Kementrian Lembaga: OJK

  • Gagal KPR Karena SLIK Bermasalah? Begini Cara Perbaikannya

    Gagal KPR Karena SLIK Bermasalah? Begini Cara Perbaikannya

    Jakarta

    Tak sedikit orang yang gagal mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) karena ada catatan riwayat pinjaman yang bermasalah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Sebab mereka yang memiliki banyak tunggakan dianggap tidak layak untuk menerima kredit atau pinjaman lain.

    Apalagi jika namanya sudah masuk dalam daftar hitam atau blacklist yang berisi data nasabah dengan riwayat kredit buruk di SLIK OJK. Sehingga tak mengherankan jika mereka yang masuk dalam daftar ini akan sulit mendapatkan kredit dari bank dan lembaga keuangan lain.

    Biasanya ada beberapa alasan mengapa seseorang bisa masuk daftar hitam BI Checking atau SLIK, seperti menunggak kredit selama berbulan-bulan, terlambat membayar cicilan hingga menyebabkan penumpukan utang, kabur tanpa membayar utang, gagal bayar, sudah terlalu banyak mengambil pinjaman, dan lain sebagainya.

    Maka itu ada baiknya sebelum mengajukan KPR ke bank, pastikan calon debitur memiliki riwayat kredit yang baik agar peluang diterima lebih besar.

    Lama Tak Bisa Ajukan KPR Karena SLIK Bermasalah

    Menurut situs jual beli properti, rumah123, mereka yang memiliki catatan kredit bermasalah biasanya tidak bisa melakukan pengajuan KPR selama 24-60 bulan. Namun dengan catatan ‘daftar hitam’ atau SLIK bermasalah tersebut akan dihapus apabila kamu sudah melunasi semua tunggakan kredit.

    Proses pemutihan alias pelunasan utang-utang merupakan satu-satunya cara membersihkan catatan kredit dalam SLIK OJK atau dulu dikenal sebagai BI Checking. Setelah dinyatakan bersih, barulah calon debitur KPR dapat mengajukan kembali kredit ke bank.

    Pada dasarnya semua pinjaman atau kredit yang diajukan ke lembaga perbankan dan keuangan resmi akan terdaftar di SLIK OJK atau BI Checking. Karena itu setiap kredit atau pinjaman tak boleh disepelekan, apalagi jika dilakukan di lembaga keuangan resmi yang berizin OJK.

    Agar lebih jelas, berikut jenis-jenis pinjaman yang masuk BI Checking atau SLIK OJK:

    – Kredit Tanpa Agunan
    – Kredit Pemilikan Rumah
    – Kartu kredit
    – Kredit kendaraan bermotor
    – Pinjaman koperasi
    – Paylater (kredit konsumsi)
    – Pinjaman online

    Perlu dicatat pula, penilaian BI Checking atau SLIK OJK bersifat pribadi sehingga tidak berdampak pada skor kredit anggota keluarga lainnya. Karena itu jika seorang ayah masuk dalam blacklist penerima kredit, statusnya tidak akan memengaruhi skor kredit istri maupun anak-anaknya.

    Cara Perbaikan Catatan Kredit di SLIK OJK

    Seperti yang sudah dijelaskan, tidak ada cara lain untuk membersihkan catatan kredit bermasalah di SLIK OJK selain melunasi semua utang yang tertunggak.

    Sebab meski sudah melewati batas waktu 60 bulan, riwayat kredit tidak akan berubah menjadi lancar jika semua utang belum dilunasi. Hal ini berlaku tidak hanya ke bank, utang-utang ke lembaga keuangan lain juga perlu diperhatikan.

    Pasalnya, semua lembaga tersebut masuk dalam perhitungan SLIK OJK. Sehingga berapa lama nama calon debitur masuk dalam blacklist BI Checking atau SLIK akan sangat tergantung dari upaya pelunasan utang-utang yang ada.

    Saat membayar utang-utang tersebut, calon debitur jangan lupa minta surat keterangan lunasnya pada bank sebagai bukti. Dengan begitu proses pemutihan akan lebih mudah dilakukan jika terjadi permasalahan ke depan.

    Untuk mempercepat proses pemutihan, setelah mengantongi surat lunas kredit debitur dapat mengunjungi kantor OJK untuk mengonfirmasi pelunasan utang tersebut. Setelah itu, OJK akan mulai memproses perubahan skor kreditmu.

    Barulah setelah melunasi semua utang yang menunggak, calon debitur bisa mengecek status riwayat kredit di SLIK atau BI Checking secara berkala. Cara cek catatan ini cukup mudah, bisa dilakukan secara online melalui laman (https://idebku.ojk.go.id).

    Tonton juga video “OJK Pastikan Debitur Kredit Macet Bisa Ajukan KPR” di sini:

    (igo/fdl)

  • Patuhi Aturan OJK, Fintech Alokasikan 2,5% Biaya Tenaga Kerja untuk Pelatihan SDM – Page 3

    Patuhi Aturan OJK, Fintech Alokasikan 2,5% Biaya Tenaga Kerja untuk Pelatihan SDM – Page 3

    Head of Human Resources Easycash sekaligus Project Manager FCU, Renda Celona, menjelaskan lebih lanjut bahwa FCU merupakan bagian dari strategi pengembangan talenta Easycash untuk membangun ekosistem pembelajaran yang relevan dengan dinamika industri pindar, seiring dengan kebutuhan organisasi yang terus berkembang.

    “Melalui Fintopia Corporate University, kami membangun sistem pembelajaran yang terukur dan berjenjang, agar setiap karyawan memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan cepat, kompeten dan unggul dalam setiap fungsi kerja mereka, serta siap menghadapi tantangan masa depan industri pindar,” jelas Renda.

    Secara struktur, FCU mengusung tiga pilar utama pembelajaran, yaitu Fintech Skill Academy, untuk penguatan pemahaman teknis dan industri. Selanjutnya, Leadership Skill Academy, untuk membentuk kepemimpinan yang visioner dan kolaboratif. Kemudian, Innovative & Competitive Development Academy, untuk mendorong inovasi dan daya saing.

    Pelatihan di FCU dijalankan secara rutin dua hingga tiga kali per bulan, mulai dari sesi intensif berdurasi satu hari hingga kelas pengembangan berjenjang yang berlangsung beberapa minggu. Sejak sesi pertama FCU yang diselenggarakan beberapa bulan lalu, FCU telah diikuti oleh hampir 300 karyawan, dan program ini ditargetkan untuk dapat terus diikuti oleh hampir seluruh karyawan Easycash per akhir tahun 2025.

     

     

  • OJK Resmi Ambil Alih, Daftar Kepatuhan dan Mekanisme Sandbox Diterapkan Serempak

    OJK Resmi Ambil Alih, Daftar Kepatuhan dan Mekanisme Sandbox Diterapkan Serempak

    Mulai Januari 2025, kewenangan pengawasan aset kripto di Indonesia secara resmi dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Perubahan ini didasarkan pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tahun 2023, yang bertujuan mengklasifikasikan aset kripto sebagai instrumen keuangan, bukan lagi komoditas, demi memperkuat perlindungan konsumen dan stabilitas pasar.

    Evaluasi Sandbox Jadi Syarat Wajib untuk Perizinan: Berdasarkan regulasi terbaru dari OJK, semua bursa aset kripto harus melalui proses evaluasi sandbox sebelum mendapatkan izin operasional. Mekanisme ini mengharuskan platform membuktikan keandalan sistem manajemen risiko, keamanan dana, dan prosedur anti pencucian uang (AML) di lingkungan yang terkendali. Pihak yang tidak ikut serta dianggap beroperasi secara ilegal.

    Platform berikut telah lolos evaluasi OJK dan memenuhi standar sistem risiko independen, pemisahan dana nasabah, serta kepatuhan AML:

    Indodax (PT Indodax Nasional Indonesia)Tokocrypto (PT Aset Digital Berkat)Upbit Indonesia (PT Upbit Exchange Indonesia)Pintu (PT Pintu Kemana Saja)Reku (PT Rekeningku Dotcom Indonesia)Luno Indonesia (PT Luno Indonesia LTD)Triv (PT Tiga Inti Utama)Nanovest (PT Tumbuh Bersama Nano)Bittime (PT Utama Aset Digital)PBOGA (PT PBOGA CRYPTO DATA TRADING) ⭐Digitalexchange.id (PT Digitalexchange Indonesia)Fasset Indonesia (PT Fasset Indonesia)Kriptosh (PT Kriptosh Digital Exchange)Bitocto (PT Bitocto Indonesia)Plutonext (PT Plutonext Digital Exchange)Vonix (PT Ventura Koin Nusantara)Pedagangasetkripto.com (PT Pedagang Aset Kripto)

    Di antara banyak institusi yang berhasil melewati proses verifikasi yang ketat, PBOGA (PT PBOGA CRYPTO DATA TRADING) termasuk sebagai salah satu pelaku pasar penting. Daftar ini mencakup mulai dari institusi berpengalaman hingga kekuatan baru yang progresif di industri. Semua platform yang terdaftar telah memenuhi persyaratan wajib dari Bappebti, termasuk sistem manajemen risiko independen, standar ketat pemisahan dana nasabah, serta prosedur kepatuhan anti pencucian uang (AML) yang komprehensif.

    Hal ini menunjukkan bahwa cakupan pengawasan OJK semakin meluas, dari yang sebelumnya hanya mencakup pencocokan transaksi dasar, kini telah berkembang hingga mencakup dukungan penerbitan token, solusi kustodian aset, serta keamanan sistem platform secara lebih menyeluruh.

    Rilisnya daftar resmi ini memberikan dasar yang otoritatif bagi investor untuk memilih tempat perdagangan yang legal dan terpercaya, serta secara signifikan mendorong pasar kripto Indonesia menuju ekosistem yang sehat dengan kepatuhan sebagai inti operasional. Melalui sistem dua jalur berupa “akses sandbox + publikasi daftar resmi”, Indonesia berhasil menyeimbangkan antara mendorong inovasi industri dan pengendalian risiko. Ke depannya, seiring OJK secara bertahap menerapkan standar setara MiCA 2.0 Uni Eropa (seperti yang telah diadopsi lebih dulu oleh Gate.io), platform lokal seperti PBOGA perlu terus meningkatkan keamanan teknologi dan kapabilitas kepatuhannya untuk menghadapi regulasi yang lebih ketat terkait perdagangan derivatif dan arus dana lintas batas.***

    Sumber data: Pengumuman OJK, Laporan Evaluasi Bursa Global Forbes 10, Daftar Kepatuhan CoinGecko

  • OJK Usul Tenggat Pungutan Industri Jasa Keuangan Maju Jadi Setiap Awal Kuartal

    OJK Usul Tenggat Pungutan Industri Jasa Keuangan Maju Jadi Setiap Awal Kuartal

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memajukan tenggat waktu pembayaran pungutan lembaga sektor jasa keuangan. Pungutan yang dimaksud mencakup iuran atau retribusi jasa keuangan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penelitian. Pungutan ini akan dialokasikan untuk biaya operasional OJK.

    Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara menjelaskan penggunaan dana pungutan ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam Pasal 37 Ayat (3), yang menyatakan bahwa pungutan dan penerimaan lainnya dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.

    Dalam ketentuan tersebut, mengatur bahwa hasil pungutan dapat digunakan langsung oleh OJK untuk membiaya kegiatan dan meningkatkan kualitas layanan. Jika terdapat sisa hasil pungutan, dapat digunakan kembali di tahun berikutnya.

    “Kami mohon dukungan dari bapak pimpinan dan bapak-ibu anggota di Komisi XI terkait penyesuaian pengaturan untuk memajukan batas waktu pembayaran pungutan setiap tahap. Dari yang semula pada akhir triwulan menjadi awal triwulan, misalnya dari April ke Januari, dari Juli ke April, dari Oktober ke Juli, dan dari Desember ke Oktober,” ungkap Mirza dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2025).

    Mirza merinci, pada 2026 diproyeksikan total pungutan sebesar Rp 8,48 triliun yang berasal dari registrasi Rp 72,5 miliar, pungutan tahunan Rp 8,28 triliun, dan penerimaan lainnya Rp 132,8 miliar.

    Dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK 2026 sebesar Rp 11,46 triliun. Dana tersebut akan dialokasikan untuk beberapa kegiatan OJK yakni operasional sebesar Rp 973 miliar dan administratif sebesar Rp 7,39 triliun.

    Untuk pengadaan aset, OJK mengalokasikan Rp 3,08 triliun untuk gedung kantor pusat, peralatan dan mesin kerja, serta infrastruktur teknologi informasi. Kemudian, untuk alokasi masing-masing bidang OJK pada 2026, masuk dalam remunerasi, infrastruktur IT, dan BPH21.

    Untuk bidang pengawasan dialokasikan dana Rp 1,4 triliun, bidang pengawasan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon sebesar Rp 811,3 miliar, pengawasan perasuransian penjamin dana pensiun sebesar Rp 490 miliar, pembiayaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan LJK lainnya sebesar Rp 367,8 miliar.

    Kemudian untuk bidang pengawasan inovasi teknologi sektor keuangan dan aset kripto Rp 151,1 miliar dan bidang pengawasan perilaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan perlindungan konsumen sebesar Rp 424 miliar.

    Sementara untuk audit internal dan manajemen risiko mendapat dana sebesar Rp 207,6 miliar, bidang kebijakan strategis sebesar Rp 2,09 triliun, dan manajemen strategis sebesar Rp 5,51 triliun.

    “Pada tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan alokasi anggaran sebesar Rp11,46 triliun untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya,” pungkasnya.

    Tonton juga video “OJK Ajak Media Massa Jadi Duta Literasi Keuangan Indonesia” di sini:

    (ara/ara)

  • Satgas PASTI hentikan kegiatan usaha OMC palsu karena lakukan penipuan

    Satgas PASTI hentikan kegiatan usaha OMC palsu karena lakukan penipuan

    Kegiatan usaha OMC di Indonesia melakukan skema bisnis yang terindikasi penipuan melalui sistem rekrutmen member-get-member dengan level berjenjang.

    Jakarta (ANTARA) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC), karena diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation atau menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin.

    Omnicom Group asli adalah perusahaan asal Amerika Serikat (AS) yang melakukan bisnis di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan. Adapun kegiatan usaha atau perusahaan yang diduga mencatut identitas Omnicom Group yang berada di Indonesia terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin sesuai ketentuan.

    “Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dengan beberapa pihak, diketahui bahwa kegiatan usaha OMC di Indonesia melakukan skema bisnis yang terindikasi penipuan melalui sistem rekrutmen member-get-member dengan level berjenjang untuk mendapatkan komisi,” kata Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangan resminya, di Jakarta, Rabu.

    Dalam skema bisnis yang terindikasi penipuan ini, anggota (member) diwajibkan untuk melakukan deposit sejumlah dana. Namun, tidak terdapat aktivitas usaha atau produk yang dijual melainkan hanya ditugaskan untuk melakukan aktivitas penilaian.

    Selain itu, aplikasi atau website yang digunakan oleh beberapa kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia memanfaatkan figur tokoh agama dan kegiatan bantuan sosial kepada masyarakat serta pengumpulan massa dalam acara seminar atau gathering.

    Kegiatan usaha OMC di Indonesia juga memanfaatkan figur perangkat desa pada saat peresmian salah satu kantor cabang.

    Sehubungan dengan upaya penghentian kegiatan usaha, Satgas PASTI telah dan akan melakukan beberapa hal antara lain pemblokiran akses dan link atau URL terkait kegiatan usaha OMC di Indonesia, pemblokiran terhadap nomor rekening dari oknum yang terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakannya.

    Hudiyanto menegaskan, pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

    Ia meminta masyarakat untuk selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu “Legal” dan “Logis” atau disebut “2 L”.

    Aspek “legal” berarti memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait atau yang mengawasinya.

    Sedangkan “logis”, artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

    Satgas PASTI pun meminta untuk melaporkan kepada OJK apabila menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis).

    Laporan tersebut dapat disampaikan melalui Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WhatsApp 081157157157, serta email di alamat konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • OJK: Pendanaan multifinance pada Mei tertinggi tumbuh di Papua Selatan

    OJK: Pendanaan multifinance pada Mei tertinggi tumbuh di Papua Selatan

    Per Mei 2025, porsi pembiayaan multifinance ke sektor produktif sebesar 46,47 persen.

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman menyampaikan pertumbuhan pembiayaan multifinance tertinggi pada Mei 2025 terjadi di Papua Selatan.

    Meskipun demikian, menurut distribusi wilayah, penyaluran pembiayaan multifinance masih didominasi Pulau Jawa dengan porsi 55,37 persen atau Rp294,23 triliun. Sementara porsi pembiayaan di luar Jawa mencapai 44,63 persen atau Rp237,14 triliun.

    “Namun, dilihat dari pertumbuhannya, Provinsi Papua Selatan mengalami peningkatan terbesar, yaitu 92,42 persen yoy (year-on-year) menjadi sebesar Rp452,14 miliar,” ujar Agusman, di Jakarta, Selasa.

    Sedangkan menurut sektor, ia menuturkan terdapat lima sektor yang menerima pembiayaan multifinance terbanyak per Mei 2025, antara lain sektor perdagangan dengan pembiayaan Rp91,97 triliun serta sektor penyewaan dengan pembiayaan Rp54,13 triliun.

    Ketiga sektor lainnya adalah industri pengolahan dengan pembiayaan Rp52,95 triliun, pertambangan dengan pembiayaan Rp46,01 triliun, dan sektor jasa lainnya dengan pembiayaan Rp45,70 triliun.

    Sementara itu, sektor ekonomi yang mengalami peningkatan pembiayaan terbesar secara tahunan per Mei 2025, antara lain kesenian, hiburan, dan rekreasi dengan peningkatan 54,57 persen yoy menjadi Rp1,42 triliun; serta akomodasi dan makan minum dengan peningkatan 44,94 persen yoy menjadi Rp12,51 triliun.

    Kemudian, pembiayaan multifinance sektor kesehatan, manusia, dan sosial meningkat 37,95 persen yoy menjadi Rp15,47 triliun; sektor badan internasional meningkat 35,88 persen yoy, Rp100 miliar; serta sektor pendidikan meningkat 28,94 persen yoy menjadi Rp7,55 triliun.

    Agusman pun menyatakan bahwa hampir separuh porsi pembiayaan yang disalurkan oleh industri multifinance digunakan untuk sektor produktif, atau sudah masuk ke dalam rentang yang direncanakan yakni 46-48 persen.

    “Per Mei 2025, porsi pembiayaan multifinance ke sektor produktif sebesar 46,47 persen,” katanya pula.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • OJK catat pembiayaan produktif pindar Rp28,83 triliun per Mei 2025

    OJK catat pembiayaan produktif pindar Rp28,83 triliun per Mei 2025

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan lembaga pembiayaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending atau pinjaman daring (pindar) untuk sektor produktif dan UMKM terus tumbuh signifikan dan mencapai Rp28,83 triliun pada Mei 2025.

    Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menuturkan bahwa angka tersebut setara dengan 34,91 persen dari total outstanding pinjaman industri pindar pada periode tersebut.

    “Porsi pembiayaan LPBBTI atau pindar di sektor produktif dan/atau UMKM per Mei 2025 mencapai 34,91 persen atau Rp28,83 triliun,” ujar Agusman di Jakarta, Selasa.

    Ia mengatakan sebagian besar penyelenggara pindar aktif menyalurkan pendanaan untuk sektor produktif sekaligus konsumtif sesuai dengan produk yang mereka miliki.

    Ia menilai terdapat ruang bagi industri pinjaman daring untuk tumbuh seiring dengan meningkatnya kebutuhan pendanaan usaha.

    Hal tersebut terlihat dari laba positif yang dicatatkan oleh industri pindar sebesar Rp787,57 miliar per Mei 2025, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

    “Laba industri pindar diperkirakan masih akan terus tumbuh positif hingga akhir tahun 2025,” kata Agusman.

    Meskipun demikian, ia mengakui bahwa kondisi perekonomian yang dinamis saat ini masih menjadi tantangan bagi industri pembiayaan, termasuk potensi risiko terhadap ekspansi kredit ke sektor produktif dan UMKM.

    Ia pun mendorong pengembangan infrastruktur digital untuk mendukung penyaluran pembiayaan secara lebih luas dan efisien serta penguatan literasi keuangan bagi pelaku UMKM untuk mengatasi tantangan tersebut.

    “Peningkatan infrastruktur digital seperti integrasi dengan e-commerce dan alternative scoring dapat dilakukan untuk memperkuat ekspansi pembiayaan,” imbuh Agusman.

    Industri pinjaman daring mencatatkan outstanding pembiayaan pada Mei 2025 tumbuh 27,93 persen year-on-year (yoy) dengan nominal sebesar Rp82,59 triliun.

    Adapun tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) per Mei 2025 berada di posisi 3,19 persen, meningkat apabila dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 2,93 persen.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Punya Utang Pinjol, Masih Bisa Ajukan KPR? Ini Faktanya

    Punya Utang Pinjol, Masih Bisa Ajukan KPR? Ini Faktanya

    Jakarta – KPR, atau Kredit Pemilikan Rumah, adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan kepada individu untuk membeli atau merenovasi rumah, dengan cara mencicil selama jangka waktu tertentu.

    Jadi, alih-alih membayar harga rumah secara tunai, pembeli bisa membayarnya secara bertahap melalui cicilan bulanan. Walau tentu untuk bisa mendapat fasilitas kredit ini, calon debitur harus memiliki kelayakan untuk mendapatkan pinjaman.

    Dalam hal ini, salah satu cara bank melihat apakah calon debitur layak untuk menerima KPR adalah dengan memeriksa riwayat kredit atau utang yang dimilikinya. Adapun riwayat kredit ini dapat dilihat melalui BI Checking atau kini sudah menjadi SLIK OJK.

    Apakah Utang Pinjol Pengaruhi Pengajuan KPR?

    Jika utang dibiarkan menunggak, maka akan tercatat sebagai catatan buruk dalam SLIK, dan hal ini bisa menyulitkan individu tersebut dalam mengakses pembiayaan keuangan di masa depan, baik dari lembaga non-bank maupun dari perbankan.

    Dalam situs resmi OJK, dijelaskan seluruh penyedia layanan pinjol diwajibkan melaporkan data nasabahnya ke dalam SLIK mulai 31 Juli 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.

    Informasi dalam SLIK ini menjadi salah satu acuan dalam menilai apakah seseorang layak diberikan kredit atau pembiayaan oleh lembaga jasa keuangan di Indonesia, termasuk pemberian KPR. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat manajemen risiko atas potensi gagal bayar dari peminjam.

    Artinya utang pinjol yang dimiliki calon debitur KPR bisa jadi mempengaruhi penilaian perbankan untuk memberikan kredit. Sebab pada akhirnya utang pinjol yang tercatat di SLIK OJK tersebut dapat menjadi salah satu faktor pertimbangan bank dalam memberikan KPR.

    Dalam catatan detikcom, hal ini juga sudah dipertegas kembali oleh Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo mengatakan pembayaraan pinjol yang tidak lancar atau macet dapat mempersulit pengajuan KPR buat beli rumah.

    Kategori Skor dalam Catatan Kredit

    Setiap kredit milik seseorang, termasuk ke pinjol, akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Dalam hal ini nasabah akan dibagi dalam lima kelompok level.

    Nasabah dengan skor terbaik berada di level 1, sedangkan yang memiliki skor 5 dianggap memiliki kredit macet. Berikut adalah rincian dari masing-masing skor dalam SLIK OJK:

    Kolektibilitas 1: Lancar

    Ini adalah kolektibilitas terbaik yang dimiliki debitur. Debitur selalu melunasi tagihan, baik tagihan pokok maupun bunganya.

    Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus

    Skor ini diberikan jika debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok atau bunga dalam kurun waktu 1 sampai 90 hari.

    Kolektibilitas 3: Kurang Lancar

    Debitur yang mendapatkan skor kolektibilitas 3 adalah mereka yang sudah menunggak selama 91 sampai 120 hari.

    Kolektibilitas 4: Diragukan

    Debitur dengan skor ini sudah menunggak tagihan selama 121 sampai 180 hari.

    Kolektibilitas 5: Macet

    Debitur diberi skor ini ketika sudah menunggak lebih dari 180 hari. Debitur dengan skor ini memiliki kemungkinan paling besar untuk gagal dalam pengajuan kredit kepada bank atau lembaga keuangan lainnya.

    Solusi Apabila Tak Bisa Bayar Utang Pinjol

    Melansir situs Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), apabila nasabah terlanjur mengambil pinjaman online dan tidak mampu membayar cicilannya, terdapat beberapa solusi yang dapat dilakukan:

    1. Mendapatkan Penghasilan Tambahan

    Peminjam bisa memperoleh pendapatan tambahan untuk membayar cicilan pinjol dengan mengerjakan pekerjaan sampingan. Penghasilan dari pekerjaan paruh waktu atau freelance bisa dipergunakan untuk mempercepat pelunasan utang.

    2. Restrukturisasi Pinjaman

    Restrukturisasi merupakan upaya yang dilakukan terhadap nasabah yang kesulitan membayar tagihan. Caranya bukan dengan menghapus utang pinjolnya, tetapi diberi keringanan dalam membayar cicilannya.

    Melalui restrukturisasi, nasabah dapat melakukan negosiasi dengan pihak pemberi pinjol untuk memperoleh keringanan. Contoh keringanan ini adalah pengurangan suku bunga, perpanjangan tenor, pengurangan tunggakan pokok, serta penambahan fasilitas kredit.

    3. Hindari Mengambil Pinjaman Lain

    Jika mengalami kondisi seperti ini, disarankan tidak mengambil pinjaman lain untuk membayar utang sebelumnya. Karena, utang yang menjadi tanggung jawab nasabah bertambah banyak. Bila keadaan finansial buruk, nasabah akan kesulitan membayar pinjaman tersebut.

    4. Menjual Aset yang Dimiliki

    Sebagai gantinya, nasabah dapat menjual aset atau barang-barang berharga yang dimiliki. Nantinya hasil yang diperoleh digunakan untuk melunasi utang pinjol yang menumpuk. Apabila memiliki tabungan atau dana darurat, nasabah bisa menggunakannya untuk membayar tagihan pinjol.

    (igo/fdl)

  • Profil Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah – Page 3

    Profil Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Muhammadiyah kini memiliki bank syariahnya sendiri! Hadirnya Bank Syariah Matahari (BSM) bukan sekadar penambahan daftar lembaga keuangan, melainkan penanda babak baru kemandirian ekonomi organisasi Islam terbesar di Indonesia ini. Berawal dari konversi BPR konvensional, BSM siap menjadi pusat gravitasi keuangan syariah yang memberdayakan umat.

    Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan, potensi Muhammadiyah untuk mengembangkan BSM menjadi Bank Umum Syariah (BUS) sebenarnya cukup besar. Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyurati PP Muhammadiyah agar melakukan merger terhadap BPRS-BPRS yang berada di lingkungan Muhammadiyah.

    Menurut Anwar, OJK berharap Muhammadiyah memiliki sebuah BPRS yang besar dan kuat, yang kelak dapat menjadi cikal bakal berdirinya BUS Muhammadiyah.

    Untuk mengetahui, lebih dalam mengenai Bank Syariah Matahari, berikut profilnya:

    Bank Syariah Matahari (BSM) adalah lembaga keuangan syariah yang resmi dimiliki dan dioperasikan oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Kehadiran BSM menjadi tonggak penting dalam upaya Muhammadiyah untuk memperkuat kemandirian ekonomi umat dan mengembangkan ekosistem keuangan syariah yang lebih inklusif.

    Kantor pusat Bank Syariah Matahari berlokasi di Jalan Otto Iskandardinata No. 36B, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

     

  • OJK masih tinjau mitigasi risiko kredit untuk kopdes merah putih

    OJK masih tinjau mitigasi risiko kredit untuk kopdes merah putih

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan pihaknya masih meninjau skema mitigasi risiko kredit untuk koperasi desa (Kopdes) merah putih, mengingat program pemerintah ini masih dalam tahap piloting.

    “Nanti, kita lihat dulu, karena (kopdes) masih tahap piloting. Justru ini (masa piloting) kesempatan untuk saling melengkapi, saling mengisi, saling interaksi agar model bisnis yang sedang disusun dan dicontohkan ini benar-benar bisa menghasilkan yang baik dan pada gilirannya berkelanjutan,” kata Mahendra saat dijumpai di Gedung BEI, Jakarta, Selasa.

    Secara umum, Mahendra mengatakan bahwa OJK mendukung langkah pengembangan kopdes merah putih.

    Inisiatif ini dinilai membuka peluang bagi penguatan dan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik di desa-desa, yang menjadi tumpuan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    OJK akan terus mencermati perkembangan kopdes merah putih secara lebih lanjut.

    Di samping itu, ujar Mahendra, OJK juga siap memberikan dukungan agar pembiayaan atau dukungan fasilitas lainnya dari lembaga jasa keuangan dijalankan secara prudent dengan tata kelola yang baik (good governance).

    Pada Rabu (9/7/2025), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo bertemu untuk mendiskusikan strategi pembiayaan kopdes merah putih.

    Kemudian, dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPD RI, Rabu (9/7/2025), Menkeu menyebutkan dana desa berpotensi digunakan sebagai penjamin untuk pembiayaan kopdes merah putih.

    Menkeu menjelaskan apabila suatu unit usaha memiliki aktivitas ekonomi dan keuangan yang realistis serta mampu menghasilkan pendapatan, maka seharusnya dapat mengakses pembiayaan dari bank.

    Namun, bank kerap menghadapi kekhawatiran. Pada desa yang sudah terampil dan memiliki kapasitas baik, kegiatan ekonominya dinilai berkelanjutan. Sebaliknya, pada desa yang belum memiliki kapasitas memadai, timbul kekhawatiran terhadap potensi kredit macet.

    Menkeu pun menyampaikan, dana desa yang mencapai sekitar Rp70 triliun per tahun dapat berperan sebagai katalis maupun penjamin dalam pengembangan koperasi desa.

    “Sehingga, kita harapkan tata kelola dari tingkat koperasi di desa tersebut, di satu sisi ada pemihakan sehingga (kopdes) bisa jalan, di sisi lain tidak menghilangkan kehatian-kehatian dari perbankan yang akan meminjamkan,” kata Menkeu.

    Adapun peluncuran kopdes merah putih yang semula dijadwalkan pada 19 Juli 2025, diputuskan untuk diundur menjadi 21 Juli 2025.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan kopdes merah putih akan mendapatkan pinjaman modal dari bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) setelah koperasi tersebut menunjukkan kinerja positif dan terbukti untung.

    Menurutnya, sebanyak 103 kopdes percontohan yang sudah beroperasi akan menjadi model penerapan pendekatan ini.

    Fokus awal adalah memastikan bahwa berbagai lini usaha yang dijalankan kopdes, seperti agen LPG, pupuk dan sembako memang menguntungkan.

    “Enggak ada APBN-nya, kan usahanya dulu. Kalau sudah bagus, kelihatan, sudah untung, baru kita pikirkan modalnya gimana. Modalnya itu nanti dapat pinjaman dari Himbara, plafon. Bukan dibagi duitnya,” kata Zulhas setelah rapat koordinasi persiapan peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.