Kementrian Lembaga: Ombudsman

  • Ombudsman RI apresiasi penyaluran LPG Pertamina tepat sasaran

    Ombudsman RI apresiasi penyaluran LPG Pertamina tepat sasaran

    menjaga stabilitas harga dan pasokan LPG 3 kilogram bersubsidi hingga bisa dinikmati oleh kelompok penerima manfaat yang berhak

    Surabaya, Jawa Timur (ANTARA) – Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengapresiasi pelaksanaan distribusi LPG 3 kilogram oleh Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus yang dinilai telah berjalan sesuai dengan ketentuan, khususnya dalam hal kepatuhan harga dan ketersediaan pasokan di tingkat pangkalan.

    “Apresiasi kami kepada Pertamina Patra Niaga yang menjaga stabilitas harga dan pasokan LPG 3 kilogram bersubsidi hingga bisa dinikmati oleh kelompok penerima manfaat yang berhak,” kata Asisten Pemeriksa pada Keasistenan Utama III Ombudsman RI Muhammad Wildan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis.

    Wildan mengatakan, pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait penyaluran LPG 3 kilogram di Surabaya dan didapati hasil bahwa distribusi ini berlangsung lancar, kondisi persediaan aman, serta harga di pangkalan tetap terkendali sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan.

    Kegiatan sidak dalam rangka agenda Uji Petik Lapangan dari Ombudsman RI ini, kata Wildan, selain dalam rangka pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kilogram juga sebagai bagian dari rencana kebijakan pengecer menjadi sub pangkalan LPG 3 kilogram.

    Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi memastikan komitmen perusahaan untuk terus melakukan pembenahan menyeluruh untuk peningkatan pelayanan dan memperkuat kolaborasi lintas sektor guna memastikan LPG subsidi tersalurkan secara tepat sasaran.

    Ia menegaskan setiap masukan dari Ombudsman RI menjadi bagian dari continuous improvement perusahaan.

    “Jika ditemukan agen atau pangkalan yang melanggar, kami akan menindak tegas sesuai ketentuan, hingga pencabutan izin jika diperlukan. Kami berkomitmen menjaga integrasi rantau distribusi LPG subsidi di seluruh wilayah Jatimbalinus,” ujar Ahad.

    Sementara sebagai bentuk upaya pengawasan berkelanjutan dalam rangka penyaluran LPG subsidi tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga memasifkan pembinaan terhadap pangkalan serta memperkuat mekanisme kontrol digital melalui sistem Subsidi Tepat.

    Sistem Subsidi Tepat tersebut dapat memantau pencatatan transaksi secara real time sehingga menjaga akurasi data dan ketepatan sasaran distribusi LPG subsidi.

    “Kami berkomitmen untuk selalu meningkatkan pelayanan dan terbuka untuk mendapat masukan dan perbaikan untuk melakukan pengawasan bersama dengan pihak-pihak terkait yang melakukan pengawasan, termasuk dalam hal ini Ombudsman RI,” kata Ahad.

    Sebagaimana diketahui, pemerintah pada awal 2025 secara resmi mengumumkan rencana transformasi pengecer menjadi sub pangkalan.

    Namun, pada prakteknya banyak tantangan yang harus dihadapi dibalik peluang-peluang yang ada sehingga Uji Petik Lapangan penting dilakukan untuk meminimalisir dan memitigasi potensi permasalahan pada saat implementasi kebijakan diberlakukan sekaligus memaksimalkan potensi peningkatan layanan dalam distribusi LPG 3 kilogram.

    Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Beras Oplosan Marak, Pedagang Pasar Tradisional Semringah Omzet Naik

    Beras Oplosan Marak, Pedagang Pasar Tradisional Semringah Omzet Naik

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) menyebut pedagang pasar tradisional mengalami peningkatan omzet imbas kasus beras yang tak sesuai mutu dan kualitas alias beras oplosan.

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan kasus beras oplosan membawa berkah bagi pedagang di pasar tradisional, lantaran masyarakat berbondong-bondong beralih membeli beras di pasar tradisional.

    “Ada yang menarik. Ini berkah bagi pedagang tradisional. Itu omzetnya naik, karena banyak yang beralih [membeli beras] ke [pasar] tradisional,” kata Amran saat ditemui di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Kamis (14/8/2025).

    Amran menuturkan dengan masyarakat membeli beras di pasar tradisional, ini justru bisa menghidupkan penggilingan kecil di Tanah Air. Apalagi, penggilingan kecil mendominasi dari total penggilingan.

    “Kalau dia belanja di tradisional, menghidupkan pengilingan kecil. Penggilingan kecil jumlahnya itu 95% dari total penggilingan,” tuturnya.

    Di sisi lain, Amran menuturkan bahwa Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) juga telah menurunkan harga beras premium sebesar Rp1.500 per kemasan 5 kilogram.

    “Premium kan sudah turun Rp1.500 [per 5 kilogram], ada suratnya aku terima. Dan itu statement ketua asosiasinya itu. Aprindo, turun Rp1.500 [per 5 kilogram],” ujarnya.

    Sebelumnya diberitakan, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengeklaim kini pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) tak lagi takut berjualan beras imbas adanya kasus beras oplosan. Dia memastikan sudah tidak ada lagi masalah terkait beras oplosan. Dia juga mengeklaim permasalahan ini sudah tertangani.

    “Sudah-sudah, nggak ada masalah. Sudah tertangani dengan baik,” ujar Budi saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

    Namun, dia enggan menjelaskan lebih detail seperti apa proses penanganan kasus beras oplosan yang telah menggegerkan masyarakat.

    Omzet Turun

    Sementara itu, Ombudsman sebelumnya menemukan adanya penurunan signifikan omzet pedagang beras di PIBC saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (11/8/2025). Adapun, sidak ini dilakukan untuk memantau kondisi perdagangan beras di tengah polemik beras oplosan.

    Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menuturkan sejumlah pedagang mengeluhkan penurunan penjualan antara 20–50% sejak isu beras oplosan mencuat di publik.

    “Dari keterangan pedagang, misalnya mereka biasanya menjual 15-20 ton beras per hari, namun saat ini hanya 6–10 ton beras perhari,” ujar Yeka dalam keterangan tertulis, Senin (11/8/2025).

    Berdasarkan data Pengelola Pasar Induk Beras Cipinang, perbandingan in-out beras di PIBC pada 1–10 Juli 2025 dan 1–10 Agustus 2025 terjadi penurunan beras yang masuk 22,97% dan yang keluar 20,84%.

    Dari sisi harga, Yeka menemukan terjadi kenaikan harga beras di PIBC. Harga jual termurah Rp13.150 per kilogram dan harga termahal tembus Rp14.760 per kilogram, dengan rata kenaikan harga beras sebesar Rp200 dalam dua pekan terakhir.

    Selain itu, Yeka menyebut penurunan penjualan ini juga berdampak pada turunnya tenaga kerja di sektor bongkar muat. Merujuk data Koperasi Jasa Pekerja Bongkar Muat PIBC, sebanyak 80% dari sekitar 1.200 anggota tidak bekerja karena menurunnya volume pembelian beras di PIBC.

    “Perlindungan terhadap konsumen harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap keberlangsungan pelaku usaha dan pekerja,” tuturnya.

    Adapun, Ombudsman akan menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait.

    Yeka menyatakan langkah ini untuk mencari solusi agar pasar kembali bergairah, sekaligus memastikan perdagangan beras tetap transparan dan sesuai ketentuan.

  • Kata Tom Lembong soal Manisnya Abolisi Tak Dirasa Terdakwa Kasus Gula

    Kata Tom Lembong soal Manisnya Abolisi Tak Dirasa Terdakwa Kasus Gula

    Jakarta

    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah bebas dari penjara usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Tom pun buka suara terkait nasib berbeda yang dialami terdakwa lain di kasus ini.

    Sebagai informasi, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung pada Oktober 2024. Selain Tom, Kejagung juga menetapkan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) sebagai tersangka saat itu.

    Kejagung kemudian melakukan pengembangan kasus dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. Mereka ialah:

    1. Tonny Wijaya NG (TWN) selaku Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) tahun 2015-2016;
    2. Wisnu Hendraningrat (WN) selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF) tahun 2011-2024;
    3. Hansen Setiawan (HS) selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) tahun 2016;
    4. Indra Suryaningrat (IS) selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI) tahun 2016;
    5. Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) selaku Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT) tahun 2016;
    6. Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional (PT DSI);
    7. Ali Sanjaya B (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM);
    8. Hans Falita Hutama (HFH) selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (PT BMM);
    9. Eka Sapanca (ES) selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) tahun 2016.

    Tom Lembong Diadili dan Divonis Bersalah

    Proses hukum kemudian berjalan hingga ke meja hijau. Tom Lembong didakwa melakukan korupsi terkait impor gula yang disebut jaksa merugikan negara Rp 578 miliar.

    Setelah melalui proses persidangan, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus korupsi impor gula. Hakim menyatakan perbuatan Tom menyebabkan kerugian negara Rp 194 miliar yang menurut hakim merupakan keuntungan yang seharusnya didapatkan PT PPI selaku BUMN.

    Hakim menyatakan Tom Lembong tak menikmati hasil korupsi tersebut. Hakim tak membebankan uang pengganti terhadap Tom Lembong. Vonis itu langsung dilawan Tom Lembong dengan mengajukan banding.

    Permohonan banding Tom Lembong didaftarkan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (22/7/2025). Masib Tom Lembong berubah mendadak pada Kamis (31/7/2025). Pemerintah dan DPR sepakat memberikan abolisi bagi Tom Lembong.

    Pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo membuat proses peradilan terhadap Tom Lembong, yang telah mengajukan banding, dihentikan. Tom pun bebas dari Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).

    “Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto atas pemberian abolisi,” ucap Tom Lembong.

    Kejagung Lanjutan Proses Hukum Terdakwa Lain

    Kejagung menegaskan proses hukum terhadap terdakwa lain dalam kasus ini tetap dilanjutkan. Kejagung mengatakan abolisi Tom Lembong tidak membuat terdakwa lain otomatis bebas.

    “Perlu digarisbawahi bahwa pemberian abolisi dari Presiden terhadap saudara Tom Lembong ini kan sifatnya personal. Bagi kami proses hukum terhadap yang lain tetap berjalan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).

    Anang mengatakan pemberian abolisi merupakan hak Presiden. Dia menjelaskan abolisi tidak menghapus perkara korupsi impor gula.

    “Artinya, hanya berlaku personal terhadap abolisinya. Dan abolisi juga memang sudah benar, itu kan hak Presiden, dalam hal ini hak prerogatif yang dijamin oleh undang-undang. Oh nggak-nggak (menghapus perkara). Hanya proses hukum terhadap yang bersangkutan, personal. Terhadap yang lainnya tetap berlanjut proses hukum,” ujarnya.

    Sebagai informasi, Charles Sitorus juga telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus yang sama. Charles telah mengajukan banding atas vonis itu. Sementara, terdakwa lainnya masih menjalani proses persidangan.

    Respons Tom Lembong soal Beda Nasib

    Tom Lembong tidak banyak bicara soal beda nasib dengan terdakwa lain dalam kasus impor gula. Kata Tom Lembong, belum waktunya dia mengomentari perihal itu.

    “Itu rasanya belum waktunya saya mengomentari,” kata Tom kepada wartawan di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).

    Dia mengaku ingin memberi ruang kepada pihak terkait untuk mengomentari hal itu. Tom kini sibuk membuat laporan terkait proses hukum yang sempat dijalaninya ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial hingga Ombudsman.

    “Eloknya, etikanya, mungkin saya mau beri ruang dulu kepada pemerintah, kepada pejabat yang terkait untuk mengomentari hal itu, pada saat ini ya,” tutur Tom.

    Tom mengaku ingin cepat move on dari kasus korupsi sempat membuatnya menjadi tahanan. Dia juga mengaku ingin ada perbaikan dalam sistem penegakan hukum.

    “Saya berharap bahwa langkah korektif yang diambil oleh eksekutif pemerintah dan legislatif pemerintah secara gabungan melalui amnesti dan abolisi bisa menggeser dari ranah politik. Sebuah perkara yang seharusnya dijalankan secara profesional sesuai prosedur, sesuai hukum. Bukan sesuai hitungan politik atau motivasi politik,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 4

    (haf/haf)

  • Ngadu ke Ombudsman dan BPKP, Tom Lembong Yakin Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Gula 2 jam yang lalu

    Ngadu ke Ombudsman dan BPKP, Tom Lembong Yakin Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Gula

    2 jam yang lalu

  • Kata Tom Lembong soal Proses Hukum 9 Terdakwa Lain di Kasus Impor Gula
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 Agustus 2025

    Kata Tom Lembong soal Proses Hukum 9 Terdakwa Lain di Kasus Impor Gula Nasional 12 Agustus 2025

    Kata Tom Lembong soal Proses Hukum 9 Terdakwa Lain di Kasus Impor Gula
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Perdagangan (Mendag) era pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong enggan berkomentar soal proses hukum yang tetap dijalani sembilan terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
    Diketahui, Tom Lembong yang sempat divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula, akhirnya dibebaskan karena mendapat pengampunan atau abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
    “Itu rasanya belum waktunya saya mengomentari,” jawab Tom Lembong saat ditanya soal proses hukum yang tetap berlanjut terhadap sembilan terdakwa lainnya, ketika mendatangi Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
    Menurut Tom, pihak yang berwenang berbicara mengenai proses hukum itu adalah pejabat atau penegak hukum yang berwenang.
    “Eloknya, etikanya mungkin saya mau beri ruang dulu kepada pemerintah, kepada pejabat yang terkait untuk mengomentari hal itu pada saat ini ya,” ujar Tom Lembong.
    Diketahui, ada 10 terdakwa lain dalam kasus importasi gula, selain Tom Lembong. Salah satunya, telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yakni mantan Direktur PT PPI, Charles Sitorus yang dihukum 4 tahun penjara.
    Kemudian, sembilan terdakwa dari pihak korporasi yang masih menjalani proses persidangan.
    Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat.
    Lalu, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.
    Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, proses hukum terhadap para terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula tetap berjalan, kecuali terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    Prasetyo menegaskan bahwa pemberian abolisi bersifat personal dan hanya berlaku untuk individu tertentu, dalam hal ini Tom Lembong.
    Oleh karena itu, Mensesneg menyebut, proses hukum terhadap sembilan terdakwa lain dalam kasus importasi gula akan tetap berjalan.
    “Lho iya (proses hukum terdakwa lain tetap berjalan). Kan memang abolisinya ini kepada beliau (Tom Lembong), kepada orang,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada 5 Agustus 2025, dikutip dari Antaranews.
    Dia mengatakan permohonan permintaan abolisi dari para terdakwa lain akan dikaji lebih lanjut oleh Kementerian Hukum apabila telah diajukan secara resmi.
    “Nanti kita serahkan ke Kementerian Hukum untuk mengkaji kalau memang ada permohonan,” kata Prasetyo
    Namun, Prasetyo menegaskan bahwa belum ada pembahasan terkait pemberian abolisi bagi terdakwa lain dalam kasus tersebut.
    “Belum ada,” ucapnya.
    Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusulkan agar sidang untuk terdakwa lainnya tetap dilanjutkan.
    Salah seorang JPU mengingatkan, dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken Presiden Prabowo Subianto, hanya Tom Lembong yang mendapatkan abolisi.
    “Di dalam Keppres tersebut, kan tidak implisit menyebutkan para terdakwa. Cuma di situ hanya untuk satu orang, saudara Thomas Trikasih Lembong di keppres nomor 18 tahun 2025,” kata JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 5 Agustus 2025.
    Hal itu disampaikan jaksa karena para kuasa hukum terdakwa menyampaikan sebuah surat permohonan pencabutan dakwaan terhadap klien mereka karena Tom, sebagai pelaku utama dalam kasus ini, sudah bebas dan ditiadakan proses serta akibat hukumnya.
    “Kami mohon kepada Kejaksaan agar Kejaksaan menarik mencabut surat dakwaan,” ujar kuasa hukum dari Direktur PT Angels Products Tony Wijaya, Hotman Paris, yang mewakili para terdakwa.
    Sebelumnya, Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno menegaskan bahwa abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong bersifat personal sebagaimana diatur dalam Keppres.
    Abolisi untuk Tom Lembong juga sudah disebutkan tidak menghentikan proses pidana bagi terdakwa lainnya.
    “Jadi, proses (penegakan hukum) ini kan bukan berarti diberhentikan, terus bebas gitu untuk yang lainnya. Enggak, enggak. Ini hanya yang bersangkutan, Pak Tom Lembong, diberikan abolisi. Secara perseorangan, sendirian, di perkara ini,” kata Sutikno pada 1 Agustus 2025.
    Diketahui, Tom Lembong bebas usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.
    Pantauan
    Kompas.com
    , Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sekitar pukul 22.06 WIB.
    Tom Lembong terlihat langsung disambut oleh sang istri dan juga didampingi oleh Anies Baswedan dan sejumlah kuasa hukumnya.
    Sebelumnya, Tom Lembong diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan.
    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kebijakan importasi Gula di Kemendag, sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Hanya saja, dalam putusannya, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana uang pengganti karena Tom Lembong dinilai menikmati hasil tindak pidana korupsi dari kebijakan importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016.
    “Kepada terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU Tipikor karena faktanya terdakwa tidak memeroleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa,” kata hakim anggota Alfis Setiawan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 18 Juli 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kata Tom Lembong soal Proses Hukum 9 Terdakwa Lain di Kasus Impor Gula
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 Agustus 2025

    Tak Akan Laporkan Hakim ke Polisi, Tom Lembong: Rasanya Tidak Tepat Nasional 12 Agustus 2025

    Tak Akan Laporkan Hakim ke Polisi, Tom Lembong: Rasanya Tidak Tepat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Perdagangan (Mendag) era pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memastikan, tidak akan melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya ke polisi.
    Diketahui, Tom Lembong sempat dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
    Hingga akhirnya, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong dibebaskan karena mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
    Tom Lembong menilai, tindakan melaporkan hakim ke polisi bukanlah langkah hukum yang tepat.
    “Misalnya, kita tidak mempolisikan hakim. Itu rasanya sangat tidak tepat, ya, kalau umpanya kita sampai mempolisikan hakim, rasanya sangat-sangat tidak tepat,” kata Tom Lembong saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
    Menurut dia, langkah yang tepat adalah melaporkan hakim kepada lembaga yang menaunginya, yakni Mahkamah Agung (MA), serta lembaga yang bertugas mengawasi hakim yaitu Komisi Yudisial (KY).
    Untuk itu, Tom mengungkapkan, sudah melakukan kedua langkah tersebut, yakni melaporkan tiga hakim yang menyidangkan perkaranya ke Badan Penngawas (Baswas) MA dan KY.
    “Tapi kan kita melaporkan hakim kepada atasannya, ke MA yang salah satu tugas dan fungsinya adalah soal pengawasan. Kami melaporkan hakim ke Komisi Yudisial yang memang ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap hakim dan proses-proses peradilan,” ujarnya.
    Tom Lembong juga menjelaskan bahwa dia akan mengikuti peraturan yang berlaku terkait pelaporan-pelaporan yang dilakukannya.
    “Kami sejauh mungkin menjalankan pelaporan itu sesuai jalurnya. Jadi, kami tidak serta-merta melaporkan yang kami laporkan kepada aparat yang tidak sesuai undang-undang peraturan ketentuan,” katanya.
    Atas dasar itu, Tom Lembong dan kuasa hukumnya juga melaporkan dugaan malaadministrasi dalam proses audit perhitungan kerugian negara dalam kasus importasi gula yang dilakukan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke Ombudsman RI.
    Sebagaimana diberitakan, usai bebas dari penjara karena mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, Tom Lembong mengadukan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara ke Mahkamah Agung (MA) pada 4 Agustus 2025.
    Kemudian, Tom Lembong melaporkan tiga majelis hakim yang memutus perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 11 Agustus 2025.
    Ketiga hakim yang dilaporkan Tom Lembong itu adalah:
    Tom mengatakan, pelaporannya ke KY sebagai bentuk komitmen dan keseriusan untuk menggugah nurani para pejabat Komisi Yudisial untuk perbaikan sistem peradilan.
    “Ya supaya bersama sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya,” kata Tom saat tiba di Gedung KY, Jakarta Pusat, saat itu.
    Kemudian, Tom memastikan bahwa tidak ada niat destruktif dalam laporannya terhadap hakim yang memvonisnya ke KY.
    “Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim Komisi Yudisial itu 100 persen motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif,” ujarnya.
    Tom juga menegaskan bahwa tidak ada niatnya untuk merusak karir seseorang, kelompok, atau institusi dalam laporan tersebut.
    Selanjutnya, Tom melaporkan tim auditor BPKP ke Ombudsman RI atas dugaan malaadministasi dalam proses perhitungan kerugian negara dalam kasus importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016.
    Hingga akhirnya, pada Selasa (12/8/2025), Tom Lembong didampingi kuasa hukumnya, mendatangi kantor Ombudsman untuk melakukan audiensi terkait pelaporannya.
    Pasalnya, Tom menilai, hasil audit BPKP itu membuat dirinya dibawa sampai ke persidangan dan sempat divonis 4,5 tahun penjara.
    Diketahui, Tom Lembong bebas usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.
    Pantauan
    Kompas.com
    , Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sekitar pukul 22.06 WIB.
    Tom Lembong terlihat langsung disambut oleh sang istri dan juga didampingi oleh Anies Baswedan dan sejumlah kuasa hukumnya.
    Sebelumnya, Tom Lembong diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan.
    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kebijakan importasi Gula di Kemendag, sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Hanya saja, dalam putusannya, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana uang pengganti karena Tom Lembong dinilai menikmati hasil tindak pidana korupsi dari kebijakan importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016.
    “Kepada terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU Tipikor karena faktanya terdakwa tidak memeroleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa,” kata hakim anggota Alfis Setiawan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 18 Juli 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pedagang Beras Cipinang Takut Jualan Gegara Isu Oplosan, Mendag: Sudah Tertangani

    Pedagang Beras Cipinang Takut Jualan Gegara Isu Oplosan, Mendag: Sudah Tertangani

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara ihwal pedagang di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur yang takut berjualan beras pasca-mencuatnya kasus beras oplosan alias tak sesuai mutu.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengklaim bahwa permasalahan tersebut sudah tertangani dan pedagang tak lagi takut berjualan beras.

    “Sudah-sudah, enggak ada masalah. Sudah tertangani dengan baik,” kata Budi saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

    Sayangnya, dia enggan menjelaskan lebih detail seperti apa proses penanganan kasus beras oplosan yang telah menggegerkan masyarakat.

    Sebelumnya, Ombudsman menemukan adanya penurunan signifikan omzet pedagang beras di PIBC saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (11/8/2025). Adapun, sidak ini dilakukan untuk memantau kondisi perdagangan beras di tengah polemik beras oplosan.

    Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan, sejumlah pedagang mengeluhkan penurunan penjualan antara 20–50% sejak isu beras oplosan mencuat di publik.

    “Dari keterangan pedagang, misalnya mereka biasanya menjual 15-20 ton beras per hari. Namun, saat ini hanya 6–10 ton beras per hari,” kata Yeka dalam keterangan tertulis, Senin (11/8/2025).

    Berdasarkan data Pengelola Pasar Induk Beras Cipinang, perbandingan in-out beras di PIBC pada 1–10 Juli 2025 dan 1–10 Agustus 2025 terjadi penurunan beras yang masuk 22,97% dan yang keluar 20,84%.

    Dari sisi harga, Yeka menemukan terjadi kenaikan harga beras di PIBC. Harga jual termurah Rp13.150 per kilogram dan harga termahal tembus Rp14.760 per kilogram, dengan rata-rata kenaikan harga beras sebesar Rp200 dalam 2 pekan terakhir.

    Bahkan, penurunan penjualan ini juga berdampak pada turunnya tenaga kerja di sektor bongkar muat. Merujuk data Koperasi Jasa Pekerja Bongkar Muat PIBC, sebanyak 80% dari sekitar 1.200 anggota tidak bekerja karena menurunnya volume pembelian beras di PIBC.

    “Perlindungan terhadap konsumen harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap keberlangsungan pelaku usaha dan pekerja,” ujarnya.

    Atas temuan ini, Ombudsman akan menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait. Yeka menyatakan langkah ini untuk mencari solusi agar pasar kembali bergairah, sekaligus memastikan perdagangan beras tetap transparan dan sesuai ketentuan.

  • Tom Lembong Laporkan Auditor BPKP yang Klaim Ada Kerugian Negara di Kasus Impor Gula

    Tom Lembong Laporkan Auditor BPKP yang Klaim Ada Kerugian Negara di Kasus Impor Gula

    GELORA.CO  – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong melaporkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke Ombudsman. Auditor itu sebelumnya mengklaim ada kerugian negara di kebijakan impor gula di era Mendag Tom Lembong.

    Tom menegaskan, tidak ada kerugian negara atas importasi gula yang dilakukan pada tahun 2015-2016. 

    Auditor BPKP awalnya menghitung kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar dalam sidang dakwaan Tom Lembong beberapa waktu lalu. Nilai itu kemudian turun menjadi Rp164 miliar berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama yang sempat dibacakan.

    “Sebagai orang yang berkarier di bidang keuangan dan pernah di bidang kebijakan, dan saya yakin sekali bahwa tidak ada kerugian negara,” kata Tom di kantor Ombudsman, Selasa (12/8/2025).

    Menurut Tom, hasil penghitungan auditor terkait kerugian negara memang sangat penting. Namun, yang lebih penting lagi adalah proses audit itu harus dilakukan secara profesional.

    “Kalaupun auditnya keliru kita bisa mengerti. Tapi kalau prosesnya kacau balau, apalagi nanti hasilnya juga kacau, saya kira sebagai profesional tidak mungkin kita biarkan begitu saja,” kata dia.

    Tom menegaskan, upaya mengadukan auditor BPKP tidak dilandasi atas sentimen pribadi. Menurutnya, hal ini dilakukan semata-mata sebagai evaluasi atas proses audit.

    “Saya berharap tindakan kami, tim penasihat hukum dan bisa dilihat sebagai upaya konstruktif,” kata dia.

    Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus impor gula. Kini, Tom sudah bebas setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto

  • Ombudsman: Omzet Pedagang Beras di Cipinang Anjlok Gegara Oplosan

    Ombudsman: Omzet Pedagang Beras di Cipinang Anjlok Gegara Oplosan

    Bisnis.com, JAKARTA — Ombudsman RI mengungkapkan bahwa omzet pedagang di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur mengalami penurunan imbas polemik beras oplosan dalam beberapa waktu terakhir.

    Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyebut bahwa penurunan penjualan pedagang beras mencapai 20% hingga 50% sejak temuan beras oplosan mencuat ke publik. Hal ini diketahui usai melakukan inspeksi ke lokasi.

    “Dari keterangan pedagang, misalnya mereka biasanya menjual 15-20 ton beras per hari, tetapi saat ini hanya 6-10 ton beras per hari,” kata Yeka dalam keterangannya, Senin (11/8/2025).

    Dia memerinci, berdasarkan data Pengelola Pasar Induk Beras Cipinang, jumlah beras yang masuk sepanjang 1-10 Agustus 2025 menurun 22,97% dibandingkan periode 1-10 Juli 2025.

    Hal serupa juga terjadi pada beras yang keluar, yakni menyusut 20,84% dibandingkan periode yang sama pada bulan sebelumnya.

    Tren tersebut diikuti dengan meningkatnya harga beras dengan rerata Rp200 pada dua pekan terakhir. Harga jual termurah mencapai Rp13.150, sedangkan harga termahal menyentuh Rp14.760.

    Yeka lantas memaparkan bahwa hal ini berdampak terhadap tenaga kerja di sektor bongkar muat.

    Menurutnya, sebanyak 80% dari 1.200 anggota Koperasi Jasa Pekerja Bongkar Muat PIBC disebut tidak bekerja imbas volume pembelian beras yang menurun.

    “Situasi ini memerlukan perhatian serius pemerintah. Perlindungan terhadap konsumen harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap keberlangsungan pelaku usaha dan pekerja,” tuturnya.

    Yeka kemudian menjelaskan bahwa Ombudsman akan melakukan koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait, guna mencari solusi agar pasar kembali bergairah.

    Pihaknya juga hendak sekaligus memastikan bahwa perdagangan beras tetap transparan dan sesuai dengan ketentuan. 

  • Tak Ada 0,1% Pun Niat Destruktif

    Tak Ada 0,1% Pun Niat Destruktif

    Jakarta

    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengapresiasi Komisi Yudisial (KY) yang telah memproses laporannya terhadap majelis hakim yang menghukumnya di kasus korupsi impor gula. Tom memastikan tidak ada 0,1 persen niat destruktif dalam laporan ini.

    “Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim ke Komisi Yudisial itu 100% motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1% pun niat destruktif,” kata Tom Lembong usai audiensi di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

    Tom mengaku tidak ingin menjatuhkan orang atau sebuah institusi. Menurut Tom, pelaporan ini merupakan momentum yang positif karena banyaknya atensi masyarakat.

    “Tidak ada dalam rekam jejak saya mencoba menjatuhkan atau mengagalkan seseorang atau sekelompok orang atau apalagi sebuah institusi. Sebagaimana tadi disampaikan oleh Prof Hamzulian, dengan perhatian masyarakat yang begitu luas dan dalam pada perkara saya, ini kami lihat momentum yang sangat positif,” ujarnya.

    Dia mengatakan dinamika perkara ini juga merupakan momen edukatif untuk masyarakat belajar hukum. Dia menegaskan tidak ada niat personal dan negatif dalam laporan ini.

    “Tadi sempat bercanda ya, berkat perkara ini se-Indonesia tahu apa itu mens rea. Ibu rumah tangga di daerah pun juga tahu apa itu mens rea. Jadi itu kan sebuah momentum edukatif se-Indonesia jadi belajar hukum. Dan sekali lagi tidak ada niat yang bersifat personal apalagi negatif,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Tom mengatakan momentum ini diharapkan menjadi jalan untuk berbenah. Dia mengatakan pihaknya dan Komisi Yudisial sepakat untuk tidak melakukan pembiaran terhadap laporan ini.

    “Saya hanya merasakan rasa syukur tapi juga bersama-sama yang sangat kami hormati, rekan-rekan dari Komisi Yudisial dan tim hukum saya, tadi kami sepakat ini tanggung jawab bersama untuk tidak melakukan pembiaran,” kata Tom.

    “Dan justru kalau bisa dijadikan momentum untuk berbenah dan memperbaiki, seperti yang disampaikan, bagi saya tidak ada justru berbenah itu sesuatu yang patut dibanggakan dan patut kita pandang sebagai sesuatu yang mulia,” tambahnya.

    Sebagai informasi, Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menghukumnya 4,5 tahun di kasus korupsi impor gula ke KY hingga Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim yang mengadili perkara Tom diketuai hakim Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.

    Tom juga melaporkan auditor yang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara di kasus ini ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tom juga melaporkan auditor itu ke Ombudsman.

    Sebelumnya, Tom berterima kasih kepada Presiden Prabowo selepas keluar dari Rutan Cipinang. Dia juga berterima kasih kepada pimpinan DPR RI.

    Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur setelah mendapat abolisi dari pemerintah. Abolisi ini membuat proses peradilan terhadap Tom, yang telah mengajukan banding vonis 4,5 tahun penjara, dihentikan. Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang, sekitar pukul 22.05 WIB pada Jumat (1/3).

    Halaman 2 dari 2

    (mib/maa)