Kementrian Lembaga: OJK

  • Video: Dorong UMKM, OJK Terbitkan Peraturan Khusus

    Video: Dorong UMKM, OJK Terbitkan Peraturan Khusus

    Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan, atau OJK menerbitkan peraturan khusus terkait peningkatan akses pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, atau UMKM terhadap industri perbankan maupun pasar modal.

    Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan OJK mendorong bank agar menjadikan pembiayaan UMKM, tak hanya sebagai optional tetapi dalam rencana proses bisnis yang dilakukan.

    Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Rabu, 13/08/2025) berikut ini.

  • KB Bank Umumkan Nama Perusahaan Jadi PT Bank KB Indonesia Tbk

    KB Bank Umumkan Nama Perusahaan Jadi PT Bank KB Indonesia Tbk

    Jakarta

    KB Bank mengumumkan perubahan nama perusahaan dari PT Bank KB Bukopin Tbk menjadi PT Bank KB Indonesia Tbk. Wakil Direktur Utama KB Bank, Robby Mondong mengatakan dengan identitas baru, KB Bank terus memperkuat posisinya dan menegaskan komitmennya untuk menjadi bank pilihan masyarakat Indonesia yang mampu memberikan solusi finansial yang terpercaya bagi masyarakat.

    Robby mengatakan langkah ini menjadi babak baru dalam perjalanan pertumbuhan KB Bank pasca transformasi, sebagai institusi keuangan yang semakin kuat, aman, dan relevan dengan kebutuhan nasabah Indonesia.

    “Perubahan nama ini bukan sekadar pergantian administratif, melainkan cerminan dari evolusi yang telah dijalankan KB Bank dalam menghadirkan layanan keuangan yang modern, inklusif, dan adaptif terhadap perubahan zaman,” ujar Robby dalam keterangan resminya, Rabu (13/8/2025).

    “Perubahan nama ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang kami dalam mentransformasi KB Bank menjadi institusi keuangan yang lebih tangguh dan dipercaya. Ini adalah bagian dari penyelarasan dengan identitas global KBFG, sekaligus perwujudan aspirasi kami untuk tumbuh bersama masyarakat Indonesia,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, perubahan nama perusahaan telah melalui berbagai tahapan, dimulai dari perubahan nama menjadi PT Bank KB Bukopin Tbk di tahun 2021, kemudian disusul dengan penyegaran identitas visual dan logo perusahaan pada Maret 2024 menjadi ‘KB Bank’.

    Dengan berganti menjadi PT Bank KB Indonesia Tbk, KB Bank akan memperkuat posisinya di industri perbankan nasional, khususnya di sektor ritel, UKM, wholesale, dan digital banking.

    “Langkah ini juga merupakan bagian dari strategi besar KB Bank dalam menghadirkan layanan berbasis teknologi yang inovatif dan human-centered, yang diwujudkan melalui platform digital seperti KBStar dan layanan lainnya,” kata Robby.

    Sebagai bagian dari penguatan organisasi dan strategi jangka panjang, KB Bank juga telah menunjuk Kunardy Lie sebagai Direktur Utama KB Bank. Penunjukan ini diharapkan menghadirkan kepemimpinan yang kuat dan relevan untuk mendukung agenda transformasi bank secara berkelanjutan. Saat ini, proses pengangkatan masih menunggu penyelesaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), sesuai regulasi yang berlaku.

    Kunardy Lie dikenal luas di industri keuangan dengan pengalaman lebih dari dua dekade di bidang perbankan. Rekam jejaknya menunjukkan kemampuan dalam menjembatani kebutuhan lokal dengan praktik terbaik global, selaras dengan misi KB Bank untuk menjadi mitra keuangan pilihan masyarakat Indonesia, didukung oleh jaringan dan kapabilitas KBFG.

    Komitmen terhadap Tata Kelola dan Kenyamanan Nasabah

    Robby mengungkapkan proses perubahan nama legal perusahaan telah dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan tim lintas fungsi mulai dari legal, kepatuhan, risiko, hingga sekretariat perusahaan, yang juga didukung konsultan hukum independen dan notaris.

    Ia menyatakan seluruh prosedur telah sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG), termasuk pelaporan ke Kementerian Hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia.

    KB Bank memastikan:
    • Struktur kepemilikan dan status hukum perusahaan tetap tidak berubah.
    • Seluruh perjanjian dan komitmen hukum yang ada tetap berlaku dan tidak terpengaruh.
    • Seluruh layanan kepada nasabah tetap berjalan seperti biasa.

    “Kami ingin memastikan kepada seluruh nasabah dan mitra usaha bahwa perubahan ini tidak akan berdampak pada kenyamanan layanan. Kami tetap berkomitmen untuk menjaga integritas sistem, kenyamanan transaksi, serta menghadirkan pengalaman perbankan terbaik di era digital,” tambah Robby.

    “Dengan nama baru yang mencerminkan semangat dan arah pertumbuhan yang lebih kuat, PT Bank KB Indonesia Tbk siap melanjutkan peran strategis dalam mendukung inklusi keuangan nasional, memberdayakan pelaku usaha, serta memperkokoh posisi sebagai mitra keuangan terpercaya bagi masyarakat Indonesia,” pungkasnya.

    (prf/ega)

  • Lomba Digitalisasi Pasar Bikin Warga Melek Transaksi Digital
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Agustus 2025

    Lomba Digitalisasi Pasar Bikin Warga Melek Transaksi Digital Megapolitan 13 Agustus 2025

    Lomba Digitalisasi Pasar Bikin Warga Melek Transaksi Digital
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Masifnya perkembangan teknologi digital turut mengubah perilaku masyarakat dalam berbagai aktivitas, termasuk bertransaksi. Semakin banyak pelaku usaha yang menyediakan layanan pembayaran non-tunai. Fasilitas seperti
    quick response code Indonesian standard
    (QRIS), mesin
    electronic data capture
    (EDC), dan sejenisnya kian marak di masyarakat. Tak hanya diminati pemilik bisnis besar, tapi juga para pedagang pasar tradisional.
    Guna meningkatkan nilai transaksi digital, Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, Pramono Anung, menginisiasi Lomba Digitalisasi Pasar Jakarta 2025. Peluncuran lomba dilakukan di Pasar Mayestik, Kebayoran Baru, Selasa (22/7/2025). Pramono mengatakan, lomba ini untuk mendorong literasi keuangan digital bagi para pedagang pasar maupun pembeli.
    “Lomba ini diharapkan mempermudah transaksi, memperluas akses pemasaran digital, serta menumbuhkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang andal. Kegiatan ini juga bertujuan membangun ekosistem pasar yang modern, inklusif, dan berbasis teknologi,” kata Pramono, seperti dikutip dari Jakarta.go.id.
    Pramono menambahkan, Lomba Digitalisasi Pasar dilakukan secara kolaboratif antara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya dengan perangkat daerah terkait, industri perbankan, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Menurut Pramono, saat ini terdapat 6,2 juta orang yang menggunakan transaksi digital di Jakarta. Angka ini tertinggi di Indonesia. Ia meyakini, Lomba Digitalisasi Pasar akan semakin meningkatkan giat transaksi digital.
    “Karena ada kemudahan dan kepastian yang diberikan (dari transaksi digital). Ini akan membawa keuntungan bagi siapapun yang terlibat dalam ekosistem digital,” ujar Pramono.
    Sementara itu, Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Edwin Nurhadi mengatakan, selain memperluas penggunaan QRIS dan EDC, Lomba Digitalisasi Pasar menjadi langkah konkret untuk mendorong para pedagang masuk ke dalam ekosistem perbankan.
    “Untuk kategori perbankan, kami akan menilai tiga hal.
    Pertama
    , dari sisi program keuangan yang terbaik dan termasif.
    Kedua
    , dari sisi akses keuangan, yaitu pemberian kredit, pembukaan rekening, dan keaktifan agen laku pandai.
    Ketiga
    , kami ingin melihat implementasi digitalisasi keuangan di pasar secara menyeluruh. Tiga hal itulah yang akan menjadi fokus penilaian kami,” urai Edwin.
    Senada, Manajer Humas Perumda Pasar Jaya, Irfan, mengatakan, Lomba Digitalisasi Pasar dilakukan untuk menciptakan ekosistem pasar yang lebih efisien, transparan, dan nyaman bagi pedagang dan pembeli.
    “Program ini menjadi bagian dari upaya mendorong inklusi keuangan, mempermudah akses pembayaran non-tunai, serta mengedepankan layanan yang sesuai dengan perkembangan teknologi,” kata Irfan kepada Kompas.com, Selasa (12/8/2025).
    Ia menjelaskan, Pasar Jaya telah menjalin kerja sama dengan perbankan, penyedia
    e-wallet
    , serta QRIS guna menyukseskan lomba. Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi langsung ke lapangan untuk meningkatkan literasi digital para pedagang.
    “Kami menyadari bahwa tingkat literasi digital para pedagang berbeda-beda. Perlu adanya pembiasaan antar pedagang dan pembeli dalam menggunakan pembayaran non-tunai,” jelas Irfan.
    Didukung infrastruktur serta partisipasi para pedagang, Irfan berharap Lomba Digitalisasi Pasar memicu semangat pedagang untuk mengadopsi teknologi dan meningkatkan omzet melalui transaksi digital.
    “Jika digitalisasi pasar tercapai, akan tercipta pengalaman berbelanja yang nyaman bagi pelanggan dan menguntungkan bagi pedagang,” ucap Irfan. 
    Salah satu pasar yang menjadi peserta lomba adalah Pasar Senen Blok III. Pasar ini beberapa kali direvitalisasi agar lebih modern. Terkait digitalisasi transaksi, sebagian besar pedagang mengaku telah menyediakan alat pembayaran non-tunai seperti QRIS.
    Adeng, misalnya, menyediakan QRIS untuk memudahkan pembayaran bagi pelanggan sayur mayurnya. Kepada Kompas.com, Senin (11/8/2025), ia mengaku punya QRIS berdasarkan permintaan pembeli.
    “Banyak yang minta, lalu dari pihak bank juga menawarkan. Jadi, saya pasang saja QRIS agar pembeli bisa bayar yang tinggal
    scan
    . Cukup banyak juga yang pakai,” kata Adeng.
    Menurutnya, banyak pembeli yang terbantu dengan QRIS. Kebanyakan dari mereka adalah pembeli yang memang tak bawa uang tunai dalam jumlah banyak atau tak sempat ambil uang di ATM.
    “Memang lebih praktis, katanya. Cepat juga prosesnya. Begitu dibayar, uangnya langsung masuk ke rekening saya. Saya juga tidak perlu siapkan kembalian karena sudah pas (nominalnya),” ujarnya.
    Adeng mengajak pedagang lainnya untuk menyediakan fasilitas pembayaran digital. Menurutnya, sistem pembayaran ini lebih nyaman dan efisien.
    “Selama saya pakai QRIS, tidak ada kendala, baik saat pembayaran dari konsumen atau ketika uangnya mau saya ambil. Semoga semakin banyak teman-teman (pedagang) yang pakai QRIS. Membuatnya juga gampang, kok, dan tidak pakai biaya,” jelas Ading.
    Sebagai informasi, dari 153 pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya, sebanyak 20 pasar tradisional dijadikan lokasi percontohan. Pasar-pasar tersebut dipilih secara acak dengan mempertimbangkan klasifikasi (kelas A, B, dan C) serta jumlah tempat usaha yang aktif. Mereka bersaing dalam beberapa kategori, seperti Program Literasi Teraktif, Digitalisasi Keuangan Terbaik, dan Akses Keuangan Termasif. 
    Proses penilaian lomba dilakukan dua tahap. Periode I pada 22 hingga 25 Juli 2025 dan Periode II pada 6 hingga 8 Agustus 2025. Adapun bank peserta lomba adalah BRI, BNI, Mandiri, BCA, dan Bank DKI. (Rindu Pradipta Hestya)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Janji OJK Longgarkan Syarat Kredit Kendaraan

    Janji OJK Longgarkan Syarat Kredit Kendaraan

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan deregulasi atau pelonggaran aturan di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Langkah ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan industri dan ekonomi.

    “Akhir-akhir ini kami juga menyiapkan langkah deregulasi. Mengapa demikian? Karena kami lihat penyederhanaan aturan, pelonggaran-pelonggaran sangat diperlukan untuk mendorong lebih baik dinamika industri yang mendukung pertumbuhan ekonomi,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan PVML OJK, Agusman dalam Forum Nasional Layanan Pembiayaan dan Keuangan Mikro di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

    Agusman merinci, deregulasi yang sedang disiapkan antara lain mencakup pelonggaran uang muka (DP) bagi masyarakat yang membeli kendaraan bermotor di perusahaan pembiayaan atau multifinance. Lebih lanjut, ia meminta agar menunggu aturan resmi terbit.

    “Kita siapkan deregulasi antara lain mengenai uang muka untuk multifinance dan juga konteks dana pembiayaan. Detailnya apa, regulasi sedang dibuat,” ucap Agusman.

    Selain itu, ada juga deregulasi terkait kemudahan perizinan usaha pegadaian dengan lingkup usaha kabupaten/kota.

    “Kita akan berikan room untuk lebih fleksibel perizinannya. Dengan demikian kita harapkan yang ilegal-ilegal akan berkurang atau tidak ada lagi karena semakin mudah loh dapat izin dari OJK, itu spiritnya,” imbuhnya.

    Agusman menerangkan, langkah deregulasi di sektor PVML ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kemudahan berusaha dan mendorong pembiayaan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Semoga pencapaian yang telah diraih dapat terus meningkat di masa depan dengan dukungan sinergi yang kuat antara OJK, kementerian/lembaga, pelaku industri dan seluruh pemangku kepentingan kita bersama,” imbuhnya.

    Lihat juga Video Kemenko PM Ingin Permudah Akses Kredit Usaha Rakyat

    (aid/rrd)

  • Whatsapp Keruk Untung Tanpa Tanggung Jawab, Pengamat Minta Pemerintah Tegas Atur

    Whatsapp Keruk Untung Tanpa Tanggung Jawab, Pengamat Minta Pemerintah Tegas Atur

    Bisnis.com, JAKARTA— Sejumlah pengamat telekomunikasi menyoroti langkah WhatsApp yang kian agresif memperluas layanan bisnis di Indonesia, namun belum memberikan kontribusi optimal terhadap perekonomian nasional.

    Pengamat telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo, menilai WhatsApp telah menjadi platform komunikasi dominan di Indonesia dengan lebih dari 140 juta pengguna. 

    Pendapatan signifikan WhatsApp, menurutnya, diperoleh melalui layanan WhatsApp Business API, integrasi pembayaran, dan monetisasi data ekosistem Meta.

    Diketahui, induk Whatsapp, Meta, membukukan pendapatan sebesar US$164,50 juta pada 2024 meningkat 22% dibandingkan dengan 2023.

    “Di lain sisi, kontribusi WhatsApp pada pembangunan industri digital Indonesia masih minim. Pemerintah [Komdigi] dapat menerapkan Digital Services Tax atau Significant Economic Presence Rule untuk WA [dan platform asing lain] dengan pengguna atau omzet signifikan di Indonesia,” kata Agung saat dihubungi Bisnis pada Selasa (12/8/2024).

    Agung menambahkan, pemerintah bersama Kementerian Keuangan maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dapat mewajibkan pendaftaran badan usaha atau entitas yang memiliki otoritas penuh, bukan sekadar kantor perwakilan di Indonesia, agar tunduk pada UU ITE, UU PDP, dan perpajakan nasional. 

    Dia menilai, dengan jumlah pengguna yang besar, pemerintah bisa mendorong WhatsApp untuk ikut serta dalam program literasi digital, keamanan siber, dan pengembangan UMKM.

    “Karena WhatsApp memanfaatkan infrastruktur telekomunikasi yang dibangun oleh operator jaringan, maka sewajarnya pemerintah membuat regulasi yang mewajibkan WhatsApp untuk bersinergi dalam bisnisnya dengan industri ini. Hal ini akan menguntungkan semua pihak. Industri, pemerintah, dan pelanggan,” tutur Agung.

    Country Director, Indonesia, Meta, Pieter Lydian dalam acara WhatsApp Business Summit ketiga yang digelar di Jakarta, Selasa (12/8/2025). Whatsapp memperkenal fitur baru kepada sejumlah pelanggan korporasi

    Senada, Pengamat Telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, mengkritik ketimpangan perlakuan antara pelaku usaha lokal dan penyedia layanan over-the-top (OTT) global.

    “Nah itu. Kita ini jadi bangsa yang aneh. UMKM saja ditagih pajak, tapi WhatsApp dibiarkan dan OTT lain dibiarkan menyedot uang rakyat Indonesia tanpa dikenakan kewajiban apapun,” kata Heru kepada Bisnis.

    Heru mengaku telah berulang kali menyampaikan persoalan ini, namun kerap dijawab pemerintah dengan alasan menunggu ketentuan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). 

    “Itu sudah beberapa tahun lalu. Padahal kan saat itu saja kita bukan anggota OECD. Sehingga, rakyat curiga, ada apa di belakang bebasnya kewajiban OTT dari kewajiban yang diharuskan dijalankan perusahaan Indonesia,” tambahnya.

    Di sisi lain, WhatsApp baru saja memperkenalkan serangkaian pembaruan fitur untuk memperkuat posisi mereka di pasar Indonesia. 

    Dalam ajang WhatsApp Business Summit ketiga di Jakarta pada Selasa (12/8/2025), Country Director Indonesia Meta, Pieter Lydian, mengatakan Indonesia menjadi salah satu pasar terdepan secara global dalam komunikasi bisnis melalui pesan.

    Sejumlah brand seperti Paragon, Hyundai, dan Danone telah memanfaatkan Iklan di Status, sementara kreator seperti Tiara Andini dan Jerome Polin telah menggunakan fitur Langganan Saluran. WhatsApp juga memungkinkan penggunaan aplikasi WhatsApp Business gratis dan WhatsApp Business Platform secara bersamaan tanpa mengganti nomor, seperti yang dilakukan jaringan klinik kecantikan Lavalen.

    Menurutnya, sebanyak 88% masyarakat Indonesia mengirimkan pesan kepada bisnis setiap minggunya.

    WhatsApp kini menghadirkan peningkatan fitur panggilan suara dan video untuk WhatsApp Business Platform, integrasi pengelolaan iklan lintas platform melalui Advantage+ berbasis AI, serta pembaruan pada tab Pembaruan yang kini digunakan 1,5 miliar orang per hari.

    Sebelumnya, muncul wacana pembatasan layanan panggilan suara dan video berbasis internet seperti WhatsApp Call, yang ramai diperbincangkan usai forum diskusi publik pada 16 Juli 2025. 

    Namun, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana membatasi layanan tersebut.

    “Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call,” kata Meutya. 

    Dia juga menyampaikan permohonan maaf jika isu ini sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Meutya memastikan saat ini Komdigi fokus pada agenda prioritas nasional seperti memperluas akses internet di wilayah tertinggal, meningkatkan literasi digital, serta memperkuat keamanan dan perlindungan data pribadi di ruang digital.

  • OJK ingatkan masyarakat tidak ikut gerakan `Gagal Bayar Pinjol`

    OJK ingatkan masyarakat tidak ikut gerakan `Gagal Bayar Pinjol`

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    OJK ingatkan masyarakat tidak ikut gerakan `Gagal Bayar Pinjol`
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 12 Agustus 2025 – 19:47 WIB

    Elshinta.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang masyarakat untuk mengikuti gerakan `Gagal Bayar Pinjol`, sebab pinjaman daring (pindar) yang legal akan terintegrasi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.

    “Jangan ikut-ikut gerakan kayak gitu (Gagal Bayar Pinjol). Untungnya mungkin sesaat, tetapi ruginya sampai ke depan-depan,” ucap Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Selasa.

    Friderica menjelaskan bahwa dengan terintegrasinya pinjol legal ke SLIK, maka terdapat pencatatan konsumen yang tidak mau membayar pinjaman. SLIK merupakan sistem yang dikelola oleh OJK untuk mencatat dan menyimpan informasi mengenai riwayat kredit debitur.

    Apabila dalam catatan tersebut termaktub nama konsumen yang tidak mau membayar pinjol, Friderica mengatakan konsumen akan sulit apabila ingin mencicil rumah, bahkan mencari pekerjaan. Sebab, sejumlah perusahaan melakukan pengecekan SLIK kepada pelamar kerja.

    “Kalau punya utang di pinjol, punya utang di BNPL (Buy Now, Pay Later), gak bayar, itu nanti kalau mau nyicil rumah, gak bisa sama sekali,” ucap Friderica.

    Oleh karena itu, ia meminta kepada masyarakat untuk menjadi konsumen yang beritikad baik dan melakukan kewajibannya dalam membayar pinjaman.

    “Yang kami lindungi adalah konsumen yang beritikad baik. Jadi, untuk konsumen yang memang tidak berniat bayar, itu bukan tipe konsumen yang kami lindungi,” tuturnya.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi merilis pembaruan status pinjaman online (pinjol) per 1 Juli 2025. Total terdapat 96 penyelenggara fintech lending yang tercatat legal dan berizin penuh, menunjukkan peningkatan pengawasan terhadap industri keuangan digital.

    Sementara itu, Satgas PASTI yang terdiri dari OJK, BSSN, dan Kemkominfo telah memblokir 427 entitas pinjol ilegal hingga pertengahan Juni 2025. Langkah ini dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang merugikan.

    Lebih lanjut, OJK memperkenalkan istilah baru “pindar” atau pinjaman daring untuk membedakan layanan pinjaman online (pinjol) legal dari pinjol ilegal yang kini dianggap memiliki konotasi yang lebih mengarah negatif di masyarakat.

    Sumber : Antara

  • Video: OJK Sebut Aset PVML Tembus Rp 1.049 Triliun

    Video: OJK Sebut Aset PVML Tembus Rp 1.049 Triliun

    Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan menegaskan sektor pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan lainnya atau PVML berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional

    Selengkapnya dalam program Autobizz CNBC Indonesia (Selasa, 12/08/2025) berikut ini.

  • Rekening Warga RI Lenyap Rp 4,1 Triliun Dirampok Maling

    Rekening Warga RI Lenyap Rp 4,1 Triliun Dirampok Maling

    Jakarta, CNBC Indonesia – Setidaknya Rp 4,1 triliun hilang karena tindak kejahatan penipuan. Hal ini diungkapkan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi.

    “Angkanya yang sudah hilang dari masyarakat kita Rp 4,1 triliun dari 200 ribu orang yang melaporkan,” ungkapnya Selasa (12/8/2025).

    Dia mengajak bagi masyarakat yang mengalami penipuan bisa melaporkan pada layanan Indonesia Anti-scam Center. Platform itu sudah terhubung dengan semua perbankan hingga sistem pembayaran.

    Harapannya laporan itu bisa segera ditindak, dan rekening yang bermasalah bisa diblokir dan dikembalikan kepada masyarakat.

    Sementara itu, OJK diketahui juga memiliki beragam kanal pelaporan yang bisa digunakan oleh masyarakat. Salah satunya melalui WhatsApp, mulai dari penggunaan chatbot untuk layanan 157 dan sosialisasi.

    “Kita kerjasamakan pakai chatbot untuk kontak 157, sosialisasi website online, kemudian juga punya channel untuk Satgas Pasti,” kata Friderica.

    Penggunaan WhatsApp sendiri sudah dilakukan sejak 2020. Layanan bisa diakses secara gratis.

    Dalam pemaparan yang ditampilkannya, kanal WhatsApp OJK telah digunakan 42,7% masyarakat. Jumlah itu jauh lebih tinggi dari layanan email 28,2% dan telepon 11,8%.

    “Jika kalian ada masalah, silahkan kontak ke 157, gratis ya,” ucapnya.

    Dia mengatakan tengah menjajaki dari platform WhatsApp bisa terhubung ke portal edukasi konsumen. Dengan begitu bisa memudahkan masyarakat saat melakukan pelaporan.

    “Dan ke depan kita sedang dalam proses diskusi dengan Meta, bagaimana kita melakukan pendalaman dan tersambung ke aplikasi portal pendidikan konsumen OJK. Jadi memudahkan masyarakat untuk bisa melaporkan,” dia menuturkan.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • OJK Kenalkan Pindar, Gantikan Pinjol yang Sarat Konotasi Negatif

    OJK Kenalkan Pindar, Gantikan Pinjol yang Sarat Konotasi Negatif

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai konotasi pinjaman online (pinjol) sudah negatif seiring maraknya pinjol ilegal. Hal itu yang membuat OJK mengenalkan istilah baru bernama pindar atau kepanjangan dari pinjaman daring.

    Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi mengatakan saat ini pihaknya akan terus menggunakan pindar ke masyarakat.

    “Pindar atau pinjaman daring itu istilah baru yang kita gunakan untuk membedakan dari pinjol ilegal, karena istilah pinjol itu sekarang sudah lebih dikonotasikan negatif, jadi supaya ini membedakan yang positif,” ujar Federica dikutip Antaranews, Selasa (12/8/2025).

    Menurut OJK, pindar tetap merupakan salah satu moda pembiayaan yang memudahkan masyarakat mengakses pinjaman, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemanfaatan yang tepat dinilai dapat memberikan dampak positif, meski bunga relatif tinggi.

    Sementara pinjol, merupakan sebutan lama yang kini mengarah pada platform pinjaman online yang ilegal. Meskipun, tidak semua pinjol ilegal karena ada yang legal, namun untuk membedakannya dihadirkan istilah pindar.

    Dengan adanya istilah pindar, OJK berharap masyarakat lebih memahami perbedaan antara pinjaman daring yang terdaftar dan diawasi secara resmi dengan pinjol ilegal.

    Edukasi ini diharapkan mendorong masyarakat menggunakan layanan pembiayaan digital secara bijak, mengutamakan kebutuhan produktif, dan menghindari jeratan utang konsumtif.

    Lebih lanjut, Friderica mengingatkan risiko penggunaan pindar untuk tujuan konsumtif, terutama bagi para anak muda yang mulai marak menjadi korban pinjol karena menggunakannya untuk membeli barang-barang konsumtif tanpa mempertimbangkan kemampuan mengembalikan pinjaman.

    “Mereka akan bisa pakai pinjol yang sekarang pindar itu dengan baik, karena walaupun bunganya relatif tinggi, tapi mereka tahu bisa segera mengembalikan. Tapi jeleknya kalau misalnya beli untuk konsumtif, misalnya beli baju, tas, hp, itu yang anak-anak muda sekarang itu banyak yang kemudian menjadi korban dari hal seperti itu,” tutur Friderica.

    “Jadi bagus atau tidak tergantung dari kita sendiri yang pakai,” pungkasnya.

    (agt/agt)

  • OJK Siapkan Deregulasi Industri Pembiayaan – Page 3

    OJK Siapkan Deregulasi Industri Pembiayaan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan sejumlah langkah deregulasi di industri pembiayaan. Deregulasi ini mencakup sektor multifinance, pegadaian, dan lembaga keuangan mikro (LKM).

    “Kemudian deregulasi, deregulasi kita kemarin mengumumkan memang di press conference bulan lalu, kita siapkan deregulasi antara lain mengenai uang muka untuk multifinance dan juga batas dana pembiayaan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman dalam konferensi pers, Selasa (12/8/2025).

    Agusman menambahkan, deregulasi juga akan diterapkan pada sektor pegadaian, khususnya di wilayah kabupaten dan kota madya. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi praktik ilegal di industri tersebut.

    “Di pegadaian, untuk pegadaian yang cukupan kota dan kota madya, kita akan berikan ruang untuk lebih fleksibel untuk perizinannya. Dan demikian kita harapkan yang illegal-illegal akan berkurang atau tidak ada. Karena seperti mudah loh dapat izin dari OJK, itu spiritnya,” jelasnya.

    Selain itu, OJK juga tengah menyelaraskan pengaturan status pengawasan pada LKM berdasarkan rasio permodalan. Harmonisasi ini dilakukan agar selaras dengan rasio-rasio pengawasan lainnya. Agusman menegaskan, detail teknis dari kebijakan tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan OJK (POJK) yang akan terbit.