Kepala Dinas PMTSP Surabaya Lasidi, Kadiskopdag Surabaya Dewi Soeriyawati, Kasatreskrim Polres Tanjung Perak Prasetyo, dan Kapolsek Asem Rowo Ardian berkunjung ke Gudang Sentoso Seal, di Jalan Margomulyo 44 Blok H-14 Surabaya.

    Ketika itu, beberapa orang tersebut berniat untuk menyegel gudang karena masih belum memiliki izin TDG. Sedangkan, menurut Diana, mereka berjanji (bersepakat) hanya menyegel pintu gerbang yang besar.

    “Sedang pintu kecil akses keluar masuk pegawai tetapdibuka. Namun, kenyataannya semua pintu disegel,” jelasnya.

    Akhirnya, Diana mengirimkan surat kepada Pemkot Surabaya agar pintu yang kecil dibuka. Dia beralasan, untuk keperluan pemeliharaan listrik, air, komputer, kendaraan dan lainnya.

    Tak hanya itu, Diana juga mengaku, mendapat janji dari Kepala Dinas PMTSP Surabaya, izin TDG-nya akan keluar, pada Jumat (2/5/2025). Akan tetapi, hal tersebut belum ia dapatka sampai hari Senin (5/5/2025).

    “Saya berupaya menemui Pak Lasidi dan Bu Dewi, tetapi yang bersangkutan tidak mauditemui dengan alasan sedang rapat. Anak buahnya juga begitu,” ujarnya. (rma/ted)