Kementrian Lembaga: Ombudsman

  • Buntut Jokowi Janji Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan, Dokter Tifa Ragu: Bikinan Mana Lagi?

    Buntut Jokowi Janji Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan, Dokter Tifa Ragu: Bikinan Mana Lagi?

    GELORA.CO  – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), berjanji akan menunjukkan ijazah miliknya yang menjadi polemik selama setahun terahir. 

    Jokowi merasa, kegaduhan mengenai ijazahnya bukan karena tudingan liar, melainkan ada agenda besar di baliknya. 

    Untuk itu, mantan Wali Kota Solo ini memilih diam dan menunggu saat tepat untuk menunjukkan keabsahan ijazahnya. 

    “Ya, itu (pengadilan) forum yang paling baik untuk menunjukkan ijazah asli saya dari SD, SMP, SMA, universitas, semuanya dan saya bawa,” ujar Jokowi dalam wawancara eksklusif Program Khusus Kompas TV di kediamannya, Solo, Jawa Tengah, Selasa (9/12/2025) malam.

    Jokowi menegaskan, persoalan ijazah palsu yang dibawanya ke ranah hukum diharapkan jadi pembelajaran untuk tidak mudah menuduh seseorang.

    “Untuk pembelajaran kita semuanya bahwa jangan sampai gampang menuduh orang, jangan sampai gampang menghina orang, memfitnah orang, mencemarkan nama baik seseorang,” ujar Jokowi.

    Jokowi mengatakan, kasus serupa bisa saja terjadi ke orang lain jika dirinya tidak membawanya ke ranah hukum.

    “Ya kan bisa terjadi tidak hanya kepada saya, bisa ke yang lain. Bisa ke menteri, bisa ke presiden yang lain, bisa ke gubernur, bupati, wali kota, semuanya dengan tuduhan asal-asalan,” ujar Jokowi.

    Dokter Tifa Meragukan Ijazah Jokowi

    Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa angkat bicara terkait rencana Jokowi itu. 

    Melalui unggahan X (Twitter), dokter Tifa yang kini berstatus tersangka dalam kasus tersebut, menyebut dirinya meyakini bahwa ijazah Jokowi sudah berada di Polda Metro Jaya.

    “Sebelum menjawab pertanyaan penyidik, saya memastikan, menurut penuturan Pemeriksaan juga, bahwa Ijazah Joko Widodo ada di Polda Metro Jaya,” tulis dokter Tifa.

    “Itu adalah Ijazah yang dinyatakan oleh Joko Widodo sendiri, di tanggal 25 Juli 2025 ketika ybs diperiksa oleh Polda Metro Jaya di Solo, dengan dengan alasan sakit,” sambungnya.

    Saat dirinya diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada tanggal 13 November 2025, Polda Metro Jaya telah menyita ijazah Jokowi.

    Kemudian, ijazah tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya hari itu juga.

    “Lalu sekarang dia katakan mau bawa Ijazahnya ketika di pengadilan. Ijazah bikinan mana lagi yang mau dibawa? Pasar Pramuka? Pasar Terban? Atau pasar yang lain?” tanya Tifa.

    Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus

    Sementara Polda Metro Jaya tengah mempersiapkan gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi.

    Gelar perkara khusus ini merupakan permintaan kubu Roy Suryo Cs.

    Polda Metro Jaya telah menjadwalkan gelar perkara khusus, Senin (15/10/2025).

    “Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025), dikutip dari TribunJakarta.

    Budi menjelaskan, nantinya Polda Metro Jaya akan melibatkan sejumlah pihak eksternal dalam gelar perkara khusus.

    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI termasuk pihak eksternal yang dilibatkan saat gelar perkara khusus.

    “Akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” ujar Kabid Humas.

    Dua Kali Minta Gelar Perkara Khusus

    Ini kali kedua kubu Roy Suryo Cs meminta gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke penyidik.

    Awalnya, kubu Roy Suryo Cs melalui tim pembela ulama dan aktivis (TPUA) meminta penyidik Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi, dan dan penuhi. 

    Namun, hasil akhir gelar perkara khusus di Bareskrim Mabes Polri tidak memuaskan kubu Roy Suryo Cs. 

    Dalam gelar perkara khusus yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya ini terkait penetapan delapan tersangka di kasus ijazah Jokowi.

    Mereka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

    Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

    Sementara itu, klaster kedua ada tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon, dan Tifa.

    “Jadi kami update tentang penanganan terkait tentang dugaan ijazah terkait tentang klaster 1 dan 2. Klaster 2 sudah dilakukan pemanggilan. Kami jelaskan bahwa delapan orang ini berstatus sebagai tersangka,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025), dikutip dari siaran langsung YouTube KompasTV.

    Dikatakan Kombes Budi, Polda Metro Jaya akan memenuhi permintaan tersebut di mana penyidik sedang berkoordinasi dengan Pengawasan Penyidikan (Wassidik).

    “Jadi atas permintaan tiga orang pertama (yang sudah diperiksa) mengajukan untuk dilakukan gelar perkara khusus sehingga penyidik saat ini berkoordinasi dengan Wassidik mempersiapkan waktu untuk melaksanakan gelar perkara khusus,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa ada tahapan-tahapan proses penyidikan yang didalami oleh penyidik.

    “Setelah gelar perkara khusus akan ditindaklanjuti pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh tiga tersangka. Setelah itu baru tahap kepada lima tersangka lainnya.” 

    “Jadi ada tahapan-tahapan, ada kegiatan proses penyidikan ini yang didalami oleh penyidik,” ungkapnya.

    Ia pun meminta supaya semua pihak memberi ruang kepada penyidik agar fokus kepada gelar perkara khusus.

    “Kita beri ruang teman-teman penyidik untuk bisa melaksanakan fokus kepada gelar perkara khusus dulu,” pintanya.

    Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin menyatakan pihaknya kembali mengajukan gelar perkara khusus kepada Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Gelar perkara khusus pernah diajukan pada 21 Juli 2025 saat Roy Suryo cs masih berstatus saksi di Polda Metro Jaya.

    “Kami juga kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan kembali ke Wassidik,” ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

    Khozinudin menyinggung gelar perkara khusus di Bareskrim Polri yang mana saat itu penyelidikannya.

    Sebaliknya, penanganan kasus di Polda Metro Jaya, penyelidikannya ditingkatkan menjadi penyidikan.

    “(Di Polda Metro Jaya) tidak dilakukan gelar perkara khusus,” tuturnya.

    Khozinudin mendorong agar dilakukan gelar perkara khusus terkait kasus yang dilaporkan Jokowi di Polda Metro Jaya.

    Hal ini sejalan dengan semangat wacana perbaikan institusi Polri.

    “Sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang dilakukan oleh TPUA,” pungkasnya

  • Polda Metro Bakal Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Senin 15 Desember
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Desember 2025

    Polda Metro Bakal Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Senin 15 Desember Megapolitan 13 Desember 2025

    Polda Metro Bakal Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Senin 15 Desember
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polda Metro Jaya akan menggelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Senin (15/12/2025).
    Gelar perkara
    ini dilakukan atas permintaan tersangka
    Roy Suryo
    dan kawan-kawan.
    Kepala Bidang Humas
    Polda Metro Jaya
    Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, gelar perkara khusus tersebut dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.
    “Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
    Budi menjelaskan, gelar perkara khusus ini akan dihadiri oleh pihak internal maupun eksternal kepolisian.
    Dari internal Polri, antara lain Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Divisi Hukum (Divkum).
    Sementara itu, dari pihak eksternal akan diundang sejumlah lembaga pengawas, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI.
    “Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” kata Budhi.
    Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan
    ijazah palsu
    Presiden
    Joko Widodo
    .
    Para tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dengan melibatkan sejumlah ahli.
    “Penetapan dilakukan dengan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
    Menurut Asep, delapan tersangka tersebut diduga melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data sebagaimana laporan yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo.
    “Delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data dilaporkan Bapak Joko Widodo,” kata Asep.
    Klaster pertama terdiri atas lima tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
    Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga tersangka berinisial RS, RHS, dan TT.
    Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), serta Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
    “Klaster pertama dan kedua kami bedakan berdasarkan keterlibatan dan modus penyebaran informasi yang dilakukan,” ujar Asep.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Gelar Perkara Khusus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Pekan Depan

    Polisi Gelar Perkara Khusus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Pekan Depan

    Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, pada Senin (15/12). Gelar perkara khusus diagendakan sebagaimana permintaan Roy Suryo dkk.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan gelar perkara khusus akan dihadiri Irwasum, Propam, Kompolnas, dan Ombudsman.

  • Polisi Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi 15 Desember

    Polisi Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi 15 Desember

    Jakarta

    Polda Metro Jaya menindaklanjuti permintaan gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro segera menjadwalkan gelar perkara khusus diagendakan Senin 15 Desember 2025.

    “Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

    Budi mengatakan gelar perkara khusus akan dihadiri Irwasum, Propam, Kompolnas, dan Ombudsman.

    “Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” jelasnya.

    Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan permohonan gelar perkara khusus terkait perkara tersebut. Roy Suryo menjadi tersangka terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo mengajukan permohonan gelar perkara khusus terkait kasus tersebut.

    “Yang pertama, meng-update kegiatan advokasi. Kedua, menyerahkan surat permohonan gelar perkara khusus yang sebenarnya dulu pernah kami mintakan pada 21 Juli yang lalu. Tapi belum ditindaklanjuti oleh bagian Kabawasidik di Reskrim Polda Metro Jaya dan nanti kami akan kirim kembali begitu,” ujar kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, kepada di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11).

    Roy Suryo dkk Jadi Tersangka

    Polisi sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Salat satunya adalah Roy Suryo.

    5 Tersangka klaster pertama:

    1. ES
    2. KTR
    3. MRF
    4. RE
    5. DHL

    Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    3 Tersangka klaster kedua:

    1. RS
    2. RHS
    3. TT

    Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

    Halaman 2 dari 2

    (maa/maa)

  • Menanti Rekomendasi Komisi Reformasi dan Revisi UU Polri

    Menanti Rekomendasi Komisi Reformasi dan Revisi UU Polri

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dipimpin oleh pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie, bergerak cepat dalam menyusun cetak biru perubahan mendasar bagi institusi kepolisian.

    Di tengah tuntutan publik terhadap akuntabilitas penegak hukum, Komisi ini bekerja senyap mengumpulkan data dan perspektif vital demi merumuskan rekomendasi akhir untuk revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Langkah ini difokuskan untuk menata ulang mandat, fungsi pengawasan, dan transparansi korps Bhayangkara.

    Jimly Asshiddiqie menggarisbawahi dua prasyarat mutlak dalam proses penyusunan rekomendasi. Pertama, dokumen harus disusun secara menyeluruh (komprehensif), mencakup seluruh temuan yang terungkap selama audiensi. Kedua, persetujuan dan pelaporan kepada Presiden merupakan tahapan esensial sebelum materi reformasi dipublikasikan.

    “Kami tentu harus melapor dahulu ke Presiden Prabowo Subianto sebelum diumumkan, materi reformasi untuk dituangkan dalam rancangan revisi Undang-Undang Polri,” tegas Jimly dilansir dari Antara, seperti ditulis Rabu (10/12/2025).

    Prosedur ini ditempuh guna menjamin usulan reformasi tersebut selaras penuh dengan visi, prioritas, dan kerangka kebijakan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

    Jimly Asshiddiqie menyatakan, fase ini telah dimulai pada pekan ini, dengan agenda pertemuan untuk menggodok kesimpulan akhir yang diharapkan dihadiri banyak pihak terlibat.

    Proses perumusan dilakukan secara cermat dan terstruktur, mengingat dokumen rekomendasi ini akan menentukan arah institusi kepolisian untuk dekade mendatang. “Minggu ini kami sudah mulai. Hari Kamis (11/12/2025) mudah-mudahan banyak yang datang, kami mulai membuat kesimpulan,” tegasnya.

    Pengawasan dan Kompleksitas Kompolnas

    Pada Selasa (9/12/2025), Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menjadi lokasi serangkaian pertemuan penting. Komisi Reformasi, dalam sesi maraton, menerima pandangan dari pilar-pilar penting yang terkait langsung dengan kinerja Polri, yakni Kompolnas (pengawas internal), Peradi (organisasi advokat), serta lembaga independen Ombudsman RI (ORI) dan LPSK (perlindungan dan pengawasan kinerja publik).

    Diskusi tersebut berhasil menghimpun perspektif unik yang akan menjadi landasan utama perumusan perubahan UU.

    Audiensi dengan Kompolnas memakan waktu paling lama karena kompleksitas isu. Jimly menyoroti Kompolnas memiliki rekam jejak dua dekade dalam merumuskan arahan, kebijakan, pengawasan, hingga rekrutmen pimpinan Polri, sehingga posisinya strategis.

    “Hasil diskusi dengan Kompolnas menunjukkan bahwa permasalahan paling kompleks terpusat pada lembaga ini, mengingat Kompolnas selama dua dekade terakhir secara rutin terlibat dalam perumusan arahan, kebijakan yang direkomendasikan kepada pemerintah, serta menjalankan fungsi pengawasan dan rekrutmen calon Kapolri. Oleh karena itu, posisinya dinilai sangat strategis,” papar Jimly.

    Pernyataan ini tidak hanya menegaskan pentingnya Kompolnas, tetapi juga mengindikasikan permasalahan paling kompleks dalam reformasi justru berada pada ranah pengawasan dan akuntabilitas internal.

    Lalu, Komisi Reformasi dan Kompolnas mencapai kesepakatan krusial yang menjadi penguatan lembaga pengawas eksternal Polri tersebut. “Terdapat aspirasi kuat untuk mempertegas dan meningkatkan kapabilitas pengawasan Kompolnas,” jelas Jimly. Peningkatan kapabilitas ini diarahkan untuk mutu kinerja pengawasan terhadap institusi dan aparatur di lapangan yang menjadi kunci peningkatan transparansi.

    Penguatan ini secara khusus diarahkan untuk meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan Kompolnas, meliputi pengawasan terhadap institusi kepolisian dan aparat di tingkat operasional. Tujuan akhirnya adalah membentuk mekanisme checks and balances yang lebih kuat dan akuntabel.

    Peningkatan kapabilitas Kompolnas ini diposisikan sebagai kunci untuk mendorong transparansi institusional, mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang, dan merehabilitasi kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian.

    Presiden Prabowo Subianto melantik 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta pada 7 November 2025. Komite ini dibentuk untuk mempercepat pembenahan di tubuh Kepolisian agar semakin profesional dan dipercaya publik – (Antara/Antara)Peran Sentral Lembaga Independen

    Selain Kompolnas, Komisi juga menyerap data dari pihak yang mengalami langsung dampak interaksi dengan kepolisian.

    “Komisi juga menerima masukan dari entitas independen, termasuk Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Secara substantif, lembaga-lembaga negara ini memiliki peran sentral dalam menangani berbagai laporan dan pengaduan yang berkaitan erat dengan kinerja dan maladministrasi kepolisian,” tutur Jimly.

    Masukan dari Peradi sebagai organisasi advokat juga memberikan perspektif praktis mengenai hambatan prosedural dalam penegakan hukum sehari-hari. Keterlibatan lembaga-lembaga ini menjamin revisi UU Polri tidak hanya bersifat normatif, tetapi responsif terhadap masalah struktural di masyarakat.

    Keterlibatan ORI dan LPSK memastikan revisi UU Polri bersifat responsif terhadap masalah struktural yang dikeluhkan publik, melampaui sekadar aspek normatif. Pengalaman kedua lembaga ini menjadi indikator kritis yang mencerminkan kebutuhan perbaikan mendasar dalam operasional kepolisian, dari prosedur penanganan perkara hingga jaminan perlindungan saksi dan korban.

    Kontribusi dari Peradi, ORI, dan LPSK diharapkan memperkaya substansi revisi UU Polri. Masukan tersebut mencakup dinamika dalam ruang penyidikan, tantangan perlindungan bagi pihak rentan, dan isu penyimpangan prosedur. Upaya ini diarahkan untuk membentuk lembaga kepolisian yang lebih responsif, akuntabel, dan profesional dalam penegakan keadilan. Partisipasi komprehensif seluruh pemangku kepentingan tersebut mengukuhkan keseriusan agenda reformasi.

    Sinergi Legislatif dan Eksekutif untuk RUU Polri

    Anggota Komisi III DPR Rikwanto meyakini hasil kerja keras Komisi Reformasi akan menjadi bahan utama penyusunan RUU Polri.

    “Insyaallah. Hasil kesimpulan Komisi Percepatan Reformasi Polri dan hasil akhir dari panitia kerja (Panja) Komisi III DPR untuk reformasi Polri bisa menjadi bahan untuk RUU Polri nantinya,” kata Rikwanto kepada Beritasatu.com.

    Ia menjelaskan, materi reformasi akan diubah menjadi rancangan revisi UU Polri. Proses pelaporan kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum diumumkan publik bertujuan untuk menjaga sinergi antara kebijakan legislatif dan eksekutif.

    Pengamat hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Riza Alifianto, saat berbincang dengan Beritasatu.com, Rabu (10/12/2025), mendukung langkah tersebut. Ia berharap, revisi UU Polri yang dihasilkan dapat membawa perubahan signifikan, menciptakan kepolisian yang benar-benar menjadi pelindung, pengayom, dan penegak hukum berintegritas tinggi bagi masyarakat.

    Komisi Reformasi kini memasuki fase perumusan kesimpulan pada pekan ini. Proses penyusunan rekomendasi ini mencerminkan komitmen untuk memastikan setiap celah, kelemahan, dan potensi perbaikan telah dipertimbangkan. Masa depan akuntabilitas Polri kini bergantung pada detail dan keberanian yang termaktub dalam dokumen rekomendasi ini.

    “Masa depan akuntabilitas Polri kini bergantung pada detail dan keberanian yang termaktub dalam dokumen rekomendasi ini,” pungkasnya.

  • Analis dari Lemdiklat: Reformasi Polri Tak Bermaksud Kecilkan Institusi 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Desember 2025

    Analis dari Lemdiklat: Reformasi Polri Tak Bermaksud Kecilkan Institusi Nasional 6 Desember 2025

    Analis dari Lemdiklat: Reformasi Polri Tak Bermaksud Kecilkan Institusi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Analis Kebijakan Utama Lemdiklat Polri, Irjen Andry Wibowo, mengatakan bahwa upaya reformasi Kepolisian RI bukanlah upaya untuk mengecilkan institusi penegak hukum ini.
    “Tawaran kami secara pribadi, reformasi ini bukan kemudian mendelegitimasi Polri atau mengecilkan,” kata Andry dalam diskusi bertajuk ‘
    Reformasi Polri
    dan
    Pelayanan Publik
    Bagi Masyarakat’ di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).
    Andry menyatakan, reformasi Polri harus dilihat dari pendekatan perbaikan institusi.
    “Maka ada dua pendekatan, yang pertama adalah pendekatan perbaikan,
    improvement
    ,” ujarnya. 
    Andry menjelaskan, beberapa poin yang harus diperbaiki dalam institusi Polri, salah satunya adalah tindak pidana korupsi.
    Ia sepakat bahwa praktik korupsi mencederai rasa keadilan.

    Police corruption
    ,
    yes
    , secara pribadi saya tidak setuju ada korupsi di kepolisian. Itu harus kita tangani betul,” ujarnya.
    Andry juga mengakui adanya tindakan polisi yang brutal dan menyalahgunakan kekuasaan atau
    abuse of power
    .
    Karena itu, ia setuju bahwa harus ada pengawasan internal yang ketat dan memberikan sanksi tegas kepada oknum polisi yang menyalahgunakan kewenangannya.
    Selain itu, institusi Polri harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan dan penggunaan anggaran.
    “Dan memberikan pelatihan dan pendidikan yang memadai tentang etika, integritas, dan profesionalisme kepada anggota Polri serta memberikan gaji yang layak dan insentif yang memadai,” ucap dia.
    Ombudsman RI menerima 3.308 laporan aduan masyarakat terkait pelayanan publik yang diberikan Kepolisian RI selama lima tahun terakhir.
    Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengatakan, jumlah ini menempatkan Kepolisian dalam daftar 10 besar dari laporan terbanyak yang masuk ke Ombudsman.
    “Data laporan masyarakat yang diterima oleh Ombudsman dalam 5 tahun terakhir menunjukkan bahwa Ombudsman menerima kurang lebih 3.308 laporan terkait dengan pelayanan Kepolisian,” kata Najih dalam diskusi bertajuk “Reformasi Polri dan Pelayanan Publik Bagi Masyarakat” di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).
    Najih menambahkan, jumlah ini menunjukkan bahwa masih lemahnya pengawasan dan tidak meratanya kualitas layanan yang diberikan kepolisian.
    “Laporan-laporan terkait dengan dugaan malaadministrasi, lemahnya pengawasan hingga ketidakmerataan kualitas layanan dari pusat sampai ke level di daerah, dari ujung sampai ke puncak yaitu level Bhabinkamtibmas sampai Kapolri,” ujarnya.
    Najih menyatakan, kondisi tersebut menuntut perubahan mendasar yang menekankan penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, termasuk reformasi di sektor keamanan yang harus adaptif terhadap tantangan kejahatan digital.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal Reformasi Polri, Ombudsman ingatkan catatan laporan masyarakat

    Soal Reformasi Polri, Ombudsman ingatkan catatan laporan masyarakat

    Ketika masyarakat memang tidak mempercayai ini berbahaya sekali sebab banyak persoalan di masyarakat kemudian harusnya lapor polisi, tetapi tidak lapor polisi

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih mengingatkan tentang catatan laporan masyarakat terkait layanan/pelayanan kepolisian supaya diperhatikan dalam agenda Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    “Perlu saya sampaikan, data laporan masyarakat yang diterima oleh Ombudsman dalam lima tahun terakhir bahwa Ombudsman menerima kurang lebih 3.308 laporan terkait dengan pelayanan kepolisian,” kata Najih saat diskusi publik bertajuk Reformasi Polri dan Pelayanan Publik bagi Masyarakat di Jakarta, Jumat.

    Dia menjelaskan sejumlah isu yang dilaporkan masyarakat, yaitu penyalahgunaan kewenangan di dalam laporan-laporan terkait dugaan malaadministrasi, lemahnya pengawasan, hingga ketidakmerataan kualitas layanan dari pusat hingga daerah.

    Menurut Najih, harapan publik terhadap Polri pada dua dekade pascareformasi semakin tinggi dari waktu ke waktu, terutama tuntutan akan profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan hak asasi manusia.

    “Namun, kita masih belum sepenuhnya harapan itu bisa dipenuhi oleh kepolisian itu sendiri,” kata dia.

    Kondisi tersebut dinilai semakin menuntut perubahan mendasar, terlebih jika dikaitkan dengan agenda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menekankan pada penguatan tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.

    “Termasuk reformasi di sektor keamanan yang harus adaptif terhadap tantangan kejahatan digital, misalnya, kejahatan terorganisasi, ancaman lintas negara, ancaman disintegrasi, dan dinamika sosial yang semakin kompleks,” kata Najih.

    Untuk itu, Ombudsman berharap reformasi kepolisian tidak hanya dimaknai sebagai kebutuhan internal di kepolisian semata, tetapi juga kebutuhan publik yang lebih luas agar masyarakat dapat merasakan layanan yang humanis, profesional, modern, dan akuntabel.

    Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro mengatakan setidaknya ada tiga masalah utama dari laporan masyarakat terkait kepolisian, yakni krisis kepercayaan publik, budaya birokrasi dan lemahnya pengawasan, serta beban kerja berlebihan.

    Menurut dia, ketika masyarakat tidak percaya, mereka enggan berpartisipasi dalam upaya penegakan hukum. Selain itu, keputusan dan tindakan kepolisian akan selalu dicurigai publik, sekalipun hal itu telah dianggap benar.

    “Ketika masyarakat memang tidak mempercayai ini berbahaya sekali sebab banyak persoalan di masyarakat kemudian harusnya lapor polisi, tetapi tidak lapor polisi,” katanya mengingatkan.

    Selain itu, Ombudsman menilai, budaya birokrasi Polri menyebabkan pelaporan, penanganan, pengaduan, serta pemeriksaan internal menjadi panjang dan terkesan tidak transparan.

    Kondisi ini, menurut Ombudsman, berpotensi menurunkan akuntabilitas yang pada akhirnya berdampak langsung pada menurunnya efektivitas dan legitimasi kinerja Polri.

    “Dalam beberapa kesempatan, saya juga merasakan langsung betapa teman-teman di Ombudsman ini tidak mudah untuk mengakses informasi dari proses penyidikan, penyelidikan, yang menjadi kepentingan kami dalam menindaklanjuti laporan,” tuturnya.

    Johanes juga mengatakan beban kerja aparat penegak hukum cenderung berlebihan. Terkait hal ini, Ombudsman menyoroti celah penyalahgunaan ketika aparat memiliki kekuasaan besar dan fungsi yang kompleks tanpa dibarengi kontrol yang kuat.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gugatan Warga Pulau Pari Ditolak PTUN meski Sertifikat Dinilai Cacat Administrasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 November 2025

    Gugatan Warga Pulau Pari Ditolak PTUN meski Sertifikat Dinilai Cacat Administrasi Megapolitan 29 November 2025

    Gugatan Warga Pulau Pari Ditolak PTUN meski Sertifikat Dinilai Cacat Administrasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Bobby, warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, mengungkapkan masyarakat setempat pernah mengajukan gugatan terhadap penerbitan sertifikat lahan. Namun, gugatan yang diajukan ke PTUN Jakarta Timur itu akhirnya ditolak.
    “Dan baru kemarin, kalau nggak salah, putusan kami untuk PTUN. Ya, kami waktu itu berharap bahwa dengan kami menggugat ke PTUN di Jakarta Timur itu, kami mendapatkan, dikabulkan atau dimenangkan,” kata Bobby dalam sesi diskusi publik Peringatan Hari HAM di LBH Jakarta, Sabtu.
    “Ternyata kami kalah. Enggak tahu sebabnya apa, karena kalah gitu kan,” sambung dia.
    Bobby menjelaskan, langkah hukum tersebut diambil karena warga menduga penerbitan sertifikat
    hak milik
    (SHM) yang berada di
    Pulau Pari
    cacat administrasi.
    Temuan serupa sebelumnya juga disampaikan Ombudsman Jakarta setelah melakukan investigasi selama dua tahun.
    “Bahwa terbitnya SHM atau SGB di Pulau Pari, yang dimiliki oleh perusahaan itu, malaadministrasi cacat hukum,” ujar Bobby.
    Ia menyebut, warga telah menyerahkan bukti-bukti selama proses persidangan. Karena itu, penolakan gugatan membuat masyarakat Pulau Pari semakin khawatir terhadap masa depan ruang hidup mereka.
    Menurut dia, aktivitas yang dulu bebas dilakukan, seperti menepi ke pulau kosong, kini tidak lagi bisa dilakukan.
    “Sekarang pun enggak bisa lagi. Dan ruang-ruang gerak itu sudah dibatasi oleh mereka,” kata dia.
    Ia menambahkan, kondisi itu berdampak langsung pada penghasilan para nelayan di Pulau Pari. Hasil tangkapan disebut turun drastis dalam beberapa tahun terakhir.
    “Yang tadinya hasil tangkapan kami, misalkan 100.000, bisa dikatakan cuma 30.000, artinya mengurang,” ujar Bobby.
    Selain persoalan gugatan yang ditolak, Bobby juga mengaku pernah mengalami kriminalisasi saat memperjuangkan hak warga. Ia pernah ditahan selama 19 hari akibat penolakannya terhadap dugaan perampasan lahan dan laut di Pulau Pari.
    “Bahkan saya sendiri, orang yang sudah pernah ditahan di Polres Jakarta Utara selama 19 hari,” kata dia.
    Sebelumnya, Bobby, warga Pulau Pari di Kepulauan Seribu, menyampaikan bahwa masyarakat di pulau tersebut telah mengalami dugaan perampasan ruang hidup selama puluhan tahun.
    “Bukan cuma di daratannya, di Jakarta lah khususnya gitu kan. Tapi saya, kami di Pulau Seribu pun sama mengalami hal yang sama,” kata Bobby dalam sesi diskusi, Sabtu (29/11/2025).
    Warga yang sudah menetap selama delapan generasi itu sejak lama memiliki girik dan membayar ipeda sebagai bukti administrasi lahan. Namun pada awal 1990-an, dokumen tersebut ditarik oleh pemerintah dengan janji akan diganti sertifikat hak milik.
    Sertifikat yang dijanjikan tak pernah diberikan, sementara kemudian diketahui justru berpindah ke pihak lain dan menjadi dasar legalitas perusahaan.
    “Di tahun 90-an, kalau enggak salah, 1992, itu ditarik oleh pemerintahan yang katanya bakal diganti dengan SHM,” kata dia.
    Warga melakukan perlawanan dan mengadukan kasus tersebut ke berbagai lembaga, termasuk Ombudsman Jakarta, yang kemudian menemukan adanya dugaan malaadministrasi dalam penerbitan sertifikat lahan.
    “Bahwa terbitnya SHM di Pulau Pari, yang dimiliki oleh perusahaan itu, malaadministrasi cacat hukum,” kata Bobby.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gugatan Warga Pulau Pari Ditolak PTUN meski Sertifikat Dinilai Cacat Administrasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 November 2025

    Tolak Perampasan Ruang Hidup, Warga Pulau Pari Akui Pernah Ditahan 19 Hari Megapolitan 29 November 2025

    Tolak Perampasan Ruang Hidup, Warga Pulau Pari Akui Pernah Ditahan 19 Hari
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Bobby
    , warga
    Pulau Pari
    , Kepulauan Seribu, mengungkapkan pengalaman
    kriminalisasi
    yang pernah ia alami saat memperjuangkan ruang hidup masyarakat setempat dari dugaan
    perampasan lahan
    dan laut oleh oknum pemerintahan.
    Ia mengaku pernah ditahan selama 19 hari dan kerap menerima tekanan maupun bujukan agar menghentikan perjuangannya. Bobby menceritakan pengalamannya dalam sesi Diskusi Publik Peringatan Hari HAM di LBH Jakarta, Sabtu.
    “Bahkan saya sendiri, orang yang sudah pernah ditahan di Polres Jakarta Utara selama 19 hari,” kata Bobby dalam sesi diskusi Publik Peringatan Hari HAM di LBH Jakarta, Sabtu.
    Ia menyebutkan, berbagai ancaman sempat diterimanya dari pihak yang diduga terlibat dalam konflik lahan di Pulau Pari. Namun tekanan tersebut tidak membuatnya mundur. Bobby menilai tindakan represif justru semakin memperkuat tekad warga untuk menolak perampasan ruang hidup mereka.
    “Saya justru semakin berani, semakin tahu kebusukan-kebusukan mereka,” ujar dia.
    Selain ancaman, Bobby menuturkan adanya upaya persuasif bernuansa suap yang ditujukan kepadanya agar tidak lagi menolak proyek yang dipersoalkan warga. Ia mengaku pernah ditawari uang hingga fasilitas pribadi bernilai besar.
    “Saya pernah mau digaji Rp16 juta per bulan. Saya mau dibuatkan rumah yang mewah, mau dikasih uang. Sampai saat ini, saya masih ditawarkan. Mau berapa sudut,” ungkapnya.
    Bobby juga menggambarkan penyempitan ruang gerak warga, terutama nelayan Pulau Pari. Aktivitas sederhana seperti menepi ke pulau kosong kini tidak lagi bebas dilakukan.
    “Sekarang pun enggak bisa lagi. Dan ruang-ruang gerak itu sudah dibatasi oleh mereka,” katanya.
    Dampak lain dari terbatasnya akses ruang hidup adalah turunnya hasil tangkapan ikan secara drastis.
    “Yang tadinya kita hasil tangkapan kita, misalkan 100 ribu, bisa dikatakan cuma 30 ribu, artinya mengurang,” ujar Bobby.
    Dalam kesempatan yang sama, Bobby kembali menegaskan bahwa dugaan perampasan ruang hidup itu sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu. Warga Pulau Pari, yang telah menetap selama delapan generasi, sejak lama memiliki girik dan membayar ipeda sebagai bukti administrasi lahan.
    Namun, pada awal 1990-an, dokumen tersebut ditarik pemerintah dengan janji akan diganti sertifikat hak milik (SHM). Sertifikat yang dijanjikan tidak pernah diberikan. Sebaliknya, warga justru mengetahui bahwa hak atas lahan itu berpindah ke pihak lain dan menjadi dasar legalitas perusahaan.
    “Di tahun 90-an, kalau nggak salah, 1992, itu ditarik oleh pemerintahan yang katanya bakal diganti dengan SHM,” kata dia.
    Warga kemudian melaporkan persoalan itu ke berbagai lembaga, termasuk Ombudsman Jakarta. Lembaga tersebut, kata Bobby, menemukan adanya dugaan maladministrasi dalam penerbitan sertifikat lahan.
    “Bahwa terbitnya SHM di Pulau Pari, yang dimiliki oleh perusahaan itu, maladministrasi cacat hukum,” ujar Bobby.
    Upaya hukum juga pernah ditempuh melalui gugatan ke PTUN Jakarta Timur. Namun, gugatan itu ditolak.
    “Ternyata kami kalah. Engggak tahu sebabnya apa, karena kalah gitu kan,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fraksi Gerindra Soroti Kekalahan Delta Tirta di Pengadilan: Direktur Utama Diingatkan Soal Etika Pelayanan Publik

    Fraksi Gerindra Soroti Kekalahan Delta Tirta di Pengadilan: Direktur Utama Diingatkan Soal Etika Pelayanan Publik

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Kekalahan Perumda Delta Tirta dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 994/PDT/2025/PT DKI, yang mewajibkan perusahaan membayar lebih dari Rp1,2 miliar kepada vendor, memicu reaksi keras dari Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sidoarjo, H. Ahmad Muzayin Safrial.

    “Fraksi Gerindra Kab. Sidoarjo menyebut putusan tersebut menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan kewajiban perusahaan daerah tidak dapat dianggap sebagai urusan administratif internal semata, melainkan berkaitan langsung dengan kepatuhan hukum dan etika penyelenggara layanan publik,” tulisnya melalui rilis yang diterima beritajatim.com, Jumat (28/11/2025).

    Dalam konteks itu, pernyataan Direktur Utama Delta Tirta, Dwi Hary Soeryadi, yang sebelumnya mengklaim bahwa proses reklasifikasi utang usaha meragukan telah sesuai standar akuntansi dan hukum, dinilai tidak etis oleh Fraksi Gerindra.

    Muzayin mengingatkan bahwa sebagai penyelenggara pelayanan publik, seorang direktur utama terikat pada ketentuan etik sebagaimana tercantum dalam Pasal 4, Pasal 17, dan Pasal 34 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Aturan tersebut mewajibkan pejabat memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, transparan, serta menghormati proses hukum.

    “Kewajiban etis ini diperkuat dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terutama asas kecermatan, keterbukaan, kepastian hukum, dan kewajiban untuk tidak menyalahgunakan kewenangan,” tegasnya.

    Menurutnya, ketika direktur utama memberikan pernyataan sepihak mengenai kepatuhan hukum tanpa dokumen pendukung, terlebih saat perusahaan baru saja kalah di pengadilan, maka komunikasi tersebut dapat berpotensi melanggar kode etik pelayanan publik.

    Muzayin menjelaskan bahwa pelanggaran etika memiliki konsekuensi nyata. Berdasarkan UU 25/2009 serta ketentuan tata kelola BUMD dalam PP 54/2017, pejabat yang memberikan informasi tidak akurat atau menyesatkan dapat dikenai teguran, evaluasi kinerja, pembinaan, bahkan pemberhentian apabila mengakibatkan kerugian publik atau merusak kepercayaan masyarakat.

    Selain itu, tindakan yang tidak cermat atau melanggar asas kepastian hukum berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi dan menjadi objek pemeriksaan Ombudsman. Jika kemudian menimbulkan kerugian keuangan, keputusan tersebut juga bisa berimplikasi pada tanggung jawab pribadi pejabat terkait.

    Fraksi Gerindra menegaskan bahwa penghapusan utang usaha meragukan, terutama terhadap vendor yang dianggap tidak merespons, tidak bisa dilakukan sepihak tanpa dasar legal formal yang kuat. Ia menyoroti bahwa dalam hukum administrasi negara, diamnya pihak lain tidak dapat menjadi dasar penghapusan hak tagih.

    Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Delta Tirta tetap berkewajiban membayar barang yang telah diterima sejak 2015, menurutnya, semakin memperjelas bahwa kewajiban hukum tidak bisa hilang hanya melalui penataan akuntansi internal.

    “Saya menilai bahwa pernyataan direktur utama tentang reklasifikasi justru memperlihatkan kurangnya kehati-hatian dalam komunikasi publik,” tukasnya.

    Ia menilai bahwa dalam kondisi perusahaan baru saja menerima putusan pengadilan yang merugikan, pejabat publik seharusnya menunjukkan sikap hormat terhadap proses hukum, bukan membentuk opini publik seolah-olah seluruh proses internal perusahaan telah sempurna.

    Fraksi Gerindra meminta Delta Tirta membuka seluruh dokumen pendukung reklasifikasi untuk diperiksa secara menyeluruh, mulai dari bukti transaksi, korespondensi dengan vendor, catatan hukum, hingga dasar keputusan manajemen.

    Menurut Muzayin, transparansi penuh sangat penting agar pembenahan tata kelola BUMD berjalan berdasarkan prinsip hukum dan etika publik, bukan sekadar narasi pembenaran internal.

    “Sebagai penyelenggara layanan air minum, Delta Tirta harus menjaga integritas publik, bukan hanya membangun citra kelembagaan,” tegasnya. [isa/beq]