Kementrian Lembaga: OJK

  • Komisi XI minta OJK-PPATK beri penjelasan terkait blokir rekening

    Komisi XI minta OJK-PPATK beri penjelasan terkait blokir rekening

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Komisi XI minta OJK-PPATK beri penjelasan terkait blokir rekening
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 31 Juli 2025 – 19:56 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberi penjelasan kepada publik terkait kebijakan blokir rekening pasif (dormant) agar suasana lebih kondusif.

    “OJK dan PPATK harus segera menjelaskan hal tersebut agar bank dan nasabah tetap dalam situasi yang kondusif,” kata Dolfie dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Dia juga meminta OJK dan PPATK harus segera bertemu untuk membahas dan mendudukkan masalah blokir rekening bank yang tidak aktif dalam periode tertentu tersebut.

    Sebab, kata dia, kebijakan PPATK terkait blokir rekening tidak aktif dengan kurangnya sosialisasi terkait syarat dan kriteria rekening yang akan diblokir itu telah menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat.

    Dia menjelaskan bahwa undang-undang mengamanatkan OJK untuk bertugas menjaga industri bank dan nasabah dalam situasi yang kondusif baik, sedangkan PPATK melaksanakan tugas penegakan hukum atas tindak pidana pencucian uang.

    “OJK dalam tugas mengatur dan mengawasi harus memastikan bahwa dana nasabah aman dan tidak ada praktek tindak pidana pencucian uang di dalam perbankan; apabila ada indikasi terhadap tindakan pencucian uang, sudah ada mekanisme yang mengatur kewenangan PPATK,” kata dia.

    Oleh karena itu, dia mengingatkan jangan sampai kewenangan PPATK untuk memblokir rekening dilakukan tanpa kejelasan syarat dan kriteria yang jelas.

    “Apalagi tidak disertai dengan indikasi tindak pidana asal dari pencucian uang,” kata dia.

    Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening pasif (dormant) guna mencegah kejahatan keuangan, namun nasabah tetap bisa mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

    Dikutip dari pengumuman dalam akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, Senin (28/7), PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant merupakan rekening tabungan, baik perorangan atau perusahaan, rekening giro, maupun rekening rupiah/valuta asing yang tidak digunakan untuk transaksi apapun selama 3 hingga 12 bulan.

    Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant, agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya telah meminta kepada bank untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan serta menganalisis aliran dana.

    Adapun hingga Juni 2025, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Sebagai tindak lanjut, OJK melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan enhance due diligence (EDD).

    Sumber : Antara

  • Aturan Pajak Kripto Berlaku 1 Agustus, Apa Dampaknya?

    Aturan Pajak Kripto Berlaku 1 Agustus, Apa Dampaknya?

    Jakarta

    Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto, berlaku mulai 1 Agustus 2025.

    Aturan ini menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,21% dari nilai transaksi kripto terhadap mata uang rupiah. Di sisi lain, PPN ditetapkan sebesar 0%, dengan catatan bahwa transaksi dilakukan melalui platform perdagangan yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak.

    Perusahaan pengelola aset kripto, Indodax buka suara terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut. Aturan tersebut juga memuat penetapan Pajak Penghasilan (PPh) 22 final atas penghasilan sehubungan dengan aset kripto sebesar 0,21% dari nilai transaksi aset kripto.

    Chairman Indodax Oscar Darmawan menyampaikan hadirnya PMK 50/2025 merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menata kerangka perpajakan aset digital secara lebih terstruktur dan terukur.

    Menurutnya, penetapan PPN 0% merupakan langkah besar yang menempatkan aset kripto sejajar dengan produk keuangan lainnya

    “Ini merupakan langkah pengakuan penting terhadap industri kripto sebagai bagian dari ekosistem keuangan nasional,” ujar Oscar dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).

    Menurutnya, pembebasan PPN ini dapat mengurangi kompleksitas pelaporan dan mendorong pengguna untuk memilih platform lokal yang telah patuh regulasi.

    Selain itu akan berdampak langsung pada efisiensi biaya transaksi dan memperkuat preferensi masyarakat terhadap platform yang legal.

    “Langkah strategis ini akan memperkuat ekosistem perdagangan aset digital yang legal dan transparan. Kami percaya hal ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap industri kripto,” jelasnya.

    Kebijakan ini dapat menjadi pendorong utama peningkatan partisipasi masyarakat dan investor terhadap pasar aset digital Indonesia, yang semakin berkembang dan kompetitif di kawasan regional.

    Selain itu pentingnya sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah dalam membangun iklim investasi yang sehat, serta mendorong inklusi keuangan digital di berbagai lapisan masyarakat.

    Menurutnya, perlu ada sinkronisasi antara Direktorat Jenderal Pajak, OJK, dan pelaku usaha dinilai krusial untuk memastikan tidak terjadi beban administratif berlapis.

    “Dengan regulasi yang jelas, kami yakin adopsi kripto akan semakin meluas secara legal dan aman. Ini adalah bentuk nyata kerja sama antara regulator dan industri dalam membangun masa depan ekonomi digital Indonesia,” tambahnya.

    (hns/hns)

  • PPN Dihapus dan PPh Naik, Skema Baru Pajak Kripto Berlaku Mulai 1 Agustus 2025

    PPN Dihapus dan PPh Naik, Skema Baru Pajak Kripto Berlaku Mulai 1 Agustus 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi mengubah skema perpajakan atas aset kripto seiring peralihan statusnya dari komoditas menjadi aset keuangan digital. Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 50/2025 yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.

    Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa perubahan ini sejalan dengan pergeseran pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    “Aset kripto kini memenuhi karakteristik sebagai surat berharga. Karena itu, tidak lagi dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebagaimana halnya surat berharga atau uang,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Beleid baru itu sekaligus mencabut ketentuan lama yang tercantum dalam PMK No. 81/2024 dan PMK No. 11/2025 yang sebelumnya masih mengenakan PPN atas transaksi kripto karena statusnya sebagai komoditas.

    Dalam PMK 50/2025, pemerintah menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 final untuk menjaga level playing field. Jika sebelumnya tarif gabungan PPh dan PPN sebesar 0,21%, maka dalam PMK baru dikenakan PPh final dengan besaran yang setara.

    “Tarif PPh Pasal 22 Final untuk penjual dalam negeri ditetapkan sebesar 0,21% dan dipungut oleh penyelenggara PMSE [perdagangan melalui sistem elektronik] dalam negeri. Sementara untuk transaksi melalui PMSE luar negeri dikenakan tarif 1%,” jelasnya.

    Dorong Transaksi di Platform Lokal

    Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama menambahkan bahwa penetapan tarif 1% untuk platform luar negeri bertujuan mendorong masyarakat menggunakan exchanger dalam negeri, yang tarifnya jauh lebih rendah.

    “Kalau pakai platform luar negeri, PPh-nya 1%. Kalau pakai dalam negeri, hanya 0,21%. Ini usulan dari OJK dan kami terima karena mendukung pemain lokal,” kata Yoga pada kesempatan yang sama.

    Dia mengaku bahwa pengenaan pajak kini hanya dibebankan pada penjual, menggantikan skema lama di mana pembeli juga turut dikenai PPN.

    Selain perdagangan, PMK 50/2025 juga mengatur jasa penambangan aset kripto (mining) serta mekanisme penunjukan PMSE luar negeri sebagai pemungut pajak.

    Nantinya, seperti halnya Google dan Netflix, DJP akan menerbitkan penunjukan resmi terhadap platform kripto luar negeri yang aktif beroperasi di Indonesia.

    Yoga memastikan perubahan skema ini tidak menambah beban pajak secara keseluruhan. Beban pajak total tetap 0,21% seperti dalam skema sebelumnya, namun kini hanya dalam bentuk PPh.

    “Kalau dulu pembeli bayar PPN dan penjual bayar PPh. Sekarang hanya penjual yang bayar PPh 0,21%. Jadi nilainya tetap sama, hanya formatnya yang disederhanakan,” ujarnya.

  • Kemenkeu tetapkan tarif baru pajak kripto: PPh naik, PPN dibebaskan

    Kemenkeu tetapkan tarif baru pajak kripto: PPh naik, PPN dibebaskan

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Keuangan menetapkan tarif baru pajak kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, di mana perubahan utama terletak pada kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) 22 final dan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

    Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam taklimat media di Jakarta, Kamis, menjelaskan penyesuaian tarif pajak kripto itu dipengaruhi oleh perubahan sifat kripto.

    Kripto sebelumnya ditetapkan sebagai komoditas ketika diperdagangkan di bursa berjangka. Besaran tarif PPh 22 final yang ditetapkan sebesar 0,1 persen dari transaksi yang dilakukan di exchange (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PPMSE) terdaftar Bappebti dan 0,2 persen dari transaksi di PPMSE tidak terdaftar Bappebti.

    Seiring dengan peralihan kripto menjadi aset keuangan digital di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PPh 22 final ditetapkan sebesar 0,21 persen untuk pungutan yang dilakukan oleh PPMSE dalam negeri dan 1 persen untuk pungutan oleh PPMSE luar negeri atau penyetoran mandiri.

    Sedangkan untuk PPN, besaran tarif sebelumnya ditetapkan sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi jika dilakukan melalui PPMSE yang terdaftar di Bappebti dan 0,22 persen dari transaksi yang dilakukan di PPMSE tidak terdaftar di Bappebti.

    Dengan perubahan menjadi instrumen keuangan, kripto diperlakukan setara dengan surat berharga, sehingga dibebaskan dari pengenaan PPN.

    “Di PMK baru, PPN tidak dikenakan lagi karena sudah masuk karakteristik surat berharga. Adapun PPh pasal 22 finalnya ada sedikit kenaikan, untuk mengkompensasi PPN yang sudah tidak ada,” ujar Bimo.

    Adapun aktivitas yang dilakukan oleh PPMSE dan penambang kripto (mining) dikenakan PPN dan PPh atas jasa yang diberikan.

    Atas jasa penyediaan sarana elektronik, PPN dikenakan atas nilai lain sebesar 11/12 dari penggantian (komisi/imbalan).

    Sedangkan jasa verifikasi oleh penambang dikenakan PPN dengan besaran 2,2 persen dan PPh tarif Pasal 17.

    Terkait PPMSE luar negeri, penunjukan dilakukan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mendapat wewenang dari Menteri Keuangan. Kriteria ditentukan dari nilai transaksi serta jumlah traffic atau pengakses yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

    Dengan prinsip itu, DJP berupaya memberikan level of playing field (keadilan berusaha) yang setara.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kronologi Kasus TaniHub Seret Bos MDI Ventures, Cerita Eks Pegawai

    Kronologi Kasus TaniHub Seret Bos MDI Ventures, Cerita Eks Pegawai

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi, termasuk dua orang mantan direktur di Tanihub dan direktur MDI Ventures.

    Dua orang dari Tanihub adalah eks Direktur Utama PT Tani Group Indonesia (Tanihub) inisial IAS, serta ETPLT yang merupakan mantan direktur di Tani Group.

    Usai pengumuman tersangka oleh Kejari Jaksel, berbagai kabar soal TaniHub dan aktivitas bisnisnya ramai di publik.

    Tanihub sendiri bukan nama baru di Indonesia. Perusahaan rintisan atau startup ini bergerak di bidang pertanian, dan menjadi sorotan sejak 2022 lalu.

    Pada Februari 2022, Tanihub menghentikan operasional dua gudang yakni di Bandung dan Bali.

    Ditutupnya dua gudang itu disebut agar mereka bisa bisa mempertajam fokus dan meningkatkan pertumbuhan melalui kegiatan B2B yaitu horeka, ritel modern, grosir UMKN, dan mitra strategis.

    TaniHub juga melakukan PHK karyawan, yang merupakan dampak dari ditutupnya operasional gudang di Bandung dan Bali tersebut. Namun perusahaan tidak menyebut jumlah karyawan yang terdampak PHK.

    Perjalanan Tanihub juga diwarnai oleh kasus gagal bayar yang membuat Tanifund, unit P2P Lending di bawah Tani Group, ditarik izinnya oleh OJK hingga akhirnya tutup.

    Kabar TaniFund gagal bayar 130 investor ini sudah tercium sejak akhir 2022 lalu. Dari 130 investor itu uang yang diinvestasikan mencapai Rp 14 miliar. Awalnya para investor ini masih menerima imbal hasil dan portofolio yang sesuai. Namun pada 2021 mulai terjadi beberapa masalah.

    Pada November 2021, investor tidak lagi menerima pembagian hasil dari investasi di TaniFund. Manajemen Tanifund berdalih gagal panen yang dialami petani disebabkan faktor alam (hujan dan hama) menjadi pemicu gagal bayar kepada investor.

    Tuduhan fraud dan ‘proyek rahasia’

    Investor mencurigai manajemen TaniFund telah melakukan kesalahan, kebohongan, kecurangan dan fraud dalam pengelolaan portofolio para investornya sehingga mengakibatkan kerugian bagi investor.

    OJK akhirnya mengumumkan pencabutan izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.

    Pencabutan ini dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.

    OJK mengatakan telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

    OJK juga telah melakukan komunikasi dengan pengurus dan pemegang Saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund. Namun, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

    Pada 2023, TaniFund dilaporkan membukukan tingkat kredit macet yang tinggi. TaniFund melaporkan TBK90, yaitu tingkat keberhasilan bayar peminjam dalam jangka waktu 90 hari, rata-rata 30% sejak beberapa waktu sebelumnya.

    Terbaru terkait dengan kasus korupsi, menurut laporan e27, mantan karyawan yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, berbicara tentang bagaimana catatan keuangan departemen yang ia jalankan sering kali memiliki “pengeluaran tidak jelas” yang disebut Proyek Khusus.

    Menurut Kejari Jaksel berdasarkan hasil penyidikan, DSW diduga menyetujui pencairan dana investasi secara melawan hukum. IAS dan ETPLT diduga memanipulasi data perusahaan guna memperoleh investasi dari MDI Ventures dan BRI Ventures, lalu menggunakan dana untuk kepentingan pribadi.

    Total pencairan investasi dalam kasus ini mencapai US$25 juta atau sekitar Rp 409 miliar.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Blokir Rekening Nganggur Diprotes Keras: Bikin Orang Repot!

    Blokir Rekening Nganggur Diprotes Keras: Bikin Orang Repot!

    Jakarta

    Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengkritik kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penghentian sementara atau pemblokiran rekening dormant.

    Menurutnya, kebijakan tersebut telah menyalahi hak-hak konsumsi serta telah merugikan masyarakat. Ia meminta agar pemblokiran rekening dormant segera dicabut.

    “Pemblokiran rekening ini hanya merugikan masyarakat maka sudah sewajarnya harus dicabut. Rekening itu hak nasabah sebagai konsumen, bukan hak dari PPATK,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).

    Nailul menjelaskan pemblokiran rekening dormant ini harus persetujuan dari pemilik rekening. Tanpa persetujuan konsumen, PPATK melalukan hal yang ilegal. Meskipun dalam UU P2SK ada aturan yang memperbolehkan OJK memblokir rekening yang terindikasi ada transaksi mencurigakan, tapi itu bukan ranah PPATK.

    “Itu yang harus dipahami oleh PPATK terkait hak warga negara,” katanya.

    Nailul menambahkan, penyalahgunaan rekening ditimbulkan dari adanya sistem yang buruk dengan pengawasan yang lemah dan langkah mitigasi yang nyaris tidak ada. Seharusnya, kata Nailul, PPATK mengecek terlebih dahulu apakah memang digunakan untuk hal yang negatif atau tidak.

    “Bisa saja karena kena PHK, atau tidak ada pemasukan, akhirnya rekeningnya tidak ada transaksi. Saat ini, waktu mencari pekerjaan bisa sampai 8 bulan. Jadi ketika ada masyarakat yang keterima kerja, maka ia harus repot urus pembukaan lagi,” katanya.

    Lebih lanjut, Nailul kebijakan pemblokiran rekening tersebut akan menambah biaya yang dikeluarkan berupa biaya yang ditimbulkan dari pembukaan kembali rekening yang tidak bersalah. Misalnya biaya transportasi yang harus dikeluarkan nasabah.

    Kemudian, ia juga menyoroti adanya peluncuran Payment ID dalam waktu dekat yang dapat melihat arus transaksi keuangan masyarakat.

    “Saya rasa lebih baik pemerintah menggunakan Payment ID untuk membuktikan dugaan terjadi penyimpangan oleh pemilik rekening tertentu. Itu dulu yang dilakukan baru bisa menyimpulkan rekeningnya digunakan untuk hal yang baik atau tidak,” katanya.

    (acd/acd)

  • Mulai Besok Beli Kripto Bebas PPN, tapi Kena PPh 0,21%

    Mulai Besok Beli Kripto Bebas PPN, tapi Kena PPh 0,21%

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghapus pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto mulai 1 Agustus 2025. Hal itu dikarenakan adanya pergeseran status kripto di Indonesia dari komoditas menjadi aset keuangan digital dengan karakteristik surat berharga.

    Kebijakan itu seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang menjadikan aset kripto sebagai objek langsung PPN dengan besaran 0,11% (Bappebti) dan 0,22% (non Bappebti).

    “Yang berubah di PMK baru, PPN tidak dikenai lagi karena sudah masuk kriteria karakteristik sebagai surat berharga,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Meski begitu, Pajak Penghasilan (PPh) 22 final atas penghasilan sehubungan dengan aset kripto ditetapkan sebesar 0,21% dari nilai transaksi aset kripto. Tarif ini mengalami peningkatan di mana sebelumnya berada di rentang 0,1-0,2%.

    “Sekarang diubah menjadi 0,21% hanya untuk PPh saja. Jadi sebenarnya masih sama beban pajaknya, walaupun ini beban pajaknya menjadi bebannya si penjual,” ucap Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama dalam kesempatan yang sama.

    Pengenaan PPh 22 final berlaku untuk penjual aset kripto, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), atau penambang aset kripto.

    Penyelenggara PMSE yang berkedudukan di luar negeri juga dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan aset kripto.

    Jika penjual aset kripto memperoleh penghasilan dari transaksi aset kripto yang dilakukan melalui penyelenggara PMSE luar negeri, maka PPh Pasal 22 final yang dikenakan adalah sebesar 1% dari nilai transaksi aset kripto.

    “Sekarang kita atur bahwa yang platformnya atau exchanger-nya dari luar negeri, justru kita kenain 1%. Tujuannya biar kalau beli kripto pakai exchanger dalam negeri saja, lebih murah kan 0,21%. Ini usulan dari OJK dan kita terima dengan baik karena ini akan lebih berpihak kepada exchanger dalam negeri,” beber Hestu.

    Penghasilan sehubungan dengan transaksi aset kripto meliputi penghasilan dari seluruh jenis transaksi aset kripto berupa transaksi dengan pembayaran mata uang fiat; tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); atau transaksi aset kripto lainnya yang dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan oleh penyelenggara PMSE.

    Lihat juga Video: Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?

    (acd/acd)

  • Badan Perlindungan Konsumen Nasional Minta PPATK Evaluasi Kebijakan Pemblokiran Rekening, Ini Alasannya

    Badan Perlindungan Konsumen Nasional Minta PPATK Evaluasi Kebijakan Pemblokiran Rekening, Ini Alasannya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), meninjau ulang kebijakan pemblokiran sementara rekening dormant. Yakni rekening yang tidak bertransaksi dalam jangka waktu tertentu.

    Permintaan ini juga ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), agar kebijakan tersebut tidak mengabaikan hak-hak konsumen.

    “Kami meminta kebijakan ini ditangguhkan, atau bahkan dicabut, sampai ada mekanisme yang jelas, transparan, dan tidak merugikan konsumen,” ujar Ketua BPKN, Mufti Mubarok, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Mufti menyebut BPKN akan mengirim nota keberatan resmi kepada PPATK sekaligus meminta audiensi bersama lintas otoritas terkait.

    Langkah ini bertujuan membahas dampak kebijakan pemblokiran rekening dormant secara menyeluruh serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur penonaktifan rekening yang adil dan aman.

    Dia menegaskan bahwa kebijakan pemblokiran sepihak berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat dan merugikan hak-hak konsumen di sektor jasa keuangan, khususnya nasabah perbankan.

    “Kebijakan ini bertentangan dengan semangat perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Mufti.

    Dalam penjelasannya, Mufti menyoroti hak-hak konsumen yang dilindungi undang-undang, termasuk hak atas kenyamanan, keamanan, serta keselamatan dalam menggunakan jasa keuangan (Pasal 4 huruf a); hak untuk mendapatkan layanan sesuai nilai tukar dan jaminan yang dijanjikan (Pasal 4 huruf c); serta hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur (Pasal 4 huruf d).

  • Kasus Scam Marak di Indonesia, Total Kerugian Rp 4,1 Triliun

    Kasus Scam Marak di Indonesia, Total Kerugian Rp 4,1 Triliun

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kasus penipuan atau scam di era digital di Indonesia sudah terbilang mengkhawatirkan. Total kerugian mencapai Rp 4,1 triliun.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, mengungkapkan mulai dari November 2024 hingga saat ini laporan penipuan yang diterimanya dari masyarakat itu mencapai lebih dari 200 ribu kasus.

    “Yang sudah melaporkan sudah di atas 200 ribu dengan jumlah kerugian masyarakat Rp 4,1 triliun dan dari situ dana yang bisa kita selamatkan sekitar 9% dengan kita blokir,” tuturnya di sela-sela peluncuran Global Anti-Scam Alliance (GASA) Indonesia Chapter di kantor Indosat Ooredoo Hutchison, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Kalau memang kasusnya sederhana, uang bisa langsung dikembalikan. Tapi kalau kasusnya lebih rumit, OJK harus mengajak aparat penegak hukum dan diproses sebagaimana mestinya, baru uangnya dikembalikan kepada masyarakat

    Dari laporan penipuan tersebut, Frederica menyebutkan sektor perbankan yang paling banyak menjadi korbannya. Namun lebih lanjut, ia mengatakan dengan konektivitas yang terhubung, kasus scam menjalar ke sektor lainnya.

    “Ketika melakukan scam dan fraud, mereka tidak hanya muter-muter di rekening perbankan, tapi juga masuk ke sistem pembayaran, marketplace, kripto, dan lain-lain. Jadi, ini merupakan satu kesatuan yang di dalam Indonesia Anti Scam Center ini kita sudah masukkan semuanya, sehingga satu inisiatif memberantas menyeluruh yang tidak hanya di sektor perbankan,” jelasnya.

    OJK mengapresiasi pembentukan GASA Indonesia Chapter yang terdiri dari berbagai raksasa teknologi, mulai dari Indosat Ooredoo Hutchison, Mastercard, Dana, Google, GSMA, Meta, Shopee, dan Tech for Good Institute bergabung dalam koalisi ini yang akan fokus pada berbagi intelijen antar industri, kampanye edukasi publik, dan inovasi kebijakan untuk memperkuat kepercayaan dan keamanan digital.

    “Kita bisa bersama-sama memerangi scam karena kalau ini kita keroyok begitu ya dari semua sisi ke situ, tentu saja ini menjadi satu powerful tool yang bisa untuk membantu menyelamatkan masyarakat Indonesia,” kata Frederica.

    “Harapan saya tidak hanya untuk menyelamatkan, tapi juga menjaga dan kalau bisa jangan lagi deh masyarakat kena scam begitu ya. Kalau sekarang kita benar-benar banyak yang kena dan kita membantu mereka,” ucapnya menambahkan.

    Diketahui misi utama GASA Indonesia Chapter adalah membangun koalisi sektor swasta yang bekerja sama erat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan institusi terkait lainnya. Mereka memastikan sinergi yang kuat antara sektor publik dan swasta dalam melawan penipuan.

    “Jadi, GASA ini kolaborasi dengan tujuan utama untuk edukasi dan kita juga berkolaborasi dengan industri, dengan pemerintah, dengan semua sektor untuk bersama-sama memerangi scamming untuk masyarakat Indonesia,” ujar Chairman GASA Indonesia Chapter, Riski Damayanti pada kesempatan yang sama.

    (agt/fay)

  • Beratnya Nasib Warga RI, Seminggu Sekali Ada yang Mau Menipu

    Beratnya Nasib Warga RI, Seminggu Sekali Ada yang Mau Menipu

    Jakarta, CNBC Indonesia – Global Anti-Scam Alliance (GASA) Indonesia Chapter dirilis atas kerja sama antara Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) dan Mastercard, bersama dengan AFTECH.

    Peluncuran ini merupakan inisiatif strategis yang menandai langkah besar dalam upaya kolektif untuk menghadapi meningkatnya penipuan digital di Indonesia.

    Ini merupakan GASA kedua yang diluncurkan di Asia Tenggara, setelah pembentukan perdana di Singapura tahun lalu.

    “Hari ini merupakan tonggak penting bagi kita. Indonesia secara resmi menjadi negara kedua di Asia Tenggara dan kedelapan di dunia yang membentuk chapter GASA. Peluncuran ini bukan sekedar seremonial. Ini merupakan wujud nyata dari komitmen kita bersama untuk melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman scam,” ujar Reski Damayanti, Chief Legal & Regulatory Officer Indosat Ooredoo Hutchison dan Ketua GASA Indonesia, saat peluncuran yang berlangsung di Kantor IOH, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    GASA sendiri merupakan organisasi nirlaba internasional yang menyatukan pemangku kepentingan lintas sektor, termasuk badan pemerintah, platform teknologi, institusi keuangan, kelompok perlindungan konsumen, dan masyarakat sipil, untuk melawan penipuan online melalui kolaborasi, pendidikan, dan penelitian.

    Di Indonesia, GASA akan dipimpin oleh Indosat sebagai Ketua, serta Mastercard dan AFTECH sebagai Wakil Ketua, dengan perusahaan seperti DANA, Google, GSMA, Meta, Shopee, dan Tech for Good Institute bergabung dalam koalisi ini.

    Menurut Laporan Penipuan Asia GASA 2024, 65 persen orang Indonesia mengalami upaya penipuan setiap minggu, mulai dari pesan phishing dan tawaran pekerjaan palsu hingga penipuan investasi.

    Untuk itu GASA Indonesia Chapter akan fokus pada berbagi intelijen antar industri, kampanye edukasi publik, dan
    inovasi kebijakan untuk memperkuat kepercayaan dan keamanan digital.

    Misi utama GASA Indonesia Chapter adalah membangun koalisi sektor swasta dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan institusi terkait lainnya, memastikan sinergi yang kuat antara sektor publik dan swasta dalam melawan penipuan.

    Salah satu inisiatif utama yang sedang digerakkan oleh GASA Indonesia adalah penelitian tentang ‘Keadaan Penipuan di Indonesia’. Penelitian ini akan memberikan wawasan baru tentang lanskap ancaman lokal, kerentanan konsumen, dan taktik penipuan yang berkembang, yang akan membantu para pemangku kepentingan lintas sektor untuk merancang strategi pencegahan yang efektif.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]