Kementrian Lembaga: OJK

  • OJK Revisi Aturan Rekening Dormant, Nasabah & Bank Sama-sama Dilindungi

    OJK Revisi Aturan Rekening Dormant, Nasabah & Bank Sama-sama Dilindungi

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meninjau ulang aturan mengenai rekening pasif atau dormant account di perbankan. Langkah ini dilakukan demi memperjelas posisi dan hak-hak nasabah maupun bank agar tidak ada pihak yang dirugikan.

    “OJK dalam kewenangan berdasarkan undang-undang akan melakukan langkah-langkah menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan. Termasuk di dalamnya itu, upaya kita untuk me-revisit kira-kira begitu, terhadap peraturan-peraturan yang terkait rekening, termasuk rekening dormant,” kata Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam diskusi di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (2/8/2025).

    Dian menekankan pentingnya kejelasan posisi semua pihak dalam pengelolaan rekening tidak aktif. “Ini untuk memastikan hak-hak bank dan nasabah itu kemudian semakin diperjelas,” tambahnya.

    Rencana revisi ini mencuat setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menghentikan sementara transaksi di sejumlah rekening dormant. Kebijakan itu diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab, termasuk dalam aktivitas keuangan ilegal seperti judi online dan pencucian uang.

    Rekening dormant yang dimaksud adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga hingga 12 bulan, baik berupa tabungan perorangan, rekening giro, maupun rekening valuta asing.

    Meski dibekukan sementara, rekening pasif tetap dapat diaktifkan kembali oleh pemiliknya dengan mengikuti prosedur masing-masing bank. PPATK pun memastikan dana nasabah di rekening tersebut tetap aman dan tidak akan hilang.

    Langkah ini merujuk pada hasil analisis PPATK yang menemukan maraknya penyalahgunaan rekening pasif untuk menampung dana hasil kejahatan digital. PPATK menyatakan kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Dengan adanya revisi dari OJK, diharapkan regulasi keuangan di sektor perbankan menjadi lebih adaptif terhadap potensi risiko kejahatan, sekaligus memberi kepastian hukum bagi pemilik rekening dan lembaga keuangan.

    (ang/rrd)

  • Syafif 2025 digelar, momen tingkatkan inklusi keuangan syariah

    Syafif 2025 digelar, momen tingkatkan inklusi keuangan syariah

    ANTARA – Provinsi Jawa Barat kembali dipercaya menjadi tuan rumah penyelenggaraan Syariah Financial Fair (Syafif) 2025.  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggagas acara ini untuk meningkatkan inklusi masyarakat terhadap keuangan syariah, dengan menghadirkan 25 pelaku usaha jasa keuangan syariah seperti perbankan, pasar modal, pergadaian, asuransi, hingga fintech dari berbagai sektor. (Dian Hardiana/Sandy Arizona/Rinto A Navis)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menyongsong Era Pengawasan Sektor Keuangan Berbasis AI

    Menyongsong Era Pengawasan Sektor Keuangan Berbasis AI

    Bisnis.com, JAKARTA – Digitalisasi sangat marak pada saat ini. Digitalisasi sudah menyentuh seluruh aspek kehidupan manusia dan mengubah lanskap kehidupan secara fundamental, termasuk dalam bidang tata kelola (governance).

    Perubahan konsep atau cara kerja patut dilakukan, karena harus menyesuaikan dengan karakteristik model bisnis yang dihadapi. Model bisnis yang kental dengan digitalisasi menuntut cara kerja dan tata kelola yang berbeda.

    Hal ini terkait dengan perbedaan fitur dan profil risiko antara organisasi tradisional dengan organisasi berbasis teknologi informasi.

    Industri jasa keuangan menjadi satu sektor yang adaptif dengan kehadiran teknologi informasi. Riset Fortune Business Insights pada 2023 yang dikutip oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggambarkan pemanfaatan teknologi di industri jasa keuangan, khususnya perbankan di luar prediksi berbagai pihak.

    Adaptasi teknologi di industri jasa keuangan, khususnya perbankan tumbuh unggul bersama sektor teknologi informasi, telekomunikasi, dan otomotif. Padahal, kita ketahui bersama bahwa secara historis, industri perbankan dikenal sebagai industri konservatif yang lebih mengutamakan keamanan, regulasi ketat, dan stabilitas.

    OJK pun menyadari adaptasi teknologi dan pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di industri jasa keuangan tak bisa dihindari. Berkembangnya aktivitas keuangan berbasis digital dan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di lingkup industri jasa keuangan seperti perbankan, keberadaannya perlu diatur untuk tetap memberi perlindungan dan kenyamanan bagi nasabah.

    Pada April 2025, misalnya, OJK menerbitkan pedoman Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia.

    Hadirnya pedoman itu sebagai panduan bagi perbankan di Indonesia untuk memastikan teknologi kecerdasan buatan dikembangkan dan diterapkan secara bertanggung jawab karena pengembangan dan penerapannya di sektor perbankan berpotensi mentransformasi industri perbankan dengan mendorong inovasi, memberdayakan pengambilan keputusan yang lebih cerdas serta menciptakan pengalaman yang lebih personal dan menarik bagi nasabah.

    OJK mengimbau agar penerapan kecerdasan artifisial mampu memberikan manfaat dengan pengelolaan risiko yang terkendali, sehingga mampu melindungi nasabah termasuk menjaga stabilitas sistem perbankan serta stabilitas sistem keuangan secara luas.

    Hal ini tentu sejalan dengan Upaya regulator dalam menerapkan Regulatory Technology (Regtech) dan Supervisory Technology (Suptech) adalah konsep baru yang diperkenalkan ketika ada suntikan teknologi baru ke dalam system tata kelola lama.

    Alat analisis yang mampu menangani big data, sematan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence), penggunaan self-audit melalui penetapan konsesus pada blockchain, adalah beberapa contoh dari tata Kelola digital gaya baru yang harus dikenali oleh pelaku bisnis saat ini.

    Tentu banyak manfaat dan risiko baru yang timbul akibat penerapan RegTech dan SupTech. Dengan mengenali manfaat dan risiko secara tepat, maka dimungkinkan kita sebagai pengguna akan memperoleh benefit optimal yang akan mengubah cara kerja kita dan cara pandang kita terhadap tata Kelola digital sebuah perusahaan atau organisasi.

    Teori Manajemen sebagai Landasan Tata Kelola

    Revolusi industri menandakan awalnya perkembangan ilmu manajemen dalam kehidupan manusia. Dalam Masyarakat Pra-industrialis sebelum abad ke-18, manusia hanya hidup dari hasil pertanian/agraris dengan tidak mengembangkan produk lanjutan.

    Hasil pertanian diolah secara sederhana kemudian langsung dikonsumsi oleh manusia. Proses produksi sederhana yang dilakukan misalnya dalam bentuk kerajinan tangan, industri skala kecil dan sebagainya.

    Ketika timbul kesadaran bahwa di dalam proses produksi sederhana ini masih banyak inefisiensi, maka manusia berfikir untuk memadukan antara mekanisasi dengan produksi. Penggunaan mesin pada produksi masal, mengurangi biaya produksi secara signifikan.

    Perencanaan produk, desain lini produksi, tata letak pabrik menandakan timbulnya konsep manajemen modern. Beberapa tokoh mulai dari Adam Smith (teori spesialisasi produksi), FW Taylor (teori manajemen ilmiah – time and motion study), Henry Gantt (penemu Gantt Chart) dan masih banyak lagi, memberikan kontribusi sangat besar pada implementasi konsep manajemen modern yang lebih ilmiah.

    Penerapan konsep manajemen tradisional ini memang memberikan dampak yang sangat positif pada kehidupan dan kesejahteraan manusia saat itu. Perlunya penyempurnaan konsep dirasa penting, karena konsep manajemen yang ada sangat fokus pada teknis proses produksi dan cenderung mengedepankan mekanisasi.

    Aspek manusia mulai dipandang penting dengan diperkenalkannya beberapa teori misalnya Manajemen Partisipatif (oleh Mary Parker Follett), teori X dan Y (oleh Douglas Mc. Gregor), efek Hawthorne (oleh Elton Mayo) dan lain sebagainya.

    Tahapan inilah yang memulai era manajemen modern menuju organisasi yang inklusif dan agile, dimana aspek psikologis dan sosial pekerja menjadi pertimbangan penting dalam organisasi.

    Migrasi Menuju Konsep Governance

    Penyempurnaan selalu dirasakan perlu ketika ada permasalahan besar atau bahkan setelah krisis timbul. Ilmu manajemen juga perlu diperdalam lingkupnya ketika masuk unsur yang lebih holistik yaitu akuntabilitas dewan direksi, transparansi keuangan, perlindungan pemegang saham, struktur kepemilikan yang berimbang dan sebagainya.

    Salah satu kasus yang menjadi pemicu perlunya pendalaman terhadap kualitas tata kelola adalah adanya krisis perbankan yang terbesar sepanjang sejarah dimana terjadi kerugian sebesar US$20 miliar pada sebuah bank bernama Bank of Credit and Commerce International (BCCI).

    Penyebab utama terjadinya krisis ini adalah adanya skandal pencucian uang, terjadinya window dressing di pembukuan bank, pemberian suap kepada para pejabat pemerintahan dan politisi, adanya pemberian kredit secara ilegal serta terjadinya manipulasi pasar.

    Sejak saat itu, timbul kesadaran pentingnya kualitas tata kelola di organisasi. Banyak lembaga yang mengeluarkan standar kualitas tata kelola misalnya OECD merilis Principles of Corporate Governance pada tahun 1999, beberapa negara juga mengeluarkan aturan mengenai penerapan Good Corporate Governance (GCG) seperti The Sarbanes-Oxley Act yang dikeluarkan oleh Parlemen Amerika pada tahun 2002, hal ini juga kemudian diikuti oleh pemerintah/regulator di seluruh dunia.

    Prinsip utama dalam GCG adalah TARIF yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Integrity dan Fairness.

    Keterbukaan diharapkan terjadi pada tahap pengambilan keputusan dan pemberian akses terhadap informasi yang relevan. Para pemangku kebijakan perlu mempertanggungjawabkan keputusan yang diambil serta memiliki akuntabilitas yang jelas.

    Selain itu, faktor integritas juga sangat penting dan perlu perlakuan yang adil bagi semua pemangku kepentingan.

    Sejak adanya revolusi industri 4.0 dan 5.0, maka terjadi pergeseran arah dan standar tata kelola.

    Digitalisasi mengubah dua hal yaitu diperkenalkannya alat bantu pengambilan keputusan berbasis digital dan perlu penyesuaian akibat adanya model bisnis berbasis digital. Sebagai alat bantu, maka akan relevan pada semua prinsip GCG yang ada. Telah banyak aplikasi di pasaran sebagai alat bantu GCG agar dapat diterapkan secara efektif.

    Sedangkan bisnis model berbasis digital memiliki corak bisnis yang berbeda. Bisnis digital ini terkait dengan pemilikan data yang sangat banyak (big data), penggunaan piranti komputer secara ekstensif, serta jangkauan ke wilayah yang luas.

    Perusahaan startup juga kebanyakan memiliki skala kecil dengan investasi yang terbatas. Namun, hal yang menonjol adalah bahwa bisnis start-up ini menggunakan sarana digital, sehingga memungkinkan untuk dilakukan otomasi.

    Model bisnis yang ada di pasar juga berbentuk berbagi layanan (as a service) yang memungkinkan pemberian layanan dengan harga murah dan sesuai untuk produksi/ layanan yang bersifat masal (contohnya aplikasi HaloDoc yang melayani konsultasi kesehatan bagi masyarakat umum).

    Terobosan teknologi ini sangat membantu pelaksanaan GCG di sebuah organisasi. Manfaat yang sangat dirasakan adalah peningkatan kualitas pengambilan keputusan yang lebih akurat dan sangat bisa diterapkan pada semua skala dan tingkatan organisasi.

    Tentu saja untuk mendapatkan manfaat ini diperlukan adanya investasi yang cukup besar. Investasi yang diperlukan selain pembuatan pangkalan data (data lake) sekaligus alat analisis data tersebut. Namun dengan adanya layanan as a service, maka bisa menekan capital expenditure melalui sistem langganan (subscription), contohnya penggunaan cloud database untuk menekan biaya pembelian server.

  • Kemarin, pencairan BSU diperpanjang hingga aturan insentif BUMN

    Kemarin, pencairan BSU diperpanjang hingga aturan insentif BUMN

    Jakarta (ANTARA) – Terdapat sejumlah berita ekonomi menarik yang terjadi pada Jumat (1/7/2025) dan bisa dibaca kembali pada Sabtu ini sebagai rangkuman peristiwa pilihan yang terjadi untuk mengawali hari.

    1. Pencairan Bantuan Subsidi Upah diperpanjang hingga 6 Agustus 2025

    Pemerintah memperpanjang masa pencairan bantuan subsidi upah periode Juni dan Juli 2025 untuk memberikan kesempatan kepada pekerja yang belum mencairkan dana tersebut lewat PT Pos Indonesia.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan perpanjangan masa pencairan bantuan tersebut dilakukan sampai 6 Agustus 2025.

    2. Danantara tetapkan aturan pemberian insentif direksi & komisaris BUMN

    Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menetapkan kebijakan terkait dengan pemberian tantiem, insentif, dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usaha.

    Penetapan kebijakan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 Tanggal 30 Juli 2025, yang ditujukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha, terkonfirmasi oleh Danantara Indonesia di Jakarta, Jumat.

    3. BPS: Komponen energi alami inflasi bulanan 0,33 persen pada Juli 2025

    Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Pudji Ismartini menyatakan bahwa komponen energi mengalami inflasi 0,33 persen secara bulanan (month-to-month/mtm) pada Juli 2025.

    Dengan kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 107,16 pada Juni 2025 menjadi 107,51 pada Juli 2025, komponen tersebut memberikan andil terhadap inflasi bulanan Juli 2025 sebesar 0,04 persen.

    4. OJK terima 3.858 aduan soal perilaku penagih utang sektor “fintech”

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa pengaduan terbanyak soal perilaku petugas penagih utang (debt collector) berasal dari sektor fintech, yakni sebanyak 3.858 pengaduan sejak Januari hingga 13 Juni 2025.

    “OJK sebagai regulator sekaligus pengawas sektor jasa keuangan melakukan beberapa tindakan guna menyikapi maraknya perilaku tenaga penagih yang tidak mengindahkan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam jawaban tertulis di Jakarta, Jumat.

    5. Kadin manfaatkan jaringan di daerah untuk kawal Kopdes Merah Putih

    Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie menyampaikan akan memanfaatkan jaringan di tingkat daerah untuk mengawal program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

    “Kadin, yang mempunyai jaringan sampai kabupaten/kota, bisa benar-benar mengawal, meningkatkan kapasitas supaya program seperti Kopdes Merah Putih itu sukses,” ucap Anindya dalam konferensi pers menjelang retret Kadin di Kantor Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Jakarta, Jumat.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Beragam Cara Dongkrak Literasi Tata Kelola Keuangan, Ini Contohnya – Page 3

    Beragam Cara Dongkrak Literasi Tata Kelola Keuangan, Ini Contohnya – Page 3

    Sebelumnya, PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure) terus meningkatkan kinerja melalui penerapan prudent underwriting, balancing portofolio, memperkuat kolaborasi dengan mitra usaha, meningkatkan inovasi dan kapabilitas digital untuk mendukung pertumbuhan industri perasuransian di Indonesia.

    Dari sisi permodalan, Tugure telah berhasil mencukupi target ekuitas yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan total ekuitas sebesar Rp 1,6 triliun jauh diatas batas minimum ketentuan OJK pada tahun 2026 yaitu Rp 500 miliar.

    “Dengan pencapaian pertumbuhan kinerja keuangan yang berkelanjutan, kami optimis dapat memenuhi ekuitas Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 2 yang ditetapkan oleh OJK, yaitu sebesar 2T di tahun 2028,” kata Presiden Direktur Tugure, Teguh Budiman dikutip Sabtu (5/7/2025).

    Atas capaian tersebut, Tugure) meraih dua penghargaan bergengsi pada Juni 2025. Penghargaan ini menjadi bukti nyata atas kinerja positif dan strategi komunikasi Perusahaan yang efektif dalam membangun reputasi serta mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.

    Tugure dianugerahi Special Award Best Reinsurance pada ajang Best Insurance Award 2025. Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas kontribusi dan kinerja perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia yang mampu menunjukkan performa unggul, inovasi layanan, serta kontribusi signifikan terhadap perkembangan industri perasuransian nasional.

     

  • Pansel sampaikan nama-nama calon ketua dan anggota DK LPS ke Presiden

    Pansel sampaikan nama-nama calon ketua dan anggota DK LPS ke Presiden

    Jakarta (ANTARA) – Panitia Seleksi (Pansel) telah menyampaikan tiga nama calon ketua dan tiga nama calon anggota Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 2025-2030 kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

    Penyampaian nama calon DK LPS itu tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-4/PANSEL-LPS/2025 tanggal 31 Juli 2025 tentang Hasil Seleksi Kelayakan dan Kepatutan Periode Kedua Pemilihan Calon Ketua dan Anggota DK LPS Periode 2025-2030.

    “Panitia Seleksi telah menyampaikan Calon Ketua dan Anggota DK LPS Periode 2025-2030 yang lulus Seleksi Kelayakan dan Kepatutan Periode Kedua kepada Presiden Republik Indonesia,” tulis Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menjabat Ketua Panitia Seleksi DK LPS dalam pengumuman tertulis di Jakarta, dikutip Jumat.

    Pada Kamis (31/7), Panitia Seleksi menetapkan nama-nama calon yang lulus seleksi kelayakan dan kepatutan periode kedua. Keputusan Panitia Seleksi ini bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.

    Berikut nama-nama calon DK LPS yang diajukan kepada Presiden.

    Calon Ketua DK LPS periode 2025-2030:

    1. Dwityapoetra Soeyasa Besar (Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan dan Statistik LPS)

    2. Muhammad Iman Nuril Hidayat Budi Pinuji (Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan)

    3. Purbaya Yudhi Sadewa (Ketua DK LPS)

    Calon Anggota DK LPS yang membidangi Program Penjaminan dan Resolusi Bank periode 2025-2030:

    1. Agresius R. Kadiaman (Risk Management and Compliance Director PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk)

    2. Ferdinan Dwikoraja Purba (Komisaris Independen PT Asuransi Jasa Tania Tbk)

    3. Teguh Supangkat (Deputi Komisioner Pengawas Konglomerasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan)

    Sebelumnya, Panitia Seleksi telah menyelenggarakan rangkaian seleksi yang dimulai dari tahap administratif, dengan 26 calon dinyatakan lulus. Tahap berikutnya yaitu seleksi kelayakan dan kepatutan periode pertama yang meloloskan 12 calon. Kini, nama-nama calon DK LPS mengerucut menjadi total enam orang.

    Adapun seleksi kelayakan dan kepatutan periode kedua terdiri dari asesmen kompetensi yang dilaksanakan pada 22 Juli 2025 serta wawancara pada 28-29 Juli 2025.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Aman dan Mudah, Ini Kelebihan Menabung Lewat DANA Goals

    Aman dan Mudah, Ini Kelebihan Menabung Lewat DANA Goals

    Jakarta

    Di era pesatnya perkembangan teknologi digital, cara orang mengelola keuangan pun ikut berubah. Kini, semua serba praktis dan efisien, termasuk urusan menabung. Salah satu inovasi menarik datang dari aplikasi dompet digital DANA lewat fitur DANA Goals.

    Fitur ini memungkinkan pengguna untuk menabung secara terencana dan terorganisir, sesuai dengan berbagai macam tujuan yang ingin dicapai, mulai dari liburan, beli gadget terbaru hingga dana darurat. Dengan fitur yang simpel dan proses yang mudah, DANA Goals jadi cara baru untuk mengelola keuangan secara cerdas dan tanpa ribet.

    Meski menawarkan kemudahan dalam merencanakan dan mengatur keuangan, fitur DANA Goals masih menimbulkan pertanyaan, terutama terkait aspek keamanannya. Lantas, bagaimana keamanan fitur DANA Goals? Dan apa saja yang diperoleh dengan menabung melalui DANA Goals?

    DANA Goals, Nabung Praktis Tanpa Antre di Bank

    DANA Goals adalah fitur yang disediakan oleh DANA. Tujuan utama dari DANA Goals adalah membantu penggunanya untuk menabung secara efektif untuk tujuan tertentu yang bisa disesuaikan. Misalnya, Anda dapat membuat tujuan menabung untuk liburan, membeli gadget baru, atau persiapan pendidikan anak.

    Dalam dunia yang serba cepat dan digital ini, menyimpan uang secara virtual telah menjadi norma. DANA Goals adalah bagian dari inovasi yang memudahkan milenial dan generasi selanjutnya untuk menyimpan dana mereka tanpa harus khawatir membawa uang tunai atau mengantri di bank.

    Keamanan Transaksi di DANA Goals

    Aplikasi DANA menyediakan berbagai penawaran keamanan yang mengamankan seluruh transaksi keuangan, termasuk yang dilakukan lewat DANA Goals. DANA memastikan setiap transaksi, termasuk penyimpanan dana di DANA Goals.

    Seluruh transaksi melalui DANA Goals dilindungi oleh protokol keamanan yang canggih. Selain itu, DANA juga diawasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Bank Indonesia, yang memberikan jaminan tambahan terkait keamanan penyimpanan dan transaksi keuangan.

    Keuntungan Menabung di DANA Goals

    Selain soal keamanan, keuntungan lain dari menabung dengan DANA Goals adalah kemudahannya. Berikut adalah beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan:

    1. Fleksibilitas dan Kemudahan Akses

    DANA Goals memungkinkan Anda untuk membuat berbagai tujuan menabung dengan fleksibilitas tinggi. Anda tidak perlu mengunjungi bank fisik atau menghadapi prosedur yang rumit. Cukup dengan beberapa klik di aplikasi DANA, Anda bisa mulai menabung.

    2. Tanpa Biaya Tersembunyi

    Satu hal yang sering dikhawatirkan pengguna adalah biaya administrasi tambahan. Dengan DANA Goals, Anda bisa menabung tanpa ada biaya tambahan yang membebani.

    3. Rasa Aman dalam Penggunaan

    Dengan pengawasan dari OJK dan protokol keamanan tingkat tinggi, pengguna mendapatkan rasa aman saat menggunakan DANA Goals. Anda tidak perlu khawatir dana yang disimpan lenyap begitu saja karena semua transaksi tercatat dan dapat diawasi.

    Manajemen Keuangan yang Lebih Baik

    Dengan mengatur tujuan keuangan, Anda belajar untuk lebih pandai mengelola uang. Hal ini dapat membantu membentuk kebiasaan finansial yang lebih baik dan sehat.

    Banyak sekali bukan keuntungan menabung di DANA Goals? Menabung di masa sekarang tidak selalu identik dengan menyimpan uang di bawah bantal atau di rekening bank. Dengan adanya teknologi dan fitur seperti DANA Goals, menabung tentunya menjadi lebih mudah, cepat, dan aman.

    (prf/ega)

  • OJK: Kopdes berpeluang bangun kolaborasi dengan industri BPR

    OJK: Kopdes berpeluang bangun kolaborasi dengan industri BPR

    OJK senantiasa berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait khususnya Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, dan Kementerian Keuangan serta menjalin komunikasi aktif dengan industri perbankan,

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) berpeluang membangun kolaborasi strategis dengan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) guna memperkuat ekosistem keuangan mikro desa.

    “OJK meyakini bahwa kolaborasi strategis antara KDMP dan BPR dapat memperkuat ekosistem keuangan mikro di desa,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Jumat.

    Lebih lanjut, Dian mengatakan bahwa masing-masing lembaga memiliki kekuatan yang saling melengkapi. Dalam hal ini, KDMP dapat berperan sebagai agregator ekonomi desa, sementara BPR fokus menjalankan fungsi intermediasi keuangan yang berbasis mikro dan lokal.

    OJK juga menyambut positif kehadiran Kopdes-Kopdes percontohan. Dari sisi pengawasan, OJK mendorong perbankan agar menyusun model bisnis dan risk assessment khusus untuk pembiayaan koperasi desa, dengan tetap memperhatikan prinsip prudential banking, manajemen risiko yang memadai, dan ketentuan yang berlaku.

    “OJK senantiasa berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait khususnya Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, dan Kementerian Keuangan serta menjalin komunikasi aktif dengan industri perbankan,” kata Dian.

    Mengenai pengkategorian kredit/pembiayaan kepada KDMP, Dian mengatakan bahwa hal tersebut dapat dikategorikan sebagai kredit/pembiayaan kepada UMKM sepanjang penyaluran kredit dimaksud sejalan dengan ketentuan yang berlaku dan tetap memperhatikan tata kelola yang baik.

    Untuk mendukung penyaluran kredit/pembiayaan kepada UMKM, OJK saat ini sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemberian Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada UMKM (RPOJK UMKM).

    “RPOJK tersebut memberi ruang fleksibilitas bagi Bank untuk melakukan analisis kelayakan berdasarkan profil risiko masing-masing serta insentif non-regulatif dengan mendorong penyaluran kredit ke UMKM,” jelas Dian.

    Adapun pembentukan KDMP merupakan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Secara umum tujuan pembentukan KDMP adalah untuk memperkuat perekonomian desa, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan inklusi keuangan.

    Pembentukan KDMP didorong oleh kebutuhan untuk kesejahteraan masyarakat desa dengan model bisnis yang disesuaikan dengan potensi lokal pada masing-masing daerah dan disertai sinergi pemerintah bersama stakeholders dalam mewujudkan perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PPATK Blokir Rekening Justru untuk Melindungi

    PPATK Blokir Rekening Justru untuk Melindungi

    JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kebijakan blokir rekening pasif (dormant) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) justru untuk melindungi terhadap rekening-rekening nasabah yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu tersebut.

    “Kami juga sudah mengkonfirmasikan kepada PPATK terhadap langkah-langkah yang diambil oleh PPATK, dan kami mendapat penjelasan sebagai berikut; bahwa PPATK justru ingin melindungi rekening-rekening nasabah yang diduga dormant,” kata Dasco, Kamis, 31 Juli.

    Sebab, kata dia, rekening-rekening nasabah yang diduga dormant itu meski tidak digunakan untuk transaksi debet atau kredit kerap kali tetap dikenanakan biaya adminstrasi.

    “Karena rekening-rekening nasabah yang diduga dormant itu, yang namanya uang administrasi itu tetap diambil, tetapi kemudian bunga-bunga yang dibayar itu tidak diberikan.. Itu hak nasabahnya tidak diberikan,” ujarnya.

    Berdasarkan konfirmasi dengan PPATK, Dasco juga menyebut kebijakan blokir rekening itu dilakukan dalam rangka memberantas judi online sebab rekening pasif tersebut kerap dijadikan untuk menampung transaksi judi online.

    “PPATK juga menemukan dormant-dormant itu ada yang berasal dari jenis-jenis kejahatan seperti judi online,” kata dia.

    Karena itu, Dasco menyebut apabila nasabah keberatan dengan penghentian sementara PPATK tersebut dapat melakukan konfirmasi untuk dibuka kembali.

    “Sehingga PPATK kemudian membekukan sementara, menunggu konfirmasi dari pemilik rekening tentunya, dan itu menurut PPATK tidak susah ketika untuk mengaktifkan kembali,” katanya.

    “Sehingga nasabah-nasabah itu juga tahu bahwa rekeningnya selama ini apakah aman atau tidak aman, berkurang atau tidak berkurang,” sambungnya.

    Terhadap polemik yang berkembang di masyarakat, Dasco pun kembali menggarisbawahi bahwa kebijakan PPATK tersebut justru dimaksudkan untuk menyelamatkan uang nasabah.

    “PPATK melakukan langkah-langkah justru untuk menyelamatkan uang nasabah,” kata dia.

    Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening pasif (dormant) guna mencegah kejahatan keuangan, namun nasabah tetap bisa mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

    Dikutip dari pengumuman dalam akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, Senin (28/7), PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant merupakan rekening tabungan, baik perorangan atau perusahaan, rekening giro, maupun rekening rupiah/valuta asing yang tidak digunakan untuk transaksi apapun selama 3 hingga 12 bulan.

    Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant, agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya telah meminta kepada bank untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan serta menganalisis aliran dana.

    Adapun hingga Juni 2025, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Sebagai tindak lanjut, OJK melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan enhance due diligence (EDD).

  • Berlaku Mulai Hari Ini, Pemerintah Kenakan Pajak atas Transaksi Emas Batangan!

    Berlaku Mulai Hari Ini, Pemerintah Kenakan Pajak atas Transaksi Emas Batangan!

    GELORA.CO – Pemerintah kembali mengguncang dunia perpajakan dengan memperluas cakupan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

    Kali ini menyasar transaksi pembelian emas batangan oleh bullion bank yang memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 yang diteken langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.

    Aturan tersebut menetapkan bahwa pembelian emas batangan kini dikenakan pajak sebesar 0,25% dari harga pembelian yang belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    Hal ini menandai sebuah gebrakan baru di sektor perdagangan logam mulia yang sebelumnya relatif bebas dari pungutan jenis ini.

    Ketentuan baru ini bukan hanya berlaku secara umum, tetapi secara khusus menargetkan lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bullion, sehingga dampaknya bisa terasa luas di sektor finansial dan investasi logam mulia.

    Meski secara tarif terlihat kecil, kebijakan ini diyakini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara serta menciptakan keadilan fiskal di tengah meningkatnya aktivitas perdagangan emas.

    Rincian Tarif Pajak Yang Diatur PPh Pasal 2210% untuk barang tertentu (kategori umum, termasuk barang mewah)7,5% untuk barang tertentu lainnya0,5% untuk bahan pokok seperti kedelai, gandum, dan tepung terigu0,25% khusus untuk emas batanganPajak juga dikenakan untuk ekspor komoditas tambang, termasuk batubara, mineral logam, dan mineral bukan logamJenis Barang Bebas Pungutan Pajak

    1. Barang milik perwakilan negara asing dan pejabatnya di Indonesia (berdasarkan asas timbal balik)

    2. Barang milik badan internasional dan pejabatnya yang bertugas di Indonesi

    3. Barang kiriman berupa hadiah/hibah untuk keperluan ibadah, sosial, budaya, atau bencana

    BACA JUGA:Liga 1 Bangkit! Pemain Keturunan Ramai Pulang, Erick Thohir: Ini Baru Awal!

    4. Barang untuk museum, kebun binatang, konservasi alam, dan tempat serupa yang terbuka untuk umum

    5. Barang untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan

    6. Barang untuk kaum tunanetra dan penyandang disabilitas

    7. Peti atau kemasan jenazah dan abu jenazah

    8. Barang pindahan

    9. Barang yang diimpor oleh pemerintah pusat/daerah untuk kepentingan umum

    10. Persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer untuk keamanan negara

    11. Barang dan bahan untuk pembuatan barang keperluan pertahanan negara

    12. Vaksin polio untuk program imunisasi nasional

    13. Buku pelajaran, buku ilmu pengetahuan, kitab suci, dan buku agama

    14. Kapal laut, kapal sungai, kapal danau, kapal tunda, kapal penangkap ikan, serta suku cadangnya

    15. Pesawat udara, suku cadang, alat keselamatan penerbangan, serta alat perbaikan pesawat

    16. Kereta api, suku cadang, serta alat perawatan dan prasarana perkeretaapian

    17. Alat dan suku cadang yang digunakan oleh TNI untuk pemetaan wilayah Indonesia

    18. Barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi

    19. Barang untuk kegiatan usaha panas bumi