Kementrian Lembaga: Ombudsman

  • Ombudsman Ungkap Beras di Penggilingan dan Ritel Modern Langka

    Ombudsman Ungkap Beras di Penggilingan dan Ritel Modern Langka

    Jakarta

    Ombudsman menyatakan telah terjadi kelangkaan beras di penggilingan padi dan ritel modern. Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan temuan ini setelah dirinya dan tim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah penggilingan di Kecamatan Tempuran, Karawang, Jawa Barat.

    Pihaknya menemukan informasi bahwa di kawasan tersebut terdapat 23 penggilingan padi. Namun sudah ada 10 penggilingan yang gulung tikar. Temuan berikutnya, stok beras di penggilingan telah menipis.

    Yeka menyebut, kondisi ini terjadi karena dua hal. Pertama karena produksi padi yang menurun dan kedua ketakutan penggilingan tersebut menjalankan usahanya. Ketakutan ini terjadi imbas pemeriksaan dari penegak hukum terkait mutu, kualitas, hingga kasus oplosan beras.

    “Stok mereka berkisar antar 5% sampai 10%. Jadi misalnya biasanya mereka punya 100 ton rata-rata stok, sekarang itu baru punya 5 ton. Jadi stok penggilingan bukan kosong lah, stoknya menipis,” kata dia dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (8/8/2025).

    “Saya kemarin tanya, mau menggiling, menjual takut salah kemasan, takut salah ngomong atau mencantumkan dalam labelnya,” tambahnya.

    Kemudian, Yeka juga telah mengundang sejumlah pelaku usaha untuk mengkonfirmasi temuan tersebut. Menurutnya, terdapat penggilingan besar yang stoknya juga menipis. Sayangnya, dia enggan menyebutkan nama penggilingan besar tersebut.

    “Ada penggilingan besar yang biasanya punya stok 30 ribu ton, stok 30 ribu ton setiap hari, sekarang tinggal 2 ribu ton. Ada yang punya 5 ribu ton, sekarang tinggal 200 ton,” ucapnya.

    Selain kelangkaan beras di penggilingan, Yeka juga menyebut saat ini kondisi serupa terjadi di ritel modern. Menurutnya beras di rak-rak khusus beras di ritel modern mulai hilang.

    “Hari ini, tadi pagi saya terjunkan untuk melihat beras di pasar modern retail kosong, bahkan raknya sudah berganti yang tadinya rak beras, sekarang sudah berganti jadi rak aqua,” ucapnya.

    Sementara kondisi di pasar, sebenarnya kondisi stok beras banyak. Namun, Ombudsman RI menyoroti harga yang cukup tinggi di pasar tradisional.

    Melihat masalah tersebut, Ombudsman memberikan sejumlah saran kepada pemerintah agar memberikan rasa aman bagi pelaku usaha, baik penggilingan maupun pedagang beras.

    “Pemerintah perlu segera memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh pelaku perberasan, dari mulai penggilingan kecil hingga penggilingan besar, mulai pedagang beras kecil hingga pedagang beras besar. Karena semuanya sama mengatakan kami takut. Nah, ini kita negara apa kalau pelaku usaha perberasan seperti ini mereka ini jualan barang haram atau jualan barang yang tidak legal sampai takut,” ucapnya.

    Kondisi saat ini perlu dibenahi karena menurutnya, jangan sampai dengan kasus yang tengah terjadi saat ini menyebabkan kelangkaan beras sebagai bahan pangan utama masyarakat Indonesia.

    “Catatan Ombudsman keterisian beras ini menuju kepada kelangkaan. Dan ini kondisinya mengarah kepada hal-hal yang mengkhawatirkan, beras mulai kosong di mana-mana, di supermarket sudah kosong, penggilingan beras juga stoknya mulai kosong,” pungkasnya.

    (acd/acd)

  • Ombudsman dorong inspektorat aktif tangani masalah rekrutmen CPNS

    Ombudsman dorong inspektorat aktif tangani masalah rekrutmen CPNS

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng meminta inspektorat atau aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) di seluruh kementerian/lembaga pemerintah untuk aktif dan bergerak cepat dalam menangani berbagai masalah yang muncul dalam proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) di instansinya masing-masing.

    “Prosesnya itu selesaikan dulu di dalam. Jika ternyata inspektorat atau pengawas internal tidak optimal, ada keterbatasan, baru kemudian ke Ombudsman,” kata Robert di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis.

    Robert mengatakan perlu ada empat aspek yang diperkuat oleh badan yang menangani pengaduan di internal kementerian/lembaga. Dia menilai empat aspek tersebut juga harus diperkuat untuk menjamin kelancaran dalam program rekrutmen CPNS.

    “Karena inspektorat kita itu, saya harus sampaikan terbuka, lemah dalam empat hal. Lemah otoritasnya, lemah kapasitasnya, lemah dukungan sumber dayanya, anggaran dan sebagainya, dan output produknya itu enggak selalu dipakai, enggak dilihat,” ujarnya.

    Ia kemudian mendorong agar inspektorat atau APIP aktif terlibat dalam setiap tahapan seleksi CPNS serta menjadi garda terdepan dalam menangani masalah yang dihadapi para CPNS terkait proses rekrutmen.

    Robert menambahkan bahwa Ombudsman tetap terbuka untuk menerima laporan dari para CPNS dan tidak akan menolak laporan yang dilayangkan selama laporan tersebut memang dalam ranah pelayanan publik yang menjadi wewenang Ombudsman.

    “(Ombudsman) harus (tetap menerima laporan), karena Ombudsman adalah lembaga pengawas yang tentu memproses pengaduan. Tetapi tahapannya itu yang kita minta agar Ombudsman itu tempatnya di belakang, artinya perkuat dulu pengawas internal inspektorat atau APIP dengan mekanisme pengaduan,” tuturnya.

    Lebih lanjut Robert mengatakan saat ini yang terjadi adalah para CPNS yang menemui kesulitan atau tidak puas dengan proses rekrutmen CPNS langsung melapor ke Ombudsman tanpa melapor terlebih dulu ke inspektorat atau APIP di instansi tempatnya mendaftar sebagai CPNS.

    Hal lain yang mendorong masyarakat memilih melapor langsung ke Ombudsman adalah pendeknya masa sanggah untuk menyerahkan laporan.

    Robert menegaskan bahwa Ombudsman sangat menghargai setiap laporan yang diterima dan memastikan tidak akan ada laporan yang ditolak asalkan memang sesuai dengan kewenangan Ombudsman.

    “Kami kan enggak bisa menolak dalam situasi seperti itu, karena ini soal nasib orang. Apalagi masa sanggah kami itu sangat terbatas, jumlah masa sanggah itu enggak sampai satu minggu. Nah kalau kemudian harus menempuh prosedur tadi, prosesnya sudah selesai baru kami tangani kan sudah lama terlewati. Jadi terkadang kemudian prosedur ini kami dalam tanda kutip kesampingkan dulu, yang penting tangani laporan yang ada,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ombudsman Usul Pengecer Dibantu jadi Pangkalan LPG, Ini Alasannya – Page 3

    Ombudsman Usul Pengecer Dibantu jadi Pangkalan LPG, Ini Alasannya – Page 3

    Sebelumnya, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, menyayangkan lambatnya proses pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ombudsman di DPR.

    Meskipun masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2024–2029, RUU Ombudsman masih berada di urutan yang rendah, yakni di atas angka seratusan.

    Hal ini mengindikasikan urgensi perubahan undang-undang tersebut belum menjadi prioritas. Najih mengungkapkan, fenomena ini bukan kali pertama terjadi.

    Pada periode sebelumnya, RUU Ombudsman pernah berada di posisi 108, kemudian naik ke angka 35, lalu ke 18, bahkan sempat masuk ke 10 besar prioritas. Sayangnya, perubahan undang-undang itu tetap belum berhasil disahkan hingga masa bakti DPR berakhir.

    “Untuk periode DPR sekarang 2024-2029, RUU ombudsman masuk prioritas, tapi masih di urutan angka seratusan. Angka di atas seratusan, dan ini memang mengulang sejarah sebelumnya dari angka 108 ke angka 35, kemudian ke angka 18, kemudian di akhir periode hampir masuk ke 10 besar prioritas,” kata Najih saat ditemui di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (11/7/2025). Ia juga menambahkan bahwa dalam proses legislasi, kontinuitas pembahasan harus dijaga agar tidak selalu dimulai dari awal.

    Menurut Najih, masuknya kembali RUU ini di posisi rendah pada DPR periode baru menunjukkan belum adanya komitmen konkret dari para legislator untuk memperkuat Ombudsman. Ia menegaskan pentingnya dorongan bersama agar pembahasan RUU tidak berulang dari nol dan dapat langsung dilanjutkan.

    “Jadi, sekarang ini masih kita istilahnya berangkat dari nol kembali begitu karena DPR-nya baru. Ini yang kita sayangkan gitu. Kita mendorong supaya tidak perlu ada berangkat dari nol karena sudah pernah dibahas di Paripurna maupun di Baleg,” ujarnya.

     

  • Hakim yang Tangani Punya Sertifikasi Hakim Tipikor

    Hakim yang Tangani Punya Sertifikasi Hakim Tipikor

    Jakarta

    Mahkamah Agung (MA) menegaskan hakim yang mengadili mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam dugaan korupsi importasi gula mempunyai sertifikasi. MA menyebut majelis hakim yang memberikan vonis 4,5 tahun penjara sudah memiliki sertifikasi sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).

    “Terkait permasalahan sertifikasi hakim tipikor atas hakim yang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi No. 34/Pidsus-TPK/2025 PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong berdasarkan data dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hakim yang menangani perkara tersebut telah memiliki sertifikasi sebagai hakim tipikor,” kata Juru Bicara MA, Yanto, di Kantor MA, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).

    Yanto mengatakan kapasitas hakim yang menangani kasus Tom Lembong itu telah sesuai Pasal 11 huruf E dan Pasal 12 huruf C Undang-Undang No. 48 tahun 2009 Undang-Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor. Menurutnya, atas dasar hal itu, hakim tersebut telah memenuhi syarat sebagai hakim tipikor.

    “Syarat sebagai hakim tipikor pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tingkat Banding baik hakim karier maupun hakim ad-hoc telah ditentukan bahwa yang bersangkutan memiliki sertifikat sebagai hakim tipikor,” ungkapnya.

    MA juga akan memanggil hakim yang mengadili Tom Lembong. Hakim tersebut akan diklarifikasi.

    Tom Lembong Lapor ke MA

    Sebelumnya, Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan begitu, proses hukum Tom Lembong dihentikan. Tom Lembong sendiri telah resmi bebas dari Rutan Cipinang.

    “Kita ingin ada evaluasi, kita ingin ada proses apa namanya sebagai bentuk kritik ya dan dilakukan evaluasi agar ke depan tidak terjadi ini proses, karena siapapun bisa loh diperlakukan seperti ini. Nah, ini yang Pak Tom tidak ingin. Nah, dia merasa selama prosesnya dia dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai putusan dia di-backup sama masyarakat,” kata Zaid Mushafi di Gedung Mahkamah Agung, Senin (4/8).

    Selain melaporkan majelis hakim yang menangani perkaranya ke KY dan MA, Tom Lembong juga melaporkan tim penghitung kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman.

    (whn/whn)

  • MA Proses Laporan Tom Lembong Terkait Hakim Pemvonis 4,5 Tahun Penjara

    MA Proses Laporan Tom Lembong Terkait Hakim Pemvonis 4,5 Tahun Penjara

    Jakarta

    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang memberikan vonis 4,5 tahun penjara ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) dalam perkara importasi gula. Mahkamah Agung akan menindaklanjuti laporan tersebut.

    “Nanti kita tanggapi,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto saat dihubungi, Rabu (6/8/2025).

    Yanto mengatakan pengaduan Tom Lembong sudah diterima. Namun kata dia, aduan tersebut masih dilacak karena dilaporkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

    “Sudah (diterima laporan), tapi baru dilacak karena melalui PTSP,” ujarnya.

    Sebelumnya, Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan begitu, proses hukum Tom Lembong dihentikan. Tom Lembong sendiri telah resmi bebas dari Rutan Cipinang.

    “Kita ingin ada evaluasi, kita ingin ada proses apa namanya sebagai bentuk kritik ya dan dilakukan evaluasi agar ke depan tidak terjadi ini proses, karena siapapun bisa loh diperlakukan seperti ini. Nah, ini yang Pak Tom tidak ingin. Nah, dia merasa selama prosesnya dia dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai putusan dia di-backup sama masyarakat,” kata Zaid Mushafi di Gedung Mahkamah Agung, Senin (4/8).

    Selain melaporkan majelis hakim yang menangani perkaranya ke KY dan MA, Tom Lembong juga melaporkan tim penghitung kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman.

    (wnv/eva)

  • Kemenhut-Basarnas perkuat sistem keselamatan di kawasan hutan

    Kemenhut-Basarnas perkuat sistem keselamatan di kawasan hutan

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Bidang Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan dalam Pembangunan Sektor Kehutanan.

    Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menilai, kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam penguatan kolaborasi lintas sektor untuk menghadapi tantangan kedaruratan di kawasan hutan dan konservasi.

    “Kadang kita dipertemukan dalam situasi yang tidak menyenangkan, namun di balik krisis, ada energi positif yang memicu kolaborasi lebih baik. Kami bangga Basarnas memiliki kemampuan luar biasa, diakui secara internasional,” ujar Menhut Raja Antoni.

    Raja Antoni menyebut Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang sangat tinggi, sehingga memiliki banyak taman nasional yang perlu dikelola dengan baik.

    Ia berharap dengan adanya kerja sama dengan Basarnas, nantinya dapat meningkatkan potensi SAR agar nantinya pencarian atau penanganan kecelakaan dapat dilakukan lebih baik.

    “Saya kira dari konteks kami, seperti yang ada di MoU, Indonesia adalah negara yang disebut memiliki mega-biodiversity, keanekaragaman hayati yang luar biasa. Mulai ada antusiasme masyarakat untuk mengunjungi taman-taman nasional kita, sebenarnya ini adalah tren yang baik sekali, tapi tentu harus disiapkan edukasi, peraturan,” ujar Raja Antoni.

    “Saya harap dengan MoU ini tidak hanya seremonial, didedikasikan memang untuk mendidik lebih banyak lagi potensi-potensi SAR di kalangan masyarakat termasuk di polisi hutan, di kepala-kepala taman nasional kita, sehingga kalau terjadi sesuatu kita dapat menangani lebih baik,” imbuhnya.

    Sementara itu, Kepala Basarnas Muhammad Syafii menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan tugas Basarnas tidak mungkin dilakukan secara mandiri.

    Sinergi lintas sektor, khususnya dengan potensi SAR yang memiliki sumber daya strategis seperti Kemenhut, sangat diperlukan.

    “Kami berharap Kemenhut memiliki SDM yang terlatih dalam penanganan kedaruratan awal, sehingga memperkuat efektivitas operasi SAR, terutama di medan yang sulit dijangkau seperti hutan dan kawasan konservasi,” ujarnya.

    MoU ini, lanjutnya, akan menjadi landasan kolaborasi dalam berbagai program, seperti pengembangan sistem keselamatan, pelatihan pencarian dan pertolongan, operasi SAR bersama, peningkatan kapasitas SDM, hingga pemanfaatan sarana prasarana yang dimiliki kedua lembaga.

    Selain dengan Basarnas, Kemenhut juga melakukan MoU dengan Ombudsman RI terkait sinergi kualitas penanganan dan pengaduan masyarakat di ruang lingkup pemerintahan.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Perlawanan Pedagang Pasar Barito Tolak Direlokasi ke Tempat Baru
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 Agustus 2025

    Perlawanan Pedagang Pasar Barito Tolak Direlokasi ke Tempat Baru Megapolitan 5 Agustus 2025

    Perlawanan Pedagang Pasar Barito Tolak Direlokasi ke Tempat Baru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan memberikan tenggat waktu hingga Minggu (3/8/2025) kepada para pedagang Pasar Barito untuk mengosongkan kios mereka.
    Namun, sehari setelah tenggat waktu pengosongan, sejumlah pedagang masih beraktivitas seperti biasa. Mereka bersikeras menolak relokasi, baik ke salah satu pasar milik PD Pasar Jaya maupun ke Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
    Salah satunya Yati (60), pemilik warung bakso. Ia sengaja membuka warungnya lebih pagi meski pengunjung sepi sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama pedagang.
    “Untuk memperjuangkan tempat ini, untuk solidaritas juga buat pedagang yang lain, makanya saya buka dari pagi sekalian,” ujar Yati saat ditemui
    Kompas.com
    di lapaknya, Senin (4/8/2025).
    Yati biasanya membuka warung pukul 14.00 WIB. Namun, pada Senin kemarin ia berangkat dari rumahnya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, lebih pagi dan sudah berjualan pukul 09.00 WIB.
    “Ada yang ngosongin, rata-rata mereka takut, karena selama mereka dagang enggak pernah ada konflik, tiba-tiba dihadapin sama yang kayak begini, jadinya ya takut, enggak bisa disalahin juga,” ujarnya.
    sebagian besar pedagang memilih bertahan karena mempersoalkan lokasi baru di Lenteng Agung, Jagakarsa, yang masih berupa lahan kosong.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    , lahan seluas 7.000 meter persegi itu memang belum dibangun apa-apa. Permukaannya tak rata, hanya menyisakan lantai bekas gedung perkantoran di bagian depan.
    Plang putih besar terpasang di sana, bertuliskan rencana pembangunan Kantor Satpol PP Jagakarsa.
    Sementara itu, bekas bangunan indekos di bagian belakang sudah tak ada. Lahan di bagian bawah masih ditumbuhi rerumputan dan beberapa pohon.
    Di ujung kanan terdapat lapangan olahraga milik warga, sementara di ujung kiri ada kebun yang dirawat ibu-ibu PKK RW 007 Lenteng Agung.
    Oleh karena itu, tak heran apabila pedagang menolak direlokasi ke tempat yang berlokasi di sisi timur Stasiun Lenteng Agung. Mereka juga tak tahu kapan bisa pindah ke sana karena belum adanya bangunan yang bisa mereka gunakan.
    “Harusnya dari sebelum digembar-gembor itu sudah ada pembangunannya, pedagang tinggal ngisi, bukannya masih hutan begitu,” kata Yati.
    Pemkot Jakarta Selatan memberikan sejumlah opsi relokasi sementara untuk para pedagang sembari menunggu pasar baru di Lenteng Agung dibangun, antara lain Mampang Prapatan, Pondok Labu, Pondok Indah, Tebet Barat, Tebet Timur, Bata Putih, dan Kebayoran Lama.
    Namun, setelah meninjau, pedagang menilai fasilitas pasar tersebut kurang memadai, apalagi bagi pedagang lanjut usia (lansia).
    Yati mengatakan, di Pasar Jaya Mampang Prapatan, kios berada di lantai dua, sedangkan toilet hanya di lantai satu. Hal ini dinilai menyulitkan pedagang karena harus mengangkut air melalui tangga ke lantai atas.
    “Minimal toilet lah, supaya enggak susah naik-naik bawa air, di sini kan banyak yang sepuh pedagangnya,” ucap Yati.
    Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Burung Barito, Karno (64), menjelaskan, para pedagang kerap membawa barang berat. Fasilitas berupa tangga dinilai tidak memadai bagi pedagang lansia.
    “Kalau yang sudah disurvei, posisinya itu ada di lantai 2 atau 3. Kalau kayak saya, disuruh angkat-angkat pasir kucing keburu pingsan ya,” tutur Karno.
    Advokat dari Solidaritas Pemasok dan Pedagang Pasar (SP3), Doly Daely, menilai karakteristik Pasar Jaya tidak cocok dengan komoditas pedagang Pasar Barito yang menjual hewan dan perlengkapannya.
    “Di Pasar Jaya itu identiknya kan para pedagang sembako. Bagaimana kami mencampurkan pedagang sembako dengan pedagang burung? Nah itu,” kata Doly.
    Saat pedagang masih beraktivitas, sejumlah petugas Kelurahan Pela Mampang mendatangi kios mereka untuk meminta tanda tangan persetujuan pengosongan.
    Awalnya dua petugas meminta pedagang mengisi nama dan tanda tangan di kertas kosong dengan alasan pendataan. Lalu, mereka menempelkan surat persetujuan pengosongan kios pada toko yang tutup.
    Aksi ini diketahui tim advokat. Bersama pedagang, mereka menolak. Salah satu pedagang bahkan meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menemui mereka.
    “Gubernur belum turun di sini, Pak! Peduliin masyarakat, Pak! Kami UMKM juga!” teriak salah satu pedagang.
    Petugas akhirnya mundur dan menghentikan kegiatan. Surat yang ditempel dicopot pedagang dan tim advokat, lalu disimpan untuk dilaporkan ke Ombudsman karena terdapat kalimat pembongkaran pasar oleh pihak kelurahan di akhir surat itu.
    “(Surat) akan kami laporkan ke Ombudsman,” kata Doly.
    Pedagang berharap relokasi ditunda hingga pasar baru di Lenteng Agung siap digunakan. Namun, mereka ingin tetap berdagang di Pasar Burung Barito karena nilai historis dan popularitasnya.
    Sebagai informasi, relokasi ini berkaitan dengan proyek pembangunan Taman ASEAN atau Taman Bendera Pusaka yang akan menggantikan Pasar Barito. Proyek ini merupakan bagian dari rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperluas ruang terbuka hijau (RTH).
    Taman Bendera Pusaka nantinya akan menggabungkan tiga taman yang sudah ada sebelumnya, yakni Taman Leuser, Taman Ayodhya, dan Taman Langsat. Proyek taman Bendera Pusaka tersebut ditargetkan rampung pada Desember 2025.
    Pemerintah menyebut taman ini akan menjadi ruang publik baru yang ikonik. Saat Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara, Taman Bendera Pusaka diharapkan menjadi simbol identitas baru Jakarta sebagai Ibu Kota ASEAN, mengingat gedung Sekretariat ASEAN berada di kawasan tersebut.
    “Jadi, ini adalah untuk menjadikan kawasan Blok M sebagai pusat transportasi dan perbelanjaan, dan yang kedua sebagai City ASEAN. Jadi, rencananya taman itu akan menunjang taman-taman di ASEAN yang ada di wilayah Jakarta Selatan,” kata Walikota Jakarta Selatan, M. Anwar, di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pedagang Pasar Barito Tolak Relokasi, Teriak Minta Pramono Turun Tangan

    Pedagang Pasar Barito Tolak Relokasi, Teriak Minta Pramono Turun Tangan

    Pedagang Pasar Barito Tolak Relokasi, Teriak Minta Pramono Turun Tangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah petugas Kelurahan Kramat Pela, Jakarta Selatan, mendatangi
    Pasar Burung Barito
    untuk menempelkan surat pernyataan persetujuan pengosongan kios dan relokasi pedagang pada Senin (4/8/2025) siang.
    Lurah Kramat Pela, Achmad Syarief, juga ikut dalam kegiatan tersebut.
    Adapun surat itu berisi pernyataan pengosongan kios secara sukarela. Tidak ada tenggat waktu kapan para pedagang harus mengosongkan kios.
    Di bagian akhir surat, terdapat kalimat yang berbunyi rencana pembongkaran pasar oleh pihak kecamatan.
    Mulanya, dua orang petugas kelurahan mendatangi kios-kios di deretan depan yang mayoritas merupakan warung makan. Petugas menempel surat itu ke kios-kios yang kosong. 
    Mereka meminta Gubernur Jakarta, Pramono Anung, datang langsung ke Pasar Burung Barito dan berdiskusi bersama pedagang terkait rencana relokasi ini.
    “Gubernur belum turun di sini, Pak! Peduliin masyarakat, Pak! Kami UMKM juga!” teriak salah satu pedagang.
    Baru menempel surat ke beberapa kios, Tim Advokasi Solidaritas Pemasok dan Pedagang Pasar (SP3) Barito mendatangi para petugas kelurahan.
    Mewakili pedagang, tim advokasi menyerukan penolakan pengosongan kios. Tak lama, petugas kelurahan meninggalkan lokasi. 
    “Intimidasi terjadi sebelum tim advokasi mengetahui. Setelah para advokasi tahu, dari kelurahan dan kecamatan mundur dan pulang secara perlahan-lahan,” kata Doly Daely, salah satu kuasa hukum dari Tim Advokasi SP3 saat dikonfirmasi.
    Sementara, surat berisi pernyataan pengosongan kios dan pembongkaran pasar yang sempat ditempel ke kios-kios pedagang langsung dicopot oleh tim kuasa hukum.
    “(Surat) akan kami laporkan ke Ombudsman,” kata Doly.
    Selain menempel surat ke kios kosong, petugas kelurahan juga disebut meminta tanda tangan persetujuan pengosongan kios dan pembongkaran pasar langsung ke para pedagang yang datang ke lokasi. Sedikitnya ada 11 pedagang yang telah memberikan tanda tangan.
    Yati (60), salah satu pedagang, mengaku diminta membubuhkan tanda tangannya di selembar kertas kosong. Menurut Yati, petugas meminta tanda tangan untuk mendata pedagang.
    “Dia bilangnya buat pendataan pedagang, bukan buat mengosongkan (kios),” kata Yati kepada
    Kompas.com
    , Senin (4/8/2025).
    Yati mengaku terpaksa membubuhkan tanda tangannya lantaran petugas kelurahan yang mendatanginya bukan cuma satu orang. Selain itu, sebelum Yati, ada pedagang lain yang sudah dimintai tanda tangan.
    “Tadinya cuma dua, terus tiba-tiba dikerubungin warung saya, ya jadinya kan enggak nyaman,” ujarnya.
    Yati baru menyadari tanda tangan itu ia bubuhkan sebagai persetujuan pengosongan kios dan pembongkaran pasar ketika ia membaca surat yang ditempel di kios lain yang sudah kosong.
    “Pas saya baca isi suratnya, saya kaget,” ungkap dia.
    Sementara, Kepala Paguyuban Pedagang
    Pasar Barito
    , Karno (64), berharap pengosongan kios dan pembongkaran pasar ditunda. Pasalnya, Pasar Burung Barito menjadi tempat bagi banyak pedagang menggantungkan hidup. 
    “Kalau hasilnya hasilnya ditangguhkan, ini kawan-kawan pedagang bakal syukuran, potong kambing. Mudah-mudahan ditangguhkan ya Pak Gubernur ada ya hati nuraninya,” ucap Karno.
    Sebagai informasi, rencana pembongkaran Pasar Burung Barito berkaitan dengan proyek pembangunan Taman Bendera Pusaka di wilayah tersebut. Rencananya, pedagang bakal direlokasi ke wilayah Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
    Adapun proyek relokasi ini merupakan bagian dari rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperluas ruang terbuka hijau (RTH).
    Taman Bendera Pusaka nantinya akan menggabungkan tiga taman yang sudah ada sebelumnya, yakni Taman Leuser, Taman Ayodhya, dan Taman Langsat. Proyek taman Bendera Pusaka tersebut ditargetkan rampung pada Desember 2025.
    Pemerintah menyebut taman ini akan menjadi ruang publik baru yang ikonik. Saat Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara, Taman Bendera Pusaka diharapkan menjadi simbol identitas baru Jakarta sebagai Ibu Kota ASEAN, mengingat gedung Sekretariat ASEAN berada di kawasan tersebut.
    “Jadi, ini adalah untuk menjadikan kawasan Blok M sebagai pusat transportasi dan perbelanjaan, dan yang kedua sebagai City ASEAN. Jadi, rencananya taman itu akan menunjang taman-taman di ASEAN yang ada di wilayah Jakarta Selatan,” kata Walikota Jakarta Selatan, M. Anwar, di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tom Lembong Resmi Laporkan Tiga Hakim Pemvonis 4,5 Penjara ke MA

    Tom Lembong Resmi Laporkan Tiga Hakim Pemvonis 4,5 Penjara ke MA

    GELORA.CO – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA). Pelaporan ini buntut putusan hakim yang memvonis Tom 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    Hakim yang dilaporkan yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, lalu dua Hakim Anggota yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

    “Seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting di situ kita laporkan semuanya,” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi di Gedung MA, Jakarta, Senin (4/8/2025).

    Tom divonis 4,5 tahun penjara akhirnya bebas penjara pada Jumat (1/8/2025). Tom bebas karena menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

    Zaid menuturkan pelaporan ini bertujuan agar terjadi perbaikan sistem hukum di Indonesia. “Dia (Tom) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia dapat dirasakan semuanya,” ungkapnya.

    Tak hanya melapor ke MA, Zaid juga akan mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk membuat laporan serupa. Setelah dari KY, dia juga akan ke Ombudsman dan BPKP.

    “Kalau untuk audit BPKP, siapa yang dilaporkan ya auditornya khususnya ketua tim audit yang telah membuat audit,” ucapnya.

    Tom menghirup udara bebas setelah mendekam di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam. Tom ditemani istrinya Franciska Wihardja; pengacaranya Ari Yusuf Amir; mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan; Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid; serta Analis Kebijakan Publik Said Didu.

  • Tom Lembong Laporkan Auditor Kerugian Negara Kasus Gula ke Ombudsman dan BPKP

    Tom Lembong Laporkan Auditor Kerugian Negara Kasus Gula ke Ombudsman dan BPKP

    Bisnis.com, JAKARTA — Kubu eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong akan membuat laporan ke Ombudsman dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan pelaporan itu termasuk juga serangkaian laporan hakim ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

    “Jadi kalau konteks Ombudsman ini dan BPKP terkait auditnya,” ujar Zaid di kompleks MA pada Senin (4/8/2025).

    Dia menjelaskan khusus pelaporan ke Ombudsman dan BPKP itu terkait dengan proses perhitungan kerugian negara dari kasus importasi gula.

    Adapun, kata Zaid, kerugian negara itu merupakan alasan kunci kliennya itu harus mendekam di penjara sekitar sembilan bulan.

    “Karena kunci dari pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 itu adalah adanya kerugian keuangan negara, Kerugian keuangan negara ini apa buktinya?” tutur Zaid.

    Selanjutnya, kubu Tom juga menuding bahwa hasil audit kerugian negara ini dibuat dengan tidak profesional. Oleh karena itu, auditor di Ombudsman dan BPKP bakal ikut dilaporkan.

    “Kalau untuk audit BPKP Siapa yang dilaporkan ya auditornya. Auditor dan khususnya ketua tim auditnya yang telah membuat audit yang menghasilkan audit seperti demikian,” pungkasnya.