Kementrian Lembaga: Ombudsman

  • Viral 17+8 Tuntutan Rakyat Singgung PHK-Tunjangan DPR, Pemerintah Buka Suara

    Viral 17+8 Tuntutan Rakyat Singgung PHK-Tunjangan DPR, Pemerintah Buka Suara

    Jakarta

    Media sosial tengah diramaikan dengan unggahan bertajuk “17+8 Tuntutan Rakyat”. Tuntutan ini ramai diunggah ulang oleh netizen usai gelombang demonstrasi terjadi sebagai aksi protes tunjangan DPR, hingga puncaknya terjadi kericuhan yang menelan korban jiwa.

    Dalam unggahan itu, terdapat 17+8 tuntutan dari rakyat kepada pemerintah, termasuk terkait pembekuan tunjangan DPR, tuntutan kepada pemerintah mengambil langkah darurat terhadap PHK, hingga reformasi perpajakan yang adil.

    Menanggapi tuntutan yang viral di media sosial itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memastikan pemerintah akan melakukan komunikasi antar Kementerian/Lembaga untuk merespons deretan tuntutan yang disampaikan masyarakat.

    “Mengenai masalah ada tuntutan-tuntutan yang nanti kita akan tentu dari pemerintah akan mana yang menjadi tuntutan kepada pemerintah, kepada mana yang menjadi tuntutan kepada DPR. Tentu akan dibaca, mana yang bisa diakomodir, semua akan dikomunikasikan internal pemerintah dulu,” kata dia dalam usai rapat inflasi daerah di Kemeterian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025).

    Ia juga meyakini akan mengakomodir tuntutan yang disampaikan masyarakat sesuai aturan yang berlaku, baik untuk pemerintah maupun kepada DPR.

    “Kita lihat seperti apa tuntutan yang bisa diakomodir sesuai aturan-aturan yang ada dan mana yang menjadi kewenangan dari instansi lain misalnya DPR saya kira itu,” jelasnya.

    Dikutip dari detikinet, “17+8 Tuntutan Rakyat” pertama kali viral pada 30 Agustus 2025. Penamaan 17+8 dipilih sebagai simbol perjuangan baru setelah 17 Agustus. Angka 17 mewakili tuntutan jangka pendek dengan tenggat 5 September 2025, sementara 8 adalah tuntutan jangka panjang dengan tenggat setahun, hingga 31 Agustus 2026.

    Sejumlah figur publik seperti Jerome Polin, Fathia Izzati, Andovi da Lopez, Abigail Limuria, hingga aktivis Andhyta F. Utami ikut menyebarkannya.

    Berikut adalah poin-poin utama dari 17 tuntutan jangka pendek yang mendesak segera direalisasikan 5 September:

    1. Penarikan TNI dari Pengamanan Sipil: TNI diminta kembali ke barak dan tidak terlibat dalam pengamanan sipil, serta memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap demonstran.
    2. Tim Investigasi Independen: Membentuk tim untuk mengusut kasus kematian Affan Kurniawan, Umar Amarudin, dan korban kekerasan aparat lainnya selama demo 28-30 Agustus 2025 secara transparan.
    3. Bekukan Kenaikan Gaji dan Tunjangan DPR: Batalkan fasilitas baru, termasuk pensiun seumur hidup anggota DPR.
    4. Publikasi transparansi Anggaran DPR: Publikasikan rincian gaji, tunjangan, rumah, dan fasilitas DPR.
    5. Pemeriksaan Anggota DPR Bermasalah: Dorong Badan Kehormatan DPR dan KPK untuk menyelidiki anggota DPR yang bermasalah.
    6. Sanksi Tegas untuk Anggota DPR Tidak Etis: Pecat atau beri sanksi tegas kepada anggota DPR yang memicu kemarahan publik.
    7. Komitmen Partai Politik: Partai harus mengumumkan sikap berpihak pada rakyat di tengah krisis.
    8. Dialog Publik: Libatkan anggota DPR dalam dialog terbuka dengan mahasiswa dan masyarakat sipil.
    9. Bebaskan Demonstran: Lepaskan seluruh demonstran yang ditahan selama aksi.
    10. Hentikan Kekerasan Polisi: Polri diminta mematuhi SOP pengendalian massa dan menghentikan tindakan represif.
    11. Proses Hukum Pelaku Kekerasan: Tangkap dan adili secara transparan anggota atau komandan yang melanggar HAM.
    12. Segera kembali ke barak: Menghentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil
    13. Disiplin Internal TNI: Pastikan TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
    14. Komitmen TNI: TNI harus berkomitmen tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
    15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guruh, buruh, nakes dan mitra ojol) di seluruh Indonesia
    16. Ambil langkah darurat cegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
    17. Buka dialog dengan serikat buruh terkait upah minimum dan outsourcing.

    8 tuntutan jangka panjang difokuskan pada reformasi sistemik, dengan tenggat satu tahun:

    1. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran
    Lakukan audit independen yang diumumkan ke publik. Tinggikan standar prasyarat anggota DPR (tolak mantan koruptor) dan tetapkan KPI untuk evaluasi kinerja. Hapuskan perlakuan istimewa: pensiun seumur hidup, transportasi dan pengawalan khusus, dan pajak ditanggung APBN.
    2. Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif
    Partai politik harus mempublikasikan laporan keuangan pertama mereka dalam tahun ini, dan DPR harus memastikan oposisi berfungsi sebagai mana mestinya.
    3. Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil
    Pertimbangkan kembali keseimbangan transfer APBN dari pusat ke daerah; batalkan rencana kenaikan pajak yang memberatkan rakyat dan susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.
    4. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor
    DPR harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang tahun ini untuk menunjukkan komitmen serius memberantas korupsi, diiringi dengan penguatan independensi KPK dan UU Tipikor.
    5. Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis
    DPR harus merevisi UU Kepolisian. Desentralisasi fungsi polisi: ketertiban umum, keamanan, dan lalu lintas dalam 12 bulan sebagai langkah awal.
    6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian
    Pemerintah harus mencabut mandat TNI dari proyek sipil seperti pertanian skala besar (food estate) tahun ini, dan DPR harus mulai revisi UU TNI.
    7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen
    DPR harus merevisi UU Komnas HAM untuk memperluas kewenangannya terhadap kebebasan berekspresi. Presiden harus memperkuat Ombudsman serta Kompolnas.
    8. Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan
    Tinjau serius kebijakan PSN & prioritas ekonomi dengan melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan. Evaluasi UU Ciptakerja yang memberatkan rakyat khususnya buruh, evaluasi audit tata kelola Danantara dan BUMN.

    (ada/kil)

  • Tuntutan Rakyat 17+8 Viral di Media Sosial, Begini Isinya

    Tuntutan Rakyat 17+8 Viral di Media Sosial, Begini Isinya

    Daftar Isi

    Tuntutan dalam 1 Minggu

    Tuntutan Dalam 1 Tahun

    Jakarta, CNBC Indonesia – Muncul unggahan tuntutan rakyat di media sosial baru-baru ini menyusul serangkaian aksi demonstrasi yang terjadi di beberapa kota dan juga secara online. Unggahan itu diberi judul “17+8 Tuntutan Rakyat” dengan serangkaian tuntutan dengan deadline 5 September 2025 serta 31 Agustus 2026.

    Pada Minggu (31/8/2025), Presiden Prabowo Subianto didampingi sejumlah ketua umum partai politik memberikan sejumlah keterangan termasuk terkait larangan anggota DPR untuk berkunjung ke luar negeri dan mencabut besaran tunjangan anggota DPR. Selain itu juga meminta proses pemeriksaan kepada aparat yang melanggar dan menyebabkan korban jiwa dilakukan secara transparan.

    Pernyataan itu ramai ditanggapi oleh banyak pengguna media sosial. Termasuk di kolom komentar unggahan terkait kegiatan yang sama di akun Prabowo.

    Beberapa pengguna menyuarakan tuntutan mereka usai pidato tersebut. Salah satunya menyinggung tak ada permintaan maaf dalam keterangan tersebut.

    Selain itu juga ada yang mendesak mencabut pendapatan pensiun DPR seumur hidup. Mereka juga menilai sejumlah tuntutan rakyat tidak didengar dan minta untuk dipertimbangkan.

    “Tuntutan 17+8” juga beredar di media sosial X. Banyak pengguna langsung me-mention akun Prabowo serta DPR untuk menyampaikan tuntutan tersebut.

    Salah satu unggahan terlihat dalam akun Instagram youtuber Jerome Polin. Dalam postingan disebutkan masyarakat menunggu dan meminta dibuktikan jika suara rakyat didengar.

    Masyarakat juga diminta berfokus pada poin tuntutan dan mengawal serta memperjuangkannya. Selain itu diminta tidak terpecah fokusnya oleh narasi lain.

    Dalam unggahan disebutkan semuanya adalah hasil rangkuman sejumlah tuntutan yang beredar di media sosial beberapa hari terakhir. Berikut daftar tuntutan tersebut yang dilihat CNBC Indonesia pada Senin (1/9/2025):

    Tuntutan dalam 1 Minggu

    Berikut adalah tuntutan dengan deadline 1 pekan yaitu pada 5 September 2025:

    Tugas Presiden Prabowo

    Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
    Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.

    Tugas Dewan Perwakilan Rakyat

    Bekukan kenaikan gaji/ tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun)
    Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR)
    Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK)

    Tugas Ketua Umum Partai Politik

    Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
    Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
    Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.

    Tugas Kepolisian Republik Indonesia

    Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan
    Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia
    Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM

    Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)

    Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil
    Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri
    Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi

    Tugas Kementerian Sektor Ekonomi

    Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia
    Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak
    Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing

    Tuntutan Dalam 1 Tahun

    Berikut adalah tuntutan dengan tenggat 1 tahun, yaitu 31 Agustus 2026:

    Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran

    Lakukan audit independen yang diumumkan ke publik. Tinggikan standar prasyarat anggota DPR (tolak mantan koruptor) dan tetapkan KPI untuk evaluasi kinerja. Hapuskan perlakuan istimewa: pensiun seumur hidup, transportasi dan pengawalan khusus, dan pajak ditanggung APBN

    Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif

    Partai politik harus mempublikasikan laporan keuangan pertama mereka dalam tahun ini, dan DPR harus memastikan oposisi berfungsi sebagai mana mestinya

    Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil

    Pertimbangkan kembali keseimbangan transfer APBN dari pusat ke daerah; batalkan rencana kenaikan pajak yang memberatkan rakyat dan susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.

    Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor

    DPR harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang tahun ini untuk menunjukkan komitmen serius memberantas korupsi, diiringi dengan penguatan independensi KPK dan UU Tipikor.

    Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis

    DPR harus merevisi UU Kepolisian. Desentralisasi fungsi polisi: ketertiban umum, keamanan, dan lalu lintas dalam 12 bulan sebagai langkah awal.

    TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian

    Pemerintah harus mencabut mandat TNI dari proyek sipil seperti pertanian skala besar (food estate) tahun ini, dan DPR harus mulai revisi UU TNI.

    Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen

    DPR harus merevisi UU Komnas HAM untuk memperluas kewenangannya terhadap kebebasan berekspresi. Presiden harus memperkuat Ombudsman serta Kompolnas

    Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan

    Tinjau serius kebijakan PSN & prioritas ekonomi dengan melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan. Évaluasi UU Ciptakerja yang memberatkan rakyat khususnya buruh evaluasi audit tata kelola Danantara dan BUMN

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Bapanas: Intervensi pemerintah stabilkan harga beras di 196 daerah

    Bapanas: Intervensi pemerintah stabilkan harga beras di 196 daerah

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan intervensi pemerintah melalui operasi pasar dan distribusi merata berhasil menjaga stabilitas harga beras di 196 kabupaten/kota, sehingga masyarakat tetap memperoleh akses pangan terjangkau.

    “Terkait fluktuasi harga beras di pasaran saat ini, program intervensi telah pemerintah lakukan sejak Juli 2025 antara lain program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dan bantuan pangan beras,” kata Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa di Jakarta, Rabu.

    Dia menyampaikan bahwa intervensi pemerintah meliputi penyaluran beras SPHP serta bantuan pangan beras, yang menjadi instrumen utama keseimbangan pasokan dan harga beras nasional.

    Ia menyebutkan data Panel Harga Pangan Bapanas menunjukkan jumlah kabupaten/kota dengan rata-rata harga beras medium sama atau di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) meningkat 26 persen sejak akhir Juli hingga Agustus.

    Pada akhir Juli tercatat 155 kabupaten/kota dengan harga beras medium stabil, kemudian pada minggu keempat Agustus jumlah tersebut meningkat menjadi 196 kabupaten/kota dengan harga lebih terkendali.

    Pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan sekitar 360 ribu ton beras untuk 18,27 juta keluarga selama dua bulan yakni Juni dan Juli 2025 sebagai stimulus ekonomi sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

    Sementara itu, SPHP beras periode Juli-Desember 2025 menargetkan penyaluran 1,3 juta ton, dengan realisasi harian Perum Bulog saat ini mampu mencapai lebih dari 7 ribu ton di berbagai wilayah.

    Ketut mengatakan distribusi beras SPHP terus dimasifkan di pasar rakyat maupun ritel modern agar penyebarannya lebih merata, sehingga masyarakat dapat dengan mudah memperoleh beras dengan harga terjangkau.

    Sebelumnya, Anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika menekankan pentingnya perhatian penuh pada perkembangan harga beras medium. Kondisi harga beras medium penting distabilkan bagi masyarakat secara luas.

    “Intinya Ombudsman akan mendalami persoalan ini. (Mulai) dari siapa yang bertugas untuk melakukan stabilisasi pada saat ketersediaan (beras) terbatas dan harga sedang melonjak. Itu sudah jelas, itu ranahnya Badan Pangan Nasional,” kata Yeka.

    Terpisah, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyatakan komitmennya dalam upaya pemerintah memasifkan program intervensi perberasan.

    “Sesuai arahan Presiden Prabowo, program SPHP beras akan terus digenjot hingga Desember. Misalnya sebelum Desember sudah mencapai 1,3 juta ton, akan kami ajukan kembali untuk target tambahannya. Stok beras pemerintah sangat besar saat ini,” kata Arief.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Bambang Sutopo Hadi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ada Produsen Tak Punya Laboratorium Mutu tapi Berani Jual Beras Premium – Page 3

    Ada Produsen Tak Punya Laboratorium Mutu tapi Berani Jual Beras Premium – Page 3

    Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, Helfi Assegaf mengungkapkan alasan beras premium langkah di pasar ritel modern. Salah satunya, imbas produsen tak menambah stok di etalase toko.

    Helfi menjelaskan, produsen tak menambah stok karena takut ditangkap Satgas Pangan. Menyusul kasus penjualan beras tak sesuai mutu dan kualitas atau beras oplosan yang tengah santer dibicarakan.

    “Memang ada penurunan (stok beras). Otomatis, karena informasinya mereka melakukan penarikan. Bukan penarikan, tapi menghabiskan stok yang ada di ritel dan tidak mengisi kembali. Apa masalahnya, kita dalami kembali. Kenapa tidak kamu mengisi? ‘Kami takut, Pak, nanti ditangkap’,” ungkap Helfi di Kantor Ombudsman, dikutip Rabu (27/8/2025).

    Padahal, jika produsen itu menjual sesuai informasi dalam kemasan serta taat aturan, Satgas Pangan tak akan melakukan penindakan hukum. Misalnya bisa dibuktikan melalui hasil uji laboratorium mengenai mutu beras.

    “Saya kira kalau kalian sesuai dengan apa yang kamu tempel di label, ya nggak ada masalah. Perizinanmu ada, semuanya ada. Terus apa masalahnya? Karena kalian takut sendiri menjual yang tidak sesuai komposisi,” kata dia.

    “Kalau memang tidak mau dijual kemasan, ya harus ada labelnya, ya silakan dijual curah. Dijual curah enggak ada masalah, walaupun tetap diatur untuk standarnya. Dan itu sudah kita sampaikan ke para produsen,” Helfi menambahkan.

  • Beras Langka di Pasar Ritel Modern, Ini Biang Keroknya – Page 3

    Beras Langka di Pasar Ritel Modern, Ini Biang Keroknya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, Helfi Assegaf mengungkapkan alasan beras premium langkah di pasar ritel modern. Salah satunya, imbas produsen tak menambah stok di etalase toko.

    Helfi menjelaskan, produsen tak menambah stok karena takut ditangkap Satgas Pangan. Menyusul kasus penjualan beras tak sesuai mutu dan kualitas atau beras oplosan yang tengah santer dibicarakan.

    “Memang ada penurunan (stok beras). Otomatis, karena informasinya mereka melakukan penarikan. Bukan penarikan, tapi menghabiskan stok yang ada di ritel dan tidak mengisi kembali. Apa masalahnya, kita dalami kembali. Kenapa tidak kamu mengisi? ‘Kami takut, Pak, nanti ditangkap’,” ungkap Helfi di Kantor Ombudsman, dikutip Rabu (27/8/2025).

    Padahal, jika produsen itu menjual sesuai informasi dalam kemasan serta taat aturan, Satgas Pangan tak akan melakukan penindakan hukum. Misalnya bisa dibuktikan melalui hasil uji laboratorium mengenai mutu beras.

    “Saya kira kalau kalian sesuai dengan apa yang kamu tempel di label, ya nggak ada masalah. Perizinanmu ada, semuanya ada. Terus apa masalahnya? Karena kalian takut sendiri menjual yang tidak sesuai komposisi,” kata dia.

    “Kalau memang tidak mau dijual kemasan, ya harus ada labelnya, ya silakan dijual curah. Dijual curah enggak ada masalah, walaupun tetap diatur untuk standarnya. Dan itu sudah kita sampaikan ke para produsen,” Helfi menambahkan.

  • Satgas Pangan Polri Tetapkan 28 Tersangka di Kasus Beras Oplosan

    Satgas Pangan Polri Tetapkan 28 Tersangka di Kasus Beras Oplosan

    Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Pangan Polri telah menetapkan 28 tersangka dalam kasus dugaan beras oplosan pelanggaran standar mutu dan takaran beras.

    Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan penetapan tersangka itu berasal dari 25 perkara yang juga ditangani di Polda jajaran.

    “Bahwa sampai dengan hari ini, penegakan hukum kita cukup besar, 25 perkara yang kami tangani terkait masalah perberasan se-Indonesia, 25 perkara. Itu pun sudah kita rem-rem. 25 perkara, tersangka 28,” ujar Helfi di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

    Dia mengklaim, penegakan hukum yang dilakukan pihaknya telah menekan pelaku usaha yang melakukan praktik kecurangan terkait beras ini.

    Pada intinya, penegakan hukum ini ditujukan agar seluruh produsen atau pelaku usaha beras bisa menjual beras sesuai dengan kemasan label dan standar pemerintah.

    “Artinya mereka menjual dengan komposisi yang dia mau dengan harga yang sudah diatur, ya harusnya isinya juga sesuai,” imbuhnya.

    Dia menambahkan, salah satu modus dalam perkara ini yaitu pelaku usaha beras diduga kerap melewati dalam proses produksi beras seperti pengujian lab.

    “Mereka tidak pernah melakukan uji lab, apa lagi ada labnya di perusahaan itu, tidak ada. Nguji saja belum pernah, jadi pokoknya giling, selesai, jadi beras, langsung kemas premium, jual, harga tinggi, itu yang terjadi,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, setidaknya ada enam tersangka yang sudah ditetapkan oleh Bareskrim Polri dalam perkara ini. Mereka yakni Presiden Direktur PT PIM berinisial S, Kepala Pabrik PT PIM inisial AI, dan Kepala Quality Control PT PIM inisial DO. 

    Selanjutnya, Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Karyawan Gunarso (KG); Direktur Operasional PT Tjipinang Jaya Ronny Lisapaly (RL); dan Kepala Seksi Quality Control PT Food Station Tjipinang Jaya berinisial RP.

  • Kekhawatiran di Balik Tugas Bulog Serap Tambahan 1 Juta Ton Setara Beras

    Kekhawatiran di Balik Tugas Bulog Serap Tambahan 1 Juta Ton Setara Beras

    Bisnis.com, JAKARTA — Tugas tambahan Perum Bulog untuk menyerap 1 juta ton setara beras untuk cadangan beras pemerintah (CBP) hingga akhir 2025 menuai sorotan.

    Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa mengatakan saat ini Bulog mendapatkan penugasan untuk menyerap 3 juta ton setara beras hingga akhir 2025.

    Adapun, realisasinya telah mencapai 2,8 juta ton gabah setara beras. Ini artinya, masih kurang 200.000 ton gabah setara beras yang harus diserap Bulog.

    Namun, Ketut menyampaikan bahwa pengusaha penggilingan padi mengusulkan agar Bulog berhenti menyerap gabah petani agar pasar tetap stabil dan tidak terganggu.

    Menurut Ketut, sisa serapan 200.000 ton gabah setara beras itu tidak akan berdampak pada surplus yang ada di gudang Bulog.

    “Namun, kalau hanya menyerap 200.000 [ton] mungkin tidak akan berpengaruh dengan kondisi surplus yang ada,” kata Ketut dalam Diskusi Publik bertajuk Paradoks Kebijakan Hulu-Hilir Perberasan Nasional di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

    Adapun, Ketut menyatakan bahwa Bulog hingga saat ini belum ada instruksi untuk menambah 1 juta ton gabah setara beras.

    “Perintah untuk menambah 1 juta lagi belum ada, sehingga yang harus dikerjakan baru adalah perintah penyerapan 3 juta ton. [Untuk menyerap gabah] 200.000 [ton] lagi rasanya tidak mengganggu percepatan produksi yang ada sekarang,” ujarnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori justru menilai sebanyak 200.000 ton gabah setara beras itu akan diperebutkan pengusaha penggilingan padi di pasar.

    Apalagi, ungkap dia, jika Bulog resmi didapuk menambah tugas untuk menyerap 1 juta ton gabah setara beras di tahun ini. Khudori khawatir, tambahan tugas itu akan membuat situasi menjadi lebih runyam.

    “Meskipun [penyerapan Bulog] tinggal 200.000 ton, penggilingan itu ya berebut di pasar. Apalagi nanti kalau ternyata rencana menambah target pengadaan 1 juta ton itu betul-betul direstui, direalisasikan. Itu situasinya akan semakin runyam. Jadi menurut saya rencana menambah target penyerapan beras Bulog 1 juta ton itu jangan dilakukan,” kata Khudori.

    Terlebih, Khudori menyebut keberadaan maklon Bulog —mitra pengolahan gabah atau padi yang bekerja sama dengan Bulog untuk mengubah gabah kering panen (GKP) menjadi beras— hampir bisa dipastikan adalah salah satu penyebab harga gabah melambung.

    Untuk itu, dia mengusulkan agar maklon Bulog dihentikan, lantaran berkontribusi besar membuat harga gabah tinggi.

    “Kenapa? mereka tetap bisa bekerja, mitra-mitra maklon bulog ini tetap bisa bekerja meskipun harga gabah Rp7.500–Rp8.000 per kilogram, enggak masuk akal menurut saya,” ucapnya.

    Khudori menilai, jika maklon Bulog tak segera dihentikan, maka keinginan pemerintah untuk menekan harga gabah tak akan terealisasi secara optimal.

  • Pemerintah Pastikan Tetap Godok Aturan Satu Harga Beras

    Pemerintah Pastikan Tetap Godok Aturan Satu Harga Beras

    Jakarta

    Pemerintah resmi menaikkan harga eceran tertinggi (HET) jenis medium. Meski demikian, Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan rencana satu harga beras akan tetap digodok oleh pemerintah.

    Rencana satu harga beras ini juga dibarengi dengan rencana menghapus jenis beras medium dan premium. Pemerintah merencanakan perubahan kebijakan itu buntut dari kasus pelanggaran di sektor perberasan.

    “Kita akan duduk bareng-bareng membuat satu kebijakan, satu harganya seperti apa bentuknya. Akan tetap dijalankan sesuai perintah dari Bapak Menko (Menteri Koordinator Bidang Pangan) dalam rakortas (rapat koordinator terbatas),” kata Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional I Gusti Ketut Astawa, acara Diskusi Publik Paradoks Kebijakan Hulu-Hilir Perberasan Nasional di Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

    Ketut menjelaskan, saat ini kenaikan HET jenis medium dilakukan sebagai langkah cepat mengatasi pasokan beras di pasaran. Karena menurutnya, saat ini harga gabah kering panen (GKP) di petani telah meningkat. Jika GKP meningkat, maka biaya produksi yang harus dikeluarkan penggilingan juga naik, sehingga penjualan ke pasaran perlu penyesuaian.

    Kebijakan kenaikan HET beras medium saat ini menjadi Rp 13.500/kg dari sebelumnya Rp 12.500/kg. Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras.

    “Saat ini yang disesuaikan adalah medium saja. Biar jarak disparitas, kualitas antara premium dan medium bisa lebih dekat. Kalau kemarin agak jauh tuh. Kalau jauh ini orang akan larinya sedikit di medium, kemudian larinya ke premium. Kita harapkan dengan begini akan seimbang dia,” terang dia.

    Ia menekankan kembali kebijakan satu harga beras akan tetap dilakukan oleh pemerintah. Rencana itu harus tetap dilaksanakan sebagai langkah membenahi tata kelola perberasan.

    “Pokoknya kita menunggu nanti sifatnya, arahnya adalah satu harga beras. Itu yang sudah pasti. Nanti bentuknya seperti apa, nanti kita duduk dulu. Kita duduk dulu, kita ngobrol dengan stakeholders,” jelasnya.

    “Sekali lagi, kita akan merancang bagaimana konsepsi satu harga ini. Ya harus (satu harga), harus. Karena itu sudah ditetapkan dalam rakortas,” tambahnya.

    Tonton juga video “Mentan Lapor ke Prabowo Harga Beras Mulai Turun” di sini:

    (ada/fdl)

  • Satgas Bongkar Modus Beras Premium Palsu: Tak Pernah Uji Mutu!

    Satgas Bongkar Modus Beras Premium Palsu: Tak Pernah Uji Mutu!

    Jakarta

    Satuan Tugas (Satgas) Pangan mengungkap terdapat produsen yang mengklaim beras yang dijualnya premium, padahal tidak pernah melakukan pengujian laboratorium. Hal ini dinilai membohongi masyarakat untuk mendapatkan keuntungan semata.

    “Mereka tidak pernah melakukan uji lab sejak berdiri perusahaan itu. Laboratoriumnya di perusahaan itu saja tidak ada,” kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam acara Diskusi Publik Paradoks Kebijakan Hulu-Hilir Perberasan Nasional di Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

    Namun, Helfi enggan menyebutkan nama perusahaan atau produsen beras tersebut. Ia hanya memastikan produsen beras tersebut tidak lagi diizinkan untuk memproduksi beras.

    “Mereka menjual kemasan tapi tidak punya lab. Artinya beras yang diproduksi ya sudah asal jadi berapa, saya tidak tahu, yang penting saya jual premium,” ungkapnya.

    Helfi mengungkap tindakan itu yang telah merugikan masyarakat. Karena produsen tersebut telah mengakali penjualan pada produknya demi keuntungan dengan harga premium.

    “Jadi pokoknya giling, selesai, jadi beras, langsung kemas premium, lalu dijual. Harganya kan tinggi, itu yang terjadi. Jadi macam-macam sekali yang dilakukan para produsen ini. Ini tentunya harusnya tidak terjadi lagi,” tuturnya.

    Modus yang dilakukan produsen ini didapat setelah Satgas Pangan Polri melakukan penyidikan terhadap produsen beras yang melakukan pelanggaran mutu hingga kualitas pada beras beberapa bulan terakhir ini.

    Helfi menyebutkan, hingga saat ini Satgas Pangan Polri telah menangani 25 perkara terkait beras dengan 28 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia memastikan penegakkan hukum ini dilakukan sebagai langkah terakhir untuk menertibkan pelanggaran hukum.

    “(Sebanyak) 25 perkara itu pun sudah kita rem-rem. 25 perkara tersangka 28. Dan rata-rata semua terjadi dengan masalah operasional produksi beras,” kata dia.

    Pihaknya berharap, perkara soal perberasan ini tidak bertambah. Dengan puluhan tersangka yang telah ditetapkan, Helfi menilai dapat menjadi pelajaran agar pelaku usaha memproduksi beras sesuai dengan aturan.

    “Kami hanya menertibkan, tidak ada mencari-cari. Kami sudah sampaikan supaya rekan-rekan produsen dan distributor bisa menjual beras yang memang sesuai standar komposisi yang tertera di label,” pungkas Helfi.

    Sebelumnya, Satgas Pangan Polri telah menjerat tiga tersangka lain dari PT Food Station (FS), yakni KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT FS dan RP, selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.

    Dittipideksus Bareskrim menyita 58,9 ton beras dari PT PIM, anak perusahaan Wilmar Group, terkait kasus pengoplosan beras premium. Selain beras, polisi menyita mesin produksi saat penggeledahan oleh Satgas Pangan Polri di kantor dan gudang PT PIM di Serang, Banten.

    Tonton juga video “Mentan Lapor ke Prabowo Harga Beras Mulai Turun” di sini:

    (ada/fdl)

  • Polisi Bongkar Modus Curang Pengusaha Beras, Jual Premium Asal-asalan

    Polisi Bongkar Modus Curang Pengusaha Beras, Jual Premium Asal-asalan

    Jakarta, CNBC Indonesia Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengungkap praktik yang dilakukan tersangka dalam kasus dugaan produksi dan perdagangan beras tak sesuai mutu dan label kemasan, yang saat ini masih dalam proses hukum. Bareskrim Polri telah menetapkan Direksi dari 2 perusahaan jadi tersangka.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Ketua Satgas Pangan Brigjen Helfi Assegaf menyebut, ada produsen yang sengaja mengabaikan standar mutu, bahkan menjual beras premium tanpa pernah melalui uji laboratorium.

    Helfi menuturkan, pihaknya telah mengembalikan sejumlah barang bukti berupa mesin produksi beras kepada para produsen, dengan mempertimbangkan kelangsungan stabilitas stok beras nasional.

    “Kita segel awalnya, tapi kita masih menjaga, memperhatikan, memikirkan produksi supaya tetap stabil stok beras kita. Nah mereka tetap berproduksi. Sampai dengan hari ini masih ada yang berproduksi,” kata Helfi dalam Diskusi Publik Tentang Perberasan Nasional di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

    Namun, ternyata ada produsen yang justru berhenti total, karena ternyata tidak memiliki fasilitas laboratorium untuk memastikan kualitas beras.

    “Namun ada yang memang tidak berproduksi. Kenapa? Karena mereka tidak punya lab. Mereka menjual kemasan tapi tidak punya lab. Artinya, beras yang diproduksi yaudah asal jadinya berapa, yang penting dijual premium. Kualitasnya belum bisa diverifikasi. Kualitasnya tidak pernah mereka lakukan pengujian lab sejak berdiri perusahaan itu,” ungkapnya.

    Ia menegaskan, praktik tersebut jelas menyalahi aturan, sebab produsen sama sekali tidak pernah menguji kualitas beras yang dipasarkan.

    “Mereka tidak pernah melakukan uji lab. Apalagi ada labnya di perusahaan itu. Tidak ada. Menguji saja belum pernah. Jadi pokoknya giling, selesai, jadi beras, langsung kemas premium, jual. Harga tinggi. Itu yang terjadi. Jadi macam-macam sekali yang dilakukan para produsen ini,” beber dia.

    Lebih jauh, Helfi mengatakan, penegakan hukum yang ditangani tim Satgas Pangan Polri sampai dengan hari ini ialah sebanyak 25 perkara se-Indonesia. Dari 25 perkara, terdapat 28 tersangka, dan rata-rata semua berkaitan dengan masalah operasional produksi beras.

    “Bahwa sampai hari ini penegakan hukum kita cukup besar. 25 perkara yang kami tangani se-Indonesia. 25 perkara tersangka ada 28, dan rata-rata semua terjadi dengan masalah operasional produksi beras,” ungkapnya.

    Ia menegaskan, langkah hukum yang dilakukan Satgas Pangan bukanlah untuk mencari-cari kesalahan, melainkan menertibkan pelaku usaha agar mengikuti aturan.

    “Kita hanya menertibkan, tidak ada mencari-cari. Kita sudah sampaikan supaya rekan-rekan produsen, distributor bisa menjual beras yang memang sesuai standar komposisi yang tertera di label. Artinya mereka menjual dengan komposisi yang dia mau, dengan harga yang sudah diatur, ya harusnya isinya juga sesuai. Jadi tidak seperti yang kita temukan di lapangan, semua tidak sesuai,” tegasnya.

    Helfi pun berharap penindakan hukum yang sudah dilakukan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku.

    “Ini tentunya kita tidak berharap makin bertambah. Artinya, harusnya dengan penegakan hukum ini bisa mengerem para pelaku usaha yang memang berniat masih seperti yang kemarin, sebelum dilakukan penegakan hukum. Silahkan dikembalikan kepada yang seharusnya. Ini tentu seharusnya tidak terjadi lagi,” pungkasnya.

    (dce)

    [Gambas:Video CNBC]