Kementrian Lembaga: OJK

  • Apakah Pinjol Masuk ke SLIK OJK? Ini Faktanya

    Apakah Pinjol Masuk ke SLIK OJK? Ini Faktanya

    Jakarta

    Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seringkali dianggap sebagai salah satu penghambat pencairan akses pembiayaan, khususnya bagi publik yang masih terikat kredit dengan lembaga keuangan tertentu.

    Lembaga keuangan penyedia akses pembiayaan saat ini pun tercatat beragam, selain perbankan dan perusahaan multifinance, terdapat pula pinjaman online/pinjaman daring (pinjol). Namun, apakah nasabah pinjol ini juga terjaring dalam SLIK OJK?

    Mengutip laman resmi OJK, data perusahaan pinjol akan diwajibkan untuk melapor di SLIK OJK. Kewajiban ini akan berlaku mulai 31 Juli 2025 sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.

    Informasi SLIK ini menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yang mendapatkan fasilitas kredit atau pembiayaan oleh perusahaan atau Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Indonesia. Langkah ini dilakukan dengan tujuan memperkuat manajemen risiko gagal bayar penerima pembiayaan.

    “OJK telah menetapkan bahwa mulai tanggal 31 Juli 2025, Penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan komunikasi OJK M. Ismail Riyadi, dikutip dari laman resmi OJK, Sabtu (28/6/2025).

    Berdasarkan ketentuan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, OJK berharap perusahaan pinjol dapat memperkuat mitigasi risiko dan meningkatnya jumlah Penerima Dana (Borrower) yang gagal baya.

    Melalui ketentuan tersebut, penyelenggara pinjol diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial Penerima Dana. Perusahaan pinjol juga dilarang memberi pembiayaan kepada nasabah yang terdaftar lebih dari tiga perusahaan.

    “OJK mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari Penyelenggara Pindar, termasuk agar tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap Penyelenggara Pindar,” imbuhnya.

    Berikut 96 data pinjol legal yang terdaftar resmi di OJK per Juni 2025:

    Danamas – https://p2p.danamas.co.id
    SAMIR – www.samir.co.id
    Amartha – https://amartha.com
    DOMPET Kilat – https://www.dompetkilat.co.id
    Boost- https://myboost.co.id
    TOKO MODAL – https://www.tokomodal.co.id
    Findaya – http://findaya.co.id
    modalku – https://modalku.co.id
    KTA KILAT – http://www.pendanaan.com
    Kredit Pintar – http://kreditpintar.co.id
    Maucash – http://maucash.id
    Finmas – https://www.finmas.co.id
    KlikA2C – https://klika2c.co.id
    Akseleran – https://www.akseleran.co.id
    Ammana.id – https://ammana.id
    PinjamanGO – https://www.pinjamango.co.id
    KoinP2P – https://koinp2p.com
    pohondana – http://pohondana.id
    MEKAR – https://mekar.id
    AdaKami – www.adakami.id
    ESTA KAPITAL FINTEK – https://www.estakapital.co.id
    KREDITPRO – http://kreditpro.id
    FINTAG – http://fintag.id
    RUPIAH CEPAT – www.rupiahcepat.co.id
    CROWDO – https://crowdo.co.id
    Indodana – indodana.id
    JULO – www.julo.co.id
    Pinjamin – www.pinjamin.com (ganti nama dari Pinjamwinwin – pinjamwinwin.com)
    DanaRupiah – danarupiah.id
    Taralite – www.taralite.com
    Pinjam Modal – pinjammodal.id
    ALAMI – p2p.alamisharia.co.id
    AwanTunai – www.awantunai.co.id
    Danakini – https://danakini.co.id
    Singa – http://singa.id
    DANAMERDEKA – http://danamerdeka.co.id
    EASYCASH – http://indo.geteasycash.asia
    PINJAM YUK – http://www.pinjamyuk.co.id
    FinPlus – www.finplus.co.id
    UangMe – http://uangme.id
    PinjamDuit – http://pinjamduit.co.id
    DANA SYARIAH – http://danasyariah.id
    BATUMBU – www.batumbu.id
    Cashcepat – http://cashcepat.id
    klikUMKM – www.klikUMKM.co.id
    Pinjam Gampang – http://www.kreditplusteknologi.id
    cicil – https://www.cicil.co.id
    lumbungdana – http://lumbungdana.co.id
    KrediOne – www.360kredi.id
    ETHIS – https://ethis.co.id
    Kredinesia – www.kredinesia.id
    Pintek – http://pintek.id
    ModalRakyat http://modalrakyat.id
    SOLUSIKU – www.solusi-ku.id
    Cairin – www.cairin.id
    TrustIQ – http://trustiq.id
    KLIK KAMI – www.klikkami.co.id
    Duha SYARIAH – www.duhasyariah.com
    Invoila – http://invoila.co.id
    Sanders One Stop Solution – http://sanders.co.id
    DanaBagus – www.danabagus.id
    UKU – ukuindo.com
    KREDITO – https://kredito.id
    AdaPundi – www.adapundi.com
    ShopeePayLater – www.lenteradana.co.id/lender/
    Modal Nasional – www.modalnasional.co.id
    Komunal – www.komunal.co.id
    Restock.ID – www.restock.id
    Asetku – http://asetku.co.id
    KlikCair – klikcair.com
    Avantee – www.avantee.co.id
    Gradana – gradana.co.id
    Danacita – www.danacita.co.id
    IKI Modal – www.ikimodal.com
    Ivoji – www.ivoji.id
    Indofund.id – indofund.id
    iGrow – igrow.asia
    Danai.id – http://danai.id
    DUMI – minjem.com
    LAHAN SIKAM – www.lahansikam.co.id
    qazwa.id – qazwa.id
    KrediFazz – www.kredifazz.id
    Doeku – doeku.id
    Aktivaku – aktivaku.com
    Danain – www.danain.co.id
    Indosaku – indosaku.id
    UATAS – www.uatas.id
    EDUFUND – www.edufund.co.id
    GandengTangan – www.gandengtangan.co.id
    PAPITUPI SYARIAH – www.papitupisyariah.com
    BantuSaku – bantusaku.id
    danabijak – danabijak.com
    AdaModal – www.adamodal.co.id
    SamaKita – samakita.co.id
    KawanCicil – http://kawancicil.co.id
    CROWDE – https://crowde.co.

    (fdl/fdl)

  • 16 Miliar Password Bocor, Vida Wanti-wanti Phising hingga Soceng

    16 Miliar Password Bocor, Vida Wanti-wanti Phising hingga Soceng

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyedia solusi identitas digital, Vida menyebut insiden kebocoran 16 miliar password yang beredar di internet menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan data pribadi di era digital.

    Founder dan Group CEO Vida Niki Luhur mengatakan penggunaan password yang kurang bijak turut berkontribusi pada meningkatnya intensitas serangan penipuan digital, seperti phishing dan social engineering (soceng).

    “Sayangnya, banyak pengguna belum menyadari bahwa kebocoran sekecil apa pun dapat membuka celah bagi serangan siber yang merugikan secara finansial maupun emosional,” kata Niki dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/6/2025).

    Data dari Vida mengungkap fakta sebanyak 64% orang masih mendaur ulang password. Bahkan, 80% kebocoran data berawal dari password yang lemah, digunakan ulang, maupun dicuri.

    Selain itu, Niki menuturkan bahwa “123456” dan “password” masih menduduki peringkat teratas sebagai password yang paling banyak digunakan masyarakat Indonesia pada 2024. Padahal, password dengan delapan karakter kini dapat dipatahkan dalam waktu kurang dari satu detik.

    “Dampak dari lemahnya perlindungan kredensial pun tercermin jelas dalam maraknya kasus penipuan digital yang terus meningkat,” ujarnya.

    Sepanjang November 2024–Mei 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menerima 135.397 laporan kasus penipuan digital di sektor keuangan. Adapun, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp2,6 triliun.

    Bekaca dari data tersebut, Niki mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan digital, salah satunya dari pemilihan dan pengelolaan password yang tepat.

    “Gunakan kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol dengan panjang minimal 24 karakter, ubah setiap 90 hari, dan hindari penggunaan password yang sama di berbagai akun,” terangnya.

    Selain itu, Niki menyampaikan, masyarakat juga perlu memperkuat lapisan perlindungan tambahan dengan mengaktifkan autentikasi dua faktor (2FA) pada aplikasi dan perangkat.

    Sebelumnya diberitakan, investigasi yang dilakukan sejak awal tahun oleh tim peneliti Cybernews dan Forbes mengungkap bahwa 16 miliar kredensial login termasuk password bukan sekadar daur ulang dari kebocoran lama, melainkan juga koleksi baru yang dihasilkan oleh berbagai malware infostealer yang semakin merajalela.

    Adapun, data bocor ini ditemukan dalam 30 kumpulan database berbeda, masing-masing berisi puluhan juta hingga lebih dari 3,5 miliar kredensial. Dalam hal ini, hampir seluruh dataset ini belum pernah dilaporkan sebelumnya, kecuali satu database berisi 184 juta password yang sempat menjadi viral pada Mei lalu.

  • Satgas PASTI lindungi warga dari jeratan keuangan ilegal

    Satgas PASTI lindungi warga dari jeratan keuangan ilegal

    Gubernur Kepri Ansar Ahmad. (ANTARA/Ogen)

    Gubernur: Satgas PASTI lindungi warga dari jeratan keuangan ilegal
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 28 Juni 2025 – 06:15 WIB

    Elshinta.com – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad berharap Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang baru terbentuk di daerah itu dapat melindungi masyarakat dari jeratan keuangan ilegal.

    Ansar menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memberantas praktik-praktik keuangan ilegal yang semakin marak, seperti pinjaman online ilegal, investasi bodong, dan penipuan keuangan harus dihentikan secara bersama-sama.

    “Gap antara literasi dan inklusi keuangan yang masih besar menjadi celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk menjalankan aktivitas keuangan ilegal,” katanya di Tanjungpinang, Jumat.

    Makanya, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan yang menjadi bagian Satgas PASTI dapat menciptakan sistem keuangan yang aman, inklusif, dan menyejahterakan masyarakat.

    Selain itu, ia mengimbau Satgas PASTI dalam melaksanakan tugasnya tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga edukatif dan preventif.

    “Satgas tidak hanya untuk menindak, tetapi juga mencegah lewat edukasi yang menyeluruh kepada masyarakat agar terhindar dari jeratan keuangan ilegal,” ujar dia.

    Satgas PASTI dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan Nomor KEP-2/SPASTI/2024.

    Dalam keputusan itu, Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri ditugaskan sebagai ketua satgas daerah, lalu Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polda Kepri menjabat sebagai wakil ketua, sedangkan jabatan sekretariat diisi oleh pejabat OJK yang membawahi pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan perlindungan konsumen.

    Gubernur Ansar mengukuhkan langsung Satgas PASTI tingkat Provinsi Kepri di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Kamis (26/5).

    Sinar Danandjaya selaku Ketua Satgas PASTI menyampaikan pembentukan satgas ini bentuk konkret OJK dalam melindungi masyarakat dari risiko keuangan ilegal.

    Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama agar satgas ini efektif.

    “Kami akan melakukan pendekatan preventif melalui edukasi masyarakat,” ujarnya yang juga Kepala OJK Kepri itu.

    Ia  menjelaskan Satgas PASTI memiliki tugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin atau ilegal, misalnya pinjaman online atau pinjol.

    Ia juga mengungkapkan sepanjang periode Januari hingga Juni 2025, OJK Kepri telah menerima sekitar 80 pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal.

    Selain itu, terdapat pula 10 ribu entitas pinjol ilegal di seluruh Indonesia yang meresahkan masyarakat beberapa tahun terakhir.

    Pihaknya telah menyediakan layanan chatbot dan platform pengaduan seperti OJK OHSC, yang memudahkan masyarakat melaporkan modus kejahatan keuangan, termasuk scam, phishing, dan transfer salah rekening.

    “Jika terbukti bersalah, rekening pelaku bisa diblokir dan dana korban akan diupayakan untuk dikembalikan,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Berapa Lama Utang Pinjol Bisa Hilang dari Catatan Kredit?

    Berapa Lama Utang Pinjol Bisa Hilang dari Catatan Kredit?

    Jakarta

    Pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu pilihan populer bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat karena pengajuan utang yang mudah. Sayangnya seringkali penggunaan pinjol yang tidak bijak dapat berdampak buruk pada skor kredit seseorang.

    Adapun sistem yang digunakan untuk skor kredit si Indonesia adalah BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Bank Indonesia. Melalui SLIK, informasi tentang riwayat kredit seseorang, termasuk utang pinjol, dicatat dan dianalisis untuk menentukan skor kredit.

    Kategori Skor dalam Catatan Kredit

    Skor kredit pada SLIK atau BI Checking biasanya dinilai dalam rentang 1 hingga 5, dengan setiap skor memiliki implikasi yang berbeda terhadap kelayakan kredit seseorang, yakni:

    – Skor 1: Kredit dalam keadaan lancar, menandakan bahwa debitur secara konsisten memenuhi kewajiban pembayaran cicilan dan bunga tepat waktu setiap bulan hingga lunas, tanpa adanya penundaan.
    – Skor 2: Kredit diberi perhatian khusus (DPK), mengindikasikan bahwa debitur telah menunggak pembayaran kredit selama 1 hingga 90 hari.
    – Skor 3: Kredit dianggap tidak lancar, menandakan bahwa debitur pernah menunggak pembayaran cicilan selama 91 hingga 120 hari.
    – Skor 4: Kredit diragukan, menandakan bahwa debitur telah menunggak pembayaran cicilan selama 121 hingga 180 hari.
    – Skor 5: Kredit dianggap macet, menunjukkan bahwa debitur telah menunggak pembayaran cicilan lebih dari 180 hari

    Lama Utang Pinjol Hilang dari Catatan Kredit

    Sayangnya, tidak ada waktu pasti kapan catatan negatif utang pinjol akan terhapus. Terlebih jika utang yang diberikan berasal dari pinjol legal yang sudah berizin OJK.

    Melansir situs lembaga pemeringkat kredit (credit scoring) IdScore, saat debitur masih memiliki pinjaman yang belum lunas, penyedia layanan pinjaman akan tetap menyimpan data peminjam untuk keperluan administrasi seperti pelaporan kredit dan pelacakan.

    Artinya data peminjam tidak bisa dihapus selama utang pinjol belum terbayar lunas. Oleh karena itu melunasi pinjaman tidak hanya akan menghentikan bunga dan biaya tambahan, namun juga menjadi syarat utama sebelum peminjam bisa mengajukan permintaan penghapusan data.

    Disaat yang bersamaan data ini akan dilaporkan pinjol terkait ke SLIK OJK sebagai catatan kredit. Di sana seluruh utang yang belum dibayarkan hingga ketepatan waktu pembayaran dicatat.

    Begitu juga jika utang sudah dilunasi, maka pinjol terkait wajib melaporkan pelunasan ke SLIK OJK. Biasanya, pembaruan data dilakukan maksimal 30 hari setelah pelaporan penghapusan tagihan.

    Setelah itu, pihak pemberi layanan kredit juga akan menerbitkan surat keterangan pelunasan tagihan untuk disimpan bilamana dibutuhkan.

    Jika data di SLIK OJK belum berubah dalam rentang waktu tersebut, maka debitur bisa mengajukan komplain ke lembaga pemberi pinjaman.

    Jumlah Utang Pinjol Masyarakat

    Berdasarkan data Statistik Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) OJK, total outstanding pinjaman fintech peer-to-peer (P2P) lending alias utang pinjaman online (pinjol) yang belum dibayarkan per Maret 2025 mencapai Rp 79,96 triliun dengan persentase gagal bayar (galbay) mencapai 2,77%.

    Jika dilihat berdasarkan wilayah, mayoritas utang pinjol ini tersebar di Pulau Jawa dengan total sebesar Rp 56,3 triliun dengan jumlah galbay 3,08%. Sementara total utang pinjol di Luar Pulau Jawa sebesar Rp 23,66 triliun dengan jumlah galbay 2,03%.

    Sementara jika dilihat berdasarkan penerima pinjaman, mayoritas utang pinjol ini berasal dari perseorangan dengan total sebesar Rp 75,46 triliun dengan jumlah rekening penerima sebanyak 23,68 juta entitas. Sementara total utang pinjol untuk penerima badan usaha sebesar Rp 4,5 triliun dengan jumlah rekening penerima sebanyak 4.321 entitas.

    Secara rinci, untuk utang perseorangan UMKM mencapai Rp 24,66 triliun dengan jumlah rekening penerima 5,61 juta entitas. Kemudian untuk utang perseorangan non-UMKM mencapai Rp 50,79 triliun dengan jumlah rekening penerima sebanyak 18,06 juta entitas.

    Sementara untuk utang badan usaha UMKM mencapai Rp 3,36 triliun dengan jumlah rekening penerima 3.578 entitas. Kemudian untuk utang badan usaha non-UMKM mencapai Rp 1,06 triliun dengan jumlah rekening penerima sebanyak 743 entitas.

    (igo/fdl)

  • Atasi Kendala Transaksi, DANA Buka Posko Keliling Offline & Online

    Atasi Kendala Transaksi, DANA Buka Posko Keliling Offline & Online

    Jakarta

    Dompet digital DANA menghadirkan menghadirkan Posko Bantuan Keliling. Posko Bantuan Keliling merupakan layanan prioritas yang diberikan DANA untuk dapat membantu pengguna DANA menyelesaikan kendalanya dengan lebih cepat.

    Layanan mobil keliling ini juga memberikan edukasi terkait keamanan transaksi digital. Hingga 23 Mei 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lebih dari 128 ribu laporan penipuan online dengan kerugian mencapai Rp 2,6 triliun.

    Merespons kondisi ini, DANA mengusung semangat ‘DANA Datang, Bukan Cuma Bawa Bantuan. Tapi Juga Bawa Rasa Aman’ lewat Posko Bantuan Keliling yang ditargetkan menjangkau 50.000 pengguna secara luring serta 1 juta pengguna secara daring.

    DANA juga mendorong peningkatan penggunaan fitur Scam Checker sebagai langkah preventif menghadapi penipuan digital yang semakin menyasar pengguna sehari-hari. Posko Bantuan Keliling akan hadir ke daerah-daerah tertentu setiap Kamis & Jumat, jam 09-00 – 15.00 WIB. Untuk detailnya bisa cek di sini (please provide).

    Kegiatan perdana posko ini digelar secara serentak pada tanggal 5-6 Juni 2025 di empat titik berbeda, diantaranya Taman Banjir Kanal Timur (Jakarta Timur), Taman Waduk Pluit (Jakarta Utara), Taman Cattleya (Jakarta Barat), dan Taman Puring (Jakarta Selatan).

    Posko Bantuan Keliling hadir untuk menjangkau seluruh pengguna, termasuk yang berasal dari kelompok rentan, seperti pelaku UMKM, lansia, dan lain-lain. Kehadiran layanan ini menjadi bentuk pendampingan nyata agar masyarakat bisa berkonsultasi langsung, melaporkan kendala, mendapatkan panduan menghindari penipuan, memperbarui aplikasi, hingga terhubung ke tim bantuan daring untuk solusi cepat.

    Program ini merupakan bagian dari upaya DANA dalam membangun ekosistem digital yang terpercaya, aman, dan inklusif dengan menggandeng regulator serta menerapkan standar keamanan bersertifikasi internasional. Bagi pengguna DANA yang berhalangan datang ke Posko Bantuan Keliling, jangan khawatir.

    Posko Bantuan Keliling juga hadir secara online melalui lve streaming di Aplikasi DANA, Instagram & TikTok DANA Indonesia. Setiap Kamis jam 17.00-18.00 WIB. Melalui live streaming ini, pengguna DANA juga bisa submit laporannya dengan cara:

    1. Pastikan dulu sudah memiliki nomor tiket aduan. Jika belum, bisa lapor terlebih dahulu lewat DIANA.

    2. Tonton live streaming Posko Bantuan Online di TikTok, Instagram atau aplikasi DANA.

    3. Tap link/scan QR/ketik bit.ly yang dibagikan lewat live streaming, lalu ikuti petunjuknya.

    4. Masukkan nomor tiket aduan.

    5. Aduan akan segera dicek oleh Tim DANA dan kamu akan diinfokan kembali melalui DIANA.

    Apabila butuh bantuan, segera kunjungi Posko Bantuan Keliling Dana. Jangan lupa gunakan DANA untuk kebutuhan sehari-hari dan nikmati kemudahan bertransaksi hanya dengan genggaman tangan.

    (anl/ega)

  • BSI Gelar International Expo 2025, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Halal RI

    BSI Gelar International Expo 2025, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Halal RI

    Jakarta

    Bank Syariah Indonesia (BSI) terus menjalin kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam ekonomi syariah global. BSI International Expo 2025 pun menjadi upaya dari langkah strategis tersebut.

    Ajang ini diharapkan dapat mendorong Indonesia naik ke posisi puncak dalam Global Islamic Economy Indicator. Ekosistem halal dinilai mampu menjadi mesin pertumbuhan baru bagi ekonomi nasional. Tak lagi sekadar alternatif, ekosistem halal menjadi arus utama dalam menghadapi tantangan global.

    “BSI International Expo 2025 dirancang sebagai wadah pertemuan antara pelaku usaha, komunitas, regulator, dan masyarakat dalam membangun ekosistem halal yang menyeluruh dan berkelanjutan,” ujar Menteri Investasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Indonesia, Rosan P. Roeslani dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/5/2025).

    Saat membuka gelaran BSI International Expo 2025 yang berlangsung pada 26-29 Juni di Jakarta, Rosan menuturkan Indonesia menargetkan posisi teratas dalam industri halal global. Mengacu pada Roadmap Ekonomi dan Keuangan Syariah 2025-2045, Rosan menyebut kemajuan industri keuangan syariah punya peran strategis dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

    “Lanskap global saat ini dipenuhi dengan berbagai tantangan, mulai dari ketidakpastian geopolitik, perubahan iklim, hingga disrupsi teknologi dan ekonomi. Dalam situasi seperti ini, kita dituntut untuk menemukan sumber pertumbuhan baru yang inklusif, berkelanjutan, dan tangguh,” ujar Rosan.

    Ia mengungkapkan, meski Indonesia masih berada di posisi ketiga industri halal global, potensi pasar dalam negeri sangat besar. Lebih dari 80% konsumen Indonesia telah menyadari pentingnya produk halal.

    Namun, tantangan tetap ada, mulai dari rendahnya literasi halal di kalangan pelaku usaha hingga belum optimalnya harmonisasi sertifikasi halal antarnegara. Oleh karena itu, ekosistem halal tidak bisa dibangun secara parsial. Diperlukan sinergi antara regulator, pelaku usaha, konsumen, dan lembaga keuangan seperti BSI.

    Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah, regulator, Danantara Indonesia, kementerian, dan seluruh pemangku kepentingan terhadap BSI dan industri halal.

    Menurutnya, BSI International Expo berperan penting dalam edukasi dan literasi pasar. Apalagi, pangsa pasar keuangan syariah nasional saat ini masih relatif kecil, yakni sekitar 8%.

    Expo tahun ini menghadirkan 330 tenant dari 25 kategori, mulai dari agen emas, agen haji dan umrah, food and beverages, fesyen Muslim, properti, otomotif, hingga pendidikan.

    “Bank Syariah Indonesia sebagai bank syariah terbesar yang berada dalam naungan Danantara Indonesia siap menjadi aggregator pertumbuhan ekosistem halal Indonesia,” ucap Anggoro.

    Ia menjelaskan, Islam ecosystem, baik dari sektor makanan dan minuman halal, fesyen, farmasi, kosmetik, dan wisata halal menyimpan potensi besar yang dapat mendorong kesejahteraan umat sekaligus pertumbuhan ekonomi.

    Kontribusi BSI terhadap ekosistem halal juga diperkuat melalui pemberdayaan UMKM. BSI menggulirkan pembinaan lewat program Talenta Wirausaha BSI (TWB), membentuk BSI UMKM Center, serta menyelenggarakan business matching dengan calon pembeli dari 20 negara.

    Saat ini, BSI fokus menawarkan produk unggulan berbasis syariah seperti emas dan layanan haji/umrah. BSI menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat saat ini yang menunjukkan demand tinggi dari masyarakat terhadap produk berbasis emas dan layanan haji dan umrah.

    Anggoro mengungkapkan, BSI saat ini menjadi pemimpin dalam layanan haji dan umrah, dengan sekitar 80% pendaftaran haji nasional dilakukan melalui BSI. Setiap tahun, Indonesia mengirimkan rata-rata 221 ribu jemaah haji dan sekitar 1 juta jemaah umrah.

    Sebagai bagian dari sosialisasi layanan tersebut, BSI kembali menghadirkan BSI International Expo 2025 yang juga diramaikan hiburan bagi nasabah, seperti penampilan Maher Zain, Maliq & D’Essentials, dan Ustaz Hilman Fauzi.

    Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK dan Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, menilai kinerja bank syariah tetap positif meski menghadapi situasi global yang menantang.

    “Bank Syariah tidak hanya mengedepankan profit, namun juga social value. Untuk memperkuat dan mendukung pertumbuhan ekonomi syariah, OJK telah menyusun roadmap lembaga keuangan syariah,” ungkapnya.

    OJK menekankan pentingnya penguatan kapasitas bank syariah lewat literasi, dukungan UMKM, dan kontribusi pada ekosistem halal.

    Bank syariah didorong tumbuh sehat, efisien, dan berdaya saing sekaligus diharapkan berperan meminimalisasi dampak ekonomi serta memberi kontribusi sosial berbasis prinsip rahmatan lil alamin.

    (anl/ega)

  • Jamkrida Jabar tak mungkin terpengaruh aturan co payment asuransi

    Jamkrida Jabar tak mungkin terpengaruh aturan co payment asuransi

    Kepala OJK Jawa Barat Darwisman memberikan keterangan di Bandung, Rabu (25/6/2025). ANTARA/Ricky Prayoga

    OJK: Jamkrida Jabar tak mungkin terpengaruh aturan co payment asuransi
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 26 Juni 2025 – 06:31 WIB

    Elshinta.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat menyebut PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jabar tak mungkin akan terpengaruh aturan pembayaran bersama (co payment) asuransi 10 persen. Pasalnya, kata Kepala OJK Jabar Darwisman, Jamkrida Jabar memiliki bentuk perusahaan sebagai penjamin kredit, bukan merupakan perusahaan asuransi ataupun reasuransi.

    “Asuransi dan reasuransi itu satu kesatuan di mana reasuransi adalah mitigasi risiko. Sedangkan untuk Jamkrida itu penjaminan kredit daerah, itu bukan bagian dari asuransi jadi harusnya tidak berdampak, mereka hanya penjaminan kredit saja, sementara risikonya ditanggung sendiri,” kata Darwisman, di Bandung, Rabu (25/6).

    Sementara kepada perusahaan asuransi dan reasuransi sendiri, Darwisman mengatakan aturan co payment ini belum berdampak, karena masih akan diterapkan di tahun depan.

    Terkait dengan status perusahaan Jamkrida Jabar, sebelumnya sempat disinggung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung melalui Kasipidsus Ridha Nurul Ihsan yang mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan penyidikan pada Jamkrida Jabar akibat adanya aktivitas reasuransi oleh mereka.

    Padahal, kata Ridha, perusahaan daerah milik Pemprov Jabar tersebut, bukan merupakan perusahaan reasuransi seperti yang diatur oleh OJK.

    “Jamkrida ini bukan perusahaan asuransi, tapi perusahaan penjaminan. Nah dari proses reasuransi itulah kita mengendus adanya kerugian negara,” ujarnya pula.

    Adapun, OJK resmi meluncurkan Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan pada 19 Mei 2025 yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

    Dalam aturan baru ini, Produk Asuransi Kesehatan harus menerapkan pembagian risiko (co-payment) yang ditanggung oleh Pemegang Polis, Tertanggung atau Peserta paling sedikit sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim dengan batas maksimum sebesar Rp300 ribu per pengajuan klaim untuk rawat jalan dan Rp3 juta per pengajuan klaim untuk rawat inap.

    Sumber : Antara

  • Sultan HB X: Fraud adalah pengkhianatan amanah publik

    Sultan HB X: Fraud adalah pengkhianatan amanah publik

    “Fraud bukanlah sekadar kesalahan administratif, pelakunya dapat digolongkan sebagai bromocorah, aktor perusak struktur kepercayaan. Dan dalam konteks birokrasi, fraud adalah pengkhianatan terhadap amanah publik,”

    Yogyakarta (ANTARA) – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa praktik kecurangan atau penipuan (fraud) bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik.

    “Fraud bukanlah sekadar kesalahan administratif, pelakunya dapat digolongkan sebagai bromocorah, aktor perusak struktur kepercayaan. Dan dalam konteks birokrasi, fraud adalah pengkhianatan terhadap amanah publik,” ujar Sri Sultan saat membuka National Anti-Fraud Conference (NAFC) 2025 di Yogyakarta, Rabu.

    Dengan mengusung tema “Becik Ketitik, Ala Ketara”, menurut Sri Sultan, falsafah Jawa tersebut bukan sekadar pepatah, melainkan prinsip etik sekaligus keniscayaan bahwa kebenaran akan tampak pada waktunya dan keburukan niscaya tersingkap.

    “Dalam konteks inilah, ‘corah’ atau korupsi dan fraud dalam terminologi Jawa, merupakan wujud angkara yang harus dilenyapkan. Tujuannya untuk mewujudkan tatanan Hamemayu Hayuning Bawana, yang bermakna kesejahteraan, keindahan, dan keharmonisan dunia,” ujarnya.

    Karena itu, Sultan HB X mengajak seluruh pihak membangun ekosistem anti-fraud yang dilandasi nilai-nilai kejujuran (“satya”), pengayoman (“pamong”), dan rasa memiliki terhadap amanah publik (“rumangsa melu handarbeni”).

    “Perjuangan melawan fraud bukan hanya tugas lembaga, bukan semata kerja algoritma, melainkan panggilan moral setiap insan, yang ingin dunia ini tetap elok dan adil,” kata Sri Sultan.

    Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Budi Prijono menyatakan pengawasan dan pemberantasan fraud harus menjadi gerakan kolektif yang berakar pada budaya integritas, bukan sekadar kewajiban administratif.

    “Fraud atau kecurangan adalah tantangan multidimensi yang dampaknya tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga merusak kepercayaan publik dan mencederai martabat institusi,” ujar Budi.

    Dia menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor dan yurisdiksi dalam menghadapi dinamika fraud modern, termasuk mengantisipasi risiko-risiko strategis secara adaptif.

    “Lembaga pengawasan seperti BPK, APIP, dan OJK tidak hanya dituntut akurasi, tetapi juga kemampuan membaca risiko secara strategis dan bertindak lintas sektoral secara adaptif,” katanya.

    Presiden ACFE Indonesia Chapter Hery Subowo menjelaskan pemilihan DIY sebagai lokasi penyelenggaraan konferensi dilandasi nilai simbolik Yogyakarta sebagai ruang keteladanan moral.

    “Yogyakarta kami pilih bukan semata karena keindahan dan keramahan budayanya, tapi karena ia adalah simbol nilai, pengetahuan, dan keteladanan moral,” ucap dia.

    Konferensi yang digelar selama dua hari tersebut menghadirkan enam sesi panel dan satu monolog reflektif, membahas isu mulai dari pengawasan pasar modal hingga fraud digital dan teknologi “deepfake”.

    Pewarta: Luqman Hakim
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Berapa Lama Utang Pinjol Bisa Hilang dari Catatan Kredit?

    Apakah Pinjol Bisa Melacak Keberadaan Nasabah?

    Jakarta

    Pinjaman online (pinjol) kian bertumbuh dari tahun ke tahun. Kondisi ini terlihat dari peningkatan penyaluran pinjaman fintech per Maret 2025 yang sudah mencapai Rp 27,92 triliun. Jumlah ini meningkat sangat tinggi jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 22,76 triliun.

    Berdasarkan data Statistik Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) OJK, pencairan utang pinjol ini mayoritas tersebar di Pulau Jawa dengan total sebesar Rp 20,43 triliun dengan jumlah rekening penerima sebanyak 11,3 juta entitas. Sementara total pencairan utang pinjol di Luar Pulau Jawa sebesar Rp 7,49 triliun dengan jumlah rekening penerima sebanyak 4,09 juta entitas.

    Sayang di tengah pertumbuhan industri pinjol ini, muncul sejumlah oknum yang mengajak masyarakat untuk gagal bayar alias galbay utang. Bersamaan dengan itu kelompok ini kerap membagikan modus-modus sesat termasuk mengganti nomor telepon untuk menghindari pembayaran utang pinjol tersebut.

    Padahal menurut Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar modus galbay dengan mengganti nomor telepon tidak serta merta membuat perusahaan fintech kehilangan jejak untuk mencari debitur. Sebagai contoh perusahaan fintech bisa menggunakan teknologi AI (artificial intelligence) untuk melacak nomor telepon debitur yang baru.

    “Melalui teknologi AI Tracking tetap bisa dilacak nomor barunya,” jawab Entjik kepada detikcom, Senin (16/6/2025) lalu.

    Artinya perusahaan masih bisa melacak debitur meski yang bersangkutan sengaja untuk tak membayarkan utangnya dan menghindari dengan modus-modus tadi.

    Untuk itu sengaja melakukan galbay utang pinjol bukanlah solusi untuk menyelesaikan pinjaman yang diterima debitur. Sebab pada akhirnya utang tersebut masih harus untuk dibayarkan kembali, terlebih jika pinjaman tersebut disalurkan oleh lembaga keuangan atau perusahaan fintech yang legal.

    “Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” katanya.

    Tentu dalam pelaksanaan penagihan utang tersebut, perusahaan fintech harus mengikuti sejumlah aturan yang sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kebijakan dari AFPI jika pinjol tersebut merupakan bagian dari asosiasi.

    Seperti dalam Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/2023, dalam proses penagihan perusahaan fintech dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

    Kemudian penagihan secara langsung melalui debt collector juga hanya boleh dilakukan peminjam. Artinya penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana Pinjol. Bahkan, OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

    Lebih lanjut jika perusahaan pinjol tersebut tergabung dalam AFPI, maka segala proses penagihan utang juga harus mengikuti unsur itikad baik sesuai yang sudah ditetapkan asosiasi dalam SK Pengurus AFPI 02/2020.

    Di mana dalam Lampiran III SK poin C angka 3 huruf (d), tertulis setiap penyedia layanan pinjol dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau penerima dana secara langsung jika yang bersangkutan sudah gagal bayar selama lebih dari 90 hari.

    Jadi masa pinjol menagih utang pengguna layanan secara langsung hanya 90 hari. Namun bukan berarti utang-utang pinjol tersebut ikut hangus secara otomatis karena debitur yang gagal bayar lebih dari waktu 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, maka pihak penyelenggara pinjol boleh menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui OJK.

    Selain melakukan penagihan melalui pihak ketiga kepada mereka yang sudah galbay lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, perusahaan fintech juga berhak untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur yang masih berutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Artinya dalam periode tersebut perusahaan hingga pihak ketiga masih bisa melacak keberadaan nasabah meski sudah tidak dilakukan penagihan secara langsung, alias menggunakan debt collector.

    Untuk itu, Entjik menyarankan kepada para peminjam yang kesulitan untuk membayar utang pinjolnya untuk menghubungi pihak perusahaan fintech bersangkutan. Bukan dengan galbay apalagi menghubungi pihak ketiga yang mengaku dapat membantu menghapus utang pinjol nasabah.

    “Jangan menghubungi pihak-pihak atau oknum yang nggak jelas yang menawarkan jasa galbay, jasa menghapus data, hapus SLIK, dan lain-lain. Itu pasti bohong,” tegas Entjik.

    “Kami selalu menyarankan apabila kesulitan membayar dapat berkomunikasi langsung dengan perusahaan fintech dengan mengontak Customer Service-nya atau mendatangi kantornya karena anggota kami itu berizin dari OJK, nomor contact dan alamat kantornya pasti jelas ada. Atau juga bisa menghubungi ‘Jendela AFPI’ di 150505 atau melalui email pengaduan@afpi.or.id,” terangnya lagi.

    (igo/fdl)

  • BEI Mau Terapkan Layanan Transaksi Short Selling Mulai 26 September

    BEI Mau Terapkan Layanan Transaksi Short Selling Mulai 26 September

    Jakarta

    Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana memulai perdagangan dengan skema short selling pada 26 September mendatang. Diketahui, short selling adalah aktivitas jual-beli efek atau saham, di mana seorang investor tidak memiliki saham untuk melakukan transaksi.

    Secara sederhana, short selling adalah strategi investasi di mana investor meminjam saham dari broker dan kemudian menjualnya.

    Namun, penerapan short selling dilakukan sesuai dengan kondisi pasar modal. BEI juga tak menutup kemungkinan menunda penerapan skema ini jika pasar sedang terkontraksi.

    “Paling cepat kita akan membuka di 26 September 2025. Kenapa paling cepat? Karena terus terang, penerapan short selling ini tidak hanya bergantung kepada tanggal tersebut, tapi juga bergantung terhadap kondisi market pada saat kita akan menerapkan intradate short sell dan menerbitkan daftar efek short selling,” terang Direktur Perdangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy dalam konferensi persnya secara virtual, Rabu (25/6/2025).

    Irvan menjelaskan, pihaknya akan berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penerapan short selling. Ia bahkan tak menutup kemungkinan adanya penundaan penerapan skema tersebut.

    “Jadi kalau memang kondisinya tidak favorable, ya kita mungkin akan berdiskusi lagi dengan OJK terkait dengan pembukaan perdagangan short sell. Jadi, ini memang juga kami sudah mulai diskusi lagi dengan OJK,” imbuhnya.

    (acd/acd)