Kementrian Lembaga: OJK

  • Video: Dua BPR Ditutup, LPS Selamatkan Dana Nasabah

    Video: Dua BPR Ditutup, LPS Selamatkan Dana Nasabah

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pihaknya telah menyematkan nasabah di dua Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang izin usahanya telah dicabut dan resmi ditutup operasinya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Saksikan di CNBC Indonesia, Senin (28/07/2025).

  • Sri Mulyani Simpan Dana di Bank BUMN, Koperasi Merah Putih Bisa Dapat Pinjaman Bunga 6%

    Sri Mulyani Simpan Dana di Bank BUMN, Koperasi Merah Putih Bisa Dapat Pinjaman Bunga 6%

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menempatkan dana di empat bank milik negara untuk memperkuat likuiditas perbankan dalam menyalurkan pinjaman berbunga rendah kepada Koperasi Merah Putih.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya akselerasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih yang tercantum dalam Asta Cita serta Instruksi Presiden Nomor 9/2025. 

    Nantinya, Menteri Keuangan melalui APBN menempatkan dana di BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia, termasuk menggunakan sisa anggaran lebih (SAL) di Bank Indonesia, yang disalurkan melalui fasilitas pinjaman dari perbankan.

    “Sehingga keempat bank ini memungkinkan untuk memberikan pinjaman kepada koperasi desa dan koperasi kelurahan merah putih dengan suku bunga yang rendah, yaitu 6%,” ujar Sri Mulyani, Senin (28/7/2025).

    Skema ini dirancang agar likuiditas perbankan tetap terjaga dan tidak terjadi crowding out atas kredit sektor produktif lainnya. Menurutnya, penempatan dana pemerintah dilakukan dengan biaya dana (cost of fund) yang relatif murah, sehingga bank bisa menyalurkan kredit tanpa menaikkan risiko keuangan secara signifikan.

    Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembiayaan kepada koperasi tidak serta-merta bersifat jatah. Dia menekankan bahwa setiap permohonan pinjaman harus tetap melalui proses due diligence secara proper oleh bank, termasuk analisis kelayakan usaha.

    Dalam desain skema pinjaman, pemerintah bersama Himbara dan Kementerian BUMN menetapkan beberapa parameter, yaitu: suku bunga tetap 6%, tenor pinjaman hingga 6 tahun, dan grace period atau masa tenggang antara 6—8 bulan yang tergantung kapasitas usaha koperasi.

    Dukungan fiskal, sambung Sri Mulyani, juga disinergikan dengan kebijakan makroprudensial dan mikroprudensial dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta skema penjaminan simpanan dan kredit.

    Untuk memberikan kepastian hukum, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/2025 yang mengatur tata cara pinjaman daerah untuk mendanai koperasi desa dan kelurahan. Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri akan menetapkan regulasi mengenai persetujuan dan penggunaan DAU-DBH oleh bupati, walikota, dan kepala desa untuk mendukung skema pembiayaan ini.

    Adapun, dari sisi kelembagaan, seluruh kepala desa atau lurah akan bertindak sebagai pengawas koperasi. Mereka juga bertanggung jawab dalam pengembangan kapasitas SDM dan tata kelola koperasi.

    Bendahara negara mengklaim asas risiko tetap dikelola dengan baik, bank tetap menjalankan tugas meski pemerintah memberikan afirmasi.

    “Jadi ini semuanya untuk memberikan seluruh kerangka struktur agar tujuan baik untuk meningkatkan kegiatan ekonomi desa melalui pemihakan kebijakan pemerintah tetap berjalan proper,” katanya.

    Pemerintah, kata Sri Mulyani, hanya ingin memberikan suatu kepastian kepada pasar karena ekonomi dirasa tidak akan berjalan di tengah besarnya ketidakpastian dan risiko.

  • Sri Mulyani: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga – Page 3

    Sri Mulyani: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyampaikan stabilitas sistem keuangan Indonesia pada kuartal II 2025 tetap dalam kondisi terjaga. Meskipun kondisi global sedang diliputi ketidakpastian, sistem keuangan nasional dinilai masih kokoh dan resilien. 

    Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers KSSK yang digelar di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Senin (28/7/2025).

    “Menyampaikan bahwa stabilitas sistem keuangan atau kita singkat SSK pada triwulan ke-II2025 tetap terjaga di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi,” kata Menkeu.

    Dia menuturkan, hal ini membuktikan Indonesia mampu menjaga ketahanan ekonomi meski tekanan global meningkat.

    KSSK mengedepankan sinergi lintas lembaga sebagai kunci menghadapi dinamika eksternal. Sri Mulyani menyebut koordinasi antara kebijakan fiskal, moneter, makroprudensial, sistem pembayaran, dan pengawasan sektor keuangan menjadi pilar utama stabilitas. Sinergi ini melibatkan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan LPS.

    “Kami dari KSSK terus memperkuat sinergi dan koordinasi kebijakan antar lembaga, yaitu kebijakan fiskal di Kementerian Keuangan, kebijakan moneter, makroprudensial, dan payment system di tempatnya Pak Gubernur (Bank Indonesia), kebijakan sektor keuangan dan pengawasan serta regulasi sektor keuangan di OJK serta lembaga penjamin simpanan,” ujarnya.

     

  • OJK: Penting berikan edukasi menabung pada anak sejak dini  

    OJK: Penting berikan edukasi menabung pada anak sejak dini  

    Sumber foto: AH Sugiharto/elshinta.com.

    OJK: Penting berikan edukasi menabung pada anak sejak dini  
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 28 Juli 2025 – 13:58 WIB

    Elshinta.com – Literasi dan edukasi terkait dengan menabung dapat dilakukan pada pendidikan dini. Karena dengan memberikan literasi dan edukasi terkait penting menabung akan menjadi salah satu penguatan pada generasi penerus bangsa.

    Hal itu disampaikan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Farid Falatehan usai menghadiri Hari Indonesia Menabung dan Hari Anak Nasional yang dipusatkan di Gedung Dinsos UPT PPA, Jalan Sulfat, Kota Malang.

    Menurut Farid, upaya untuk menumbuhkembangkan anak menabung sangat penting dilakukan oleh semua kalangan, Tidak hanya OJK namun juga lembaga perbankan dan pemerintah daerah.

    “Apalagi saat ini lembaga perbankan tidak sedikit meluncurkan berbagai produk tabungan pelajar dan ini kesempatan bagi pelajar untuk menabung, utamanya gerakan RABU atau Rajin Menabung dimana melatih anak untuk disiplin dan belajar menabung termasuk cerdas mengelola uang,“ jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, AH Sugiharto, Senin (28/7).

    Sementara itu Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengapresiasi upaya OJK dalam memberikan dukungan penuh pada hari anak nasional dan hari Indonesia menabung.

    “Dan Pemerintah Kota Malang akan memberikan support dan dukungan penuh terkait upaya dalam menabung pada anak,” tandasnya. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Pajak Kripto Bakal Dirombak, Tokocrypto: Saatnya Disejajarkan dengan Saham

    Pajak Kripto Bakal Dirombak, Tokocrypto: Saatnya Disejajarkan dengan Saham

    JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan langkah strategis untuk memperluas skema perpajakan terhadap aset kripto. Jika sebelumnya pajak hanya dikenakan saat kripto dikategorikan sebagai komoditas, ke depan pemerintah mulai mengarah pada pengelompokan kripto sebagai instrumen finansial.

    CEO Tokocrypto Calvin Kizana menilai langkah tersebut sebagai upaya adaptif yang relevan dengan perkembangan ekosistem keuangan digital saat ini. Menurut dia, kripto saat ini tak lagi hanya diperdagangkan sebagai aset, melainkan telah berkembang menjadi instrumen investasi yang kompleks, termasuk mencakup produk derivatif.

    “Perpindahan pendekatan ini penting untuk menciptakan kepastian hukum di sektor aset digital. Kripto tidak lagi sekadar barang dagangan digital, tetapi bagian dari sistem keuangan yang harus diawasi secara komprehensif,” ujar Calvin dalam keterangan tertulis, Minggu, 27 Juli. 

    Ia menambahkan, rencana kebijakan baru ini sejalan dengan pengalihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mulai berlaku sejak awal 2025.

    “Pengawasan oleh OJK membuka jalan bagi regulasi yang lebih holistik, sekaligus memberikan dasar hukum bagi kripto untuk diperlakukan sebagai instrumen keuangan,” tambahnya.

    Saat ini, pemerintah masih menerapkan ketentuan pajak terhadap transaksi kripto berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022, yang mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas setiap transaksi. Ketentuan ini berlaku selama kripto masih digolongkan sebagai komoditas digital.

    Sepanjang kuartal I 2025, penerimaan negara dari pajak transaksi kripto tercatat mencapai Rp1,21 triliun, mencerminkan tingginya partisipasi masyarakat terhadap aset digital tersebut.

    Namun, dengan rencana pengelompokan baru, Calvin menyebut terbuka kemungkinan munculnya jenis pajak baru yang relevan dengan sektor jasa keuangan. Hal ini mencakup aktivitas investasi terstruktur berbasis kripto, pengelolaan portofolio aset digital, serta layanan derivatif.

    “Kami mendukung penuh langkah Kemenkeu menyesuaikan regulasi perpajakan dengan realitas saat ini. Ini akan memberikan kejelasan bagi pelaku usaha dan investor, serta menjadi fondasi penting untuk mendorong inovasi sektor keuangan digital,” ujarnya.

    Ia menambahkan, pengenaan pajak terhadap kripto seharusnya juga mempertimbangkan aspek kesetaraan perlakuan dengan instrumen di pasar modal.

    “Kami telah menyampaikan masukan kepada Kemenkeu agar perlakuan pajak kripto dapat disejajarkan dengan saham. Jika transaksi saham dikenai pajak final yang lebih ringan, maka kripto seharusnya juga demikian. Ini penting untuk menjaga daya saing industri kripto nasional di tengah kompetisi global,” tegas Calvin.

    Menurut dia, pendekatan perpajakan yang adil dan proporsional akan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan mendorong pertumbuhan ekosistem aset digital di Indonesia.

  • 11 Saksi Dicecar Soal Aliran Dana CSR BI ke Yayasan, 9 Lainnya Mangkir

    11 Saksi Dicecar Soal Aliran Dana CSR BI ke Yayasan, 9 Lainnya Mangkir

    GELORA.CO -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal aliran uang dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau Corporate Social Responsibility (CSR) BI ke yayasan milik penyelenggara negara.

    Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa 11 orang sebagai saksi pada Kamis, 24 Juli 2025.

    “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon,” kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 28 Juli 2025.

    Saksi-saksi yang telah diperiksa, yakni Abdul Mukti selaku Ketua Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon, Mohamad Mumin selaku Ketua Yayasan Abhinaya Dua Lima, Ida Khaerunnisah selaku Ketua Yayasan Al Fairuz Panongan Palimanan tahun 2020-sekarang, Sudiono selaku Ketua Yayasan Alkamali Arya Salingsinhan, Jadi selaku Ketua Yayasan Al Munaroh Sembung Panongan tahun 2022-sekarang, Nia Nurrohman selaku Ketua Yayasan Al Fadila Panongan Palimanan.

    Selanjutnya, Deddy Sumedi selaku Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera dan Staf Bapenda kabupaten Cirebon, Ali Jahidin selaku Ketua Pengurus Yayasan As Sukiny dan Guru SMPN 2 Palimanan Kabupaten Cirebon, Eka Kartika selaku ibu rumah tangga, Sundari Meina Shinta selaku Notaris, dan Debby Puspita Ariestya selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

    “Para saksi didalami terkait aliran uang yang mengalir ke yayasan milik penyelenggara negara,” terang Budi.

    Sedangkan 9 orang saksi lainnya mangkir, yakni Soedjoko Bin Soekendra selaku wiraswasta, Yeti Rusyati selaku mengurus rumah tangga, Sri Rezeki selaku PPAT, Akhmad Sugianto selaku pensiunan, Hevy Haviyanti selaku mengurus rumah tangga, Dedi Selamet selaku karyawan swasta, Suyati selaku karyawan swasta, Panji Haidwiguno selaku wiraswasta, dan Leni Djamaludin selaku mengurus rumah tangga.

    Pada Senin, 16 Desember 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor BI, salah satunya ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. 

    Selanjutnya pada Kamis, 19 Desember 2024, tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan di salah satu ruangan di direktorat OJK.

    Dari kedua tempat itu, tim penyidik mengamankan dan menyita barang bukti elektronik (BBE) dan beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

    Selanjutnya, tim penyidik telah menggeledah rumah anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan di Jalan Pelikan 1 Blok U7 nomor 9 RT.04/07, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan pada Rabu malam, 5 Februari 2025 hingga Kamis dinihari, 6 Februari 2025.

    Dari sana, tim penyidik mengamankan bukti barang bukti elektronik berupa handphone, dokumen, surat, dan catatan-catatan.

    Sebelumnya pada Jumat, 27 Desember 2024, tim penyidik juga telah memeriksa Heri Gunawan sebagai saksi. Namun, Heri Gunawan mangkir saat dipanggil pada Rabu, 18 Juni 2025.

    Selain itu, penyidik juga telah memeriksa seorang lainnya yang merupakan calon tersangka, yakni Satori selaku anggota DPR Fraksi Partai Nasdem. Satori telah diperiksa sebanyak 4 kali, yakni pada Jumat 27 Desember 2024, Selasa 18 Februari 2025, Senin 21 April 2025, dan Rabu, 18 Juni 2025

  • Skema Baru Pajak Kripto Segera Terbit, Cek Kisi-Kisinya

    Skema Baru Pajak Kripto Segera Terbit, Cek Kisi-Kisinya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan menerbitkan aturan baru pengenaan pajak atas aset kripto. Pajak kripto ke depan akan ditentukan oleh model pengaturan transaksi yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

    Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal menjelaskan aturan baru pajak kripto akan segera diundangkan. Nantinya, skema baru penerapan pajak kripto akan mengikuti perkembangan berpindahnya pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK pada Januari lalu.

    “Insya Allah mungkin seminggu-minggu ini [terbit aturan barunya]. Ada perubahan sedikit karena kaitannya dengan perubahan komposisi dari Bappebti,” ujar Yon Arsal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

    Sementara itu, Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono menjelaskan bahwa berpindah pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK seiring perubahan klasifikasi aset kripto dari komoditas ke instrumen keuangan. Secara hukum, klasifikasi itu mengikuti arah Peraturan OJK No. 27/2024 (POJK 27/2024) tentang perdagangan aset keuangan digital.

    Dia menambahkan, meskipun aspek legalitas transaksi sudah masuk dalam lingkup OJK, pengaturan pajaknya saat ini masih mengacu pada ketentuan umum perpajakan, termasuk PMK 68/2022 yang bakal direvisi dalam waktu dekat. Secara garis besar, transaksi kripto memunculkan dua jenis pajak utama, yakni pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

    “Aspek PPh timbul karena ada satu pihak yang mendapatkan penghasilan ketika melakukan transaksi terkait aset keuangan kripto. Transaksi penyerahan barang (aset) atau jasa akan memunculkan aspek PPN,” jelas Prianto kepada Bisnis, dikutip Minggu (27/7/2025).

    Sementara mengacu POJK 27/2024, terdapat lima pelaku utama dalam ekosistem aset keuangan digital yaitu penyelenggara bursa; pedagang aset keuangan digital; lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian; anggota kliring; serta pengelola tempat penyimpanan aset keuangan digital.

    Prianto memaparkan bahwa kelima pelaku tersebut dikenai PPh atas penghasilan yang mereka terima dari penyediaan jasa, yang mana objeknya mengacu ke Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan bisa bersifat final apabila ditentukan lewat peraturan pemerintah (PP). Dari sisi PPN, kegiatan jasa mereka dikenakan tarif umum 12%, kecuali dinyatakan sebagai nonobjek dalam UU PPN.

    “Secara teknis, dasar pengenaan PPN bisa dihitung dari 11/12 x nilai transaksi atau 11/12 x 10% x nilai transaksi, tergantung bentuk jasanya,” ujar Prianto.

    Khusus untuk pedagang aset digital, penghasilan dari jual beli kripto juga dikenai PPh. Sementara dari sisi PPN, aset kripto tidak termasuk dalam daftar nonobjek PPN sebagaimana Pasal 4A ayat (2) UU PPN, sehingga tetap terutang PPN 12%.

    Menurut Prianto, revisi PMK 68/2022 menjadi krusial karena akan menjadi dasar teknis pemajakan yang lebih kompatibel dengan struktur pasar kripto versi OJK. Hanya saja, dia menilai fokus revisi pengaturan bukan pada potensi penerimaan negara, melainkan pada kemudahan administrasi dan kepastian hukum.

    “Ketika pengaturannya sudah masuk ke ranah teknis administratif di Peraturan Menteri Keuangan, maka fokusnya bukan semata untuk menggenjot penerimaan, tapi untuk memastikan implementasi kebijakan perpajakan berjalan lebih sederhana dan pasti,” kata Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia itu.

    Adapun PMK 68/2022 saat ini masih menjadi acuan pengenaan pajak atas transaksi kripto, meskipun rezim pengawasan dan klasifikasi asetnya telah bergeser dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Oleh sebab itu, pemerintah sedang melakukan revisi beleid tersebut.

  • Tabungan hilang, nasabah prioritas desak OJK turun tangan

    Tabungan hilang, nasabah prioritas desak OJK turun tangan

    Sumber: Radio Elshinta/Arie Dwi Prasetyo

    Tabungan hilang, nasabah prioritas desak OJK turun tangan
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 27 Juli 2025 – 10:45 WIB

    Elshinta.com – Lima nasabah prioritas bank swasta di Pasar Anyar, Bogor, melaporkan kerugian atas dana tabungan mereka yang hingga kini belum jelas keadaannya. Nasabah tersebut diduga menjadi korban penyalahgunaan data oleh oknum pegawai bank.

    Dimana kuasa hukum nasabah, Fredy P. Sibarani, mengatakan jika terdapat indikasi pelanggaran kerahasiaan data oleh seorang relationship manager (RM) berinisial SPL atau Uci, yang ditunjuk resmi oleh Bank Sinarmas untuk melayani nasabah prioritas.

    Ia menjelaskan nasabah prioritas itu yakni Oki Irawan, Betti, Maria, Tjhun Jan, dan Nurhayati yang berusia lanjut. Kelima nasabah itu mempercayakan pengelolaan dana kepada RM terkait. Namun, data nasabah seperti saldo, investasi, dan deposito diduga disalahgunakan.

    “Bank yang menugaskan SPL diminta tidak melepaskan tanggung jawab korporasi,” ujar Fredy dalam keterangan tertulis, Jumat (25/7/2025).

    “Salah satu modus yang diduga adalah penawaran penukaran poin hadiah, yang kemudian dimanfaatkan untuk transfer dana tanpa sepengetahuan nasabah. Padahal, nasabah tidak pernah memberikan PIN atau otorisasi,” tambahnya

    Lebih lanjut, Fredy menambahakan  bahwa sebelumnya Branch Manager Bank Sinarmas Bogor, RDS, berjanji mempertemukan nasabah dengan pihak kantor pusat dan RM terkait untuk penyelesaian masalah. Namun, janji tersebut dinilai tidak kunjung dipenuhi.

    “Kami menganggap ini sebagai pengingkaran komitmen yang merugikan nasabah. Pihak bank seharusnya menjaga kepercayaan publik, bukan malah mencederainya,” tambah Fredy.

    Ia juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk turun tangan mengawasi kasus ini guna menjaga integritas industri perbankan nasional.

    Fredy menegaskan bahwa tuntutan nasabah sederhana, yakni pengembalian dana secara utuh beserta bunga sesuai ketentuan, serta proses hukum terhadap oknum yang terlibat.

    “Nasabah memilih Bank Sinarmas dengan harapan pelayanan profesional. Kerugian yang dialami, terutama oleh nasabah lansia, sangat disayangkan,” ujarnya.

    Ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 6424 K/PDT/2024 dan Nomor 3245 K/PDT/2015 yang menegaskan tanggung jawab perusahaan atas tindakan karyawan yang merugikan pihak ketiga.

    Fredy menyatakan telah mengirimkan somasi kedua kepada Direktur Utama Bank Sinarmas, Frenky Tirtowijoyo, meminta penyelesaian segera. Sebab, kasus ini dirasa tidak ditangani serius oleh cabang Bogor selama tiga bulan.

    “Kami juga telah melaporkan kasus ini ke OJK dan menunggu jadwal mediasi. Kami berharap ada tindakan nyata dari pihak bank,” kata Fredy.

    Sementara itu, Bank Sinarmas melalui Head Office Legal Femmy disebutkan masih menyerahkan tanggung jawab penyelesaian kepada Branch Manager RDS, meski somasi ditujukan langsung ke direktur utama.

    Salah satu nasabah, Oki Irawan (66), mengaku kecewa. “Kami hanya ingin dana kami dikembalikan. Ini bukan soal mendiskreditkan bank, tapi meminta hak kami sebagai nasabah,” kata Oki. (Arie Dwi Prasetyo)

    Sumber : Radio Elshinta

  • DPO Jadi CEO di Qatar, OJK Desak Pemulangan Adrian Gunadi

    DPO Jadi CEO di Qatar, OJK Desak Pemulangan Adrian Gunadi

    Jakarta, Beritasatu.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan terus mendorong pemulangan Adrian Gunadi, mantan Direktur Utama Investree, yang kini berstatus buron internasional (red notice) dan masuk daftar pencairan orang (DPO).

    Yang bikin publik tercengang, Adrian justru diangkat menjadi CEO di perusahaan JTA Investree Doha Consultancy yang berbasis di Qatar.

    “OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) di JTA Investree Doha Consultancy mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/7/2025), dilansir dari Antara.

    Sejak kasus ini mencuat, OJK telah mengambil sejumlah langkah tegas, yakni mencabut izin usaha Investree sejak Oktober 2024 karena tak memenuhi ketentuan ekuitas minimum serta pelanggaran lainnya.

    OJK juga melarang Adrian Gunadi menjabat sebagai pihak utama di industri jasa keuangan. Pihaknya juga telah memblokir rekening dan menelusuri aset milik Adrian. OJK juga menegaskan mendukung proses hukum pidana dan perdata terhadap Adrian.

    “Sebagai tindak lanjut upaya penegakan hukum, OJK terus mendorong proses pemulangan Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri,” ungkap dia.

    Adrian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin, pelanggaran serius berdasarkan Pasal 46 UU Perbankan.

    PT Investree Radhika Jaya merupakan platform peer to peer lending yang sebelumnya populer, namun belakangan terjerat berbagai persoalan hukum, mulai dari pelanggaran operasional hingga dugaan penipuan investor.
     

  • Perusahaan Singapura Mau Caplok Teguk, Target Rampung Akhir September

    Perusahaan Singapura Mau Caplok Teguk, Target Rampung Akhir September

    Jakarta

    Perusahaan asal Singapura Visionary Capital Global Pte. Ltd, (VCG) bakal mengakuisisi mayoritas saham emiten pengelola Teguk Indonesia, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK). Pemegang saham mayoritas Teguk, PT Dinasti Kreatif Indonesia (DKI) juga telah menandatangani perjanjian jual beli dengan VCG.

    Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), VCG berencana membeli 59,34% atau sekitar 2,11 miliar lembar saham Teguk. Penandatangan perjanjian jual beli bersyarat (CSPA) juga dilakukan pada 18 Juli 2025.

    “Penyelesaian rencana pengambilalihan saham TGUK tunduk pada pemenuhan persyaratan pendahuluan (condition precedent) dan ketentuan-ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam CSPA, antara lain proses klarifikasi dan/atau tinjauan regulator terhadap TGUK telah diselesaikan dengan baik, dan saham tercatat TGUK telah kembali aktif diperdagangkan di BEI,” tulis Manajemen TGUK, dikutip Sabtu (26/7/2025).

    Manajemen TGUK menyebut, jual beli saham ini ditargetkan rampung pada 30 September 2025. JIka jual beli saham dilakukan di luar target tersebut, transaksi pengambilalihan akan dibatalkan secara otomatis berdasarkan persetujuan VCG dan DKI.

    “Apabila transaksi berdasarkan Perjanjian Bersyarat tersebut diselesaikan, VCG akan menjadi pengendali baru dari TGUK dan akan melaksanakan Penawaran Tender Wajib sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK,” tutupnya.

    Rencana akuisisi perusahaan asal Singapura ini telah beredar sejak akhir Mei bulan lalu. VCG juga berupaya memperluas cakupan bisnis frozen food atau makanan olahan beku di pasar dalam negeri.

    Manajemen TGUK menyebut aksi korporasi ini dilakukan VCG untuk ekspansi bisnisnya. Selain itu, langkah ini juga diambil untuk memperbaiki kinerja keuangan perseroan yang masih merugi di tahun 2024.

    “Calon pengendali baru akan menambahkan lini bisnis frozen food yang diharapkan dapat mensinergikan usaha Perseroan di bidang food and beverages dan frozen food, dengan tujuan memperbaiki kondisi keuangan Perseroan yang mengalami kerugian pada tahun 2024,” tulis Manajemen Teguk Indonesia dikutip dari keterbukaan informasi, Selasa (27/5/2025).

    (ara/ara)