Kementrian Lembaga: OJK

  • Total Ekuitas Capai Rp 1,6 Triliun, Tugure Penuhi Target yang Ditetapkan OJK – Page 3

    Total Ekuitas Capai Rp 1,6 Triliun, Tugure Penuhi Target yang Ditetapkan OJK – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure) terus meningkatkan kinerja melalui penerapan prudent underwriting, balancing portofolio, memperkuat kolaborasi dengan mitra usaha, meningkatkan inovasi dan kapabilitas digital untuk mendukung pertumbuhan industri perasuransian di Indonesia.

    Dari sisi permodalan, Tugure telah berhasil mencukupi target ekuitas yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan total ekuitas sebesar Rp 1,6 triliun jauh diatas batas minimum ketentuan OJK pada tahun 2026 yaitu Rp 500 miliar.

    “Dengan pencapaian pertumbuhan kinerja keuangan yang berkelanjutan, kami optimis dapat memenuhi ekuitas Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 2 yang ditetapkan oleh OJK, yaitu sebesar 2T di tahun 2028,” kata Presiden Direktur Tugure, Teguh Budiman dikutip Sabtu (5/7/2025).

    Atas capaian tersebut, Tugure) meraih dua penghargaan bergengsi pada Juni 2025. Penghargaan ini menjadi bukti nyata atas kinerja positif dan strategi komunikasi Perusahaan yang efektif dalam membangun reputasi serta mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.

    Tugure dianugerahi Special Award Best Reinsurance pada ajang Best Insurance Award 2025. Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas kontribusi dan kinerja perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia yang mampu menunjukkan performa unggul, inovasi layanan, serta kontribusi signifikan terhadap perkembangan industri perasuransian nasional.

     

  • KPK Ungkap 1 Debitur LPEI Dalam Kasus Dugaan Fraud Sudah Diputus Pailit Sejak 2020

    KPK Ungkap 1 Debitur LPEI Dalam Kasus Dugaan Fraud Sudah Diputus Pailit Sejak 2020

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap salah satu perusahaan debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang diduga terseret kasus fraud kredit ekspor sudah dinyatakan pailit sejak 2020. 

    Debitur dimaksud yakni PT Petro Energy (PE). KPK telah menetapkan tiga orang dari PT PE sebagai tersangka. Perusahaan itu disebut menerima fasilitas kredit ekspor dari LPEI senilai US$18 juta pada termin pertama, dan dilanjutkan untuk termin kedua sebesar Rp549 miliar. 

    Status pailit PT PE didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK saat memeriksa saksi mantan Direktur PT KPM, Cahyadi Susanto, Kamis (3/7/2025). Penyidik mendalami penyebab perusahaan itu mengalami kesulitan keuangan. 

    “Penyidik mendalami penyebab PT Petro Energy mengalami kesulitan keuangan dan dinyatakan pailit oleh PN Niaga tahun 2020,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Sabtu (5/7/2025). 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK menyebut jumlah debitur kredit ekspor terindikasi fraud pada perkara korupsi di LPEI bertambah menjadi 15 perusahaan. 

    Awalnya, jumlah debitur LPEI yang diusut yakni sebanyak 11 debitur dengan indikasi kerugian keuangan negara Rp11,7 triliun. Penambahan daftar debitur LPEI yang kini diusut oleh KPK di antaranya berasal dari penyidik di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPK menerima limpahan penanganan dugaan fraud debitur LPEI dari OJK. 

    “Yang saya ketahui, kemarin ada penyerahan perkara dari OJK,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada Bisnis, Jumat (4/7/2025). 

    Saat dimintai konfirmasi lagi, Asep memastikan penambahan debitur LPEI terindikasi fraud itu hanya berasal dari OJK. 

    Perwira Tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal itu juga masih enggan mengungkap berapa indikasi nilai kerugian keuangan negara di kasus tersebut. Terakhir, KPK mengungkap bahwa indikasi kerugian yang ditimbulkan oleh 11 debitur mencapai Rp11,7 triliun. 

    “[Indikasi kerugian negara terbaru] masih dikomunikasikan dengan auditor BPKP,” ungkap Asep. 

    Sampai dengan saat ini, KPK bsru menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pelaksana LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Arif Setiawan (AS).  

    Kemudian, tiga orang dari salah satu debitur LPEI yang diusut, yakni PT Petro Energy (PE). Mereka adalah pemilik perusahaan yakni Jimmy Masrin (JM), Direktur Utama Newin Nugroho (NN) serta Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD). 

    “Total kredit yang diberikan dan jadi potensi kerugaian negara kurang lebih Rp11,7 triliun. Jadi untuk bulan Maret ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, sedangkan 10 debitur lainnya masih penyidikan,” kata Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sokmo pada konferensi pers beberapa waktu lalu. 

  • OJK Resmi Tetapkan ABI Jadi Penyelenggara Inovasi Keuangan, Begini Tugasnya

    OJK Resmi Tetapkan ABI Jadi Penyelenggara Inovasi Keuangan, Begini Tugasnya

    Jakarta

    Sistem blockchain resmi masuk dalam klasifikasi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menetapkan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) sebagai Asosiasi Penyelenggara ITSK.

    Keputusan ini dituangkan dalam Surat Nomor S-335/IK.01/2025 tertanggal 25 Juni 2025 dan berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan. Kini, Asosiasi Blockchain Indonesia memiliki tanggung jawab baru yang lebih terarah dalam inovasi teknologi keuangan di Indonesia.

    “Penunjukan ini merupakan peran strategis yang memperkuat posisi Asosiasi sebagai mitra OJK dalam membentuk masa depan inovasi keuangan digital Indonesia,” ujar Ketua Umum ABI Robby dalam keterangannya, Sabtu (5/7/2025).

    “Ini bukan sekadar pengakuan resmi, tapi juga mempertegas posisi ABI sebagai penghubung strategis antara industri dan pembuat kebijakan,” lanjutnya menerangkan.

    Sebagai asosiasi penyelenggara ITSK, ABI memiliki tanggung jawab untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap anggotanya. Tugas tersebut mencakup pemantauan kepatuhan pelaporan, penyusunan dan penegakan kode etik serta SOP, penerimaan dan penerusan keluhan, penyelenggaraan pelatihan dan edukasi, serta perlindungan konsumen.

    Di samping itu, ABI juga akan menyusun mekanisme evaluasi mandiri, melaksanakan arahan OJK kepada penyelenggara ITSK lainnya, menjalin kerja sama strategis domestik dan internasional, serta melaporkan perkembangan industri secara berkala kepada OJK.

    Asih Karnengsih selaku Direktur Eksekutif ABI juga menyoroti pentingnya keselarasan antara peran baru asosiasi dan arah kebijakan otoritas terkait.

    “Kami akan memastikan transisi dan tanggung jawab baru ini dijalankan secara akuntabel, sejalan dengan prinsip-prinsip pengawasan OJK dan arah kebijakan nasional,” kata Asih.

    Dari sisi pengawasan aset kripto, Mohammad Naufal Alvira selaku Wakil Ketua Umum bidang Aset Kripto menilai transisi dari Bappebti ke OJK sebagai langkah strategis bagi industri.

    “Kami percaya peralihan ke OJK akan mendorong terbentuknya pasar yang lebih terintegrasi, terawasi, dan berorientasi jangka panjang. Industri harus siap untuk bergerak ke arah yang lebih baik,” ujar Naufal.

    (hal/eds)

  • Apakah Utang di Pinjol Bisa Dipenjara? Ini Penjelasan Hukumnya

    Apakah Utang di Pinjol Bisa Dipenjara? Ini Penjelasan Hukumnya

    Jakarta

    Pinjaman online (pinjol) hadir menjadi solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan pendanaan bagi kebutuhannya. Pinjol hadir menawarkan layanan keuangan yang lebih sederhana daripada perbankan.

    Ratusan layanan pinjol saat ini muncul di tengah masyarakat, mulai dari yang legal dan ilegal. Per Juni 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri mencatat sudah ada sekitar 96 layanan pinjol yang legal dan terdaftar.

    Sebagai layanan keuangan non bank, apakah berutang di layanan pinjol bisa membuat seseorang dipenjara?

    Mengutip detiknews (detik’s advocate), secara hukum utang atau pinjaman adalah tanggungan wajib yang harus dibayar karena adanya transaksi pembelian suatu barang atau jasa secara kredit, dan harus dibayar dalam jangka waktu tertentu.

    Pada prinsipnya masalah pinjam meminjam adalah termasuk lingkup hukum perdata, sehingga tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Masalah ini bisa dibawa ke pengadilan namun dalam lingkup hukum perdata.

    Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi:

    “2). Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”

    Selain itu, beberapa putusan pengadilan (Mahkamah Agung) yang berkekuatan hukum tetap (Yurisprudensi) juga sudah menegaskan hal yang sama, antara lain:

    Putusan MA Nomor Register : 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970 menyatakan: “Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.”

    Putusan MA Nomor Register : 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986 menyatakan: “Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.”

    Yang perlu diketahui adalah seseorang yang berutang lewat pinjol, khususnya yang legal tentu saja sudah dilindungi secara hukum. Artinya, utang itu harus dibayar sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati, termasuk tenggat waktu pembayaran. Ini merupakan kontrak hukum antara peminjam dan pemberi pinjaman.

    Yang Bisa Terjadi Bila Utang Pinjol Tak Dibayar

    Nah meskipun utang di pinjol tak bisa membuat orang dipenjara, namun masih ada konsekuensi lain yang harus dihadapi bila utang pinjol tak kunjung dibayar.

    Pertama, untuk pinjol yang legal, catatan utangnya akan masuk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK. Bila utang tak dibayar tentu saja akan menjadi rapor merah di SLIK OJK, konsekuensinya orang itu akan kesulitan untuk mendapatkan pendanaan lebih lanjut baik lewat lembaga non bank maupun perbankan.

    Mengutip laman resmi OJK, data perusahaan pinjol akan diwajibkan untuk melapor di SLIK OJK. Kewajiban ini akan berlaku mulai 31 Juli 2025 sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.

    Informasi SLIK ini menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yang mendapatkan fasilitas kredit atau pembiayaan oleh perusahaan atau Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Indonesia. Langkah ini dilakukan dengan tujuan memperkuat manajemen risiko gagal bayar penerima pembiayaan.

    Kemudian yang kedua, untuk pinjol yang ilegal, tentu saja bila utang tak dibayar masih ada ancaman penagihan yang tidak masuk akal. Bahkan, beberapa di antaranya berujung dengan kekerasan ataupun melakukan penyebaran data pribadi.

    Terakhir, baik pinjol legal dan ilegal, bila utang tidak dibayar tentu saja akan membuat tagihan makin besar. Sebab beban bunga dan denda pasti menumpuk. Pada akhirnya akan menyulitkan utang untuk dilunasi.

    (hal/eds)

  • Demi Target Ekonomi Tumbuh 8 Persen, Wamen Investasi Siap Benahi Perizinan

    Demi Target Ekonomi Tumbuh 8 Persen, Wamen Investasi Siap Benahi Perizinan

    Demi Target Ekonomi Tumbuh 8 Persen, Wamen Investasi Siap Benahi Perizinan
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Kementerian
    Investasi
    dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kemeninveshil/
    BKPM
    ) tengah merevisi tiga peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
    Revisi kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat realisasi
    investasi
    guna mencapai target
    pertumbuhan ekonomi
    nasional sebesar 8 persen pada 2029.
    Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi (Wameninveshil)/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menjelaskan lebih lanjut ketiga aturan yang direvisi.
    Pertama
    , Peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik.
    Kedua,
    Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
    Ketiga
    , Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
    “Pemerintahan ini memiliki target pertumbuhan ekonomi 8 persen. Ini angka yang ambisius, tetapi juga realistis jika dikerjakan bersama,” kata Todotua melalui keterangan persnya, Sabtu (5/7/2025).
    Pernyataan tersebut disampaikan Todotua dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Kamis (3/7/2025).
    Ia membandingkan, dalam 10 tahun pemerintahan sebelumnya, capaian realisasi investasi mencapai sekitar Rp 9.900 triliun.
    Sementara itu, untuk mencapai target pertumbuhan 8 persen pada periode pemerintahan saat ini, investasi dalam negeri perlu mencapai Rp 13.000 triliun dalam lima tahun ke depan.
    “Kalau dalam 10 tahun sebelumnya realisasi investasi sekitar Rp 9.900 triliun, maka untuk lima tahun ke depan agar ekonomi tumbuh 8 persen, kita membutuhkan realisasi investasi sekitar Rp 13.000 triliun,” ujar Todotua.
    Todotua menambahkan, target investasi pada 2025 ditingkatkan menjadi Rp 1.900 triliun dari realisasi 2024 sebesar Rp 1.700 triliun. Pada triwulan I-2025, realisasi investasi telah mencapai Rp 465 triliun, sedangkan laporan awal triwulan II juga menunjukkan capaian yang stabil.
    “Triwulan I sekitar Rp 465 triliun realisasi investasi. Kemudian di triwulan II, saya sudah mulai dari hari Senin dilaporkan oleh deputi angka ini cukup relatif aman. Dan kalau dari para deputi saya ini sampaikan, mudah-mudahan triwulan II kita masih aman,” katanya.
    Meski demikian, Todotua mengakui adanya tantangan pada triwulan III dan IV karena realisasi investasi sangat bergantung pada kelancaran perizinan.
    Ia juga mengungkapkan bahwa pada 2024, Indonesia kehilangan potensi investasi hingga Rp 2.000 triliun akibat persoalan klasik seperti hambatan perizinan dan iklim investasi yang belum kondusif.
    “Kami menemukan pada 2024 angka investasi yang tidak terealisasi sekitar Rp 1.500 triliun hingga Rp 2.000 triliun karena perizinan yang rumit, iklim investasi yang belum kondusif, dan kebijakan yang tumpang tindih,” papar Todotua.
    Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemeninveshil/BKPM bersama Meninveshil Rosan Roeslani bertekad melakukan reformasi perizinan.
    “Kemeninveshil di bawah Bapak Rosan Roeslani memiliki keinginan besar untuk mereformasi perizinan, sebagaimana arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan reformasi birokrasi,” jelas Todotua.
    Melalui revisi tiga peraturan tersebut, diharapkan proses perizinan berusaha dapat lebih cepat, mudah, dan memberikan kepastian kepada investor.
    “Semoga ini juga menjadi suatu terobosan langkah dalam kita melakukan aksi-aksi untuk dalam langkah bisa mempercepat, mempermudah dan memberikan khususnya kepastian Pak. Konteks kepastian terhadap perizinan berusaha,” ucap Todotua.
    Todotua juga menjelaskan bahwa revisi dilakukan dengan melibatkan masukan publik dan pelaku usaha melalui konsultasi publik untuk menyempurnakan kebijakan yang akan dijalankan.
    Ia menyebutkan saat ini terdapat 1.700 jenis perizinan yang melibatkan sekitar 17 kementerian/lembaga. Namun, industri keuangan belum terintegrasi dalam sistem
    online single submission
    (
    OSS
    ).
    Oleh karena itu, Kemeninveshil/BKPM telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar industri keuangan juga masuk ke dalam OSS.
    “Sekitar satu hingga dua minggu lalu, kami telah bertemu dengan Ketua OJK untuk menjelaskan pentingnya konsolidasi industri keuangan ke dalam OSS,” tutur Todotua.
    Ia menjelaskan, selama ini data industri keuangan, baik perbankan maupun nonperbankan seperti asuransi, belum pernah tercatat dalam realisasi investasi. Selain itu, proses perizinan di sektor ini juga belum terintegrasi dalam OSS.
    “Saya kemarin menemukan ada persoalan di perbankan terkait Nomor Induk Berusaha (NIB). Ini menjadi catatan penting perlunya konsolidasi industri keuangan ke dalam OSS,” ujar Todotua.
    Ia menambahkan, respons Ketua OJK sangat positif terhadap rencana ini. Todotua berharap dalam satu hingga dua minggu ke depan,
    Kementerian Investasi
    dapat mencapai kesepakatan dengan OJK agar industri keuangan segera terintegrasi dalam OSS.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pusing Diganggu Pinjol Ilegal? Begini Cara Lapornya ke OJK dan Komdigi

    Pusing Diganggu Pinjol Ilegal? Begini Cara Lapornya ke OJK dan Komdigi

    Jakarta

    Layanan pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak berseliweran di tengah masyarakat. Kehadirannya telah menjadi masalah serius di tengah literasi keuangan yang masih rendah di Indonesia.

    Pinjol ilegal kerap kali menawarkan kemudahan pencairan dana tanpa jaminan, namun menjerat penggunanya dalam bunga mencekik. Bahkan, ketika melakukan penagihan, pinjol ilegal melakukan teror psikologis, cara yang tidak etis, dan ancaman terhadap penyebaran data pribadi.

    Masyarakat mesti waspada bila menemukan layanan pinjol ilegal. Jangan sampai terjebak dan sulit keluar dari layanan pinjol ilegal.

    Nah apabila menemukan layanan pinjol ilegal, masyarakat bisa melaporkan praktik ilegal itu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Sebelum itu, masyarakat harus mengumpulkan terlebih dahulu bukti-bukti terkait aktivitas pinjol ilegal tersebut. Misalnya saja nama atau identitas pinjol, bisa berbentuk tautan laman atau aplikasi pinjol ilegal, bisa juga berbentuk tangkapan layar laman atau aplikasi pinjol ilegal tersebut.

    Bukti terkait aktivitas pinjol ilegal juga bisa berbentuk bukti transkasi bila sempat melakukan transaksi ataupun bukti penawaran apabila sempat mendapatkan tawaran dari pinjol ilegal.

    Laporkan Pinjol Lewat Saluran Resmi OJK

    OJK menyediakan beberapa saluran resmi yang dapat digunakan untuk melaporkan pinjol ilegal. Berikut ini daftarnya:

    Telepon 157 (Layanan Konsumen OJK)WhatsApp di nomor 081-157-157-157Email: konsumen@ojk.go.idWebsite: https://kontak157.ojk.go.id

    Yang jelas, sebelum melapor masyarakat perlu menyiapkan alamat email atau nomor telepon yang aktif, nomor produk jasa keuangan yang mau diadukan atau bukti-bukti kehadiran pinjol ilegal, dan kronologi kejadian apabila sudah melakukan transaksi dengan pinjol ilegal.

    Masyarakat harus menyiapkan scan identitas diri, scan bukti-bukti keberadaan pinjol ilegal ataupun bukti transaksi bila ada, dan juga scan surat pernyataan di atas meterai bahwa kasus yang diadukan tidak dalam proses peradilan.

    Laporkan Pinjol Lewat Saluran Resmi Komdigi

    Laporan keberadaan pinjol ilegal bisa juga dilakukan ke Komdigi dengan cara mengakses website resmi aduankonten.id. Semua bukti, tawaran, ataupun ancaman keberadaan pinjol ilegal bisa dilaporkan lewat situs tersebut.

    Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat misalnya terdapat URL/Link, screenshot, dan alasan pelanggaran kemudian terverifikasi melanggar peraturan perundangan di Indonesia akan diproses/ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

    Jika ditemukan bahwa terdapat pelanggaran peraturan perundangan untuk situs/website maka akan dilanjutkan proses pemblokiran secara langsung oleh Kementerian Komdigi. Jika ditemukan pelanggaran peraturan perundangan untuk konten media sosial, maka aduan akan diteruskan untuk proses pemblokiran/take down ke penyedia platform media sosial.

    Cara melaporkan pinjol ilegal lewat situs Komdigi adalah sebagai berikut:
    1. Kunjungi laman https://aduankonten.id/
    2. Daftarkan diri melalui form “Pendaftaran Pelapor”
    3. Unggah tautan ( link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai dengan alasan kenapa melaporkan konten tersebut
    4. Pantau proses penanganan yang dilakukan oleh Tim Aduan Konten.

    (hal/eds)

  • Kian Agresif, Pembiayaan Hijau BNI Sentuh Rp13,37 Triliun – Page 3

    Kian Agresif, Pembiayaan Hijau BNI Sentuh Rp13,37 Triliun – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) atau BNI terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung agenda transisi energi di Indonesia.

    Hingga Mei 2025, portofolio pembiayaan hijau perseroan tercatat sebesar Rp13,37 triliun, atau setara dengan 18,19% dari total portofolio kredit hijau BNI. Angka ini tumbuh 2,9% secara year-to-date (YtD).

    Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengungkapkan, pertumbuhan pembiayaan hijau tersebut didorong oleh ekspansi BNI pada proyek-proyek energi bersih, seperti pembangkit listrik tenaga surya, tenaga angin, tenaga air, dan biogas.

    “Sebagai bagian dari strategi berkelanjutan BNI untuk mengelola eksposur terhadap sektor dengan intensitas karbon tinggi, kami terus mengurangi porsi pembiayaan untuk sektor migas dan batubara. Sebaliknya, pembiayaan untuk sektor energi terbarukan terus kami tingkatkan,” ujar Okki dalam keterangan resmi, Sabtu (5/7/2025).

    Ke depan, BNI melihat potensi pembiayaan di sektor green energy sangat menjanjikan. Hal ini tidak terlepas dari kebutuhan global dan nasional terhadap energi yang lebih bersih dan efisien, serta dukungan dari kebijakan pemerintah seperti peta jalan Net Zero Emission 2060 dan taksonomi hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Dia menuturkan, BNI juga mencermati meningkatnya kebutuhan pembiayaan ramah lingkungan dari para pelaku usaha, baik dari kalangan korporasi maupun pelaku UMKM.

    “BNI aktif memperkuat peran sebagai katalis dalam pengembangan pembiayaan hijau nasional. Ini kami wujudkan melalui penguatan berbagai instrumen pendanaan, seperti penerbitan green bonds, serta penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam proses pembiayaan,” jelasnya.

    Sebagai bagian dari upaya pengelolaan risiko iklim, BNI juga telah melaksanakan uji ketahanan risiko iklim (climate risk stress testing/CRST) terhadap 50% portofolio kredit pada tahun 2024. Inisiatif ini akan diperluas hingga mencakup 100% portofolio kredit pada 2025.

    “Langkah ini mencerminkan kesiapan BNI dalam menghadapi potensi risiko perubahan iklim dan memperkuat ketahanan serta daya saing ekonomi nasional di era ekonomi hijau,” pungkas Okki.

    Dengan berbagai langkah strategis ini, BNI menegaskan komitmennya untuk terus mendorong transisi energi yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.

  • Berapa Lama Riwayat Utang Pinjol Muncul di SLIK OJK?

    Berapa Lama Riwayat Utang Pinjol Muncul di SLIK OJK?

    Jakarta

    Mengetahui riwayat utang atau kredit penting karena akan menentukan peluang seseorang dalam mengajukan pinjaman di masa depan. Riwayat tersebut biasanya tersimpan rapi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang sebelumnya dikenal dengan BI Checking.

    Sebagai informasi, BI Checking sudah tidak lagi digunakan dan telah digantikan oleh SLIK yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski namanya berbeda, fungsi dasarnya tetap sama, yaitu mencatat riwayat kredit setiap nasabah di Indonesia, termasuk pinjaman online (pinjol).

    Lantas, Berapa Lama Riwayat Utang Pinjol Muncul di SLIK OJK?

    Melansir situs lembaga pemeringkat kredit (credit scoring) IdScore, saat debitur masih memiliki pinjaman yang belum lunas, penyedia layanan pinjaman akan tetap menyimpan data peminjam untuk keperluan administrasi seperti pelaporan kredit dan pelacakan.

    Artinya data peminjam tidak bisa dihapus selama utang pinjol belum terbayar lunas. Oleh karena itu melunasi pinjaman tidak hanya akan menghentikan bunga dan biaya tambahan, namun juga menjadi syarat utama sebelum peminjam bisa mengajukan permintaan penghapusan data.

    Di saat yang bersamaan data ini akan dilaporkan pinjol terkait ke SLIK OJK sebagai catatan kredit. Di sana seluruh utang yang belum dibayarkan hingga ketepatan waktu pembayaran dicatat.

    Begitu juga jika utang sudah dilunasi, maka pinjol terkait wajib melaporkan pelunasan ke SLIK OJK. Biasanya, pembaruan data dilakukan maksimal 30 hari setelah pelaporan penghapusan tagihan.

    Setelah itu, pihak pemberi layanan kredit juga akan menerbitkan surat keterangan pelunasan tagihan untuk disimpan bilamana dibutuhkan. Jika data di SLIK OJK belum berubah dalam rentang waktu tersebut, maka debitur bisa mengajukan komplain ke lembaga pemberi pinjaman.

    Kategori Skor dalam SLIK OJK

    Secara rinci SLIK OJK bakal menunjukkan lima skor kredit. Nasabah dengan skor terbaik berada di level 1, sedangkan yang memiliki skor 5 dianggap memiliki kredit macet. Berikut adalah rincian dari masing-masing skor dalam SLIK OJK:

    Kolektibilitas 1: Lancar
    Ini adalah kolektibilitas terbaik yang dimiliki debitur. Debitur selalu melunasi tagihan, baik tagihan pokok maupun bunganya.

    Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus
    Skor ini diberikan jika debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok atau bunga dalam kurun waktu 1 sampai 90 hari.

    Kolektibilitas 3: Kurang Lancar
    Debitur yang mendapatkan skor kolektibilitas 3 adalah mereka yang sudah menunggak selama 91 sampai 120 hari.

    Kolektibilitas 4: Diragukan
    Debitur dengan skor ini sudah menunggak tagihan selama 121 sampai 180 hari.

    Kolektibilitas 5: Macet
    Debitur diberi skor ini ketika sudah menunggak lebih dari 180 hari. Debitur dengan skor ini memiliki kemungkinan paling besar untuk gagal dalam pengajuan kredit kepada bank atau lembaga keuangan lainnya.

    Hanya nasabah dengan skor 1 dan 2 yang bisa mengajukan kredit ke bank tanpa kendala. Sementara itu, bagi yang memiliki skor 3, 4, atau 5, perlu memperbaiki catatan kredit terlebih dahulu sebelum bisa kembali mengajukan pinjaman.

    Cara Cek Skor Kredit Secara Online Lewat SLIK OJK

    Pada laman Pegadaian, turut dibahas bagaimana pentingnya catatan kredit seseorang. Saat mendaftar perusahaan pun, terutama di sektor keuangan dan perbankan, akan mempertimbangkan catatan kredit sebagai indikator integritas finansial calon karyawan.

    Selain itu, catatan kredit yang buruk juga akan menyulitkan pengajuan kredit di masa depan. Misalnya, saat ingin membeli rumah melalui KPR, mengajukan kredit kendaraan, atau bahkan mengajukan kartu kredit, riwayat kredit menjadi faktor utama dalam penilaian kelayakan pinjaman.

    Jika skor kredit buruk, bunga pinjaman bisa lebih tinggi atau pengajuan kredit seperti Kartu Kredit, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), dan bentuk pinjaman lainnya akan sulit disetujui. Berikut cara cek skor kredit kita:

    – Kunjungi situs web SLIK OJK atau idebku.ojk.go.id
    – Pilih menu “Pendaftaran”, lalu isi semua kolom yang tersedia dan klik “Selanjutnya”.
    – Masukkan data diri secara lengkap dan benar, lalu klik “Selanjutnya”.
    – Unggah dokumen persyaratan, seperti informasi debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, nomor identitas, dan captcha.
    – Upload foto diri sesuai instruksi yang diberikan.
    – Centang pernyataan kebenaran data, lalu klik “Ajukan Permohonan”.
    – Setelah pendaftaran berhasil, OJK akan mengirimkan email berisi nomor pendaftaran.
    – Cek status permohonan di menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran.

    OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasilnya melalui email, maksimal dalam 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan. Atau bisa juga lakukan pengecekan secara langsung atau offline berikut:

    – Datang ke kantor OJK setempat.
    – Membawa dokumen persyaratan: Identitas diri berupa KTP (untuk Warga Negara Indonesia) atau paspor (untuk Warga Negara Asing), jika dikuasakan membawa surat kuasa, NPWP, akta.
    – Apabila telah sesuai persyaratan, OJK melakukan penarikan data informasi debitur.
    – Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan.

    Cara Membersihkan Catatan Kredit yang Buruk
    Satu-satunya cara untuk memperbaiki catatan kredit yang buruk adalah harus melunasi seluruh tagihan, termasuk pokok dan bunga. Setelah pelunasan, debitur dapat meminta surat keterangan lunas dan mengecek kembali data di SLIK OJK.

    Cara paling efektif untuk memperbaiki skor kredit adalah dengan melunasi seluruh tunggakan. Jika tidak mampu melunasi seluruh utang sekaligus, coba hubungi pihak kreditur untuk mencari solusi pembayaran yang lebih fleksibel, seperti restrukturisasi atau cicilan yang lebih ringan.

    Kalau pun ada ketidaksesuaian dalam catatan utang, segera hubungi pihak kreditur untuk mengajukan koreksi. Jika terbukti ada kesalahan, catatan tersebut bisa diperbaiki dan dihapus dari riwayat kreditmu. Pastikan untuk meminta konfirmasi tertulis sebagai bukti bahwa masalah telah diselesaikan.

    Setelah melunasi utang, namamu juga tidak serta-merta langsung bersih dari daftar riwayat kredit buruk. Tapi setelah pelunasan, kamu dapat memantau skor kreditnya melalui SLIK OJK untuk memastikan apakah status kredit telah diperbarui atau masih dalam proses.

    Setelah menyelesaikan masalah kredit, proses pembaruan data di SLIK OJK biasanya memakan waktu maksimal 30 hari sejak laporan pelunasan diterima. Dalam periode ini, penyedia kredit juga akan mengeluarkan surat keterangan lunas atau penghapusan tagihan yang bisa digunakan sebagai bukti resmi.

    OJK akan memperbarui skor kredit dalam SLIK dalam waktu maksimal 24 bulan sejak tanggal terakhir pembayaran tunggakan. Dengan memastikan catatan kredit sudah bersih, kamu dapat kembali mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya tanpa kendala.

    (hns/hns)

  • KPK Ungkap Debitur LPEI Terindikasi Fraud Bertambah jadi 15 Perusahaan

    KPK Ungkap Debitur LPEI Terindikasi Fraud Bertambah jadi 15 Perusahaan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap debitur kredit ekspor terindikasi fraud pada perkara korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bertambah menjadi 15 perusahaan. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, KPK sebelumnya menyebut penyidik mengusut dugaan korupsi fasilitas kredit ekspor kepada sebanyak 11 debitur dengan indikasi kerugian keuangan negara Rp11,7 triliun. 

    Penambahan daftar debitur LPEI yang kini diusut oleh KPK di antaranya berasal dari penyidik di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPK menerima limpahan penanganan dugaan fraud debitur LPEI dari OJK. 

    “Yang saya ketahui, kemarin ada penyerahan perkara dari OJK,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada Bisnis, Jumat (4/7/2025). 

    Saat dimintai konfirmasi lagi, Asep memastikan penambahan debitur LPEI terindikasi fraud itu hanya berasal dari OJK. 

    Perwira Tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal itu juga masih enggan mengungkap berapa indikasi nilai kerugian keuangan negara di kasus tersebut.

    Terakhir, KPK mengungkap bahwa indikasi kerugian yang ditimbulkan oleh 11 debitur mencapai Rp11,7 triliun.  “[Indikasi kerugian negara terbaru] masih dikomunikasikan dengan auditor BPKP,” ungkap Asep. 

    Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa pengusutan fraud kredit ekspor LPEI bertambah dari 11 menjadi 15 debitur. Penyidik lembaga antirasuah melakukan pengembangan terhadap perusahaan-perusahaan yang diusut.

    Sampai dengan saat ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pelaksana LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Arif Setiawan (AS).  

    Kemudian, tiga orang dari salah satu debitur LPEI yang diusut, yakni PT Petro Energy (PE). Mereka adalah pemilik perusahaan yakni Jimmy Masrin (JM), Direktur Utama Newin Nugroho (NN) serta Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD). 

    Pada klaster kasus PT PE, perusahaan itu disebut menerima kredit ekspor senilai US$18 juta pada termin pertama dan dilanjutkan untuk termin kedua sebesar Rp549 miliar. 

    “Total kredit yang diberikan dan jadi potensi kerugaian negara kurang lebih Rp11,7 triliun. Jadi, untuk bulan Maret ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, sedangkan 10 debitur lainnya masih penyidikan,” kata Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sokmo pada konferensi pers beberapa waktu lalu. 

  • Sri Mulyani Klaim Koperasi Merah Putih untuk Perkuat Kelas Menengah

    Sri Mulyani Klaim Koperasi Merah Putih untuk Perkuat Kelas Menengah

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim bahwa sudah banyak program pemerintah yang menyasar kelompok kelas menengah, termasuk Koperasi Desa Merah Putih.

    Sri Mulyani tidak menampik bahwa sebanyak 9,4 juta penduduk kelas menengah telah ‘turun kasta’ ke kelompok aspiring middle class (menuju kelas menengah) selama 2019 sampai dengan 2024. Padahal, selama ini kelas menengah menjadi pendorong utama pertumbuhan konsumsi rumah tangga.

    Masalahnya, konsumsi rumah tangga merupakan komponen terbesar pembentuk produk domestik bruto (PDB) atau pertumbuhan ekonomi Indonesia. Misalnya pada 2024, distribusi konsumsi rumah tangga mencapai 54,04% terhadap pertumbuhan ekonomi.

    Oleh sebab itu, pemerintah ingin kembali memperkuat kelas menengah. Sri Mulyani pun memaparkan sejumlah program untuk kelompok kelas menengah.

    “Koperasi Merah Putih, KUR, yang tadi kita diskusikan untuk petani tebu, ini semuanya di level kelas menengah tadi,” ujarnya di rapat kerja dengan Komisi XI, Kamis (3/7/2025) malam.

    Selain itu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa sejumlah program pemerintah seperti hilirisasi industri dan proyek infrastruktur sosial memiliki dampak langsung terhadap pekerja di sektor yang membutuhkan tingkat pendidikan lebih tinggi atau yang berada di segmen kelas menengah.

    Bendahara negara itu turut menyebut program padat karya (labor intensive), seperti perbaikan sekolah dan fasilitas rakyat, juga memberikan efek berantai pada lapangan kerja lokal terutama melalui keterlibatan kontraktor dalam negeri.

    “Kita juga mencoba untuk mendukung program-program Kementerian terkait dalam rangka mempertebal kelas menengah atau me-recover. Kalau mereka mengalami penurunan ke kelompok aspiring middle class, bisa tetap ada di kelas menengah,” tutup Sri Mulyani.

    Waswas Koperasi Merah Putih

    Adapun, program Koperasi Desa Merah Putih mendapat banyak sorotan. Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI Perjuangan Mufti Anam misalnya, yang meminta agar Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi belajar dari pengalaman di zaman orde baru, di mana sederet KUD dan BUMDes yang mengalami kolaps hingga bangkrut.

    Untuk itu, dia meminta agar 80.000 Kopdes Merah Putih tidak bernasib sama dengan KUD dan BUMDes.

    “Bagaimana Pak Menteri [Budi Arie] bisa memastikan bahwa Koperasi Merah Putih ini bukan monster baru yang menjadi alat bancakan dari oknum-oknum di desa,” kata Mufti dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VI dengan Menteri Koperasi di Kompleks Senayan DPR, Jakarta, Senin (26/5/2025).

    Dia juga mewanti-wanti sederet usaha yang dijalankan Kopdes Merah Putih berpotensi merusak ekosistem yang sudah terbentuk di desa. Terlebih, KopDes Merah Putih juga akan menjalankan usaha seperti menjual sembako, penyalur LPG/BBM bersubsidi, hingga penyalur pupuk.

    Mufti pun mempertanyakan pihak yang bakal bertanggungjawab jika warung maupun toko UMKM di desa gulung tikar di tengah kehadiran Kopdes Merah Putih.

    “Jangan sampai koperasi desa yang tujuannya adalah untuk memberdayakan desa, tapi justru membunuh menjadi monster yang menggilas usaha yang ada di desa-desa,” ujarnya.

    Di samping itu, Mufti menilai Kopdes Merah Putih akan membebani bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan dana desa. Menurutnya, dengan permodalan senilai Rp3 miliar untuk setiap desa atau dengan total Rp240 triliun terhadap 80.000 Kopdes Merah Putih akan mengganggu stabilitas keuangan nasional, jika koperasi ini gagal.

    “Kalau gagal tentu NPL [non-performing loan/kredit bermasalah] perbankan akan bisa terancam, yang tentu akan mengganggu stabilitas keuangan nasional,” terangnya.

    Dia kembali mempertanyakan penggunaan dana desa sebagai jaminan jika kredit tersebut macet. Menurutnya, hal tersebut akan mengganggu infrastruktur di desa.

    “Kalau dana desa disita bank lalu, siapa yang ke depan nanti akan bangun jalan desa, siapa yang akan bangun jembatan desa, siapa yang bangun sekolah-sekolah di desa. Jangan sampai yang menjadi korban adalah rakyat, desa, perbankan BUMN,” pungkasnya.

    Senada, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai pola pengelolaan dan pembiayaan yang direncanakan pemerintah dalam membentuk 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih berpotensi memiliki sederet permasalahan.

    Analis Kebijakan Ekonomi Apindo Ajib Hamdani menyebut, masalah pertama adalah dari sisi bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ajib menjelaskan bahwa sektor perbankan adalah industri keuangan dengan regulasi yang tinggi (high regulated).

    Pasalnya, lanjut dia, seluruh aktivitas di sektor perbankan akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Dia mengkhawatirkan syarat formal kredit berupa character, capacity, capital, collateral dan condition (5C) akan sulit dipenuhi oleh Kopdes Merah Putih.

    “Kalau program ini dibuat mandatory, bank Himbara akan kesulitan secara teknis perbankan,” ujar Ajib dalam keterangan tertulis, Senin (19/5/2025).

    Bahkan, Ajib menyebut, bank Himbara juga akan kesulitan dalam menyalurkan program kredit usaha rakyat (KUR) melalui Kopdes Merah Putih.

    “Cenderung akan terhambat kondisi para debitur di masyarakat yang sedang marak terbelit masalah pinjaman online [pinjol] dan lain-lain, yang membuat SLIK OJK juga menjadi kendala. Pemerintah harus membuat peraturan terobosan untuk mengatasi hal ini,” tuturnya.

    Potensi masalah yang kedua adalah dalam konteks keuangan negara. Dia menyebut, ketika opsi pembiayaan Kopdes Merah Putih diambil dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), baik berasal dari dana desa maupun lainnya, maka koperasi akan berpotensi menjadi objek pemeriksaan dan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

    Untuk itu, Ajib menuturkan bahwa keuangan negara harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan efektif. Adapun, potensi masalah ketiga adalah para pengelola koperasi.

    Ajib mewanti-wanti dengan sumber daya yang ada dan literasi keuangan yang cenderung masih rendah, Kopdes Merah Putih akan menghadapi masalah yang cukup serius jika tidak bisa mengelola sesuai prinsip-prinsip dan standar pengelolaan keuangan negara.

    Dia menuturkan bahwa indikasi tentang pengelolaan yang belum profesional tercermin dari International Cooperative Alliance (ICA) pada 2023 yang menunjukkan tidak ada satu pun koperasi Indonesia masuk jajaran 300 koperasi dunia.

    Padahal, sambung dia, Indonesia adalah negara dengan jumlah koperasi terbanyak di dunia, yakni mencapai lebih dari 130.000 koperasi.