Kementrian Lembaga: Ombudsman

  • Pemerintah Spanyol Ingin Investigasi Pesta Lamine Yamal

    Pemerintah Spanyol Ingin Investigasi Pesta Lamine Yamal

    JAKARTA – Kementerian Hak Sosial Spanyol (MAS) telah meminta investigasi atas kemungkinan pelanggaran undang-undang disabilitas di pesta ulang tahun ke-18 bintang Barcelona, Lamine Yamal, menyusul tuduhan bahwa individu dengan dwarfisme dipekerjakan sebagai penghibur.

    Kementerian tersebut menginginkan Kejaksaan Umum, Ombudsman Spanyol, dan Kantor Pemberantasan Kejahatan Kebencian untuk menyelidiki apakah undang-undang yang melarang pertunjukan yang mengejek atau merendahkan penyandang disabilitas telah dilanggar di pesta tersebut.

    Yamal berulang tahun ke-18 pada 13 Juli 2025 dan merayakannya dengan mengadakan pesta pribadi di luar Barcelona.

    Para tamu tidak diizinkan merekam dengan ponsel di acara tersebut, tetapi video-video kemudian muncul di media sosial yang memperlihatkan orang-orang dengan dwarfisme tampak tiba di lokasi pesta.

    Pada Minggu, 13 Juli 2025, setelah munculnya gambar-gambar tersebut, Asosiasi untuk Orang dengan Akondroplasia dan Displasia Skeletal Lainnya dengan Dwarfisme (ADEE) di Spanyol mengecam perekrutan individu dengan dwarfisme sebagai penghibur.

    Dalam sebuah pernyataan, ADEE mengatakan tindakan tersebut melanggar hukum yang berlaku dan nilai-nilai etika fundamental dan bahwa mereka akan mengambil tindakan hukum dan sosial untuk melindungi martabat penyandang disabilitas.

    Salah satu penampil, yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, membela hak mereka untuk bekerja sebagai penghibur dan mengatakan bahwa mereka diperlakukan dengan hormat di pesta tersebut.

    “Tidak ada yang tidak menghormati kami, kami diizinkan bekerja dengan tenang. Saya tidak mengerti mengapa ini menjadi masalah besar.”

    “Kami hanyalah orang-orang biasa yang mendedikasikan diri untuk apa yang kami sukai dengan cara yang sepenuhnya legal.”

    “Selama beberapa tahun, orang-orang ini (ADEE) ingin menyakiti kami, mereka ingin mencegah kami melakukan apa yang kami sukai, tetapi mereka tidak menawarkan pekerjaan atau pelatihan apa pun kepada mereka yang terdampak.”

    “Kami bekerja sebagai penghibur. Kenapa kami tidak bisa melakukan apa yang kami lakukan? Kami menari, kami melakukan sulap, ada berbagai macam pertunjukan. Semua orang bersenang-senang.”

    “Semua kehebohan ini terjadi semata-mata karena ini pesta Lamine Yamal,” kata mereka kepada RAC1 dalam sebuah wawancara dalam bahasa Katalan.

    Yamal kembali berlatih pramusim bersama Barcelona sehari setelah pesta, selepas sekitar sebulan libur setelah berakhirnya musim 2024/2025.

    Pemain internasional Spanyol ini membantu Barcelona memenangi LaLiga, Copa del Rey, dan Supercopa Spanyol dan telah mencatatkan lebih dari 100 penampilan untuk klub Catalan tersebut dengan mencetak 25 gol.

  • DPR setujui usulan pembukaan blokir anggaran Ombudsman Rp63,9 miliar

    DPR setujui usulan pembukaan blokir anggaran Ombudsman Rp63,9 miliar

    Jakarta (ANTARA) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pembukaan blokir anggaran Ombudsman RI tahun 2025 sebesar Rp63,9 miliar yang akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan prioritas nasional dan program prioritas lembaga, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (9/7).

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin meminta Ombudsman RI segera menyusun dan menyampaikan rincian alokasi anggaran tahun 2025 sebagai bahan pendukung pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

    “Ombudsman perlu segera menyusun dan menyampaikan detail alokasi anggaran tahun 2025 sesuai dengan jenis belanja, kegiatan, serta target dan capaian kinerja kepada Sekretariat Komisi II DPR RI,” ujar Zulfikar, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih melaporkan bahwa realisasi APBN Ombudsman tahun 2024 mencapai Rp234,9 miliar atau 97,6 persen dari pagu efektif sebesar Rp240,7 miliar.

    Melanjutkan penjelasannya, ia menyampaikan bahwa pada tahun anggaran 2025, Ombudsman memperoleh pagu awal sebesar Rp255,5 miliar, namun setelah efisiensi sebesar Rp63,9 miliar, pagu efektif menjadi Rp191,5 miliar.

    Hingga 7 Juli 2025, Ombudsman mencatat realisasi anggaran telah mencapai Rp105,9 miliar.

    “Walaupun mengalami keterbatasan anggaran, pelaksanaan program kerja Ombudsman RI sepanjang tahun 2025 hingga Juni masih berjalan sesuai target,” kata Najih.

    Dalam rapat, turut hadir para Anggota Ombudsman RI, yakni Dadan Suparjo Suharmawijaya, Indraza Marzuki Rais, dan Robert Na Endi Jaweng. Hadir pula Sekretaris Jenderal Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu.

    Selain bersama Ombudsman RI, RDP juga digelar bersamaan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) RI, Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hubungan Retak dengan Wakil, Gubernur Babel: Ibu Wagub Tak Puas Aturan Kepala Daerah
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 Juli 2025

    Hubungan Retak dengan Wakil, Gubernur Babel: Ibu Wagub Tak Puas Aturan Kepala Daerah Regional 14 Juli 2025

    Hubungan Retak dengan Wakil, Gubernur Babel: Ibu Wagub Tak Puas Aturan Kepala Daerah
    Editor
    KOMPAS.com
    – Gubernur
    Bangka Belitung

    Hidayat Arsani
    menanggapi kabar hubungan dirinya dengan Wakil Gubernur
    Hellyana
    yang mulai merenggang.
    Hidayat Arsani menilai bahwa Wagub Hellyana tak puas dengan peraturan yang dibuat dirinya.
    Dia memastikan tidak memiliki permusuhan secara pribadi dan hanya menjalankan tugas sebagai atasan.
    “Ibu Wagub tidak puas dengan peraturan yang dibikin oleh kepala daerah, hukum pemerintah daerah salah satunya adalah gubernur itu adalah atasan tertinggi,” kata Hidayat saat jumpa pers, Minggu (13/7/2025).
    Politisi dari Partai Golkar ini mengatakan setiap kegiatan wakil gubernur dan jajaran, termasuk kepala dinas, harus diketahui gubernur.
    “Saya bicara hari ini saya benar, bukan saya angkuh, bukan saya hebat,” ujar Hidayat yang kerap disapa Panglima itu.
    Hidayat mengungkapkan bahwa pembatasan kegiatan wakil gubernur dilakukan karena banyak yang tidak tepat sasaran.
    “Dari 10 dinas luar, hanya 3 yang resmi, 7 lainnya kami enggak tahu,” ucap Hidayat.
    Di sisi lain, Hidayat mengingatkan bahwa dirinya juga harus melakukan efisiensi anggaran.
    Terkait adanya rencana gugatan surat edaran gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), DPRD, dan Kemendagri, Hidayat akan mengikuti prosesnya sesuai mekanisme yang berlaku.
    “Gubernur adalah pimpinan tertinggi, tidak ada kesetaraan antara wakil gubernur,” ucap Hidayat.
    Diberitakan sebelumnya, Wakil Gubernur Hellyana mengaku hubungannya dengan gubernur menjadi renggang karena kegiatannya dibatasi dalam bentuk surat edaran.
    Selain kegiatan kedinasan, publikasi wakil gubernur juga tidak ditampilkan pada
    website
    resmi pemerintah provinsi.
    Dalam upayanya menyelesaikan permasalahan tersebut, Hellyana berencana menggunakan jalur birokrasi.
    “Saat ini saya coba lapor dulu ke DPRD, kemudian Kemendagri dan Ombudsman RI. Saya hanya berharap situasi tetap kondusif agar pembangunan daerah tidak terganggu,” ungkap Hellyana saat dihubungi pada Sabtu (12/7/2025).
    Hellyana menjelaskan bahwa masalah yang dihadapinya dengan gubernur berawal dari surat edaran yang membatasi kegiatan kedinasan wakil gubernur.
    Ia menilai surat tersebut telah melampaui kewenangan dan bertentangan dengan undang-undang tentang pemerintahan daerah.
    “Sekarang organisasi perangkat daerah tidak memfasilitasi kegiatan saya, padahal saya sama-sama dipilih oleh rakyat,” katanya.
    Wakil Gubernur ini juga menyatakan niatnya untuk membawa polemik kebijakan gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), meskipun saat ini ia masih menunggu perkembangan dari DPRD dan Kemendagri.
    Selain itu, Hellyana mengungkapkan bahwa publikasi kegiatan kedinasannya tidak lagi ditampilkan di
    website
    resmi pemerintah provinsi.
    “Iya, publikasi kegiatan saya ditakedown, sekarang Pj-nya sudah diganti lagi, saya sudah tidak berkomunikasi,” tuturnya.
    (Penulis Kontributor Bangka Belitung Kompas.com: Heru Dahnur)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pansel Ombudsman Cari Calon yang Paham Isu Tata Kelola Daerah – Page 3

    Pansel Ombudsman Cari Calon yang Paham Isu Tata Kelola Daerah – Page 3

    Pansel mencatat mayoritas laporan yang masuk ke Ombudsman berkaitan dengan lima isu utama, yakni kepegawaian, pertanahan, kesehatan, pendidikan, dan layanan administrasi dasar. Persoalan-persoalan ini banyak bersumber dari tumpang tindih kewenangan atau lemahnya koordinasi di daerah.

    Erwan menekankan, penting bagi calon anggota ORI untuk tidak hanya mengenal isu-isu ini secara umum, tetapi memahami akar masalahnya.

    “Tapi yang paling banyak terkait dengan isu pegawaian, pertanahan, kesehatan, pendidikan dan ini tentu kami berharap nanti calon-calon yang mendaftarjuga punya variasi pemahaman atau pengetahuan yang seperti itu paham tentang isu-isu pertanahn, isu-isu kesehatan dan seterusnya,” ujarnya.

  • Bekal Seleksi, Ombudsman Beberkan Capaian dan Kendala ke Pansel – Page 3

    Bekal Seleksi, Ombudsman Beberkan Capaian dan Kendala ke Pansel – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, menerima kunjungan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031.

    Pertemuan ini berlangsung dalam suasana penuh keterbukaan, dengan tujuan memperkuat pemahaman Pansel terhadap tugas dan peran Ombudsman. Menurut Najih, forum ini menjadi ajang penting untuk bertukar informasi.

    “Pertemuan ini adalah pertemuan dalam rangka belanja pengetahuan dan informasi terkait bagaimana tugas dan kerja timsel untuk mencari sosok-sosok calon anggota ombudsman yang ke depan yang lebih baik,” kata Najih dalam konferensi pers Pertemuan dengan Pansel di kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

    Najih mengapresiasi inisiatif Pansel periode ini yang membuka ruang diskusi dengan Ombudsman, berbeda dari periode sebelumnya yang menurutnya tidak menjalin komunikasi serupa. Hal ini, kata Najih, menjadi nilai tambah yang positif bagi proses seleksi yang lebih transparan dan berkualitas.

    “Tentu kami merespons baik apa yang menjadi harapan dari tim Pansel yang pada hari ini kita diberi kesempatan untuk berdiskusi, memberi masukan, karena berdasarkan pengalaman katanya Pansel sebelumnya tidak melakukan itu. Nah ini juga menjadi nilai positif, nilai plus yang baik bagi Pansel pada periode ini,” ungkapnya.

     

  • Pansel Ombudsman Beberkan Kriteria Calon Anggota 2026-2031 – Page 3

    Pansel Ombudsman Beberkan Kriteria Calon Anggota 2026-2031 – Page 3

    Tak hanya menyusun kriteria teknis, Pansel juga menggandeng tokoh-tokoh publik seperti para mantan pimpinan dan anggota Ombudsman yang dinilai memiliki jaringan luas, termasuk di kalangan aktivis dan pegiat layanan publik. Tujuannya agar mereka dapat mendorong calon-calon potensial untuk mendaftar.

    “Kita juga minta bantuan kepada para Tua, para Waka kemudian juga seluruh anggota pansel yang beliau-beliau ini punya jaringan aktivis pegiat untuk mendukung peningkatan kualitas layan publik di Indonesia sehingga jika ada calon-calon potensial yang lioblio temukan tentu bisa di-encourage, dimotivasi agar mendaftar,” ujar Erwan.

    Pansel juga sedang menyempurnakan instrumen seleksi agar lebih tajam dan relevan dengan kebutuhan kelembagaan ORI ke depan. Hal ini termasuk penyusunan metode penilaian yang mampu menjangkau aspek visi, integritas, serta kepekaan sosial calon.

    Maka melalui langkah ini, Erwan berharap proses seleksi akan menghasilkan calon-calon anggota ORI yang tidak hanya unggul secara individual, tetapi juga mampu bekerja kolektif dalam mengawasi layanan publik secara lebih efektif dan berdampak.

     

  • Cara Agar Indonesia Bisa Bebas dari ‘Middle Income Trap’

    Cara Agar Indonesia Bisa Bebas dari ‘Middle Income Trap’

    Liputan6.com, Jakarta – Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) resmi meluncurkan buku terbarunya berjudul Transformasi Birokrasi: Keluar dari Jebakan Middle Income Trap. Peluncuran buku ini dirangkai dengan diskusi publik yang digelar pada Kamis (10/7/2025) kemarin, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat.

    Acara tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Pimpinan Ombudsman RI Hery Susanto, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Tirta Nugraha Mursitama, Tim Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional Leo Herlambang, Presidium MN KAHMI Soetomo, serta Direktur Utama PT Antam Achmad Ardianto.

    Sekjen MN KAHMI Syamsul Qomar mengatakan, KAHMI terpanggil untuk memberikan masukan bagi pemerintah, khususnya dalam memperbaiki tata kelola birokrasi dari pusat hingga daerah. Hal ini diharapkan mampu mendorong transformasi birokrasi di semua sektor pelayanan publik, sehingga Indonesia dapat terbebas dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap).

    Middle income trap adalah kondisi ketika suatu negara terjebak di level pendapatan menengah dan gagal beralih menjadi negara berpendapatan tinggi, sehingga pertumbuhan ekonomi melambat, pendapatan per kapita stagnan, dan standar hidup masyarakat tidak meningkat.

    Hery Susanto, Pimpinan Ombudsman RI sekaligus salah satu kontributor buku, menjelaskan bahwa Transformasi Birokrasi Keluar dari Jebakan Middle Income Trap lahir dari rangkaian diskusi panjang dari seminar nasional yang sebelumnya diselenggarakan oleh MN KAHMI.

    “Buku ini lahir dari seminar nasional yang digelar Majelis Nasional KAHMI. Banyak gagasan, data, dan analisis yang dihimpun dan dituangkan secara komprehensif sebagai sumbangsih pemikiran untuk mendorong transformasi birokrasi agar Indonesia mampu keluar dari jebakan middle income trap,” ujar Hery dalam paparannya.

    Hery juga memperkenalkan konsep epta helix dalam buku tersebut, yaitu pengembangan dari pendekatan penta helix yang selama ini dikenal dalam sistem pelayanan publik.

    “Dalam buku ini, saya memperkenalkan metode epta helix sebagai pengembangan dari konsep penta helix. Jika sebelumnya hanya lima unsur yang terlibat, kini ditambah dua elemen penting menjadi tujuh. Ketujuh unsur tersebut meliputi pemerintah pusat dan daerah, DPR/DPRD, kelompok bisnis, akademisi, pers, masyarakat, dengan Ombudsman RI sebagai simpul pengawas pelayanan publik,” jelasnya.

    Hery menegaskan bahwa birokrasi memiliki peran yang sangat strategis sebagai ujung tombak sekaligus regulator yang harus hadir di semua lini kehidupan masyarakat.

    “Birokrasi adalah ujung tombak sekaligus regulator. Ia harus hadir dan bekerja dalam penyelenggaraan pelayanan publik, mulai dari layanan paling sederhana hingga kebijakan strategis negara. Karena itu, kualitas kinerja birokrasi dalam pelayanan publik akan sangat menentukan keberhasilan pembangunan,” tegasnya.

    Hery menambahkan bahwa birokrasi Indonesia juga harus mampu mendukung pencapaian Asta Cita Presiden RI, yakni delapan cita-cita pembangunan nasional. Pihaknya akan menindaklanjuti gagasan-gagasan dalam buku tersebut secara menyeluruh dan terintegrasi.

    “Birokrasi kita harus mampu menjadi penggerak dalam mewujudkan Asta Cita dan menjadi rencana tindak lanjut secara holistik untuk transformasi birokrasi kita,” jelas Hery.

     

  • MenPANRB tegaskan fokus pada transformasi untuk melayani negeri

    MenPANRB tegaskan fokus pada transformasi untuk melayani negeri

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. (ANTARA/HO-KemenPANRB)

    MenPANRB tegaskan fokus pada transformasi untuk melayani negeri
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 10 Juli 2025 – 13:19 WIB

    Elshinta.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan instansi yang dipimpinnya akan terus menjadi motor penggerak transformasi birokrasi digital, peningkatan kapasitas ASN, serta pembangunan tata kelola pemerintahan yang cepat dan berintegritas.

    Hal tersebut disampaikannya saat memaparkan kinerja Kementerian PANRB tahun 2025 dan rencana kerja tahun depan di hadapan pimpinan dan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu.

    “Sepanjang tahun 2025, Kementerian PANRB fokus melaksanakan sejumlah program prioritas, antara lain penataan kelembagaan, penyusunan arah reformasi birokrasi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik dan digitalisasi pemerintahan,” kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Rini menjelaskan pada 2026, Kementerian PANRB akan fokus pada pelaksanaan roadmap reformasi birokrasi (RB) tahap I yakni penguatan akuntabilitas kinerja, transformasi manajemen ASN berbasis talenta, layanan publik omnichannel, reformasi proses bisnis pemerintahan yang agile dan kolaboratif, serta transformasi digital untuk memberikan dukungan penuh terhadap program prioritas Presiden.

    Pada penerapan roadmap RB tahap I akan dilakukan integrasi kebijakan evaluasi RB dengan kementerian/lembaga serta penerapan RB di level desa. Di tahun yang akan datang, Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP) harapannya juga sudah bisa mulai diimplementasikan.

    SAKP merupakan inisiatif untuk menyelaraskan kinerja instansi pemerintah, dari yang semula bersifat instansional menjadi kinerja bersama.

    “Perubahan ini mendorong setiap Kementerian/Lembaga bergerak secara sinergis untuk mencapai _outcome_ bersama, yaitu Target Prioritas Pembangunan Nasional,” ungkap Rini.

    Terkait transformasi manajemen ASN, Kementerian PANRB akan melakukan penguatan digitalisasi manajemen ASN, penerapan manajemen talenta, dan penguatan manajemen ASN berbasis meritokrasi atau sistem merit.

    Tidak hanya itu, pada 2026 peran Kementerian PANRB dalam penerapan transformasi digital pemerintah juga akan diperkuat.

    Transformasi Digital Pemerintah bukan sekadar adopsi teknologi, tetapi merupakan perubahan menyeluruh yang mencakup transformasi tata kelola (proses bisnis, SDM, kelembagaan, dan budaya), pemanfaatan teknologi (aplikasi dan infrastruktur), penggunaan data, serta penerapan keamanan digital untuk menghasilkan layanan publik yang optimal dan berorientasi pada pengguna.

    Kementerian PANRB akan mendorong perluasan interoperabilitas data dan integrasi layanan digital yang didukung Digital Public Infrastructure (DPI). Pengembangan layanan digital juga akan dilakukan dengan fokus pada _use case_ prioritas Presiden.

    “Melalui fondasi Digital ID, Data Exchange Platform, dan Digital Payment, pemerintah membangun ekosistem digital yang terintegrasi untuk mempercepat pelayanan yang inklusif, cepat, dan aman, seperti dalam _use case_ Perlindungan Sosial (Perlinsos),” tuturnya.

    Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan apresiasinya pada kinerja yang telah dilakukan Kementerian PANRB selama ini. Ia berharap kinerja tersebut dapat terus ditingkatkan serta kolaborasi erat dengan DPR RI juga terus diperkuat guna mencapai tujuan pembangunan nasional.

    “Komisi II DPR RI akan memberikan dukungan pada semua mitra kerja kami baik Kementerian PANRB, BKN, LAN, ANRI, maupun Ombudsman untuk dapat memberikan kinerja terbaiknya melaksanakan tugas yang bermanfaat bagi rakyat,” tuturnya.

    Sumber : Antara

  • Gelar Perkara Khusus Dugaan Ijazah Palsu, Tim Jokowi: Tak Ada Bukti Baru

    Gelar Perkara Khusus Dugaan Ijazah Palsu, Tim Jokowi: Tak Ada Bukti Baru

    Bisnis.com, JAKARTA — Gelar perkara khusus terkait dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Bareskrim Polri digelar hari ini Rabu (9/7/2025).

    Gelar perkara itu turut menghadirkan pelapor, saksi yang diajukan pelapor, kuasa hukum Jokowi, hingga pengawas internal maupun eksternal di Bareskrim Polri.

    Usai menghadiri gelar perkara khusus itu, kedua belah pihak saling memberikan klaimnya masing-masing. Misalnya, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan bahwa dalam gelar perkara ini masih dalam kesimpulan sebelumnya.

    Kesimpulan itu yakni mengonfirmasi bahwa ijazah Jokowi itu merupakan asli. Oleh sebab itu, Yakup menilai pelapor tidak bisa memberikan bukti baru dalam gelar perkara ini.

    “Jadi case close. kita tidak melihat lagi chance. Karena begini mereka tidak berhasil menunjukkan di mana cacatnya penyelidikan Bareskrim. Mereka juga tidak berhasil untuk memberikan novum bukti baru,” ujar Yakup.

    Dia menambahkan, gelar perkara ini dibagi menjadi dua pihak. Pada tahap pertama dihadirkan pihak yang berkaitan. Yakup mengklaim bahwa dalam gelar tersebut tidak ada dalil yang menyatakan ada pelanggaran dalam penyelidikan kasus tudingan Jokowi.

    Sementara itu, pada tahap selanjutnya terdapat pihak pengawas internal seperti Itwasum hingga Propam sementara itu pengawas eksternal seperti Kompolnas, Ombudsman hingga DPR RI.

    “Jadi tadi sangat, kalau kami bisa bilang itu semua pihak, elemen-elemen semua dihadirkan. Kompolnas juga. Ada Kompolnas juga, dan ahli-ahli juga.Banyak sekali ahli-ahli dari Polri juga,” pungkasnya.

    Ketua TPUA Walk Out

    Di lain sisi, Ketua TPUA, Eggi sudjana menyampaikan bahwa dalam gelar perkara khusus ini kubu Jokowi tidak menunjukkan ijazah asli kepada pihaknya. Oleh sebab itu, menyatakan walk out dalam gelar ini.

    “Saya bicara kalau kesimpulan gelar perkara ini Tidak menunjukkan ijazah asli Jokowi Gelar perkara ini nothing. Saya nyatakan walk out. Makanya saya keluar duluan,” ujar Eggi.

    Sementara itu, Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadillah mengatakan bahwa kesimpulan dalam gelar perkara ini seharusnya berbeda dengan sebelumnya. Sebab, dalam gelar ini terdapat ahli yang dihadirkan, seperti Roy Suryo hingga Rismon Sianipar.

    Oleh karena itu, Rizal meminta agar penyidik Bareskrim Polri meningkatkan status tudingan ijazah Jokowi ini menjadi penyidikan.

    “Oleh karena itu tidak ada alasan sebenarnya pihak Karo Wassidik untuk menyimpulkan sama dengan dulu, penghentian penyelidikan. Kalau sekarang seharusnya, penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan karena itu merupakan sesuatu yang baru, yang kami sampaikan,” tutur Rizal.

    Dalam hal ini, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan langkah selanjutnya dari gelar perkara khusus ini masuk ke tahap pendalaman oleh pihak pengawas eksternal dan internal.

    “Masih pendalaman oleh internal dan eksternal,” ujar Djuhandhani.

    Dia menekankan, bahwa pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail terkait gelar ini. Pasalnya, Djuhandhani mengatakan bahwa pihaknya dalam posisi objek yang dipersoalkan.

    “Saya kan objek nanti silahkan mungkin dari pengawas eksternal dan internal,” tutur Djuhandhani.

  • Transportasi Publik Tersandera Tata Kelola

    Transportasi Publik Tersandera Tata Kelola

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketergantungan pemerintah daerah pada subsidi pusat kembali mem­­­per­li­­hat­­­kan celah serius dalam penyelenggaraan layanan publik.

    Sejak awal 2025, program transportasi publik dengan skema buy the service (BTS), yang selama ini diandalkan untuk me­­­ngurai kemacetan dan me­­­nyediakan transportasi terjangkau, mengalami stagnasi. Sejumlah kota besar, seperti Bogor, Den­­­pasar, dan Solo terpaksa menghentikan atau me­­­mang­­­kas layanan karena subsidi pusat tidak lagi tersedia.

    Kondisi ini tidak lepas dari kebijakan pemangkasan anggaran Kementerian Perhubungan dari Rp31 triliun menjadi sekitar Rp17,7 triliun untuk tahun 2025. Alokasi program BTS pun terpangkas signifikan. Dari 11 kota pada 2024, kini hanya 8 kota yang masih mendapat subsidi, yakni Bandung, Solo, Banyumas, Balikpapan, Surabaya, Makassar, Pontianak, dan Manado (Kompas, 2024).

    Di sisi lain, jumlah kendaraan bermotor di Indonesia terus melonjak. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, hingga akhir 2023, jumlah kendaraan telah menembus 150 juta unit. Di Jabodetabek saja, pertumbuhan kendaraan mencapai sekitar 1 juta unit per tahun. Lonjakan ini tidak diimbangi oleh peningkatan kapasitas transportasi publik yang memadai.

    Dampaknya sangat terasa. Bank Dunia mencatat kerugian ekonomi akibat kemacetan di Jabodetabek mencapai Rp100 triliun per tahun (CNBC Indonesia, 2024). Di kota-kota besar seperti Bandung, Surabaya, Semarang, dan Makassar, potensi kerugian ekonomi akibat kemacetan diperkirakan mencapai belasan triliun rupiah per tahun (Jabarinsight, 2024).

    Krisis transportasi juga berdampak pada lingkungan. KLHK melaporkan, sektor transportasi menyumbang sekitar 28% emisi karbon nasional. Data Kementerian Perhubungan menyebut total emisi CO2 Indonesia mencapai 1,3 gigaton pada 2022, sebagian besar berasal dari transportasi berbasis bahan bakar fosil (Media Indonesia, 2024).

    Fakta ini mengindikasikan persoalan lebih dalam, yaitu lemahnya perencanaan, minimnya akuntabilitas, dan absennya pengawasan yang efektif. Situasi ini sejalan dengan konsepsi Governance Failure (Stoker, 1998), yakni kegagalan tata kelola akibat ketidaksinkronan antarlembaga, lemahnya kapasitas daerah, dan rendahnya partisipasi publik.

    Buruknya tata kelola diperparah oleh lemahnya pengawasan eksternal. Dalam konteks ini, lembaga-lembaga pengawasan seperti Ombudsman memiliki peran sentral, tidak hanya menunggu aduan masyarakat, tetapi juga secara proaktif melakukan investigasi atas potensi maladministrasi, termasuk penghentian layanan transportasi publik secara tiba-tiba tanpa solusi yang memadai.

    Krisis seperti ini tidak boleh dibiarkan berulang. Penguatan pengawasan layanan publik mutlak menjadi prioritas, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dalam kerangka tata kelola yang sehat, lembaga pengawasan eksternal perlu lebih progresif, tidak sekadar menunggu laporan resmi.

    Krisis BTS juga menjadi pengingat bahwa keputusan politik kerap kali lebih ditentukan oleh kepentingan jangka pendek ketimbang kebutuhan riil masyarakat. Ini sejalan dengan teori Public Choice, yang menyoroti kecenderungan kebijakan publik dikendalikan oleh logika politik elektoral, bukan kepentingan publik jangka panjang.

    Jika situasi ini dibiarkan, konsekuensinya bukan hanya stagnasi layanan publik, tetapi juga makin melemahnya kepercayaan publik terhadap negara, meningkatnya polusi, ketimpangan akses layanan antar daerah, dan penurunan produktivitas perkotaan.

    Sejalan dengan upaya membangun tata kelola layanan publik yang kredibel, beberapa langkah korektif perlu segera diambil.

    Pertama, pemerintah daerah harus mulai membangun mekanisme pendanaan transportasi publik yang berkelanjutan. Ketergantungan mutlak pada subsidi pusat hanya membuat layanan publik rapuh. Dana transportasi kota, retribusi lalu lintas, dan skema pembiayaan inovatif perlu dioptimalkan.

    Kedua, pengawasan layanan transportasi publik harus diperkuat. Ombudsman bersama kementerian dan pemerintah daerah perlu membangun sistem monitoring berbasis data, seperti dashboard layanan yang memuat indikator kinerja, uptime, dan evaluasi real-time.

    Ketiga, partisipasi masyarakat harus dilembagakan secara sistematis. Pembentukan dewan konsultatif transportasi di tingkat kota, yang melibatkan akademisi, pengguna layanan, dan masyarakat sipil, dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

    Keempat, transisi menuju transportasi rendah emisi harus dipercepat. Insentif fiskal, seperti penghapusan bea masuk kendaraan listrik dan penurunan pajak kendaraan ramah lingkungan, perlu diperluas agar target elektrifikasi dapat tercapai.

    Kelima, lembaga pengawasan publik perlu lebih aktif melakukan investigasi inisiatif atas layanan strategis seperti transportasi publik, sebagai bagian dari upaya preventif mencegah terulangnya maladministrasi.

    Transportasi publik adalah salah satu indikator paling nyata hadir atau tidaknya negara dalam kehidupan rakyat. Penghentian layanan BTS bukan sekadar konsekuensi dari keterbatasan anggaran, melainkan cerminan lemahnya perencanaan, tata kelola, dan pengawasan.

    Penguatan pengawasan atas layanan publik, termasuk sektor transportasi, adalah bagian tak terpisahkan dari upaya membangun negara yang kredibel, akuntabel, dan benar-benar hadir di tengah kebutuhan masyarakat.