Kementrian Lembaga: OJK

  • OJK sebut literasi keuangan Indonesia ungguli negara-negara maju

    OJK sebut literasi keuangan Indonesia ungguli negara-negara maju

    ANTARA – Ketua Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar menyampaikan literasi keuangan di Indonesia jauh lebih baik dari negara-negara maju. Hal tersebut disampaikan Mahendra usai menghadiri acara Literasi Keuangan Indonesia Terdepan, di Cibubur Jakarta Timur, Kamis (14/8).
    (Ibnu Zaki/Rizky Bagus Dhermawan/Gracia Simanjuntak)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BSI dorong pembentukan Indonesia Bullion Market Association

    BSI dorong pembentukan Indonesia Bullion Market Association

    IBMA memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah dalam merumuskan kebijakan terkait industri emas

    Jakarta (ANTARA) – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) bersama sejumlah institusi terkait industri emas mendorong pembentukan “Indonesia Bullion Market Association” (IBMA) yang menjadi wadah koordinasi antarpelaku industri emas dari hulu hingga hilir.

    Direktur Sales and Distribution BSI Anton Sukarna dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa pembentukan IBMA merupakan tindak lanjut penyelenggaraan kegiatan usaha bulion.

    Di samping menjadi wadah koordinasi, IBMA juga berperan dalam menetapkan standardisasi industri emas, termasuk di sektor industri keuangan. Standardisasi ini mencakup proses produksi dan perdagangan yang dijalankan oleh para pelaku industri emas.

    Selain itu, IBMA memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah dalam merumuskan kebijakan terkait industri emas.

    Salah satu kebijakan pemerintah yang belum lama ini diterbitkan yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 51 dan PMK 52 Tahun 2025 yang mengatur aspek perpajakan dalam industri emas, khususnya terkait perdagangan melalui bullion bank.

    IBMA diinisiasi oleh institusi terkait emas. Diharapkan, setelah IBMA terbentuk, pelaku industri emas lainnya juga dapat bergabung sebagai anggota.

    Topik mengenai dukungan terhadap IBMA ini mengemuka dalam Seminar Bullion Business bertema “Bersatu Berdaulat Menuju Indonesia Emas” yang diselenggarakan di Jakarta.

    Seminar turut dihadiri oleh beberapa pemangku kepentingan termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.

    Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Bidang Perekonomian Ferry Irawan mendukung pembentukan IBMA karena rentang dari pelaku industri bulion sangat beragam sehingga membutuhkan satu wadah untuk menyatukan dan mensinergikan perspektif terkait industri bulion, termasuk membahas isu dan aspirasi dari industri.

    Sebagai bentuk menerima aspirasi dari industri, pemerintah sudah menyesuaikan kebijakan perpajakan di mana pengenaan pajak terhadap transaksi bulion menjadi lebih kecil.

    Bahkan penjualan emas oleh konsumen akhir kepada LJK bulion sampai dengan Rp10 juta dikecualikan dari pemungutan PPh.

    Ferry mengatakan bahwa IBMA tidak berada di bawah pemerintah karena mengacu kepada praktik terbaik internasional, seperti di Singapura dan London, karena sejatinya lembaga ini merupakan asosiasi yang mewakili pasar.

    Adapun layanan bullion bank (bank emas) diresmikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 26 Februari 2025. BSI dan PT Pegadaian menjadi dua lembaga keuangan pertama yang memperoleh izin sebagai bullion bank.

    Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No. 17 Tahun 2024, kegiatan usaha bulion merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.

    Empat layanan yang termasuk dalam kegiatan ini meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas.

    Terdapat tiga tahapan implementasi kegiatan usaha bulion. Perbedaan utama yakni besaran penggunaan emas yang bersumber dari simpanan emas hanya dapat disalurkan sebagai pembiayaan emas dan perdagangan emas paling banyak 70 persen (tahap pertama), 80 persen (tahap kedua), dan 90 persen (tahap ketiga).

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bunga Pinjaman Online Turun Drastis, Ternyata Dulu Sampai Segini

    Bunga Pinjaman Online Turun Drastis, Ternyata Dulu Sampai Segini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sekitar 2018 lalu, atau awal industri fintech lending berkembang, bunga dalam platform ditetapkan 0,8%. Ada beberapa perhitungan penetapan bunga tersebut.

    Ketua Bidang Humas AFPI, Kuseryansyah menjelaskan perhitungan tersebut terkait biaya platform yang masih tinggi dan data yang terbatas. Ini membuat risiko dari peminjam belum bisa diukur.

    “Biaya platform fintech masih tinggi, kemudian datanya masih terbatas, sehingga risk profile dari borrower belum terukur,” kata dia dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

    Berjalannya waktu, risiko tersebut sudah dapat dipetakan. Pada akhirnya bisa membuat adanya penurunan suku bunga secara bertahap.

    Sejak ditetapkan 2018 lalu sudah beberapa kali suku bunga pinjol diturunkan. Misalnya pada 2023 sempat menjadi 0,4%, lalu awal tahun 2024 menjadi 0,3%.

    “Dari waktu ke waktu data makin besar, risk profile semakin terpetakan. Bisa ada peluang untuk melakukan penurunan secara step by step,” ucap Kuseryansyah.

    Dalam kesempatan yang sama, dia menjelaskan penentuan 0,8% merupakan riset dari praktik di beberapa negara termasuk Inggris. Sebab kala itu industri masih dalam tahap awal dan tidak ada acuan sebelumnya.

    “Kita kalau pelaku usaha kan sebenarnya inginnya bunga itu enggak diatur. Tapi regulator dengan concern dan suasana batin waktu itu. Ada beroperasinya pinjol ilegal yang sangat masif. Banyak orang yang merasa terintimidasi. Orang merasa diperlakukan dengan bunga yang tidak fair,” jelasnya.

    “Maka sudah sewajarnya dalam konteks waktu itu OJK kemudian memberi arahan kepada asosiasi untuk memperjelas perbedaan antara pinjaman yang terdaftar dengan OJK dengan ilegal”.

    Akhirnya diputuskan dengan bunga 0,8%. Perusahaan tidak boleh menerapkan lebih dari bunga yang ditetapkan.

    “Gak boleh lebih dari itu. Tapi kalau ada yang mau di bawah ya silahkan,” dia menuturkan.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • OJK Bidik Tabungan Pelajar Naik 5% pada 2025 – Page 3

    OJK Bidik Tabungan Pelajar Naik 5% pada 2025 – Page 3

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan, nilai tabungan pelajar di Indonesia telah mencapai lebih dari Rp32 triliun. Angka ini dikumpulkan dari hampir 59 juta pemilik rekening tabungan pelajar di seluruh Indonesia.

    “Simpanan pelajar, yaitu tabungan yang diberikan kepada anak-anak usia sekolah, itu saat ini seperti tidak bisa dipercaya, sudah mencapai nilainya Rp 32 triliun lebih,” kata Mahendra dalam acara LIKE IT! yang diselenggarakan di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata (Buperta) Pramuka Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (14/8/2025).

    Menurutnya, capaian ini menunjukkan bahwa kesadaran menabung di kalangan pelajar semakin meningkat.

    “Rp 32 triliun tadi itu memang bisa terkumpul karena sudah terdapat hampir 59 juta pemilik tabungan atau simpanan pelajar. Jadi, 59 juta anak-anak Indonesia yang sudah memiliki tabungan, dan tentu termasuk adik-adik di sini,” ujarnya.

  • Daftar 4 Startup Terkenal RI yang Sudah Ditinggal Pendirinya

    Daftar 4 Startup Terkenal RI yang Sudah Ditinggal Pendirinya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pendiri startup tak selalu akan bertahan di perusahaan yang didirikannya. Namun ada kalanya mereka akan meninggalkan perusahaan.

    Salah satu contohnya Travis Kalanick yang memilih tak lagi di perusahaan yang dia didirikan, Uber, sejak 31 Desember 2019 lalu. Tren serupa juga terjadi di Indonesia, dengan beberapa perusahaan besar yang akhirnya ditinggal para pendirinya.

    Berikut daftar 4 perusahaan yang akhirnya ditinggal pendirinya:

    1. Bukalapak

    Tiga pendiri Bukalapak diketahui tidak lagi berada di perusahaan. Achmad Zaky meninggalkan posisinya sebagai Chief Executive Officer dan perusahaan sejak Desember 2019.

    Achmad Zaky

    Begitu juga Nugroho Herucahyono dan Fajrin Rasyid yang meninggalkan Bukalapak pada Maret dan Juni 2020.

    Fajrin diketahui pernah menjadi sebagai Direktur Digital Business Telkom. Zaky dan Nugroho melalui Init-6 memodali para pendiri startup baru.

    2. Tokopedia

    William Tanuwijaya, pendiri Tokopedia, juga memutuskan melepas posisinya sebagai CEO pada 2023. Saat itu dia berfokus pada menjalankan fungsinya sebagai Dewan Komisaris GoTo.

    Pendiri Tokopedia William Tanuwijaya. (Dok. Tokopedia)

    Dia tercatat menjabat sebagai Co-chairman bersama dengan Garibaldi Thohir. Namun jabatan itu kemudian juga ditinggalkan William pada tahun 2024.

    Sementara pendiri Tokopedia lainnya, Leontinus Alpha Edison pernah menjadi co-captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada pemilihan presiden 2024. Kemudian dia diketahui dilantik sebagai Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi masyarakat dan Perlindungan Pekerja Migran Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

    3. Gojek

    Pendiri Gojek, Nadiem Makarim akhirnya tak lagi berada di perusahaan dan berada di pemerintahan Joko Widodo. Dia menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun 2019 lalu.

    Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

    Kevin Aluwi yang juga mendirikan Gojek juga tak lagi berada di sana, dan berfokus pada bisnis di bidang web 3, climate tech dan gaming.

    4. Tokocrypto

    Pang Xue Kai, salah satu yang mendirikan Tokocrypto pada 2018, telah meninggalkan posisi pengawas di Dewan Komisaris dan juga CEO. Ini dilakukan tak lama setelah Binance menjadi pemegang saham mayoritas dan berencana menjadi pemilik tunggal Tokocrypto secara bertahap. Kai sekarang merintis startup baru di bidang web3 bernama ForU.AI yang menawarkan cara bagi setiap orang untuk mengendalikan dan untung dari data pribadi masing-masing.

    Pang Xue Kai.

    Nama pendiri lainnya, Teguh Kurniawan Harmanda juga sempat terdengar menjadi salah satu calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia juga menjadi penasihat startup D3 Labs dan ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia dan Direktur Utama Peruri Digital Security.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • XLSMART (EXCL) Berharap Pemerintah Bersikap Adil Terhadap OTT

    XLSMART (EXCL) Berharap Pemerintah Bersikap Adil Terhadap OTT

    Bisnis.com, JAKARTA— PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk. (XLSMART) meminta pemerintah bersikap adil dalam mengatur hubungan antara operator telekomunikasi nasional dan penyedia layanan over-the-top (OTT) global. 

    Layanan OTT seperti WhatsApp gencar memperluas bisnis di Indonesia namun dinilai oleh sejumlah kalangan belum memberikan kontribusi optimal terhadap industri dan perekonomian nasional.

    Head of External Communications XLSMART, Henry Wijayanto, mengatakan saat ini OTT global sangat dominan, termasuk di Indonesia, dan keberadaannya wajar dalam persaingan terbuka.

    “OTT global harus diakui saat ini sangat dominan, termasuk yang digunakan oleh masyarakat Indonesia. Dalam kompetisi yang terbuka seperti saat ini wajar saja,” kata Henry saat dihubungi Bisnis pada Rabu (13/8/2025).

    Namun, dia menekankan pentingnya agar layanan tersebut memberikan manfaat nyata bagi seluruh pemangku kepentingan industri teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Tanah Air, termasuk pelaku industri telekomunikasi. 

    XLSMART berharap pemerintah bisa memberikan keadilan kepada operator yang sudah membangun jaringan untuk akses internet. 

    “Misalnya dengan membuat regulasi yang bisa memberikan keadilan secara bisnis kepada operator pemilik jaringan internet dengan tetap mengedepankan kepentingan pelanggan,” kata Henry. 

    Pelajar mengakses layanan internet

    Sebelumnya, pengamat telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo, menilai WhatsApp telah menjadi platform komunikasi dominan di Indonesia dengan lebih dari 140 juta pengguna. 

    Menurutnya, pendapatan signifikan platform ini diperoleh melalui WhatsApp Business API, integrasi pembayaran, dan monetisasi data, tetapi kontribusinya terhadap pembangunan industri digital nasional masih minim.

    “Di lain sisi, kontribusi WhatsApp pada pembangunan industri digital Indonesia masih minim,” kata Agung saat dihubungi Bisnis pada Selasa (12/8/2024).

    Dia menyarankan Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dapat menerapkan Digital Services Tax atau Significant Economic Presence Rule untuk WhatsApp dan platform asing lain yang memiliki pengguna atau omzet signifikan di Indonesia. 

    Agung menambahkan Kementerian Keuangan maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dapat mewajibkan pendaftaran badan usaha atau entitas yang memiliki otoritas penuh, bukan sekadar kantor perwakilan di Indonesia, agar tunduk pada UU ITE, UU PDP, dan perpajakan nasional. 

    Dia menilai, dengan jumlah pengguna yang besar, pemerintah bisa mendorong WhatsApp untuk ikut serta dalam program literasi digital, keamanan siber, dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

    “Karena WhatsApp memanfaatkan infrastruktur telekomunikasi yang dibangun oleh operator jaringan, maka sewajarnya pemerintah membuat regulasi yang mewajibkan WhatsApp untuk bersinergi dalam bisnisnya dengan industri ini. Hal ini akan menguntungkan semua pihak. Industri, pemerintah, dan pelanggan,” tutur Agung.

    Senada, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, menyoroti ketimpangan perlakuan antara pelaku usaha lokal dan OTT global. Menurutnya, UMKM di Indonesia wajib membayar pajak, sementara platform asing bisa meraup keuntungan besar tanpa kewajiban serupa.

    “Nah itu. Kita ini jadi bangsa yang aneh. UMKM saja ditagih pajak, tapi WhatsApp dibiarkan dan OTT lain dibiarkan menyedot uang rakyat Indonesia tanpa dikenakan kewajiban apapun,” kata Heru.

    Heru mengaku sudah berulang kali menyampaikan masalah ini, tetapi pemerintah kerap berdalih menunggu aturan dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

    WhatsApp Business memperluas fitur bisnisnya di Indonesia yang diluncurkan dalam ajang WhatsApp Business Summit ketiga pada, Selasa (12/8/2025). 

    Wacana pembatasan panggilan suara dan video berbasis internet seperti WhatsApp Call juga sempat mencuat dalam forum diskusi publik pada 16 Juli 2025. 

    Menkomdigi Meutya Hafid

    Namun, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana membatasi layanan tersebut.

    “Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” kata Meutya.

    Dia menjelaskan Komdigi memang menerima sejumlah masukan dari berbagai pihak, seperti Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), mengenai penataan ekosistem digital.

    Salah satu poin yang disorot adalah hubungan antara penyedia layanan OTT dan operator jaringan. Namun, Meutya menekankan masukan tersebut belum pernah dibahas dalam forum pengambilan kebijakan, serta tidak menjadi bagian dari agenda resmi kementerian.

    “Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” tuturnya. 

  • Ekonomi syariah berpotensi sumbang Rp100 triliun terhadap PDRB Jakarta

    Ekonomi syariah berpotensi sumbang Rp100 triliun terhadap PDRB Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memproyeksikan ekonomi dan keuangan syariah menyumbang lebih dari Rp100 triliun terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jakarta pada 2030.

    “Sampai dengan tahun 2030, kurang lebih ekonomi dan keuangan syariah bisa menyumbang lebih dari Rp100 triliun terhadap PDRB Jakarta. Ini skenario yang optimis,” ujar Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta Mochamad Abbas dalam acara bertema “Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah” di Jakarta, Rabu.

    Untuk mewujudkan skenario yang optimistis itu, menurut dia, harus didukung dengan program-program kerja yang melibatkan para pemangku kepentingan.

    “Ada KDEKS (Komite Daerah dan Keuangan Syariah), yang perlu lebih dioptimalkan. Tidak hanya pemerintah (daerah), tidak hanya pemerintah pusat, tidak hanya pelaku usaha, juga termasuk NGO (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan masyarakat, itu ada di dalam KDEKS,” kata Abbas.

    Lebih lanjut, dia mengatakan ekonomi dan keuangan syariah merupakan sistem perekonomian yang berlandaskan prinsip saling menguntungkan. Tidak ada riba dan tidak ada bunga dalam sistem itu, sehingga mendorong dan memastikan kegiatan ekonomi bermanfaat bagi semua pihak.

    Selain itu, sistem ekonomi dan keuangan syariah juga mengedepankan keadilan, transparansi, dan transaksi yang berbasis riil.

    Dia menilai kondisi atau format tersebut sangat relevan untuk kawasan urban, seperti Jakarta. Oleh karena itu, Pemprov DKI menggiatkan pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah di Kota Jakarta.

    Sementara itu, berdasarkan survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2024, literasi keuangan syariah di Indonesia baru sebesar 39,11 persen, dengan tingkat inklusi 12,88 persen.

    Dia menjelaskan hal tersebut berarti ada 39 persen orang paham tentang ekonomi dan keuangan syariah, tetapi belum menerapkannya.

    “Delta selisih itu menurut saya peluang untuk lebih dikembangkan lagi. Karena saya melihat trennya mengarah positif, sehingga orang bisa lebih mengembangkan lagi selain tabungan syariah, asuransi juga, penggadaian syariah dan cakupan pada sektor riil, UMKM, dan wisata halal,” terang Abbas.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber, Ini Manfaatnya – Page 3

    OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber, Ini Manfaatnya – Page 3

    Dokumen Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital memiliki beberapa pokok substansi strategis yang menjadi perhatian utama, antara lain:

    • Penerapan Prinsip Zero Trust, yang meniadakan kepercayaan implisit dalam jaringan dan mendorong sistem autentikasi yang berlapis, pengelolaan perangkat, serta kebijakan akses yang dinamis.

    • Manajemen Risiko Siber, berlandaskan kerangka kerja nasional maupun internasional seperti ISO, NIST, CSMA, BSSN, dan CREST, guna mengukur tingkat kematangan sistem keamanan dari masing-masing Penyelenggara.

    • Pelindungan Data dan Wallet, melalui penerapan penggunaan cold wallet  untuk mayoritas aset konsumen, serta enkripsi end-to-end menggunakan algoritma kriptografi sesuai standar industri. 

    • Rencana Tanggap Insiden (Incident Response Plan), yang disusun dengan prinsip koordinasi efektif, pemulihan cepat, serta pelaporan yang terintegrasi dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan terkait.

    • Peningkatan Kompetensi Teknis, yang dilakukan secara berkelanjutan melalui pelatihan intensif, sertifikasi profesional (seperti CISA, CISSP, CISM, dsb.), serta simulasi insiden untuk meningkatkan kesiapan operasional. 

  • OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber buat Aset Kripto

    OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber buat Aset Kripto

    Jakarta

    Dokumen Pedoman Keamanan Siber Penyelengara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) baru saja diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aset keuangan digital misalnya kripto, NFT, blockchain, dan lain-lain.

    Dokumen ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran penyelenggara perdagangan aset keuangan digital mengenai keamanan siber dalam rangka memperkuat integritas serta ketahanan ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang kian dinamis.

    Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan dokumen ini menjadi pelengkap setelah sebelumnya OJK menerbitkan pedoman serupa untuk teknologi sektor keuangan.

    “Kami memperluas pedoman tersebut untuk penyelenggara perdagangan di ekosistem aset keuangan digital nasional. Pedoman ini berangkat dari pemahaman akan urgensi memperkuat integritas dan ketahanan ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang kian dinamis,” kata Hasan dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).

    Peluncuran Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan AKD dilakukan oleh bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan OJK Digination Day di Semarang, Selasa kemarin. Peluncuran tersebut turut dihadiri oleh partner penyusunan Pedoman Keamanan Siber IAKD (ITSK dan Penyelenggara Perdagangan AKD) British Embassy Jakarta, perwakilan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) serta perwakilan dari Penyelenggara Perdagangan AKD.

    Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital menekankan pentingnya keamanan siber serta membangun sistem informasi yang aman dan pelindungan yang adaptif, tangguh, dan visioner dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sektor ini.

    Hal ini merupakan bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), yang menetapkan mandat bagi OJK untuk mengatur dan mengawasi sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset kripto (IAKD) mulai Januari 2025.

    Pedoman ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat pelindungan konsumen, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing industri aset keuangan digital Indonesia di kancah global. Diharapkan agar pedoman ini dapat menjadi rujukan strategis dalam membangun ekosistem perdagangan aset digital yang aman, tangguh, dan berkelanjutan bagi Indonesia.

    Dokumen Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital memiliki beberapa pokok substansi strategis yang menjadi perhatian utama, antara lain:

    1. Penerapan Prinsip Zero Trust, yang meniadakan kepercayaan implisit dalam jaringan dan mendorong sistem autentikasi yang berlapis, pengelolaan perangkat, serta kebijakan akses yang dinamis.

    2. Manajemen Risiko Siber, berlandaskan kerangka kerja nasional maupun internasional seperti ISO, NIST, CSMA, BSSN, dan CREST, guna mengukur tingkat kematangan sistem keamanan dari masing-masing Penyelenggara.

    3. Perlindungan Data dan Wallet, melalui penerapan penggunaan cold wallet untuk mayoritas aset konsumen, serta enkripsi end-to-end menggunakan algoritma kriptografi sesuai standar industri.

    4. Rencana Tanggap Insiden (Incident Response Plan), yang disusun dengan prinsip koordinasi efektif, pemulihan cepat, serta pelaporan yang terintegrasi dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan terkait.

    5. Peningkatan Kompetensi Teknis, yang dilakukan secara berkelanjutan melalui pelatihan intensif, sertifikasi profesional (seperti CISA, CISSP, CISM, dan sebagainya), serta simulasi insiden untuk meningkatkan kesiapan operasional.

    6. Dengan diterbitkannya pedoman ini, OJK berharap dapat tercipta ekosistem yang seimbang antara inovasi, ketahanan siber, dan pelindungan konsumen, demi kemajuan sektor keuangan digital di Indonesia.

    (acd/acd)

  • Beli Emas Kena Pajak? Begini Penjelasannya

    Beli Emas Kena Pajak? Begini Penjelasannya

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Beredar informasi membeli emas kena pajak. Benarkah demikian? Dasar isu itu setelah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025. Berlaku 1 Agustus 2025.

    Dalam beleid itu disebutkan, setiap pembelian emas batangan di bullion bank dikenakan tarif PPh 0,25 persen dari harga pembelian, belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    Bullion bank adalah lembaga jasa keuangan yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bergerak di bidang jual beli emas fisik.

    Karenanya, transaksi pembelian emas melalui lembaga resmi ini kini tidak lagi bebas pajak seperti sebelumnya.

    Tarif sebesar 0,25 persen dikenakan atas pembelian emas batangan oleh bullion bank yang berizin OJK, dihitung dari harga pembelian tidak termasuk PPN,” bunyi pasal ketentuan PMK tersebut.

    Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas basis perpajakan serta menciptakan tata kelola transaksi komoditas yang lebih transparan, khususnya pada logam mulia yang selama ini menjadi pilihan utama investasi masyarakat.

    Menariknya, PMK 51/2025 juga mengatur pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 untuk impor sejumlah jenis barang tertentu, terutama yang digunakan untuk kepentingan umum, sosial, hingga pertahanan negara.

    Total ada 19 jenis barang impor yang dibebaskan dari pungutan pajak ini, antara lain:

    Barang diplomatik atau milik perwakilan negara asing

    Barang badan internasional dan pejabatnya

    Hibah untuk ibadah, sosial, kebudayaan, dan bencana

    Barang untuk museum, kebun binatang, dan konservasi

    Alat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan

    Barang khusus penyandang disabilitas

    Peti jenazah dan abu jenazah

    Barang pindahan warga negara

    Barang milik pemerintah untuk kepentingan umum

    Senjata dan perlengkapan pertahanan

    Bahan untuk produksi alat pertahanan

    Vaksin polio untuk program imunisasi nasional

    Buku pelajaran, kitab suci, dan buku ilmu pengetahuan

    Kapal dan alat keselamatan pelayaran

    Pesawat udara dan alat keselamatan penerbangan

    Kereta api dan suku cadangnya

    Peralatan survei wilayah untuk pertahanan

    Barang kegiatan hulu migas

    Barang untuk usaha panas bumi

    Rincian Tarif PPh Pasal 22 untuk Komoditas Lain
    Tak hanya emas batangan, beleid ini juga mengatur berbagai tarif PPh Pasal 22 untuk sektor lainnya, antara lain: