Kementrian Lembaga: Ombudsman

  • Ombudsman Sudah Lama Minta HET Beras Premium Dicabut – Page 3

    Ombudsman Sudah Lama Minta HET Beras Premium Dicabut – Page 3

    Zulkifli belum bisa memberikan banyak detail tentang proses ini. Namun, ia memastikan bahwa tim sedang menghitung besaran harga beras yang baru.

    “Lagi dihitung,” katanya singkat.

    Sementara itu, Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, mengungkapkan bahwa kebijakan terbaru ini akan mengatur periode transisi dan zonasi harga yang menyesuaikan kondisi geografis Indonesia yang luas.

    “Saya bersama seluruh stakeholder, termasuk kementerian dan lembaga dan juga teman-teman dari pelaku perberasan, sering intens berdiskusi supaya apa pun yang menjadi keputusan terbaik, ini bisa dijalankan,” kata Arief dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/8/2025).

     

  • Kisruh Pemberhentian 72 Siswa SMA Negeri 5 di Bengkulu, Ombudsman Temukan Selisih 98 Kuota Tak Diumumkan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 Agustus 2025

    Kisruh Pemberhentian 72 Siswa SMA Negeri 5 di Bengkulu, Ombudsman Temukan Selisih 98 Kuota Tak Diumumkan Regional 23 Agustus 2025

    Kisruh Pemberhentian 72 Siswa SMA Negeri 5 di Bengkulu, Ombudsman Temukan Selisih 98 Kuota Tak Diumumkan
    Tim Redaksi
    BENGKULU, KOMPAS.com –
     Kepala Pemeriksaan Laporan Ombudsman Bengkulu, Jaka Andhika, menemukan ada 98 kuota selisih dari daya tampung Rombongan Belajar (Rombel) di SMA Negeri 5, Kota Bengkulu. Menurut Jaka, hal tersebut cukup aneh.
    Pemanggilan dinas oleh Ombudsman menyusul kisruh 72 siswa SMA Negeri 5 yang diberhentikan sekolah secara sepihak, padahal siswa telah belajar selama sebulan.
    Hal ini terungkap setelah Ombudsman memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu pada Jumat (22/8/2025).
    “Jumat (22/8/2025) kami memanggil pihak dinas. Ditemukan selisih data seharusnya SMA 5 dari keterangan Dikbud provinsi, menetapkan Rombel sebanyak 12 rombel dan siswa per Rombel 36 orang, berarti kuota siswa yang diterima sebanyak 432 orang. Akan tetapi, siswa yang diumumkan oleh sekolah hanya sebanyak 334, ada selisih 98 orang siswa yang tidak diketahui jalur masuknya,” ujar Jaka Andhika saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (23/8/2025).
    Angka 98 ini, kata Jaka, justru di luar dari 72 siswa yang diberhentikan secara sepihak.
    “Senin (25/8/2025), kami akan panggil kepala sekolahnya untuk mengonfirmasi selisih 98 kuota yang tidak diumumkan tersebut,” jelas Jaka.
    Ia menegaskan ada selisih 98 itu berdasarkan informasi dari dinas.
    Dinas juga mengatakan kepada Ombudsman akan membantu mencarikan sekolah lain untuk 72 siswa yang diberhentikan itu.
    Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 5, Bihanudin, usai memenuhi panggilan DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu (20/8/2025), di hadapan wartawan menjelaskan bahwa selisih itu telah dilaporkan ke dinas.
    “Itu sudah kami laporkan ke dinas, ada kuota yang tidak terisi,” jelas Bihanudin.
    Sayangnya, saat ditanyakan apakah 72 siswa itu bisa masuk melalui 98 kuota, Bihanudin mengatakan tidak bisa dimasukkan ke dalam kuota 98 karena kuota 98 sudah diserahkan ke dinas.
    “72 siswa itu masuk belakangan di luar kuota 98. Jadi tidak bisa dimasukkan,” katanya.
    Namun, Bihanudin mengakui bila selisih 98 kuota itu tidak diumumkan. “Tidak diumumkan,” ujarnya sambil berlalu.

    Sebelumnya diberitakan, puluhan wali murid SMA Negeri 5, Provinsi Bengkulu, mendatangi gedung DPRD setempat, Rabu (20/8/2025).
    Puluhan wali murid protes karena anak mereka sudah sebulan menjalani proses belajar, tiba-tiba dikeluarkan dari sekolah dengan alasan tidak memiliki Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
    Total keseluruhan siswa yang dituding tidak memiliki Dapodik di SMA 5 ada 72 orang, namun hanya 42 orang wali murid yang mendatangi DPRD.
    Preseden ini merugikan siswa baik secara psikis, waktu, dan lainnya.
    Banyak anak-anak yang dikeluarkan tersebut, menurut orang tua, tak berhenti menangis.
    “Anak saya selalu menangis. Begitu pedih saya merasakannya,” ujar Hi, salah seorang wali murid.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 72 Siswa SMA Negeri 5 Kota Bengkulu Diberhentikan, Ombudsman Akan Panggil Kepala Sekolah, Panitia dan Dinas
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 Agustus 2025

    72 Siswa SMA Negeri 5 Kota Bengkulu Diberhentikan, Ombudsman Akan Panggil Kepala Sekolah, Panitia dan Dinas Regional 23 Agustus 2025

    72 Siswa SMA Negeri 5 Kota Bengkulu Diberhentikan, Ombudsman Akan Panggil Kepala Sekolah, Panitia dan Dinas
    Tim Redaksi
    BENGKULU, KOMPAS.com –
    Kisruh diberhentikannya 72 siswa SMA Negeri 5 Kota Bengkulu secara sepihak oleh sekolah, padahal telah belajar sebulan, terus meluas.
    Asisten Muda Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Hendra Irawan, menyatakan pihaknya secara cepat akan memanggil pihak sekolah, dinas, dan pihak terkait.
    “Senin (24/8/2025), kami akan memanggil pihak sekolah, panitia, dan dinas untuk dimintai klarifikasi atas kekisruhan yang terjadi,” kata Hendra saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (23/8/2025).
    Pemanggilan oleh Ombudsman, kata Hendra, merupakan inisiatif lembaga tersebut. Kalaupun ada laporan, maka Ombudsman akan tetap menindaklanjuti.
    Ia katakan pemeriksaan akan dilakukan secara transparan.
    Ombudsman juga akan melakukan pemeriksaan untuk mendalami dugaan malaadministrasi dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 di SMAN 5 Kota Bengkulu.
    Sebelumnya diberitakan, puluhan wali murid SMA Negeri 5, Provinsi Bengkulu, mendatangi gedung DPRD setempat, Rabu (20/8/2025).
    Puluhan wali murid protes karena anak mereka sudah sebulan menjalani proses belajar, tiba-tiba dikeluarkan dari sekolah dengan alasan tidak memiliki Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
    Total keseluruhan siswa yang dituding tidak memiliki Dapodik di SMA 5 ada 72 orang, namun hanya 42 orang wali murid yang mendatangi DPRD.
    Preseden ini merugikan siswa baik secara psikis, waktu, dan lainnya.
    Banyak anak-anak yang dikeluarkan tersebut, menurut orang tua, tak berhenti menangis.
    “Anak saya selalu menangis. Begitu pedih saya merasakannya,” ujar Hi, salah seorang wali murid.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nasib 161.401 Penggilingan Padi di Ujung Tanduk, 1 Juta Pekerja Terancam

    Nasib 161.401 Penggilingan Padi di Ujung Tanduk, 1 Juta Pekerja Terancam

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) memperkirakan sebanyak satu juta pekerja di penggilingan padi berskala kecil berisiko kehilangan pekerjaan imbas tak mampu bersaing dengan penggilingan padi skala sedang dan besar.

    Merujuk data Kementan, terdapat 161.401 unit penggilingan padi berskala kecil dengan kapasitas mencapai 116,2 juta ton per tahun. Sementara itu, produksi padi Indonesia mencapai 65 juta ton gabah kering panen (GKP) setiap tahun.

    Kementan mencatat hingga saat ini terdapat 7.332 unit penggilingan padi berskala sedang dengan kapasitas 21,1 juta ton per tahun, serta 1.056 unit penggilingan padi besar dengan kapasitas 30,4 juta ton per tahun.

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan jika pemerintah tidak segera mengintervensi penggilingan besar, maka penggilingan kecil akan semakin terpuruk.

    “Penggilingan kecil menunggu waktu habis, dan pada saatnya nanti yang [penggilingan] besar ini memonopoli,” ujar Amran dalam Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Dirut Bulog di Komisi IV, Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

    Amran memperkirakan, jika setiap penggilingan kecil mempekerjakan 10 orang, maka ada sekitar 1 juta orang yang akan kehilangan pekerjaan.

    “Dan pada saatnya nanti yang [penggilingan] besar ini memonopoli dan 161.000 [penggilingan kecil], katakanlah yang mempekerjakan 10 orang berarti 1 juta orang kehilangan pekerjaan [di penggilingan kecil],” ujarnya.

    Namun, Amran menyatakan bahwa fenomena tutupnya penggilingan padi berskala kecil sudah lama terjadi sejak 20 tahun silam.

    “Dan sekarang ada yang mem-framing bahwa banyak pabrik kecil tutup. Tutupnya bukan hari ini, itu sudah 15-20 tahun,” ujarnya.

    Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika sebelumnya mengatakan sebanyak 10 dari 23 penggilingan padi kecil menutup usahanya imbas adanya kekhawatiran dalam menjalankan usaha perberasan di Indonesia. Hal ini menyusul adanya temuan beras yang tidak sesuai mutu dan dijual menjadi beras premium alias beras oplosan.

    Hasil temuan ini diperoleh saat Ombudsman melakukan uji petik di Kecamatan Tempuran, Karawang dan sekitarnya.

    “Ada 23 penggilingan padi di wilayah itu dan 10 [penggilingan padi] sudah tutup sekarang. Apa penyebab tutupnya? Selain persaingan juga karena kondisi yang sekarang terjadi, ada ketakutan,” kata Yeka dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (8/8/2025).

    Ombudsman juga menemukan stok beras di penggilingan padi semakin menipis imbas kasus beras oplosan. Kini, stok beras di tingkat penggilingan padi hanya berkisar 5–10%. Padahal sebelumnya, Yeka menyebut rata-rata stok beras di penggilingan padi biasanya mencapai 100 ton.

    Dia mengungkap, stok beras yang semakin menipis di tingkat penggilingan padi lantaran mereka takut dalam menjalankan usaha perberasan. “Kami tanya mengapa seperti ini? Mereka [penggilingan padi] menjawab sama, takut,” tandasnya.

  • 350 calon Ombudsman RI lanjut tes buat makalah di Setneg

    350 calon Ombudsman RI lanjut tes buat makalah di Setneg

    “Sesi pertama diikuti oleh peserta dari nomor urut 1 sampai dengan 175, dan sesi kedua diikuti oleh peserta dengan nomor urut 176 sampai dengan 350,”

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 350 calon anggota Ombudsman Republik Indonesia yang telah lolos seleksi administrasi lanjut menjalani tahapan tes objektif dan pembuatan makalah di Aula Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Rabu.

    Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031 Prof. Erwan Agus Purwanto menyampaikan tes objektif dan pembuatan makalah merupakan bagian dari seleksi kualitas yang digelar dalam dua sesi.

    “Sesi pertama diikuti oleh peserta dari nomor urut 1 sampai dengan 175, dan sesi kedua diikuti oleh peserta dengan nomor urut 176 sampai dengan 350,” kata Erwan kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Sesi pertama berlangsung pada pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. Ada 154 peserta yang hadir, sementara 21 orang mangkir. Kemudian, sesi kedua berlangsung pada pukul 13.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.

    Erwan lanjut menjelaskan panitia dibantu oleh tim eksternal yang terdiri atas akademisi dan praktisi selama pelaksanaan tes objektif dan pembuatan makalah berlangsung.

    “Pansel dibantu oleh 10 orang external reader (pembaca luar, red.) yang berasal dari akademisi dan praktisi dengan menggunakan metode double blind review. Adapun poin-poin penilaian yang akan kami nilai sekitar pemahaman peserta tentang ORI (Ombudsman Republik Indonesia) terutama pelayanan publik,” kata Erwan.

    Nantinya, peserta yang lolos, Erwan menyebut akan lanjut mengikuti tahapan berikutnya, yaitu tes pemeriksaan profil (profile assesment).

    “Hasil tes objektif dan pembuatan makalah ini akan diumumkan melalui laman Kemensetneg www.setneg.go.id dan kaman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik https://apel.setneg.go.id pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025,” kata Erwan.

    Pendaftaran anggota Ombudsman Republik Indonesia untuk Masa Jabatan tahun 2026 sampai dengan 2031 dibuka sejak tanggal 9 Juli 2025 sampai dengan 29 Juli 2025. Dalam rentang waktu itu, ada 476 orang yang mendaftar, tetapi kemudian satu mengundurkan diri sehingga menjadi 475 orang.

    Dari 475 pelamar, sebanyak 125 orang tidak lolos tahapan seleksi berkas, sementara 350 pelamar lainnya berhasil lanjut ke tahapan seleksi berikutnya.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 350 Calon Anggota Ombudsman Lolos Seleksi Administrasi, Maju Tahap Tes Objektif

    350 Calon Anggota Ombudsman Lolos Seleksi Administrasi, Maju Tahap Tes Objektif

    Bisnis.com, JAKARTA – Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026–2031 mengumumkan sebanyak 350 pelamar dinyatakan lolos tahap seleksi administrasi.

    Nama-nama yang lolos tercantum dalam lampiran resmi pengumuman bernomor 05/PANSEL-ORI/08/2025 yang ditandatangani pada 11 Agustus 2025.

    Nantinya, peserta yang lolos wajib mengikuti tahapan berikutnya berupa Tes Objektif dan Pembuatan Makalah pada Rabu, 20 Agustus 2025 di Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kementerian Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta Selatan.

    Ujian akan dibagi dalam dua sesi yaitu sesi pertama pada pukul 07.00–12.00 WIB untuk peserta nomor urut 1–175 dan nantinya sesi kedua pukul 12.00–17.00 WIB untuk peserta nomor urut 176–350.

    Panitia menegaskan peserta yang tidak hadir pada tahap ini dinilai gugur dan tidak berhak mengikuti seleksi lanjutan. Seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya, dan hasil Tes Objektif serta Pembuatan Makalah akan diumumkan pada 29 Agustus 2025 melalui laman resmi Setneg dan aplikasi seleksi elektronik (APEL).

    Selain itu, panitia juga membuka ruang masukan masyarakat terhadap nama-nama calon yang lolos. Masukan dapat disampaikan melalui laman APEL (https://apel.setneg.go.id) sejak pengumuman ini hingga 20 Oktober 2025 pukul 17.00 WIB.

    Panitia menekankan seluruh proses seleksi berlangsung transparan dan akuntabel, serta keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

  • Jerat Kasus Proyek e-KTP Setya Novanto hingga Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

    Jerat Kasus Proyek e-KTP Setya Novanto hingga Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto resmi bebas bersyarat menjelang HUT ke-80 RI.

    Bebasnya Setnov sapaan akrabnya itu berdasarkan surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

    “Yang bersangkutan [bebas] berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 [Juli] yang lalu,” ujar Menteri Imipas Agus Andrianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

    Adapun, salah satu alasan Setnov bebas lantaran berkelakuan baik selama di lapas. Misalnya, aktif dalam program pertanian dan perkebunan, serta menjadi inisiator klinik hukum. Selain itu, Setnov juga sudah menjalani hukuman 2/3 penjara.

    Selain itu, Setnov sejatinya dihukum 15 tahun penjara. Namun, hukuman itu disunat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) dari Setnov. Dengan begitu, total Setnov dihukum selama 12,5 tahun penjara.

    Di samping itu, secara total mantan Ketua Umum Golkar itu mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pidana sebanyak 28 bulan dan 15 hari.

    Lantas, bagaimana perjalanan kasus Setnov?

    Setya Novanto merupakan eks Ketua DPR RI yang terjerat kasus korupsi proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun. Adapun, total uang korupsi yang dinikmati Setnov dalam kasus ini sebesar US$7,3 juta.

    Kemudian, dalam proses penetapantersangka hingga penahanan Setnov ini dinilai penuh “drama”. Pasalnya, kala itu meski sudah ditetapkan tersangka oleh KPK, namun Setnov berhasil menggugurkan status hukumnya itu lewat praperadilan.

    Namun, upaya hukumnya itu terkesan sia-sia usai KPK kembali menetapkan tersangka pada September 2017.

    Tak hanya itu, drama berlanjut saat Setnov penangkapan oleh komisi antirasuah. Penangkapan itu dilakukan setelah Setnov mangkir dari panggilan KPK.

    Mulanya, penyidik KPK mendatangi rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada (15/11/2017). Namun, Setnov tidak ditemukan di kediamannya.

    Seharu berselang, muncul kabar Setnov akan beranjak menuju KPK. Hanya saja, mobil yang ditumpangi eks Ketua DPR ini mengalami kecelakaan dan dirawat di RS Medika Permata Hijau.

    Peristiwa inilah yang membuat kondisi kesehatan Setnov menjadi viral. Lantaran kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi menyebutkan bahwa akibat kecelakaan itu membuat kliennya memiliki benjolan sebesar bakpao.

    Adapun, kecelakaan ini akhirnya terungkap merupakan rekayasa yang dilakukan Fredrich untuk merintangi penyidikan KPK terhadap kliennya. Alhasil, Fredrich juya ditetapkan sebagai tersangka perintangan.

    Persidangan dan Sel Mewah

    Selanjutnya, Setnov menjalani sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat. Sidang perdana bergulir pada (13/12/2017). Kala itu, Setnov kembali menjadi sorotan usai tidak mau berbicara di awal persidangan lantaran kondisi kesehatannya.

    Singkatnya, Setnov divonis selama 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta pada (24/4/2018). Selain pidana badan, Setya Novanto juga dihukum membayar uang pengganti US$7,3 juta dan hak politiknya dicabut selama lima tahun.

    Di tengah menjalani hukumannya, Setnov kembali viral usai Ombudsman melakukan sidak di Lapas Sukamiskin pada September 2018. Dalam temuannya, sel Setnov disebut lebih mewah dibandingkan dengan sel tahanan lainnya.

    Setelah adanya laporan itu, Ditjenpas bersama Najwa Shihab untuk melakukan inspeksi ke Lapas Sukamiskin pada Juli 2018.

    MA Pangkas Hukuman Setnov

    Selang tujuh tahun kemudian, Mahkamah Agung (MA) PK Setnov. Hukuman pidananya dipangkas dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun.

    Berdasarkan salinan putusan perkara No.32 PK/Pid. Sus/2020, PK yang dimohonkan oleh pria akrab disapa Setnov itu diputus oleh Majelis Hakim sejak 4 Juni 2025.

    Kemudian, Setnov dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti US$7,3 juta yang telah dikompensasi sebesar Rp5 miliar. Kompensasi uang pengganti itu telah dititipkan Setnov ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk setoran pengganti kerugian keuangan negara.

    Dengan demikian, uang pengganti kerugian keuangan negara yang masih harua dibayarkan yakni Rp49 miliar subsidair 2 tahun penjara.

    Setnov juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun terhitung sejak selesainya pemidanaan.

    Bebas Bersyarat

    Setnov resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025.

    Bebasnya mantan Ketua DPR RI itu berdasarkan surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025. Status Setnov berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan  pada Balai Pemasyarakatan Bandung.

    Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti menjabarkan bahwa salah satu alasan Setnov dapat menghirup udara bebas di luar penjara adalah menjadi inisiator klinik hukum.

    “Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan, dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin,” jelasnya kepada wartawan di Lapas Kelas IIA Salemba, Minggu (17/8/2025).

    Setnov juga telah menjalani 2/3 dari masa tahanan. Diketahui, masa penahanan Setnov telah dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.

    Di sisi lain, Setnov telah membayar denda sebesar Rp500 juta dan membayar uang pidana pengganti Rp43 miliar dengan sisa Rp5,3 miliar subsider 2 bulan 15 hari.

    Rika menekankan bahwa pemberian keringanan hukum berlaku untuk seluruh narapidana jika dirasa memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Itu jadi pertimbangan dan semua warga binaan yang diberikan program kebebasan bersyarat. Itu juga dicek pertimbangan-pertimbangannya seperti itu. Jadi bukan hanya Setnov,” paparnya. 

  • Mentan Ungkap Biang Kerok Penggilingan Padi Kecil Berguguran

    Mentan Ungkap Biang Kerok Penggilingan Padi Kecil Berguguran

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan fenomena tutupnya usaha penggilingan padi kecil bukanlah hal yang baru dan sudah terjadi sejak lama.

    “Bahwasannya pabrik [penggilingan padi] kecil tutup, itu sudah lama terjadi. Sering,” kata Amran saat ditemui di sela-sela konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

    Amran menjelaskan, banyaknya penggilingan kecil padi yang tutup ini lantaran jumlah gabah yang digiling hanya sekitar 42 juta ton selama 6 bulan.

    Di sisi lain, lanjut dia, produksi padi nasional hanya 65 juta ton gabah untuk digiling. Padahal, kapasitas penggilingan padi kecil secara nasional mampu menggiling hingga 116 juta ton gabah. Alhasil, banyak mesin penggilingan kecil yang tidak bekerja secara penuh alias menganggur.

    Adapun, saat ini, usaha penggilingan padi dibagi ke dalam tiga klaster, yakni 161.000 penggilingan padi kecil, 7.300 penggilingan padi menengah, dan 1.065 penggilingan besar.

    “Selebihnya adalah [65 juta ton—42 juta ton] 23 juta ton gabah. Kapasitas giling terpasang adalah 165 juta ton [penggilingan] besar, kecil, sedang. Pasti ada yang tidak kebagian kan?” tuturnya.

    Menurut Amran, penggilingan padi besar sebaiknya tidak bersaing dengan penggilingan kecil. Sebab, penggilingan besar selalu bisa menawarkan harga gabah lebih tinggi dari penggilingan kecil.

    “Yang [penggilingan] besar harusnya tidak masuk mengganggu yang kecil. Karena yang kecil kalau dia beli [gabah] Rp6.500 [per kilogram], dia membeli Rp6.700, yang besar. Kalau dia naik Rp6.700, mereka beli Rp7.000. Artinya yang kecil, ekonomi kecil terganggu,” ujarnya.

    Namun, Amran menekankan bahwa pemerintah akan memperbaiki tata usaha struktur pasar baru agar tidak terjadi monopoli pembelian gabah oleh penggilingan.

    “Kenapa kita akan perbaiki? Karena ada perintah langsung Bapak Presiden, [dan] yang kedua, stok [beras] kita banyak. Dan kita sekarang operasi pasar. Kami oke,” ujarnya.

    Untuk itu, dia menyampaikan pemerintah akan membangun struktur pasar baru ke depan. “Doakan, kami akan buat ke depan [intervensi gabah], mudah-mudahan. Kita sudah rakortas beberapa kali dengan Pak Menko [Zulkifli Hasan]. Kami sebenarnya prinsipnya sudah sepakat membangun struktur pasar baru,” tuturnya.

    Sebelumnya, Ombudsman mencatat sebanyak 10 dari 23 penggilingan padi kecil menutup usahanya imbas adanya kekhawatiran dalam menjalankan usaha perberasan di Indonesia.

    Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menyampaikan, temuan itu ia dapatkan saat Ombudsman melakukan uji petik di Kecamatan Tempuran, Karawang dan sekitarnya.

    “Ada 23 penggilingan padi di wilayah itu dan 10 [penggilingan padi] sudah tutup sekarang. Apa penyebab tutupnya? Selain persaingan juga karena kondisi yang sekarang terjadi, ada ketakutan,” ujar Yeka dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (8/8/2025).

    Selain itu, Yeka juga menemukan stok beras di penggilingan padi semakin menipis imbas kasus beras oplosan. Kini, stok beras di tingkat penggilingan padi hanya berkisar 5–10%.

    Padahal, sebelumnya, rata-rata stok beras di penggilingan padi biasanya mencapai 100 ton. Namun, stoknya kini hanya mencapai 5%.

    Yeka mengungkap, stok beras yang semakin menipis di tingkat penggilingan padi lantaran mereka takut dalam menjalankan usaha perberasan. “Kami tanya mengapa seperti ini? Mereka [penggilingan padi] menjawab sama, takut,” ungkapnya.

    Ombudsman meminta agar pemerintah segera mengembalikan kondisi perberasan Indonesia menjadi kondusif, mulai dari penggilingan kecil, penggilingan besar, hingga pedagang kecil juga besar, sehingga beras di tingkat konsumen tersedia dengan harga terjangkau.

    “Karena semuanya sama begitu, mengatakan ‘kami takut’. Nah, ini kita negara apa kalau pelaku usaha perberasan seperti ini seperti mereka ini jualan barang haram atau jualan barang yang tidak legal sampai takut. Jadi, pemerintah harus segera membuat rasa aman dan nyaman,” pungkasnya

  • Sempat langka, Istana sebut pasokan beras di pasar kembali normal

    Sempat langka, Istana sebut pasokan beras di pasar kembali normal

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Sempat langka, Istana sebut pasokan beras di pasar kembali normal
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 15 Agustus 2025 – 19:11 WIB

    Elshinta.com – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pasokan beras di pasar telah kembali normal setelah sempat mengalami kelangkaan.

    “Kami memonitor setiap hari dan alhamdulillah hari ini, beberapa hari yang lalu semua sudah normal,” ujar Prasetyo di Kompleks Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat,

    Dia menjelaskan bahwa kelangkaan tersebut terjadi dalam waktu singkat dan dipicu oleh adanya praktik pengoplosan beras dan menjualnya dengan harga lebih tinggi dari ketentuan.

    Pemerintah, kata dia kemudian melakukan langkah intervensi untuk menjaga ketersediaan dan kestabilan harga.

    “Pasar diintervensi oleh pemerintah, itulah gunanya kita memiliki kekuatan. Dengan kita memiliki cadangan beras di tangan pemerintah, sehingga ketika terjadi sesuatu kita melakukan upaya-upaya tetap menjaga ketersediaan dan kestabilan harga di lapangan,” ujar dia.

    Dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI, Jumat, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan Indonesia saat ini surplus produksi beras, dan stok cadangan beras nasional mencapai lebih dari 4 juta ton, yang merupakan angka tertinggi dalam sejarah Republik Indonesia.

    Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika meminta pemerintah segera mencari jalan pintas sebagai solusi untuk mengatasi kondisi kelangkaan beras yang terjadi saat ini.

    Pada beberapa waktu lalu, ia mengatakan bahwa Ombudsman sudah mengecek kondisi stok beras ke pasar tradisional maupun ke pasar swalayan. Hasilnya, beras sudah dalam kondisi yang langka karena yang paling murah dijual dengan harga Rp12 ribu per kilogram.

    “Dan ternyata kelangkaan stok itu terkonfirmasi, ada penggilingan besar yang biasa punya 30 ribu ton, sekarang hanya dua ribu ton. Ada yang tadi punya lima ribu ton, sekarang 200 ton,” kata Yeka di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (8/8).

    Ia mengatakan pemerintah perlu betul-betul memitigasi masalah kelangkaan beras karena waktunya sudah tidak banyak. “Karena jika masalah beras betul-betul tak tertangani maka akan berdampak kepada isu-isu lainnya,” imbuhnya.

    Sumber : Antara

  • Naskah Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo Subianto (bagian 3)

    Naskah Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo Subianto (bagian 3)

    Jakarta (ANTARA) – Hadirin sekalian,
    Kami juga membangun sistem kesehatan yang lebih adil dan merata. Cek kesehatan gratis telah digunakan hari ini oleh lebih dari 18 juta warga, 66 rumah sakit di 66 kabupaten sedang kami tingkatkan kelasnya.

    Kawasan Ekonomi Khusus Sanur kami hadirkan sebagai pusat pelayanan medis bertaraf internasional agar orang Indonesia tidak harus berobat ke luar negeri. Kami tegakkan kedaulatan Indonesia di panggung dunia. Kami putuskan Indonesia bergabung dengan BRICS.

    Indonesia juga diundang di mana-mana menjadi kehormatan dalam perayaan kemerdekaan India dan Perayaan Hari Nasional Prancis. Kami juga berhasil menyelesaikan perundingan dagang Uni Eropa dengan Indonesia-CEPA, yaitu Comprehensive Economy Partnership Agreement yang sebenarnya adalah free trade agreement, di mana kita bisa akses pasar Eropa dengan tarif nol.

    Kita juga berunding dengan Amerika. Indonesia aktif memperjuangkan pengakuan Palestina dan memimpin pembahasan solusi dua negara. Saat ini juga dua pesawat Hercules kita sedang beroperasi di Timur Tengah menerjunkan bantuan-bantuan dari udara ke Gaza.

    Saudara-saudara sekalian,

    Kami bekerja untuk menegakkan hukum dan keadilan. Salah satu yang penting adalah dalam menegakkan hukum dan keadilan, gaji hakim harus dalam keadaan baik. Kami telah naikkan untuk beberapa hakim sampai dengan 280 persen peningkatannya.

    Kami juga tidak segan-segan membongkar kasus-kasus korupsi besar. Bersama TNI dan Polri, kami pastikan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

    Saudara-saudara sekalian,
    Beberapa saat yang lalu beberapa tahun yang lalu kita mendapat laporan ada ribuan, ada jutaan perkebunan kelapa sawit yang melanggar hukum yang menyimpang regulasi. Ada yang membuat perkebunan di hutan lindung, ada yang tidak melaporkan luasnya perkebunan mereka, ada yang dipanggil BPKP tidak mau datang. Kami terbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan pada hari ini saya melaporkan di majelis ini bahwa Pemerintah Republik Indonesia sudah menguasai kembali 3,1 juta hektare dari potensi lima juta hektare lahan sawit yang dilaporkan melanggar aturan tapi kita belum verifikasi.

    Yang sudah jelas, kita verifikasi melanggar aturan adalah 3,7 juta hektare dan dari 3,7 juta hektare, 3,1 juta (hektare) sudah dikuasai kembali.

    Saudara-saudara sekalian,
    Perlu saya laporkan juga di sini bahwa ada keputusan pengadilan yang sudah inkrah 18 tahun yang lalu yang memerintahkan ada kebun-kebun kelapa sawit yang harus disita tapi tidak ada penegak hukum waktu itu yang mau melaksanakannya.

    Saya tidak tahu kenapa, tetapi saya telah perintahkan dikuasai kembali oleh negara dan untuk itu kita telah menggunakan pasukan-pasukan TNI untuk mengawal tim-tim yang menguasai kebun-kebun tersebut karena sering terjadi perlawanan. Berani-berani melawan pemerintah NKRI, ya, kita hadapi saudara-saudara sekalian.

    Setelah ini, kita akan tertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan. Saya telah diberi laporan oleh aparat aparat bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal dan potensi kekayaan yang dihasilkan oleh 1.063 tambang ilegal ini dilaporkan potensi kerugian negara adalah minimal Rp300 triliun, saudara-saudara sekalian.

    Saya minta dukungan seluruh MPR, saya minta dukungan seluruh partai politik untuk mendukung ini demi rakyat kita, saudara sekalian.

    Dan saya beri peringatan apakah ada orang-orang besar orang-orang kuat, jenderal-jenderal dari manapun apakah jenderal dari TNI atau jenderal dari polisi atau mantan jenderal tidak ada alasan kami akan bertindak atas nama rakyat.

    Dan sebagai sesama pimpinan partai saya ingatkan anggota-anggota semua partai termasuk partai saya Gerindra. Cepat-cepat kalau Anda terlibat, Anda jadi justice collaborator. Anda laporan saja karena walaupun kau Gerindra tidak akan saya lindungi, saudara-saudara.

    Kalau ada yang berani, saya telah perintahkan Panglima TNI dan Kapolri, kalau Anda mau ke provinsi ini pakai pasukan dari provinsi lain, jangan-jangan ada anak buahmu di kebun-kebun itu.

    Saudara-saudara wakil rakyat sudah tahu keadaan yang sebenarnya, benar? Saya sudah lama jadi orang Indonesia. Segala ulah apalagi saya ini senior, mantan tentara. Jadi, junior-junior itu jangan macam-macam, ya.

    Kalau rakyat yang nambang, ya, sudah kita bikin koperasi. Kita legalkan, kita atur, kita legalkan, tapi jangan alasan, rakyat tahu-tahu nyelundup, nyelundup ratusan triliun, nyelundup.

    Saudara-saudara sekalian,
    Harus hitung waktu ini. Dengan geopolitik yang semakin tidak menentu Indonesia harus punya pertahanan yang kuat untuk menjaga kekayaan kita. Untuk itu tahun ini kita bentuk enam Komando Daerah Militer baru, 14 Komando Daerah Angkatan Laut, tiga Komando Daerah Angkatan Udara, satu Komando Operasi Udara, enam grup Komando Pasukan Khusus, 20 Brigadir Teritorial Pembangunan, satu Brigade Infantri Marinir, satu Resimen Korps Pasukan Gerak Cepat, 100 Batalyon Teritorial Pembangunan, lima Batalion Infanteri Marinir, dan lima Batalion Komando Korps Pasukan Gerak Cepat.

    Langkah ini sejalan dengan doktrin pertahanan kita, pertahanan dan keamanan rakyat semesta, sishankamrata, di mana seluruh warga negara dan sumber daya nasional didayagunakan secara total untuk kepentingan pertahanan dan keamanan kita.

    Saudara-saudara sekalian,
    Kita paham bahwa perang itu disruptif. Kita tidak mau perang. Kita harus hindari perang karena itu politik luar negeri yang saya jalankan dan saya umumkan adalah politik seribu kawan terlalu sedikit satu lawan terlalu banyak.

    Kami tetap dalam garis non-blok, garis non-aligned. Kami tidak akan berpihak kepada blok manapun. Ini kami sampaikan di mana-mana, bebas aktif, kita ingin damai dengan semua orang.

    Terutama dengan tetangga-tetangga kita. Kita ingin selesaikan semua masalah. Ada masalah kadang-kadang masalah garis perbatasan masalah ini adalah warisan dari kolonialis, warisan dari penjajah. Belanda datang dengan Inggris, dia bikin garis seenak jidatnya, dia bikin garis. Yang repot kita sekarang, ya, kan?

    Kita mau ditabrakkan sama Malaysia. Kita sahabat sama Malaysia, kita satu rumpun. Tapi selalu politik devide at impera itu selalu ada. Janganlah kita naif janganlah kita terus-menerus mau diadu domba.

    Saudara sekalian,
    Setiap elemen negara Indonesia marilah kita bekerja keras agar setiap anak Indonesia berangkat ke sekolah dan mendapat makanan yang baik.

    Kita ingin petani nelayan kita kembali bangga menjadi tulang punggung bangsa, menjadi produsen makanan, hidup petani dan nelayan kita harus baik, harus bagus. Untuk itu, kita akan bangun dalam waktu yang secepat ini tahun ini juga kita harus mulai 1.100 desa nelayan.

    Tiap desa lain terdiri dari kurang lebih 2.000 kepala keluarga. Berarti di situ akan hidup dua juta kepala keluarga kalau satu kepala keluarga terdiri dari bapak ibu dan tiga anak berarti lima juta, oh, 10 juta orang akan hidup dengan baik. Ini akan kita wujudkan dalam waktu dekat mereka juga akan membayar kembali investasi kita.

    Jadi, ini bukan BLT, bukan bagi-bagi uang kita pinjamin uang mereka akan bayar cicil kembali kepada pemerintah karena mereka akan menghasilkan nilai.

    Kita ingin guru-guru kita semangat mengajar karena dihargai, kita ingin rakyat kecil bisa tersenyum karena tidak lagi takut sakit dan tidak takut lapar dan tidak takut anaknya tidak bisa sekolah dan kita harus cari lapangan kerja yang sebesar-besarnya dan sebanyak-banyaknya. Tujuan kita, tujuan kemerdekaan kita adalah yen wong cilik iso gemuyu.

    Saudara-saudara sekalian,

    Untuk itu, saya memberi apresiasi kepada lembaga-lembaga negara atas kinerja mereka dalam menjalankan roda negara. MPR RI melalui visi besar “Rumah Kebangsaan. Pengawal Ideologi Pancasila dan Kedaulatan Rakyat” secara konsisten sosialisasikan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

    MPR konsisten turun ke rakyat, jelaskan Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Ini sangat penting karena pemahaman UUD 1945 bisa menyelamatkan ekonomi kita, bisa menyelamatkan demokrasi kita.

    DPR RI pada periode awal 2024-2029 telah membahas dan mengesahkan 14 RUU dan telah menetapkan Program Legislasi Nasional Tahun 2025 dan Jangka Menengah
    2025-2029 sehingga perencanaan, penyusunan dan pembahasan RUU berjalan secara terarah dan terukur.

    Pada pelaksanaan fungsi penganggaran, DPR RI telah membantu pemerintah mewujudkan “efisiensi berkeadilan” di APBN kita, yang merupakan mandat dari UUD 1945, serta membantu menyusun RAPBN 2026 yang akan saya sampaikan sore hari ini. DPR RI juga telah melaksanakan fungsi pengawasan yang luas melalui 26 Panitia Kerja Pengawasan dan tiga Tim Pengawasan.

    DPD RI telah menetapkan lebih dari 50 keputusan kelembagaan yang mencerminkan peran aktif dan strategis DPD dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah di tingkat pusat.

    Lebih lanjut, DPD RI telah mendukung pembangunan berkelanjutan; aktif menjalankan fungsi pengawasan, pemberian pertimbangan anggaran, serta proaktif memantau dan mengevaluasi Raperda dan Perda untuk memastikan kesesuaian regulasi daerah dengan kebijakan nasional.

    BPK RI telah membuktikan integritasnya dan independensinya dalam pemeriksaan pengelolaan, dan tanggung jawab keuangan negara. Capaian BPK di tahun 2024, antara lain mendorong peningkatan akuntabilitas tata kelola keuangan negara serta kualitas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran, sehingga kementerian dan lembaga yang telah mencapai status Wajar Tanpa Pengecualian mencapai 97,7 persen untuk tahun anggaran 2024; mengawal program prioritas nasional; meningkatkan efektivitas belanja APBN; serta penyelamatan puluhan triliun rupiah uang dan aset negara.

    Mahkamah Konstitusi RI di sepanjang tahun 2024 hingga pertengahan 2025 telah menangani ratusan perkara pengujian undang-undang, perselisihan hasil pemilihan umum, dan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dengan proses persidangan yang efektif, tepat waktu, dan menghasilkan berbagai putusan penting yang menjadi tonggak penguatan demokrasi dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

    Mahkamah Agung RI secara serius dan berkelanjutan melakukan reformasi peradilan, modernisasi manajemen perkara, penyelesaian sengketa perdata secara cepat dan berorientasi perdamaian, serta penanganan perkara pidana dengan pendekatan restorative justice.

    Dengan sistem peradilan elektronik atau e-court di Mahkamah Agung, jumlah perkara yang didaftarkan di pengadilan tingkat pertama meningkat 30,84 persen dari tahun sebelumnya; penyelesaian sengketa perdata dengan nilai gugatan di bawah 500 juta rupiah meningkat 68 persen; dan tingkat keberhasilan penyelesaian sengketa melalui mediasi meningkat 28 persen.

    Capaian ini adalah bukti nyata kerja keras Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan yang modern, cepat, berbiaya ringan, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

    Komisi Yudisial RI memainkan peran strategis dalam kesejahteraan rakyat dan kemajuan Indonesia yaitu dengan menjaga integritas hakim dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas hakim.

    Sepanjang tahun 2024 sampai dengan periode Juli 2025, Komisi Yudisial telah melaksanakan seleksi calon Hakim Agung dan ad hoc yang menghasilkan sebanyak sembilan orang calon Hakim Agung dan tiga orang calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung.

    Komisi Yudisial RI juga telah menerima 3.752 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, dan mengusulkan penjatuhan sanksi kepada 116 orang hakim.

    Selain itu, saya juga mengucapkan terima kasih kepada Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Ombudsman RI, Komnas HAM, dan lembaga-lembaga nasional lainnya yang telah berkontribusi untuk kemajuan bangsa sesuai peran dan kewenangannya.

    Terakhir, saya juga mau gunakan kesempatan ini untuk mengucapkan terima kasih kepada setiap pengusaha nasionalis yang telah membuka lapangan kerja di Indonesia, menanamkan modal di Indonesia, dan menyimpan hasil usahanya di Indonesia.

    Jangan salah, tidak semua pengusaha yang besar itu ikut dalam alam mazhab serakahnomics. Justru sebagian besar kita ajak untuk membangun Indonesia bersama. Saya sampaikan ke mereka, mereka harus menjadi bagian dari Indonesia incorporated. Indonesia incorporated adalah konsep pembangunan ekonomi, di mana semua stakeholder, semua pemain bergerak dalam satu kesatuan tim nasional. Yang kuat, yang besar punya peranan. Yang menengah punya peranan, yang kecil punya peranan kita bantu, yang miskin kita berdayakan, itu namanya Indonesia incorporated.

    Saya sampaikan kalau kita hilangkan kemiskinan kalau orang yang berada di bawah garis kemiskinan punya uang punya penghasilan mereka punya daya beli, mereka akan beli barang-barang dari pabrik-pabrik yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan besar itu yang kita namakan suatu ekonomi mata rantai yang saling memperkuat bukan saling menghancurkan.

    Saudara-saudara sekalian,
    Saya percaya dan saya yakin bahwa dengan kita bersatu, dengan kita bergotong-royong, dengan kita mencapai demokrasi sesuai dengan budaya kita, ekonomi sesuai dengan rancang bangun pendiri-pendiri bangsa kita, insyaallah Indonesia akan semakin kuat, semakin sejahtera.

    Kita memilih beberapa tonggak sebagai tema kita bersatu berdaulat rakyat sejahtera. Rakyat harus sejahtera kalau rakyat tidak sejahtera saya katakan kita gagal sebagai negara merdeka. Kita akan berhasil sebagai negara merdeka kalau rakyat kita sejahtera. Karena itu, marilah kita bekerja sama, kita berbeda-beda boleh tapi satu tujuan kita. Silakan yang berada di luar pemerintah tidak ada masalah terima kasih kita butuh koreksi, kita butuh pengawasan, kita butuh kritik walaupun kadang kritik itu menyesakkan juga ya. Tapi, tidak ada masalah, jangan berhenti kritik

    Saya juga minta dari koalisi kita tetap di dalam koalisi harus berani mengawasi harus berani koreksi. Tidak boleh ada yang merasa lebih kuat dari hukum, tidak boleh ada yang merasa tidak dapat diatur, tidak dapat diperiksa.

    Saya kira itu yang ingin saya sampaikan. Terima kasih Sidang Majelis yang terhormat. Dirgahayu Republik Indonesia ke-80. Mungkin inilah tandanya bahwa demokrasi kita kuat karena saya adalah Presiden ke-8 Republik Indonesia yang akan memimpin perayaan Hari Kemerdekaan yang kedelapan dasawarsa.

    Memang ditakdirkan untuk jadi Presiden ke-8. Dan saya adalah bukti bahwa demokrasi kita berjalan karena saya ikut pemilu lima kali. Alhamdulillah, empat kali kalah, tapi hari ini saya berdiri di depan majelis ini.

    Terima kasih, terima kasih saudara-saudara sekalian.

    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.