Kementrian Lembaga: Ombudsman

  • TNI Siap Dukung LNHAM Cari Fakta Demo dan Kerusuhan Agustus 2025
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 September 2025

    TNI Siap Dukung LNHAM Cari Fakta Demo dan Kerusuhan Agustus 2025 Nasional 13 September 2025

    TNI Siap Dukung LNHAM Cari Fakta Demo dan Kerusuhan Agustus 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – TNI menyatakan siap untuk mendukung kerja Tim Independen Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) yang akan menyelidiki sejumlah aspek yang terjadi dalam peristiwa kekerasan pada demonstrasi Agustus 2025.
    “Setiap inisiatif untuk mengungkap fakta yang berorientasi pada kebenaran, transparansi, serta kepentingan bangsa tentu kita akan dukung sepanjang dilaksanakan sesuai koridor hukum,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, saat dikonfirmasi Sabtu (13/9/2025).
    Freddy mengatakan, TNI menghormati dan menghargai upaya para lembaga independen untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya.
    “TNI selalu menghormati dan menghargai upaya lembaga independen, termasuk Komnas HAM, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan undang-undang,” imbuh Freddy.
    Freddy juga mengatakan, TNI mempersilakan tim independen LNHAM untuk meminta keterangan dari anggotanya dalam proses pencarian fakta.
    Namun, proses permintaan keterangan ini perlu mengikuti aturan dan mekanisme yang ada di lingkungan TNI.
    “Apabila dalam prosesnya diperlukan data ataupun keterangan dari prajurit TNI, tentu hal tersebut akan diatur melalui mekanisme resmi sesuai prosedur hukum dan tata cara yang berlaku,” lanjutnya.
    Diberitakan, pembentukan tim LNHAM diumumkan oleh keenam lembaga secara bersama-sama dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).
    “Untuk itu sore ini kita ingin mengumumkan bahwa enam lembaga HAM membentuk tim independen untuk pencarian fakta peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan Agustus-September 2025,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam konferensi pers.
    Tim LNHAM pencari fakta ini adalah upaya bersama untuk mendapatkan temuan yang lebih komprehensif terkait peristiwa Agustus 2025.
    “Dan juga laporan yang komprehensif berdasarkan kewenangan masing-masing, di mana keenam lembaga ini selama lebih dari sepekan juga sudah melakukan upaya-upaya sesuai dengan kewenangan lembaga masing-masing, baik itu turun ke lapangan maupun berkoordinasi dengan para pihak,” ucap Anis.
    Adapun landasan kerja tim ini didasarkan pada mandat peraturan perundang-undangan yang melekat pada masing-masing institusi sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga.
    Landasan tersebut, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 untuk Komnas HAM, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 181 Tahun 1998 juncto Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2005 juncto Perpres Nomor 8 Tahun 2024 untuk Komnas Perempuan, serta UU Nomor 13 Tahun 2006 juncto UU Nomor 31 Tahun 2014 untuk LPSK.
    Kemudian, UU Nomor 37 Tahun 2008 untuk Ombudsman RI, UU Nomor 23 Tahun 2002 juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 untuk KPAI, serta UU Nomor 8 Tahun 2016 untuk Komisi Nasional Disabilitas (KND).
    Komisioner KPAI Sylvana Maria menambahkan, tim independen ini berpedoman pada UUD 1945, antara lain menjamin hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak atas pengakuan dan perlindungan hukum, hak kebebasan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat, serta hak atas perlindungan diri dan rasa aman.
    Kemudian, berpedoman pada instrumen hak internasional yang telah diratifikasi maupun menjadi standar global, antara lain Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik atau ICCPR 1966, Konvensi Menentang Penyiksaan atau CAT 1984, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan Tahun 1979, General Recommendation Nomor 30 dan 35, Konvensi Hak Anak atau CRC tahun 1989, serta Konvensi Hak Penyandang Disabilitas atau CRPD tahun 2006.
    “Tim juga mengacu pada protokol dan pedoman khusus PBB, yaitu Minnesota Protocol of the Investigation of Potentially Unlawful Death tahun 2016, Istanbul Protocol tahun 1999, ONCSR Fact-Finding Guidance, serta UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials tahun 1990,” tandas Sylvana.
    Sekretariat tim independen ini akan berkantor di Komnas HAM, Jl Latuharhary Nomor 45, Menteng, Jakarta Pusat. Nomor WhatsApp (WA) yang dapat dihubungi adalah 0821 8933 5613.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6 Lembaga HAM Bentuk Tim Independen Pencari Fakta Demo Ricuh – Page 3

    6 Lembaga HAM Bentuk Tim Independen Pencari Fakta Demo Ricuh – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Enam lembaga hak asasi manusia (HAM) membentuk Tim Independen LNHAM untuk Pencari Fakta peristiwa demontrasi berujung ricuh pada periode Agustus hingga September 2025.

    LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman, dan Komisi Nasional Disabilitas memastikan suara korban tidak terabaikan.

    “Tim ini tidak hanya berfokus pada pencarian fakta, tetapi juga menempatkan kondisi korban dan keluarganya sebagai prioritas utama. Melalui kerja sama enam lembaga HAM ini, tim menghimpun data, informasi, serta pengalaman langsung dari para korban, untuk kemudian dianalisis secara menyeluruh,” kata Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/9/2025).

    Tim yang dibentuk berdasarkan mandat undang-undang masing-masing lembaga ini akan bekerja objektif, imparsial, dan partisipatif. yang bertujuan mendorong kebenaran, penegakan hukum, pemulihan korban, serta pencegahan agar pelanggaran serupa tidak berulang.

    Dia menekankan, tidak sebatas mencatat korban jiwa dan luka-luka, tapi juga menilai trauma psikologis, kerugian sosial-ekonomi, sampai kerusakan fasilitas umum.

    “Bahwa ruang lingkup kerja Tim Independen ini mencakup pemantauan peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan. Tim akan menilai dampak peristiwa, termasuk korban jiwa, korban luka-luka, trauma psikologis, kerugian sosial-ekonomi serta kerusakan fasilitas umum,” ujar Sri Suparyati.

    Menurut Sri, pembentukan tim independen ini dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan suara korban tidak terabaikan. Tim ini tidak hanya berfokus pada pencarian fakta, tetapi juga menempatkan kondisi korban dan keluarganya sebagai prioritas utama.

    Melalui kerja sama enam lembaga HAM, tim akan menghimpun data, informasi, serta pengalaman langsung dari para korban untuk kemudian dianalisis secara menyeluruh.

    “Ini yang perlu kami suarakan, agar peristiwa-peristiwa seperti ini menjadi prioritas pemerintah supaya tidak terulang kembali, serta agar tuntutan masyarakat bisa ditindaklanjuti. Yang perlu digarisbawahi adalah tim ini bukan hanya untuk pencarian fakta, tapi juga mengedepankan kondisi korban,” tegas Sri Suparyati.

     

  • Tim Pencari Fakta Komnas HAM cs Langsung Selidiki Demo Ricuh Agustus

    Tim Pencari Fakta Komnas HAM cs Langsung Selidiki Demo Ricuh Agustus

    Jakarta

    Tim Pencari Fakta mulai bergerak untuk menyelidiki kericuhan demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025 yang lalu. Tim ini nantinya akan mendorong pengungkapan kasus hingga penegakan hukum terkait peristiwa yang ada.

    “Tim independen Lembaga Nasional HAM atau LN HAM untuk pencarian fakta ini dibentuk untuk bekerja secara objektif, imparsial, dan partisipatif yang bertujuan untuk mendorong kebenaran, penegakan hukum, pemulihan korban, serta pencegahan agar pelanggaran serupa tidak berulang,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka dalam konferensi pers di gedung Komnas HAM, Jakarta, Jumat (12/9/2025).

    Sondang menyampaikan tim ini dibentuk karena peristiwa Agustus lalu menimbulkan 10 korban jiwa, satu di antaranya perempuan. Selain itu, terdapat korban luka-luka hingga kerusakan fasilitas umum.

    Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menambahkan, Tim Independen Lembaga Nasional HAM (LN HAM) ini terdiri dari enam lembaga. Di antaranya, Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

    Hingga saat ini tim ini sudah mulai bekerja dan menyelidiki peristiwa tersebut. Tim akan terus bekerja untuk mencari fakta di balik demo ricuh Agustus-September 2025.

    “Dan juga laporan yang komprehensif berdasarkan kewenangan masing-masing, di mana keenam lembaga ini selama lebih dari sepekan juga sudah melakukan upaya-upaya sesuai dengan kewenangan lembaga masing-masing, baik itu turun ke lapangan maupun berkoordinasi dengan para pihak,” ucap Anis.

    (wnv/idh)

  • Ombudsman: Penguatan pengawasan layanan publik jaga kualitas layanan

    Ombudsman: Penguatan pengawasan layanan publik jaga kualitas layanan

    Jakarta (ANTARA) – Ombudsman menegaskan pentingnya penguatan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas layanan sekaligus memastikan masyarakat, khususnya kelompok marjinal dan wilayah terluar, terdepan, tertinggal (3T) mendapatkan akses pengaduan yang lebih baik.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR di Jakarta, Kamis (4/9), Sekretaris Jenderal Ombudsman Suganda Pandapotan Pasaribu menekankan pengawasan pelayanan publik yang kuat merupakan wujud nyata menghadirkan negara di tengah masyarakat.

    “Maka dari itu urgensi penambahan anggaran bukan semata-mata kebutuhan internal Ombudsman, melainkan sebagai bentuk komitmen negara untuk memastikan kualitas layanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Suganda, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Adapun Ombudsman mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp199,3 miliar dari pagu anggaran sebelumnya Rp251,98 miliar pada tahun 2026 untuk mendukung kinerja pengawasan.

    Dengan total usulan anggaran sebesar Rp451,33 miliar tersebut, kata dia, maka akan difokuskan pada tiga program utama, di antaranya pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik sebesar Rp36,9 miliar, dukungan manajemen sebesar Rp12,4 miliar, serta pengawasan prioritas Presiden sebesar Rp150 miliar.

    Ia menjelaskan tambahan anggaran tersebut secara spesifik diarahkan untuk memperkuat akses pengaduan masyarakat, mendukung penyampaian saran perbaikan kebijakan tematik sesuai Program Prioritas Presiden, melakukan pendampingan pelayanan publik bagi kelompok marjinal dan wilayah 3T, serta memperkuat kelembagaan dan tata kelola internal Ombudsman.

    Meski demikian, disebutkan bahwa pagu anggaran Ombudsman tahun 2026 justru mengalami penurunan sebesar Rp3,6 miliar dibanding tahun 2025.

    Untuk itu, hal itu dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi Ombudsman dalam melaksanakan mandat pengawasan pelayanan publik secara optimal.

    Pada tahun 2026, Ombudsman menargetkan penyelesaian 725 laporan masyarakat di pusat, 7.100 laporan di perwakilan, 17 Laporan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) oleh penyelenggara pelayanan publik, 34 IAPS tematik khusus Program Prioritas Presiden, 85 opini pengawasan di kementerian/lembaga, serta 552 opini pengawasan di pemerintah daerah.

    Per Agustus 2025, Ombudsman telah menerima 7.860 laporan masyarakat dan menyelesaikan 5.349 laporan atau sekitar 69,47 persen dari target 7.700 laporan. Untuk IAPS, telah diselesaikan 10 dari target 41 laporan (24,39 persen).

    Dari sisi anggaran, realisasi hingga 28 Agustus 2025 mencapai 58,71 persen dari pagu efektif Rp218,53 miliar.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Grahadi Dibakar, Kepala BPKAD Jatim: Butuh Anggaran Rekonstruksi Rp9 Miliar

    Grahadi Dibakar, Kepala BPKAD Jatim: Butuh Anggaran Rekonstruksi Rp9 Miliar

    Surabaya (beritajatim.com) – Kepala BPKAD Provinsi Jatim, Sigit Panoentoen mengatakan, Pemprov Jatim telah selesai menghitung kebutuhan biaya untuk rekonstruksi Gedung Negara Grahadi Surabaya sisi Barat pasca dibakar oknum massa pendemo pada Sabtu (30/8/2025) malam.

    Setelah dihitung, kebutuhan untuk rekonstruksi Gedung Grahadi sisi Barat yang terbakar mencapai angka Rp9 miliar. Anggaran tersebut rencananya akan dicover oleh pemerintahan pusat secara keseluruhan.

    “Hari ini kita diundang oleh Ombudsman untuk mengidentifikasi aset-aset, baik yang kewenangan provinsi maupun kabupaten/kota. Kami sudah siapkan, dan memang ada beberapa selain Grahadi ada beberapa aset di Kediri dan sejumlah aset lain,” kata Sigit kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (9/9/2025).

    Pasalnya, pendataan ini dipergunakan untuk mendata sejauh mana kerusakan aset-aset negara dan pengaruhnya pada pelayanan masyarakat, baik yang ada di provinsi dan maupun di daerah.

    “Kalau untuk aset provinsi ada yang di Grahadi ini dan sekitarnya nilainya itu sekitar Rp 9 miliar. Nilai ini yang kemudian diusulkan ke pemerintah pusat untuk dilakukan perbaikan konstruksinya,” imbuhnya.

    Menurut dia, pemerintah pusat memberikan ruang untuk pembangunan kembali Gedung Grahadi terutama karena statusnya yang merupakan bangunan cagar budaya dan memiliki nilah heritage yang kuat.

    “Untuk pembiayaan rekonstruksi semuanya akan dicover pusat, karena heritage. Sedangkan, pemprov menghandle untuk perbaikan yang sangat darurat seperti perbaikan pagar dan lain-lain,” ujarnya.

    Hitungan angka Rp9 miliar tersebut, lanjut Sigit, adalah hitungan dari Dinas PU Cipta Karya yang sekaligus merancang anggaran untuk pembangunan ulang gedung dan meubelernya.

    “Sedangkan untuk kerugian aset yang di kabupaten/kota kemarin yang menghandle adalah BPBD Jatim. Kemarin langsung dikoordinir oleh BPBD,” pungkasnya.

    Sebagaimana diketahui bahwa Gedung Negara Grahadi sisi barat yang biasa digunakan sebagai ruang kerja Wakil Gubernur dibakar oknum massa pendemo pada Sabtu (30/9/2025) malam. Gedung Negara Grahadi adalah bangunan cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 188.45/251/402.1.04/1996. (tok/ian)

  • Purbaya Jawab Tuntutan Rakyat 17+8 Viral di Medsos, Ini Reaksi Netizen

    Purbaya Jawab Tuntutan Rakyat 17+8 Viral di Medsos, Ini Reaksi Netizen

    Daftar Isi

    Tuntutan dalam 1 Minggu

    Tuntutan Dalam 1 Tahun

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi tuntutan rakyat 17+8 yang viral di media sosial, digaungi beberapa kelompok masyarakat sipil, aliansi mahasiswa, dan netizen Tanah Air.

    Purbaya mengatakan belum mempelajari secara mendalam soal tuntutan rakyat 17+8 yang disampaikan dalam gelombang demo sejak akhir Agustus hingga awal September 2025.

    “Tapi basically begini. Itu kan suara sebagian rakyat kita. Kenapa? Mungkin sebagian merasa keganggu hidupnya ya. Once saya ciptakan pertumbuhan ekonomi 6%, 7%, itu akan hilang dengan otomatis,” kata Purbaya di hadapan awak media di Kementerian Keuangan, Senin (8/9), pasca dilantik Presiden Prabowo Subianto.

    “Mereka akan sibuk cari kerja dan makan enak dibandingkan mendemo,” ia menambahkan.

    Pernyataan Purbaya kemudian viral direspons para netizen. Berikut beberapa komentar netizen yang dirangkum CNBC Indonesia, Selasa (9/9/2025):

    [Gambas:Twitter]

    [Gambas:Twitter]

    [Gambas:Twitter]

    [Gambas:Twitter]

    [Gambas:Twitter]

    Sebagai informasi, tuntutan rakyat 17+8 dibagi menjadi 17 poin tuntutan dengan deadline pada 5 September 2025. Sementara 8 poin sisanya memiliki deadline selama 1 tahun. Berikut isinya:

    Tuntutan dalam 1 Minggu

    Berikut adalah tuntutan dengan deadline 1 pekan yaitu pada 5 September 2025:

    Tugas Presiden Prabowo

    Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.

    Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.

    Tugas Dewan Perwakilan Rakyat

    Bekukan kenaikan gaji/ tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun)

    Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR)

    Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK)

    Tugas Ketua Umum Partai Politik

    Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.

    Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.

    Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.

    Tugas Kepolisian Republik Indonesia

    Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan

    Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia

    Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM

    Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)

    Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil

    Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri

    Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi

    Tugas Kementerian Sektor Ekonomi

    Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia

    Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak

    Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing

    Tuntutan Dalam 1 Tahun

    Berikut adalah tuntutan dengan tenggat 1 tahun, yaitu 31 Agustus 2026:

    Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran

    Lakukan audit independen yang diumumkan ke publik. Tinggikan standar prasyarat anggota DPR (tolak mantan koruptor) dan tetapkan KPI untuk evaluasi kinerja. Hapuskan perlakuan istimewa: pensiun seumur hidup, transportasi dan pengawalan khusus, dan pajak ditanggung APBN

    Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif

    Partai politik harus mempublikasikan laporan keuangan pertama mereka dalam tahun ini, dan DPR harus memastikan oposisi berfungsi sebagai mana mestinya

    Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil

    Pertimbangkan kembali keseimbangan transfer APBN dari pusat ke daerah; batalkan rencana kenaikan pajak yang memberatkan rakyat dan susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.

    Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor

    DPR harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang tahun ini untuk menunjukkan komitmen serius memberantas korupsi, diiringi dengan penguatan independensi KPK dan UU Tipikor.

    Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis

    DPR harus merevisi UU Kepolisian. Desentralisasi fungsi polisi: ketertiban umum, keamanan, dan lalu lintas dalam 12 bulan sebagai langkah awal.

    TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian

    Pemerintah harus mencabut mandat TNI dari proyek sipil seperti pertanian skala besar (food estate) tahun ini, dan DPR harus mulai revisi UU TNI.

    Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen

    DPR harus merevisi UU Komnas HAM untuk memperluas kewenangannya terhadap kebebasan berekspresi. Presiden harus memperkuat Ombudsman serta Kompolnas

    Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan

    Tinjau serius kebijakan PSN & prioritas ekonomi dengan melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan. Évaluasi UU Ciptakerja yang memberatkan rakyat khususnya buruh evaluasi audit tata kelola Danantara dan BUMN.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Video: Warga RI Keluhkan Kualitas Beras SPHP Bulog, Apa Solusinya?

    Video: Warga RI Keluhkan Kualitas Beras SPHP Bulog, Apa Solusinya?

    Jakarta, CNBC Indonesia- Ombudsman RI menyoroti keluhan masyarakat terkait kualitas beras program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) dari Perum Bulog yang sering ditemukan dalam kondisi rusak.

    Agrifood Analyst CNBC Indonesia Research, Emanuella Bungasmara Ega Tirta menyebutkan persoalan pengelolaan distribusi yang belum efektif dan efisien menjadi penyebab masih ditemukannya persoalan kualitas beras maupun masalah ketersediaan stok beras di pasar.

    Seperti apa persoalan dan upaya mengatasi masalah beras nasional? Selengkapnya simak dialog Andi Shalini dengan Agrifood Analyst CNBC Indonesia Research, Emanuella Bungasmara Ega Tirta dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Kamis, 04/09/2025)

  • LBH Surabaya Catat Banyak Kasus Salah Tangkap dan Kekerasan Selama Demonstrasi Agustus 2025

    LBH Surabaya Catat Banyak Kasus Salah Tangkap dan Kekerasan Selama Demonstrasi Agustus 2025

    Surabaya (beritajatim.com) – Gelombang demonstrasi yang berlangsung di Surabaya pada 29 hingga 31 Agustus 2025, memunculkan masalah serius terkait prosedur penangkapan oleh aparat kepolisian.

    Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengungkapkan bahwa mereka menerima banyak pengaduan terkait salah tangkap dan dugaan tindak kekerasan terhadap peserta aksi maupun warga sekitar. Direktur LBH Surabaya, Habibus Sholihin, menyatakan bahwa penangkapan yang acak dan tidak terstruktur ini menunjukkan kurangnya profesionalitas dari pihak kepolisian.

    Habibus mengingatkan pentingnya penegakan standar prosedur dalam pengendalian massa aksi. “Ada beberapa kewajiban dan larangan dari pihak aparat, sehingga di situ di dalamnya (Perkap 2019) juga harus memperhatikan hak asasi manusia,” ujarnya, mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) tahun 2019 tentang pengendalian huru-hara.

    Menurut catatan LBH Surabaya, setidaknya ada 5-10 orang yang menjadi korban salah tangkap selama gelombang demonstrasi. Para korban tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pekerja hingga warga yang kebetulan berada di sekitar lokasi aksi.

    “Salah satu korban adalah kurir ekspedisi yang mengenakan jaket hitam. Selain itu, ada juga warga yang terjebak di sekitar lokasi demonstrasi dan mereka yang hendak membeli nasi goreng di dekat BRI Tower,” kata Habibus menambahkan, Jumat (5/9/2025).

    Meskipun korban salah tangkap akhirnya dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan 1×24 jam, hal tersebut tidak mengurangi kesalahan aparat dalam melakukan penangkapan tanpa dasar yang jelas. Kejadian ini menambah daftar panjang kekhawatiran mengenai profesionalisme aparat kepolisian dalam menangani demonstrasi.

    Selain kasus salah tangkap, LBH Surabaya juga mencatat adanya laporan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap peserta aksi. Sekitar 10-12 orang melaporkan luka-luka akibat tindakan aparat, seperti memar di bibir, kaki, punggung, dan luka bakar yang diduga disebabkan oleh sundutan rokok.

    “Jadi pertama, kami tetap fokus terhadap satu soal masalah para korban dulu karena para korban ini masih ada beberapa yang memang luka,” ungkapnya.

    Tidak hanya itu, LBH Surabaya juga mencatat bahwa sejumlah anak di bawah umur yang terlibat dalam aksi dan ditangkap mengalami trauma berat dan membutuhkan pemulihan psikologis. “Ada beberapa yang masih statusnya pelajar sangat takut, ada pemulihan trauma dan segala macamnya,” tambahnya.

    Di sisi lain, LBH Surabaya mengkritik kurangnya transparansi dari aparat kepolisian dalam memberikan informasi terkait jumlah orang yang ditangkap.

    “Kami masih mempertanyakan transparansi Polda. Apakah Polda hanya mendapatkan laporan semata, sementara fakta di lapangan seperti apa?” katanya, yang menyatakan bahwa tidak ada data pasti mengenai jumlah orang yang diamankan selama demonstrasi.

    Berdasarkan catatan Tim Advokasi LBH, setidaknya 110 orang ditangkap hingga 31 Agustus 2025, dengan 80 orang ditahan di Polrestabes Surabaya dan 30 orang di Polda Jatim. Meski sebagian besar telah dibebaskan, namun terdapat sejumlah orang yang nasibnya masih belum jelas, termasuk dua orang yang masih menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.

    LBH Surabaya yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR) menegaskan bahwa tindakan represif aparat kepolisian selama gelombang aksi tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, hukum, dan prinsip-prinsip demokrasi. [rma/suf]

    LBH Surabaya mengusung enam tuntutan kepada pihak kepolisian, antara lain:

    1.Mengutuk keras praktik kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian terhadap masyarakat yang mengakibatkan korban luka-luka di jawa timur.

    2.Mengecam praktik penangkapan sewenang-wenang dan upaya kriminalisasi terhadap warga yang tidak bersalah.

    3.Mendesak Kapolri untuk meminta jajaran kepolisian memberikan akses bantuan hukum, dan membebaskan masyarakat yang ditangkap tanpa prosedur atau aturan yang berlaku tanpa syarat.

    4.Mendesak Kapolri untuk segera memulihkan semua masyarakat yang menjadi korban dari tindak kekerasan aparat dan berikan rehabilitasi serta restitusi yang maksimal.

    5.Mendesak Lembaga Negara pengawas seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, KPAI untuk bekerja melakukan pengawasan sesuai dengan mandat maupun penyelidikan independen terkait dengan berbagai peristiwa kekerasan yang mengarah pada pelanggaran ham berat.

    6.Mendesak Pemerintah untuk tidak abai terhadap berbagai tuntutan rakyat diantaranya terkait dengan penolakan terhadap berbagai kebijakan yang merugikan rakyat dan kegagalan DPR RI menjalankan fungsinya.

     

  • Hari Ini, Deadline DPR Penuhi 17 Tuntutan, Simak Isinya

    Hari Ini, Deadline DPR Penuhi 17 Tuntutan, Simak Isinya

    Bsnis.com, JAKARTA – Tepat hari ini, Jumat (5/9/2025) adalah deadline DPR untuk menyelesaikan 17 tuntutan yang ditujukan untuk TNI, Polri, sampai Presiden Prabowo Subianto.

    Desakan telah disampaikan masyarakat melalui jejaring media sosial. Terbaru Abigail Limuria, Andovi da Lopez, Andhyta F Utami, Fathia Izzati, Jerome Polin, serta beberapa influencer lain bersama perwakilan organisasi masyarakat sipil menyerahkan 17+8 tuntutan kepada anggota DPR, Kamis (4/9/2025).

    Penyerahan tuntutan tersebut diterima Wakil Ketua Komisi VI DPR Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade dan anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka.

    Selain tunjangan anggota dewan, tuntutan juga dipantik dari beberapa sikap anggota dewan yang menuai kontroversi dan tidak pantas. Misalnya Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio yang belakangan menjadi bahan perbincangan publik.

    Wakil Ketua DPR, Sufmi Ahmad Dasco berjanji akan membahas tuntutan tersebut dalam waktu yang singkat dan menjalin komunikasi bersama pemerintah untuk menciptakan kesepakatan.

    “Termasuk yang di dalam 17+8 kita akan lakukan besok rapat evaluasi dengan pimpinan-pimpinan fraksi untuk menyatukan pendapat dan kesepakatan di DPR,” katanya usai gelar audiensi dengan perwakilan mahasiswa di Komplek Parlemen, Rabu (3/9/2025).

    Adapun isi 17 tuntutan yang harus diselesaikan Jumat (5/9/2025), yakni:

    Tugas Presiden:

    1.⁠ ⁠Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.

    2.⁠ ⁠Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.

    Tugas Dewan Perwakilan Rakyat:

    3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun).

    4.⁠ ⁠Publikasi transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR).

    5.⁠ ⁠Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).

    Tugas Ketua Umum Partai Politik:

    6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.

    7.⁠ ⁠Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.

    8.⁠ ⁠Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.

    Tugas Kepolisian Republik Indonesia.

    9.⁠ ⁠Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.

    10.⁠ ⁠Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.

    11.⁠ ⁠Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan kekerasan dan melanggar HAM.

    Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)

    12.⁠ ⁠Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.

    13.⁠ ⁠Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.

    14.⁠ ⁠Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipi selama krisis demokrasi.

    Tugas Kementerian Sektor Ekonomi.

    15.⁠ ⁠Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia.

    16.⁠ ⁠Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.

    17.⁠ ⁠Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.

    Selain 17 tuntutan, terdapat juga 8 tuntutan yang harus diselesaikan pada 31 Agustus 2026, yaitu:

    1. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran

    Lakukan audit independen yang diumumkan ke publik. Tinggikan standar prasyarat anggota DPR (tolak mantan koruptor) dan tetapkan KPI untuk evaluasi kinerja. Hapuskan perlakuan istimewa: pensiun seumur hidup, transportasi dan pengawalan khusus, dan pajak ditanggung APBN.

    2. Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif

    Partai politik harus mempublikasikan laporan keuangan pertama mereka dalam tahun ini, dan DPR harus memastikan oposisi berfungsi sebagaimana mestinya.

    3. Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil

    Pertimbangkan kembali keseimbangan transfer APBN dari pusat ke daerah; batalkan rencana kenaikan pajak yang memberatkan rakyat dan susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.

    4. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor

    DPR harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang tahun ini untuk menunjukkan komitmen serius memberantas korupsi, diiringi dengan penguatan independensi KPK dan UU Tipikor.

    5. Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis

    DPR harus merevisi UU Kepolisian.

    Desentralisasi fungsi polisi: ketertiban umum, keamanan, dan lalu lintas dalam 12 bulan sebagai langkah awal.

    6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian

    Pemerintah harus mencabut mandat TNI dari proyek sipil seperti pertanian skala besar (food estate) tahun ini, dan DPR harus mulai revisi UU TNI.

    7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen

    DPR harus merevisi UU Komnas HAM untuk memperluas kewenangan terhadap kebebasan berekspresi. Presiden harus memperkuat Ombudsman serta Kompolnas.

    8. Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan

    Tinjau serius kebijakan PSN & prioritas ekonomi dengan melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan. Evaluasi UU Ciptakerja yang memberatkan rakyat khususnya buruh, evaluasi audit tata kelola Danantara dan BUMN.

  • Harapan Rakyat di Balik Demo Gaji DPR

    Harapan Rakyat di Balik Demo Gaji DPR

    Jakarta

    Demonstrasi besar-besaran yang berlangsung pada 25-31 Agustus 2025 meninggalkan jejak duka mendalam bagi bangsa ini. Ribuan orang turun ke jalan menuntut keadilan atas isu gaji dan tunjangan anggota DPR RI yang dinilai berlebihan, terlebih setelah euforia peringatan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus lalu.

    Suasana yang awalnya penuh semangat demokrasi berubah ricuh, berujung pada korban jiwa dan luka-luka di berbagai daerah. Tragedi ini bukan sekadar catatan peristiwa, tetapi pengingat bahwa suara rakyat tidak bisa diabaikan begitu saja.

    Tragedi yang Menyisakan Luka

    Di balik teriakan massa dan kobaran api, ada nama-nama yang kini tinggal kenangan. Mereka adalah Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online di Jakarta; Sarina Wati, pegawai DPRD Makassar; Syaiful Akbar, pegawai DPRD Makassar; Muhammad Akbar Basri, pegawai DPRD Makassar; Rusdamdiansyah, pengemudi ojek online Makassar; Sumari, tukang becak di Surakarta; serta Rheza Shendy Pratama, mahasiswa Yogyakarta yang masih muda dan penuh cita-cita.

    Sementara itu, seorang korban lainnya, Anggota Satpol PP Makassar, Budi Haryadi, dikabarkan masih kritis setelah menjadi korban dalam tragedi saat gedung DPRD Makassar dibakar massa. Hingga kini, ia masih menjalani perawatan intensif karena tidak sadarkan diri.

    Mereka pergi dengan cara yang menyisakan luka, meninggalkan keluarga, sahabat, dan orang-orang yang mencintai mereka. Setiap nama adalah kisah, setiap usia adalah potongan harapan yang kini hanya tinggal kenangan. Tragedi ini menjadi pengingat bahwa di balik setiap peristiwa, ada manusia yang menjadi korban, dan ada keadilan yang masih harus diperjuangkan.

    Harapan Rakyat di Balik Demo Gaji DPR

    Gelombang protes yang muncul seiring isu gaji dan tunjangan DPR RI sejatinya mencerminkan keresahan publik. Bagi masyarakat, angka-angka fantastis yang melekat pada gaji, fasilitas, dan tunjangan para wakil rakyat dianggap mencederai rasa keadilan, apalagi ketika sebagian besar rakyat masih bergulat dengan persoalan biaya hidup, pendidikan, dan kesehatan.

    Bagi rakyat kecil, setiap rupiah punya makna. Mereka ingin wakilnya tidak hanya hadir di ruang sidang, tetapi juga hadir dalam denyut kehidupan sehari-hari.

    Demo yang berakhir tragis ini sejatinya membawa pesan besar: rakyat ingin transparansi, akuntabilitas, dan empati dari para wakil yang mereka pilih. Harapan rakyat jelas agar DPR mampu menyeimbangkan kepentingan negara dengan kesejahteraan rakyat, bukan justru memperlebar jurang antara elit dan masyarakat.

    Dengan segala luka yang ditinggalkan, momentum ini seharusnya menjadi titik balik bagi DPR RI untuk melakukan introspeksi mendalam.

    Lebih jauh, tragedi ini menuntut adanya langkah nyata, bukan hanya janji kosong. DPR harus membuka diri terhadap audit publik, meninjau kembali standar gaji serta tunjangan, dan menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama. Transparansi anggaran dan pola komunikasi yang jujur adalah kunci mengembalikan kepercayaan rakyat.

    Bila hal ini diabaikan, bukan tidak mungkin gelombang ketidakpuasan rakyat akan semakin meluas.

    Menjaga Tenang, Menghindari Provokasi

    Namun, tragedi ini juga menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan tidak membiarkan diri dipecah belah oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari situasi. Demonstrasi adalah hak konstitusional, tetapi menjaga kedamaian adalah tanggung jawab bersama. Kekerasan hanya akan menambah deretan korban, sementara tujuan utama perjuangan justru makin kabur.

    Kita perlu belajar dari duka ini: perjuangan menuntut keadilan harus ditempuh dengan cara-cara damai. Persatuan rakyat adalah kekuatan terbesar, dan jangan sampai retak oleh provokasi sesaat.

    Di balik duka para korban, tersimpan harapan besar agar parlemen lebih dekat dengan rakyat. Momentum ini jangan disia-siakan, sebab kepercayaan publik adalah modal utama demokrasi. Semoga tragedi ini tidak hanya dikenang sebagai luka, melainkan sebagai pintu menuju perubahan nyata agar politik kembali berpihak pada mereka yang benar-benar membutuhkan: rakyat.

    Saputra Malik. Asisten Ombudsman RI.

    (rdp/imk)