Kementrian Lembaga: OJK

  • OJK Intruksikan Industri Asuransi Permudah Klaim Pascabencana di Sumatera

    OJK Intruksikan Industri Asuransi Permudah Klaim Pascabencana di Sumatera

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa perlindungan bagi masyarakat terdampak bencana menjadi prioritas utama lembaganya.

    Oleh karena itu, OJK meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk segera mengaktifkan prosedur tanggap bencana.

    Hal ini mencakup penyederhanaan proses klaim, pemetaan wilayah terdampak, serta pelaksanaan disaster recovery plan apabila dibutuhkan. Langkah-langkah tersebut diharapkan mencegah terjadinya penundaan layanan yang dapat memperburuk kondisi korban.

    “Di bidang perasuransian, dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah bencana, OJK juga telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi agar segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim,” kata Mahendra dalam RDKB November 2025, Kamis (11/12/2025).

    Selain percepatan klaim, perusahaan asuransi diminta memperkuat sistem komunikasi dengan nasabah. OJK menginstruksikan agar setiap perkembangan penanganan klaim disampaikan secara berkala, baik kepada masyarakat maupun kepada regulator.

    Transparansi dianggap penting agar nasabah mengetahui status klaim mereka dan mendapatkan kepastian layanan. Koordinasi lintas lembaga juga menjadi sorotan, termasuk kerja sama antara perusahaan asuransi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur.

    “Kemudian, OJK juga meminta perusahaan asuransi dan reasuransi melakukan pemetaan polis terdampak, menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan, memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah, serta berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur, termasuk menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK,” jelasnya.

     

  • OJK Beri Relaksasi Kredit bagi Debitur Terdampak Bencana Sumatera

    OJK Beri Relaksasi Kredit bagi Debitur Terdampak Bencana Sumatera

    Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi keringanan kredit bagi debitur yang terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Relaksasi kredit itu mulai dari kemudahan restrukturisasi hingga penilaian kualitas kredit yang lebih longgar.

    Kebijakan tersebut ditetapkan pada rapat dewan komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12/2025). OJK memberi keringanan kredit pasca pengumpulan data di wilayah bencana, serta asesmen yang menunjukkan bencana memengaruhi perekonomian daerah dan kemampuan membayar para debitur.

    “Pemberian perlakuan khusus kredit itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah,” ungkap OJK dalam keterangan resmi, Kamis (11/12/2025).

    OJK menjelaskan, tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022.

    Aturan tersebut tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).

    Adapun perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana mencakup :

     Penilaian kualitas kredit hanya berdasarkan ketepatan bayar untuk plafon hingga Rp 10 miliar.Penetapan kualitas lancar bagi kredit yang direstrukturisasi, baik kredit sebelum maupun sesudah debitur terkena bencana. Untuk LPBBTI, restrukturisasi harus mendapat persetujuan dari pemberi dana.Pemberian pembiayaan baru bagi debitur terdampak, dengan penilaian kualitas kredit yang dipisahkan dari kredit sebelumnya (tidak memakai prinsip one obligor).

    OJK mengatakan bahwa penetapan kebijakan relaksasi kredit di daerah terdampak bencana tersebut berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.

    Otoritas juga telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi agar segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah bencana.

    Selain itu, industri asuransi perlu menyederhanakan proses klaim, melakukan pemetaan polis terdampak, menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan, memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah, serta berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur,  termasuk menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK.
     

  • Bos OJK Ungkap Alasan Terbitkan Kebijakan Pelakuan Khusus Kredit Korban Bencana Sumatera

    Bos OJK Ungkap Alasan Terbitkan Kebijakan Pelakuan Khusus Kredit Korban Bencana Sumatera

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan alasan menerbitkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat.

    Mahendra menjelaskan, kebijakan ditetapkan pada rapat dewan komisioner OJK di Jakarta kemarin Rabu 10 Desember 2025, setelah dikumpulkan data dan asesmen di wilayah wilayah bencana yang menunjukkan rencana dimaksud memengaruhi perekonomian di daerah tersebut, dan pada gilirannya mempengaruhi kemampuan bayar debitur.

    “Pemberian perlakuan khusus sebagai bagian dari mitigasi resiko agar bencana tidak berdampak sistemik serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi di daerah-daerah itu,” kata Mahendra dalam konferensi pers RDKB November 2025, di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

    Adapun tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, lembaga pembiayaan perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya dalam bidang PVML yang diberikan kepada debitur terdampak mengacu pada POJK nomor 19 tahun 2022 tentang perlakuan khusus untuk lembaga jasa keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana atau yang kita kenal juga dengan istilah OJK bencana.

    Perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana mencakup satu untuk plafon sampai dengan Rp 10 miliar diberikan penilaian kualitas kredit dan pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran satu pilar.

    “Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana,” ujarnya.

    Ketiga, pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor). Penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.

     

  • OJK Tetapkan Perlakuan Khusus bagi Korban Bencana Aceh-Sumatera

    OJK Tetapkan Perlakuan Khusus bagi Korban Bencana Aceh-Sumatera

    Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan khusus terkait kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    Kebijakan ini lahir setelah OJK melakukan rapat Dewan Komisioner pascapengumpulan data di wilayah terdampak, yang menunjukkan bencana tersebut memengaruhi perekonomian lokal dan kemampuan debitur untuk membayar kewajibannya.

    Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menyatakan kebijakan ini bertujuan memitigasi risiko sistemik sekaligus mendukung percepatan pemulihan ekonomi daerah terdampak.

    “Perlakuan khusus bagi kredit dan pembiayaan yang diberikan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya (PVML) mengikuti POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terdampak Bencana,” kata Ismail dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/12/2025).

    Ismail menjelaskan, perlakuan khusus mencakup beberapa hal, antara lain:

    Penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (one pillar) untuk plafon sampai Rp 10 miliar.Penetapan status lancar bagi kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan pada pembiayaan yang disalurkan sebelum maupun sesudah debitur terdampak bencana.Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dilakukan setelah mendapat persetujuan pemberi dana.Pemberian kredit atau pembiayaan baru kepada debitur terdampak dengan penetapan kualitas terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana baru, tanpa menerapkan one obligor.Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.

    Selain itu, OJK meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana. Langkah-langkah yang disarankan meliputi penyederhanaan proses klaim, pemetaan polis terdampak, pelaksanaan disaster recovery plan jika diperlukan, penguatan komunikasi dan layanan kepada nasabah, serta koordinasi dengan BNPB, BPBD, dan easuradur.

    “Perusahaan asuransi juga wajib menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK,” tutup Ismail.

  • OJK Teken Aturan Keringanan Kredit buat Korban Bencana Sumatera

    OJK Teken Aturan Keringanan Kredit buat Korban Bencana Sumatera

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Kebijakan ini diambil berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.

    Keputusan ini diambil berdasarkan Rapat Dewan Komisioner OJK pada Rabu (10/12) kemarin usai melakukan pengumpulan data di wilayah bencana dan asesmen yang menunjukkan bencana di wilayah tersebut mengganggu perekonomian daerah dan kemampuan bayar debitur. Penetapan kebijakan ini berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.

    Setidaknya terdapat tiga perlakuan khusus kepada debitur yang terkena dampak bencana ini. Pertama, penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon sampai dengan Rp 10 miliar.

    Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit yang direstrukturisasi. Keringanan ini dapat dilakukan terhadap kredit yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana.

    “Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana,” tulis OJK dalam keterangan persnya, Kamis (11/12/2025).

    Ketiga, pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru atau tidak menerapkan one obligor.

    “Penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025,” jelasnya.

    Selain kredit, OJK juga meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi bergerak cepat. Industri asuransi diminta segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim, pemetaan polis terdampak, menjalankan disaster recovery plan jika diperlukan, memperkuat komunikasi dan layanan ke nasabah, berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur, hingga melaporkan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK.

    (ahi/kil)

  • OJK Terbitkan Kebijakan Perlakuan Khusus Kredit dan Pembiayaan Korban Bencana Sumatera

    OJK Terbitkan Kebijakan Perlakuan Khusus Kredit dan Pembiayaan Korban Bencana Sumatera

    Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar buka peluang relaksasi kredit bagi korban terdampak bencana Sumatera. Relaksasi kredit juga pernah diberikan saat masa pandemi Covid-19.

    Mahendra mengatakan, kemungkinan pemberian relaksasi itu tengah dihitung oleh OJK serta melibatkan perusahaan pemberi pembiayaan dan kredit.

    “Apakah sampai memerlukan suatu aktivasi dari pengaturan yang terkait dengan penanggulangan bencana, atau bisa dilakukan langsung oleh masing-masing lembaga jasa keuangan, ini juga sedang dikoordinasi lebih dalam lagi oleh kami,” kata Mahendra disela OECD Asia Roundtable on Digital Finance 2025, di Sanur, Bali, Senin (1/12/2025).

    Kajian serius tengah dijalankan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae di sektor perbankan. Serta, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman untuk sektor pembiayaan.

    “Ini merupakan prioritas dan fokus kami bersama terkait dengan bagaimana dampak-dampak konsekuensi pembiayaan maupun keuangan yang terjadi di kawasan di sana,” tutur Mahendra.

    Mahendra juga meminta anak buahnya untuk mengkaji klaim asuransi dari dampak bencana. “Sedang dilakukan tentunya assessment mengenai bagaimana dampaknya dan terkait dengan klaim maupun penggantian asuransi yang terjadi secara menyeluruh,” ujar dia.

  • Ada Usulan SLIK OJK Dihapus, Kredit Macet Bisa Melonjak

    Ada Usulan SLIK OJK Dihapus, Kredit Macet Bisa Melonjak

    Jakarta

    Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) dinilai menghambat masyarakat yang ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) karena skor kredit yang buruk. Ada usulan agar SLIK OJK dihapus pada angka tertentu agar proses pengajuan kredit lebih mudah.

    Pengamat Pasar Modal, Hans Kwee menilai wacana penghapusan SLIK OJK untuk mempermudah kredit rumah subsidi merupakan kebijakan yang sangat berisiko. SLIK merupakan salah satu instrumen utama yang digunakan bank atau lembaga keuangan untuk menilai kelayakan debitur sebelum memberikan pinjaman. SLIK berfungsi mencatat rekam jejak kredit seseorang sehingga bank dapat memprediksi tingkat risiko kredit macet.

    “Ya, ini usulan yang kurang tepat ya. Kami pikir karena sebenarnya SLIK itu kan track record kredit seseorang. Jadi, ini menjadi acuan bank dalam menyalurkan kredit. Nah, asumsi yang dipakai di sini adalah kalau orang itu pernah punya masalah, maka bank itu harus hati-hati dalam menyalurkan kredit,” ujar Hans dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025).

    Menurut Hans, jika SLIK dihapus, hal ini sama saja menghilangkan alat navigasi bagi perbankan dalam menyalurkan kredit. Tanpa data riwayat kredit, bank akan sulit menilai apakah seorang calon debitur mampu membayar kewajibannya di masa mendatang.

    “Kalau SLIK tadi dihapus, kemudian orang itu dapat kredit, maka kredit-kredit itu potensi macetnya akan sangat tinggi. Padahal perbankan ini, dia menarik dana masyarakat yang ternyata dana masyarakat itu juga ada cost-nya, sehingga kalau kita melakukan penghapusan SLIK untuk memberikan kredit pada pihak-pihak yang memang belum layak mendapatkan kredit, itu sama saja memindahkan masalah dari debitur ke industri perbankan,” jelas Hans.

    Hans mengingatkan bahwa peningkatan kredit macet dapat mengancam kesehatan perbankan secara keseluruhan. “Kalau perbankan terganggu, implikasinya luas karena bisa men-trigger terjadinya krisis pada ekonomi Indonesia secara keseluruhan,” tambah Hans.

    Ia memberikan contoh melalui pengalaman krisis subprime mortgage di Amerika Serikat (AS) pada 2008. Pada waktu itu, kredit perumahan diberikan kepada kelompok yang tidak layak dan menyebabkan lonjakan gagal bayar yang mengguncang perekonomian global.

    “Waktu itu orang yang no income, no job, tetapi mereka punya properti dengan bunga yang tinggi. Ya akhirnya keluarlah banyak subprime mortgage yang meledak di 2009 yang menyebabkan ekonomi Amerika dan dunia terpuruk pada krisis gitu,” imbuh Hans.

    Menurut Hans, kebutuhan akan hunian memang penting, tetapi tidak semua orang yang membutuhkan hunian itu layak mendapatkan fasilitas kredit. Untuk itu, agar tidak mengorbankan stabilitas keuangan, Hans mengusulkan agar pemerintah membuat mekanisme rumah, rumah susun atau apartemen yang disewakan dengan subsidi sehingga harganya terjangkau. Hunian sewa itu dapat diberikan berdasarkan radius tempat bekerja sehingga membantu menghemat biaya hidup masyarakat berpenghasilan rendah.

    “Sehingga ini membantu dia bekerja yang tinggalnya dekat daerah tempat tinggalnya, sehingga cost dia menjadi lebih minim. Kemudian waktunya menjadi lebih efisien gitu. Nah, mungkin mekanisme itu bisa dipikirkan ya,” jelasnya.

    (rea/ara)

  • OPINI: Kaji Ulang PTKP

    OPINI: Kaji Ulang PTKP

    Bisnis.com, JAKARTA – Kondisi ekonomi Indonesia saat ini memang bergerak ke arah perbaikan dan pemulihan. Hal ini dapat dilihat dari pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG).

    Bahkan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini bahwa pertumbuhan ekonomi triwulan IV/2025 akan mencapai 5,7%. Situasi tersebut karena perekonomian sudah berada dalam tren pemulihan dari tren perlambatan yang terjadi pada triwulan III/2025. Bergeraknya perekonomian disebabkan Menkeu dengan persetujuan Presiden menggelontorkan uang Rp200 triliun, sehingga membaiknya pertumbuhan ekonomi dan menimbulkan momentum pertumbuhan ekonomi baru. Namun, kondisi inflasi dan kesulitan masih terus mengikuti kehidupan rakyat banyak.

    Menurut survei Voice of the Consumer 2025, survei ini mengumpulkan wawasan dari 21.075 konsumen di 28 negara dan wilayah, termasuk Indonesia, dan mengungkap bahwa konsumen ingin membeli makanan yang selaras dengan nilai-nilai mereka terkait kesehatan, kenyamanan, dan keberlanjutan. Dalam survei tersebut menunjukkan bahwa 50% konsumen Indonesia makin khawatir terhadap ketidakstabilan ekonomi dan meningkatnya biaya hidup, yang mendorong mereka untuk membeli lebih sedikit dan memilih alternatif yang lebih murah.

    Isu krisis biaya hidup bukan lagi sekadar topik ekonomi, melainkan masuk dalam persoalan sosial. Kenaikan harga bahan pokok, seperti beras, minyak goreng, telur, dan cabai telah menekan daya beli masyarakat kelas bawah dan menengah yang semuanya berasal dari pekerja atau karyawan, di mana kenaikan penghasilan (gaji) mereka tidak sebanding dengan kenaikan harga barang, atau kenaikan penghasilan tidak sebanding dengan kenaikan investasi.

    Penulis teringat dengan teori Thomas Piketty ekonom asal Perancis dalam bukunya Capital in The Twenty First Century yang menjelaskan ketimpangan ekonomi terjadi karena adanya fenomena r>g, atau imbal hasil investasi kapital selalu lebih besar dibanding-kan pertumbuhan ekonomi. Keadaan inilah yang menyebabkan orang kaya pemilik modal terus bertambah kaya, sedangkan masyarakat biasa tanpa modal, hidupnya akan makin sulit. Situasi ini memang terjadi demikian, misalnya maksimal gaji karyawan naik dikisaran 5%—10% per tahun, itu pun jika perusahaan dalam kondisi sedang baik-baik saja, jika tidak, maka gaji akan tetap, jika diambil secara rata-rata kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) berkisar 6,5%, sedangkan laba perusahaan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat laba bersih agregat emiten (perusahaan tercatat di bursa) mengalami kenaikan rata-rata 21,20% pada semester I/2025.

    Dari data di atas terdapat jurang yang lebar antara tingkat pendapatan masyarakat dan pertumbuhan penambahan investasi. Situasi ini yang memperlemah daya beli masyakat, sehingga perekonomian menjadi terganggu.

    BEBAN PAJAK

    Memang ada banyak variable yang dapat memengaruhi lemahnya daya beli masyarakat, tetapi salah satu variabel yang penting adalah beban pajak. Bicara soal kelas pekerja dan karyawan pastinya berhubungan dengan pajak penghasilan dari wajib pajak penghasilan orang pribadi yang disingkat menjadi PPh WP OP dan PPh pasal 21.

    Dalam perhitungan PPh WP OP dan PPh pasal 21 ada yang dinamakan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), hal ini berfungsi untuk menjadi pengurang penghasilan yang dikenakan pajak. Selain itu, PTKP berfungsi sebagai ambang batas penghasilan minimum yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.

    Dengan tidak memajaki penghasilan di bawah ambang batas ini, sistem pajak menjadi lebih adil, memastikan bahwa individu atau keluarga berpenghasilan rendah tidak terbebani kewajiban pajak yang dapat mengganggu kemampuan mereka memenuhi kebutuhan pokok. Logika ekonomi berkesimpulan bahwa PTKP mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah. Hal ini dapat mendorong konsumsi domestik dan pertumbuhan ekonomi secara menyeluruh.

    Saat ini, besaran PTKP untuk WP sendiri (TK/0) 54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Tambahan Wajib Pajak Kawin Rp4,5 juta per tahun, dan tam-bahan setiap tanggungan Rp4,5 juta per bulan. Tarif PTKP yang digunakan ini sudah terjadi sejak 2016. Berdasarkan data Bank Indonesia, perincian inflasi (2016—2024) berturut-turut 3,03%, 3,61%, 3,12%, 2,72%, 1,68%, 1,87%, 5,51%, 2,61%, dan 1,57%. Angka inflasi tersebut jika dijumlahkan didapati angka inflasi 25,72% (selama 10 tahun), sehingga PTKP tersebut kemungkinan sudah tidak relevan untuk digunakan dan perlu dibuat kajian khusus yang mendalam, sehingga meringankan masyarakat dalam membayar pajak.

    Beban pajak ringan akan menciptakan stimulus daya beli masyarakat yang secara otomatis akan mem-buat perkonomian ikut bergerak naik.

    Namun, diperlukan kajian yang cermat dan komprehensif sebelum menaikkan PTKP mengingat pembiayaan negara kita yang besar. Tahun 2025 saja, APBN kita untuk pembiayaan negara sebesar Rp3.527 trilun, dan sekitar 82,1% dibiayai dari sektor pajak. Konstibusi pajak penghasilan dari orang pribadi sekitar 15,7 % dari total penerimaan pajak.

    Sesuatu cukup signifikan hasil dari pajak penghasilan orang pribadi. Jika perhitungan meleset, maka akan menekan penerimaan negara secara signifikan, maka diperlukan subtitusi dari penerimaan negara yang lain dan tentunya diperlukan kajian mendalam agar tidak keliru dalam membuat kebijakan yang krusial ini.

  • OJK Kediri Serahkan Ratusan Pohon di TPA Winongo, Dorong Sustainability Finance

    OJK Kediri Serahkan Ratusan Pohon di TPA Winongo, Dorong Sustainability Finance

    Madiun (beritajatim.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan (LJK) dan Media Sobat OJK, menyerahkan bantuan ratusan bibit pohon di TPA Winongo, Kota Madiun, secara simbolis menegaskan peran sektor jasa keuangan sebagai mitra pembangunan aktif yang mendukung agenda keberlanjutan lingkungan. Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 OJK.

    Kepala OJK Kediri Ismirani Saputri mengatakan, kegiatan di Madiun ini merupakan penyemangat dalam mewujudkan industri keuangan yang tangguh dan Indonesia yang maju.

    “Menurut kami transformasi TPA Winongo ini menunjukkan bahwa pengelolaan lingkungan bukan hanya tanggung jawab dari pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan termasuk dari sektor jasa keuangan,” jelas Ismirani saat membuka Gathering Media Kantor OJK Kediri di Madiun, pada Rabu (10/12/2025).

    Hal ini, imbuh Ismi, sejalan dengan komitmen OJK untuk mendorong prinsip sustainability finance atau keuangan berkelanjutan. “Kami mendorong prinsip sustainability finance bahwa dalam setiap aktivitas lembaga jasa keuangan mulai dari pembiayaan, program sosial, ini dijalankan benar-benar untuk memberikan nilai ekonomi, sosial, dan lingkungan,” tambahnya di hadapan Wakil Wali Kota Madiun Bagus F. Panuntun bersama sejumlah kepala OPD Pemkot Madiun yang hadir.

    Pengembangan dan transformasi TPA Winongo dinilai OJK sebagai contoh yang sangat baik bagi inovasi pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, sektor jasa keuangan hadir tidak hanya untuk menyediakan pembiayaan dan layanan keuangan konvensional. Melainkan juga sebagai mitra pembangunan yang aktif untuk mendukung agenda keberlanjutan dan memastikan pembiayaan hijau.

    Pada acara tersebut, OJK Kediri bersama seluruh lembaga jasa keuangan yang hadir secara simbolis menyerahkan ratusan bibit pohon kepada Pemerintah Kota Madiun kemudian melakukan penanaman. Jenis pohon yang diserahkan meliputi Pohon Mangga, Durian, Nangka, dan berbagai jenis lainnya.

    “Ini merupakan simbol komitmen bersama kami untuk memperkuat lestari lingkungan, mempercantik rumah ruang hijau, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa sampah tidak hanya dikelola secara modern, tapi juga sehat dan bisa menjadi ruang yang produktif nantinya,” ujar Ismi.

    Kepala OJK Kediri menyerahkan bantuan pohon secara simbolis kepada Wawali Madiun untuk TPA Winongo.

    Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, edukasi juga diberikan kepada peserta dan media Sobat OJK yang didatangkan dari Kediri dan Madiun. Peserta juga mendapatkan edukasi dari lembaga keuangan Pegadaian. “Bagaimana Pegadaian juga memiliki produk tabungan dari sampah, bisa dirupiahkan menjadi tabungan emas,” jelasnya.

    Apresiasi Pemkot Madiun dan Konsen Pengelolaan Sampah

    Wakil Wali Kota Madiun Bagus F. Panuntun mengucapkan terima kasih atas inisiatif OJK Kediri untuk berkolaborasi dengan Pemkot Madiun dalam pembangunan berkelanjutan.

    “Tentunya kami dari Pemkot mewakili pak walikota yang kebetulan hari ini ada di Jakarta mengycapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,” ujar Bagus F. Panuntun.

    Ia menyebut kegiatan di Aula TPA Winongo, yang salah satunya mencakup edukasi dan literasi keuangan, sebagai bukti nyata bahwa OJK konsen terhadap lingkungan.

    “Kegiatan ini menjadi suatu kolaborasi yang selaras dengan Pemkot Madiun yang sedang membangun perekonomian dan OJK menjadi hulunya melalui edukasi dan literasi, agar masyarakat lebih mengetahui,” jelasnya.

    Menurut Bagus Panuntun, TPA Winongo kini menjadi momen emas karena adanya kepedulian bersama terhadap lingkungan. Ia menyebutkan, fokus Pemkot Madiun di tahun 2026 adalah pengelolaan sampah di lingkungan.

    “Di TPA Ini momen emas bagi kita semuanya bahwa kita sama-sama peduli terhadap lingkungan karena di tahun 2026 fokus konsen Pemkot ini adalah bagaimana pengelolaan sampah di lingkungan,” katanya.

    Ia menceritakan bahwa di bawah kepemimpinan Wali Kota saat ini, TPA yang dulunya memiliki kondisi “mengerikan” dan “baunya luar biasa,” kini dalam waktu enam bulan telah bertransformasi.

    “Karena kami ingin TPA menjadi sarana transformasi menjadi TPA modern, yang mana kita semuanya, sampah menjadi konsen dari Presiden Prabowo. Menurut alanisa Kementerian LH di tahun 2029 seluruh TPA di Indonesia sudah penuh,” tambahnya.

    Gathering Media OJK Kediri ini akan berlanjut selama dua hari. Pada hari kedua, rombongan media diajak mengunjungi Pahlawan Street di Madiun yang diyakini merepresentasikan perjalanan ke “enam negara tanpa paspor tanpa visa” untuk tujuan promosi pariwisata.

    Hadir dalam kegiatan ini seluruh jajaran Pemerintah Kota Madiun, seluruh pimpinan lembaga jasa keuangan, Bank Jatim Madiun, Pegadaian Madiun, BNI Madiun Ponorogo, dan perwakilan Perbarindo serta media Sobat OJK.

    “Kami harapkan tetap terus mendukung langkah baik OJK, pemerintah daerah maupun lembaga jasa keuangan untuk terus membangun sektor jasa keuangan yang inklusif dan berkelanjutan,” tutup Ismirani. [nm/ian]

  • Komdigi Tegaskan Perang Lawan Judi Online Berlanjut Tahun Depan, Makin Agresif

    Komdigi Tegaskan Perang Lawan Judi Online Berlanjut Tahun Depan, Makin Agresif

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan perang melawa judi online tidak akan berhenti dan akan masih berlanjut pada tahun depan.

    Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar mengatakan kampanye melawan judi online akan terus berlanjut. Perang terhadap judi online merupakan bagian dari program prioritas nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, sehingga Komdigi tetap berkewajiban menjaga ruang digital dari praktik perjudian yang merugikan masyarakat. 

    Komdigi tidak memiliki target tertentu, namun dipastikan akan sigap melakukan pemberantasan.

    “Kami berproses saja Preventif, jadi dilacak dahulu kemudian baru soal penegakan hukumnya kan,” kata Alexander kepada Bisnis, Rabu (10/12/2025).

    Diketahui, sejak 2017 hingga 11 November 2025, Komdigi menutup 7.390.258 konten judi online di berbagai platform, mayoritas berupa situs beralamat IP serta konten di layanan berbagi berkas dan media sosial.

    Sementara itu, dalam periode khusus 20 Oktober–2 November 2025, Komdigi memblokir sekitar 2,46 juta situs dan konten judol, sebagai bagian dari operasi intensif bersama Satgas.

    Komdigi tidak bekerja sendiri, bersama OJK dan PPATK telah memblokir sekitar 23.929 rekening yang diduga terkait judi online, termasuk rekening perbankan dan dompet digital yang menampung dana transaksi.

    Satgas Pemberantasan Judi Online memfokuskan kerja pada pelacakan aliran dana, pemblokiran rekening, dan pemutusan akses ke domain/hosting yang digunakan bandar, sebagai pelengkap pemblokiran situs oleh Komdigi.

    Komdigi juga mencatat sebagian besar situs judi online yang ditangani menggunakan infrastruktur Cloudflare.

    Dari 10.000 sampel situs judi online yang ditangani pada periode 1–2 November 2025, lebih dari 76% di antaranya menggunakan layanan Cloudflare, baik untuk menyamarkan alamat IP maupun mempercepat perpindahan domain guna menghindari pemblokiran konten.

    Kemudian menanggapi kemungkinan lahirnya aturan tambahan untuk memperkuat pengawasan ruang digital selama periode 2025-2029, Alexander menegaskan belum dapat memberikan komentar detail.

    Dia berharap adanya masukan masyarakat sebagai salah satu dasar penting dalam menyusun arah kebijakan ke depan.