Kementrian Lembaga: OJK

  • Perusahaan Singapura Mau Caplok Teguk, Target Rampung Akhir September

    Perusahaan Singapura Mau Caplok Teguk, Target Rampung Akhir September

    Jakarta

    Perusahaan asal Singapura Visionary Capital Global Pte. Ltd, (VCG) bakal mengakuisisi mayoritas saham emiten pengelola Teguk Indonesia, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK). Pemegang saham mayoritas Teguk, PT Dinasti Kreatif Indonesia (DKI) juga telah menandatangani perjanjian jual beli dengan VCG.

    Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), VCG berencana membeli 59,34% atau sekitar 2,11 miliar lembar saham Teguk. Penandatangan perjanjian jual beli bersyarat (CSPA) juga dilakukan pada 18 Juli 2025.

    “Penyelesaian rencana pengambilalihan saham TGUK tunduk pada pemenuhan persyaratan pendahuluan (condition precedent) dan ketentuan-ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam CSPA, antara lain proses klarifikasi dan/atau tinjauan regulator terhadap TGUK telah diselesaikan dengan baik, dan saham tercatat TGUK telah kembali aktif diperdagangkan di BEI,” tulis Manajemen TGUK, dikutip Sabtu (26/7/2025).

    Manajemen TGUK menyebut, jual beli saham ini ditargetkan rampung pada 30 September 2025. JIka jual beli saham dilakukan di luar target tersebut, transaksi pengambilalihan akan dibatalkan secara otomatis berdasarkan persetujuan VCG dan DKI.

    “Apabila transaksi berdasarkan Perjanjian Bersyarat tersebut diselesaikan, VCG akan menjadi pengendali baru dari TGUK dan akan melaksanakan Penawaran Tender Wajib sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK,” tutupnya.

    Rencana akuisisi perusahaan asal Singapura ini telah beredar sejak akhir Mei bulan lalu. VCG juga berupaya memperluas cakupan bisnis frozen food atau makanan olahan beku di pasar dalam negeri.

    Manajemen TGUK menyebut aksi korporasi ini dilakukan VCG untuk ekspansi bisnisnya. Selain itu, langkah ini juga diambil untuk memperbaiki kinerja keuangan perseroan yang masih merugi di tahun 2024.

    “Calon pengendali baru akan menambahkan lini bisnis frozen food yang diharapkan dapat mensinergikan usaha Perseroan di bidang food and beverages dan frozen food, dengan tujuan memperbaiki kondisi keuangan Perseroan yang mengalami kerugian pada tahun 2024,” tulis Manajemen Teguk Indonesia dikutip dari keterbukaan informasi, Selasa (27/5/2025).

    (ara/ara)

  • OJK Geram! Buronan Investree Malah Jadi CEO di Qatar

    OJK Geram! Buronan Investree Malah Jadi CEO di Qatar

    Jakarta

    Eks CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga red notice Interpol masih hidup bebas di Qatar. Bahkan kini tersangka dugaan tindak pidana sektor keuangan itu malah tercatat sebagai CEO perusahaan di Qatar.

    Menanggapi itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih terus mendorong proses pemulangan Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri. OJK menyesalkan Adrian bisa mendapatkan izin menjadi CEO di perusahaan Qatar.

    “OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi, Sabtu (26/7/2025).

    Ismail mengatakan OJK akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam dan luar negeri untuk menyikapi hal tersebut, termasuk memulangkan Adrian ke tanah air untuk meminta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan baik secara pidana maupun perdata.

    Sebagaimana diketahui, OJK telah melakukan langkah-langkah tegas sesuai kewenangan dalam penanganan kasus Investree dengan melakukan pencabutan izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lainnya.

    “Selanjutnya, OJK juga telah menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada Adrian, melakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

    OJK juga telah menetapkan Adrian sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan yang merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.

    “OJK berkomitmen untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas. OJK akan memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas sebagai wujud konsistensi dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik,” tutupnya.

    (fdl/fdl)

  • OJK Malang cabut izin usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa

    OJK Malang cabut izin usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa

    Sumber foto: AH Sugiharto/elshinta.com.

    OJK Malang cabut izin usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 25 Juli 2025 – 19:56 WIB

    Elshinta.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa yang beralamat di Jalan Ir. Soekarno No.199, Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur.

    Kepala OJK Malang, Farid Falatehan mengungkapkan pencabutan izin sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025 tanggal 24 Juli 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa.

    “Pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.” kata Kepala OJK Malang seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, AH Sugiharto, Jumat (25/7). 

    Ditambahkan kepala OJK Malang, sebelumnya pada 8 November 2024, OJK telah menetapkan PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, Cash Ratio rata-rata selama 3 (tiga) bulan terakhir kurang dari 5 persen, dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Kurang Sehat”. 

    “Selanjutnya, pada 9 Juli 2025, OJK menetapkan PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus BPR dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.” ungkapnya.

    OJK mengimbau kepada nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Selain Bank Indonesia, KPK Telisik Dugaan Korupsi Program Sosial OJK

    Selain Bank Indonesia, KPK Telisik Dugaan Korupsi Program Sosial OJK

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendalami dugaan korupsi terkait dengan penyelewengan dana program sosial di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini sejalan dengan pengusutan kasus serupa yang tengah dilakukan di Bank Indonesia (BI).

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK beberapa kali sempat menyebut adanya dugaan bahwa praktik penyelewengan dana ‘CSR’ itu tidak hanya terjadi di BI.

    Beberapa kali pun penyidik telah memanggil saksi dari OJK, atau pihak-pihak yang berkaitan dengan salah satu anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) itu. 

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kedua lembaga keuangan di Indonesia itu sama-sama memiliki program sosial layaknya CSR. Kendati demikian, istilah CSR lebih tepatnya digunakan untuk korporasi, bukan institusi negara. 

    Sampai dengan saat ini, penyidik telah memeroleh bukti-bukti yang lebih banyak pada dugaan korupsi penyelewengan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Namun, pendalaman terhadap dugaan praktik yang sama di OJK juga tetap dilakukan. 

    “Tidak hanya dari BI saja, dari OJK juga ada. Jadi yang punya program sosial itu yang diselesaikan di BI. Kemudian juga ada yang dari OJK,” terang Asep pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (25/7/2025). 

    Asep pun menyebut program-program sosial serupa juga ada yang dikeluarkan oleh institusi-institusi lain. Namun, dia tidak memerinci apabila KPK juga mendalami praktik rasuah di beberapa institusi itu. 

    Menurut pria yang juga Direktur Penyidikan KPK itu, praktik korupsi yang diduga terjadi pada penggunaan dana program sosial BI atau OJK berupa di antaranya penerimaan gratifikasi. 

    “Makanya pasal yang diterapkan oleh kami di antaranya adalah pasal, ada gratifikasinya ya. Gratifikasi Pasal 12B [UU Tipikor],” tuturnya.

    Adapun mengenai penyidikan perkara di BI, Asep mengaku pihaknya bakal segera menetapkan tersangka paling lambat sebelum akhir Agustus 2025. 

    “Kemarin kami sudah expose dan kemarin, minggu ini, mungkin dalam waktu dekat lah, tidak lewat bulan Agustus mudah-mudahan sudah kami umumkan termasuk nama-namanya,” ujarnnya. 

    Keterlibatan Anggota DPR

    Pada keterangan sebelumnnya, KPK menyebut penyidikan yang berlangsung masih difokuskan untuk mengusut keterlibatan dua anggota DPR RI, yang sebelumnya menjabat anggota Komisi XI. Mereka adalah Satori (Nasdem) dan Heri Gunawan (Gerindra). 

    Satori dan Heri, maupun staf keduanya di DPR juga telah diperiksa beberapa kali sebagai saksi. Rumah kedua anggota legislatif itu juga telah digeledah penyidik beberapa waktu lalu. 

    Meski demikian, kasus yang naik ke tahap penyidikan sejak Desember 2024 itu belum memiliki tersangka. Lembaga antirasuah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum guna melakukan pemeriksaan, penggeledahan maupun upaya lain. 

    KPK menduga Satori dan Heri melalui yayasannya telah menerima dana PSBI. Namun, KPK menduga lembaganya yayasan-yayasan tersebut tidak menggunakan dana CSR itu sesuai dengan fungsinya. 

    Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun rumah rakyat 50 unit, kenyataan di lapangan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut. 

    “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep, pada kesempatan terpisah. 

  • Penipuan Digital Makin Gila, Vida Kasih Jurus Tangkal Penipuan Era AI

    Penipuan Digital Makin Gila, Vida Kasih Jurus Tangkal Penipuan Era AI

    Jakarta

    Di tengah pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI), kejahatan siber semakin mengintai. Siapa pun bisa menjadi korban, mulai dari keluarga hingga perusahaan tempat kita bekerja.

    Untuk menanggulangi ancaman ini, penyedia solusi identitas digital Vida meluncurkan Where’s The Fraud Hub, sebuah inisiatif edukatif untuk meningkatkan literasi masyarakat tentang bahaya penipuan digital, khususnya yang melibatkan teknologi AI.

    Menurut Niki Luhur, Founder dan Group CEO Vida, ancaman penipuan digital berbasis AI seperti social engineering, account takeover, deepfake, dan document forgery semakin mengkhawatirkan.

    “Penipuan digital kini semakin canggih. Teknologi AI yang disalahgunakan bisa menyebabkan kerugian besar, baik finansial maupun reputasi. Kami berkomitmen menciptakan ekosistem digital yang aman melalui solusi inovatif dan edukasi masyarakat,” ujarnya saat acara peluncuran di Kembang Goela, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

    Niki Luhur, Founder dan Group CEO Vida Foto: Adi Fida Rahman/detikINET

    Niki lanjut mengungkap hasil riset Vida yang cukup mencemaskan. Sebanyak 84% bisnis di Indonesia pernah menjadi korban penipuan identitas, 96% mengalami kasus pemalsuan dokumen, dan 97% menjadi sasaran upaya account takeover.

    Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan 166.000 kasus penipuan finansial dengan kerugian mencapai Rp3,4 triliun. Dari jumlah tersebut, 155.000 laporan terkait modus penipuan mengatasnamakan OJK, dan 128.000 laporan di lingkungan ASN OJK menyebabkan kerugian Rp2,6 triliun.

    “Korban penipuan bukan hanya kehilangan uang. Banyak yang mengalami trauma psikologis. Satu klik link jahat atau salah memasukkan OTP bisa mengakibatkan rekening terkuras habis,” ungkap Niki.

    Apa Itu Where’s The Fraud Hub?eBook tren penipuan digital yang bisa didownload gratis Foto: Adi Fida Rahman/detikINET

    Where’s The Fraud Hub adalah inisiatif Vida untuk mengedukasi masyarakat tentang cara mengenali dan mencegah penipuan digital. Program ini mencakup:

    White paper dan e-book berbasis riset Vida tentang tren penipuan digital.Studi kasus yang menunjukkan kolaborasi Vida dengan pelaku industri untuk melawan fraud.Video edukasi yang mendukung kampanye seperti Hari Kemerdekaan atau gerakan perlindungan konsumen bersama Bank Indonesia.Tanda tangan digital sah secara hukum melalui platform Vida Sign, memastikan keamanan transaksi digital.

    Selain Where’s The Fraud Hub, Vida menawarkan aplikasi yang jadi solusi komprehensif diklaim mampu mengurangi penipuan identitas hingga 99,9%. Salah satu fitur barunya adalah Magic Scan yang memungkinkan pemindaian dokumen seperti invoice untuk memastikan keaslian dan keamanan transaksi.

    “Setelah discan, dokumen langsung divalidasi secara digital dan diamankan dengan teknologi cryptography, sehingga tidak bisa dipalsukan lagi,” jelas Niki.

    Aplikasi Vida untuk pemindaian dokumen seperti invoice untuk memastikan keaslian dan keamanan transaksiFoto: Adi Fida Rahman/detikINET

    Vida juga berkolaborasi dengan Whitewater Journal untuk mengampanyekan Magic Scan, yang kini bisa dicoba di stasiun MRT Blok M. Tak berhenti di sini, Vida juga tengah mempersiapkan dua agenda penting:

    Where’s The Fraud Conference 2025 (September mendatang)Trust X Forum 2025, forum diskusi strategis bersama regulator, pelaku industri, dan pakar keamanan siber.

    “Kita tidak bisa mengandalkan teknologi semata. Edukasi dan kolaborasi adalah kunci. Ini adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Niki.

    (afr/afr)

  • KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus CSR BI, Tidak Lewati Agustus

    KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus CSR BI, Tidak Lewati Agustus

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan para pihak yang ditetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). 

    Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan gelar perkara atau expose terkait dengan penanganan perkara tersebut.

    Hasilnya, KPK memperkirakan bakal mengumumkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tidak melewati Agustus 2025.

    “Kemarin kami sudah expose dan kemarin, minggu ini, mungkin dalam waktu dekat lah, tidak lewat bulan Agustus mudah-mudahan sudah kami umumkan termasuk nama-namanya,” terang Asep pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). 

    Sebelumnya, pada keterangan terpisah, Asep menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut kini masih difokuskan untuk mengusut dugaan keterlibatan dua anggota DPR RI, yang sebelumnya menjabat anggota Komisi XI. Mereka adalah Satori (Nasdem) dan Heri Gunawan (Gerindra). 

    Satori dan Heri, maupun staf keduanya di DPR juga telah diperiksa beberapa kali sebagai saksi. Rumah kedua anggota legislatif itu juga telah digeledah penyidik beberapa waktu lalu. 

    Meski demikian, kasus yang naik ke tahap penyidikan sejak Desember 2024 itu belum memiliki tersangka. Lembaga antirasuah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum guna melakukan pemeriksaan, penggeledahan maupun upaya lain. 

    KPK menduga Satori dan Heri melalui yayasannya telah menerima dana PSBI. Namun, KPK menduga lembaganya yayasan-yayasan tersebut tidak menggunakan dana CSR itu sesuai dengan fungsinya. 

    Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun rumah rakyat 50 unit, kenyataan di lapangan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut. 

    “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep, pada kesempatan terpisah.

    Pada perkembangan lain, beberapa anggota DPR lain yang menjabat di Komisi XI juga telah dipanggil KPK. Misalnya, Charles Meikyansyah (Nasdem), Fauzi Amro (Nasdem), Dolfie Othniel Frederic Palit (PDIP) serta Ecky Awal Mucharam (PKS). 

    Pada keterangan KPK, Dolfie khususnya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  

    Adapun beberapa pihak dari BI juga telah dipanggil maupun diperiksa oleh penyidik. Beberapa yang telah diperiksa adalah mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono serta mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan BI, Irwan. Tidak hanya itu, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta juga sudah dipanggil namun berhalangan hadir pada 19 Juni 2025. 

    Di samping itu, ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga digeledah oleh penyidik KPK pada Desember 2024 lalu. 

    Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menyampaikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, agar proses tersebut berjalan dengan baik.  

    Dia juga menyatakan lembaganya menghormati proses hukum yang bergulir terkait dengan dugaan korupsi penyaluran dana CSR itu. “Bank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” terang Ramdan. 

    Kendati deretan pejabat BI sudah pernah dipanggil, KPK diketahui sampai dengan saat ini belum kunjung memanggil Gubernur BI Perry Warjiyo. Hal itu kendati ruangan kerjanya telah digeledah penyidik pada Desember 2024 lalu. 

  • Ini Daftar BPR yang Terdaftar dan Diawasi OJK Tahun 2025

    Ini Daftar BPR yang Terdaftar dan Diawasi OJK Tahun 2025

    Jakarta

    Bank Perekonomian Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan yang secara khusus melayani kebutuhan masyarakat di tingkat lokal. Fokus utamanya adalah memberikan akses layanan perbankan yang mudah, cepat, dan sesuai dengan kondisi ekonomi setempat.

    Dalam situs resmi OJK dijelaskan BPR adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.

    Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas (kecuali kegiatan penukaran valuta asing), dan perasuransian (kecuali memasarkan produk asuransi dalam rangka kerja sama), dan lain-lain sebagaimana yang telah tertuang dalam UU P2SK.

    Namun BPR dapat bekerja sama dengan Bank Umum dalam hal penyaluran kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

    Kegiatan Usaha Bank Perekonomian Rakyat

    1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan berupa Tabungan dan Deposito berjangka dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan;

    2. Menyalurkan dana dalam bentuk Kredit atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah;

    3. Melakukan kegiatan transfer dana baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan Nasabah;

    4. menaruh dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana ke Bank lain;

    5. Melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing;

    6. Melakukan penyertaan modal pada lembaga pengawal BPR sesuai dengan peraturan yang diatur dalam ketentuan peraturan-undanganBPR sesuai dengan pembatasan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

    7. Melakukan kerja sama dengan LJK lain dan kerja sarna dengan selain LJK dalam memberikan layanan jasa keuangan kepada Nasabah;LJK lain dan kerja sarna dengan selain LJK dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada Nasabah;

    8. melakukan kegiatan pengalihan pulsa; dan/atau

    9. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan

    Daftar BPR yang Terdaftar dan Diawasi OJKBPR yang Terdaftar dan Diawasi OJK

    Di Indonesia sudah banyak sekali BPR, bahkan hampir seluruh provinsi di Indonesia terdapat BPR. Bahkan dalam data Daftar Alamat Kantor Pusat BPR, setidaknya terdapat 1.356 entitas yang tercatat di dalamnya.BPR, bahkan hampir semua provinsi di Indonesia terdapat BPR. Bahkan dalam data Daftar Alamat Kantor Pusat BPR, setidaknya terdapat 1.356 entitas tercatat di dalamnya.

    Sebagai contoh, berikut daftar BPR yang terdaftar dan diiklankan oleh OJK:BPR yang terdaftar dan diawasi oleh OJK:

    1. PT BPR DANA USAHA 2. PD BPR BANK KOTA BOGOR 3. PT BPR MARCORINDO PERDANA 4. PT BPR SINAR TERANG 5. PT BPR MULYA ARTA 6. PT BPR KOPERINDO JAYA 7. PT BPR ADIPURA SANTOSA 8. PT BPR PANDANARAN JAYA 9. PT BPR MULTI ARTHA BERSAMA 10. PT BPR PANTURA ABADI 11. BPR Palu Lokadana Utama 12. PT BPR BANK SHINTA PUTRA 13. PT BPR NUSANTARA ARTHA MAKMUR 14. PT BPR HASA MITRA JAWA BARAT 15. PT BPR CIKARANG RAHARJA 16. PT BPR CITRA LADON RAHARJA 17. PT BPR DANA USAHA 19. PT BPR DAYA ARTA 20. PT BPR MULIATAMA DANANANJAYA 21. PT BPR PANASAYU ARTHALAYAN SEJAHTERA 22. PT BPR SIRAYA KARYA BAKTI 23. PT BPR AKASIA MAS 24. PT BPR BRINGIN DANA SEJAHTERA 25. PT BPR POLATAMA KUSUMA 26. PT BPR PUSAKA DANA 27. PT BPR DANA MULTI GUNA 28. PT BPR PUSPITA SARI 29. PT BPR SANGGABUANA AGUNG 30. PT BPR KAWANBPR DANA USAHA
    BPR BANK KOTA BOGOR
    BPR MARCORINDO PERDANA
    BPR SINAR TERANG
    BPR MULYA ARTA
    BPR KOPERINDO JAYA
    BPR ADIPURA SANTOSA
    BPR PANDANARAN JAYA
    BPR MULTI ARTHA BERSAMA
    BPR PANTURA ABADI
    BPR Palu Lokadana Utama
    BPR BANK SHINTA PUTRA
    BPR NUSANTARA ARTHA MAKMUR
    BPR HASA MITRA JAWA BARAT
    BPR CIKARANG RAHARJA
    BPR CITRA LADON RAHARJA
    BPR DANA USAHA
    BPR DAYA ARTA
    BPR MULIATAMA DANANJAYA
    BPR PANASAYU ARTHALAYAN SEJAHTERA
    BPR SIRAYA KARYA BAKTI
    BPR AKASIA MAS
    BPR BRINGIN DANA SEJAHTERA
    BPR POLATAMA KUSUMA
    BPR PUSAKA DANA
    BPR DANA MULTI GUNA
    BPR PUSPITA SARI
    BPR SANGGABUANA AGUNG
    BPR KAWAN

    Penting untuk diketahui, daftar BPR ini tidak lengkap dan hanya sebagian contoh. Untuk daftar lengkap BPR yang berizin, silakan mengunjungi situs resmi OJK.BPR ini tidak lengkap dan hanya sebagian contoh. Untuk daftar lengkap BPR yang berizin, silahkan mengunjungi situs resmi OJK.

    Tonton juga video “Jangkau Daerah Terluar, OJK Bersama Media Perkuat Literasi Keuangan di Desa Geser” di sini:

    (igo/fdl)

  • Daftar Startup Terjerat Kasus Fraud, eFishery hingga Investree

    Daftar Startup Terjerat Kasus Fraud, eFishery hingga Investree

    Bisnis.com, JAKARTA— Sejumlah startup di Indonesia belakangan tersandung kasus dugaan fraud atau penyimpangan yang merugikan investor maupun masyarakat. 

    Dari sektor agritech hingga fintech, persoalan akuntabilitas dan tata kelola menjadi sorotan tajam seiring meningkatnya nilai kerugian dan dampak sosial yang ditimbulkan. Berikut ini rangkuman kasus yang menimpa beberapa startup yang sedang dalam sorotan regulator.

    1. eFishery

    Startup aquatech eFishery diterpa dugaan manipulasi laporan keuangan dengan nilai fantastis. Dalam laporan internal setebal 52 halaman yang dikaji Bloomberg News, disebutkan bahwa eFishery diduga menggelembungkan pendapatan hingga US$600 juta atau sekitar Rp9,7 triliun selama periode Januari—September 2024. 

    Namun faktanya, pendapatan riil hanya sekitar US$157 juta, jauh dari angka yang diumumkan yakni US$752 juta. Lebih dari 75% data dalam laporan disebut palsu. Dugaan fraud ini memicu pertanyaan serius soal tata kelola perusahaan rintisan yang telah meraih pendanaan besar dari investor lokal maupun global.

    2. Investree

    Startup fintech P2P lending Investree mengalami gagal bayar hingga berujung pencabutan izin usaha oleh OJK pada Oktober 2024. 

    Dugaan fraud dan pelanggaran ekuitas minimum memicu kerugian para lender. Salah satu korban, Christopher Girsang, mengaku dana Rp154,6 juta miliknya belum kembali setelah lebih dari dua tahun. Sebanyak 22 lender lain turut menggugat Investree secara perdata dengan total nilai kerugian lebih dari Rp2,58 miliar.

    Co-Founder sekaligus CEO Adrian Asharyanto Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia diduga berada di luar negeri dan OJK kini berkoordinasi dengan Interpol untuk membawanya pulang. Proses penyidikan tengah berlangsung bersama aparat penegak hukum. 

    Tempat penampung ikan eFishery

    3. KoinP2P

    Anak usaha KoinWorks, KoinP2P, juga tengah dalam sorotan akibat dugaan fraud operasional yang mengakibatkan kerugian hingga Rp365 miliar. Seorang borrower berinisial MT disebut menjadi dalang dari kasus ini, dengan tuduhan pemalsuan, penipuan, dan penggelapan dana. 

    OJK telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap KoinP2P dan mengintensifkan pengawasan terhadap komitmen manajemen dalam menyelesaikan klaim lender. Saat ini, proses diskusi dan negosiasi dengan lender masih berlangsung secara business-to-business (B2B) di bawah pengawasan regulator

    4. TaniFund 

    Startup agritech TaniFund menghadapi tuntutan dari 128 lender yang mengklaim gagal menerima pengembalian dana sejak November 2021, dengan total kerugian mencapai Rp14 miliar. 

    Izin usaha TaniFund telah dicabut oleh OJK pada Mei 2024 karena tak lagi menjalankan fungsinya dan memiliki aset hanya sebesar Rp3 miliar.Regulator telah memerintahkan penyelenggaraan RUPS untuk membubarkan perusahaan dan membentuk tim likuidasi.

    5. iGrow

    Platform fintech P2P lending iGrow yang telah diakuisisi LinkAja pada 2021 juga tersangkut kasus gagal bayar. Sebanyak 40 lender menggugat iGrow dan pihak regulator atas dugaan perbuatan melawan hukum. 

    LinkAja menyatakan telah menghentikan pembiayaan retail dan mengubah iGrow menjadi Modalin dengan model pembiayaan produktif berbasis closed-loop yang dianggap lebih aman.

    OJK tetap menuntut iGrow untuk menyelesaikan persoalan pendanaan macet dan melaporkan progres penyelesaiannya secara berkala. Proses hukum atas gugatan lender masih bergulir.

    6. Modal Rakyat

    Modal Rakyat juga ikut terseret dalam daftar startup yang bermasalah. OJK memanggil pihak Modal Rakyat atas pengaduan dari lender dan meminta penyelesaian dilakukan secara mediasi. 

    Regulator juga sempat meminta agar Modal Rakyat memperbaiki publikasi terkait penerapan asuransi demi menjaga transparansi dan kepercayaan publik.

    Masalah ini sampai ke meja hijau, yang berujung pada kemenangan Modal Rakyat dalam gugatan hukum yang diajukan oleh salah satu pendana atau lender, Haryani, yang diwakili oleh kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

  • Jangan Galbay Pinjol, Alternatif Terbaik Jika Terlilit Pinjaman Manfaatkan Bantuan Program Ringan dari Bisalunas

    Jangan Galbay Pinjol, Alternatif Terbaik Jika Terlilit Pinjaman Manfaatkan Bantuan Program Ringan dari Bisalunas

    Fajar.co.id, Jakarta — Saat ini, pinjaman online (pinjol) semakin mudah diakses. Prosesnya cepat, syaratnya ringan, dan dananya bisa langsung cair ke rekening pribadi. Namun di balik kemudahan itu, banyak orang justru terjebak dalam lingkaran utang yang sulit keluar. Ketika cicilan makin menumpuk dan denda terus berjalan, sebagian orang memilih galbay pinjol alias gagal bayar sebagai jalan pintas.

    Padahal, gagal bayar pinjol bukanlah solusi. Justru sebaliknya, langkah tersebut bisa memperburuk keadaan, baik dari segi keuangan, psikologis, hingga hukum. Bagi yang ingin keluar dari jerat pinjol tanpa menambah masalah baru, kini hadir Program Ringan dari Bisalunas yang dapat membantu meringankan beban cicilan dan menyusun ulang strategi pelunasan secara bertahap dan manusiawi.

    Realita Pahit di Balik Galbay Pinjol

    Banyak yang berpikir bahwa galbay adalah cara paling mudah untuk menghentikan tagihan yang menumpuk. Namun kenyataannya, keputusan ini justru membuka pintu bagi masalah baru yang jauh lebih besar.

    1. Bukan Jalan Keluar, Justru Menambah Masalah Baru

    Gagal bayar pinjaman online membuat bunga terus berjalan, denda bertambah, dan nominal utang pun membengkak dalam waktu singkat. Bahkan utang satu juta bisa menjadi dua atau tiga kali lipat hanya dalam hitungan minggu. Selain itu, galbay juga membuat catatan kredit Anda rusak. Nama bisa masuk daftar hitam SLIK OJK, sehingga ke depannya Anda akan kesulitan mengakses layanan keuangan resmi seperti kredit bank atau cicilan barang elektronik.

    2. Utang Tetap Harus Dibayar, Cari Solusi yang Lebih Ringan

    Sekalipun Anda memutuskan untuk menghindar, utang tetap harus dibayar. Penagihan akan terus terjadi, dan tidak sedikit yang mengalami tekanan psikologis akibat teror dari debt collector. Karena itu, solusi terbaik adalah menghadapi dan menyelesaikannya secara bijak. Salah satunya dengan mencari program bantuan seperti Program Ringan dari Bisalunas, yang menawarkan restrukturisasi pinjaman secara legal dan transparan.

  • DKI selenggarakan lomba digitalisasi pasar

    DKI selenggarakan lomba digitalisasi pasar

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong transformasi digital dalam transaksi di pasar-pasar melalui Lomba Digitalisasi Pasar Jakarta yang melibatkan 20 pasar.

    Kegiatan ini melibatkan 20 pasar percontohan yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya serta didukung oleh lima perbankan kredibel dalam aspek digitalisasi sistem keuangan.

    Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati dalam keterangan di Jakarta, Selasa, mengatakan, digitalisasi pasar bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah kebutuhan.

    “Pasar adalah jantung kehidupan kota, tempat bertemunya ekonomi dan budaya masyarakat. Digitalisasi akan menjadikan pasar lebih inklusif dan efisien, tanpa meninggalkan akar budayanya,” kata dia.

    Dia menyampaikan, data dari OJK menunjukkan bahwa akses masyarakat terhadap layanan keuangan kini cukup tinggi, namun literasi keuangan masih belum mumpuni.

    Karena itu, transformasi digital menjadi kunci untuk mendorong transaksi yang lebih aman, transparan dan mampu memberantas praktik pembiayaan ilegal.

    Melalui lomba ini, Pemprov DKI Jakarta ingin mendorong pertumbuhan UMKM berbasis digital dan menciptakan kompetisi sehat antarbank demi masa depan pasar yang lebih kuat dan mandiri.

    “Lomba ini menjadi langkah konkret menuju Jakarta yang lebih digital, inklusif, dan kompetitif secara global,” ujarnya.

    Adapun dalam lomba tersebut, sebanyak 20 pasar dari tiga kelas berbeda dipilih sebagai percontohan. Pasar-pasat ini akan dinilai dari dua aspek, yaitu Aspek Pasar dan Aspek Digitalisasi Perbankan.

    Untuk aspek perbankan, penilaian mencakup program literasi terbaik dan teraktif, akses keuangan terbaik, dan digitalisasi keuangan yang masif. Tiga pasar terbaik dari masing-masing kelas (Tipe A, B dan C) akan dinobatkan sebagai pemenang.

    “Inisiatif ini diharapkan menjadi inspirasi bagi 133 pasar lainnya dari total 153 pasar di DKI Jakarta serta mendorong pasar-pasar lain di Indonesia untuk ikut bertransformasi ke arah digital,” kata Suharini.

    Ke-20 pasar peserta Lomba Digitalisasi Pasar Jakarta 2025 yang terbagi dalam tiga kelas, yakni Kelas Pasar A meliputi Pasar Mayestik, Pasar Senen Blok III, Pasar Jatinegara, Pasar Kramat Jati, Pasar Perumnas Klender, Pasar Baru Metro Atom dan Pasar Tomang Barat.

    Kemudian Kelas Pasar B, yakni Pasar Koja Baru, Pasar Sunter Podomoro, Pasar Teluk Gong, Pasar Cengkareng, Pasar Pademangan Timur, dan Pasar Santa.

    Terakhir, Kelas Pasar C meliputi Pasar Lenteng Agung, Pasar Tebet Barat, Pasar Tebet Timur, Pasar Ganefo, Pasar Gondangdia, Pasar Pondok Bambu dan Pasar Johar Baru.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.