Kementrian Lembaga: Ombudsman

  • Ombudsman soroti minimnya sosialisasi SPMB Banten

    Ombudsman soroti minimnya sosialisasi SPMB Banten

    Serang (ANTARA) – Ombudsman RI Perwakilan Banten menilai kurangnya sosialisasi menjadi salah satu penyebab utama munculnya kegaduhan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK tahun 2025 di Provinsi Banten.

    Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriadi di Kota Serang, Senin mengatakan bahwa banyak masyarakat tidak memahami perubahan mekanisme dari sistem zonasi berbasis jarak menjadi sistem zonasi berbasis nilai.

    Kondisi ini diperburuk oleh minimnya informasi yang diberikan kepada publik sejak awal.

    “Kami sudah dari awal mengingatkan bahwa ada perubahan signifikan dari sistem zonasi. Tapi waktunya terbatas, dan masyarakat nggak banyak yang paham,” ujar Fadli di Kota Serang, Senin.

    Menurut Fadli, sistem seleksi berbasis nilai dalam satu kawasan domisili membuat banyak orang tua keliru dalam memprediksi peluang diterima anak mereka di sekolah negeri. Banyak yang masih menganggap kedekatan rumah menjadi faktor utama.

    “Banyak masyarakat yang berpikir kalau rumahnya dekat pasti diterima. Padahal sekarang sistemnya diubah, dalam radius domisili seleksinya pakai nilai,” jelas Fadli.

    Ombudsman mencatat telah menerima lebih dari 70 aduan dari masyarakat. Dari jumlah itu, 10 laporan masuk dalam proses penanganan karena memenuhi unsur pelanggaran administratif.

    Fadli juga menyoroti risiko miskomunikasi antara sekolah dan calon siswa akibat lemahnya pemahaman masyarakat terhadap sistem yang baru. Menurutnya, pemerintah seharusnya aktif memberikan penjelasan secara langsung kepada publik.

    “Sekarang saatnya Pemda menjelaskan. Supaya masyarakat paham bahwa sistem ini memang seperti ini, bukan karena hal-hal lain,” katanya.

    Ia menambahkan bahwa edukasi publik yang konsisten sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman serupa di tahun-tahun berikutnya. Terlebih, perubahan sistem seleksi di sektor pendidikan selalu berdampak besar terhadap kepercayaan masyarakat.

    Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kementan gandeng Ombudsman tingkatkan layanan publik sektor peternakan

    Kementan gandeng Ombudsman tingkatkan layanan publik sektor peternakan

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Ombudsman Republik Indonesia dalam meningkatkan kualitas layanan publik sektor peternakan dan optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari balai-balai ternak.

    Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menilai tingginya permintaan masyarakat terhadap bibit hewan dari 11 balai ternak Kementan, namun belum seluruhnya dapat terpenuhi karena keterbatasan kapasitas layanan dan sistem penjualan.

    “Ada 11 balai ternak (Kementan) yang menjual bibit dan bibit ini sangat berkualitas dan masyarakat banyak yang antre. Banyak yang antre dan keluhan masyarakat kok nggak kebagian? Nah ini bagi kami suatu hal yang sangat challenging sekali,” kata Yeka dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

    Menurutnya fenomena antrean panjang pembelian bibit hewan menunjukkan tantangan besar dalam pemenuhan permintaan pasar, salah satunya disebabkan oleh tarif yang dinilai terlalu murah sehingga memicu lonjakan permintaan.

    Ombudsman menilai tarif penjualan bibit ternak dari balai pemerintah perlu dievaluasi dan disesuaikan, karena peningkatan tarif berpotensi memperkuat kontribusi PNBP bagi negara dari sektor peternakan.

    “Kata kuncinya regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 32, ini sebetulnya layak untuk dikaji, untuk direvisi. Nah agar ada peningkatan PNBP,” ucapnya.

    Selain aspek tarif, Ombudsman juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas produksi dan layanan balai-balai ternak agar masyarakat dapat lebih mudah mengakses bibit unggul berkualitas secara merata.

    Aspek transparansi juga menjadi perhatian, karena saat ini sistem pemantauan penjualan belum optimal dan perlu dibenahi agar layanan balai ternak semakin akuntabel dan inklusif untuk publik.

    “Nah untuk menjamin agar lebih inklusif sehingga layanan-layanan di balai ini harus lebih transparansi. Nah intinya apa? Semua informasi itu harus bisa diakses dengan baik oleh masyarakat,” tuturnya.

    Ke depan, Ombudsman dan Kementan akan menyusun evaluasi menyeluruh termasuk mekanisme pemantauan agar penjualan bibit hewan difokuskan untuk pembibitan dan bukan pemotongan.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan Agung Suganda mengatakan pihaknya membutuhkan dukungan Ombudsman dalam memperkuat regulasi, kelembagaan, serta peran dan kebijakan direktorat yang dipimpinnya.

    “Khususnya terkait dengan upaya percepatan penyediaan protein hewani dalam rangka mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan juga mendukung program swasembada pangan yang menjadi concern kita semua,” kata Agung.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ombudsman nilai Kementan di jalur tepat stabilkan harga ayam hidup

    Ombudsman nilai Kementan di jalur tepat stabilkan harga ayam hidup

    Kami melihat ada banyak perbaikan signifikan, meskipun masih ada ruang untuk terus ditingkatkan bersama,

    Jakarta (ANTARA) – Ombudsman menilai Kementerian Pertanian (Kementan) berada di jalur yang tepat dalam menjaga stabilitas harga ayam hidup melalui pengendalian pasokan, penataan tata niaga, serta dukungan kebijakan yang konsisten untuk kesejahteraan peternak.

    “Ombudsman Republik Indonesia memberikan apresiasi kepada Kementerian Pertanian atas upaya yang telah dilakukan dalam memperbaiki tata niaga peternakan nasional,” kata Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika di Jakarta, Selasa.

    Menurutnya langkah-langkah yang diambil Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan sudah berada di jalur yang tepat dalam melindungi kepentingan peternak dan masyarakat luas.

    “Kami melihat ada banyak perbaikan signifikan, meskipun masih ada ruang untuk terus ditingkatkan bersama,” ujar Yeka.

    Dengan ketegasan Kementan dalam mengendalikan pasokan unggas, ucap Yeka, pihaknya optimistis perbaikan tata niaga serta pengendalian impor pakan dan grand parent stock (GPS) dapat terus disempurnakan ke depan untuk memperkuat sektor perunggasan nasional.

    “Kami mendorong pelaku industri dengan populasi lebih dari 60.000 ekor ayam per minggu untuk memiliki atau menguasai rumah potong (RPHU) sendiri, demi memperkuat rantai pasok dan menjaga keseimbangan pasar,” tegas Yeka.

    Dia juga menyoroti harga produk peternakan (bibit sapi) yang dijual melalui balai-balai Ditjen PKH yang dinilai masih sangat terjangkau.

    Kondisi itu memicu tingginya permintaan, sehingga Ombudsman mendorong evaluasi tarif demi meningkatkan kualitas pelayanan dan mendukung pendapatan negara.

    “Kami mendukung agar balai terus meningkatkan pelayanan sambil tetap mengutamakan akses bagi peternak,” katanya.

    Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda (tengah), Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (ketiga kanan), dan pejabat lainnya dalam jumpa pers, di Jakarta, Selasa (1/7/2025). ANTARA/Harianto

    Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda menyampaikan sebagian besar rekomendasi Ombudsman telah dijalankan, meskipun ada beberapa yang masih dalam tahap penyempurnaan.

    “Kami terus memperbaiki layanan dan memastikan rekomendasi Ombudsman dapat diimplementasikan sebaik mungkin,” katanya.

    Agung menjelaskan, harga pokok produksi (HPP) ayam hidup telah yang ditetapkan sebesar Rp18.000 per kg dan juga disepakati bersama oleh peternak, mampu menjaga stabilitas harga dan membatasi peran perantara yang selama ini mendominasi rantai distribusi.

    “Pendekatan HPP ini membantu peternak agar bisa lebih sejahtera dan mandiri,” jelasnya.

    Ia menambahkan Kementan bersama Ombudsman akan terus bersinergi untuk memperkuat tata kelola peternakan nasional secara menyeluruh.

    Sinergi itu, tambah Agung, menjadi bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan industri peternakan yang sehat, adil, dan berkelanjutan sehingga mampu mendukung ketahanan pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan peternak.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kementan-Ombudsman menekan biaya tinggi perdagangan ternak antarpulau

    Kementan-Ombudsman menekan biaya tinggi perdagangan ternak antarpulau

    Yang sering dikeluhkan itu adalah terkait persoalan adanya biaya ekonomi tinggi dalam hal perdagangan hewan antarpulau.

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pertanian (Kementan) dan Ombudsman RI bersinergi menekan biaya tinggi perdagangan ternak antarpulau dengan membenahi sistem perizinan, memperkuat transparansi, serta mendorong integrasi kebijakan antara pusat dan pemerintah daerah.

    Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya menemukan tingginya biaya ekonomi dalam perdagangan ternak antarpulau yang bukan disebabkan Kementan, melainkan akibat aturan dan pungutan dari pemerintah daerah yang belum transparan dan terintegrasi.

    “Yang sering dikeluhkan itu adalah terkait persoalan adanya biaya ekonomi tinggi dalam hal perdagangan hewan antarpulau,” kata Yeka, di Jakarta, Selasa.

    Mengenai hal itu, Ombudsman bersama Kementan bersepakat segera memanggil kepala dinas provinsi dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Bali, dan Jawa Timur, serta Badan Karantina Indonesia termasuk pengusaha untuk menyusun solusi bersama terhadap praktik biaya tambahan yang memberatkan peternak.

    “Duduk sama-sama dengan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk membahas ini, agar persoalan ini tidak terjadi lagi di tahun depan,” ujarnya.

    Ombudsman menegaskan praktik pengenaan biaya antara Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta untuk memperoleh kuota, dan rekomendasi mendatangkan sapi dari luar daerah terjadi karena lemahnya sistem informasi.

    Untuk itu, sistem layanan akan diintegrasikan agar pengajuan izin dan kuota perdagangan ternak dilakukan secara transparan dan dapat diawasi seluruh pihak termasuk oleh pelaku usaha peternakan.

    “Tentunya ini ulah oknum. Mengapa ini terjadi? Kami melihat di sini ada sistem yang belum transparan. Intinya apa? Penguatan sistem dan kelembagaan, karena ini tidak diatur oleh Kementerian Pertanian, ini kewenangannya daerah,” ujarnya lagi.

    Persoalan itu dianggap penting, karena berdampak langsung pada harga jual dan kelayakan usaha peternakan rakyat yang ingin memperluas pasok sapi ke luar daerah secara legal dan efisien.

    Langkah itu diharapkan menjadi solusi permanen mengatasi biaya yang selama ini menghambat efisiensi dan akses peternak terhadap pasar ternak nasional lintas provinsi.

    “Biasanya kalau sudah ketemu dengan pemberi izinnya, nanti praktik-praktik seperti ini dapat ditekan dengan signifikan,” ujar Yeka pula.

    Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda mengatakan pihaknya membutuhkan dukungan Ombudsman dalam memperkuat regulasi, kelembagaan, serta peran dan kebijakan direktorat yang dipimpinnya.

    “Khususnya terkait dengan upaya percepatan penyediaan protein hewani dalam rangka mendukung program Makan Bergizi Gratis dan juga mendukung program swasembada pangan yang menjadi concern kita semua,” kata Agung.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Politik kemarin, RI penuh damai hingga Bung Karno bukan milik 1 partai

    Politik kemarin, RI penuh damai hingga Bung Karno bukan milik 1 partai

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik kemarin (Minggu, 29/6) menjadi sorotan, mulai dari Prabowo nyatakan kawasan Indonesia penuh damai di tengah konflik dunia hingga Gubernur Bali sebut Bung Karno bukan hanya milik satu partai.

    Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

    1. Prabowo nyatakan kawasan Indonesia penuh damai di tengah konflik dunia

    Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa kawasan Indonesia berada dalam kondisi penuh perdamaian di tengah situasi dunia yang diwarnai konflik.

    Hal itu disampaikan Presiden dalam sambutannya pada peresmian peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan proyek Ekosistem Industri Baterai Kendaraan Listrik Terintegrasi Konsorsium ANTAM-IBC-CBL di Kawasan Artha Industrial Hills (AIH), Karawang, Jawa Barat, Minggu.

    “Saya ucapkan selamat kepada semua unsur dan terima kasih kawan-kawan kita dari CATL dari Tiongkok, kerja sama ini saya kira adalah sangat penting dan menguntungkan semua pihak. Di tengah dunia penuh konflik, kawasan kita penuh perdamaian,” ujar Prabowo.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Seskab dampingi Kapolri cek persiapan HUT Ke-79 Bhayangkara di Monas

    Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya mendampingi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meninjau persiapan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Bhayangkara yang akan diselenggarakan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta pada 1 Juli mendatang.

    Seskab Teddy menjelaskan bahwa kedatangannya meninjau persiapan HUT Ke-79 Bhayangkara di Lapangan Monas, Jakarta, pada Minggu juga merupakan undangan dari Kapolri.

    “Di hari Minggu pagi tadi, memenuhi undangan dari Kapolri, Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turut mengecek persiapan Peringatan ke-79 Hari Bhayangkara Tahun 2025 yang digelar di Lapangan Monas, Jakarta pada Selasa, 1 Juli 2025,” kata Seskab Teddy dalam keterangan di Jakarta, Minggu.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Prabowo: Pembangunan bangsa perjalanan panjang dan penuh perjuangan

    Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan bahwa pembangunan sebuah bangsa merupakan proses perjalanan panjang yang penuh dengan perjuangan.

    “Bahwa sejarah suatu bangsa adalah sejarah yang panjang. Pembangunan bangsa adalah perjalanan yang sangat panjang. Bisa dikatakan long march,” kata Prabowo dalam sambutannya pada acara groundbreaking proyek Ekosistem Industri Baterai Kendaraan Listrik Terintegrasi di Karawang, Jawa Barat, Minggu.

    Presiden menilai setiap negara memiliki perjalanan sejarah tersendiri dalam membangun bangsanya. Dia mencontohkan China yang memiliki perjalanan panjang dalam membangun bangsa mereka, yang penuh dengan liku, pengorbanan, keringat, darah, dan air mata.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Ombudsman Sumbar minta tindak tegas bangunan liar di TWA Megamendung

    Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) meminta pemerintah dan aparat penegak hukum berani serta bertindak tegas terhadap bangunan-bangunan liar atau tidak berizin di sepanjang kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Megamendung, Kabupaten Tanah Datar.

    “Nyatanya setelah tahap penyegelan, aktivitas di kawasan TWA Megamendung kembali beroperasi,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Minggu.

    Hal tersebut disampaikan Adel menyikapi beroperasinya beberapa bangunan dan aktivitas di kawasan TWA Megamendung. Padahal, pada Kamis (26/6) Kementerian Kehutanan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, TNI/Polri dan pemerintah provinsi setempat sudah menyegel kawasan tersebut.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Gubernur Bali: Bung Karno bukan hanya milik satu partai

    Gubernur Bali Wayan Koster mengingatkan bahwa Presiden pertama RI Soekarno (Bung Karno) bukan hanya milik salah satu partai politik.

    Hal ini ia katakan di Denpasar, Minggu, saat menutup gelaran Bulan Bung Karno Provinsi Bali sebagai pengingat bahwa sosok pahlawan kemerdekaan itu milik seluruh masyarakat Indonesia, sehingga ajarannya semestinya digaungkan.

    “Bung Karno yang perlu kita pahami adalah bukan milik PDI Perjuangan, tapi milik Bangsa Indonesia karena ajaran-ajarannya tentang kebangsaan,” kata Koster.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Bambang Sutopo Hadi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ombudsman Sumbar minta tindak tegas bangunan liar di TWA Megamendung

    Ombudsman Sumbar minta tindak tegas bangunan liar di TWA Megamendung

    “Nyatanya setelah tahap penyegelan, aktivitas di kawasan TWA Megamendung kembali beroperasi,”

    Padang (ANTARA) – Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) meminta pemerintah dan aparat penegak hukum berani serta bertindak tegas terhadap bangunan-bangunan liar atau tidak berizin di sepanjang kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Megamendung, Kabupaten Tanah Datar.

    “Nyatanya setelah tahap penyegelan, aktivitas di kawasan TWA Megamendung kembali beroperasi,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Minggu.

    Hal tersebut disampaikan Adel menyikapi beroperasinya beberapa bangunan dan aktivitas di kawasan TWA Megamendung. Padahal, pada Kamis (26/6) Kementerian Kehutanan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, TNI/Polri dan pemerintah provinsi setempat sudah menyegel kawasan tersebut.

    Menurut Adel, hal itu terjadi karena pemerintah dan instansi terkait tidak tegas atas kebijakan atau keputusan yang sudah dibuat sebelumnya. Imbasnya, bangunan liar di kawasan TWA Megamendung kembali beroperasi pasca penyegelan.

    Ia mengatakan apabila penyegelan itu diabaikan pengelola atau pemilik usaha di kawasan TWA Megamendung, Ombudsman menyarankan agar dilakukan pembongkaran paksa. Hal ini juga sesuai dengan peringatan Kementerian Kehutanan yang menyebutkan TWA masuk ke dalam kawasan hutan dan dalam pengawasan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan.

    Aturan itu juga menegaskan barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak papan peringatan oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan papan peringatan, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 Ayat 1 KUHP).

    Adel mewanti-wanti apabila tidak ada ketegasan dalam menegakkan aturan di kawasan TWA Megamendung, maka bisa bermuara pada pembiaran jangka panjang, dan masyarakat semakin sewenang-wenang mendirikan bangunan liar.

    “Jadi, kalau mereka tidak patuh pada penyegelan itu maka seharusnya pemerintah atau pihak terkait langsung saja ke proses berikutnya, yakni pembongkaran paksa,” ujar dia.

    Terpisah, tokoh adat Nagari (desa) Singgalang, Kabupaten Tanah Datar Yunelson Datuak Tumangguang mengatakan eksekusi atau penutupan tempat pemandian dan aktivitas di sekitar kawasan TWA Megamendung tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu dengan masyarakat setempat.

    “Eksekusi ini tanpa adanya koordinasi pemerintah terutama gubernur,” kata Datuak Tumangguang.

    Ia mengatakan pascabanjir bandang yang melanda desa itu belum ada gubernur atau bupati berdiskusi dengan tokoh adat setempat. Padahal, setelah kejadian itu, pihaknya menyebut sudah mengundang gubernur untuk menyikapi kondisi yang terjadi.

    Pewarta: Muhammad Zulfikar
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ombudsman dorong perbaikan sistem dan SDM layanan imigrasi

    Ombudsman dorong perbaikan sistem dan SDM layanan imigrasi

    Jakarta (ANTARA) – Ombudsman mendorong perbaikan sistem dan sumber daya manusia (SDM) layanan imigrasi seiring dengan sejumlah temuan penting terkait praktik pelayanan publik di sektor keimigrasian.

    Dalam forum diskusi bersama jajaran instansi terkait di Jakarta, Rabu (25/6), Kepala Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Malaadministrasi Ombudsman Andi mengungkapkan berbagai bentuk malaadministrasi dan ketimpangan pelayanan keimigrasian masih terjadi di lapangan.

    “Pelayanan publik harus bisa dilihat dan diakses oleh semua kalangan, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus. Tapi di lapangan, kami masih menemukan banyak kekurangan,” ujar Andi, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Andi menjelaskan bahwa Ombudsman telah melakukan analisis terhadap berbagai jenis pelayanan yang disediakan instansi imigrasi, mulai dari perizinan hingga penegakan hukum keimigrasian.

    Berbagai temuan itu diperoleh dari laporan masyarakat, pantauan langsung, hingga evaluasi terhadap regulasi yang berlaku.

    Ombudsman menemukan setidaknya 13 jenis kanal pengaduan yang masuk, mulai dari WhatsApp, email, website, hingga kunjungan langsung.

    Disebutkan bahwa mayoritas laporan justru berasal dari masyarakat yang kebingungan dalam proses permohonan, bahkan sering kali satpam lebih paham dibanding petugas resminya.

    Lebih lanjut, dirinya pun mengkritisi lemahnya kompetensi petugas di beberapa kantor imigrasi, salah satunya temuan di salah satu kantor, di mana petugas imigrasi tidak tahu apa-apa, tetapi satpamnya bisa menjelaskan lebih lengkap.

    “Ini mencerminkan bahwa ada gap besar dalam pelatihan dan standarisasi,” katanya.

    Selain itu, Ombudsman juga mendorong integrasi sistem antarinstansi demi meningkatkan efisiensi pelayanan publik.

    Andi menuturkan pihaknya pernah mengusulkan integrasi data antara imigrasi dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar masyarakat tidak perlu bolak-balik hanya untuk satu permohonan, namun terhambat di penganggaran.

    Dia menambahkan bahwa pengawasan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang akan ke luar negeri juga perlu diperkuat untuk menghindari risiko perdagangan orang dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    Ombudsman mendorong agar ada standar wawancara dan deteksi dini terhadap pemohon yang berisiko. Hal tersebut belum dijalankan optimal.

    Terakhir, ia mengingatkan pentingnya kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana dan perlindungan identitas WNI.

    “Ketika bencana Palu dan Cianjur terjadi, kami mendapati korban kesulitan mengakses layanan hanya karena kehilangan dokumen. Sistem seharusnya mampu mengantisipasi itu,” tutur Andi.

    Adapun forum diskusi menjadi momentum refleksi bagi instansi pelayanan publik, khususnya imigrasi, untuk memperbaiki sistem, membenahi SDM, dan mengutamakan prinsip keadilan serta inklusivitas dalam pelayanan.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polri Diminta Berhenti Siksa Tersangka untuk Kejar Pengakuan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Juni 2025

    Polri Diminta Berhenti Siksa Tersangka untuk Kejar Pengakuan Nasional 25 Juni 2025

    Polri Diminta Berhenti Siksa Tersangka untuk Kejar Pengakuan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Ombudsman RI
    meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memastikan tidak ada tindakan
    penyiksaan
    yang dilakukan jajaran kepolisian untuk mengejar pengakuan dari seorang tersangka kejahatan.
    Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro mengatakan, polisi, khususnya penyidik, semestinya meninggalkan cara-cara lama yang tidak relevan lagi dan melanggar
    hak asasi manusia
    (HAM) dalam mengungkap suatu tindak kejahatan.
    “Mengejar ‘pengakuan’ tersangka dengan tindak kekerasan/penyiksaan adalah ‘peradaban masa lalu’ yang justru merendahkan martabat institusi
    penegakan hukum
    , sekaligus hal ini tidak memberikan hasil yang dapat diandalkan,” ujar Johanes di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (25/6/2025).
    “Ujung-ujungnya adalah ketidakadilan atau peradilan yang sesat,” imbuh dia.
    Johanes mengingatkan, semua orang yang berhadapan hukum, baik itu tersangka, terdakwa, dan narapidana, tetap punya hak fundamental untuk diperlakukan secara manusiawi dan dihormati martabatnya sebagai manusia.
    Oleh karena itu, jaksa penuntut umum dan pengadilan juga dinilai perlu tegas untuk menghukum para aparat penegak hukum yang terlibat penyiksaan.
    Ia menekankan bahwa proses hukum terhadap aparat penegak hukum pelaku penyiksaan harus transparan dan akuntabel.
    “Sudah saatnya instansi penegak hukum membersihkan diri dari aparat yang merusak citra institusi penegak hukum,” ujar Johanes.
    Johanes juga mengingatkan, aparat penegak hukum wajib membuka akses seluas-luasnya bagi terduga pelanggar hukum serta keluarga dan masyarakat untuk menyampaikan aduan dan laporan ke lembaga/instansi pengawas, baik internal maupun eksternal, termasuk ke Ombudsman RI.
    “Divisi Propam harus berani tegas dalam menindak anggotanya yang melanggar, apalagi tindakan yang dapat dikategorikan penyiksaan atau penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi. Aduan tindak kekerasan aparat harus ditindaklanjuti secara profesional dan memenuhi rasa keadilan,” kata dia.
    Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional
    Hak Asasi Manusia
    (Komnas HAM) Anis Hidayah mengungkapkan bahwa Polri merupakan lembaga yang paling banyak dilaporkan ke Komnas HAM atas dugaan penyiksaan.
    Anis mengatakan, ada 176 aduan terhadap Polri selama periode 2020-2024, diikuti oleh TNI sebanyak 15 aduan serta lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan dengan 10 aduan.
    “Di mana yang paling banyak menjadi korban penyiksaan adalah perorangan, tahanan, dan masyarakat,” kata Anis secara virtual melalui Zoom dalam acara peringatan Hari Anti
    Penyiksaan
    di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (25/6/2025).
    Anis mengatakan, dugaan penghilangan nyawa atau penganiayaan oleh aparat menjadi peristiwa tertinggi yang dilaporkan kepada Komnas HAM.
    Beberapa praktik penyiksaan ditemukan dalam proses penegakan hukum, termasuk di dalam tahanan.
    Kekerasan terhadap tahanan atau narapidana masih kerap terjadi dan menjadi tertinggi kedua terkait tipologi tindakan dalam penyiksaan, disusul interogasi dalam tahapan pemeriksaan yang diduga masih menggunakan tindak penyiksaan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Tunjuk Pansel Anggota Ombudsman, Ini Sederet Tugasnya

    Prabowo Tunjuk Pansel Anggota Ombudsman, Ini Sederet Tugasnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto membentuk panitia seleksi (pansel) untuk menjaring calon anggota Ombudsman.

    Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa pembentukan pansel ini merupakan amanat Undang-Undang.

    “Panitia pansel ini kan ada, memang undang-undang tentang Ombudsman itu mengatur bahwa untuk memilih dan menetapkan komisioner Ombudsman itu harus dibentuk pansel. Lima orang pansel ini diminta oleh Presiden untuk membantu menyeleksi dua kali lipat jumlah yang dibutuhkan,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kemensesneg, Selasa (24/6/2025).

    Lebih lanjut, dia memerinci bahwa jumlah anggota Ombudsman RI yang dibutuhkan adalah sembilan orang. Karena itu, pansel ditugaskan menyeleksi 18 nama untuk diajukan kepada DPR RI.

    “Jadi Ombudsman itu kan sembilan orang, kemudian Presiden akan memilih melalui pansel itu 18 orang, dikirim ke DPR, dan nanti DPR akan memilih sembilan untuk dikirim ke Presiden dan diminta penetapannya. Jadi itu undang-undangnya,” tandas Juri.

    Juri pun memperkenalkan Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-20231 di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

    Diketahui keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan tahun 2021-2026 akan berakhir 22 Februari 2026 sehingga perlu disiapkan calon penggantinya.

    Juri menyampaikan pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2026-2031 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2025 tanggal 3 Juni 2025.

    Sementara itu melalui keterangannya, Juri menegaskan tugas-tugas Pansel. Pertama, Pansel bertugas mengumumkan pendaftaran penerimaan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia.

    Kedua, Pansel melakukan pendaftaran calon anggota Ombudsman Republik Indonesia. Ketiga, Pansel melakukan seleksi administrasi calon anggota Ombudsman Republik Indonesia.

    Keempat, Pansel mengumumkan daftar nama calon untuk mendapatkan tanggapan masyarakat. Kelima, Pansel melakukan seleksi kualitas dan integritas calon anggota Ombudsman Republik Indonesia.

    Terakhir, kata Juri Pansel menentukan dan menyampaikan nama calon anggota Ombudsman Republik Indonesia sebanyak 18 (delapan belas) nama kepada presiden.

    Adapun lima anggota Pansel, sebagai berikut:

    1. Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, M.Si., sebagai Ketua merangkap Anggota;

    2. Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., LL.M., M.I.P., M.Si., sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;

    3. Dr. Ahmad Suaedy, sebagai Anggota;

    4. Prof. Dr. Ma mun Murod, sebagai Anggota;

    5. Dr. Ida Budhiati, S.H., M.H., sebagai Anggota.

  • Prabowo Bubarkan Saber Pungli, Kapolri Pastikan Fungsi Tetap Jalan

    Prabowo Bubarkan Saber Pungli, Kapolri Pastikan Fungsi Tetap Jalan

    Prabowo Bubarkan Saber Pungli, Kapolri Pastikan Fungsi Tetap Jalan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa fungsi  pemberantasan
    pungutan liar
    tidak hilang dari kerja Polri meski Satuan Tugas Sapu Bersih
    Pungutan Liar
    atau Satgas
    Saber Pungli
    telah dibubarkan Presiden Prabowo.
    “Tetap berjalan, karena kan Saber Pungli itu terkait dengan pungli-pungli kecil di tempat-tempat lain itu,” ujar Sigit saat ditemui di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Sabtu (21/6/2025).
    Sigit mengatakan, saat ini, Polri telah memiliki beberapa sektor dan satuan tugas untuk memberantas pungli.
    Secara umum, Polri fokus untuk melakukan pencegahan terjadinya pungli di lingkungan masyarakat.
    “Jadi Saber Pungli kan menangani masalah yang kecil-kecil. Sekarang kita fokus di pencegahan,” kata Sigit.
    Namun, ia menegaskan bahwa Polri masih punya satuan kerja untuk menindaklanjuti pelanggaran pidana akibat pungli.
    Pemberantasan pungli menjadi salah satu fokus yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor).
    “Namun di sisi lain, penegakan hukum secara represif sesuai dengan yang diatur dalam UU Tipikor, saat ini kita sudah ada Kortas Tipidkor, sudah ada Kortas untuk kita laksanakan (penindakan),” kata Sigit lagi.
    Pembubaran Saber Pungli ini disebut bukan hal yang mengejutkan bagi para pembantu Presiden
    Prabowo Subianto
    .
    Sigit mengatakan, Prabowo sudah sangat tegas dalam memberikan arahannya, terutama di bidang penegakan hukum.
    “Ya, saya kira sudah jelas di Asta Cita beliau (Prabowo) terkait bagaimana kita harus melakukan penegakan hukum. Beliau sudah berulang kali bicara tentang kasus korupsi,” tutur Sigit.

    Diberitakan, Presiden Prabowo Subianto mencabut aturan tentang Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dibentuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tahun 2016.
    Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
    “Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis pasal 1 dalam salinan beleid yang dilihat Kompas.com, Rabu (18/6/2025).
    Sebagai informasi, Saber Pungli sebelumnya dibentuk sebagai bagian dari keseriusan pemerintah memberantas pungli secara masif.
    Saber Pungli dikendalikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
    Selain Menko Polhukam yang saat itu dijabat Wiranto sebagai penanggung jawab sekaligus pengendali satgas, komposisi satgas yang lain adalah Ketua Pelaksana Irwasum Polri, Wakil Ketua I Irjen Kemendagri, Wakil Ketua II Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan sekretaris staf ahli di Kemenko Polhukam.
    Ruang lingkup fungsi
    Satgas Saber Pungli
    sangat luas, mulai dari membangun sistem pencegahan, koordinasi pengumpulan data, menggelar operasi tangkap tangan, hingga memberikan rekomendasi mengenai sanksi yang diberikan.
    Oleh karena kompleksnya tugas Satgas Saber Pungli, anggota Satgas terdiri dari beragam instansi penegak hukum.
    Selain dari Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, dan Kemenpolhukam, juga dari Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN, dan POM TNI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.