Kementrian Lembaga: OJK

  • Mulai 1 Agustus, Beli Emas Batangan di Bullion Bank Kena Pajak 0,25%

    Mulai 1 Agustus, Beli Emas Batangan di Bullion Bank Kena Pajak 0,25%

    Jakarta

    Pemerintah menetapkan pembelian emas batangan melalui lembaga jasa keuangan yang menyelenggarakan usaha bullion dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,25% dari harga pembelian. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2025.

    Demikian tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.

    “Atas pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara kegiatan usaha Bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk pajak pertambahan nilai,” tulis Pasal 3 huruf h aturan tersebut, dikutip Rabu (30/7/2025).

    Ketentuan ini menjadikan bank atau entitas lain yang menyelenggarakan usaha bullion sebagai pemungut PPh 22. Mereka wajib memungut, menyetor dan melaporkan pungutan pajak tersebut melalui sistem pelaporan yang telah ditentukan.

    Sebagai catatan, kegiatan usaha bullion adalah usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK).

    Saat ini PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk menjadi penyedia layanan bank emas atau bullion bank. Layanan ini dinilai berhasil menarik minat masyarakat untuk berinvestasi emas secara bertahap.

    (acd/acd)

  • Kasus MDI Ventures–Tanihub, Pemerintah Disarankan Terlibat Kawal Pendanaan Startup

    Kasus MDI Ventures–Tanihub, Pemerintah Disarankan Terlibat Kawal Pendanaan Startup

    Bisnis.com, Jakarta — Dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan MDI Ventures, perusahaan modal ventura milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk., bersama startup agritech Tanihub, menjadi pukulan serius terhadap upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekosistem digital di Indonesia.

    Pemerintah diminta mengambil peran lebih aktif dalam mengawasi arus pendanaan ke startup.

    Ketua Umum Indonesia Digital Empowering Community (Idiec), Tesar Sandikapura menilai perlunya langkah konkret untuk memastikan kasus serupa tidak terjadi lagi pada masa depan. Salah satunya adalah pembentukan dewan pengawas khusus untuk sektor modal ventura.

    “Mesti ada dewan pengawas modal ventura mirip OJK. Setiap ada pendanaan lewat VC, mesti diawasi semua proses dan aliran dana serta pihak-pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan. Jangan sampai ini jadi ‘gorengan di dalam’,” ujar Tesar kepada Bisnis, Rabu (30/7/2025).

    Menurut Tesar sejauh ini belum terdapat sistem pengawasan menyeluruh terhadap aktivitas modal ventura, yang membuka celah bagi penyalahgunaan dana dan konflik kepentingan antara investor dan startup yang didanai.

    Berbeda, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda berpendapat keterlibatan pemerintah dalam pengawasan pendanaan tidak boleh berlebihan.

    Dia menilai peran utama pemerintah seharusnya sebagai regulator bukan sebagai pengawas operasional secara langsung.

    “Pemerintah hanya perlu menciptakan peraturan yang prudent dan mendukung ekosistem digital, termasuk untuk VC. Jangan sampai terlalu dalam mengawasi pendanaan, karena bisa menimbulkan intervensi yang merugikan ekosistem ke depan,” kata Huda.

    Dia menggarisbawahi bahwa regulasi yang tepat sasaran dan tetap memberi ruang gerak kepada pelaku industri jauh lebih efektif dibanding kontrol langsung yang berpotensi menyebabkan birokratisasi dan menurunkan minat investor.

    Sebagai solusi, Huda mengusulkan agar pemerintah mewajibkan VC, khususnya yang menyalurkan dana ke startup digital, untuk menyampaikan pelaporan keuangan dan kinerja secara berkala melalui badan audit independen.

    “Bisa juga melalui sistem pelaporan berbasis digital yang transparan dan bisa dipantau publik atau regulator,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi pada Tani Group atau TaniHub. Salah satunya adalah CEO PT MDI Ventures.

    Berdasarkan akun Instagram Kejari Jakarta Selatan, tiga tersangka itu yakni Direktur PT MDI Ventures, DSW; mantan Direktur Utama PT Tani Group Indonesia (TGI), IAS; dan eks Direktur PT TGI ETPLT.

    Adapun penetapan tersangka dilakukan pada Senin (28/7/2025). Di hari yang sama, penyidik Kejari Jakarta Selatan juga melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

    “Pada hari ini Senin, 28 Juli 2025, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 3 orang [DSW, IAS dan ETPLT],” tulis akun @Kejari.jaksel, dikutip Rabu (30/7/2025).

    Kejari Jaksel menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dana investasi PT MDI dan PT BRI Ventura Investama pada Tani Group.

    “Pada PT Tani Group Indonesia startup bidang pertanian tani hub dan afiliasinya tahun 2019-2023,” pungkasnya.

  • Industri Pembiayaan Dituntut Makin Efisien dan Mudah Diakses – Page 3

    Industri Pembiayaan Dituntut Makin Efisien dan Mudah Diakses – Page 3

    Sebelumnya, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN), bagian dari grup jasa keuangan global MUFG, secara resmi telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) Operasional dari Konglomerasi Keuangan MUFG (KK MUFG) di Indonesia.

    Penunjukan ini dilakukan oleh MUFG Bank, Ltd., selaku pemegang saham pengendali Danamon, untuk mematuhi ketentuan terbaru yaitu Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induknya (POJK 30/2024).

    Dengan status barunya sebagai PIKK Operasional, Danamon kini memiliki tanggung jawab utama dalam mengendalikan, mengonsolidasikan, dan mengawasi seluruh aktivitas keuangan dalam lingkup KK MUFG di Indonesia.

    “Kami mengapresiasi persetujuan dari OJK. Penunjukan ini akan memperkuat kolaborasi antar entitas dalam grup MUFG di Indonesia dan meningkatkan layanan kepada nasabah melalui solusi keuangan yang terintegrasi,” ujar Direktur Utama Danamon Daisuke Ejima dikutip dari keterangan tertulis, kamis (10/7/2025).

    Ia juga menegaskan komitmen Danamon untuk menjalankan peran ini dengan penuh tanggung jawab, kepatuhan regulasi, serta tata kelola perusahaan yang baik.

     

  • Menkum Kirim Surat Ekstradisi Adrian Asharyanto ke Pemerintah Qatar – Page 3

    Menkum Kirim Surat Ekstradisi Adrian Asharyanto ke Pemerintah Qatar – Page 3

    Setelah melalui proses analisis dan penyusunan dokumen permintaan ekstradisi, Kemenkum menyampaikan permintaan ekstradisi secara resmi kepada pemerintah Qatar melalui surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum a.n. Menteri Hukum RI No. AHU.AH.12.04-11 tanggal 28 Mei 2025 kepada Attorney General of the State of Qatar.

    “Permintaan tersebut kami sampaikan melalui saluran diplomatik. Pada perkembangannya, Kementerian Luar Negeri mengonfirmasi bahwa permintaan ekstradisi beserta seluruh dokumen pendukungnya telah diterima oleh Kedutaan Besar RI di Doha, Qatar,” lanjutnya.

    Menteri Hukum juga memastikan, hingga saat ini proses ekstradisi terhadap AAG terus dikoordinasikan dengan semua instansi terkait.

    “Kami terus berkoordinasi dengan Polri dan OJK. Saat ini seluruh dokumen sedang dalam proses penerjemahan ke bahasa Arab. Jika telah selesai diterjemahkan, akan dikirimkan secara resmi oleh Kementerian Hukum selaku Otoritas Pusat kepada Pemerintah Qatar melalui saluran diplomatik serta untuk percepatan melalui surat elektronik,” katanya.

  • Rekening Nasabah 3 Bulan Tidak Aktif Diblokir PPTK, Menko Polkam Pastikan Dananya Aman

    Rekening Nasabah 3 Bulan Tidak Aktif Diblokir PPTK, Menko Polkam Pastikan Dananya Aman

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melindungi dana masyarakat walau rekening terblokir.

    Pernyataan itu dikatakan Budi Gunawan merespons soal rencana PPTAK memblokir rekening yang sudah tidak aktif selama tiga bulan.

    “Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan,” kata Budi Gunawan dalam siaran pers resmi yang diterima Antara di Jakarta, Rabu, disitat Antara.

    Menurut pria yang akrab disapa BG, pemerintah memahami kekhawatiran masyarakat akan dampak dari kebijakan tersebut.

    Karenanya, walaupun rekening nasabah diblokir oleh PPATK karena tidak aktif selama tiga bulan, masyarakat tidak akan kehilangan uang di dalam rekening.

    Pemblokiran itu dilakukan lantaran rekening yang tidak aktif rawan dipakai pihak-pihak tertentu untuk perbuatan kriminal.

    “Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat, atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan,” kata BG.

    Diberitakan sebelumnya, PPATK mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening dormant selama 2024.

    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pemblokiran sementara juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

    “Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Ivan, di Jakarta, Minggu 18 Mei.

    Menurutnya, rekening pasif yang dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal, seperti deposit judi online atau daring (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya.

    Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant, agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya telah meminta kepada bank untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan serta menganalisis aliran dana.

    Adapun hingga Juni 2025, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Sebagai tindak lanjut, OJK melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan enhance due diligence (EDD).

  • Sistem Pembayaran Global Bergeser, Indonesia Harus Manfaatkan BRICS – Page 3

    Sistem Pembayaran Global Bergeser, Indonesia Harus Manfaatkan BRICS – Page 3

    Lebih jauh, Misbakhun menggarisbawahi pentingnya kerangka regulasi yang adaptif dan aman. Sebelum Indonesia dapat berpartisipasi penuh dalam pemanfaatan instrumen mata uang alternatif, aspek perlindungan data, pencegahan aktivitas keuangan ilegal, dan stabilitas sistem keuangan harus dijamin melalui payung hukum yang kuat.

    Dia mendorong Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terus melakukan kajian mendalam mengenai potensi risiko dan manfaat dari integrasi dengan sistem keuangan baru ini.

    Di samping itu, Misbakhun optimistis bahwa dengan persiapan yang cermat, Indonesia tidak hanya akan menjadi penonton dalam perubahan tatanan keuangan global, tetapi juga dapat menjadi pemain aktif yang turut serta menentukan arah kebijakan, memperluas pasar ekspor, dan pada akhirnya memperkokoh ketahanan ekonomi bangsa di tengah tantangan global.

    “Dukungan politik dari DPR, khususnya Komisi XI, akan selalu kami berikan kepada pemerintah dan otoritas moneter dalam merumuskan kebijakan yang visioner. Namun, kesiapan teknis dan regulasi adalah kunci. Kita harus memastikan bahwa setiap langkah menuju diversifikasi penggunaan mata uang dalam transaksi internasional diimbangi dengan peningkatan kapabilitas domestik, mulai dari infrastruktur teknologi hingga literasi keuangan masyarakat,” tutup Misbakhun.

  • 7
                    
                        Ketika Negara Lebih Tertarik Rekening Nganggur Dibanding Pengangguran
                        Nasional

    7 Ketika Negara Lebih Tertarik Rekening Nganggur Dibanding Pengangguran Nasional

    Ketika Negara Lebih Tertarik Rekening Nganggur Dibanding Pengangguran
    Dikdik Sadikin adalah seorang auditor berpengalaman yang saat ini bertugas di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), berperan sebagai quality assurer dalam pengawasan kualitas dan aksesibilitas pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Memiliki minat mendalam terhadap kebijakan publik, Dikdik fokus pada isu-isu transparansi, integritas, serta reformasi pendidikan dan tata kelola pemerintahan. Dikdik telah menulis sejak masa SMP (1977), dengan karya pertama yang dimuat di majalah Kawanku. Beberapa cerpen fiksi dan opini karyanya telah dipublikasikan di media massa, termasuk di tabloid Kontan dan Kompas. Dua artikel yang mencolok antara lain “Soekarno, Mahathir dan Megawati” (3 November 2003) serta “Jumlah Kursi Menteri dan Politik Imbalan” (9 Oktober 2024). Ia juga pernah menjabat sebagai pemimpin redaksi dan pemimpin umum majalah Warta Pengawasan selama periode 1999 hingga 2002, serta merupakan anggota Satupena DKI. Latar belakang pendidikan suami dari Leika Mutiara Jamilah ini adalah Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (lulus 1994) dan Magister Administrasi Publik dari Universitas Gadjah Mada (lulus 2006).
    DI NEGERI
    ini, sesuatu yang tak bergerak kadang lebih mencemaskan negara ketimbang yang bergerak. Rekening yang tidak mencatat aktivitas selama tiga bulan saja kini diperlakukan seperti ruang gelap yang patut dicurigai.
    Ia dibekukan, ditandai, dan dianggap membahayakan sistem.
    Sementara itu, jutaan manusia, yang detak jantungnya nyata, yang langkahnya merayap mencari kerja, yang pikirannya penat oleh penolakan lapangan kerja, tak kunjung dianggap urgen oleh negara. Tak dibekukan, memang, tapi juga tak disentuh.
    Ironi ini pun menjelma satire yang viral di media sosial:

    Rekening nganggur 3 bulan diblokir negara…

    Tanah nganggur 2 tahun disita negara…

    Kamu nganggur bertahun-tahun, negara tidak peduli
    .”
    Sebaris lelucon, sebaris keluh kesah, sebaris pengingat bahwa negara kini tampak lebih gesit membekukan saldo ketimbang menyapa warganya yang kehilangan pendapatan.
    Mari kita mulai dari fakta. Menurut data PPATK, sepanjang tahun 2024, terdapat lebih dari 28.000 rekening pasif yang digunakan untuk aktivitas ilegal: dari deposit judi online, perdagangan narkotika, hingga penipuan digital lintas negara.
    Dana mencurigakan yang mengalir di dalamnya mencapai lebih dari Rp 4,2 triliun.
    Rekening dormant
    , atau rekening pasif tersebut, diindikasikan telah menjadi
    tool
    baru sindikat kriminal: dibeli dari pemilik asli, dikuasai diam-diam, lalu dijadikan penampung transaksi gelap.
    Dalam konteks ini, langkah PPATK tampak masuk akal. Ibarat rumah kosong yang bisa disusupi pencuri, rekening tak aktif bisa jadi pintu masuk kejahatan. Negara pun bergerak, memblokir rekening-rekening pasif.
    Sebagian publik setuju. Namun, sebagian lain mulai gelisah: Kenapa tidak ada peringatan sebelumnya? Kenapa yang diblokir hanya karena diam?
    Yang membuat publik waswas bukan soal keamanan, tapi soal batas. Apakah negara mulai menyelinap ke ruang privat warganya atas nama perlindungan?
    Rekening pasif bisa jadi milik petani yang hanya menabung setelah panen, atau pensiunan yang tak pernah lagi mengakses ATM.
    Bisa jadi milik buruh migran yang akan pulang dua tahun lagi, atau mahasiswa yang lupa bahwa rekeningnya masih aktif.
    Mereka tidak menyembunyikan kejahatan. Mereka hanya tak aktif. Namun, dalam sistem hari ini, yang tak aktif bisa kehilangan haknya.
    Kita seperti sedang menuju era baru: era algoritma pengawasan. Kekuasaan hari ini tidak mencambuk tubuh, tapi memantau perilaku. Dari saldo yang tak bergerak, hingga data belanja yang tak sesuai tren.
    Namun, ketika negara masuk terlalu dalam ke ruang-ruang personal, tanpa edukasi, tanpa dialog, maka kepercayaan akan berubah menjadi ketakutan. Dan ketakutan, kita tahu, adalah pupuk subur bagi negara yang terlalu ingin mengontrol.
    Di Jepang,
    rekening dormant
    baru masuk kategori
    unclaimed assets
    setelah lima tahun tak aktif, dan bahkan itu pun melalui notifikasi bertahap serta perlindungan hukum yang kuat.
    Di Inggris, ada
    Dormant Accounts Scheme
    —dana pasif disalurkan ke kegiatan amal, bukan dibekukan secara sepihak.
    Di Indonesia? Tiga bulan saja tak digunakan, rekening bisa langsung dibekukan.

    Tanpa pemberitahuan berlapis. Tanpa perlindungan hukum yang kuat. Tanpa kesiapan literasi digital yang memadai.
    Survei OJK 2023 mencatat, hanya 49,68 persen warga Indonesia memiliki pemahaman dasar soal keuangan digital. Maka wajar jika banyak yang panik, bahkan tak tahu apa salahnya.
    Bagaimana dengan
    pengangguran
    ?
    Kita begitu cepat mengatur saldo menganggur, tapi begitu lamban menyentuh penderitaan manusia yang menganggur.
    BPS mencatat, per Februari 2024, ada 7,2 juta pengangguran terbuka di Indonesia.

    Jika ditambah pekerja informal, atau pekerja tak sesuai kompetensi, jumlahnya bisa melewati 15 juta jiwa.
    Negara tak membekukan mereka. Tak mengirim surat peringatan. Tak menanyakan: “kenapa Anda tak aktif bekerja?” Karena mereka bukan rekening.
    Padahal di negara lain, pengangguran adalah panggilan darurat, bukan statistik yang didiamkan.
    Di Jerman, ada sistem
    Arbeitsagentur
    yang secara aktif memanggil warga yang kehilangan pekerjaan untuk diwawancara, diberi pelatihan gratis, dan dicarikan lowongan sesuai kompetensi mereka.
    Di Australia, pemerintah memiliki program JobSeeker dan SkillsCheckPoint—yang bukan hanya memberikan tunjangan, tetapi juga mewajibkan pelatihan dan pembimbingan karier.
    Bahkan di negara tetangga seperti Singapura, program
    SkillsFuture
    menawarkan kredit pelatihan tahunan kepada setiap warga dewasa untuk meningkatkan keterampilan dan berpindah ke sektor-sektor yang sedang tumbuh.
    Mereka, para pengangguran, dipanggil, dibina, dan ditawarkan harapan. Sementara di sini, yang kita panggil justru rekening.
    Mungkin di sinilah masalah kita hari ini: negara bergerak bukan karena peduli, tapi karena takut. Takut pada uang gelap, pada pencucian dana, pada transaksi mencurigakan.
    Namun, rasa takut itu justru menyasar pada mereka yang paling lemah: mereka yang diam, mereka yang pasif, mereka yang hanya ingin hidup tenang. Dan dalam dunia yang makin digital, diam pun kini dianggap membahayakan.
    Kita bisa menyusun kebijakan yang lebih berimbang. Ada beberapa solusi yang bisa dipertimbangkan pemerintah dan otoritas keuangan.
    Pertama, notifikasi berlapis dan berbasis risiko. Jangan langsung blokir. Kirim notifikasi resmi, via SMS, e-mail, bahkan surat fisik jika perlu, 3–6 bulan sebelum pembekuan.
    Sistem ini bisa memakai pendekatan
    risk-based
    , hanya menargetkan rekening dengan potensi penyalahgunaan tinggi.
    Kedua, perlindungan hukum untuk rekening dormant. Tetapkan regulasi eksplisit bahwa dana tidak bisa disita, dipindah, atau dipotong tanpa proses hukum. Pemilik tetap memiliki hak penuh, walau pasif.
    Ketiga, pusat edukasi keuangan digital nasional. Bangun platform digital bersama OJK, PPATK, dan BI untuk literasi keuangan — termasuk tentang rekening dormant, risiko jual-beli akun, dan keamanan data perbankan.
    Keempat, saluran klarifikasi yang ramah dan cepat. Sediakan jalur komunikasi khusus bagi pemilik rekening pasif yang ingin melakukan reaktivasi atau klarifikasi. Jangan biarkan masyarakat bingung dan dipingpong.
    Kelima, evaluasi ulang batas tiga bulan. Batas waktu tiga bulan terlalu singkat dan tidak proporsional dibandingkan negara lain. Sebaiknya ditinjau ulang menjadi 12 bulan atau lebih, seperti di banyak negara maju.
    Keenam, fokus pada pelaku kejahatan, bukan warga biasa. Gunakan sistem kecerdasan buatan (AI) dan forensik data untuk menyisir jaringan transaksi, bukan sekadar karena diamnya saldo.
    Semua solusi tersebut bukan untuk melemahkan upaya penegakan hukum, tetapi untuk memastikan bahwa dalam melindungi sistem keuangan, negara juga harus melindungi warganya dari ketidakadilan prosedural dan kecurigaan yang membabi buta.
    Maka yang kita butuhkan adalah edukasi publik, transparansi prosedur, dan perlindungan hak digital warga.
    Negara tentu memiliki hak untuk menjaga sistem. Namun, apabila negara lebih curiga pada saldo rekening yang menganggur daripada nasib manusia yang membeku dalam pengangguran, maka mungkin yang membeku bukan lagi rekening, tapi nurani.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Waspada Modus Soceng, CIMB Niaga Edukasi Nasabah Jangan Asal Klik Link

    Waspada Modus Soceng, CIMB Niaga Edukasi Nasabah Jangan Asal Klik Link

    Jakarta

    Modus penipuan online makin beragam, salah satunya melalui teknik social engineering (soceng) yang menyasar korban lewat sambungan telepon, WhatsApp, SMS, hingga email. CIMB Niaga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada, tidak cepat mempercayai pihak yang mengaku dari institusi resmi dan tidak asal klik link demi menghindari pencurian data pribadi.

    Customer Experience Management and Protection Head CIMB Niaga, Mila Widyani, menekankan pentingnya waspada terhadap modus kejahatan digital ini. Menurutnya, social engineering adalah upaya manipulasi psikologis yang dilakukan oleh pelaku kejahatan untuk mencuri informasi pribadi seperti OTP, PIN, password, dan informasi sensitif lainnya.

    “Di era digital ini, kejahatan digital semakin canggih. Metode yang digunakan fraudster (penipu) kian advance. Social engineering ini adalah bentuk kejahatan atau penipuan dengan cara memanipulasi masyarakat atau individual untuk memberikan data-data pribadi yang bersifat rahasia seperti OTP, PIN, dan password,” ungkap Mila kepada detikcom.

    Ia pun menjelaskan berbeda dari asumsi umum, pelaku kejahatan social engineering tidak hanya menyasar kelompok lansia yang memiliki keterbatasan pemahaman teknologi. Faktanya, pelaku menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang usia. Momen-momen sibuk seperti libur panjang, hari raya, atau tahun baru kerap dimanfaatkan fraudster karena tingkat kewaspadaan masyarakat cenderung menurun.

    “Fraudster memang menargetkan masyarakat ketika sedang lengah terhadap hal-hal detail. Diharapkan karena kewaspadaan masyarakat sedang turun, mereka bisa mengelabui korban,” jelasnya.

    Pada umumnya, fraudster menelpon atau mengirimkan pesan lewat SMS, WhatsApp, maupun email yang mengatasnamakan bank. Fraudster ini seringkali menggunakan akun yang menampilkan profil atau logo bank, serta bahasa yang seolah-olah resmi, sehingga tampak meyakinkan.

    “Biasanya, modusnya berupa iming-iming tertentu. Misalnya, yang pernah terjadi di dunia perbankan, ada notifikasi perubahan tarif yang perlu nasabah setujui dengan klik link. Ketika link itu dibuka, nasabah diminta untuk memberikan data-data pribadi,” ujarnya.

    Foto: Dok. Istimewa

    Selain itu, penipuan SMS, WhatsApp atau email juga bisa menyisipkan link yang ketika diklik akan secara otomatis mengunduh aplikasi berisi virus yang dapat mencuri kredensial atau informasi pribadi yang tersimpan di ponsel korban. Mila mengingatkan pentingnya selalu melakukan verifikasi keaslian akun, pesan atau link yang diterima, dengan menghubungi Layanan CIMB Niaga 14041, kantor cabang terdekat ataupun melalui informasi yang tersedia di Website resmi CIMB Niaga.

    “Pelaku kini bisa memalsukan tampilan akun WhatsApp dengan logo dan gaya komunikasi yang sangat mirip dengan instansi resmi. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengenali ciri akun asli yang memiliki centang hijau, mengetahui informasi kontak resmi yang tercantum di website, dan selalu verifikasi informasi melalui channel resmi jika ragu,” tambahnya.

    Adapun jenis social engineering yang sering ditemui saat ini adalah:

    Phishing: Email berisi link palsu yang meminta data pribadi korban.Vishing: Telepon dari pihak yang mengaku dari institusi tertentu untuk meminta verifikasi data seperti OTP, PIN, atau password.Smishing: SMS dengan tautan berbahaya berkedok undangan atau hadiah.Fake account: Akun media sosial palsu yang meniru akun resmi bank.

    Oleh sebab itu, Mila mengimbau pengguna agar tidak memberikan data pribadi pada siapapun, termasuk pihak yang mengatasnamakan bank, karena bank tidak pernah meminta OTP, PIN, atau password melalui telepon, email, atau link. Pengguna juga sebaiknya melakukan double-check tautan atau QR code yang diterima. Bila mencurigakan, jangan di klik atau scan.

    Pengguna juga diimbau untuk memperhatikan profil akun fraudster: perhatikan bila ada logo yang miring, desain yang tidak konsisten, atau bahasa yang janggal karena hal ini bisa menjadi indikasi akun palsu.

    Mila menegaskan bahwa CIMB Niaga juga selalu terbuka untuk membantu nasabah. Nasabah bisa memeriksa ulang link atau akun yang mengaku dari CIMB Niaga.

    “Kami selalu terbuka untuk masyarakat dan nasabah. Channel mana pun bisa dihubungi dan bisa bertanya apakah link tersebut valid dari CIMB Niaga,” tegasnya.

    Bagi nasabah yang sudah terlanjur mengalami pencurian data atau sudah terimplikasi secara finansial, Mila menyarankan untuk segera melaporkan kasusnya ke polisi. Meskipun begitu, CIMB Niaga senantiasa berkomitmen untuk membantu nasabah yang terlanjur terdampak.

    “Apabila nasabah sudah terdampak, segera lapor ke polisi. Tapi, bisa informasikan ke kami juga supaya kami bisa guide langkah-langkah apa yang harus dilakukan,” ujarnya.

    CIMB Niaga tidak hanya mengandalkan sistem keamanan digital, tetapi juga mengedepankan literasi digital sebagai lapisan pertahanan utama. Edukasi diberikan secara konsisten lewat berbagai saluran, mulai dari media sosial, website, hingga melalui pesan notifikasi transaksi. Bahkan, dalam setiap pernyataan rekening bulanan pun disisipkan pesan edukatif.

    “Selama nasabah bisa menjaga data pribadinya dan tidak asal klik link, mereka seharusnya bisa terlindung dari ancaman kejahatan digital,” tegas Mila.

    CIMB Niaga secara aktif berkolaborasi dengan regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta bank-bank lain untuk memantau tren kejahatan digital terbaru dan memberikan edukasi serta cara pencegahan terkini kepada masyarakat.

    Tonton juga video “Terlalu! Analis Kredit Bank Jambi Bobol Rekening Nasabah Rp 7,1 M” di sini:

    (akn/ega)

  • KSSK Sepakat Bauran Kebijakan Sektor Keuangan Fokus Dukung Pertumbuhan Ekonomi

    KSSK Sepakat Bauran Kebijakan Sektor Keuangan Fokus Dukung Pertumbuhan Ekonomi

    Bisnis.com, JAKARTA — Komite Stabilitas Sistem Keuangan menyepakati untuk terus memperkuat sinergi menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. 

    Berbeda dari penyampaian hasil rapat berkala sebelumnya, keempat pihak yang tergabung dalam KSSK—Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)—dalam konferensi pers kali ini berulang kali menegaskan fokus kebijakan sistem keuangan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. 

    Mulai dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menegaskan respons bauran kebijakan ekonomi nasional akan terus ditingkatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, termasuk aktif menjajaki potensi kerja sama, baik bilateral maupun multilateral.

    “Rapat tersebut menyepakati untuk terus memperkuat sinergi dan koordinasi kebijakan antarlembaga anggota KSSK maupun dengan Kementerian/Lembaga lain, dalam upaya memastikan agar SSK senantiasa terjaga, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (28/7/2025). 

    Dari sisi pemerintah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus dioptimalkan sebagai instrumen kebijakan countercyclical menjaga perekonomian dan shock absorber di tengah gejolak perekonomian global melalui beberapa kebijakan. Alat fiskal ini juga terus dioptimalkan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di sekitar 5,0%, termasuk dengan berbagai kebijakan untuk meningkatkan peran swasta dalam perekonomian.

    Pemerintah bahkan memberikan stimulus sepanjang tahun ini. Pada kuartal I/2025 senilai Rp30 triliun untuk menjaga daya beli di masa Ramadan dan Lebaran. Kemudian pada kuartal II/2025 senilai Rp24,4 triliun untuk mendorong konsumsi pada liburan sekolah. 

    Pada sisa tahun ini, pemerintah segera mengumumkan stimulus Paket Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk mendorong ekonomi akhir tahun nanti. 

    Bukan hanya pemerintah yang all out mendukung pertumbuhan ekonomi agar mencapai target di atas 5%, tetapi Bank Indonesia pun turun tangan mendorong kebijakannya agar ikut serta mengakselerasi peningkatan produk domestik bruto (PDB) tahun ini. 

    Gubernur BI Perry Warjiyo bahkan menekankan bahwa seluruh kebijakannya, baik moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dirancang untuk menjaga stabilitas dan terus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. 

    “Dengan sinergi erat bauran kebijakan ekonomi nasional, seluruh kebijakan kami, kami arahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,” tuturnya. 

    Usai memangkas suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 100 bps sejak tahun lalu, Perry menyampaikan bahwa ruang penurunan masih terbuka pada tahun ini. Harapannya, kredit pembiayaan dapat turun dan meningkatkan penyaluran kredit dari perbankan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. 

    OJK dan LPS Ikut Serta Dorong Ekonomi 

    Hal serupa juga disampaikan oleh OJK maupun LPS. Meski Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar tidak secara langsung menyampaikan kebijakannya difokuskan mendorong ekonomi, tetapi pihaknya turut fokus mendukung program MBG yang diharapkan dapat mengakselerasi ekonomi di daerah. 

    “Saat ini pihak perbankan bersama pemerintah dan pelaku pasar keuangan tengah menyelesaikan finalisasi skema pembiayaan untuk mendukung operasional pelaksanaan MBG yang telah berjalan,” ungkapnya. 

    Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa pihaknya terus menjaga cakupan penjaminan simpanan yang tinggi sebagai dasar kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan, sekaligus mendorong stabilitas yang kondusif bagi pemulihan ekonomi.

    Di mana LPS menyesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) secara responsif untuk mendukung transmisi kebijakan moneter dan memperkuat momentum pemulihan ekonomi nasional.

    “Pemantauan penjaminan simpanan dan evaluasi terhadap TBP terus dilakukan agar tetap sejalan dengan perkembangan suku bunga simpanan, kondisi likuiditas perbankan, dan perkembangan ekonomi nasional,” ungkapnya. 

    Pertumbuhan ekonomi menjadi perhatian, mengingat pada kuartal I/2025, dengan momen Ramadan dan Lebaran, PDB tumbuh sebesar 4,87% year on year (YoY). Angka tersebut di bawah target awal pemerintah yang berharap ekonomi dapat meningkat 5,2% pada tahun ini. 

    Pemerintah pun terus berupaya untuk menjaga daya beli. Maklum, kontributor utama PDB berasal dari konsumsi rumah tangga. Untuk itu, pemerintah rajin memberikan stimulus sepanjang tahun ini. 

  • PPATK hentikan sementara rekening pasif, ini cara mengaktifkannya

    PPATK hentikan sementara rekening pasif, ini cara mengaktifkannya

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    PPATK hentikan sementara rekening pasif, ini cara mengaktifkannya
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 28 Juli 2025 – 16:24 WIB

    Elshinta.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening pasif (dormant) guna mencegah kejahatan keuangan, namun nasabah tetap bisa mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

    Dikutip dari pengumuman dalam akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, Senin, PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant merupakan rekening tabungan, baik perorangan atau perusahaan, rekening giro, maupun rekening rupiah/valuta asing yang tidak digunakan untuk transaksi apapun selama 3 hingga 12 bulan.

    Rekening ini bukan jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi dormant karena tidak digunakan.

    Nasabah yang mengalami penghentian sementara pada rekeningnya dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengaktifkannya kembali:

    – Nasabah harus mengajukan keberatan dengan mengisi formulir terlebih dahulu melalui tautan bit.ly/FormHensem

    – Selanjutnya, nasabah dapat menunggu proses review dan pendalaman oleh PPATK dan bank

    – Proses review dan pendalaman memakan waktu 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review. Sehingga, total estimasi waktu 20 hari kerja

    – Nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri untuk mengetahui apakah rekening tersebut sudah dibuka atau aktif kembali. Hal ini dapat dilakukan melalui mesin ATM, mobile banking, maupun pengecekan secara langsung kepada pihak bank

    Diberitakan sebelumnya, PPATK mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening dormant selama 2024.

    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bahwa pemblokiran sementara juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

    “Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Ivan di Jakarta, Minggu (18/5).

    Menurutnya, rekening pasif yang dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal seperti deposit judi online atau daring (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya.

    Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya telah meminta kepada bank untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan serta menganalisis aliran dana.

    Adapun hingga Juni 2025, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Sebagai tindak lanjut, OJK melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan enhance due diligence (EDD).

    Sumber : Antara