Kementrian Lembaga: OJK

  • Kredit Paylater Bank Naik 29,75 Persen di Bulan Juni 2025

    Kredit Paylater Bank Naik 29,75 Persen di Bulan Juni 2025

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit Buy Now Pay Later (BNPL) per Juni 2025 mengalami peningkatan sebesar 29,75 persen.

    Dengan catatan tersebut, total BNPL saat ini berkisar Rp 22,99 T dengan total 26,96 juta rekening paylater aktif.

    Klik di sini untuk melihat video lainnya!

  • Masyarakat Kepri diimbau waspadai penipuan berkedok investasi kripto

    Masyarakat Kepri diimbau waspadai penipuan berkedok investasi kripto

    Belakangan ini marak penipuan berkedok investasi kripto yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat

    Tanjungpinang, Kepri (ANTARA) – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau masyarakat mewaspadai penipuan berkedok penawaran investasi dan perdagangan aset kripto ilegal.

    “Belakangan ini marak penipuan berkedok investasi kripto yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat,” kata Ketua Satgas PASTI Kepri Sinar Danandjaya dihubungi di Tanjungpinang, Senin.

    Sinar menyampaikan hanya entitas yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Aset Keuangan Digital yang boleh menjalankan aktivitas perdagangan aset kripto.

    Penawaran di luar ketentuan itu, kata dia, sangat berisiko dan berpotensi merugikan masyarakat.

    Maka itu, masyarakat perlu berhati-hati terhadap entitas tidak berizin yang menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat, atau passive income tanpa risiko.

    “Biasanya penawaran ini dilakukan melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi,” ujar Sinar yang juga Kepala OJK Kepri.

    Untuk menghindari jebakan investasi ilegal berbasis kripto, lanjutnya, Satgas PASTI Kepri meminta masyarakat untuk memperhatikan lima hal penting sebelum berinvestasi, antara lain mengecek legalitas pihak penyelenggara, dengan memastikan memiliki izin dari OJK atau otoritas terkait. Daftar resmi penyelenggara aset kripto dapat dilihat di https://bit.ly/penyelenggarakripto.

    Kemudian, pastikan aset kripto yang diperdagangkan masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan oleh Bursa Kripto.

    Lalu, waspadai skema investasi tidak logis yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, dan lakukan riset dan pahami risiko yang melekat pada aset kripto.

    “Termasuk, pelajari informasi resmi terkait aset kripto melalui https://bukusakuiakd.com,” ungkapnya.

    Lanjut Sinar menjelaskan daftar lengkap aset kripto yang sah dan masuk dalam DAK dapat diakses melalui tautan https://sites.cfx.co.id/content/uploads/2025/04/SK-Penetapan-Daftar-Aset-Kripto-16-Apr-2025.

    Pihaknya mengimbau jika masyarakat menemukan penawaran investasi mencurigakan atau diduga ilegal, segera melaporkannya melalui Sekretariat Satgas PASTI Kepri di Kantor OJK Provinsi Kepri Telepon (0778) 468996, atau kontak OJK Nasional Telepon 157 dan WhatsApp 081 157 157 157.

    Laporan juga bisa disampaikan lewat Email: konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id.

    “Mari bersama ciptakan iklim investasi yang aman dan sehat di Kepri,” demikian Sinar.

    Pewarta: Ogen
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • OJK: “Rojali”, “Rohana” respons konsumen atas ketidakpastian ekonomi

    OJK: “Rojali”, “Rohana” respons konsumen atas ketidakpastian ekonomi

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan fenomena rombongan jarang beli (Rojali) dan rombongan hanya nanya (Rohana) yang ramai diperbincangkan merupakan respons wajar dari konsumen terhadap ketidakpastian ekonomi beberapa bulan terakhir.

    Menurut Mahendra, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Senin, kecenderungan masyarakat untuk menahan konsumsi dan bersikap lebih hati-hati merupakan reaksi alami terhadap situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

    “Jadi pada saat terjadi kondisi yang lebih tidak pasti beberapa bulan terakhir ini, tentu banyak pihak yang lebih mengambil posisi untuk menimbang-nimbang sebelum mengambil keputusan,” katanya.

    Ia mengatakan perilaku konsumen tersebut tak jauh berbeda dari sikap produsen atau investor dalam menghadapi ketidakpastian. Dalam kondisi seperti itu, semua pihak cenderung menunggu kejelasan sebelum melakukan langkah lanjutan, termasuk dalam hal pengeluaran atau investasi.

    OJK optimistis bahwa dengan membaiknya arah kebijakan ekonomi dan meredanya ketidakpastian global, maka perilaku konsumsi masyarakat akan kembali pulih secara bertahap.

    Maka dari itu, Mahendra mengatakan pentingnya sinyal kepastian bagi konsumen agar mereka merasa lebih percaya diri untuk kembali belanja.

    “Saya rasa kalau itu terjadi di dalam konteks konsumen, saya rasa wajar saja. Tapi dengan kepastian yang sudah lebih jelas dengan hasil yang telah dicapai (sekarang), maka tentu sama dengan pihak produsen dan investor, maka konsumen pun akan memperoleh kepastian lebih baik terhadap keputusan untuk menentukan belanja lebih lanjut ke depan,” katanya.

    Adapun Istilah “Rojali” dan “Rohana” merupakan akronim yang viral di media sosial. Istilah tersebut menggambarkan fenomena yang erat dikaitkan dengan pelemahan daya beli masyarakat.

    Rojali adalah singkatan dari Rombongan Jarang Beli, menggambarkan kelompok masyarakat yang kerap mengunjungi pusat perbelanjaan namun jarang melakukan transaksi pembelian.

    Sementara Rohana, atau Rombongan Hanya Nanya, merujuk pada pengunjung yang aktif bertanya-tanya soal produk seperti harga, diskon, atau fitur, namun tidak jadi membeli.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Video: Utang Pinjol RI Melesat 25%, Sentuh Rp 83 Triliun

    Video: Utang Pinjol RI Melesat 25%, Sentuh Rp 83 Triliun

    Jakarta, CNBC Indonesia –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding pembiayaan dari industri pinjaman daring atau peer-to-peer (p2p) lending alias pinjol mencapai Rp 83,52 Triliun per Juni 2025.

    Selengkapnya dalam program Manufacture Check CNBC Indonesia, Senin (04/08/2025).

  • OJK catat aset industri asuransi Rp1.163,11 triliun per Juni 2025

    OJK catat aset industri asuransi Rp1.163,11 triliun per Juni 2025

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa aset industri asuransi mencapai Rp1.163,11 triliun per Juni 2025.

    “Untuk industri asuransi, per Juni 2025 aset industri mencapai Rp1.163,11 triliun atau naik 3,27 persen yoy (year-on-year/secara tahunan),” ucap Ogi Prastomiyono di Jakarta, Senin.

    Ia menuturkan bahwa jumlah tersebut termasuk aset asuransi komersial sebesar Rp939,88 triliun atau tumbuh 3,58 persen yoy.

    Selain pertumbuhan aset, pihaknya juga mencatat kinerja positif pada sektor asuransi komersial berupa pertumbuhan pendapatan premi pada periode Januari-Juni 2025 sebesar 0,65 persen yoy menjadi Rp166,26 triliun.

    “(Jumlah tersebut) terdiri dari premi asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 0,57 persen yoy dengan nilai sebesar Rp87,48 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 2,04 persen yoy dengan nilai sebesar Rp78,77 triliun,” lanjut Ogi.

    Ia juga menyatakan bahwa permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum serta reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 473,55 persen dan 312,33 persen.

    Capaian kedua industri tersebut masih berada di atas ambang batas (threshold) yang ditetapkan OJK sebesar 120 persen.

    Sementara sektor asuransi non komersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI mencatatkan total aset sebesar Rp223,23 triliun atau tumbuh sebesar 1,99 persen yoy.

    Selanjutnya, Ogi menyampaikan terkait total aset industri dana pensiun yang tumbuh sebesar 8,99 persen yoy per Juni 2025 dengan nilai mencapai Rp1.578,47 triliun.

    Ia menuturkan nilai tersebut termasuk total aset program pensiun sukarela sejumlah Rp391,43 triliun dengan pertumbuhan sebesar 5,03 persen yoy.

    Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.187,03 triliun atau tumbuh sebesar 10,36 persen yoy.

    Namun, berbeda dengan industri PPDP lainnya, Ogi mengatakan total aset industri penjaminan justru mengalami penurunan nilai.

    “Pada perusahaan penjaminan, per Juni 2025 nilai aset tercatat mengalami kontraksi 0,04 persen yoy menjadi Rp47,27 triliun,” imbuhnya.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • OJK catat industri keuangan syariah tumbuh positif per Juli 2025

    OJK catat industri keuangan syariah tumbuh positif per Juli 2025

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri keuangan syariah Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang positif hingga Juli 2025, baik dari sisi pasar modal, reksa dana, maupun intermediasi sektor jasa keuangan (SJK) syariah.

    Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Juli 2025 di Jakarta, Senin, menyampaikan kinerja indeks saham syariah Indonesia (ISSI) menguat 17,62 persen (ytd). Sementara itu, nilai Asset Under Management (AUM) reksa dana syariah tumbuh 22,48 persen ytd menjadi Rp61,91 triliun.

    “Sementara itu, kinerja intermediasi SJK (sektor jasa keuangan) syariah masih tumbuh positif secara yoy, dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 8,38 persen, kontribusi asuransi syariah bergerak stabil di level 0,04 persen, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 9,56 persen,” ujarnya.

    Dari sektor asuransi, OJK juga mencatat kemajuan pelaksanaan kewajiban spin-off unit syariah sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2023. Hingga Juli 2025, sebanyak 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).

    Dari jumlah tersebut, 29 perusahaan memilih mendirikan perusahaan syariah baru, sementara 12 lainnya akan mengalihkan portofolio ke perusahaan lain.

    “Pada tahun 2025 direncanakan 18 perusahaan akan melakukan spin off unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru dan 8 perusahaan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain. Sejak bulan Mei 2025, terdapat satu unit usaha syariah yang sedang memulai proses spin off dengan pendirian perusahaan baru,” jelas Mirza.

    OJK juga terus mendorong penguatan sektor keuangan syariah melalui sejumlah strategi kolaboratif. Salah satunya adalah pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sebagai wadah strategis untuk mensinergikan regulasi, fatwa, dan praktik operasional syariah.

    Mirza merinci, struktur KPKS terdiri dari Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sebagai Ketua KPKS, Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah (DKBY) OJK sebagai Wakil Ketua KPKS, serta beranggotakan beberapa Kepala Departemen di OJK sebagai anggota internal KPKS.

    Selain itu, OJK telah meluncurkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024 bertema “Transformasi Arah Kebijakan dalam Rangka Aktualisasi Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah”. Laporan itu berisi strategi adaptif industri menghadapi tantangan global.

    OJK juga memperkenalkan produk unik syariah seperti Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dan pembiayaan Istishna’ untuk sektor renovasi rumah.

    Produk-produk tersebut diperkenalkan melalui lokakarya (workshop) kepada 43 Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di Surabaya pada 21-22 Juli 2025.

    Lebih lanjut, langkah penguatan lainnya adalah pengenalan kerangka Internal Liquidity Adequacy Assessment Process (ILAAP) kepada Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) melalui diskusi kelompok terarah (FGD) pada 25 Juli 2025.

    “Sehingga diharapkan mampu menjadi parameter likuiditas yang lebih representatif dengan ukuran, karakteristik dan kompleksitas industri dimaksud yang pada akhirnya akan membantu BUS dan UUS mengelola likuiditas secara lebih efektif dan efisien guna mendorong penguatan bisnis ke depannya,” jelasnya.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Triono Subagyo
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • OJK tanggapi soal BPR bermasalah yang terus bertambah

    OJK tanggapi soal BPR bermasalah yang terus bertambah

    OJK telah memiliki pengaturan mengenai exit policy, atau untuk menyelesaikan bank-bank yang bermasalah termasuk BPR bermasalah

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons maraknya pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dengan menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dan konsolidasi industri BPR.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa otoritas secara konsisten mendorong industri perbankan, termasuk BPR dan BPR Syariah (BPRS), agar meningkatkan ekspansi kredit secara hati-hati melalui penerapan prinsip prudential banking, manajemen risiko, serta tata kelola yang baik.

    “Kemudian juga berinovasi, terutama menjaga integritas juga mendorong industri perbankan yang luas hingga resilien ya, memiliki daya tahan pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan,” kata Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Senin.

    Sebagaimana diketahui, dalam kurun waktu satu tahun terakhir, OJK telah mencabut izin usaha 22 BPR di berbagai daerah.

    Dian menyatakan dalam hal ini OJK telah memiliki kebijakan exit policy untuk menangani bank-bank bermasalah, termasuk BPR dan BPRS, dengan pendekatan deteksi dini dan langkah penyehatan.

    “OJK telah memiliki pengaturan mengenai exit policy, atau untuk menyelesaikan bank-bank yang bermasalah termasuk BPR bermasalah yang menitikberatkan deteksi sejak awal terhadap permasalahan dan kondisi BPR atau BPRS (Syariah) yang dianggap membahayakan kelangsungan usaha, maupun langkah penyehatan sebagai upaya perbaikan tingkat solvabilitas dan atau juga likuiditas,” jelasnya.

    Kemudian terkait proyeksi jumlah BPR yang berpotensi dicabut izin usahanya tahun ini, Dian menilai hal itu masih terlalu dini dan sangat tergantung pada efektivitas penyehatan yang dilakukan manajemen bank masing-masing.

    Ia juga membeberkan saat ini ada lebih dari 100 BPR dan BPRS yang tengah menjalani proses konsolidasi sebagai bagian dari langkah penguatan industri.

    Konsolidasi diatur dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024 yang mewajibkan penggabungan atau peleburan bagi BPR/BPRS dalam satu kepemilikan dan wilayah.

    “POJK menerapkan kewajiban konsolidasi bagi BPR atau BPRS dalam kepemilikan dan atau pemegang saham pengendali yang sama, atau satu grup dalam satu wilayah pulau atau kepulauan utama melalui skema penggabungan atau peleburan. Yang pertama adalah paling lama dua tahun atau tiga tahun bagi BPR dan BPRS dari pemilik pemerintah daerah,” jelas Dian.

    Maka dari itu, pihaknya menegaskan komitmen untuk terus memperkuat struktur dan daya saing industri BPR dan BPRS.

    Penguatan mencakup peluang BPR untuk terlibat dalam sistem pembayaran nasional serta akses pendanaan melalui pasar modal, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

    Adapun yang terakhir, OJK telah mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa atau disebut Bank Cahaya yang beralamat di Jalan Ir. Soekarno No.199, Mojorejo, Kecamatan Junrejo Kota Batu Provinsi Jawa Timur.

    Pencabutan izin usaha itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025 tanggal 24 Juli 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa.

    Pada 8 November 2024, OJK telah menetapkan BPR Dwicahaya Nusaperkasa dengan status pengawasan bank dalam penyehatan (BDP) karena memiliki rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, cash ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen, dan tingkat kesehatan (TKS) memiliki predikat “kurang sehat”.

    Selanjutnya pada 9 Juli 2025, OJK menetapkan status BPR Dwicahaya Nusaperkasa sebagai bank dalam resolusi (BDR).

    Hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus BPR dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • OJK catat transaksi aset kripto capai Rp32,31 triliun pada Juni 2025

    OJK catat transaksi aset kripto capai Rp32,31 triliun pada Juni 2025

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menuturkan total transaksi aset kripto mencapai Rp32,31 triliun pada Juni 2025.

    “Nilai transaksi aset kripto selama bulan Juni 2025 tercatat sebesar Rp32,31 triliun, menurun 34,82 persen dibandingkan Mei 2025 yang tercatat sebesar Rp49,57 triliun,” kata Hasan Fawzi di Jakarta, Senin.

    Dengan begitu, ia mengatakan bahwa total nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun ini (secara year to-date/ytd) pada Januari-Juni 2025 telah tercatat senilai Rp224,11 triliun.

    Ia menyatakan bahwa hal tersebut menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga baik, yang juga terlihat dari meningkatnya jumlah konsumen aset kripto.

    Hasan menyampaikan jumlah konsumen aset kripto pada Juni 2025 tumbuh 5,18 persen secara bulanan (month-to-month) dari 15,07 juta konsumen pada Mei 2025.

    “Jumlah konsumen pedagang aset kripto berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 15,85 juta konsumen pada posisi Juni 2025,” ucapnya.

    Pihaknya mencatat terdapat 1.181 aset kripto yang dapat diperdagangkan per Juli 2025 dan telah menyetujui perizinan 23 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto.

    Entitas tersebut terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, satu pengelola tempat penyimpanan, dan 20 pedagang aset kripto.

    Selain itu, OJK kini tengah melanjutkan proses perizinan terhadap 10 calon pedagang aset kripto.

    Sebagai upaya untuk mengembangkan ekosistem kripto yang lebih berintegritas, OJK juga sedang mempersiapkan pengembangan Single Investor Identification (SID) yang akan diterapkan untuk investor aset kripto.

    Hasan mengatakan upaya tersebut bertujuan untuk memperkuat pengawasan, kepatuhan terhadap prinsip Know Your Customer (KYC), hingga pelindungan konsumen.

    Ia menuturkan bahwa implementasi teknologi tersebut juga akan mendukung upaya Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).

    “Tentu sebagai bagian dari komitmen kami di OJK dalam upaya membangun ekosistem aset keuangan digital yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelindungan konsumen memang kami saat ini tengah melakukan kajian dan juga pengembangan untuk potensi pengembangan Single Investor Identification atau SID,” ujarnya.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • OJK: BEI cetak rekor tertinggi dengan kapitalisasi pasar Rp13.700 T

    OJK: BEI cetak rekor tertinggi dengan kapitalisasi pasar Rp13.700 T

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan Bursa Efek Indonesia (BEI) sempat mencetak rekor tertinggi dengan nilai kapitalisasi pasar saham domestik menembus angka Rp13.700 triliun pada 29 Juli 2025.

    Capaian tersebut menjadi titik tertinggi sepanjang sejarah bursa dan terjadi selama tiga hari berturut-turut di bulan Juli.

    “Nilai kapitalisasi pasar pada bulan Juli 2025 menyentuh ‘all time high’ selama tiga hari berturut-turut. Puncaknya tercatat pada tanggal 29 Juli 2025 dengan nilai sebesar Rp13.700 triliun, dan pada akhir Juli 2025 nilai kapitalisasi tercatat sebesar Rp13.492 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Senin.

    Kinerja positif tersebut turut dibarengi oleh peningkatan likuiditas di pasar saham. Rata-rata nilai transaksi harian saham secara year-to-date (ytd) pada Juli 2025 mencapai Rp13,42 triliun, naik dari posisi Juni sebesar Rp13,29 triliun.

    Dari sisi indeks harga saham gabungan (IHSG), pasar saham Tanah Air menunjukkan pemulihan signifikan. IHSG tercatat naik ke level 7.484 per 31 Juli 2025, menguat 5,71 persen dalam sebulan dibandingkan posisi akhir Juni di 6.927.

    “Dengan kinerja indeks sektoral di bulan Juli 2025, seluruhnya mengalami peningkatan,” ujar dia.

    Adapun total jumlah investor yang bertransaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI) per Juli 2025 tercatat 17,42 juta investor.

    Meski demikian, Inarno mengatakan investor non-residen juga tercatat melakukan aksi jual bersih (nett sell) sebesar Rp8,34 triliun selama Juli 2025. Secara kumulatif, nett sell investor asing sejak awal tahun mencapai Rp61,91 triliun.

    Sementara itu, ia mengatakan dari sisi penghimpunan dana, pasar modal masih menunjukkan tren positif.

    Total nilai penawaran umum mencapai Rp144,78 triliun hingga Juli 2025, termasuk Rp8,49 triliun yang berasal dari 16 emiten baru. Sementara itu, pendanaan melalui securities crowdfunding (SCF) tercatat mengumpulkan dana Rp1,64 triliun, dengan melibatkan 876 efek dari 534 penerbit dan 184.504 pemodal.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • OJK menyiapkan tiga opsi pengembangan SID untuk investor kripto

    OJK menyiapkan tiga opsi pengembangan SID untuk investor kripto

    Dari hasil kajian awal, kami telah menelaah setidaknya ada tiga opsi yang strategis dalam pengembangan SID bagi konsumen aset kripto.

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan tiga opsi strategis dalam pengembangan Single Investor Identification (SID) yang akan diterapkan untuk investor aset kripto sebagai upaya memperkuat integritas data, pengawasan, kepatuhan terhadap prinsip Know Your Customer (KYC), hingga pelindungan konsumen.

    Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan bahwa saat ini OJK masih melakukan kajian mengenai penerapan SID tersebut.

    “Dari hasil kajian awal, kami telah menelaah setidaknya ada tiga opsi yang strategis dalam pengembangan SID bagi konsumen aset kripto,” kata Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Juli 2025, di Jakarta, Senin.

    Opsi pertama yaitu pengembangan SID yang sepenuhnya dilakukan oleh OJK guna menjamin keselarasan dengan peraturan, penerapan standar keamanan data, dan interoperabilitas lintas sektor.

    Opsi kedua mempertimbangkan kolaborasi dengan pelaku industri, termasuk asosiasi dan lembaga self-regulatory organization (SRO) di sektor aset keuangan digital dan aset kripto (IAKD), agar implementasinya lebih partisipatif dan responsif terhadap kebutuhan pasar.

    Sementara opsi ketiga, yaitu mempertimbangkan kemungkinan integrasi dengan infrastruktur identifikasi yang sudah lebih dulu berjalan di sektor jasa keuangan lain.

    “Tentu ketiga opsi tersebut sedang dalam kajian secara komprehensif melalui regulatory impact assessment,” kata Hasan.

    Ia menambahkan, OJK juga melakukan dialog dengan para pemangku kepentingan. Diharapkan, mekanisme atau opsi yang dipilih akan menjadi instrumen strategis untuk memperkuat integritas transparansi dan pelindungan konsumen dalam ekosistem aset keuangan digital nasional.

    Hasan menjelaskan, pengembangan SID untuk investor kripto merupakan bagian dari komitmen OJK dalam upaya membangun ekosistem aset keuangan digital yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.

    SID diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat integritas data konsumen, mempermudah proses pengawasan, memastikan kepatuhan terhadap prinsip KYC, serta mendukung mitigasi atas risiko-risiko terutama terkait dengan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT).

    “Dan OJK pada saatnya nanti akan merumuskan pengaturan khusus terkait penggunaan SID ini untuk ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto nasional,” kata Hasan.

    Sebagai informasi, SID berfungsi sebagai kode unik untuk setiap investor. Konsep ini telah diterapkan di pasar modal oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

    Kode SID memungkinkan data investor, seperti nama dan nomor rekening, diakses secara terpusat, sehingga meningkatkan efisiensi dan keamanan transaksi.

    Namun, aset kripto memiliki karakteristik yang beragam, tak selalu memiliki underlying yang jelas seperti saham. Beberapa aset kripto berbasis proyek, produk, atau aset tertentu. Ada pula aset yang tidak memiliki underlying.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.