Kementrian Lembaga: Ombudsman

  • Lawyer Eggi Sudjana Merinding Saat Lihat dan Sentuh Fisik Ijazah Jokowi: Ada Emboss dan Watermark

    Lawyer Eggi Sudjana Merinding Saat Lihat dan Sentuh Fisik Ijazah Jokowi: Ada Emboss dan Watermark

    GELORA.CO  — Elida Netti, kuasa hukum dari Eggi Sudjana, mengungkapkan momen emosional saat menghadiri gelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).

    Dalam kesempatan tersebut, penyidik akhirnya membuka segel barang bukti dan memperlihatkan fisik ijazah asli milik Jokowi kepada para pihak yang hadir.

    Elida mengaku merinding dan terharu ketika melihat langsung dokumen yang selama ini menjadi sumber polemik berkepanjangan tersebut. 

    Menurut kesaksiannya, fisik ijazah yang diperlihatkan memiliki fitur keamanan otentik yang membantah tudingan pemalsuan.

    “Waktu map digunting, saya deg-degan. Ya Allah, akhirnya yang kita perdebatkan sekian tahun, sekarang ada sosoknya di depan mata. Saya melihat, saya merinding dan terharu,” ujar Elida saat berbincang di tayangan Channel YouTube Cumicumi, Jumat (19/12/2025).

    Elida menceritakan detik-detik saat penyidik membuka map penyitaan barang bukti tertanggal 23 Juni.

    Di dalamnya terdapat ijazah SMA dan S1 milik Jokowi.

    Meski peserta dilarang menyentuh, Elida dan beberapa rekan pengacara dari klaster satu berusaha mendekat untuk memastikan keasliannya.

    “Saya tusuk (tahan) dengan ujung jari saya. Saya pegang, ada emboss (huruf timbul), ada watermark, dan ada lintasan stempel,” ungkap Elida secara rinci.

    Ia juga menambahkan detail kondisi fisik kertas yang menunjukkan usia dokumen tersebut.

    “Di bagian bawahnya itu sudah robek-robek, mungkin karena sudah lama sekali. Kertas tua. Jadi bagi saya, itu adalah aslinya, bukan sekadar fotokopi,” tegasnya.

    Elida meluruskan isu yang menyebut Eggi Sudjana “pecah kongsi” atau meninggalkan rekan-rekannya seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.

    Ia menjelaskan bahwa para tersangka terbagi menjadi dua klaster.

    Klaster pertama adalah Eggi Sudjana sebagai advokat/prinsipal, sedangkan klaster kedua adalah Roy Suryo dan kawan-kawan.

    “Bukan pecah belah atau saling meninggalkan. Bang Eggi punya alasan hukum dan konstruksi hukum sendiri. Kami mengajukan gelar perkara khusus ini untuk meminta tinjau ulang penetapan tersangka Bang Eggi,” jelas Elida.

    Elida menekankan bahwa Eggi Sudjana belum pernah di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) karena kondisi kesehatannya yang buruk (sakit usus stadium 4) dan sedang menjalani pengobatan di Penang, Malaysia.

    Namun, statusnya tiba-tiba dinaikkan menjadi tersangka.

    “Bang Eggi belum pernah diperiksa sebagai tersangka, baru undangan klarifikasi. Itulah dasar kami memohon gelar perkara, agar status tersangkanya ditinjau ulang,” tambahnya.

    Apresiasi Polisi

    Elida memberikan apresiasi tinggi kepada pihak kepolisian dan Ombudsman yang hadir dalam gelar perkara tersebut.

    Menurutnya, keputusan polisi untuk membuka barang bukti ijazah—meski sempat didebat oleh pihak kuasa hukum Jokowi—adalah langkah bijak untuk meredam kegaduhan publik.

    Elida memberikan apresiasi tinggi kepada kepolisian yang berani mengambil langkah diskresi untuk membuka barang bukti demi meredam kegaduhan.

    Ia pun mengimbau semua pihak untuk menyudahi polemik ijazah palsu yang dinilainya sudah menguras energi bangsa

    “”Apa salahnya dilihatkan? Sekarang sudah terbuka. Polisi mengambil langkah berani untuk membuka barang bukti demi transparansi. Alhamdulillah, kami bersyukur bisa melihat aslinya,” kata Elida.

    Terkait masih adanya keraguan dari pihak lain seperti Roy Suryo yang juga melihat ijazah tersebut, Elida menghormati perbedaan pendapat itu.

    Namun, ia mengajak masyarakat untuk mulai menyudahi polemik ijazah ini dan fokus pada persoalan bangsa yang lebih mendesak, seperti penanganan bencana alam dan pemberantasan korupsi.

    “Polemik ini sudah berkepanjangan dan menguras energi. Kalau saya pribadi sudah puas melihatnya. Mari kita akur, jangan terlalu fokus pada ijazah, masih banyak masalah bangsa lain yang butuh perhatian, korupsi, dan bencana alam yang butuh perhatian kita,” katanya.

    Elida menyampaikan permohonan kemanusiaan kepada penyidik agar mencabut pencekalan terhadap Eggi Sudjana, sehingga kliennya dapat melanjutkan pengobatan medis di luar negeri dengan jaminan dari pihak keluarga dan kuasa hukum.

  • Polda Metro Pastikan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Berlangsung Transparan Megapolitan 18 Desember 2025

    Polda Metro Pastikan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Berlangsung Transparan
    Tim Redaksi

    Kehadiran kedua belah pihak ini diklaim sebagai bentuk perwujudan transparansi oleh pihak kepolisian.

    Selain itu, penyidik juga menghadirkan pihak eksternal. Seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman Republik Indonesia, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan sebagai pengawas.

    “Untuk menjamin transparansi, profesionalitas, dan proporsionalitas, kami telah mengundang peserta gelar perkara, baik itu dari pengawas eksternal, pengawas internal, para prinsipal (terlapor dan pelapor),” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers hasil gelar perkara khusus, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).

    Gelar perkara khusus dilakukan dalam dua kali, dengan dua kelompok tersangka.

    Kepada para tersangka, penyidik menunjukkan ijazah yang diperoleh langsung dari Jokowi demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

    Setelah itu, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluhannya.

    Roy Suryo Cs sebagai terlapor pun mengajukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli. Selanjutnya, tiga ahli yang diajukan akan dilakukan pemanggilan untuk menyeimbangkan pendapat dari kedua belah pihak.

    “Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para ahli yang diajukan tersebut dan kami juga sedang menunggu saksi a de charge yang diajukan oleh para tersangka,” tutur Iman.

    8 orang jadi tersangka

    Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.

    “Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

    Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

    Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.

    Klaster pertama dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.

    Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.

    Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasil Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs Tetap jadi Tersangka

    Hasil Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs Tetap jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyatakan Roy Suryo Cs masih jadi tersangka usai mengajukan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan dalam gelar perkara khusus itu penyidik telah membuktikan penetapan tersangka Roy Cs sudah sesuai prosedur.

    “Berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan pemberkasan perkara atas perkara dimaksud,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).

    Dia menambahkan dalam gelar perkara khusus ini sudah dilakukan dengan melibatkan pengawas eksternal seperti Komnas HAM, Kompolnas hingga Ombudsman.

    Terlebih, kata Iman, penyidik juga telah memperlihatkan ijazah Jokowi yang identik dari Universitas Gajah Mada (UGM) ke Roy Suryo dkk.

    “Kami sampaikan bahwa dalam forum gelar perkara khusus tersebut, atas seizin dan kesepakatan para pihak dalam forum, penyidik telah menunjukkan [ke Roy Cs] ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh fakultas kehutanan UGM,” imbuhnya.

    Di samping itu, Iman mengemukakan bahwa apabila Roy Suryo dkk masih keberatan soal penetapan tersangka, maka kepolisian mempersilakan pengujian itu dilakukan melalui praperadilan.

    “Adapun, terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus tudingan ijazah palsu ini dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya pada (30/5/2025). Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka.

    Delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama, yakni menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES) dan Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR).

    Kemudian, Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis (DHL), Mantan aktivis ’98 Rustam Effendi (RE) dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

    Sementara itu, klaster kedua Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RSH) dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT).

  • Polda Metro Jamin Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Transparan

    Polda Metro Jamin Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Transparan

    Jakarta

    Polda Metro Jaya memastikan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dilaksanakan secara profesional. Polda Metro menyampaikan gelar perkara khusus tersebut disaksikan oleh pengawasan internal maupun eksternal.

    “Untuk menjamin transparansi, profesionalitas, dan proporsionalitas, kami telah mengundang peserta gelar perkara, baik itu dari pengawas eksternal, pengawas internal, para principal, dalam hal ini adalah pelapor dan terlapor, dan kami juga sudah mengundang Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Nasional Perempuan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).

    Iman menyampaikan, pada proses gelar perkara, penyidik turut memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan keluhan, pengaduan, ataupun fakta hukum tambahan di dalam forum perkara khusus tersebut. Dia menyebut baik pihak pelapor maupun terlapor sudah menyampaikan keluhan pengaduan maupun tambahan tersebut.

    “Kemudian telah juga dilakukan pendalaman materi oleh para pengawas internal maupun para pengawas eksternal, baik secara formil maupun materiil, atas pelaksanaan proses penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan,” jelasnya.

    Selain itu, dalam gelar perkara khusus ini juga telah diterima permohonan dari para tersangka yang mengajukan saksi meringankan. Total ada tiga saksi meringankan yang diajukan para tersangka.

    “Adapun dalam pelaksanaan gelar perkara khusus, dari para tersangka sudah mengajukan tiga orang ahli yang dimintakan untuk dimintai keterangan oleh penyidik, di antaranya Doktor Ing Ridho Rahmadi, Profesor Doktor Insinyur Tono Saksono, dan Doktor Kandidat Wijayanto,” pungkasnya.

    Iman juga menyampaikan hasil dari gelar perkara khusus yang dilakukan Polda Metro Jaya. Hasilnya, Roy Suryo cs tetap berstatus tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

    Iman juga menjelaskan, dalam proses gelar perkara, pihak penyidik telah menunjukkan bukti dokumen ijazah miliki Jokowi. Hasilnya disebutkan bahwa ijazah Jokowi identik diterbitkan oleh UGM.

    “Kami sampaikan bahwa dalam forum gelar perkara khusus tersebut, atas seizin dan kesepakatan para pihak dalam forum, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh fakultas kehutanan UGM, sebagaimana telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari pelapor Bapak Ir H Joko Widodo,” tutur Iman.

    “Adapun metode pengujian yang dilakukan sudah memenuhi standar SOP yang sesuai dengan metodologi ilmiah dan saintifik Berbasis keilmuan. Adanya dokumen yang dilakukan uji laboratories adalah dokumen utama dengan dokumen pembanding yang diterbitkan di tahun yang sama dan lembaga yang menerbitkan sama,” sambungnya.

    (wnv/wnv)

  • Polda Metro Jamin Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Transparan

    Polda Metro Jamin Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Transparan

    Jakarta

    Polda Metro Jaya memastikan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dilaksanakan secara profesional. Polda Metro menyampaikan gelar perkara khusus tersebut disaksikan oleh pengawasan internal maupun eksternal.

    “Untuk menjamin transparansi, profesionalitas, dan proporsionalitas, kami telah mengundang peserta gelar perkara, baik itu dari pengawas eksternal, pengawas internal, para principal, dalam hal ini adalah pelapor dan terlapor, dan kami juga sudah mengundang Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Nasional Perempuan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).

    Iman menyampaikan, pada proses gelar perkara, penyidik turut memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan keluhan, pengaduan, ataupun fakta hukum tambahan di dalam forum perkara khusus tersebut. Dia menyebut baik pihak pelapor maupun terlapor sudah menyampaikan keluhan pengaduan maupun tambahan tersebut.

    “Kemudian telah juga dilakukan pendalaman materi oleh para pengawas internal maupun para pengawas eksternal, baik secara formil maupun materiil, atas pelaksanaan proses penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan,” jelasnya.

    Selain itu, dalam gelar perkara khusus ini juga telah diterima permohonan dari para tersangka yang mengajukan saksi meringankan. Total ada tiga saksi meringankan yang diajukan para tersangka.

    “Adapun dalam pelaksanaan gelar perkara khusus, dari para tersangka sudah mengajukan tiga orang ahli yang dimintakan untuk dimintai keterangan oleh penyidik, di antaranya Doktor Ing Ridho Rahmadi, Profesor Doktor Insinyur Tono Saksono, dan Doktor Kandidat Wijayanto,” pungkasnya.

    Iman juga menyampaikan hasil dari gelar perkara khusus yang dilakukan Polda Metro Jaya. Hasilnya, Roy Suryo cs tetap berstatus tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

    Iman juga menjelaskan, dalam proses gelar perkara, pihak penyidik telah menunjukkan bukti dokumen ijazah miliki Jokowi. Hasilnya disebutkan bahwa ijazah Jokowi identik diterbitkan oleh UGM.

    “Kami sampaikan bahwa dalam forum gelar perkara khusus tersebut, atas seizin dan kesepakatan para pihak dalam forum, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh fakultas kehutanan UGM, sebagaimana telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari pelapor Bapak Ir H Joko Widodo,” tutur Iman.

    “Adapun metode pengujian yang dilakukan sudah memenuhi standar SOP yang sesuai dengan metodologi ilmiah dan saintifik Berbasis keilmuan. Adanya dokumen yang dilakukan uji laboratories adalah dokumen utama dengan dokumen pembanding yang diterbitkan di tahun yang sama dan lembaga yang menerbitkan sama,” sambungnya.

    (wnv/wnv)

  • ORI: Penguatan investasi-hilirisasi prasyarat bebas middle income trap

    ORI: Penguatan investasi-hilirisasi prasyarat bebas middle income trap

    Jakarta (ANTARA) – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menekankan pentingnya penguatan tata kelola investasi dan hilirisasi nasional sebagai prasyarat utama agar Indonesia terbebas dari jebakan kelas pendapatan menengah (middle income trap).

    Dalam pemaparan Laporan Hasil Kajian Sistemik Ombudsman RI Tahun 2025 di Jakarta, Rabu, anggota Ombudsman RI Hery Susanto menilai peluang Indonesia untuk menjadi kekuatan ekonomi besar masih terbuka lebar.

    “Namun, tanpa perbaikan mendasar pada aspek tata kelola, kualitas pelayanan publik, dan keberlanjutan kebijakan, transformasi ekonomi berisiko berjalan timpang,” kata Hery dalam acara tersebut, yang dipantau secara daring.

    Berdasarkan proyeksi, kata dia, Indonesia diperkirakan baru keluar dari jebakan kelas pendapatan menengah pada rentang 2036 hingga 2038.

    Ia berpendapat rentang waktu tersebut berpotensi semakin mundur apabila pertumbuhan ekonomi tidak diiringi dengan tata kelola investasi dan hilirisasi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

    Adapun kajian sistemik bertajuk Pengawasan Program Investasi dan Hilirisasi Nasional dalam Mewujudkan Indonesia Bebas dari Middle Income Trap disusun menggunakan metode kualitatif.

    Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, diskusi grup terarah (FGD), tinjauan lapangan, penelusuran dan analisis regulasi, serta dokumentasi kegiatan.

    Data dihimpun dari seluruh pemangku kepentingan dengan mengedepankan pendekatan koordinasi eptahelix, yakni kolaborasi antara Ombudsman, pemerintah, legislatif, akademisi, pelaku usaha, masyarakat, serta pers, guna memastikan kajian bersifat komprehensif dan objektif.

    Kajian Ombudsman RI mencatat Indonesia saat ini masih berada pada kategori negara berpendapatan menengah-atas (upper middle income country) dengan Pendapatan Nasional Bruto (GNI) per kapita sekitar 4.800 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5.100 dolar AS pada periode 2023-2024, di mana masih cukup jauh dari ambang negara berpendapatan tinggi.

    Ombudsman RI juga menemukan ketimpangan antara pertumbuhan ekonomi dan kualitas tata kelola di sejumlah daerah. Maluku Utara mencatat pertumbuhan ekonomi sangat tinggi hingga 35,26 persen, namun nilai kepatuhan pelayanan publik relatif lebih rendah.

    Sebaliknya, Kepulauan Riau menunjukkan keseimbangan yang lebih baik antara pertumbuhan ekonomi dan kepatuhan pelayanan publik.

    Dari sisi lingkungan, aktivitas hilirisasi nikel di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara berdampak pada peningkatan polusi udara, antara lain karbon monoksida (CO), ozon (O3), dan nitrogen dioksida (NO2), yang memerlukan pengawasan berkelanjutan.

    Kajian juga mencatat dominasi Penanaman Modal Asing (PMA) pada industri nikel, sementara kontribusi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) masih terbatas. Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang tinggi di sejumlah wilayah belum sepenuhnya berdampak optimal pada penyerapan tenaga kerja lokal.

    Berdasarkan temuan kajian, Ombudsman RI menyampaikan lima saran strategis kepada pemerintah pusat dan daerah, yakni penguatan koordinasi lintas sektor dan kesinambungan kebijakan, pemerataan investasi dan infrastruktur pendukung, dukungan afirmatif bagi investor dalam negeri, pengawasan lingkungan yang lebih ketat, serta kebijakan investasi dan hilirisasi yang inklusif melalui peningkatan SDM lokal dan serapan tenaga kerja.

    Ombudsman RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan investasi dan hilirisasi tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin kualitas pelayanan publik, perlindungan lingkungan, dan keadilan sosial bagi masyarakat.

    Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menegaskan upaya Indonesia untuk keluar dari jebakan kelas pendapatan menengah masih dihadapkan pada berbagai tantangan dan ketidakpastian global.

    “Risiko ketidakpastian masih membayangi, termasuk pengaruh dinamika geopolitik global. Namun demikian, Pemerintah juga terus melakukan antisipasi terhadap berbagai risiko tersebut,” ujar Susiwijono.

    Ia menyampaikan terdapat sinyal optimisme pada tahun 2025, tercermin dari sejumlah indikator makroekonomi yang menunjukkan ketahanan ekonomi nasional. Dari berbagai indikator, pertumbuhan ekonomi Indonesia masih berada di atas 5 persen.

    Susiwijono juga menyatakan dukungan instansinya terhadap kajian yang dilakukan Ombudsman RI. Menurutnya, kajian tersebut penting sebagai bahan masukan dalam perumusan dan evaluasi kebijakan ekonomi nasional ke depan.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Setumpuk PR Registrasi SIM Card dengan Biometrik: Lansia, 3T, dan Keamanan

    Setumpuk PR Registrasi SIM Card dengan Biometrik: Lansia, 3T, dan Keamanan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tetapkan registrasi SIM card dengan biometrik pengenalan wajah mulai 1 Juli 2026, namun sejumlah hambatan harus diantisipasi agar program ini berjalan lancara.

    Pakar Keterbukaan Informasi Publik dan Pelindungan Data Pribadi Alamsyah Saragih, menilai masih banyak aspek yang harus dipertimbangkan secara serius sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

    Menurut Alamsyah, biometrik memiliki risiko yang cukup besar. Biometrik bukanlah kata sandi yang bisa diganti apabila terjadi kebocoran data. Jika data biometrik bocor, risikonya bersifat seumur hidup.

    “Ada tiga risiko yang harus diperhatikan bukan hanya pelanggaran privasi, tetapi juga eksklusi sosial dan mission creep,” ujarnya di acara talkshow bertajuk Ancaman Kejahatan Digital serta Urgensi Registrasi Pelanggan Seluler Berbasis Biometrik Face Recognition yang digelar Komdigi di Jakarta, Rabu (17/12/2025)

    Mantan Komisioner Ombudsman RI periode 2016–2021 itu menambahkan kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, pekerja informal, serta masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil berpotensi mengalami kesulitan dalam mengakses sistem biometrik.

    Keterbatasan infrastruktur dan literasi digital di sejumlah daerah juga menjadi tantangan tersendiri. Selain itu, kesiapan akses teknologi biometrik di Indonesia dinilai belum merata. Alamsyah mencontohkan potensi persoalan dalam kondisi darurat.

    “Kalau ini tidak dimitigasi, ini akan jadi sumber keributan. Tidak kebayang misalnya ada bencana, handphone hilang, lalu orang harus pakai face recognition, tapi sistemnya belum jalan,”

    Untuk menghindari berbagai risiko tersebut, Alamsyah menyarankan pemerintah melakukan simulasi kebijakan dengan berbagai skenario kasus sebelum implementasi penuh dilakukan. Simulasi ini penting untuk mengidentifikasi potensi masalah dan menyiapkan solusi yang adil bagi seluruh masyarakat.

    Alamsyah juga menekankan pentingnya pembatasan tujuan penggunaan data biometrik secara tegas. Menurutnya, tanpa pembatasan yang ketat, data biometrik yang awalnya digunakan untuk verifikasi kepemilikan SIM berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

    “Kalau tidak ada pembatasan, niscaya bisa digunakan untuk yang lain. Mau tidak mau pemerintah harus membatasi dengan sangat ketat dan membangunnya bersama pihak-pihak lain,” ujarnya.

    Selain itu, jaminan hukum atas opsi non biometrik juga dinilai penting. Opsi ini diperlukan untuk memastikan keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu atau tidak memungkinkan menggunakan sistem biometrik, seperti lansia dan penyandang disabilitas.

    Alamsyah menilai mitigasi harus menjadi prioritas utama sebelum kebijakan ini dijalankan.

    Beberapa langkah mitigasi yang perlu dilakukan antara lain dasar hukum khusus dan pembatasan tujuan penggunaan biometrik, pemisahan database biometrik dan data komunikasi, penerapan enkripsi serta prinsip irreversibility, penguatan hak subjek data, penyediaan opsi non biometrik dan kebijakan inklusif, pengawasan independen, sanksi tegas, serta audit berkala, dan larangan penggunaan biometrik untuk surveillance massal

    Perlu diperhatikan praktik pengawasan massal selama ini justru paling banyak dilakukan oleh aparat negara.

    “Perilaku surveillance massal ini paling banyak dilakukan oleh aparat. Be careful kalau untuk tujuan itu. Kalau mau dilakukan, harus ada aturan yang jelas, sementara aturan untuk surveillance massal itu belum ada,” tegasnya.

    Alamsyah juga menguraikan sejumlah poin regulasi yang dinilai belum siap. Pertama, belum adanya pasal eksplisit yang membatasi penggunaan biometrik SIM card hanya untuk registrasi SIM, sehingga membuka risiko function creep ke ranah lain seperti perpajakan, intelijen, dan profiling.

    Kedua, belum terdapat larangan tegas terkait integrasi database biometrik dengan data komunikasi.

    Ketiga, opsi nonbiometrik belum dijamin secara eksplisit dalam regulasi yang ada.

    Keempat, hak warga sudah diatur dalam UU PDP, namun mekanisme implementasinya masih lemah dan penegakannya belum teruji.

    Terakhir, pengawasan independen masih menjadi persoalan. Otoritas pelindungan data pribadi saat ini masih berada di bawah eksekutif dan belum setara dengan Data Protection Authority (DPA) di Eropa yang bersifat independen.

    Diketahui, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah,mengatakan sistem biometrik akan ditetapkan mulai 1 Juli 2026 dan wajib digunakan untuk seluruh pendaftaran kartu baru.

    Kebijakan ini diambil sebagai respons atas kondisi keamanan digital Indonesia yang dinilai memprihatinkan.

    Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga saat ini kerugian akibat kejahatan digital atau digital scam telah mencapai Rp8,7 triliun. Sebanyak 399.780 konsumen tercatat telah melaporkan kasus penipuan digital kepada OJK. (Nur Amalina)

  • Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Soroti Prosedur Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Desember 2025

    Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Soroti Prosedur Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Megapolitan 15 Desember 2025

    Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Soroti Prosedur Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
     – Kuasa hukum
    Roy Suryo
    Cs menegaskan akan menyoroti sejumlah aspek dalam gelar perkara khusus terkait kasus dugaan
    ijazah palsu
    Presiden ke-7 RI
    Joko Widodo
    yang digelar di
    Polda Metro Jaya
    , Senin (15/12/2025).
    Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo Cs, mengatakan pihaknya akan mengevaluasi dan mengoreksi proses gelar perkara untuk memastikan semua tahapan dan prosedur berjalan sesuai ketentuan.
    Hal pertama yang menjadi fokus adalah aspek kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.
    “Apakah proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dilakukan dengan menyalahgunakan wewenang atau bertindak secara sewenang-wenang,” ujar Khozinudin.
    Hal kedua yang menjadi perhatian adalah kepatuhan prosedural. Khozinudin menekankan proses tahapan dan prosedur harus dilakukan tanpa cacat prosedur.
    “Apakah proses tahapan dan prosedur sudah dilakukan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak melanggar asas-asas hukum pidana, dan tentu saja kalau melanggar ini akan menjadi catatan daripada cacat prosedur,” ucapnya.
    Selain itu, kuasa hukum juga menuntut agar ijazah asli Joko Widodo dapat ditunjukkan dalam forum gelar perkara sebagai substansi utama yang memicu perdebatan publik.
    “Kami ingin agar secara substansi masalah yang bikin gaduh seluruh rakyat, yakni ijazah, bisa ditunjukkan dalam proses gelar perkara,” tambah Khozinudin.
    Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara khusus pada pukul 10.00 WIB atas permintaan kubu tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan. Gelar perkara ini akan melibatkan pihak internal maupun eksternal kepolisian.
    Dari internal Polri, hadir perwakilan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Divisi Hukum (Divkum). Sementara itu, pihak eksternal diwakili oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman Republik Indonesia.
    “Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto.
    Rencananya, sesi pertama digelar pukul 10.00 WIB untuk membahas klaster pertama yang melibatkan lima tersangka. Sesi kedua akan digelar pukul 14.00 WIB untuk membahas klaster kedua, yang mencakup tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Besok Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Jokowi Bakal Hadir
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Desember 2025

    Besok Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Jokowi Bakal Hadir Megapolitan 14 Desember 2025

    Besok Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Jokowi Bakal Hadir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, memastikan pihaknya akan menghadiri gelar perkara khusus yang digelar Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu, Senin (15/12/2025).
    Rivai menyebut, kehadiran tim kuasa hukum Jokowi merupakan respons atas undangan resmi yang disampaikan penyidik.
    “Kami akan menghadiri gelar perkara khusus sesuai surat undangan Polda Metro Jaya,” ujar Rivai, Minggu (14/12/2025).
    Ia berharap forum gelar perkara tersebut dapat menjawab seluruh persoalan yang selama ini dipersoalkan oleh para tersangka.
    “Kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum,” kata dia.
    Rivai menegaskan, gelar perkara khusus memiliki batasan kewenangan dan tidak ditujukan untuk membahas pembelaan para tersangka.
    Menurut dia, hal tersebut merupakan ranah pengadilan.
    “Gelar perkara ini tidak dapat membahas pembelaan para tersangka karena menurut pasal 312 KUHP hanya dapat diuji hakim. Jadi jelas bukan ranah penyidikan maupun penuntutan,” ujar dia.
    Rivai menyebut persidangan nantinya akan berlangsung terbuka dan dapat diikuti oleh media serta masyarakat luas.
    Dengan demikian, seluruh proses hukum diharapkan dapat dipahami secara utuh.
    “Persidangan nanti juga bisa diikuti media dan masyarakat, sehingga jelas duduk persoalannya dan tidak ter-
    framing
    pihak tertentu saja,” kata Rivai.
    Polda Metro Jaya dijadwalkan menggelar perkara khusus dalam penanganan kasus tudingan
    ijazah palsu Jokowi
    pada Senin besok.
    Gelar perkara tersebut digelar menyusul permintaan dari tersangka Roy Suryo bersama pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, agenda gelar perkara khusus itu direncanakan berlangsung pada pagi hari.
    “Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
    Gelar perkara khusus ini akan melibatkan unsur pengawasan internal kepolisian maupun lembaga pengawas dari luar institusi Polri.
    Dari internal kepolisian, sejumlah unsur yang dijadwalkan hadir antara lain Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Divisi Hukum (Divkum).
    Sementara dari pihak eksternal, Polda Metro Jaya akan mengundang lembaga pengawas independen, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI.
    “Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” kata Budhi.
    Pada sesi pertama digelar pukul 10.00 WIB dengan agenda pembahasan klaster pertama yang melibatkan lima orang tersangka.
    Selanjutnya, sesi kedua dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB untuk klaster kedua, yang mencakup tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon, dan dr Tifa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gubernur Khofifah Serahkan Penghargaan Layanan Publik-Kinerja 2025, BPBD Jatim Raih Sakip AA

    Gubernur Khofifah Serahkan Penghargaan Layanan Publik-Kinerja 2025, BPBD Jatim Raih Sakip AA

    Surabaya (beritajatim.com) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Penghargaan Pelayanan Publik, Akuntabilitas Kinerja, Zona Integritas, dan Budaya Kerja Tahun 2025. Penghargaan tersebut diberikan secara stationer oleh Khofifah, didampingi Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenPANRB Otok Kuswandaru, kepada perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jatim.

    Penghargaan tersebut mencakup 1 Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), 50 Penghargaan SAKIP (21 Predikat AA dan 29 Predikat A), 46 Penghargaan PEKPPP (25 Predikat Prima dan 21 Predikat Sangat Baik), 3 Penghargaan Perangkat Daerah Pembina Terbaik PEKPPP Unit Kerja, 3 Penghargaan Survei Kepuasan Masyarakat Terbaik dan 11 Penghargaan Budaya Kerja.

    Khofifah menegaskan bahwa seluruh penghargaan ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan refleksi nyata komitmen ASN Jawa Timur dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.

    “Penghargaan WBK 2025 adalah amanah besar yang harus dijaga. Ini bukan hanya predikat, melainkan komitmen yang harus diwujudkan dalam tindakan, sikap kerja, dan integritas sehari-hari,” ujar Khofifah, Minggu (14/12/2025).

    Ia menambahkan bahwa seluruh perangkat daerah wajib memastikan setiap program dan inovasi yang dijalankan memberi dampak langsung bagi masyarakat.

    “Di sektor apa pun, saya selalu bertanya: apa dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan dan penurunan kemiskinan. Maka setiap perangkat daerah harus memastikan bahwa setiap program, termasuk yang bersifat teknis, benar-benar memberi hasil manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

    Sejalan dengan itu, Khofifah menyoroti bahwa tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam peningkatan kualitas layanan publik. Untuk pertama kalinya, Penilaian dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) dilakukan secara menyeluruh pada seluruh unit kerja, mulai dari perangkat daerah, UPT, cabang dinas, hingga satuan pendidikan.

    “Tahun ini adalah fase penting. Semua unit pelayanan publik kita dievaluasi secara detail. Pekerjaan besar ini harus berlanjut sebagai budaya kerja, bukan hanya rutinitas tahunan,” ungkapnya.

    Penguatan pelayanan publik juga ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemprov Jatim dan Ombudsman RI, yang ditujukan untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan layanan semakin cepat, transparan, dan bebas maladministrasi. MoU ditandatangani langsung oleh Gubernur Khofifah dan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.

    Khofifah pun menekankan pentingnya validasi data sebagai bagian dari upaya penguatan respons terhadap aduan masyarakat.

    “Kami selalu menekankan pentingnya validasi. Banyak isu publik muncul karena kurang tepatnya informasi. Pemerintah provinsi harus memastikan bahwa setiap data dan keputusan berbasis pada fakta lapangan, bukan asumsi,” tegasnya.

    “Kami terus berbenah agar setiap pengaduan masyarakat dapat direspons cepat dan tepat. Validasi menjadi kunci agar penyelesaian masalah sesuai kewenangan dan memberi kepastian bagi masyarakat,” imbuhnya.

    Selaras dengan agenda digitalisasi, acara ini juga dirangkai dengan penyerahan simbolis Kartu Identitas Digital ASN Jawa Timur, yang diharapkan mampu memperkuat efisiensi dan integrasi administrasi kepegawaian.

    “KID adalah bagian dari transformasi digital layanan publik. Kita ingin seluruh proses menjadi lebih cepat, tepat, dan terintegrasi,” jelasnya.

    Di sisi lain, Pemprov Jatim turut menunjukkan kepedulian terhadap perluasan layanan publik yang inklusif melalui penyerahan Dukungan Bank Jatim berupa sarana prasarana bagi kelompok rentan. Penyerahan dilakukan oleh Bank Jatim melalui mock-up kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur dan disaksikan langsung oleh Gubernur.

    “Penyediaan kursi prioritas bagi kelompok rentan adalah bentuk keberpihakan yang harus semakin diperluas. Layanan publik adalah hak semua warga, tanpa kecuali,” tutur Khofifah.

    Lebih jauh, Khofifah menegaskan bahwa keberhasilan pelayanan publik tidak cukup bertumpu pada sistem dan teknologi saja. Faktor karakter dan budaya kerja ASN tetap menjadi kunci utama.

    “Perubahan layanan berawal dari perubahan budaya. Kultur BerAKHLAK harus hidup dalam keseharian ASN. Integritas, akuntabilitas, sikap ramah, pelayanan cepat, dan responsivitas adalah fondasi membangun kepercayaan publik,” tegasnya.

    Ia juga menitipkan pesan agar seluruh perangkat daerah mampu beradaptasi dengan program strategis nasional yang terus berkembang.

    “Kita harus terus beradaptasi dengan berbagai program prioritas nasional. Banyak dinas kita yang melakukan proses penyesuaian sangat fundamental, dan itu penting agar program-program strategis nasional bisa benar-benar landing dan memberi manfaat nyata di Jawa Timur,” pesannya.

    Di akhir, Khofifah mengajak seluruh jajaran pemerintah untuk memperkuat sinergi dan berlari bersama dalam memastikan reformasi birokrasi berjalan konsisten.

    “Dengan segala hormat, keberhasilan pelayanan publik bukan hanya hasil kerja satu dinas, tetapi sinergi semua pihak. Kita semua harus terus berlari agar reformasi birokrasi berjalan semakin baik dari tahun ke tahun,” pungkasnya.

    BPBD Jatim menjadi salah satu OPD dengan predikat terbaik. BPBD Jatim meraih SAKIP dengan nilai AA berkat kinerja yang baik selama tahun 2025.

    “Alhamdulillah BPBD mendapat SAKIP dengan nilai AA. Di mana itu adalah sebuah bukti bahwa kami bersama seluruh anggota selalu berupaya untuk meningkatkan kinerja, meningkatkan kerjasama baik dalam hal pekerjaan di lapangan maupun sisi administrasi,” kata Kalaksa BPBD Jatim Gatot Soebroto.

    “Dan saya ucapkan terima kasih atas upaya dan kerjasama teman-teman BPBD Jatim yang sudah memberikan support penuh sehingga BPBD mendapat nilai AA pada Sakip 2025,” pungkas Gatot. [tok/aje]