Kementrian Lembaga: OJK

  • Warga RI Doyan Simpan Emas di Bawah Bantal, Jumlahnya Capai 1.800 Ton

    Warga RI Doyan Simpan Emas di Bawah Bantal, Jumlahnya Capai 1.800 Ton

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ada Fakta menarik bahwa masyarakat Indonesia masih senang menyimpan kekayaannya secara konvensional. McKinsey & Company bahkan mencatat, bahwa ada 1.800 ton emas yang disimpan di “bawah bantal”.

    Hal ini diungkapkan, Deputi bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Ferry Irawan, dalam acara CNBC Indonesia Economic Update 2025, di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

    “Target kita di catatan McKinsey itu ada sekitar 1.800 ton dalam tanda kutip di bawah bantal ini kita harapkan masuk dalam sistem kita, melalui bank Bullion, yang kita harapkan bisa kita putar ke ekonomi kita,” kata Ferry, saat memberikan sambutan.

    Ferry mengatakan bahwa diharapkan emas yang dimiliki masyarakat itu bisa masuk dalam ekosistem bank bullion. Supaya bisa juga turut serta berperan dalam ekonomi Indonesia.

    Ferry juga mengatakan setidaknya sampai saat ini kegiatan simpan emas di perbankan atau bullion bank di Indonesia saat ini terus berkembang. Setidaknya sampai 31 Mei sudah ada 20 ton emas yang masuk dalam ekosistem.

    Ferry menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah mendorong hilirisasi mineral untuk memutar roda ekonomi Indonesia. Ia mencontohkan seperti hasil emas yang dihasilkan oleh Freeport yang biasa diekspor, diharapkan bisa dimanfaatkan di dalam negeri dengan adanya bullion bank.

    “Jadi dari para produsen emas domestik ini kita harapkan bisa masuk ke bank bullion, ini kita harapkan bisa berputar di ekonomi kita. Realisasinya per 31 Mei itu. OJK sudah beri layanan kepada Pegadaian dan BSI. Sampai 31 Mei ada sekitar 20 ton emas yang masuk sistem ekonomi kita, yang diharapkan bisa berputar, apakah bentuknya pinjaman, trading, dan seterusnya” kata Ferry.

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Sidang Class Action Dipadati Anggota Koperasi BLN, 2 Kementerian Turut Digugat
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 Juni 2025

    Sidang Class Action Dipadati Anggota Koperasi BLN, 2 Kementerian Turut Digugat Regional 18 Juni 2025

    Sidang Class Action Dipadati Anggota Koperasi BLN, 2 Kementerian Turut Digugat
    Tim Redaksi
    SALATIGA, KOMPAS.com
    – Sidang pertama
    gugatan class action
    yang diajukan oleh
    nasabah
    Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) berlangsung di
    Pengadilan Negeri Salatiga
    , Jawa Tengah, pada Rabu (18/6/2025).
    Sidang ini dihadiri oleh banyak nasabah yang menantikan kepastian mengenai dana yang telah mereka setorkan ke koperasi tersebut.
    Kuasa hukum nasabah BLN, Sultan Bima Sakti, menyebutkan bahwa ada delapan nasabah yang memberikan kuasa untuk melayangkan gugatan class action terhadap
    Koperasi BLN
    .
    “Dalam hal ini ada delapan pihak turut tergugat,” ujarnya.
    Para tergugat dalam gugatan ini tidak hanya Koperasi BLN, tetapi juga mencakup Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi, Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah, Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia.
    Lalu, Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (Askopindo), Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, Perhimpunan Bank-bank Nasional Swasta (Perbanas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
    Sultan menambahkan bahwa banyak korban lain dari Koperasi BLN yang hadir pada sidang pertama ini untuk mengikuti perkembangan proses hukum.
    “Kami berharap sidang secara administrasi ini diterima dan ditetapkan, sehingga mengajak para korban untuk bergabung dalam gugatan class action,” ujarnya.
    “Pada pokoknya adalah uji materiil terhadap kesehatan
    koperasi BLN
    dalam menjalankan usaha perkoperasiannya. Selain itu juga mengembalikan konversi dari program Sijangkung ke Sipintar lagi, agar modal pokok dan keuntungan yang diperoleh nasabah dikembalikan secara utuh,” kata Sultan.

    Sementara itu, kuasa hukum Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), Muhammad Sofyan, mengungkapkan bahwa sebagai warga negara dan koperasi, BLN akan taat hukum.
    “Sebagai tergugat kami akan hadir dalam persidangan, tapi ada juga turut tergugat lain dalam persidangan ini,” ujarnya.
    Sofyan menambahkan bahwa setelah verifikasi, akan dilakukan mediasi, yang hakim mediatori bisa berasal dari PN Salatiga atau dari luar, yang akan ditentukan dalam persidangan.
    “Tapi yang pasti dari BLN tetap memiliki iktikad baik, meski kalau ada yang tidak sesuai fakta akan kami bantah. Kami sudah memiliki data dari pengurus BLN dan sedang dipelajari,” paparnya.
    Menurut Sofyan, iktikad baik tersebut salah satunya diwujudkan dengan adanya transformasi BLN menjadi koperasi digital.
    “Kami berusaha sebelum masuk pokok perkara bisa mengembalikan hak anggota, tapi tetap sesuai prosedural berbasis data,” kata dia.
    Sidang selanjutnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis (3/7/2025) dengan agenda pemeriksaan klasifikasi gugatan class action.
    Sebelumnya, anggota Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) telah mengajukan gugatan class action melalui Pengadilan Negeri Salatiga yang didaftarkan pada Rabu (28/5/2025).
    Kuasa hukum anggota BLN, Nirwan Kusuma, menyatakan bahwa ada delapan anggota yang memberi kuasa untuk melakukan class action tersebut.
    “Kami menilai BLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena keputusan sepihak yang dilakukan pihak koperasi,” ujarnya, Sabtu (31/5/2025).
    “Kalau total anggota BLN itu sekitar 40.000 orang dengan akumulasi modal yang disetorkan mencapai Rp 3,1 triliun. Karena nilai potensi kerugian dan jumlah anggotanya cukup banyak, maka kami mengajukan class action atau gugatan kelompok tersebut,” kata Nirwan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • OJK: Penyelenggara pindar wajib jadi pelapor SLIK mulai 31 Juli 2025

    OJK: Penyelenggara pindar wajib jadi pelapor SLIK mulai 31 Juli 2025

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan penyelenggara pinjaman daring (pindar) wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.

    “Informasi SLIK ini dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yang akan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan oleh lembaga jasa keuangan Indonesia,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu.

    Dengan langkah-langkah penguatan ini, Ismail menyampaikan bahwa industri pindar diharapkan dapat berlangsung semakin sehat, transparan, dan akuntabel serta membantu kebutuhan masyarakat, termasuk untuk pembiayaan produktif.

    Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai ketentuan yang berlaku.

    OJK juga meminta industri pindar atau layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) untuk memperkuat penerapan manajemen risiko dengan memperketat prinsip repayment capacity dan electronic know your customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.

    Penguatan manajemen risiko ini diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko terhadap pemberi dana (lender) dalam platform pindar dan memitigasi meningkatnya jumlah penerima dana (borrower) yang tidak melakukan pembayaran atau gagal bayar.

    “Penegasan ini sejalan dengan ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi,” kata Ismail.

    Melalui ketentuan tersebut, penyelenggara pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial borrower.

    Selain itu, penyelenggara pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada borrower yang telah menerima pembiayaan dari tiga penyelenggara pindar, termasuk dari penyelenggara itu sendiri.

    OJK mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari penyelenggara pindar, termasuk agar tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap penyelenggara pindar.

    “Selain itu, masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang,” tutup Ismail.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPK Periksa Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta Besok (19/6)

    KPK Periksa Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta Besok (19/6)

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Filianingsih telah dijadwalkan untuk diperiksa penyidik esok hari, Kamis (19/6/2025). 

    “Permintaan keterangan [Filianingsih] untuk besok,” ujar Setyo kepada Bisnis saat dimintai konfirmasi, Rabu (18/6/2025). 

    Pada keterangan terpisah, Setyo Budiyanto menyebut surat panggilan sebagai saksi itu telah dikirimkan ke Filianingsih. Dia berharap agar salah satu anggota Dewan Gubernur BI itu hadir memenuhi panggilan penyidik besok. 

    “Panggilan sudah dikirim. Semoga sudah diterima dan siap hadir,” ujar Perwira Tinggi Polri bintang tiga itu. 

    Sebelumnya, Setyo juga sempat dimintai konfirmasi apabila penyidik bakal memanggil Gubernur BI Perry Warjiyo. Hal itu lantaran ruangan kerjanya sudah digeledah oleh penyidik pada Desember 2024 lalu. 

    Namun demikian, Ketua KPK jilid VI itu menyebut pemanggilan Perry tergantung kebutuhan penyidik setelah memeriksa saksi-saksi lain. 

    “Nanti setelah proses pemeriksaan yang lain ini. Jadi semua tergantung kebutuhannya dari penyidik ya, apakah diperlukan pemeriksaan atau tidak,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

    Adapun belakangan ini penyidik KPK telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat BI sebagai saksi pada kasus tersebut. Pada Senin (2/6/2025), penyidik KPK memeriksa mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dan mendalami soal proses serta prosedur dalam penganggaran, pengajuan sampai dengan pencarian PSBI.

    Kemudian, pada pekan ini, Selasa (10/6/2025), KPK juga memeriksa mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan BI, Irwan dan mendalami keterangannya soal pembahasan anggaran tahunan BI. Selayaknya Erwin, itu juga bukan pertama kali pejabat bank sentral itu diperiksa KPK.

    Sebagaimana diketahui, KPK telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan rasuah itu sejak akhir 2024 lalu. Namun, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan masih bersifat umum sehingga belum ada pihak yang sudah ditetapkan tersangka.

    Pada akhir tahun lalu, KPK pun telah menggeledah sejumlah lokasi salah satunya kantor BI di Jakarta. Ruangan yang ikut digeledah adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.

    Selain kantor BI, tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti salah satu ruangan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat serta rumah dua anggota DPR Komisi XI periode 2019-2024, Satori dan Heri Gunawan.

    Satori dan Heri juga telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi. Satori, yang merupakan politisi Nasdem, serta Heri yang merupakan politisi Gerindra, diduga menerima dana CSR melalui yayasan milik mereka di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, lembaganya menduga bahwa yayasan penerima CSR BI yang dimiliki Satori dan Heri tidak menggunakan dana bantuan itu sesuai dengan fungsinya.

    Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun rumah rakyat 50 unit, kenyataan di lapangan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut.

    “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep.

    Bisnis sudah mencoba meminta konfirmasi dari Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengenai rencana pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta. 

    Namun, belum ada respons yang diberikan sampai dengan waktu berita ini dimuat.

  • KPK Bakal Periksa Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta Sebagai Saksi Kasus CSR

    KPK Bakal Periksa Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta Sebagai Saksi Kasus CSR

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta terkait dengan kasus dugaan korupsi penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia atau PSBI. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut surat panggilan sebagai saksi itu telah dikirimkan ke Filianingsih. “Panggilan sudah dikirim,” ujar Setyo kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (18/6/2025). 

    Setyo tidak memerinci apabila surat panggilan pemeriksaan itu sudah terkonfirmasi diterima oleh Filianingsih. Namun, dia berharap agar salah satu dewan gubernur bank sentral itu datang ke pemeriksaan yang sudah dijadwalkan. 

    “Semoga sudah diterima dan siap hadir,” ujar Perwira Tinggi Polri bintang tiga itu. 

    Pada kesempatan terpisah, Setyo sempat dimintai konfirmasi apabila penyidik bakal memanggil juga Gubernur BI Perry Warjiyo. Hal itu lantaran ruangan kerjanya sudah digeledah oleh penyidik pada Desember 2024 lalu. 

    Namun demikian, Ketua KPK jilid VI itu menyebut pemanggilan Perry tergantung kebutuhan penyidik setelah memeriksa saksi-saksi lain. 

    “Nanti setelah proses pemeriksaan yang lain ini. Jadi semua tergantung kebutuhannya dari penyidik ya, apakah diperlukan pemeriksaan atau tidak,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

    Adapun belakangan ini penyidik KPK telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat BI sebagai saksi pada kasus tersebut. Pada Senin (2/6/2025), penyidik KPK memeriksa mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dan mendalami soal proses serta prosedur dalam penganggaran, pengajuan sampai dengan pencarian PSBI.

    Itu bukan pertama kali Erwin dipanggil oleh tim penyidik terkait dengan penyidikan kasus dugaan rasuah tersebut.

    Kemudian, pada pekan ini, Selasa (10/6/2025), KPK juga memeriksa mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan BI, Irwan dan mendalami keterangannya soal pembahasan anggaran tahunan BI. Selayaknya Erwin, itu juga bukan pertama kali pejabat bank sentral itu diperiksa KPK.

    Sebagaimana diketahui, KPK telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan rasuah itu sejak akhir 2024 lalu. Namun, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan masih bersifat umum sehingga belum ada pihak yang sudah ditetapkan tersangka.

    Pada akhir tahun lalu, KPK pun telah menggeledah sejumlah lokasi salah satunya kantor BI di Jakarta. Ruangan yang ikut digeledah adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.

    Selain kantor BI, tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti salah satu ruangan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat serta rumah dua anggota DPR Komisi XI periode 2019-2024, Satori dan Heri Gunawan.

    Satori dan Heri juga telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi. Satori, yang merupakan politisi Nasdem, serta Heri yang merupakan politisi Gerindra, diduga menerima dana CSR melalui yayasan milik mereka di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, lembaganya menduga bahwa yayasan penerima CSR BI yang dimiliki Satori dan Heri tidak menggunakan dana bantuan itu sesuai dengan fungsinya.

    Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun rumah rakyat 50 unit, kenyataan di lapangan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut.

    “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep.

    Bisnis sudah mencoba meminta konfirmasi dari Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengenai rencana pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta. Namun, belum ada respons yang diberikan sampai dengan waktu berita ini dimuat. 

  • KPK Dalami Kegiatan Rapat Bank Indonesia dengan DPR Soal Penyaluran Dana CSR

    KPK Dalami Kegiatan Rapat Bank Indonesia dengan DPR Soal Penyaluran Dana CSR

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal pelaksanaan rapat-rapat Bank Indonesia (BI) dengan Komisi XI DPR terkait dengan penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

    Hal itu didalami oleh penyidik ketika meminta keterangan tiga orang dari Sekretariat Komisi XI DPR, Selasa (17/6/2025). Mereka adalag Ageng Wardoyo selaku Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Komisi XI DPR, Anita Handayaniputri selaku Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR, serta Sarilan Putri Khairunnisa selaku Kepala bagian Sekretariat Komisi XI DPR.

    Ada satu saksi lain yang juga dijadwalkan untuk dimintai keterangan saat itu, namun berhalangan hadir karena sedang menunaikan ibadah Haji. Satu saksi itu dari lingkungan BI, yaitu Kepala Divisi PSBI pada Departemen Komunikasi, Hery Indratno. 

    “Saksi 1-3 hadir didalami terkait dengan rapat-rapat pembahasan penyaluran PSBI,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (18/6/2025). 

    Sebelum pemeriksaan tersebut, penyidik juga sudah mendalami soal pembahasan anggaran tahunan BI sampai dengan proses penganggaran, pengajuan serta pencairan dana PSBI. Keterangan terkait dengan hal tersebut didalami dari saksi mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, serta mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan BI Irwan.

    Adapun penyidik KPK telah menggeledah kantor BI pada akhir 2024 lalu. Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo. Beberapa lokasi lain yang sudah digeledah juga kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta rumah dua anggota DPR Komisi XI 2019-2024 Satori dan Heri Gunawan.

    Pada perkembangan lain, Satori dan Heri sudah pernah diperiksa oleh penyidik KPK.  KPK menduga keduanya menerima dana PSBI melalui yayasan yang mereka miliki di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, pihaknya menduga yayasan penerima dana CSR dari bank sentral itu tidak digunakan dengan ketentuan yang benar serta tidak sesuai fungsinya.

    Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun rumah rakyat 50 unit, kenyataan di lapangan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut. 

    “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep. 

    Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar.

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024).

  • Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia, KPK Kembali Panggil 2 Anggota DPR

    Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia, KPK Kembali Panggil 2 Anggota DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Satori dan anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

    Satori dan Heri dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi, Rabu (18/6/2025). Berdasarkan informasi dari pihak KPK, baru Satori yang diketahui sudah memenuhi panggilan penyidik pagi ini.

    “Hari ini Rabu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Satori dan Heri Gunawan, anggota Komisi XI DPR 2019-2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (18/6/2025). 

    Selain Satori dan Heri, penyidik turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya yakni Nita Ariesta Moelgeni (Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial), Puji Widodo (Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2) serta Pribadi Santoso (Kepala Departemen Keuangan Bank Indonesia).

    Untuk diketahui, Satori dan Heri merupakan mantan anggota Komisi XI DPR pada periode sebelumnya. Komisi XI merupakan Komisi Keuangan DPR yang bermitra kerja dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan hingga Kementerian Keuangan.

    Satori dan Heri sebelumnya sudah diperiksa oleh penyidik KPK. Rumah mereka pun sudah digeledah oleh penyidik beberapa waktu lalu. Beberapa lokasi lain yang sudah digeledah yakni kantor BI termasuk ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo serta kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    KPK menduga keduanya menerima dana PSBI melalui yayasan yang mereka miliki di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, pihaknya menduga yayasan penerima dana CSR dari bank sentral itu tidak digunakan dengan ketentuan yang benar serta tidak sesuai fungsinya.

    Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun rumah rakyat 50 unit, kenyataan di lapangan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut.

    “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep. 

    Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar.

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024).

  • QRIS, Jembatan Pemerataan Ekonomi & Kemandirian Nasional

    QRIS, Jembatan Pemerataan Ekonomi & Kemandirian Nasional

    Bisnis.com, JAKARTA – Kini, tidak membawa ponsel seringkali lebih membuat kita panik dibanding tertinggal dompet. Ponsel telah berubah menjadi alat multifungsi, termasuk sebagai dompet digital yang memudahkan transaksi di seluruh lini kehidupan, dari pusat perbelanjaan modern hingga pedagang kaki lima.

    Transformasi ini tak lepas dari peran QR Code Indonesian Standard (QRIS) yang diluncurkan oleh Bank Indonesia pada 17 Agustus 2019.

    QRIS telah menjadi katalis penting dalam memperluas sistem pembayaran digital yang lebih efisien, aman, dan inklusif, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Data Bank Indonesia mencatat, hingga akhir 2024, jumlah pengguna QRIS mencapai 55,4 juta dengan 35,9 juta merchant terdaftar—mayoritas di antaranya merupakan UMKM. Persebaran pengguna juga sudah merata dari Jawa hingga Papua, menandakan penetrasi digital yang meluas dan merata.

    Tingginya pertumbuhan dan akseptasi digitalisasi sistem pembayaran, dapat mendorong pendapatan para pelaku usaha UMKM. Sebab, transaksi menjadi semakin mudah. Tentunya, jika terjadi peningkatan transaksi secara nilai maupun volume akan mendorong kontribusi ke perekonomian dan pendapatan masyarakat. Menurut catatan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pada tahun 2023, pelaku usaha UMKM yang mencapai sekitar 66 juta berkontribusi hampir 61% terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan mampu menyerap sekitar 117 juta pekerja atau setara 97% dari total tenaga kerja di Tanah Air.

    Digitalisasi sistem pembayaran terbukti mendorong pertumbuhan ekonomi secara langsung maupun tidak langsung. Bagi pelaku UMKM, kemudahan transaksi lewat QRIS tidak hanya meningkatkan omzet, tetapi juga memberikan rekam jejak digital yang dapat dimanfaatkan untuk memperoleh pembiayaan formal. Bagi pemerintah daerah, adopsi pembayaran digital juga dapat meningkatkan efisiensi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus memperbaiki tata kelola keuangan publik.

    Namun, keberhasilan QRIS di tingkat domestik juga menimbulkan dinamika baru secara internasional. Beberapa pihak dari Amerika Serikat telah menyampaikan kekhawatiran atas menurunnya penggunaan jaringan pembayaran global di Indonesia. Meski tidak dalam bentuk kritik terbuka, sinyal tersebut muncul dari berkurangnya volume transaksi jaringan internasional akibat meningkatnya penggunaan QRIS dan dompet digital lokal.

    Menurut laporan industri keuangan dan data ritel, sejak 2022 hingga 2024, penggunaan kartu kredit dan debit asing di sektor ritel domestik tercatat menurun. Hal ini seiring dengan bertumbuhnya preferensi konsumen dan merchant terhadap QRIS yang menawarkan biaya transaksi lebih rendah dan interoperabilitas antar-penyedia layanan. Bagi UMKM, infrastruktur lokal ini lebih menguntungkan karena meringankan beban biaya, khususnya dengan adanya kebijakan MDR 0% untuk transaksi mikro hingga Rp500.000.

    Di tengah keberhasilan ini, penting untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan sistem pembayaran domestik dan keterbukaan terhadap ekosistem global. QRIS tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem internasional, melainkan memperkuat fondasi ekonomi nasional dengan membangun infrastruktur sistem pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan lokal. Inisiatif interkoneksi QRIS lintas negara, seperti dengan Thailand, Malaysia, dan negara Asean lainnya, adalah langkah penting untuk menjamin bahwa sistem lokal tetap terhubung dengan jaringan internasional.

    Digitalisasi sistem pembayaran bukanlah upaya eksklusif, melainkan jalan untuk inklusi keuangan yang lebih luas. Dengan indeks inklusi keuangan Indonesia yang mencapai 75,02% dan literasi keuangan sebesar 65,43% pada 2024 (BPS dan OJK), ruang pengembangan QRIS masih terbuka lebar. Kolaborasi antara Bank Indonesia, OJK, pemerintah daerah melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), serta pelaku industri keuangan menjadi krusial dalam memastikan seluruh lapisan masyarakat—termasuk di pelosok—ikut menikmati manfaat digitalisasi ini.

    QRIS telah menjadi jembatan antara ekonomi informal dan sistem keuangan formal. Ke depan, tantangannya adalah memastikan sistem ini tetap inklusif, aman, dan adaptif terhadap dinamika global. Dengan arah kebijakan yang seimbang dan kolaboratif, QRIS tidak hanya menjadi simbol transformasi pembayaran, tetapi juga kekuatan strategis dalam membangun ekonomi nasional yang mandiri dan berdaulat. Ini juga sejalan dengan misi Asta Cita dalam hal mendukung pemerataan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

  • Kopdes Merah Putih Diawasi Kemenkop bukan OJK, Budi Arie Beri Penjelasan

    Kopdes Merah Putih Diawasi Kemenkop bukan OJK, Budi Arie Beri Penjelasan

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyebut, Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih yang rencananya bakal diluncurkan pada 12 Juli 2025 itu akan diawasi langsung oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop).

    Budi Arie mengatakan, usaha simpan pinjam koperasi bersifat close loop. Untuk itu, kata dia, merujuk Undang-undang (UU) No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, pengawasan usaha simpan pinjam Kopdes/Kel Merah Putih berada dibawah Kemenkop.

    “Untuk usaha simpan pinjam koperasi bersifat close loop, karenanya berdasarkan UU No. 4/2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, pengawasan USP Kopdeskel Merah Putih di bawah Kementerian Koperasi,” tutur Budi kepada Bisnis, Senin (16/6/2025).

    Sebagai informasi, koperasi close loop merupakan koperasi simpan pinjam murni.

    Merujuk Undang-undang No.25/1999 tentang Perkoperasian, sejatinya koperasi hanya dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan; koperasi lain dan/atau anggotanya. 

    Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha koperasi.

    Adapun, pengaturan, perizinan, dan pengawasan koperasi close loop sepenuhnya akan tetap berada di bawah Kementerian Koperasi.

    Sementara itu, koperasi open loop atau koperasi yang melakukan kegiatan sektor jasa keuangan akan diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai amanat UU No.4/2023.

    Dalam Pasal 202 UU PPSK, koperasi yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan merupakan koperasi yang memenuhi kriteria sebagai berikut: 

    a. menghimpun dana dari pihak selain anggota koperasi yang bersangkutan; 

    b. menghimpun dana dari anggota koperasi lain; 

    c. menyalurkan pinjaman ke pihak selain anggota koperasi yang bersangkutan dan/atau menyalurkan pinjaman ke anggota koperasi lain; 

    d. menerima sumber pendanaan dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya melewati batas maksimal yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi; dan/atau 

    e. melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam seperti usaha perbankan, usaha perasuransian, usaha program pensiun, pasar modal, usaha lembaga pembiayaan, dan kegiatan usaha lain yang ditetapkan dalam undang-undang mengenai sektor jasa keuangan.

    Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak mengawasi maupun mengatur Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang tidak memenuhi kriteria koperasi di sektor jasa keuangan (open loop).

    Kriteria open loop diatur dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

  • Nekat Ganti Nomor & Blokir Telepon? Pinjol Tetap Bisa Lacak Nasabah!

    Nekat Ganti Nomor & Blokir Telepon? Pinjol Tetap Bisa Lacak Nasabah!

    Jakarta

    Marak di media sosial sejumlah kelompok atau akun yang mengajak masyarakat untuk gagal bayar alias galbay utang fintech peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol). Bersamaan dengan itu kelompok ini kerap membagikan modus-modus sesat untuk menghindari pembayaran utang pinjol tersebut.

    Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan sejumlah modus yang kerap disampaikan kelompok tersebut untuk menghindari pembayaran utang pinjol mulai dari mengganti nomor telepon hingga memblokir kontak tenaga penagih alias debt collector.

    Padahal menurutnya modus galbay dengan mengganti nomor telepon tidak serta merta membuat perusahaan fintech kehilangan jejak untuk mencari debitur. Sebagai contoh perusahaan fintech bisa menggunakan teknologi AI (artificial intelligence) untuk melacak nomor telepon debitur yang baru.

    “Melalui teknologi AI Tracking tetap bisa dilacak nomor barunya,” jawab Entjik kepada detikcom, Senin (16/6/2025).

    Artinya perusahaan masih bisa melacak debitur meski yang bersangkutan sengaja untuk tak membayarkan utangnya dan menghindari dengan modus-modus tadi.

    Selain itu, ia mengatakan ada juga modus galbay lain dengan memancing emosi debt collector sehingga para penagih melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan penagihan utang pinjol dari OJK. Dengan begitu para peminjam ini dapat menjadi ‘korban keganasan’ penagih utang.

    “Salah satunya mengajak masyarakat untuk tidak bayar dengan melakukan ganti nomer, memblokir nomor telepon para tenaga penagih, menolak untuk ditelepon, memancing emosional para penagih untuk melakukan kata-kata kasar dan lain-lain,” jelasnya.

    Oleh karena itu, Entjik menyampaikan sengaja melakukan galbay utang bukanlah solusi untuk menyelesaikan pinjaman yang diterima debitur. Sebab pada akhirnya utang tersebut masih harus untuk dibayarkan kembali, terlebih jika pinjaman tersebut disalurkan oleh lembaga keuangan atau perusahaan fintech yang legal.

    “Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” paparnya.

    (igo/fdl)