Kementrian Lembaga: OJK

  • OJK sebut nilai transaksi aset kripto Rp35,61 triliun per April 2025

    OJK sebut nilai transaksi aset kripto Rp35,61 triliun per April 2025

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    OJK sebut nilai transaksi aset kripto Rp35,61 triliun per April 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 04 Juni 2025 – 21:23 WIB

    Elshinta.com – Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan bahwa nilai transaksi aset kripto mencapai Rp35,61 triliun per April 2025.

    Angka tersebut meningkat dibandingkan nilai transaksi pada Maret 2025 yang tercatat sebesar Rp32,45 triliun.

    “Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan juga kondisi pasar yang tetap terjaga dengan baik,” ujar Hasan Fawzi di Jakarta, Senin.

    Tidak hanya nilai transaksi, ia juga menuturkan bahwa tren jumlah konsumen aset kripto di Indonesia kembali meningkat.

    Ia menyampaikan bahwa total konsumen aset kripto di Indonesia naik dari 13,71 juta konsumen pada Maret 2025 menjadi 14,16 juta konsumen pada April 2025.

    Hasan mengatakan bahwa hingga Mei 2025, terdapat 1.444 aset kripto yang dapat diperdagangkan dan pihaknya telah menyetujui perizinan 23 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto.

    Ia menuturkan bahwa entitas tersebut terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, satu pengelola tempat penyimpanan, dan 20 pedagang. Kini OJK juga tengah melanjutkan proses perizinan terhadap 10 calon pedagang aset kripto.

    Sementara itu, terkait penyelenggaraan ITSK, Hasan mengungkapkan bahwa terdapat 29 penyelenggara ITSK yang telah berizin dan terdaftar di OJK per Mei 2025, terdiri dari 10 penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) serta 19 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).

    “Dan saat ini, OJK sedang memproses pengajuan pendaftaran dari dua calon penyelenggara ITSK dengan jenis kegiatan PAJK,” tuturnya.

    Ia menyatakan bahwa hingga April 2025, para penyelenggara ITSK tersebut telah berhasil menjalin 960 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan maupun sektor lainnya, seperti penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.

    OJK juga mencatat bahwa penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK telah berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui oleh mitranya senilai Rp1,98 triliun, dengan jumlah pengguna layanan PAJK tercatat sebanyak 796.605 user.

    Selain itu, jumlah permintaan data skor kredit (total inquiry/total hit) yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis PKA mencapai 19,86 juta hit pada Mei 2025.

    “Hal ini tentu menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK telah berkontribusi secara signifikan dalam peningkatan kegiatan maupun pendalaman pasar di sektor jasa keuangan, serta terus meningkatkan inklusi dari pemanfaatan produk dan layanan di jasa keuangan kita,” kata Hasan.

    Sumber : Antara

  • Gubernur Pramono sambut baik kerja sama strategis Bank DKI dan Bank Maluku Malut

    Gubernur Pramono sambut baik kerja sama strategis Bank DKI dan Bank Maluku Malut

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Gubernur Pramono sambut baik kerja sama strategis Bank DKI dan Bank Maluku Malut
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 05 Juni 2025 – 22:56 WIB

    Elshinta.com – PT Bank DKI dan PT Bank Maluku Malut menandatangani Perjanjian Penyertaan Modal dan Perjanjian Pemegang Saham dalam rangka pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB), Kamis (5/6/2025), di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta. Kerja sama ini ditandai dengan sinergi strategis antara dua bank milik daerah tersebut untuk memperkuat ketahanan perbankan nasional.

    Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, serta dihadiri oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Komisioner OJK Dian Ediana Rae, Gubernur Maluku Hendrik, Gubernur Maluku Utara Shelly, jajaran direksi kedua bank, serta pimpinan DPRD DKI Jakarta.

    Gubernur Pramono Anung menyambut baik kerja sama ini dan menyebutnya sebagai momentum yang sangat tepat, sejalan dengan reformasi menyeluruh yang sedang dilakukan di tubuh Bank DKI. Ia menegaskan bahwa kerja sama dalam skema KUB ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk membawa Bank DKI ‘naik kelas’ melalui pengelolaan yang lebih profesional.

    “Saya betul-betul ingin Bank DKI ini naik kelas. Kerja sama ini saya dorong karena saya yakin akan saling menguntungkan, tidak hanya untuk DKI Jakarta, tetapi juga untuk masyarakat di Maluku dan Maluku Utara,” ujar Pramono.

    Lebih lanjut, Pramono menilai kerja sama antara Bank DKI dan Bank Maluku Malut sebagai bentuk sinergi daerah yang memiliki potensi besar untuk tumbuh bersama. Ia juga menyinggung kekayaan sumber daya Maluku dan Maluku Utara seperti perikanan dan nikel, yang menjadi modal penting dalam pengembangan ekonomi kawasan timur Indonesia.

    Dirut Bank DKI dan Dirut Bank Maluku Malut diharapkan dapat memanfaatkan kerja sama ini secara optimal dalam pengawasan dan koordinasi dengan OJK, untuk memastikan manfaat yang timbal balik bagi kedua belah pihak.

    “Kerja sama ini merupakan contoh nyata simbiosis mutualisme. DKI untung, Maluku dan Maluku Utara juga untung. Kami ingin ini betul-betul berdampak positif,” pungkas Pramono. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Bank Indonesia Siap Jadi Pusat Pengembangan Ekonomi Digital Lewat BIDIC

    Bank Indonesia Siap Jadi Pusat Pengembangan Ekonomi Digital Lewat BIDIC

    Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia akan mendirikan Bank Indonesia Digital Innovation Center alias BIDIC. BIDIC ditargetkan menjadi pusat pengembangan ekonomi digital di Indonesia.

    Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan pihaknya akan mengembangkan BIDIC dengan fungsi sebagai market intelligence (pengumpulan dan analisis data digital untuk strategi pasar), innovation experimentation (uji coba solusi atau produk digital baru), dan in-depth sandboxing (lingkungan uji coba inovasi digital dengan pengawasan digital).

    “Ini bersama-sama melalui BIDIC ini, kita terus mengakselerasi inovasi yang aman, yang cepat, yang handal, dan juga bermanfaat bagi ekonomi dan keuangan inklusif ke depan,” ujarnya, dalam sambutan acara Hackathon 2025 secara daring, Kamis (5/6/2025).

    Oleh sebab itu, BI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Hackathon 2025 sebagai cikal bakal BIDIC nantinya. Dia berharap Hackathon 2025 bisa menjadi ajang mencari ide hingga solusi yang dapat diuji dan direplikasi untuk mengembangkan ekonomi digital Indonesia ke depan.

    Perry mencontohkan berbagai area yang perlu menjadi perhatian seperti formulasi kebijakan, layanan perbankan, sistem pembayaran, mitigasi resiko, penipuan, hingga rating atau pemeringkatan.

    “Kita terus gelorakan ke depan untuk kontribusi nyata melalui inovasi dan solusi berbagai teknologi sebagai basis untuk mendigitalkan Indonesia di bidang ekonomi dan keuangan,” katanya.

    Dia pun mendorong agar para inovator, developer, akademisi, profesional untuk mengambil bagian untuk menjawab tantangan besar pengembangan ekonomi digital ke depan melalui Hackathon 2025.

    Lebih lanjut, Perry menjelaskan akselerasi transformasi digital nasional dalam lima tahun terakhir tak lepas dari dari peran BI melalui Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2019-2025.

    Secara khusus, digitalisasi penyaluran program-program bantuan sosial telah menyelamatkan ekonomi Indonesia dari pandemi Covid-19.

    “Kita ingat pada waktu itu, seluruh penyaluran bantuan sosial yang semula cash [tunai], telah kita lakukan secara elektronifikasi dan digital sehingga sampai kepada masyarakat dan kemudian menyelamatkan Indonesia dari krisis,” ucapnya. 

    Pascapandemi, partisipasi dan penerimaan digital semakin meluas. Sektor usaha dan masyarakat terdorong pengembangan model bisnis maupun berbagai layanan-layanan baru berbasis digital.

    Perry mencontohkan sejak diluncurkan pada 2019, kini QR Indonesian Standard (QRIS) sudah digunakan lebih dari 56 juta orang dan 38 juta merchant. Menurutnya, QRIS sebagian besar dipakai oleh pelaku usaha UMKM.

    Bahkan, QRIS juga sedang terinterkoneksi dengan negara lain seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand. Dengan demikian, warga Indonesia yang berlibur ke tiga negara tetangga itu bisa melakukan pembayaran secara lebih praktis begitu juga sebaliknya.

    “Insya Allah 17 Agustus nanti kita bisa gunakan QRIS itu di Jepang dan kita juga akan launching uji coba QRIS interkoneksinya dengan Tiongkok dan dengan negara-negara lain termasuk Saudi Arabia,” tuturnya. 

    Dalam BPSI 2019—2025, BI turut mengembangkan BI-Fast untuk transfer antarbank yang murah, cepat, dan 24 jam, Standard Nasional Open API Pembayaran (SNAP) untuk penyamaan layanan pembayaran antar pelaku, elektronifikasi program sosial dan kartu kredit Indonesia untuk memperlancar transaksi keuangan pemerintah di pusat maupun di daerah, dan reformasi regulasi yang memperkuat industri pembayaran nasional.

    “Tentu saja kita tidak boleh lengah, kita harus bersama terus mendorong digitalisasi nasional ke depan. Apalagi generasi Y, generasi Z, generasi Alpha semakin berperan sebagai pelaku ekonomi keuangan yang serba digital,” katanya.

    Oleh sebab itu, BI kembali meluncurkan BSPI 2025—2030 yang fokus ke lima inisiatif. Pertama, modernisasi infrastruktur pembayaran retail, postal, dan data. Kedua, konsolidasi industri pembayaran nasional. Ketiga, inovasi dengan market conduct dan perlindungan konsumen. Keempat, perluasan kerjasama internasional. Kelima, pengembangan rupiah digital.

  • OJK beri waktu penyesuaian produk asuransi kesehatan hingga akhir 2026

    OJK beri waktu penyesuaian produk asuransi kesehatan hingga akhir 2026

    Bagi produk asuransi kesehatan yang dapat diperpanjang secara otomatis dan telah mendapatkan persetujuan OJK atau dilaporkan kepada OJK sebelum SEOJK 7/2025 ini berlaku, harus disesuaikan dengan SEOJK ini paling lambat tanggal 31 Desember 2026

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan waktu bagi perusahaan asuransi untuk menyesuaikan produk asuransi kesehatan mereka dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) paling lambat 31 Desember 2026.

    Hal tersebut dikarenakan adanya kewajiban perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan unit syariah pada perusahaan asuransi untuk menyesuaikan fitur produk asuransi kesehatan berupa skema pembagian risiko (co-payment) dan Coordination of Benefit (CoB).

    Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan di Jakarta, Kamis, bahwa SEOJK tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

    “Pertanggungan atau kepesertaan atas produk asuransi kesehatan yang sudah berjalan pada saat SEOJK 7/2025 ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa pertanggungan atau kepesertaan berakhir,” ujarnya.

    “Bagi produk asuransi kesehatan yang dapat diperpanjang secara otomatis dan telah mendapatkan persetujuan OJK atau dilaporkan kepada OJK sebelum SEOJK 7/2025 ini berlaku, harus disesuaikan dengan SEOJK ini paling lambat tanggal 31 Desember 2026,” lanjut Ismail.

    Selain mengatur skema pembayaran, ia menuturkan bahwa SEOJK tersebut juga mewajibkan perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga ahli yang memadai, termasuk tenaga medis dengan kualifikasi dokter yang berperan untuk melakukan analisis atas tindakan medis dan telaah utilisasi (utilization review).

    Ia menyampaikan bahwa perusahaan asuransi juga wajib membentuk Dewan Penasihat Medis (Medical Advisory Board) serta sistem informasi yang memadai untuk melakukan pertukaran data secara digital dengan fasilitas kesehatan.

    Ketiga hal tersebut dimaksudkan agar perusahaan asuransi dapat melakukan analisis terhadap efektivitas layanan medis dan layanan obat yang diberikan oleh fasilitas kesehatan berdasarkan data digital yang dikumpulkan, serta memberi masukan kepada fasilitas kesehatan secara berkala melalui mekanisme utilization review.

    “OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi SEOJK ini untuk memastikan ketentuan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak, termasuk pemegang polis, tertanggung, atau peserta,” kata M. Ismail Riyadi.

    SEOJK 7/2025 merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 3B ayat (3) Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bank emas membuka era baru pengelolaan emas di Indonesia

    Bank emas membuka era baru pengelolaan emas di Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – “Kita harapkan ini akan meningkatkan produksi domestik bruto kita. Kalau tidak salah bisa menambah Rp245 triliun, kemudian akan membuka lapangan kerja baru 1,8 juta,” demikian ungkapan penuh optimisme dari Presiden Prabowo Subianto saat meresmikan layanan bank emas di Indonesia pada 26 Februari lalu.

    Kegiatan usaha bullion atau bank emas menjadi mesin penggerak pemerintah guna menggenjot potensi emas tanah air yang belum dimanfaatkan secara optimal.

    Kajian PT Pegadaian di tahun 2023 mencatat bahwa Indonesia memiliki 2.600 ton cadangan emas dan 1.800 ton potensi emas di masyarakat yang belum dimanfaatkan secara produktif.

    Angka lain menunjukkan, ekspor emas mentah (dore) Indonesia mencapai 5 miliar dolar AS per tahun, sedangkan impor emas justru juga tercatat dengan nilai 2 miliar dolar AS per tahun.

    Untuk mengurangi ketergantungan terhadap pasar emas luar negeri dan memaksimalkan pemanfaatan emas dalam negeri, bank emas diharapkan menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem industri berbasis emas.

    Manfaat bank emas

    Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut ada tiga manfaat yang bisa lahir akibat operasionalisasi bank emas di Indonesia.

    Pertama, mendorong optimalisasi refinery atau proses pemurnian emas dalam negeri. Sehingga bank emas bisa memainkan peran sebagai sarana strategis yang mengintegrasikan antara produsen emas dengan ekosistem keuangan dan industri berbasis emas.

    Terlebih, US Geological Survey mencatat bahwa Indonesia menduduki posisi ke-10 sebagai negara dengan produksi emas tertinggi di dunia tahun 2024 dengan nilai produksi 100 metrik ton.

    Artinya, dengan memaksimalkan pengolahan di dalam negeri, semakin besar pula nilai tambah produksi emas yang berpengaruh terhadap pendapatan negeri.

    Kedua, memperluas perdagangan emas yang dijalankan oleh lembaga jasa keuangan melalui skema titipan dan simpanan emas dari masyarakat dan pelaku usaha.

    “Jadi kalau sekarang misalnya masyarakat punya emas taruh di bantal, ini kan tidak bisa kita apa-apakan gitu ya. Tapi kalau dengan bullion bank, emas yang ada disimpan nanti di bullion bank ini paling tidak 70 persen yang masyarakat simpan itu bisa disalurkan kembali dalam bentuk pembiayaan emas gitu ya. Ini kita harapkan bisa memutar roda perekonomian lebih cepat gitu ya,” kata Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan.

    Manfaat ketiga dari operasionalisasi bank emas di Indonesia adalah memperkuat industri perhiasan melalui skema pembiayaan emas. Kemudahan akses terhadap bahan baku emas dapat mengakselerasi pertumbuhan industri perhiasan emas.

    Apalagi Indonesia saat ini memiliki lebih dari 5 manufaktur perhiasan besar dan 30 ribu lebih manufaktur perhiasan skala kecil dan menengah yang seluruhnya bisa memproduksi 65 ton emas per tahun.

    Regulasi sebagai fondasi

    Berkaca dari sejumlah negara yang telah sukses menjalankan bank emas selama bertahun-tahun, Indonesia memulai langkah pertama dengan membuat regulasi bank emas yang jadi pijakan bagi lembaga jasa keuangan selaku penyelenggara bank emas.

    Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mengatur soal berbagai aktivitas kegiatan usaha bullion atau bank emas yang bisa dijalankan lembaga jasa keuangan.

    UU tersebut lantas diperkuat dengan aturan yang lebih teknis yang kemudian diatur dalam Peraturan Otortitas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2024.

    “Di situ kami menetapkan kerangka regulasi yang mencakup prinsip kehati-hatian, ada persyaratan permodalan juga, ada manajemen risiko, transparansi, terus ada juga pentahapan kegiatan usaha bullion,” kata Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Ahmad Nasrullah.

    POJK/17/2024 juga telah mengatur penerapan program anti-pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, pencegahan profilerasi pemusnah masal, strategi anti-fraud, serta perlindungan konsumen, dan sistem pelaporan oleh lembaga jasa keuangan terkait kegiatan usaha bullion atau bank emas.

    Lebih lanjut, OJK menjelaskan bahwa lembaga jasa keuangan yang bisa menjalankan bank emas hanya yang bisnis utamanya bergerak di bidang penyaluran kredit.

    Saat ini, baru dua lembaga jasa keuangan yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menyediakan layanan bank emas, yaitu PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

    Kinerja layanan bank emas

    PT Pegadaian telah memperoleh empat izin layanan bank emas meliputi simpanan, pembiayaan, titipan, dan perdagangan. Keempatnya diimplementasikan dalam layanan produk deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi, dan perdagangan emas.

    Belum genap tiga bulan sejak bank emas diluncurkan secara nasional, produk bank emas milik PT Pegadaian telah membukukan catatan yang membanggakan.

    Per 30 April 2025, deposito emas menyentuh saldo 1,1 ton dengan 31.000 nasabah, pinjaman modal kerja emas sebesar 150 kilogram atau senilai Rp233 miliar. Sedangkan perdagangan emas menyentuh transaksi hingga Rp2 triliun atau setara 1,2 ton, dan titipan emas korporasi berjumlah 2,9 ton.

    “Bank emas bisa meningkatkan value added terkait cita-cita negara kita untuk mendukung hilirisasi terutama di hilirisasi emas, menciptakan diversifikasi investasi emas, dan meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat,” kata Elvi Rofiqotul Hidayah, Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian.

    Lembaga jasa keuangan lain yang juga telah memperoleh izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan layanan bank emas, BSI, saat ini baru menjalankan dua layanan bank emas yaitu perdagangan dan penitipan emas.

    Bank syariah ini memperkenalkan BSI Emas sebagai produk bank emas mereka dengan skema beli dan titip sekaligus dalam satu transaksi. Berdasarkan data per Mei 2025, transaksi BSI Emas melalui aplikasi BYOND mencapai 830 kilogram emas.

    BSI memastikan telah memiliki emas fisik lebih dulu sebelum menjual emas secara digital kepada nasabah untuk menjamin kenyamanan dan keamanan transaksi secara syariah. Sehingga bank syariah terbesar di Indonesia itu memastikan kehalalan dari transaksi emas yang dilakukan nasabahnya.

    Menurut Direktur Sales & Distribution Bank Syariah Indonesia Anton Sukarna, BSI Emas telah dikembangkan sejak satu hingga dua tahun terakhir. Namun peresmian bank emas secara nasional oleh Presiden Prabowo awal tahun 2025 berhasil mengakselerasi layanan BSI Emas.

    “Kalau kita lihat secara year to date dari Desember 2024 sampai dengan bulan Mei 2025, tumbuhnya di angka sekitar 100,26 persen atau dua kali lipat dibandingkan posisi di bulan Desember 2024 di mana posisinya itu bertumbuh di angka 444,98 kilogram,” kata Anton.

    Beragam produk bank emas yang ditawarkan oleh lembaga jasa keuangan memang membuat masyarakat memiliki lebih banyak opsi dalam memilih produk investasi emas.

    Namun, masyarakat perlu menyesuaikan produk bank emas yang dipilih dengan profil risiko dan kebutuhan investasi.

    “Jika perlu dana liquid dalam jangka pendek bisa (pilih) tabungan emas. Kalau jangka menengah mungkin bisa menggunakan deposito emas, dan kalau kebutuhannya untuk investasi bisa juga dengan cicil emas,” ucap Nur Hidayah, Ketua Program Studi Doktor Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta & Kepala Center For Syariah Economic Development INDEF.

    Jadi, bullion bank diharapkan akan menumbuhkan ekonomi, lapangan kerja, dan investasi di Indonesia.Bullion bank diharapkan pula menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Editor: Slamet Hadi Purnomo
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • OJK atur skema ‘co-payment’ dan CoB dalam SEOJK Asuransi Kesehatan

    OJK atur skema ‘co-payment’ dan CoB dalam SEOJK Asuransi Kesehatan

    Secara umum, SEOJK 7/2025 mengatur lebih lanjut mengenai kriteria perusahaan asuransi yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan, termasuk penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai bagi perusahaan asuransi dalam

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang mengatur skema pembagian risiko (co-payment) dan Coordination of Benefit (CoB) untuk memperkuat industri asuransi kesehatan.

    Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyampaikan di Jakarta, Kamis, bahwa implementasi SEOJK tersebut diharapkan dapat meningkatkan ekosistem, tata kelola dan pelindungan konsumen dalam industri asuransi kesehatan.

    “Secara umum, SEOJK 7/2025 mengatur lebih lanjut mengenai kriteria perusahaan asuransi yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan, termasuk penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai bagi perusahaan asuransi dalam menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan,” ucap M. Ismail Riyadi.

    Ia menuturkan bahwa objek pengaturan dalam SEOJK tersebut ditujukan untuk produk asuransi kesehatan komersial dan tidak berlaku untuk skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

    Ia juga mengatakan bahwa penerbitan aturan baru tersebut bertujuan untuk mendorong setiap pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan agar dapat memberikan nilai tambah bagi upaya efisiensi biaya kesehatan dalam jangka panjang, mengingat tren inflasi medis yang terus meningkat dan jauh lebih tinggi dari inflasi umum.

    Ismail mengungkapkan bahwa salah satu aturan pokok dalam SEOJK 7/2025 adalah penerapan skema co-payment dan CoB oleh perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan unit asuransi syariah.

    Ia menjelaskan bahwa pembagian risiko atau co-payment adalah porsi pembiayaan kesehatan yang menjadi tanggung jawab pemegang polis, tertanggung, atau peserta, paling sedikit sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim rawat jalan atau rawat inap di fasilitas kesehatan.

    Meskipun begitu, terdapat batas maksimum porsi pembiayaan yang menjadi tanggung jawab pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebesar Rp300 ribu per pengajuan klaim rawat jalan serta Rp3 juta per pengajuan klaim rawat inap.

    Sementara skema Coordination of Benefit memungkinkan koordinasi pembiayaan kesehatan apabila pelayanan kesehatan dilakukan sesuai dengan skema JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

    Ismail menyatakan bahwa ketentuan co-payment tersebut dimaksudkan untuk mendorong pemanfaatan layanan medis dan layanan obat yang lebih berkualitas serta akan mendorong premi asuransi kesehatan yang lebih terjangkau karena peningkatan premi dapat dimitigasi dengan lebih baik.

    “Berdasarkan pengalaman di berbagai negara, termasuk Indonesia, mekanisme co-payment atau deductible akan mendorong peningkatan awareness (kesadaran) pemegang polis atau tertanggung dalam memanfaatkan layanan medis yang ditawarkan oleh fasilitas kesehatan,” imbuhnya.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BI-OJK Hackathon 2025 bantu ‘matchmaking’ innovator-industri keuangan

    BI-OJK Hackathon 2025 bantu ‘matchmaking’ innovator-industri keuangan

    Hackathon diharapkan menjadi program strategis untuk pengembangan digital talent, peningkatan kompetensi, dan penyaluran inovasi.

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) resmi membuka kompetisi inovasi layanan keuangan digital BI-OJK Hackathon 2025, yang juga bertujuan untuk mendorong kolaborasi antara para inovator teknologi dengan pelaku jasa keuangan melalui sesi matchmaking.

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa sesi matchmaking tersebut akan mempertemukan inovator dengan regulator, pengguna layanan, serta komunitas agar solusi teknologi keuangan yang dikembangkan dapat langsung diterapkan untuk menjawab tantangan di lapangan.

    “Hackathon diharapkan menjadi program strategis untuk pengembangan digital talent, peningkatan kompetensi, dan penyaluran inovasi. Program ini juga mendorong matchmaking agar karya para inovator dapat terhubung dengan regulator, pengguna layanan, dan ekosistem keuangan yang membutuhkan,” ujar Mahendra Siregar di Jakarta, Kamis.

    Ia mengatakan bahwa saat ini tantangan utama dalam sektor jasa keuangan di Indonesia antara lain fragmentasi layanan keuangan, akses yang masih terbatas bagi sebagian masyarakat, serta kebutuhan akan produk inovasi digital yang efisien dan transparan.

    Untuk mengatasi tantangan tersebut, ia menyampaikan bahwa diperlukan pengembangan sistem keuangan yang terintegrasi dan berbasis digital.

    Melalui upaya tersebut, Indonesia diharapkan dapat meningkatkan inklusi dan literasi keuangan yang dapat mendukung dan mempercepat pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan efisiensi pasar, serta memperkuat daya saing.

    Mahendra mengungkapkan bahwa teknologi Web3 dan blockchain dapat dikembangkan untuk diterapkan pada ekosistem keuangan digital Indonesia karena menawarkan banyak solusi inovatif terkait verifikasi data, audit transaksi, dan keamanan sistem digital.

    Namun, ia mengakui bahwa penerapan teknologi tersebut masih memiliki sejumlah tantangan utama, yakni menjaga integritas data, memastikan akurasi audit, serta memenuhi standar keamanan dan regulasi.

    “Dalam keuangan digital, transparansi dan keamanan transaksi sangat krusial. Dalam konteks itulah, pengembangan solusi untuk peningkatan risk management and consumer protection (manajemen risiko dan pelindungan konsumen) menjadi tema yang menarik dalam BI-OJK Hackathon 2025 ini,” imbuhnya.

    BI-OJK Hackathon 2025 bertemakan “Empowering the Future: Innbertemakanovating Digital Services and Financial Solutions for Inclusive Growth and Resilient Economy”.

    Kompetisi tersebut terbuka bagi masyarakat umum, dengan kategori profesional maupun mahasiswa, dengan periode pendaftaran mulai 5 Juni hingga 11 Juli 2025.

    BI-OJK Hackathon 2025 merupakan pembuka rangkaian Festival Ekonomi dan Keuangan Digital (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2025 yang akan digelar 24-26 September 2025.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nasabah Asuransi Wajib Bayar Minimal 10% Biaya Berobat Mulai 2026

    Nasabah Asuransi Wajib Bayar Minimal 10% Biaya Berobat Mulai 2026

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru yang mengharuskan produk asuransi kesehatan menerapkan pembagian risiko (co-payment) kepada pemegang polis atau peserta paling sedikit 10% dari total pengajuan klaim. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2026.

    Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Dengan demikian setiap pemegang polis wajib membayar minimal 10% dari total klaim saat menggunakan layanan kesehatan.

    “Produk asuransi kesehatan harus menerapkan pembagian risiko (co-payment) yang ditanggung oleh pemegang polis, tertanggung atau peserta paling sedikit sebesar 10% dari total pengajuan klaim,” tulis SE tersebut, dikutip Kamis (5/6/2025).

    OJK menetapkan batas maksimum yang harus dibayar peserta sebesar Rp 300 ribu per pengajuan klaim untuk rawat jalan dan Rp 3 juta untuk rawat inap per pengajuan klaim. Meski begitu, perusahaan asuransi bisa menetapkan nilai lebih tinggi jika disepakati dalam polis.

    “Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah dan Unit Syariah dapat menerapkan batas maksimum yang lebih tinggi sepanjang disepakati antara Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah dan Unit Syariah dengan pemegang polis, tertanggung atau peserta serta telah dinyatakan dalam polis asuransi,” ujar OJK dalam dokumen yang sama.

    Pembagian risiko (co-payment) ini berlaku untuk produk asuransi kesehatan dengan prinsip ganti rugi (indemnity) dan produk asuransi kesehatan dengan skema pelayanan kesehatan yang terkelola (managed care). Sementara itu, dikecualikan untuk produk asuransi mikro.

    “Pembagian risiko (co-payment) bagi skema pelayanan kesehatan yang terkelola (managed care) mulai diberlakukan untuk fasilitas kesehatan tingkat lanjutan,” jelasnya.

    Dalam dokumen resmi Frequently Asked Questions (FAQ) yang diterbitkan OJK sebagai bagian dari penjelasan kebijakan, lembaga pengawas keuangan tersebut menegaskan penerapan co-payment atau pembagian risiko bertujuan untuk mengurangi perilaku konsumtif dalam penggunaan layanan kesehatan.

    “Maksud dan tujuan pengaturan co-payment adalah mencegah moral hazard dan mengurangi penggunaan layanan kesehatan oleh peserta secara berlebihan (over-utilitas). Diharapkan pemegang polis, tertanggung atau peserta menjadi lebih bijaksana dan prudent dalam menggunakan asuransi kesehatan,” tulis OJK.

    Selain itu, OJK menyebut kebijakan ini dapat membantu menjaga premi tetap terjangkau di masa mendatang. Dengan pengendalian penggunaan layanan, perusahaan asuransi diharapkan mampu menjaga kestabilan biaya dan mencegah lonjakan premi yang membebani konsumen.

    “Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah dan Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi yang memasarkan Produk Asuransi Kesehatan harus memastikan bahwa calon Pemegang Polis, Tertanggung atau Peserta memahami seluruh informasi dalam surat permintaan asuransi kesehatan (SPAK) dan diisi sendiri oleh calon Pemegang Polis, Tertanggung atau Peserta,” tulis perintah OJK.

    (aid/ara)

  • Bank Neo Cetak Laba dan Angkat Direktur Teknologi Baru, Ini Hasil Lengkap RUPS 2025!

    Bank Neo Cetak Laba dan Angkat Direktur Teknologi Baru, Ini Hasil Lengkap RUPS 2025!

    Jakarta: PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC) menyepakati sejumlah keputusan penting yang akan menjadi fondasi pertumbuhan BNC ke depan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025 pada Selasa, 27 Mei 2024.

    Cetak laba, BNC akhiri tren rugi
    Kabar baik datang dari laporan keuangan 2024 yang turut disahkan dalam RUPS. Bank Neo mencatatkan laba bersih sebesar Rp19,88 miliar, berbalik dari posisi rugi pada tahun sebelumnya. 
     
    Ini menjadi sinyal positif atas transformasi digital dan strategi bisnis yang dijalankan oleh manajemen.
     
    Direktur Utama BNC, Eri Budiono, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pemangku kepentingan atas kepercayaan pemegang saham.

    “Kami sangat bersyukur atas kepercayaan dan dukungan para pemegang saham serta seluruh stakeholder termasuk nasabah setia Bank Neo Commerce. Kinerja BNC terus menunjukkan perbaikan signifikan, dan kami terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada nasabah,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Juni 2025.
     

    “Kami yakin, dengan kolaborasi dan inovasi yang berkelanjutan, BNC akan semakin solid dan berkontribusi positif bagi industri perbankan berbasis digital di Indonesia,” sambungnya.
    Pengangkatan direktur teknologi baru
    Melihat pentingnya peran teknologi dalam pengembangan bisnis digital, RUPS juga menyetujui pengangkatan Daniel Armanto sebagai Direktur Teknologi Sistem Informasi. Keputusan ini akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
     
    Langkah ini dinilai sebagai wujud komitmen BNC dalam memperkuat kapabilitas teknologi guna mendukung inovasi produk dan layanan perbankan digital.
    Perubahan alokasi dana right issue untuk perluasan kredit
    Selain itu, RUPS juga menyepakati perubahan penggunaan dana hasil dari Penawaran Umum Terbatas V (PUT V) dan PUT VI. Dana hasil right issue kini akan difokuskan untuk memperbesar penyaluran kredit, sejalan dengan strategi pertumbuhan bisnis BNC.
     
    Dengan terselenggaranya RUPS ini, Bank Neo Commerce kembali menunjukkan komitmennya terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan transparansi kepada seluruh stakeholder.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Menakar Peluang OJK Revisi Target Pertumbuhan Kredit Perbankan

    Menakar Peluang OJK Revisi Target Pertumbuhan Kredit Perbankan

    Jakarta, Beritasatu.com – Pada awal tahun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan target pertumbuhan kredit perbankan 2025 berada pada kisaran 9-11%. OJK mengatakan, hingga pertengahan tahun ini, pihaknya belum berencana menyesuaikan target tersebut dan masih berpegang pada proyeksi awal.

    Padahal, data menunjukkan bahwa kinerja penyaluran kredit nasional mengalami perlambatan. Pada April 2025, kredit tumbuh sebesar 8,8% secara tahunan (year on year/yoy), lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Bahkan, pada bulan sebelumnya, pertumbuhan kredit bank tercatat sebesar 9,16%.

    Dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi global dan domestik yang penuh ketidakpastian, OJK memberikan ruang bagi institusi perbankan untuk merevisi Rencana Bisnis Bank (RBB) hingga September 2025.

    Ekonom senior dan Associate Faculty di Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Ryan Kiryanto menduga, OJK kemungkinan akan merevisi target pertumbuhan kredit, meskipun tidak secara drastis.

    “Jika prospek ekonomi belum menunjukkan perbaikan, saya menduga OJK akan menurunkan target menjadi 8-10%. Namun, bagi saya pribadi, apakah targetnya 9-11% atau 8-10%, itu tidak terlalu menjadi persoalan. Saat ini, strategi perbankan adalah menjaga kualitas aset. Flight to quality. Bank tetap menyalurkan pembiayaan atau melakukan ekspansi kredit, tetapi dengan pendekatan yang lebih selektif,” ujar Ryan dalam diskusi daring bersama Beritasatu.com, Rabu (4/6/2025).

    Ryan menambahkan bahwa dalam kondisi ekonomi yang melambat, bank cenderung menerapkan prinsip flight to quality, yakni menjaga kualitas portofolio kredit dan menyalurkan dana secara lebih berhati-hati. Ketidakpastian ekonomi, menurutnya, bukan hanya berasal dari dalam negeri, tetapi juga dari faktor eksternal.

    “OJK akan merujuk pada RBB masing-masing bank. Kita memiliki empat kategori bank, dan masing-masing institusi memiliki pandangan yang berbeda-beda. Namun, yang bisa saya simpulkan, melihat prospek ekonomi yang banyak direvisi ke bawah oleh lembaga-lembaga internasional, sangat mungkin target pertumbuhan kredit juga akan disesuaikan ke bawah,” tegas Ryan.

    Sebagai informasi, pada bulan lalu Bank Indonesia (BI) merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional dari batas bawah 4,7% menjadi 4,6%. Sejalan dengan itu, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) juga memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia dari 4,9% menjadi 4,7%.