Kementrian Lembaga: OJK

  • OJK menyiapkan tiga opsi pengembangan SID untuk investor kripto

    OJK menyiapkan tiga opsi pengembangan SID untuk investor kripto

    Dari hasil kajian awal, kami telah menelaah setidaknya ada tiga opsi yang strategis dalam pengembangan SID bagi konsumen aset kripto.

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan tiga opsi strategis dalam pengembangan Single Investor Identification (SID) yang akan diterapkan untuk investor aset kripto sebagai upaya memperkuat integritas data, pengawasan, kepatuhan terhadap prinsip Know Your Customer (KYC), hingga pelindungan konsumen.

    Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan bahwa saat ini OJK masih melakukan kajian mengenai penerapan SID tersebut.

    “Dari hasil kajian awal, kami telah menelaah setidaknya ada tiga opsi yang strategis dalam pengembangan SID bagi konsumen aset kripto,” kata Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Juli 2025, di Jakarta, Senin.

    Opsi pertama yaitu pengembangan SID yang sepenuhnya dilakukan oleh OJK guna menjamin keselarasan dengan peraturan, penerapan standar keamanan data, dan interoperabilitas lintas sektor.

    Opsi kedua mempertimbangkan kolaborasi dengan pelaku industri, termasuk asosiasi dan lembaga self-regulatory organization (SRO) di sektor aset keuangan digital dan aset kripto (IAKD), agar implementasinya lebih partisipatif dan responsif terhadap kebutuhan pasar.

    Sementara opsi ketiga, yaitu mempertimbangkan kemungkinan integrasi dengan infrastruktur identifikasi yang sudah lebih dulu berjalan di sektor jasa keuangan lain.

    “Tentu ketiga opsi tersebut sedang dalam kajian secara komprehensif melalui regulatory impact assessment,” kata Hasan.

    Ia menambahkan, OJK juga melakukan dialog dengan para pemangku kepentingan. Diharapkan, mekanisme atau opsi yang dipilih akan menjadi instrumen strategis untuk memperkuat integritas transparansi dan pelindungan konsumen dalam ekosistem aset keuangan digital nasional.

    Hasan menjelaskan, pengembangan SID untuk investor kripto merupakan bagian dari komitmen OJK dalam upaya membangun ekosistem aset keuangan digital yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.

    SID diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat integritas data konsumen, mempermudah proses pengawasan, memastikan kepatuhan terhadap prinsip KYC, serta mendukung mitigasi atas risiko-risiko terutama terkait dengan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT).

    “Dan OJK pada saatnya nanti akan merumuskan pengaturan khusus terkait penggunaan SID ini untuk ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto nasional,” kata Hasan.

    Sebagai informasi, SID berfungsi sebagai kode unik untuk setiap investor. Konsep ini telah diterapkan di pasar modal oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

    Kode SID memungkinkan data investor, seperti nama dan nomor rekening, diakses secara terpusat, sehingga meningkatkan efisiensi dan keamanan transaksi.

    Namun, aset kripto memiliki karakteristik yang beragam, tak selalu memiliki underlying yang jelas seperti saham. Beberapa aset kripto berbasis proyek, produk, atau aset tertentu. Ada pula aset yang tidak memiliki underlying.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • OJK catat nilai transaksi bursa karbon tembus Rp77,95 miliar

    OJK catat nilai transaksi bursa karbon tembus Rp77,95 miliar

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi bursa karbon Indonesia telah mencapai Rp77,95 miliar sejak pertama kali diluncurkan pada 26 September 2023 hingga akhir Juli 2025.

    “Sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 31 Juli 2025, tercatat 116 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 1.599.000 ton CO₂ ekuivalen dengan akumulasi sebesar Rp77,95 miliar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) di Jakarta, Senin.

    Menurut Inarno, tingginya partisipasi pelaku pasar menunjukkan peningkatan kesadaran dan keterlibatan sektor jasa keuangan dalam mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca melalui mekanisme pasar karbon.

    Keikutsertaan 116 pengguna jasa mencerminkan respons positif terhadap ekosistem perdagangan karbon yang mulai berkembang di Indonesia.

    Guna memperluas pemahaman pelaku industri keuangan, menurut dia, OJK juga telah menerbitkan buku panduan tentang perdagangan karbon yang ditujukan khusus bagi sektor jasa keuangan. Buku tersebut memberikan pemahaman aplikatif mengenai ekosistem pasar karbon nasional.

    Selain itu, ia mengatakan OJK juga tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif dengan unit penyertaan yang diperdagangkan di bursa efek dan memiliki aset dasar berupa emas atau Exchange-Traded Fund (ETF) emas.

    “Ini dalam rangka memberikan alternatif instrumen investasi baru bagi pelaku pasar sehingga akan memperluas akses investor terhadap pasar emas tanpa harus memiliki emas secara fisik,” kata Inarno, menjelaskan.

    Pada kesempatan yang sama, Inarno menyoroti pencapaian Indonesia dalam forum ASEAN Corporate Governance Conference & Awards 2025 (ASEAN CGCA 2025) yang digelar di Malaysia.

    Berdasarkan hasil penilaian ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS), skor rata-rata nasional Indonesia mengalami peningkatan 9 persen, tertinggi di kawasan Asia Tenggara.

    Sebanyak empat emiten Indonesia berhasil masuk dalam daftar 50 besar ASEAN, termasuk dua emiten perbankan yang menembus 10 besar. Jumlah perusahaan Indonesia yang masuk dalam kategori ASEAN Asset Class pun meningkat dari 9 menjadi 23 perusahaan.

    “Ini mencerminkan dampak konkret dari berbagai inisiatif pembinaan dan pengawasan yang secara konsisten, yang dilakukan oleh OJK dan tentunya partisipasi dari seluruh sektor jasa keuangan untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan juga keberlanjutan di pasar modal,” ujar dia.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • OJK sebut PMK 50/2025 beri kepastian dan pengaturan atas aset kripto

    OJK sebut PMK 50/2025 beri kepastian dan pengaturan atas aset kripto

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto karena memberikan kepastian dan pengaturan atas aset kripto.

    Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menggarisbawahi salah satu poin penting dalam regulasi tersebut yaitu penguatan klasifikasi aset kripto sebagai aset keuangan digital yang dapat dipersamakan dengan surat berharga.

    Regulasi itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1 PMK 50 Tahun 2025, kata Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Juli 2025 di Jakarta, Senin.

    “Sejalan dengan itu, transaksi aset kripto diperlakukan sebagai surat berharga sehingga dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN),” katanya.

    Selain itu, Hasan mengatakan, regulasi tersebut juga mencerminkan keberpihakan terhadap penggunaan platform berizin dalam negeri, dengan pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) yang jauh lebih rendah dibandingkan transaksi melalui platform luar negeri yang dikenakan tarif hingga lima kali lipat.

    Hasan berharap, berbagai pihak terus mendorong kebijakan dan insentif bagi industri aset keuangan digital dan kripto domestik yang masih membutuhkan dukungan pada fase awal pengembangannya.

    OJK juga menekankan pentingnya menciptakan level playing field yang sehat agar industri kripto nasional mampu bersaing di tingkat regional dan global.

    Sebagai bentuk dukungan terhadap kelangsungan usaha dan pengembangan industri aset keuangan digital (IAKD) domestik, Hasan mengatakan OJK menetapkan pemberian insentif berupa penyesuaian kewajiban pungutan tahunan bagi penyelenggara di sektor IAKD.

    Dalam hal itu, ia mengatakan OJK telah memberlakukan penyesuaian pungutan yang diberikan selama lima tahun pertama, dimulai dengan penerapan tarif pungutan 0 persen atau tidak dikenakan pungutan sama sekali untuk tahun pertama di tahun 2025.

    “Kami tentu mengharapkan bahwa upaya OJK dalam pengembangan dan penguatan industri aset kripto domestik juga mendapat dukungan dari berbagai pihak. Terutama dengan menghadirkan terus regulasi yang memenuhi kebutuhan dari industri dan di sisi lain memberikan insentif yang sangat dibutuhkan pada fase awal pengembangan industri ini,” kata Hasan.

    Hasan pun mengingatkan bahwa ke depan, implementasi PMK 50 Tahun 2025 juga perlu dimonitor dan dievaluasi secara berkelanjutan untuk memastikan kebijakan tersebut mendorong perdagangan aset kripto yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif baru pajak kripto melalui PMK Nomor 50 Tahun 2025, di mana perubahan utama terletak pada kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) 22 final dan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

    Seiring dengan peralihan kripto menjadi aset keuangan digital yang pengawasannya berada di bawah OJK, PPh 22 final ditetapkan sebesar 0,21 persen untuk pungutan yang dilakukan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan 1 persen untuk pungutan oleh PPMSE luar negeri atau penyetoran mandiri.

    Kripto sebelumnya ditetapkan sebagai komoditas ketika diperdagangkan di bursa berjangka. Saat itu, besaran tarif PPh 22 final yang ditetapkan sebesar 0,1 persen dari transaksi yang dilakukan di PPMSE terdaftar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan 0,2 persen dari transaksi di PPMSE tidak terdaftar Bappebti.

    Terkait dengan PPN, seiring dengan perubahan menjadi instrumen keuangan, kripto diperlakukan setara dengan surat berharga sehingga dibebaskan dari pengenaan PPN.

    Besaran tarif PPN sebelumnya ditetapkan sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi jika dilakukan melalui PPMSE yang terdaftar di Bappebti dan 0,22 persen dari transaksi yang dilakukan di PPMSE tidak terdaftar di Bappebti.

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menyebut potensi penerimaan pajak kripto mencapai Rp600 miliar per tahun.

    Berdasarkan laporan terakhir DJP, penerimaan pajak kripto secara akumulasi telah terkumpul sebesar Rp1,2 triliun sampai dengan Maret 2025.

    Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp115,1 miliar penerimaan 2025.

    Sebanyak Rp560,61 miliar bersumber dari pungutan PPh Pasal 22 dan Rp642,17 miliar dari PPN dalam negeri.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 66.271 Rekening Penipuan Diblokir, Total Dana Capai Rp 348 Miliar – Page 3

    66.271 Rekening Penipuan Diblokir, Total Dana Capai Rp 348 Miliar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa hingga 24 Juli 2025, Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima 204.011 laporan terkait penipuan digital.

    Dari jumlah tersebut, 129.793 laporan berasal dari korban melalui pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), sementara sisanya 74.218 laporan dikirim langsung ke IASC.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan dari ratusan ribu laporan tersebut, total kerugian masyarakat akibat penipuan digital telah mencapai Rp4,1 triliun.

    Modus yang digunakan pelaku sangat beragam, termasuk pinjaman online ilegal, investasi bodong, hingga manipulasi data dan identitas.

    Merespons laporan yang masuk, OJK melalui IASC telah melakukan pemblokiran terhadap 66.271 rekening bank yang teridentifikasi digunakan untuk aktivitas penipuan.

    “Kalau lihat jumlah harga yang dilaporkan, itu sebanyak 326.283 dan jumlah rekening yang sudah langsung diblokir sebanyak 66.271 rekening,” ujar Friderica dalam konferensi pers RDKB Juli 2025, Senin (4/8/2025).

    Dana masyarakat yang berhasil diblokir mencapai Rp348,3 miliar, meskipun masih jauh dibanding total kerugian Rp4,1 triliun yang dilaporkan. OJK terus melakukan koordinasi dengan lembaga keuangan dan perbankan untuk menelusuri aliran dana dan memulihkan kerugian korban.

    “Sejauh ini total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp4,1 triliun dan total dana korban yang sudah langsung kita blokir sebesar Rp 348,3 miliar,” ujarnya.

     

  • OJK Blokir 66 Ribu Rekening Terkait Penipuan, Kerugian Tembus Rp 4,1 T

    OJK Blokir 66 Ribu Rekening Terkait Penipuan, Kerugian Tembus Rp 4,1 T

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal. Lewat Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), lembaga ini telah memblokir 66.271 rekening bank yang terindikasi terlibat penipuan sepanjang periode November 2024 hingga Juli 2025. Nilai kerugian yang dilaporkan masyarakat pun menembus Rp 4,1 triliun.

    “Jumlah rekening dilaporkan itu sebanyak 326.283 dan jumlah rekening yang sudah langsung diblokir sebanyak 66.271 rekening. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 4,1 triliun dan total dana korban yang sudah langsung kita blokir sebesar Rp 348,3 miliar,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK Bulanan Juli 2025, Senin (4/8/2025).

    Sejak diluncurkan pada 22 November 2024, IASC telah menerima total 204.011 laporan. Dari angka itu, sebanyak 129.793 laporan masuk lewat Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), dan sisanya sebanyak 74.218 laporan disampaikan langsung ke IASC.

    “IASC juga menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon yang dilaporkan terkait penipuan dan kami juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),” kata Friderica yang akrab disapa Kiky.

    Tak hanya melakukan pemblokiran, OJK juga aktif menegakkan ketentuan perlindungan konsumen. Hingga 24 Juli 2025, OJK telah menjatuhkan 86 peringatan tertulis kepada 72 pelaku usaha jasa keuangan. Selain itu, ada 13 instruksi tertulis kepada 13 PUJK dan 23 sanksi denda terhadap 22 PUJK.

    Kiky menyebut sanksi tersebut tak hanya terkait pelanggaran teknis, namun juga menyangkut penyediaan informasi kepada konsumen, termasuk dalam bentuk iklan yang menyesatkan.

    Tak hanya itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif atas keterlambatan atau tidak disampaikannya laporan Rencana Literasi dan Inklusi tahun 2025, serta Realisasi Literasi dan Inklusi semester II tahun 2024. Total denda dari pelanggaran administratif tersebut mencapai Rp 5,5 miliar.

    (shc/rrd)

  • OJK selesaikan 85 persen aduan tentang KPR subsidi sejak Januari 2025

    OJK selesaikan 85 persen aduan tentang KPR subsidi sejak Januari 2025

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelesaikan 85 persen pengaduan terkait pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi rumah bersubsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dilaporkan sepanjang Januari hingga Juli 2025.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan di Jakarta, Senin, bahwa masyarakat dapat menyampaikan pengaduan tersebut ke nomor kontak OJK 157.

    Ia mengatakan pihaknya telah menyiapkan kanal khusus di nomor kontak tersebut bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pengajuan KPR subsidi.

    “Dalam rangka mendukung program pemerintah di sektor perumahan, OJK juga telah menyiapkan kanal pengaduan khusus pada kontak 157,” ujarnya.

    Friderica menuturkan sejak Januari hingga Juli 2025, OJK telah menerima 62 pengaduan terkait kendala pengajuan KPR yang berhubungan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

    “Dan telah ditindaklanjuti dengan tingkat penyelesaian sebesar 85 persen dari total pengaduan yang masuk,” ucapnya.

    Selain pengaduan, ia menyampaikan bahwa pihaknya juga menerima pertanyaan mengenai implementasi SLIK dalam pengajuan KPR FLPP.

    “Selain itu, ada juga pertanyaan terkait dengan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang terkait dengan SLIK,” kata Friderica Widyasari Dewi.

    Hingga 14 Juli, OJK telah menerima 268.908 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 24.975 pengaduan.

    Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan OJK kini tengah membahas penyederhanaan proses SLIK untuk mempermudah masyarakat untuk mengakses KPR subsidi.

    Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait melakukan pertemuan dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin lalu (28/7).

    Pertemuan tersebut membahas penyelarasan kebijakan SLIK untuk mendukung percepatan realisasi KPR subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

    “Saya mengapresiasi komitmen OJK dan dunia perbankan dalam mendukung program rumah subsidi. Kami ingin memastikan proses pengajuan KPR subsidi tidak terhambat hanya karena faktor administratif dalam sistem SLIK, padahal aturannya sudah jelas,” ujar Maruarar Sirait.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • OJK sudah minta bank blokir 25.912 rekening terkait judi online

    OJK sudah minta bank blokir 25.912 rekening terkait judi online

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah meminta perbankan untuk memblokir sebanyak 25.912 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi daring atau judi online (judol).

    Langkah tersebut, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Juli 2025 di Jakarta, Senin, diambil berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Ia mengatakan OJK terus mengembangkan laporan dari Komdigi dengan meminta bank menutup rekening yang sesuai dengan identitas kependudukan (KTP) dan menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD).

    “OJK telah meminta bank untuk memblokir sekitar 25.912 rekening berdasarkan data dari Komdigi, serta menindaklanjuti dengan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan dan menerapkan EDD,” ujar Dian.

    Selain pemblokiran, OJK juga meminta bank meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan rekening agar tidak digunakan dalam kejahatan keuangan seperti jual beli rekening.

    “Dengan meningkatnya ancaman siber yang lebih sistematis dan terorganisir, OJK juga telah meminta bank untuk kembali meningkatkan dan memperkuat kemampuan deteksi ‘insider cyber’ dengan melakukan pemantauan setiap saat terhadap anomali transaksi keuangan yang berpotensi fraud,” katanya, menjelaskan.

    Adapun dalam konferensi pers sebelumnya pada Selasa (8/7), OJK melaporkan telah meminta pemblokiran terhadap 17.026 rekening yang terindikasi judol. Angka tersebut meningkat signifikan dalam waktu kurang dari satu bulan.

    “OJK juga telah meminta bank untuk memantau rekening ‘dormant’ agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening,” kata Dian.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Fenomena Rohana dan Rojali Hantui Mall di RI, Bos OJK Bilang Begini

    Fenomena Rohana dan Rojali Hantui Mall di RI, Bos OJK Bilang Begini

    Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait fenomena rombongan hanya nanya (rohana) dan rombongan jarang beli (rojali) yang tengah dirasakan oleh pengusaha ritel dan pusat perbelanjaan di Tanah Air.

    Kepala OJK Mahendra Siregar menilai bahwa fenomena rohana dan rojali yang tengah terjadi saat ini dipicu oleh ketidakpastian ekonomi, sehingga konsumen memilih menahan diri untuk melakukan belanja.

    “Jadi pada saat terjadi kondisi yang tidak pasti di waktu beberapa bulan terakhir, tentu banyak pihak ambil posisi menimbang-nimbang sebelum ambil keputusan,” jelas Mahendra dalam Konferensi Pers RDK, Senin (4/8/2025).

    Menurutnya, sikap konsumen yang tengah dalam posisi menimbang-nimbang sebelum memutuskan untuk belanja ini merupakan hal yang wajar. Sebab, konsumen tengah menanti kepastian, di tengah situasi ekonomi saat ini.

    “Dengan kepastian yang sudah lebih jelas, konsumen pun akan memperoleh kepastian lebih baik terhadap keputusan yang dapat mereka ambil untuk menentukan belanja ke depan,” ujarnya. 

    Mahendra mengatakan, saat ini pemerintah akan dan terus melakukan sejumlah program yang dapat menggenjot perekonomian nasional. Hal ini termasuk mempercepat belanja pemerintah. Dia meyakini, beberapa program yang dilakukan pemerintah tersebut dapat berdampak positif terhadap pergerakan perekonomian Indonesia.

    “Tentu akan membawa dampak positif kepada pergerakan perekonomian dengan belanja yang lebih besar tadi,” pungkasnya.

    Fenomena rohana dan rojali tengah dirasakan oleh pengusaha ritel maupun pusat perbelanjaan. Fenomena ini menyebabkan kinerja pusat perbelanjaan dalam negeri menjadi tidak maksimal.

    Dalam catatan Bisnis, Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengungkapkan, fenomena ‘rojali’ telah menyebabkan omzet pusat perbelanjaan di Tanah Air menurun. 

    Rojali: Cerminan Kondisi Ekonomi Masyarakat

    Rojali merupakan singkatan dari rombongan jarang beli. Istilah ini merujuk pada fenomena masyarakat yang mengunjungi suatu tempat seperti pusat perbelanjaan, toko, hingga pasar tradisional, tetapi tidak banyak melakukan kegiatan belanja. 

    “Itu [omzet] terjadi penurunan, pasti. Karena kan tadi, belinya cenderung produk-produk yang harganya satuannya murah,” ungkap Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja ketika ditemui di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur, Rabu (23/7/2025). 

    Alphonzus menuturkan, fenomena rojali bukanlah hal baru di Indonesia. Hanya saja, intensitas jumlah rojali memang berbeda dari waktu ke waktu dengan pemicu yang berbeda pula.

    Meski bukan hal baru di Indonesia, menurut Alphonzus, ada beberapa faktor yang memicu terjadinya fenomena rojali saat ini. Salah satunya, lemahnya daya beli masyarakat, khususnya di kelas menengah ke bawah. 

    Menurut data APPBI, jumlah kunjungan ke pusat perbelanjaan memang mengalami peningkatan meski tidak signifikan, yakni kurang dari 10%. Jumlah itu jauh di bawah target asosiasi di kisaran 20%—30%. 

    Namun, terjadi perubahan terhadap pola belanja konsumen, yang kemudian berpengaruh terhadap omzet pusat perbelanjaan.  

    Dia mengatakan, saat ini konsumen lebih selektif dalam berbelanja. Pun berbelanja, konsumen hanya membeli produk dengan harga yang murah. 

    Adapun, fenomena rojali sudah mulai terasa sejak momentum Ramadan 2024, mengingat penurunan daya beli sudah mulai terasa sejak tahun lalu. 

    Hal ini juga telah menyebabkan kinerja pusat perbelanjaan Tanah Air menjadi tidak maksimal, mengingat periode tersebut merupakan peak season bagi penjualan ritel di Indonesia. Kondisi ini kian terasa pasca-Idulfitri 2024.

    “Setelah Idulfitri itu kan pasti masuk low season. Nah, low season-nya sekarang ini tambah panjang karena Ramadan dan Idulfitri-nya maju. Itulah salah satu juga faktor yang menambah intensitas atau pun jumlah daripada Rojali tadi,” tuturnya.  

    Imbas dari adanya fenomena rojali, APPBI memperkirakan, omzet pusat perbelanjaan di Indonesia tumbuh kurang dari 10% tahun ini.

    “2025 ini tetap tumbuh dibandingkan tahun lalu tapi tidak signifikan. Paling single digit, artinya kurang dari 10%,” ungkapnya. 

    Namun dia meyakini fenomena rojali tidak akan berlangsung lama. Apalagi, pemerintah tengah menggelontorkan sejumlah stimulus untuk menggenjot daya beli masyarakat. 

    “Kalau daya belinya pulih, Rojalinya pasti berkurang,” pungkasnya.

  • OJK Blokir 66 Ribu Rekening Terkait Penipuan, Kerugian Tembus Rp 4,1 T

    OJK Terima 8.929 Laporan Soal Pinjol Ilegal, 1.556 Entitas Diblokir

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengantongi sebanyak 8.929 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal. OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) juga telah menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal.

    Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juli 2025.

    Secara keseluruhan, Friderica atau yang akrab disapa Kiky ini bilang, pihaknya mengantongi sebanyak 11.137 pengaduan terkait entitas ilegal periode Januari s.d 24 Juli 2025. Angka tersebut terdiri atas pengaduan tentang pinjol ilegal hingga investasi ilegal.

    “Kami telah menerima 11.137 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total pengaduan tersebut 8.929, pengaduan mengenai pinjaman online (pinjol)ilegal dan 2.208 pengaduan terkait investasi ilegal,” ujar Kiky, melalui saluran telekonferensi, Senin (4/8/2025).

    Sementara itu, Satgas PASTI juga telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal. Lalu OJK juga menghentikan 284 penawaran investasi ilegal di sebuah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

    “Satgas Pasti juga menemukan dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),” ujar Kiky.

    Selain itu, OJK melalui Satgas Pasti juga memonitor laporan penipuan yang disampaikan masyarakat kepada Indonesia Anti Scam Center (IASC) dan menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon dilaporkan terkait penipuan. Terkait hal ini, juga telah dilakukan koordinasi dengan Kementerian Komdigi.

    Sejak peluncurannya di 22 November tahun lalu, IASC telah menerima 204.011 laporan. Angka tersebut terdiri dari 129.793 laporan disampaikan oleh para korban melalui Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), selebihnya juga dilaporkan kepada IASC sebesar 74.218 laporan.

    (shc/rrd)

  • Pegadaian Raih Penghargaan Performance Excellence Award 2025

    Pegadaian Raih Penghargaan Performance Excellence Award 2025

    Jakarta

    PT Pegadaian mendapatkan penghargaan Performance Excellence Award untuk kategori Excellence in Microfinance and Financial Inclusion pada ajang Investortrust BUMN Awards 2025.

    Penghargaan yang diserahkan pada Kamis (31/07) oleh Investortrust ini menjadi bentuk apresiasi terhadap perusahaan-perusahaan dengan kinerja solid, inovasi yang menonjol, digitalisasi proses bisnis, serta komitmen kuat dalam menerapkan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) sebagai kontribusi nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

    Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyampaikan rasa syukur dan bangga atas penghargaan yang diraih. Ia menilai bahwa penghargaan ini merupakan wujud nyata keberhasilan dari strategi perusahaan.

    “Kami berterima kasih kepada Investortrust atas apresiasi ini. Penghargaan ini menjadi pengakuan atas kerja keras seluruh Insan Pegadaian yang secara konsisten berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik. Penghargaan ini juga menjadi bukti nyata keberhasilan strategi kami dalam memperluas jangkauan layanan mikro dan inklusi keuangan di seluruh pelosok negeri,” ujar Damar, dalam keterangan tertulis, Senin (04/08/2025).

    Damar menambahkan bahwa penghargaan ini memotivasi Pegadaian untuk terus berinovasi dan meningkatkan digitalisasi dalam produk dan layanannya. Hal ini bertujuan untuk memudahkan akses masyarakat, terutama pelaku UMKM dan segmen mikro, terhadap pembiayaan yang aman, mudah, dan terpercaya.

    Di sisi lain, Pegadaian berkomitmen menjalankan program dan layanan yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat, seperti produk pembiayaan mikro, hingga program pembinaan UMKM, seperti GadePreneur dan The Gade Sociopreneur. Penghargaan ini semakin menegaskan posisi Pegadaian sebagai salah satu pilar utama dalam mendukung inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Indonesia.

    Sementara itu, Ketua Dewan Juri Investortrust BUMN Awards 2025, Zulkifli Zaini menyampaikan, penghargaan diberikan untuk mengapresiasi sejumlah BUMN yang mampu memberikan kinerja terbaiknya di tengah periode yang menantang saat ini.

    “Penghargaan ini juga diharapkan mampu memacu para direksi perusahaan milik pemerintah untuk terus berkinerja baik dan mampu memberikan kontribusi pada perekonomian negara, yang pada akhirnya akan bisa menopang cita-cita Indonesia sebagai negara dengan pendapatan perkapita tinggi,” jelasnya.

    Sebagai informasi, Penghargaan Investortrust BUMN Awards 2025 digelar dengan melibatkan para juri yang memiliki kapabilitas dalam menilai kinerja sebuah BUMN. Mereka terdiri atas Zulkifli Zaini selaku ketua tim juri, dan beranggotakan Toto Pranoto yang merupakan akademisi dan pengamat BUMN, serta Suria Dharma yang merupakan Deputy President Director Samuel Sekuritas, dan CEO Investortrust.id Primus Dorimulu.

    Damar mengatakan dengan semangat mengEMASkan Indonesia, Pegadaian hadir lebih dekat dengan masyarakat melalui lebih dari 4000 outlet dan 240 ribu Agen yang tersebar di seluruh Indonesia. Kemudahan akses produk dan layanan melalui aplikasi Pegadaian Digital dan berbagai channel seperti Bank, E-Commerce dan aplikasi investasi.

    “Pegadaian sebagai perusahaan keuangan Non-Bank berkomitmen untuk terus memberikan solusi finansial untuk memenuhi kebutuhan seluruh lapisan masyarakat dan mendukung ekonomi kerakyatan, tentunya dengan tetap menjaga tata kelola yang rapi dan transparan sesuai dengan arahan Danantara,” jelas Damar.

    “Pegadaian juga merupakan lembaga pembiayaan sosial yang berkomitmen untuk memberdayakan masyarakat melalui layanan keuangan inklusif. Dengan berbagai inovasi layanan dan program sosial, Pegadaian terus berupaya menciptakan dampak positif bagi komunitas dan masyarakat secara luas,” imbuhnya.

    Pada Desember 2024, Pegadaian resmi menjadi pelopor usaha Bulion dengan mengantongi izin yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian. Melalui surat tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha Bulion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas.

    Produk dan layanan Pegadaian dapat diakses baik secara konvensional maupun digital melalui aplikasi Pegadaian Digital yang dapat di unduh melalui AppStore maupun PlayStore. Untuk informasi lebih lanjut kunjungi www.pegadaian.co.id

    (prf/ega)