Kementrian Lembaga: OJK

  • Amartha Bantah Tuduhan KPPU soal Kartel Bunga Pinjol – Page 3

    Amartha Bantah Tuduhan KPPU soal Kartel Bunga Pinjol – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Sejumlah perusahaan penyedia layanan pinjaman online (pinjol) membantah adanya kesepakatan dalam dugaan kartel bunga pinjol. Ini menjadi kasus yang ditangani oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

    Kuasa Hukum PT Amartha Mikro Fintek, Harry Rizki Perdana menegaskan kliennya tidak menetapkan bunga atas pinjaman yang sama. Ini merujuk pada sangkaan KPPU kalau penyedia pinjol serentak mengikuti batas atas bunga 0,8 persen per hari dalam aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

    “Sebagai contoh, Amartha konsisten menerapkan suku bunga sekitar 2 persen per bulan sejak 2018 sampai dengan 2023. Artinya, Amartha tidak mengikuti batas maksimum yang ditetapkan dalam Pedoman Perilaku AFPI karena tingkat bunganya jauh di bawah itu,” kata Harry usai mengikuti sidang di KPPU, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

    Menurutnya, Pedoman Perilaku AFPI tidak bisa dijadikan sebagai bukti perjanjian karena tidak ada bentuk kesepakatan secara sukarela untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Tetapi merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan OJK Nomor 77/2016.

    Pedoman Perilaku ini merupakan aksi kolektif dari AFPI dan OJK untuk mengisi kekosongan regulasi dalam hal perlindungan konsumen dari maraknya praktik layanan pinjol ilegal dan tidak beretika

    “Pedoman Perilaku AFPI disusun dan dirancang sesuai arahan dalam surat edaran OJK saat itu, yang salah satu poinnya adalah larangan bagi para anggota AFPI untuk melakukan predatory lending,” ungkap Harry.

     

  • Pernyataan Deputi Gubernur BI Filianingsih Usai Diperiksa KPK soal Korupsi CSR

    Pernyataan Deputi Gubernur BI Filianingsih Usai Diperiksa KPK soal Korupsi CSR

    Bisnis.com, JAKARTA — Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan Korupsi CSR BI-OJK.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, dia diperiksa sekitar 6 jam dari pukul 13.42 WIB hingga 20.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/9/2025), dengan dikawal oleh beberapa penjaga dari Bank Indonesia. 

    Usai pemeriksaan, dia mengaku ditanya terkait tugas Bank Indonesia dan Dewan Gubernur [DG] Bank Indonesia. 

    “Tugas BI, tugas-tugas Dewan Gubernur,” kata Filianingsih saat ditanya wartawan.

    Dia menjelaskan kedatangan dirinya adalah bentuk komitmen Bank Indonesia dalam memberikan keterangan dan membantu penyidikan perkara yang ditangani KPK.

    Dia menambahkan program CSR dapat dilakukan oleh perusahaan yang tidak hanya fokus pada keuntungan finansial.

    “Jadi kalau namanya corporate social responsibility, itu kan bagaimana kita itu berbagi gitu, untuk membantu misalnya kepedulian sosial, lalu juga beasiswa, lalu juga pemberdayaan masyarakat gitu ya. Jadi gak mesti harus perusahaan yang profit oriented gitu ya. Jadi namanya berbagi gitu,” jelasnya.

    Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan pemeriksaan tersebut merupakan upaya penyidik untuk mengetahui bagaimana proses kong kalikong penyaluran dana Program Bantuan Sosial Bank Indonesia (PBSBI) ke yayasan milik Satori (S) dan Heri Gunawan (HG) yang merupakan tersangka atas kasus tersebut. 

    “Nah itu. Kita menyusurinya dari itu. Kita menyusuri pertanyaan besarnya adalah mengapa sampai PBSBI itu diberikan kepada anggota-anggota Komisi 11 ini. Dalam hal ini Pak S dengan Pak HG dan yang lainnya. Kenapa diberikan seperti itu? Apa alasannya? Itu yang akan kita gali dari yang bersangkutan,” jelasnya, Rabu (10/9/2025).

    Diketahui, Satori dan Heri Gunawan merupakan anggota Komisi XI periode 2019-2024. Yayasan yang dimiliki keduanya menang tender sehingga mendapatkan suntikan dana program sosial dari. 

    Selain itu, mereka juga mendapatkan dana CSR dari OJK karena pada mulanya BI dan OJK memiliki program bantuan sosial yang kemudian dibahas bersama Komisi XI. KPK mendeteksi adanya dugaan penyelewengan dana PBSBI dan OJK.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Asep menyampaikan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • KPK Sita 15 Mobil Satori, Bantah Beli Pakai Uang Korupsi CSR BI-OJK

    KPK Sita 15 Mobil Satori, Bantah Beli Pakai Uang Korupsi CSR BI-OJK

    Bisnis.com, JAKARTA – KPK menyita 15 mobil milik Satori, tersangka kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) BI, tetapi dia membantah mobil yang disita KPK dibeli menggunakan aliran dana program tersebut.

    Klaim itu disampaikan usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025) sore.

    Mobil yang disita KPK berasal dari showroom miliknya di Cirebon. Dia mengaku kendaraan tersebut dibeli sebelum dirinya menjabat sebagai anggota DPR RI.

    “Mobil jualan, showroom lah. Itu dibeli semenjak ada yang sebelum saya jadi anggota DPR,” ujar Satori kepada wartawan.

    Kendati dia tidak merincikan jumlah mobil yang disita penyidik KPK dan tidak membeberkan siapa saja anggota DPR Komisi XI (2019–2024) lain yang turut menerima aliran dana CSR BI selain dirinya dan anggota DPR Fraksi Gerindra, Heri Gunawan.

    “Belum saya rinci ya,” ucapnya.

    Sebelumnya, KPK memeriksa Satori sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana PSBI/CSR BI.

    “Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Saudara ST,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

    Diketahui, pada Selasa (2/9/2025), KPK menyita 15 unit mobil dari showroom mobil Satori yang terletak di Jalan KH. Agus Salim, Palimanan, Kabupaten Cirebon.

    “Bahwa sejak hari kemarin dan hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik Saudara ST,” ujar Budi.

    KPK juga menduga kendaraan itu sempat dipindahkan oleh pihak lain, sampai akhirnya berhasil diamankan.

    Daftar kendaraan yang disita KPK:

    3 unit Toyota Fortuner
    2 unit Mitsubishi Pajero
    1 unit Toyota Camry
    2 unit Honda Brio
    3 unit Toyota Innova
    1 unit Toyota Yaris
    1 unit Mitsubishi Xpander
    1 unit Honda HR-V
    1 unit Toyota Alphard

    Dalam kasus ini,  Satori menerima Rp12,52 miliar yang berasal dari BI, OJK, dan mitra kerja lain. Sedangkan Heri gunawan menerima Rp15,86 miliar. Dana itu digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom mobil, hingga pembelian kendaraan.

    Satori juga diduga merekayasa transaksi perbankan dengan bantuan bank daerah untuk menyamarkan aliran dana.

    Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta dijerat UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • OJK Pantau Pergerakan Tabungan Masyarakat di Bawah Rp 100 Juta – Page 3

    OJK Pantau Pergerakan Tabungan Masyarakat di Bawah Rp 100 Juta – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama otoritas terkait dan pemerintah terus berkoordinasi dan memantau adanya tren penurunan tabungan masyarakat, seperti lambatnya pertumbuhan tabungan perseorangan di bawah Rp 100 juta, dan kontraksi pertumbuhan tabungan perseorangan di bawah Rp 1 juta.

    “Pertumbuhan tabungan masyarakat utamanya di bawah Rp 100 juta, dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain pergerakan pendapatan masyarakat, siklus konsumsi, dampak dari berbagai kebijakan dan bantuan sosial, serta minat investasi masyarakat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN) Dian Ediana Rae, dalam jawaban tertulisnya, Kamis (11/9/2025).

    OJK mencatat pada Juli 2025, Tabungan rupiah perseorangan di bawah Rp 100 juta meningkat secara bulanan maupun tahunan, masing-masing sebesar 0,67 persen dan 5,54 persen.

    Adapun secara bulanan, tabungan rupiah perseorangan di bawah Rp 10 juta masih terkontraksi. Hal tersebut juga dipengaruhi siklus konsumsi pada Juli yang merupakan awal tahun ajaran baru.

    Dian menegaskan, Bank diharapkan terus memperkuat dan menjaga tingkat likuiditasnya. Bank juga dapat berperan aktif dalam menawarkan berbagai produk DPK dan bentuk investasi yang lebih menarik bagi masyarakat.

    “Selain itu, sebagai bentuk perlindungan konsumen Bank juga diharapkan ikut mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pengelolaan keuangan dengan menyeimbangkan antara penghasilan dan pengeluaran serta menekankan pentingnya tabungan untuk mengantisipasi kebutuhan yang mendesak dan untuk berjaga-jaga,” ujarnya.

  • Lagi, KPK Bakal Panggil Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta

    Lagi, KPK Bakal Panggil Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta, sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi Program Sosial Bank Indonesia atau CSR BI.

    “Ya [ada pemeriksaan Filianingsih] terkait dengan korelasinya bagaimana peristiwa sehingga adanya PSBI,” kata Asep kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

    Dia menjelaskan dari pemeriksaan tersebut penyidik berupaya mengetahui bagaimana proses kong kalikong penyaluran dana PBSI ke yayasan milik Satori [S] dan Heri Gunawan [HG] yang merupakan tersangka atas kasus tersebut. Pemeriksaan akan dilakukan Kamis (11/9/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

    “Nah itu. Kita menyusurinya dari itu. Kita menyusuri pertanyaan besarnya adalah mengapa sampai PSBI itu diberikan kepada anggota-anggota Komisi 11 ini.
    Dalam hal ini Pak S dengan Pak HG. Dan yang lainnya. Kenapa diberikan seperti itu? Apa alasannya? Itu yang akan kita gali dari yang bersangkutan,” jelasnya

    Diketahui, Satori dan Heri Gunawan merupakan anggota Komisi XI periode 2019-2024. Yayasan yang dimiliki keduanya menang tender sehingga mendapatkan suntikan dana program sosial dari. 

    Selain itu, mereka juga mendapatkan dana CSR dari OJK karena pada mulanya BI dan OJK memiliki program bantuan sosial yang kemudian dibahas bersama Komisi XI. KPK mendeteksi adanya dugaan penyelewengan dana PBSI dan OJK.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Asep menyampaikan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, diantaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • OJK catat kredit bank untuk UMKM capai Rp1.496,93 triliun per Juli

    OJK catat kredit bank untuk UMKM capai Rp1.496,93 triliun per Juli

    OJK tetap optimis bahwa kredit UMKM akan mengalami pertumbuhan positif pada akhir tahun ini

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit perbankan kepada UMKM per Juli 2025 mencapai Rp1.496,93 triliun atau setara 18,61 persen dari total kredit dan tumbuh sebesar 1,82 persen secara tahunan (year on year/yoy).

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memandang industri perbankan saat ini berfokus untuk menjaga kualitas penyaluran kredit sebagai bentuk mitigasi terhadap potensi peningkatan risiko kredit di tengah perlambatan ekonomi global.

    “OJK tetap optimis bahwa kredit UMKM akan mengalami pertumbuhan positif pada akhir tahun ini,” kata Dian dalam jawaban tertulis di Jakarta, Rabu.

    Sebagai upaya dalam mendorong kinerja industri perbankan, Dian mengatakan bahwa OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM yang berlaku bagi bank dan lembaga keuangan non-bank (LKNB),

    Peraturan baru tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan penyaluran kredit kepada UMKM sebagai salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

    Selain itu, POJK tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM dalam seluruh tahapan pembiayaan yang dilakukan oleh bank dan LKNB, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usahanya.

    Dian menjelaskan beberapa aspek kemudahan akses pembiayaan UMKM antara lain dilakukan melalui penetapan kebijakan khusus, penyusunan skema pembiayaan menyesuaikan karakteristik bisnis UMKM, maupun percepatan proses bisnis dalam penyaluran pembiayaan UMKM.

    Selain itu, dalam POJK 19/2025 juga telah diatur mengenai penyampaian rencana penyaluran pembiayaan UMKM yang wajib disampaikan oleh bank dan LKNB dalam rencana bisnisnya.

    “Atas rencana penyaluran tersebut, OJK akan melakukan pemantauan dan pengawasan agar bank dan LKNB dapat merealisasikan rencana tersebut,” kata Dian.

    Dengan adanya kewajiban tersebut serta dukungan kebijakan dan koordinasi kementerian/lembaga terkait UMKM, penyaluran pembiayaan kepada UMKM oleh bank dan LKNB diharapkan meningkat.

    Selain itu, LKNB yang belum menyalurkan pembiayaan juga terdorong untuk berpartisipasi.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • OJK nilai target kredit dalam RBB tetap mendukung pertumbuhan ekonomi

    OJK nilai target kredit dalam RBB tetap mendukung pertumbuhan ekonomi

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa target pertumbuhan kredit industri perbankan yang disesuaikan atau direvisi dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) masih tetap kontributif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa sebagian besar bank memang melakukan revisi sebagai penyesuaian terhadap kondisi perekonomian global dan domestik yang saat ini masih penuh dengan dinamika.

    Berdasarkan revisi laporan RBB yang telah disampaikan kepada OJK, secara umum terdapat penyesuaian target menjadi lebih konservatif ke bawah target dalam RBB hasil revisi. Namun demikian, ujar Dian, terdapat beberapa bank yang meningkatkan target pertumbuhan kreditnya.

    “OJK menilai bahwa sasaran yang ditetapkan sesuai hasil revisi tersebut masih tetap kontributif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Dian.

    Kinerja penyaluran kredit nasional tetap tumbuh pada Juli 2025 sebesar 7,03 persen year on year (yoy) menjadi Rp8.043,2 triliun. Di sisi lain, undisbursed loan tumbuh meningkat sebesar 9,52 persen, lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang meningkat sebesar 6,89 persen.

    Kinerja ini mencerminkan adanya kelonggaran tarik kredit di masa depan yang dapat dimanfaatkan oleh debitur dalam melakukan ekspansi usaha.

    Selain itu, risiko kredit perbankan tetap terjaga dengan baik, tecermin dari rasio non-performing loan (NPL) di bawah 3 persen serta tren coverage pencadangan pada Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang relatif stabil.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPK Periksa Deputi Gubernur BI Fillianingsih Terkait Korupsi Dana CSR Besok

    KPK Periksa Deputi Gubernur BI Fillianingsih Terkait Korupsi Dana CSR Besok

    Jakarta

    KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPK menjadwalkan pemeriksaan Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendarta besok.

    “Besok ada pemeriksaan (Fillianingsih) jawabannya, ya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Rabu (10/9/2025).

    Asep menyebut pemeriksaan itu terkait dengan korelasinya atas program CSR BI tersebut. Pemeriksaan bertujuan untuk mendalami proses bagaimana CSR BI ini bisa diberikan.

    “Terkait dengan korelasinya bagaimana peristiwa adanya PSBI kalau programnya namanya PSBI. Jadi CSR BI itu hanya istilah yang kita gunakan. Nama programnya PSBI. Jadi bagaimana korelasi sampai PSBI itu bisa diberikan,” katanya.

    Dalam kasus ini KPK juga mendalami mengapa CSR BI bisa diberikan kepada anggota DPR Satori dan Heri Gunawan. Hal itu juga yang akan didalami dalam pemeriksaan Fillianingsih.

    “Kita menyusurinya dari itu. Kita menyusuri pertanyaan besarnya adalah mengapa sampai PSBI itu diberikan kepada anggota-anggota Komisi 11 ini. Dalam hal ini Pak S dengan Pak HG,” ucapnya.

    KPK telah menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua nama itu merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus terjadi, yakni pada 2020, 2021, dan 2022.

    KPK mengatakan Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Dia menyebut BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun.

    Setelah uang dicairkan, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan uang sesuai dengan ketentuan. KPK menduga Satori menerima duit Rp 12,52 miliar dan Heri diduga menerima Rp 15,86 miliar dari perkara ini.

    Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Satori diduga membangun showroom menggunakan duit CSR BI dan OJK.

    Sementara itu, Heri diduga membeli rumah dan mobil menggunakan uang tersebut. Keduanya belum ditahan hingga saat ini.

    (ial/eva)

  • OJK catat kredit bank untuk UMKM capai Rp1.496,93 triliun per Juli

    OJK ungkap ada satu bank akan spin-off UUS, menyusul BTN & CIMB Niaga

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa saat ini terdapat satu bank yang menjajaki rencana pemisahan atau spin-off unit usaha syariah (UUS), menyusul langkah BTN dan CIMB Niaga.

    “Saat ini, terdapat satu bank lainnya yang masih dalam proses penjajakan internal terkait rencana pemisahan/spin-off UUS,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Rabu.

    Dalam hal terdapat pengajuan permohonan dari bank kepada OJK untuk melakukan spin-off UUS, Dian mengatakan bahwa evaluasi dan langkah tindak lanjut akan segera dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Adapun OJK telah menerima rencana spin-off UUS dari BTN dan CIMB Niaga. Spin-off UUS BTN atau BTN Syariah akan dilakukan dengan mengambilalih atau akuisisi 100 persen saham Bank Victoria Syariah (BVIS) yang kemudian berubah nama menjadi Bank Syariah Nasional.

    Selanjutnya akan dilakukan pengalihan aset dan kewajiban UUS ke dalam Bank Syariah Nasional. Hal ini sebagai bagian dari corporate strategic plan BTN dalam pelaksanaan spin-off UUS BTN.

    Sementara itu, CIMB Niaga memutuskan untuk memisahkan UUS dengan mendirikan BUS bernama PT Bank CIMB Niaga Syariah sebagai BUS hasil pemisahan.

    Hal ini telah disetujui para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 26 Juni 2025.

    Dian mengatakan, spin off UUS merupakan implementasi dari pemenuhan ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah.

    Dalam aturan tersebut, spin off wajib dijalankan bagi UUS yang telah memiliki aset di atas Rp50 triliun dan/atau total aset UUS telah lebih dari 50 persen dari total aset induknya.

    Pada prinsipnya, ujar Dian, spin off UUS bertujuan untuk mendorong UUS melakukan berbagai pengembangan dan penyesuaian proses bisnis, termasuk penguatan aspek kelembagaan.

    Hal ini dalam rangka menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil dan berdaya saing, sehingga mampu merespon tantangan dalam industri perbankan yang semakin dinamis dan kompleks.

    Sebagai informasi, per akhir Juni 2025, aset BTN Syariah tercatat tumbuh 18,0 persen year on year (yoy) menjadi Rp65,56 triliun. Sementara itu, aset CIMB Niaga Syariah tercatat Rp63,90 triliun pada periode yang sama, turun tipis dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp64,83 triliun.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPK Panggil Pegawai BI,OJK, DPR terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

    KPK Panggil Pegawai BI,OJK, DPR terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

    Bisnis.com, JAKARTA – KPK memanggil pegawai Bank Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Otoritas Jasa Keuangan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi CSR BI-OJK.

    Pasalnya, penyaluran dana CSR merupakan program sosial yang diinisiasi DPR, OJK dan BI.

    “Hari ini Rabu (10/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (10/9/2025)

    Budi mengatakan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun dia belum dapat merincikan secara rinci materi pemeriksaan.

    Adapun 16 pegawai dijadwalkan di periksa hari ini, yakni:

    1. Eka Kartika Bendahara Yayasan Harapan Putra Mandiri

    2. Ageng Wardoyo Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Komisi XI DPR RI

    3. Andri Sopian Ketua Yayasan Giri Raharja dan Yayasan Guna Semesta Persada

    4. Anita Handayani Putri Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI

    5. Dhira Krisna Jayanegara Analis Junior Hubungan Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan tahun 2020 s.d. sekarang

    6. Enrico Hariantoro Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK (Oktober 2022 s.d. Februari 2024)

    7. Ferddy Rahmadi Kepala Sekretariat Badan Supervisi OJK

    8. Ferial Ahmad Alhoraibi Pengawas Utama di Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK

    9. Sarilan Putri Khairunnisa Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR

    10. Hery Indratno Kepala Divisi PSBI – DKom Bank Indonesia

    11. Helen Maniktenaga Ahli Anggota DPR RI sdr. Heri Gunawan periode 2019 s.d. 2024

    12. Hanafi Pensiunan Bank Indonesia (tenaga honorer individu bank indonesia)

    13. Nita Ariesta Muelgini Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial

    14. Indarto Budiwitono Karyawan Bumn (deputi komisioner pengawas bank swasta pada OJK dan Mantan Kepala Departemen Pengendalian Kualitas dan Pengembangan Pengawasan Perbankan periode 1 maret 2024 s/d 12 september 2024)

    15. Martonotenaga Ahli Anggota DPR RI sdr. Heri Gunawan periode 2019 s.d. 2024

    16. Hestu Wibowo Ekonom Ahli Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI Tahun Feb 2024

    Diketahui, KPK telah menetapkan Heri Gunawan, anggota Komisi XI periode 2019-2024 dan kemudian Satori, anggota Komisi XI periode 2019-2024.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer.

    Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, diantaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.