Kementrian Lembaga: OJK

  • Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Khusus Debitur KUR dan Pekerja Korban Bencana

    Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Khusus Debitur KUR dan Pekerja Korban Bencana

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah tengah merampungkan paket kebijakan khusus untuk mengurangi beban debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pekerja yang terdampak bencana di sejumlah daerah. 

    Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan arahan Presiden menekankan pentingnya percepatan pemulihan ekonomi melalui sejumlah skema dukungan.

    Airlangga menyampaikan, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah yang menyasar debitur KUR dalam kondisi force majeure. 

    “Arahan Bapak Presiden, pemerintah sedang menyiapkan paket kebijakan khusus untuk beban daripada debitur KUR dalam kondisi force major, mulai dari restrukturisasi, percepatan pemulihan daerah bencana dengan penyaluran KUR baru di tahun 2026, kemudian opsi pelunasan kewajiban atau bagi debitur kur tertentu,” ujar Airlangga dalam acara Kegiatan HUT AEI ke-37 di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (12/12/2025).

    Ia menambahkan, pemerintah juga menyiapkan kebijakan untuk kelompok pekerja yang kehilangan penghasilan akibat bencana. 

    “Selanjutnya, kepada kelompok pekerja terdampak bencana, juga pemerintah sedang memfinalisasi kebijakan penghapusbukuan, penghapus tagihan, denda iuran BPJS Naker bagi pemberi kerja yang mengalami serta kemudahan untuk pembayaran atau pelayanan klaim JHT, JKM, JKK, dan JP,” jelas Airlangga.

    Berdasarkan data pemerintah, dari 996.000 debitur KUR di tiga provinsi, sekitar 141.000 debitur dengan baki debet sekitar Rp7,8 triliun diperkirakan terdampak. Lebih dari 63.000 debitur berada di sektor pertanian dengan baki debet senilai Rp 3,57 triliun.

    Airlangga juga menegaskan pemerintah akan segera merampungkan regulasi KUR khusus wilayah bencana, termasuk penghapusbukuan dan skema bunga lebih rendah. Pemerintah bersama OJK menyiapkan aturan untuk mencegah lonjakan klaim penjaminan, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di daerah terdampak.

    Ia memastikan seluruh kebijakan ini akan dijalankan setelah masa tanggap darurat dan proses pemulihan infrastruktur di wilayah terdampak selesai. Pemerintah menargetkan pengumuman paket kebijakan khusus tersebut dalam beberapa hari ke depan.

     

  • Kapolri Tetap Bolehkan Polisi Aktif Menjabat di Luar Polri, Ini Aturannya

    Kapolri Tetap Bolehkan Polisi Aktif Menjabat di Luar Polri, Ini Aturannya

    Liputan6.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polisi aktif pun dapat menjabat di 17 Kementerian/Lembaga.

    Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar Polri alias jabatan sipil, dengan mengharuskan pengunduran diri atau pensiun terlebih dahulu.

    Aturan yang diteken Kapolri ini diundangkan pada 10 Desember 2025. Dalam dokumen yang dilihat Liputan6.com, Jumat (12/12/2025), Pasal 1 berisikan sejumlah pengertian, termasuk pelaksanaan tugas di luar struktur Polri.

    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” tulis poin satu.

    Kemudian dalam Pasal 2 dijelaskan pelaksanaan tugas anggota Polri meliputi jabatan di dalam negeri. jabatan di luar negeri. Pasal 3 melanjutkan, bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi, dan organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

    Pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilaksanakan pada 17 kementerian/lembaga/badan/komisi, yaitu Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kementerian Kehutanan.

    Disusul Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Perhubungan; Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Lembaga Ketahanan Nasional.

    Selanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; Badan Narkotika Nasional; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; Badan Intelijen Negara; Badan Siber Sandi Negara; dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

     

  • Kapolri Terbitkan Perpol soal 17 K/L Bisa Dijabat Anggota, Ini Daftarnya

    Kapolri Terbitkan Perpol soal 17 K/L Bisa Dijabat Anggota, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken peraturan polri (Perpol) terkait penugasan anggota di luar struktur kepolisian.

    Berdasarkan Perpol No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, kini anggota diperbolehkan menjabat di 17 kementerian atau lembaga (K/L).

    Dalam pasal 3 Perpol No.10/2025 memuat anggota Polri bisa mengisi jabatan di dalam maupun di luar negeri seperti organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

    Pada Pasal (3) beleid itu memuat aturan Polri bisa bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial. Anggota boleh menjabat di luar struktur apabila jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.

    “Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jabatan yang ada pada instansi atau instansi lain yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/ lembaga/badan/komisi, Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia,” bunyi Pasal 3 ayat (4).

    Berikut ini 17 K/L yang bisa dijabat anggota Polri sebagaimana Perpol No.10/2025

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

    Putusan MK

    Sebelumnya, MK menegaskan bahwa anggota Polri tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil selama masih berstatus aktif. Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

    Adapun, pada putusan itu penggugat menguji soal norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).

    Pasal 28 memang memperbolehkan anggota boleh menjabat di luar struktur setelah tidak berdinas di kepolisian atau mengundurkan diri. Sementara, pada penjelasan Pasal 28 mengatur jabatan di luar kepolisian adalah tidak ada sangkut paut dengan polisi atau tidak ada penugasan Kapolri.

    Kemudian, dalam putusan MK nomor 114PUU-XXIII/2025 juga telah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri telah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan secara substansial Pasal 28 ayat (3) menjelaskan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. 

    Ridwan menegaskan jika Pasal 28 ayat (3) dipahami secara cermat, frasa ‘mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ merupakan syarat mutlak bagi anggota Polri untuk menjabat di luar kepolisian.

    “Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis [jelas] yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” tutur Ridwan.

  • 2
                    
                        Daftar 17 Kementerian/Lembaga yang Kini Bisa Dijabat Polisi Aktif
                        Nasional

    2 Daftar 17 Kementerian/Lembaga yang Kini Bisa Dijabat Polisi Aktif Nasional

    Daftar 17 Kementerian/Lembaga yang Kini Bisa Dijabat Polisi Aktif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Polri aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.
    Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
    Berdasarkan salinan aturan yang dilihat Kompas.com dari situs peraturan.go.id, Kamis (11/12/2025), daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol tersebut.
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan,” bunyi pasal tersebut dilihat Kompas.com, Kamis.
    Berikut 17 kementerian/lembaga yang bisa diisi
    polisi
    aktif:
    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
    3. Kementerian Hukum
    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    5. Kementerian Kehutanan
    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
    7. Kementerian Perhubungan
    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
    10. Lembaga Ketahanan Nasional
    11. Otoritas Jasa Keuangan
    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)
    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
    15. Badan Intelijen Negara (BIN)
    16. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    Pasal 3 Ayat (3) menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.
    Sementara itu, Ayat (4) menegaskan bahwa posisi tersebut harus berkaitan dengan fungsi kepolisian dan penempatannya dilakukan atas permintaan kementerian/lembaga terkait.
    Perpol ini ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025.
    Kompas.com telah menghubungi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko serta Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho untuk meminta konfirmasi mengenai aturan ini.
    Namun, hingga berita ini tayang, keduanya belum memberikan respons.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • OJK Laporkan Penambahan Jumlah Investor Pasar Modal 476.000 per November

    OJK Laporkan Penambahan Jumlah Investor Pasar Modal 476.000 per November

    JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pertumbuhan kinerja pasar modal pada November 2025.

    Hal ini tercermin dari sisi jumlah investor yang tercatat bertambah sebanyak 476.000 investor baru di pasar modal domestik.

    “Dengan perkembangan tersebut, secara secara ytd jumlah investor di pasar modal meningkat sebanyak 4,80 juta menjadi 19,67 juta, atau tumbuh 32,29 persen,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, Kamis, 11 November.

    Inarno menjelaskan, penghimpunan dana oleh korporasi di pasar modal terpantau tetap kuat, di mana target realisasi penghimpunan dana tahun 2025 sebesar Rp220 triliun telah terlampaui.

    Per akhir November 2025 (ytd), nilai Penawaran Umum oleh korporasi mencapai Rp238,68 triliun atau naik Rp3,89 triliun dibandingkan posisi bulan sebelumnya, terutama didorong oleh Penawaran Umum Terbatas dan Penawaran Umum EBUS Tahap II.

    Sementara itu sepanjang tahun berjalan, terdapat 18 emiten baru yang melakukan fundraising dengan nilai Rp13,30 triliun.

    Adapun pada pipeline, terdapat 35 rencana Penawaran Umum dengan nilai indikatif Rp32,29 triliun.

    Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), Inarno menjelaskan, selama November terdapat 26 efek baru dengan nilai dana dihimpun sebesar Rp38,03 miliar serta terdapat 13 penerbit baru.

    “Dengan demikian, secara agregat telah tercatat 951 penerbitan Efek dari 573 penerbit serta 190.505 pemodal, dengan nilai dana dihimpun mencapai Rp1,77 triliun,” jelas Inarno.

    Pada pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari hingga 28 November 2025, tercatat 113 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip OJK dengan rincian sebagai berikut: 4 penyelenggara pasar berjangka, 23 pedagang penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), 63 pialang berjangka, 15 bank penyimpanan marjin, 6 penasihat berjangka, 1 asosiasi, dan 1 lembaga sertifikasi profesi.

    Selama November 2025, volume transaksi mencapai 73.915 lot, sehingga secara ytd total volume transaksi tercatat sebanyak 951.682 lot.

    Dari sisi frekuensi, terdapat penambahan sebanyak 316.858 kali pada bulan laporan, sehingga secara ytd tercatat sebanyak 4.193.931 kali frekuensi transaksi.

  • OJK Sebut 2 Bursa Kripto Baru Siap Bergabung

    OJK Sebut 2 Bursa Kripto Baru Siap Bergabung

    Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memproses permohonan izin dua calon lembaga bursa aset keuangan digital dan aset kripto.

    Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi.

    “Kami informasikan bahwa memang saat ini OJK tengah memproses permohonan izin atas dua calon lembaga bursa aset keuangan digital atau aset kripto ini,” ucapnya dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Kamis (11/12/2025).

    Hasan menambahkan, terdapat pula dua calon lembaga kliring dan dua calon lembaga penyimpanan aset keuangan digital yang sedang mengajukan izin kepada OJK.

    Adapun penyelenggara perdagangan aset kripto saat ini yang telah tercatat di OJK terdiri dari satu bursa, satu lembaga kliring, dua kustodian, dan 25 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

    Lebih lanjut, Hasan menegaskan proses perizinan dilakukan secara teliti dan hati-hati agar lembaga yang nantinya memperoleh izin memiliki tata kelola yang baik, manajemen risiko memadai, serta mampu beroperasi sesuai prinsip perlindungan konsumen dan menjaga integritas pasar.

    “Kami juga melakukan pemeriksaan dan kewajiban untuk mengikuti proses uji penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) bagi calon pengurus komisaris, direksi, dan juga pemegang saham pengendali-nya,” imbuhnya.

    OJK juga memastikan aspek kelembagaan, kesiapan sistem, serta kemampuan pengawasan dari setiap lembaga dapat berjalan andal untuk mendukung pengembangan ekosistem aset kripto Indonesia secara berkelanjutan.

    Terkait aktivitas kripto nasional, Hasan menyampaikan jumlah konsumen terus meningkat. Per Oktober 2025, jumlahnya mencapai 19,08 juta atau naik 2,5% dibandingkan September yang sebanyak 18,61 juta konsumen.

    Secara kumulatif Januari–Oktober 2025, nilai transaksi kripto telah mencapai Rp 446,77 triliun, lebih tinggi dibandingkan Rp 475,13 triliun per Oktober 2024. “Hal ini tentu menunjukkan kepercayaan konsumen dan juga kondisi pasar aset kripto nasional tetap terjaga dengan baik,” tutur Hasan.

    Namun, nilai perdagangan aset kripto pada November 2025 turun menjadi Rp 37,2 triliun. Jumlah itu merosot 24,53% dibandingkan Oktober yang mencapai Rp 49,29 triliun.

  • 70 Aset Negara Sudah Diasuransikan Senilai Rp 397,69 Miliar

    70 Aset Negara Sudah Diasuransikan Senilai Rp 397,69 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Indonesia memang rawan bencana alam, seperti yang terjadi di Aceh dan Sumatera. Oleh karena itu, penting bagi aset negara untuk mendapatkan perlindungan asuransi.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa nilai 70 aset negara yang telah mendapatkan perlindungan melalui Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) mencapai Rp 397,69 miliar.

    “Berdasarkan data yang kami miliki, skema ABMN dari kementerian dan lembaga mencakup 70 objek yang telah teridentifikasi dengan nilai pertanggungan sekitar Rp 397,69 miliar,” ujarnya di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

    Ia menjelaskan jumlah tersebut masih dapat meningkat karena tidak seluruh aset negara terdaftar dalam program asuransi tersebut.

    Untuk memperkuat perlindungan aset nasional, pemerintah bersama industri asuransi tengah memfinalisasi pembentukan Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB).

    Ogi menuturkan bahwa melalui skema PFB, pembayaran premi ABMN tidak hanya bersumber dari APBN dan APBD, tetapi juga dapat berasal dari hibah, investasi, maupun penerimaan hasil klaim. Dana bersama tersebut akan dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) mulai akhir 2025.

    “Skema pendanaan ini diharapkan dapat memperluas jumlah kementerian atau lembaga serta objek barang milik negara yang ikut diasuransikan, mengingat saat ini cakupannya belum sepenuhnya optimal,” kata Ogi.

    Ia menambahkan bahwa ABMN merupakan bagian dari penerapan asuransi wajib bencana yang sangat relevan bagi Indonesia karena risiko kebencanaan yang tinggi akibat lokasinya di kawasan Ring of Fire.

    “Risiko di Indonesia terbagi dalam beberapa kelompok, mulai dari earthquake (gempa bumi), volcanic eruption (erupsi gunung berapi), dan tsunami. Selain itu, ada juga typhoon (topan), storm (badai), flood (banjir), water damage (kerusakan karena air), hingga wildfire (kebakaran hutan),” jelasnya.

  • OJK Beri Tambahan Waktu Laporan untuk Bank dan Asuransi Sumatera-Aceh

    OJK Beri Tambahan Waktu Laporan untuk Bank dan Asuransi Sumatera-Aceh

    Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi waktu pelaporan bagi industri perbankan dan asuransi yang terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, kebijakan waktu tambahan laporan ini diberikan agar lembaga jasa keuangan tetap dapat menyampaikan laporan secara akurat tanpa terbebani kondisi operasional di wilayah terdampak.

    “OJK memberikan relaksasi bagi industri jasa keuangan yang terdampak berupa perpanjangan batas waktu akhir pelaporan selama 10 hari kerja,” ungkap Mahendra dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025).

    Ia menjelaskan, relaksasi pelaporan tersebut diberikan bersamaan dengan kebijakan perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan bagi debitur terdampak bencana. Perlakuan khusus ini mencakup kemudahan restrukturisasi serta penilaian kualitas kredit yang lebih fleksibel untuk para debitur.

    Industri asuransi juga diminta melakukan pendataan awal atas kerugian yang masuk cakupan pertanggungan, baik asuransi umum maupun jiwa. OJK juga memberikan relaksasi kewajiban pelaporan dengan memperpanjang batas waktu penyampaian laporan bagi lembaga penjamin dan dana pensiun.

    Untuk laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) periode data November 2025, batas waktu penyampaian yang semula 12 Desember diundur menjadi 30 Desember 2025. Penjelasan rinci terkait laporan masing-masing industri disampaikan oleh kepala eksekutif pengawas terkait.

    “Kebijakan relaksasi ini diharapkan dapat memastikan aktivitas pelaporan tetap berjalan tanpa membebani operasional OJK dan atau pelapor SLIK yang terdampak langsung bencana,” jelas Mahendra.

    Kepala Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa laporan bank umum untuk periode data November 2025 yang seharusnya jatuh pada 8 Desember diundur menjadi 22 Desember 2025. Sementara laporan yang jatuh pada 15 Desember diundur menjadi 31 Desember 2025.

    Untuk BPR dan BPRS, laporan berkala bulanan yang jatuh pada 10 Desember diundur menjadi 24 Desember 2025, sementara laporan rencana bisnis bank (RBB) yang jatuh 15 Desember diundur menjadi 31 Desember 2025.

    Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan industri asuransi memperpanjang tenggat laporan bagi lembaga penjamin dan dana pensiun yang jatuh pada 10 Desember menjadi 24 Desember 2025.

    Industri asuransi juga telah diminta melakukan pendataan awal atas kerugian di wilayah bencana yang terlihat dari klaim asuransi.

  • Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga

    Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga

    Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Beleid ini mengatur
    polisi aktif
    dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
    Kemudian, Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanaan tugas di dalam maupun luar negeri.
    Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi  dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
    Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Pasal 3 Ayat (2)
    Peraturan Polri
    10/2025 menyebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri tersebut dilaksanakan pada jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.
    Selanjutnya, pada Ayat (4) diatur bahwa posisi yang bisa diduduki merupakan jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga bersangkutan.
    Peraturan ini ditetapkan
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
    pada 9 Desember 2025 lalu diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025, tak lama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan anggota Polri aktif tak bisa menduduki
    jabatan sipil
    .
    Berdasarkan putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menggugat Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri, MK melarang anggota Polri menjabat jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    MK mengatur kedudukan anggota Polri di jabatan non-kepolisian tidak bisa didapat hanya dengan izin Kapolri semata.
    Menurut Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, secara substansial Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 menekankan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
    Ridwan menjelaskan, jika Pasal 28 ayat (3) dipahami secara cermat, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat wajib bagi anggota Polri untuk menjabat di luar kepolisian.
    “Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” jelas Ridwan dikutip dari
    Antara
    , Kamis (13/11/2025).
    Ia menambahkan, merujuk UU Nomor 12 Tahun 2011, bagian penjelasan seharusnya tidak memuat rumusan yang mengandung norma.
    MK juga menilai, dari konstruksi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002, frasa “yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” hanya berfungsi menjelaskan norma dalam batang tubuh.
    “Sehingga tidak mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002,” katanya. 
    Meski begitu, MK menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri sehingga menimbulkan ketidakjelasan terhadap makna norma pasal tersebut.
    “Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.
    Kompas.com
    telah menghubungi Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, untuk dimintai konfirmasi terkait peraturan tersebut.
    Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada respons dari kedua pejabat Mabes Polri itu.
    Sementara itu, Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengaku belum mengetahui akan peraturan itu.
    “Belum tahu,” kata Anam singkat kepada
    Kompas.com
    , Kamis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gagal Ajukan Hapus Akun Indodana? Begini Cara Mengatasinya

    Gagal Ajukan Hapus Akun Indodana? Begini Cara Mengatasinya

    Jakarta, Beritasatu.com – Indodana Finance adalah salah satu layanan keuangan digital terpercaya yang selalu bisa dijadikan andalan oleh masyarakat untuk mengatasi masalah keuangan mendesak. Melalui fitur paylater yang disediakannya, Indodana Finance mampu memenuhi kebutuhan Anda dengan limit dan tenor fleksibel. Terlebih, aturan terkait bunga dan biaya lainnya di Indodana Finance telah disesuaikan dengan regulasi yang berlaku karena sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Meski Indodana Finance mampu memberikan jalan keluar dari masalah finansial darurat, tapi ada kalanya Anda ingin menghapus akun saat sudah tidak lagi digunakan. Selayaknya proses pendaftaran, pengajuan hapus akun Indodana Finance sebenarnya cukup simpel dan ringkas karena hanya perlu menghubungi pihak customer service resminya saja.

    Tapi, bagaimana jika ternyata pengajuan hapus akun gagal dengan alasan tertentu? Jika Anda mengalami masalah tersebut, tak perlu merasa khawatir berlebihan. Pasalnya, ada beragam cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi perihal pengajuan hapus akun Indodana Finance yang gagal. Berikut penjelasannya:

    1. Hubungi Customer Service Resmi Indodana Finance

    Secara umum, saluran customer service resmi Indodana Finance untuk pengajuan hapus akun dilakukan via telepon dan email. Untuk via telepon, Anda bisa menghubungi customer service resmi melalui nomor (021) 4059 5888, sedangkan via email bisa melalui cs@indodanafinance.com.

    Melalui salah satu saluran tersebut, Anda nantinya akan diberi instruksi terkait cara hapus akun Indodana Finance. Untuk itu, pastikan semua arahan yang diberikan diikuti dengan seksama agar meminimalkan risiko kegagalan atau pengajuan hapus akun ditolak.

    2. Lunasi Cicilan Paylater di Indodana Finance dan Blibli Tiket PayLater by Indodana Finance

    Ya, ketika Anda masih memiliki tagihan paylater aktif di Indodana Finance dan/atau Blibli Tiket PayLater by Indodana Finance, pengajuan hapus akun sudah pasti akan ditolak. Alasannya karena masih ada kewajiban untuk melunasi cicilan paylater hingga lunas dan harus dipenuhi oleh pihak pengguna.

    Mengetahui hal tersebut, pastikan untuk mengecek kembali apakah Anda masih memiliki cicilan paylater yang masih harus dilunasi atau tidak. Jika iya, maka selesaikan dulu tanggungan finansial tersebut sebelum melanjutkan proses menonaktifkan akun ke pihak customer service.

    3. Lengkapi Berkas yang Masih Terlewat

    Cara hapus akun Indodana Finance selanjutnya adalah melengkapi semua berkas yang dibutuhkan. Bagi yang belum tahu, pengajuan hapus akun Indodana Finance membutuhkan beberapa dokumen dan data diri yang tidak jauh berbeda dengan saat pendaftaran akun, antara lain:
    – Nama lengkap sesuai dengan yang tertulis di KTP yang terdaftar pada akun.
    – Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP yang terdaftar pada akun.
    – Nama ibu kandung sesuai dengan yang terdaftar pada akun.
    – Nomor telepon seluler sesuai dengan yang terdaftar pada akun.
    – Email aktif yang terdaftar pada akun.
    – Foto selfie dengan menunjukkan KTP.
    – Alasan menutup atau menghapus akun Indodana Finance.

    Jika ada salah satu data diri yang terlewat, pihak customer service Indodana Finance akan meminta Anda untuk melengkapinya terlebih dulu. Selama masih dalam proses tersebut, penghapusan akun akan dihentikan sementara. Jika dalam kurun waktu tertentu Anda tidak bisa memenuhi permintaan data diri yang belum lengkap, maka pengajuan hapus akun akan dibatalkan atau ditolak.

    4. Tunggu Proses Validasi Data Akun Indodana Finance

    Setelah mengajukan hapus akun ke customer service Indodana Finance, Anda perlu menunggu proses validasi data yang membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja di luar tanggal merah dan akhir pekan.

    Proses tersebut bisa jadi berlangsung lebih lama jika ada berkas atau data diri yang tidak lengkap maupun keliru. Jadi, pastikan untuk bersikap responsif saat dihubungi oleh customer service Indodana Finance untuk melengkapi dokumen yang tertinggal agar proses validasi berlangsung lebih cepat.

    Ketahui Solusi Atasi Masalah Hapus Akun Indodana Finance Ditolak dengan Cermati Alasannya

    Mengatasi masalah pengajuan hapus akun Indodana Finance yang gagal memang membutuhkan perhatian lebih dan ketelitian. Pasalnya, penyebabnya bisa karena ada berkas yang terlewat, menghubungi customer service dari saluran yang salah, hingga masih ada tagihan yang tertunggak. Jadi, pastikan untuk mencermati dulu alasan pengajuan hapus akun ditolak agar bisa mengetahui solusi terbaik untuk mengatasinya sesuai penjelasan di atas.