Kementrian Lembaga: OJK

  • KPK Masih Dalami Peran Petinggi BI-OJK di Kasus Korupsi Dana CSR

    KPK Masih Dalami Peran Petinggi BI-OJK di Kasus Korupsi Dana CSR

    Jakarta

    KPK menetapkan anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPK masih mendalami peran petinggi BI dan OJK dalam kasus tersebut.

    “Tapi ke depannya tentunya kita juga akan mendalami peran-peran, seperti tadi juga ada pertanyaan bagaimana perannya dari Gubernur BI, kemudian juga peran dari Deputi, Gubernur, peran dari OJK, dan lain-lain. Nah itu yang sedang kita dalami,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

    Asep menyebut dalam penanganan perkara ini, KPK lebih dulu ditetapkan dua tersangka. Seiring berjalannya waktu, KPK juga akan mengusut peran dari pihak-pihak lain.

    “Nanti kita lihat setelah berjalannya perkara ini, penanganan perkara ini, kita berharap kita bisa untuk mendalami peran-peran dari masing-masing pejabat yang dimaksud,” ucap Asep.

    “Kita sedang mendalami adanya sejumlah uang yang bergeser, walaupun ini dalam bentuk dibungkus dengan kegiatan sosial, dana sosial, tetapi tentu selalu ada alasan,” tambahnya.

    Dalam kasus ini, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan.

    Tersangka Satori diduga menerima duit sebesar Rp 12,52 miliar. Sedangkan tersangka Heri diduga menerima Rp 15,86 miliar.

    (ial/fas)

  • Heri Gunawan dan Satori Diduga Terima Rp 28,38 Miliar Terkait Korupsi CSR BI-OJK 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Agustus 2025

    Heri Gunawan dan Satori Diduga Terima Rp 28,38 Miliar Terkait Korupsi CSR BI-OJK Nasional 7 Agustus 2025

    Heri Gunawan dan Satori Diduga Terima Rp 28,38 Miliar Terkait Korupsi CSR BI-OJK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, dua Anggota DPR, Heru Gunawan (HG) dan Satori (ST), menerima uang total sebesar Rp 28,38 miliar terkait kasus Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan penyaluran dana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023.
    Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada Kamis (7/8/2025).
    “Menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
    Asep mengatakan, Heri Gunawan diduga menerima uang Rp 15,86 miliar.
    Rinciannya, sebanyak Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta senilai Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
    Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.
    “Di mana HG kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai,” ujar dia.
    Di sisi lain, Satori diduga menerima uang senilai Rp 12,52 miliar.
    Rinciannya, sejumlah Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta sejumlah Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
    KPK mengatakan, dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi.
    “Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya,” tutur dia.
    KPK menduga Satori melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.
    “Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” kata Asep.
    Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
    Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Ungkap Tersangka Kasus CSR BI dan OJK Terima Suap hingga Rp15,86 Miliar

    KPK Ungkap Tersangka Kasus CSR BI dan OJK Terima Suap hingga Rp15,86 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan Program Sosial Bank Indonesia (BI) dan Penyuluh Jasa Keuangan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    Adapun, keduanya merupakan anggota Komisi Keuangan atau XI DPR periode 2019-2024. Hal ini disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Kamis (7/8/2025). 

    “Penyidik telah menemukan sekurang-sekurangnya dua alat bukti yang cukup dan kemudian dua hari ke belakang menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut yaitu HG anggota Komisi XI periode 2019-2024, kemudian ST anggota Komisi XI periode 2019-2024,” paparnya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan HG menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Asep menjelaskan HG diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    HG kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya.

    Lalu, tersangka berinisial ST menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Sama seperti HG, ST menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    ST melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

    Adapun para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • Anggota DPR Heri Gunawan Diduga Pakai CSR BI-OJK Beli Rumah dan Mobil

    Anggota DPR Heri Gunawan Diduga Pakai CSR BI-OJK Beli Rumah dan Mobil

    Jakarta

    Anggota DPR RI Heri Gunawan ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Heri Gunawan diduga menggunakan dana CSR BI dan OJK untuk bangun rumah makan hingga membeli mobil.

    Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus bermula saat BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun. Di mana, Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK.

    Kesepakatan itu dibuat usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama pimpinan BI dan OJK pada November 2020, 2021 dan 2022. Rapat itu pun digelar tertutup.

    KPK mengatakan dana itu diberikan kepada anggota Komisi XI DPR untuk dikelola lewat yayasan masing-masing anggota Komisi XI DPR saat itu. Penyaluran itu dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli masing-masing anggota Komisi XI DPR dan pelaksana dari OJK dan BI.

    Uang tersebut pun kemudian dicairkan. KPK menduga Heri Gunawan dan Satori tidak menggunakan uang itu sesuai ketentuan.

    “Bahwa pada periode tahun 2021 sampai dengan 2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG (Heri Gunawan) dan ST (Satori) telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial,” ujar Asep saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

    Asep mengatakan Heri Gunawan diduga menerima Rp 15,86 miliar. Dari jumlah tersebut rinciannya Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan program bantuan sosial Bank Indonesia, Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan dan Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Heri Gunawan diduga meminta anak buahnya membuka rekening baru untuk memindahkan seluruh pencarian uang itu ke rekening pribadi. Heri Gunawan diduga menggunakan uang itu untuk membeli rumah makan, outlet minuman, rumah, hingga mobil.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” ujar Asep.

    KPK menjerat Heri dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

    Selain Heri, KPK juga menetapkan Anggota DPR RI Satori sebagai tersangka. Satori diduga menerima total mencapai Rp12,52 miliar.

    Halaman 2 dari 2

    (whn/haf)

  • KPK Tetapkan Anggota DPR Nasdem dan Gerindra Tersangka Kasus Korupsi CSR BI dan OJK

    KPK Tetapkan Anggota DPR Nasdem dan Gerindra Tersangka Kasus Korupsi CSR BI dan OJK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua orang anggota Komisi Keuangan atau XI DPR periode 2019-2024 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Sosial Bank Indonesia (BI) dan Penyuluh Jasa Keuangan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Selain dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi terkait dengan pengelolaan dana CSR BI dan OJK, lembaga antirasuah juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus tersebut.

    Dua orang itu ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.52 dan No.53, dan diterbitkan pada. Sebelumnya, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan per Desember 2024.

    Adapun dua orang tersebut adalah Satori dari Fraksi Partai Nasdem dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra. “Penyidik telah menemukan sekurang-sekurangnya dua alat bukti yang cukup dan kemudian dua hari ke belakang menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut yaitu HG anggota Komisi XI periode 2019-2024, kemudian ST anggota Komisi XI periode 2019-2024,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Kamis (7/8/2025).

    Pada keterangan sebelumnya, Asep menyebut lembaganya juga tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak lainnya termasuk dari pihak BI, OJK, maupun anggota DPR lainnya.

    “Sedang kita dalami masing-masing. Yang sudah ada, sudah firm itu dua [tersangka] seperti itu. Yang lainnya kita akan dalami,” terang Asep.

    Lembaga antirasuah sebelumnya menduga terdapat modus penyelewengan hingga pertanggungjawaban fiktif terhadap penggunaan dana Program Sosial BI dan OJK.

    Dana yang disalurkan itu dianggarkan secara resmi oleh bank sentral. Dana PSBI itu lalu diberikan ke yayasan-yayasan yang mengajukan untuk berbagai program kemasyarakatan, seperti perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu), pendidikan dan kesehatan.

    Asep menyebut suatu yayasan dalam satu proposal bisa mengajukan dana PSBI bisa senilai sekitar Rp250 juta. Bahkan, ada yang diduga menerima miliaran rupiah.

    “Ini untuk beberapa, karena di antaranya itu miliaran yang diterimanya, pengajuan itu,” terangnya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

  • Perkuat Layanan AI, BNI (BBNI) Gandeng Cloudera

    Perkuat Layanan AI, BNI (BBNI) Gandeng Cloudera

    Bisnis.com, SINGAPURA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) atau BNI menggandeng Cloudera untuk memperluas inovasi artificial intelligence (AI) pada lini usaha perseroan.

    Memanfaatkan platform data hybrid Cloudera, BNI dapat menyederhanakan rantai pasok AI, mengintegrasikan data ingestion, tata kelola, analitik, dan machine learning ke dalam satu lingkungan yang kohesif atau terpadu. 

    Toto Prasetio, Chief Information Officer BNI mengatakan langkah ini merupakan kemajuan besar dalam upaya perseroan untuk menyediakan layanan digital banking yang lebih cerdas, lebih cepat, dan lebih bertanggung jawab bagi masyarakat Indonesia.

    “Langkah ini merupakan kemajuan besar dalam upaya kami menyediakan layanan digital banking yang lebih cerdas, lebih cepat, dan lebih bertanggung jawab bagi masyarakat Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (8/7/2025).

    BNI menjadi salah satu pengguna pertama Cloudera AI Inferencing, yang dibangun di atas layanan NVIDIA NIM on-premise. Layanan on-premise ini memungkinkan penerapan large language models (LLMs) open source menggunakan GPU NVIDIA, memberdayakan BNI untuk mengembangkan AI generatif secara aman sambil menjaga kendali penuh atas data yang sensitif. 

    Peluncuran penuh ditargetkan pada akhir 2025, di mana BNI bekerja sama dengan Cloudera dan NVIDIA untuk memastikan performa, kepatuhan, dan ketahanan di setiap tahapnya. 

    BNI memilih Cloudera karena keselarasannya dengan berbagai regulasi di Indonesia dan kemampuannya untuk mendukung AI berskala enterprise. 

    Platform data terpadu Cloudera menawarkan tata kelola yang kokoh, keamanan yang menyeluruh dari hulu ke hilir, serta fleksibilitas penerapan hybrid, untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), sekaligus mendukung kedaulatan data BNI. 

    Dengan kapabilitas AI dan machine learning, serta fondasi open source, BNI dapat memperluas analitik prediktif, deteksi penipuan (fraud), dan personalisasi layanan nasabah secara efisien dan aman. 

    Remus Lim, Senior Vice President for Asia Pacific and Japan Cloudera mengatakan pihaknya sangat antusias untuk mempererat kemitraan dengan BNI yang memelopori fase berikutnya perbankan berbasis AI di Indonesia.

    Sementara proses inferencing masih berlangsung, BNI sudah memanfaatkan machine learning untuk:

    Rekomendasi Produk: Menyajikan produk perbankan yang relevan berdasarkan riwayat nasabah
    Analitik Rantai Pasokan: Mengoptimalkan aliran material dan jaringan vendor untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi risiko operasional. 
    Deteksi Judi Online: Menggunakan pemantauan secara real time dan model ML untuk mendeteksi, membekukan, dan melaporkan rekening-rekening yang mencurigakan, guna mendukung upaya nasional memberantas judi online, bekerja sama dengan Pusat
    Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komdigi, OJK, dan BI. 
    Chatbot untuk Pemahaman Produk: Menyediakan jawaban berbasis AI bagi relationship manager untuk menjawab berbagai pertanyaan nasabah.  
    Prediksi Churn: Mengidentifikasi nasabah yang berisiko berhenti menggunakan layanan bank, dan melakukan intervensi yang proaktif untuk meningkatkan retensi.   

  • DKI percepat transformasi digital sektor perdagangan tradisional

    DKI percepat transformasi digital sektor perdagangan tradisional

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempercepat transformasi digital di sektor perdagangan tradisional sekaligus mendorong inklusi keuangan di kalangan pelaku usaha pasar melalui Lomba Digitalisasi Pasar 2025.

    Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda DKI Jakarta, Suharini Eliawati di Jakarta, Kamis, mengatakan, lomba ini tidak hanya terkait kesiapan pasar dalam menerapkan sistem pembayaran digital, tetapi juga mencakup aspek kebersihan, keamanan, serta penataan fasilitas umum dan pedagang kaki lima.

    “Kami ingin menghadirkan pasar yang nyaman. Jadi, penilaian tidak hanya soal kemudahan bertransaksi digital, tetapi juga kebersihan, keamanan, serta penataan fasilitas umum dan pedagang kaki lima,” kata dia.

    Lalu, dari 153 pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya, sebanyak 20 pasar tradisional dijadikan lokasi percontohan dalam lomba. Pasar-pasar tersebut dipilih secara acak dengan mempertimbangkan klasifikasi (kelas A, B, dan C) serta jumlah tempat usaha yang aktif.

    Adapun penilaian lomba terbagi dalam dua aspek, yaitu aspek pasar yang dinilai oleh tim juri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta aspek digitalisasi perbankan yang dinilai oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia berdasarkan laporan dari bank peserta.

    “Nantinya, pasar-pasar pemenang akan menjadi percontohan bagi 133 pasar lainnya yang dikelola Perumda Pasar Jaya, maupun bagi daerah lain di Indonesia,” kata Suharini.

    Penilaian lomba dilakukan dalam dua tahap, yakni Periode I pada 22–25 Juli 2025 dan Periode II pada 6–8 Agustus 2025. Finalisasi hasil dan pengumuman pemenang akan disampaikan langsung oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung.

    Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan, digitalisasi membuka akses pembiayaan yang lebih luas, memungkinkan transaksi yang lebih aman, serta mendorong terciptanya ekosistem pasar yang tertib dan bersih.

    Dia berharap lomba digitalisasi pasar dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem transaksi digital, sekaligus mendorong perluasan layanan keuangan yang inklusif.

    “Transaksi digital juga memberikan banyak manfaat bagi pedagang, seperti proses yang lebih cepat, aman, dan praktis. Mereka tidak perlu lagi repot menyediakan uang kembalian dan bisa merasa tenang karena dana langsung masuk ke rekening,” ujarnya.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus CSR BI, Tapi Tak Sebut Nama

    KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus CSR BI, Tapi Tak Sebut Nama

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia.

    “Dua [tersangka kasus CSR BI],” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dilansir dari Antara, Kamis (7/8/2025). 

    Lebih lanjut Asep mengonfirmasi bahwa dua tersangka tersebut merupakan legislator. Walaupun demikian, Asep belum dapat memberi tahu identitas kedua tersangka merupakan legislator di tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten.

    “Lebih lengkap sama Juru Bicara KPK [Budi Prasetyo], yang jelas sudah ada dua tersangka,” katanya.

    KPK saat ini masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program CSR Bank Indonesia.

    Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

    Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

    KPK juga telah menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan yang merupakan politisi Partai Gerindra dan telah memeriksa anggota DPR RI Satori, politisi Nasdem, terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR tersebut.

    Duduk Perkara Dugaan Korupsi CSR BI 

    Sebelumnya pada keterangan terpisah, Asep menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut kini masih difokuskan untuk mengusut dugaan keterlibatan dua anggota DPR RI, yang sebelumnya menjabat anggota Komisi XI. Mereka adalah Satori (Nasdem) dan Heri Gunawan (Gerindra). 

    Meski demikian, kasus yang naik ke tahap penyidikan sejak Desember 2024 itu belum memiliki tersangka. Lembaga antirasuah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum guna melakukan pemeriksaan, penggeledahan maupun upaya lain. 

    KPK menduga Satori dan Heri melalui yayasan tertentu telah menerima dana PSBI. Namun, KPK menduga lembaga atau yayasan-yayasan tersebut tidak menggunakan dana CSR dari BI sesuai dengan fungsinya. 

    Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun rumah rakyat 50 unit, kenyataan di lapangan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut. 

    “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep, pada kesempatan terpisah.

    Pada perkembangan lain, beberapa anggota DPR lain yang menjabat di Komisi XI juga telah dipanggil KPK. Misalnya, Charles Meikyansyah (Nasdem), Fauzi Amro (Nasdem), Dolfie Othniel Frederic Palit (PDIP) serta Ecky Awal Mucharam (PKS). 

    Pada keterangan KPK, Dolfie khususnya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  

    Adapun beberapa pihak dari BI juga telah dipanggil maupun diperiksa oleh penyidik. Beberapa yang telah diperiksa adalah mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono serta mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan BI, Irwan. Tidak hanya itu, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta juga sudah dipanggil namun berhalangan hadir pada 19 Juni 2025. 

    Di samping itu, ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga digeledah oleh penyidik KPK pada Desember 2024 lalu. 

    Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menyampaikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, agar proses tersebut berjalan dengan baik.  

    Dia juga menyatakan lembaganya menghormati proses hukum yang bergulir terkait dengan dugaan korupsi penyaluran dana CSR itu. “Bank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” terang Ramdan. 

    Kendati deretan pejabat BI sudah pernah dipanggil, KPK diketahui sampai dengan saat ini belum kunjung memanggil Gubernur BI Perry Warjiyo. Hal itu kendati ruangan kerjanya telah digeledah penyidik pada Desember 2024 lalu. 

  • Video: Inovasi & Fitur Unggulan Mobee Tarik Investasi Aset Kripto RI

    Video: Inovasi & Fitur Unggulan Mobee Tarik Investasi Aset Kripto RI

    Jakarta, CNBC Indonesia- Berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi menyerahkan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 10 Januari 2025.

    Para pelaku perdagangan aset kripto menyambut positif peralihan pengawasan aset kripto kepada OJK. Chief Product Officer Mobee, Geoffrey James menyebutkan kebijakan ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah terhadap pengembangan aset kripto sebagai bagian dai sektor jasa keuangan.

    Mobee melihat pertumbuhan tinggi sektor kripto yang sudah mencapai 3 kali lipat dalam 20 tahun terakhir dengan jumlah rekening nasabah kripto mencapai 16 juta.

    Dalam upaya mendorong industri kripto Tanah Air, Mobee terus meningkatkan inovasi untuk menarik investasi dengan memperluas edukasi terhadap prospek dan risiko investasi kripto.

    Seperti apa strategi industri kripto RI hadapi ketidakpastian global? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Chief Product Officer Mobee, Geoffrey James dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Rabu, 06/08/2025)

  • Syarat Pengajuan & Bunga KUR Pekerja Migran, Plafon Capai Rp100 Juta

    Syarat Pengajuan & Bunga KUR Pekerja Migran, Plafon Capai Rp100 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah meluncurkan berbagai skema baru mengenai kredit usaha rakyat (KUR), salah satunya KUR bagi pekerja migran Indonesia (PMI). Cek syarat hingga bunga KUR PMI di sini.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan bahwa pekerja migran dapat mendapatkan KUR dengan plafon pinjaman hingga Rp100 juta.

    “Pekerja migran bisa mengakses KUR tanpa jaminan sebesar Rp100 juta. Itu bisa digunakan untuk memproses mereka pergi ataupun juga untuk pelatihan,” kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (3/7/2025) lalu.

    Dia mengungkapkan hingga posisi Juni 2025, penyaluran KUR secara keseluruhan telah mencapai Rp131,84 triliun. Realisasi itu setara dengan 45% dari target Rp300 triliun pada tahun ini.

    Menurutnya, sektor produksi mendominasi sasaran KUR dengan porsi mencapai 60%. Jumlah debitur baru juga dilaporkan sebanyak 1.007.101 peminjam.

    Syarat KUR Pekerja Migran

    Sejumlah bank nasional maupun bank daerah ditunjuk sebagai bank penyalur KUR PMI.

    Berdasarkan laman Kemenko Perekonomian, terdapat 8 bank penyalur KUR PMI pada 2024 yakni BNI, Bank Mandiri, Bank Bukopin, BSI, BJB, Bank Jateng & Bank Jateng Syariah, Bank Sumselbabel, dan Bank Sulselbar.

    Selain itu, berdasarkan laman PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI, limit kredit KUR PMI tercatat maksimal sebesar Rp100 juta dengan suku bunga efektif 6% per tahun, dan jangka waktu paling lama 3 tahun.

    Terdapat sejumlah syarat bagi calon penerima KUR Pekerja Migran Indonesia, antara lain:

    1. Warga Negara Indonesia (WNI)

    2. Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah

    3. Penempatan Kerja ke luar negeri melalui P3MI/Penempatan Pemagangan ke luar negeri melalui Penyelenggara Pemagangan

    4. Memiliki kompetensi yang diperlukan untuk bidang kerja/program magang

    5. Terdapat Perjanjian Kerjasama pengguna jasa

    6. Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial

    7. Tidak sedang atau pernah menerima kredit investasi/modal kerja komersial dan kredit lainnya, kecuali untuk jenis kredit tertentu

    8. Boleh memiliki kredit KUR pada Bank Penyalur yang sama, KPR, Leasing Kendaraan Roda Dua untuk Keperluan Produktif, Kredit dengan SK Pensiun, Kartu Kredit, Kredit Resi Gudang, Kredit Konsumtif untuk Keperluan Rumah Tangga

    9. Tidak tercatat sebagai debitur macet/bermasalah di SLIK OJK serta tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) Bank Indonesia.

    Selain itu, terdapat pula persyaratan dokumen bagi calon pekerja migran maupun calon pemagang. Persyaratan itu mencakup identitas diri, surat pernyataan, fotokopi perjanjian kerja, NPWP hingga surat keterangan lainnya.

    Sebagai catatan, terdapat risiko berupa tambahan biaya atau denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran angsuran kredit, misalnya dengan dikenakan denda tunggakan.

    Denda juga akan dikenakan apabila melakukan pelunasan pinjaman dengan tujuan bukan untuk meminjam kembali ke Bank.

    Di samping itu, riwayat pinjaman akan tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ketika debitur menunggak pembayaran.