Kementrian Lembaga: OJK

  • OVO Finansial Bantah Ikut Kartel Pinjol, Ungkap Bunga Jauh di Bawah Batas OJK

    OVO Finansial Bantah Ikut Kartel Pinjol, Ungkap Bunga Jauh di Bawah Batas OJK

    Jakarta

    PT Indonusa Bara Sejahtera (OVO Finansial) buka suara soal tuduhan ikut kartel pinjaman online (pinjol) yang tengah diusut Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). OVO menegaskan bunga pinjamannya justru jauh di bawah batas yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    “Kami sampaikan, bunga yang kami tetapkan berada di bawah batas bunga maksimum. Jadi yang berlaku bukan kartel, melainkan mekanisme persaingan usaha yang normal,” ujar Komisaris OVO Finansial Karaniya Dharmasaputra dalam konferensi pers di Meradelima Restaurant, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

    Karaniya merinci bunga produk OVO Finansial: OVO Modal Usaha 0,05%, GrabModal 0,11%, dan OVO Paylater 0,16%. Angka tersebut jauh di bawah batas bunga pinjol yang diatur OJK sebesar 0,8% per hari.

    Ia juga menegaskan OVO tidak pernah terlibat dalam penyusunan suku bunga yang dilakukan OJK maupun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). “Penentuan suku bunga tidak didasarkan pada prinsip kartel. Kami menetapkan bunga berdasarkan business assessment yang berbeda-beda dengan perusahaan pinjol lainnya,” tegasnya.

    Karaniya menambahkan, OVO Finansial tidak pernah menandatangani perjanjian yang mengarah pada kartel. Keanggotaan OVO dalam AFPI, kata dia, hanya mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77/2016.

    “OVO Finansial menentang kartel dan mendukung upaya pemerintah memberantas praktik tersebut. Namun, kami yakin tidak terlibat dalam dugaan yang dituduhkan KPPU,” pungkasnya.

    Diketahui, KPPU menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan kasus dugaan kartel suku bunga pinjol pada Agustus 2025. Ada 97 perusahaan pinjol yang menjadi terlapor, seluruhnya merupakan anggota AFPI. Pada sidang 11 September 2025, para terlapor kompak menolak laporan dugaan pelanggaran yang dibacakan investigator KPPU.

    Tonton juga video “Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T” di sini:

    (rrd/rrd)

  • OVO Finansial Bantah Ikut Kartel Pinjol, Ungkap Bunga Jauh di Bawah Batas OJK

    OVO Finansial Bantah Ikut Kartel Pinjol, Ungkap Bunga Jauh di Bawah Batas OJK

    Jakarta

    PT Indonusa Bara Sejahtera (OVO Finansial) buka suara soal tuduhan ikut kartel pinjaman online (pinjol) yang tengah diusut Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). OVO menegaskan bunga pinjamannya justru jauh di bawah batas yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    “Kami sampaikan, bunga yang kami tetapkan berada di bawah batas bunga maksimum. Jadi yang berlaku bukan kartel, melainkan mekanisme persaingan usaha yang normal,” ujar Komisaris OVO Finansial Karaniya Dharmasaputra dalam konferensi pers di Meradelima Restaurant, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

    Karaniya merinci bunga produk OVO Finansial: OVO Modal Usaha 0,05%, GrabModal 0,11%, dan OVO Paylater 0,16%. Angka tersebut jauh di bawah batas bunga pinjol yang diatur OJK sebesar 0,8% per hari.

    Ia juga menegaskan OVO tidak pernah terlibat dalam penyusunan suku bunga yang dilakukan OJK maupun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). “Penentuan suku bunga tidak didasarkan pada prinsip kartel. Kami menetapkan bunga berdasarkan business assessment yang berbeda-beda dengan perusahaan pinjol lainnya,” tegasnya.

    Karaniya menambahkan, OVO Finansial tidak pernah menandatangani perjanjian yang mengarah pada kartel. Keanggotaan OVO dalam AFPI, kata dia, hanya mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77/2016.

    “OVO Finansial menentang kartel dan mendukung upaya pemerintah memberantas praktik tersebut. Namun, kami yakin tidak terlibat dalam dugaan yang dituduhkan KPPU,” pungkasnya.

    Diketahui, KPPU menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan kasus dugaan kartel suku bunga pinjol pada Agustus 2025. Ada 97 perusahaan pinjol yang menjadi terlapor, seluruhnya merupakan anggota AFPI. Pada sidang 11 September 2025, para terlapor kompak menolak laporan dugaan pelanggaran yang dibacakan investigator KPPU.

    Tonton juga video “Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T” di sini:

    (rrd/rrd)

  • Menakar Efek Guyuran Dana Negara Rp200 Triliun ke Manufaktur

    Menakar Efek Guyuran Dana Negara Rp200 Triliun ke Manufaktur

    Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku industri sangsi guyuran dana pemerintah senilai Rp200 triliun ke sistem perbankan dapat efektif menggenjot pertumbuhan sektor riil, terutama manufaktur, di tengah lesunya permintaan pasar.

    Adapun, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyalurkan dana sebesar Rp200 triliun ke lima bank milik negara. Tujuannya untuk meningkatkan likuiditas di sistem perbankan agar bisa menggerakkan sektor riil.

    Pelaku usaha menilai likuiditas tersebut tak serta-merta dapat langsung diserap industri. Sebab, saat kondisi daya beli lemah, baik domestik maupun global, dunia usaha pun kesulitan untuk melakukan ekspansi.

    Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (Himki) Abdul Sobur mengatakan, kemampuan serapan kredit dari para pelaku usaha sektor manufaktur saat ini terhambat oleh sejumlah persoalan struktural. 

    “Ada kendala struktural, seperti daya beli global yang masih melemah akibat perlambatan ekonomi AS [Amerika Serikat] dan Eropa,” ujar Sobur kepada Bisnis, Selasa (16/9/2025).

    Adapun, industri furnitur merupakan sektor padat karya yang didominasi pengusaha berorientasi ekspor. Artinya, ekspansi bisnis juga sangat tergantung pada permintaan global.

    Kedua, dia juga menyoroti biaya produksi yang tinggi, terutama untuk energi, logistik, dan bahan baku. Ketiga, terkait akses kredit furnitur yang selama ini rendah.

    “Karena UMKM yang menjadi mayoritas pelaku sulit memenuhi syarat agunan dan dokumentasi perbankan,” tuturnya.

    Oleh karena itu, dia menekankan bahwa tanpa mekanisme yang lebih spesifik, tambahan likuiditas ini justru berpotensi lebih banyak terserap ke sektor konsumtif atau korporasi besar, bukan ke sektor padat karya.

    “Jadi memang uang itu hanya akan efektif kalau diarahkan targeted ke sektor padat karya dengan skema pembiayaan yang sesuai karakter UMKM-ekspor,” tambahnya.

    Pengusaha juga melihat bahwa kondisi ini dapat memicu dana tersebut yang akan berputar di sektor keuangan tanpa memberi multiplier effect yang nyata pada penyerapan tenaga kerja.

    Menurut Sobur, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan yakni terkait skema penyaluran berbasis purchase order ekspor. Banyak pelaku furnitur memiliki order dari buyer luar negeri, tetapi terhambat modal kerja.

    “Jika kredit bisa diberikan berbasis PO atau kontrak ekspor, ini langsung menambah produksi dan jam kerja,” jelasnya.

    Kemudian, dia juga menyoroti subsidi bunga khusus padat karya, seperti bunga kredit usaha rakyat (KUR) yang relatif masih tinggi bila dibandingkan dengan negara pesaing seperti Vietnam. Menurut Sobur, dengan adanya subsidi tambahan, maka biaya modal akan lebih kompetitif.

    Di sisi lain, simplifikasi persyaratan kredit juga menjadi urgensi. Sebab, pelaku usaha furnitur yang sebagian besar UMKM sering kesulitan karena agunan. Untuk itu, diperlukan skema penjaminan pemerintah (credit guarantee) agar dana benar-benar terserap.

    “Selanjutnya, sinkronisasi dengan kebijakan pasar, artinya kredit akan efektif bila ada kepastian permintaan. Itu sebabnya kebijakan fiskal ini harus diikuti langkah diplomasi dagang seperti tarif AS, percepatan IEU-CEPA, dan perbaikan logistik/energi domestik,” pungkasnya.

    Senada, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan, ekspansi di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) masih sulit selama pasar dalam negeri dipenuhi barang impor.

    Menurut Redma, guyuran dana baru di perbankan ini bisa jadi pendorong untuk kembali meningkatkan utilisasi kapasitas yang saat ini idle melalui dorongan modal kerja di sektor hilir khususnya di IKM.

    “Tapi modal kerja ini harus diberikan sebagai bahan baku yang juga diproduksi di dalam negeri, jadi modalnya terus berputar secara optimal di rantai ekosistem secara keseluruhan,” jelasnya.

    Dalam hal ini, dia juga mendorong perbaikan tata kelola industri sebab persoalan saat ini bukan hanya berkenaan dengan pembiayaan usaha, melainkan kepastian dan jaminan usaha.

    Butuh Reformasi Struktural 

    Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Akhmad Ma’ruf Maulana  mengatakan bahwa likuiditas Rp200 triliun harus diimbangi dengan kebijakan yang dapat mendorong dari sisi permintaan. Untuk itu, HKI mendorong kebijakan pendukung seperti kepastian regulasi, efisiensi biaya, dan stabilitas pasar domestik. 

    “Dengan demikian, dana stimulus tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga memperkuat daya saing industri nasional secara berkelanjutan,” ujar Akhmad. 

    Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa bagi pengusaha kawasan industri, guyuran dana Rp200 triliun ke perbankan merupakan peluang sekaligus tantangan. Pasalnya, masalah utama yang dihadapi bukan semata-mata ketersediaan usaha, melainkan kepastian iklim usaha. 

    “Banyak industri manufaktur padat karya masih berhadapan dengan biaya produksi yang tinggi, mahalnya energi dan logistik, serta lemahnya kepastian hukum,” jelasnya. 

    Dalam hal ini, pihaknya menekankan reformasi struktural yang konsisten mencakup kepastian regulasi lewat sinkronisasi antar kementerian/lembaga, serta koordinasi pemerintah pusat dan daerah untuk kelancaran investasi.

    Kedua, investasi biaya lewat perbaikan infrastruktur, biaya logistik, penurunan biaya energi, serta ketersediaan utilitas dasar yang terjangkau agar daya saing industri dapat meningkat. 

    Ketiga yaitu linkage dengan UMKM, dia menilai investasi baru harus memberi ruang bagi UMKM untuk masuk dalam rantai pasok sehingga manfaatnya menyebar lebih luas. 

    Keempat, penguatan SDM yang dibutuhkan dunia usaha yakni tenaga kerja vokasi dan digital yang sesuai kebutuhan industri generasi baru agar transformasi manufaktur tidak tertinggal. 

    “Kami menekankan bahwa dana Rp200 triliun ini harus dibarengi dengan percepatan perizinan, khususnya pada proyek strategis nasional [PSN] dan investasi yang sudah siap bergerak namun masih menemui hambatan birokrasi,” pungkasnya. 

    Ma’ruf menuturkan, tanpa perbaikan mendasar tersebut, dana besar tersebut berisiko hanya akan ‘parkir’ di perbankan tanpa memberikan efek riil ke dunia usaha. 

    Economic Researcher CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet juga mengatakan, tanpa reformasi struktural di sektor manufaktur maka dana likuiditas tersebut sulit untuk mengalir ke sektor produktif yang menyerap banyak pekerjaan itu. 

    “Sehingga pembenahan menyeluruh diperlukan agar likuiditas benar-benar mengalir ke investasi produktif, memperkuat daya saing ekspor, serta menciptakan pertumbuhan dan lapangan kerja berkelanjutan dari pembenahan di sektor manufaktur tersebut,” kata Yusuf kepada Bisnis, Rabu (17/9/2025). 

    Adapun, pembenahan struktural industri manufaktur yang dimaksud yaitu peningkatan produktivitas dan kompleksitas ekonomi, penyederhanaan regulasi, penguatan SDM berbasis Industri 4.0. 

    Tak hanya itu, menurut dia, perluasan akses pasar dan pendalaman pasar keuangan juga perlu didalami. Jika tak ada pembenahan manufaktur, maka dari kebijakan ini berisiko terbatas. 

    Di sisi lain, Yusuf menyebutkan salah satu tantangan utama dari kebijakan injeksi likuiditas terletak pada sisi permintaan. Lambatnya pertumbuhan permintaan dalam perekonomian berdampak pada perlambatan penyaluran kredit. 

    “Akibatnya, injeksi likuiditas yang dimaksudkan untuk mendorong pembiayaan pembangunan melalui perbankan menjadi kurang optimal,” imbuhnya. 

    Hal ini terlihat, misalnya, pada perkembangan kredit bulan Juli yang justru mengalami perlambatan dibandingkan periode sebelumnya. Terlebih, beberapa sektor utama, seperti industri manufaktur, juga menghadapi kondisi serupa, yaitu pertumbuhan kredit yang melemah. 

    Namun, laporan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit perbankan tumbuh 7,56% secara tahunan (year on year/yoy) sebesar Rp8.075 triliun per Agustus 2025.

    Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya atau Juli 2025 sebesar 7,03% yoy, maka terdapat peningkatan usai melambat dari Juni 2025 yang sebesar 7,77% yoy.

    Meski begitu, menurut Yusuf, tanpa adanya kebijakan yang mampu mendorong sisi permintaan, injeksi likuiditas yang diharapkan dapat disalurkan melalui peningkatan permintaan kredit pada akhirnya tidak akan memberikan hasil maksimal.

    “Menurut kami, kebijakan injeksi likuiditas perlu diimbangi dengan kebijakan fiskal, khususnya stimulus yang dapat meningkatkan permintaan,” tuturnya. 

    Selain itu, dia juga menyoroti dukungan kebijakan moneter, misalnya melalui instrumen insentif makroprudensial, yang juga penting untuk dikombinasikan agar tujuan kebijakan dapat tercapai secara lebih optimal.

  • Ekonom Sangsi Dana Likuiditas Rp200 Triliun Mampu Gairahkan Manufaktur

    Ekonom Sangsi Dana Likuiditas Rp200 Triliun Mampu Gairahkan Manufaktur

    Bisnis.com, JAKARTA — Industri manufaktur disebut harus melakukan reformasi struktural agar mampu memanfaatkan dana likuiditas Rp200 triliun yang digelontorkan pemerintah ke bank himbara. 

    Economic Researcher CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, tanpa reformasi struktural di sektor manufaktur maka dana likuiditas tersebut sulit untuk mengalir ke sektor produktif yang menyerap banyak pekerjaan itu. 

    “Sehingga pembenahan menyeluruh diperlukan agar likuiditas benar-benar mengalir ke investasi produktif, memperkuat daya saing ekspor, serta menciptakan pertumbuhan dan lapangan kerja berkelanjutan dari pembenahan di sektor manufaktur tersebut,” kata Yusuf kepada Bisnis, Rabu (17/9/2025). 

    Adapun, pembenahan struktural industri manufaktur yang dimaksud yaitu peningkatan produktivitas dan kompleksitas ekonomi, penyederhanaan regulasi, penguatan SDM berbasis Industri 4.0. 

    Tak hanya itu, menurut dia, perluasan akses pasar dan pendalaman pasar keuangan juga perlu didalami. Jika tak ada pembenahan manufaktur, maka dari kebijakan ini berisiko terbatas. 

    Di sisi lain, Yusuf menyebutkan salah satu tantangan utama dari kebijakan injeksi likuiditas terletak pada sisi permintaan. Lambatnya pertumbuhan permintaan dalam perekonomian berdampak pada perlambatan penyaluran kredit. 

    “Akibatnya, injeksi likuiditas yang dimaksudkan untuk mendorong pembiayaan pembangunan melalui perbankan menjadi kurang optimal,” imbuhnya. 

    Hal ini terlihat, misalnya, pada perkembangan kredit bulan Juli yang justru mengalami perlambatan dibandingkan periode sebelumnya. Terlebih, beberapa sektor utama, seperti industri manufaktur, juga menghadapi kondisi serupa, yaitu pertumbuhan kredit yang melemah. 

    Namun, laporan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit perbankan tumbuh 7,56% secara tahunan (year on year/yoy) sebesar Rp8.075 triliun per Agustus 2025.

    Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya atau Juli 2025 sebesar 7,03% yoy, maka terdapat peningkatan usai melambat dari Juni 2025 yang sebesar 7,77% yoy.

    Meski begitu, menurut Yusuf, tanpa adanya kebijakan yang mampu mendorong sisi permintaan, injeksi likuiditas yang diharapkan dapat disalurkan melalui peningkatan permintaan kredit pada akhirnya tidak akan memberikan hasil maksimal.

    “Menurut kami, kebijakan injeksi likuiditas perlu diimbangi dengan kebijakan fiskal, khususnya stimulus yang dapat meningkatkan permintaan,” tuturnya. 

    Selain itu, dia juga menyoroti dukungan kebijakan moneter, misalnya melalui instrumen insentif makroprudensial, yang juga penting untuk dikombinasikan agar tujuan kebijakan dapat tercapai secara lebih optimal.

  • ​NasDem Harap Dana Rp200 Triliun Diprioritaskan untuk Kredit UMKM

    ​NasDem Harap Dana Rp200 Triliun Diprioritaskan untuk Kredit UMKM

    Jakarta: Pemerintah menyalurkan dana sebesar Rp200 triliun ke beberapa bank himpunan bank negara (Himbara). Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, berharap penyaluran dana tersebut tidak hanya ditujukan untuk kredit korporasi, namun juga untuk UMKM.

    “Kami berharap bank dengan DPK (Dana Pihak Ketiga) atau likuiditas dari pemerintah Rp200 triliun itu, penyalurannya tidak hanya untuk korporasi, tapi ada juga untuk UMKM,” kata Fauzi dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan OJK, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 17 September 2025.

    Fauzi menilai, penyaluran kredit ke UMKM dapat menggenjot perekonomian di tengah situasi yang lesu. Hal tersebut juga agar target pertumbuhan ekonomi 2026 dapat tercapai. 

    “Kalau ini tidak digenjot maka pertumbuhan ekonomi yang target di tahun 2026 sebesar 5,4% itu, akan pesimis kita untuk mencapai itu,” ujarya.

    Fauzi meminta OJK menyiapkan regulasi dan skema pperbankan dalam menyalurkan kredit ke UMKM, terutama untuk DPK Rp200 triliun darinpemerintah.

    “Kesiapan perbankan untuk penyalurannya ke korporasi berapa, apa korporasinya. Kita ingin tidak hanya pada korporasi, tapi dengan POJK yang sudah dikeluarkan oleh OJK, kemudian akses pembiayaan itu akan menjadi korelasi yang bagus, bila likuiditas kreditnya itu disalurkan kepada UMKM,” ujar Fauzi.
     

    Jika porsi penyaluran kredit bagi korporasi dan UMKM dapat terjaga, Fauzi meyakini target pertumbuhan ekonomi nasional pada 2026 akan dapat terwujud. 

    “Kita mengingatkan supaya kredit likuiditas perbankan, yang dikasih ke perbankan-perbankan himbara, ini bisa betul-betul menopang, pertama untuk UMKM, kedua untuk korporasi,” tukas Fauzi.

    Jakarta: Pemerintah menyalurkan dana sebesar Rp200 triliun ke beberapa bank himpunan bank negara (Himbara). Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, berharap penyaluran dana tersebut tidak hanya ditujukan untuk kredit korporasi, namun juga untuk UMKM.
     
    “Kami berharap bank dengan DPK (Dana Pihak Ketiga) atau likuiditas dari pemerintah Rp200 triliun itu, penyalurannya tidak hanya untuk korporasi, tapi ada juga untuk UMKM,” kata Fauzi dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan OJK, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 17 September 2025.
     
    Fauzi menilai, penyaluran kredit ke UMKM dapat menggenjot perekonomian di tengah situasi yang lesu. Hal tersebut juga agar target pertumbuhan ekonomi 2026 dapat tercapai. 

    “Kalau ini tidak digenjot maka pertumbuhan ekonomi yang target di tahun 2026 sebesar 5,4% itu, akan pesimis kita untuk mencapai itu,” ujarya.
     
    Fauzi meminta OJK menyiapkan regulasi dan skema pperbankan dalam menyalurkan kredit ke UMKM, terutama untuk DPK Rp200 triliun darinpemerintah.
     
    “Kesiapan perbankan untuk penyalurannya ke korporasi berapa, apa korporasinya. Kita ingin tidak hanya pada korporasi, tapi dengan POJK yang sudah dikeluarkan oleh OJK, kemudian akses pembiayaan itu akan menjadi korelasi yang bagus, bila likuiditas kreditnya itu disalurkan kepada UMKM,” ujar Fauzi.
     

     
    Jika porsi penyaluran kredit bagi korporasi dan UMKM dapat terjaga, Fauzi meyakini target pertumbuhan ekonomi nasional pada 2026 akan dapat terwujud. 
     
    “Kita mengingatkan supaya kredit likuiditas perbankan, yang dikasih ke perbankan-perbankan himbara, ini bisa betul-betul menopang, pertama untuk UMKM, kedua untuk korporasi,” tukas Fauzi.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • Draf RUU P2SK Pertegas Kewenangan Polri Tangani Pidana Keuangan

    Draf RUU P2SK Pertegas Kewenangan Polri Tangani Pidana Keuangan

    Bisnis.com, JAKARTA — Dokumen draf amandemen Undang-undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (P2SK) mempertegas peranan kepolisian dalam proses penyidikan tindak pidana di sektor keuangan. 

    Dalam catatan Bisnis, poin tentang kewenangan penyidik kepolisian dalam menangani perkara pidana di sektor keuangan sempat menuai kontroversi. Di dalam UU P2SK existing, misalnya, kewenangan penyidikan hanya diberikan kepada penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    Kewenangan mutlak OJK dalam penyidikan kasus pidana di sektor keuangan kemudian disorot banyak pihak yang pada akhirnya membuat Presiden pada waktu itu, Joko Widodo (Jokowi) turun tangan. Dia kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah No.5/2023 yang salah satu isinya membuka keran kepada penyidik polisi. Isu ini juga pernah digugat ke MK. 

    Kini, setelah hampir 2 tahun berlalu, DPR dan pemerintah kembali mengangkat isu tersebut. Polisi kembali memperoleh ruang untuk melakukan penyidikan di sektor keuangan. Pasal 49 draf UU P2SK hasil pembahasan 8 September 2025, misalnya, mengubah frasa yang dipakai dalam UU sebelumnya.

    Kalau mengacu UU P2SK existing penyidik kepolisian adalah bagian dari penyidik OJK. Namun dalam rencana pengaturan yang baru, penyidik kepolisian berdiri sendiri berbeda dengan penyidik OJK. Keduanya memiliki kewenangan yang sama dalam melakukan penyidikan di sektor keuangan.

    Adapun dalam melakukan penyidikan, pejabat penyidik kepolisian mengacu kepada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana alias KUHAP. Selain memiliki kewenangan tersendiri dalam penyidikan pidana di sektor keuangan, penyidik kepolisian juga tetap menjadi bagian penting dalam penyidik di Otoritas Jasa Keuangan.

    Dengan perubahan frasa dalam rencana perubahan beleid itu, penyidik kepolisian tanpa harus berstatus sebagai penyidik OJK, bisa menyidik kejahatan di bidang perbankan, perbankan syariah, pasar modal, hingga perasuransian. “Penyidikan tindak pidana perbankan dapat dilakukan oleh penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan terdiri dari pejabat penyidik pada Polri dan penyidik OJK.”

  • Eks Kepala OJK Jabodetabek Roberto Akyuwen Diangkat Jadi Dirut LRT Jakarta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 September 2025

    Eks Kepala OJK Jabodetabek Roberto Akyuwen Diangkat Jadi Dirut LRT Jakarta Megapolitan 17 September 2025

    Eks Kepala OJK Jabodetabek Roberto Akyuwen Diangkat Jadi Dirut LRT Jakarta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabodetabek, Roberto Akyuwen diangkat menjadi Direktur Utama PT Light Rail Transit atau Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta.
    Corporate Secretary PT LRT Jakarta Sheila Indira Maharshi mengatakan, pengangkatan Roberto Akyuwen dilakukan melalui Keputusan Para Pemegang Saham (KPPS) di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT LRT Jakarta Nomor 001/KPS/123/IX/2025.
    “Dengan demikian susunan direksi PT LRT Jakarta saat ini adalah sebagai berikut: Direktur Utama, Bapak Robert Akyuwen ,” ujar Sheila dalam keterangannya, Rabu (17/9/2025).
    Sebelum diduduki oleh Roberto, posisi tersebut sempat diisi oleh Hendri Saputra. Ia memegang jabatan tersebut selama sekitar empat tahun, yakni sejak 2021.
    “Bapak Hendri Saputra telah menyelesaikan masa jabatannya sejak tahun 2021,” kata dia.
    PT LRT Jakarta mengatakan, pengangkatan Roberto merupakan bagian dari komitmen BUMD DKI Jakarta ini untuk menjadi perusahaan layanan transportasi publik yang lebih baik.
    Oleh sebab itu, pihaknya menyatakan kesiapan mendukung Roberto untuk memimpin LRT Jakarta ke depan.
    “Siap memberikan dukungan kepada Bapak Roberto Akyuwen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya demi kemajuan LRT Jakarta di masa mendatang,” ucap dia.
    Selain Roberto, berikut merupakan susunan direksi PT LRT Jakarta:
    Direktur Utama: Robert Akyuwen
    Direktur Keuangan dan Dukungan Bisnis : Sahurdi
    Direktur Operasi dan Pengembangan : Aditia Kesuma Negara Dalimunthe
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Risk Governance, Perisai Bisnis Digital di Tengah Badai Siber

    Risk Governance, Perisai Bisnis Digital di Tengah Badai Siber

    Bisnis.com, JAKARTA – Sebuah organisasi kini rata-rata menghadapi lebih dari 1.600 serangan siber setiap pekan secara global (Check Point Research, Q2/2024).

    Di Indonesia, lebih dari 11 juta anomali lalu lintas siber tercatat hanya dalam semester pertama 2023 (BSSN). Tak hanya kerap terjadi, serangan-serangan ini juga sulit terdeteksi, dengan rata-rata waktu identifikasi ancaman mencapai lebih dari 200 hari, menurut laporan industri siber global.

    Sehingga, risk governance bukan lagi pilihan. Dia telah menjadi fondasi utama untuk bertahan dan menang, di medan baru bisnis digital saat ini.

    Digitalisasi bisnis ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi menjanjikan efisiensi dan peningkatan kinerja melalui pendayagunaan teknologi. Layanan menjadi cepat, efektif, dan efisien. Namun, di sisi lain muncul ancaman serius, kejahatan siber.

    Menurut Vishal Chawla (2022), belanja keamanan siber global diproyeksikan mencapai US$1,75 triliun periode 2021—2025. Di AS, kerugian akibat kejahatan siber pernah mencapai US$1 miliar per bulan. Kerugian fraud bisa melebihi US$3 untuk setiap dolar AS yang dicuri.

    Kasus mencolok pada 2016, peretas nyaris mencuri US$1 miliar melalui sistem SWIFT dengan malware dan rekayasa kredensial. Di Indonesia, BSSN mencatat lebih dari 11 juta anomali traffic siber pada semester I/2023. OJK mencatat gangguan siber berdampak besar secara finansial dan reputasi.

    Modus kejahatan kian kompleks mulai dari phishing, social engineering, hingga eksploitasi celah aplikasi.

    Perluasan kanal digital, terutama layanan daring, meningkatkan eksposur risiko siber. Keamanan siber kini bukan persoalan teknis semata, tetapi fondasi ketahanan bisnis dan kepercayaan publik. Tata kelola risiko siber pun jadi prioritas strategis.

    Tanpa pendekatan terstruktur, perusahaan hanya menunggu giliran terkena gelombang serangan yang kian deras.

    Masalah utama bukan hanya ancaman, tetapi respons internal yang tidak adaptif. Banyak institusi masih menempatkan risiko siber sebagai domain satu unit tanpa integrasi lintas fungsi.

    Model silo ini tak lagi relevan. Penjahat siber mengeksploitasi celah terlemah antar-unit yang tidak berkomunikasi. Sebagaimana Laporan Deloitte “Future of Cyber” (2022) menegaskan bahwa pendekatan kolaboratif dan terintegrasi dalam tata kelola risiko adalah kunci untuk menghadapi lanskap ancaman siber yang dinamis.

    Urgensi muncul untuk tata kelola risiko yang terintegrasi, adaptif, dan holistik Risk Governance.

    Konsep ini menata ulang arsitektur risiko siber dari hulu ke hilir, dengan tiga blok utama: pemahaman customer journey dan eksposur produk digital; internalisasi manajemen risiko fraud; dan tata kelola risiko anti-kejahatan siber terstruktur.

    MENATA ULANG

    Langkah pertama dimulai dengan memetakan bagaimana pelanggan berinteraksi dalam ekosistem digital perusahaan. Setiap titik sentuh mulai dari pembukaan rekening hingga transaksi keuangan menjadi potensi titik serangan yang harus dikenali sejak dini.

    Dengan pendekatan ini, sistem mampu mendeteksi penyimpangan perilaku transaksi dan melakukan respons otomatis dalam hitungan detik.

    Data tidak lagi hanya menjadi catatan historis, melainkan sumber prediksi yang dinamis untuk mendeteksi ancaman masa depan.

    Langkah berikutnya adalah membumikan prinsip-prinsip manajemen risiko fraud ke seluruh lini organisasi. Kebijakan di atas kertas tak lagi cukup.

    Diperlukan sistem audit, pemetaan risiko, kesadaran karyawan, serta mekanisme pelaporan yang formal dan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip three lines of defense dihidupkan secara nyata: mulai dari pelaksana di garda depan, pengendali risiko dan kepatuhan, hingga fungsi audit internal yang memberi jaminan independen.

    Dengan pembagian peran yang jelas ini, tidak ada lagi ruang abu-abu dalam penanganan risiko.

    Namun, yang paling transformatif adalah pendekatan terhadap tata kelola. Konsep Risk Governance bukan sekadar menambah kebijakan baru, tetapi menata ulang model bisnis dan proses organisasi secara menyeluruh.

    Ini termasuk penetapan unit kerja terpusat khusus untuk pemantauan fraud, penyusunan risk appetite per produk digital, penguatan sistem deteksi fraud yang berbasis kecerdasan buatan, hingga perumusan service level agreement (SLA) dalam penanganan kasus siber.

    Tak kalah penting, seluruh mekanisme ini didukung oleh kebijakan formal, program pelatihan, dan komunikasi lintas unit yang terstruktur.

    Risk Governance bukan sekadar solusi teknis, melainkan strategi fundamental menghadapi ancaman eksistensial siber. Contoh nyata: serangan ransomware Colonial Pipeline (AS, 2021) menyebabkan kerugian US$4,4 juta dan lumpuhnya distribusi energi; kebocoran data Tokopedia (2020) berdampak pada 91 juta akun pengguna.

    Dengan tata kelola risiko terstruktur dan teknologi canggih, perusahaan bertransformasi dari reaktif menjadi proaktif dan resilien. Fraud loss ditekan, efisiensi meningkat, dan kepercayaan pelanggan terjaga. Sistem pelaporan real-time, dashbo-rd risiko, serta pembelajar-an insiden menjadi fondasi ketahanan berkelanjutan.

    Di tengah konektivitas yang makin masif, ketahanan siber bukan lagi biaya, tetapi investasi yang menentukan masa depan. Pelanggan tidak hanya mencari layanan cepat, tetapi juga ketenangan.

    Kini saatnya perusahaan Indonesia melangkah lebih jauh. Bangun budaya risiko yang adaptif, tata ulang arsitektur siber dari sekarang karena dalam ekonomi digital hanya yang siap yang akan selamat. Dan hanya yang resilien yang akan memimpin.

  • OJK Bakal Monitor Ketat Bank Penerima Dana Rp200 T & Lapor ke Menkeu

    OJK Bakal Monitor Ketat Bank Penerima Dana Rp200 T & Lapor ke Menkeu

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar akan memantau setiap waktu progres penyaluran kredit perbankan yang menerima dana penempatan pemerintah Rp200 triliun.

    “Kami akan memantau bagaimana tindak lanjut dari bank-bank tadi itu, progresnya seperti apa, dari waktu ke waktu kami akan pantau, dan kemudian pada gilirannya kami akan lapor ke menkeu hasil hasil untuk Melihat betul apakah policy ini memang efektif dan berjalan sesuai dengan rencana,” kata Mahendra dikutip Rabu (17/9/2025).

    Menurut Mahendra, efek kebijakan ini sangat besar. Pertama ialah likuiditas di perbankan kini sudah sangat melimpah, tercermin dari kenaikan rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga atau AL/DPK yang balik ke posisi normalnya, di atas 20%.

    “Dengan adanya masukan dana Rp 200 triliun ini sekarang sudah berada di atas 20%, dan memang 20% itu threshold yang baik untuk mengukur likuiditas suatu bank,” ucap Mahendra.

    Efek kedua, ialah makin besarnya ruang perbankan untuk semakin gencar menyalurkan kredit atau pinjaman ke masyarakat. Terlihat dari menurunya rasio pinjaman terhadap simpanan atau loan to deposit ratio yang kembali ke bawah level 90%.

    “Sehingga memberikan ruang lebih besar bagi bank-bank itu untuk memberikan pinjaman, kredit, kepada debitur yang menyampaikan untuk proposalnya dan juga proyeknya,” tutur Mahendra.

    Dengan kondisi itu, ia memastikan akan menyerahkan sepenuhnya kepada perbankan untuk mulai menyalurkan kredit atau pinjaman ke sektor-sektor produktif. Namun, ia menyarankan kepada Purbaya supaya proyek prioritas pemerintah juga digariskan secara rinci supaya bank bisa cepat masuk.

    “Nah terkait dengan itu juga kami tadi mohon arahan kepada Pak Menteri Keuangan sektor-sektor prioritas yang kiranya diharapkan oleh pemerintah menjadi juga salah satu kemungkinan dari saluran pembiayaan maupun kredit itu yang nanti akan terus kita lakukan koordinasi dan kerjasama,” ujar Mahendra.

    (arj/mij)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Identifikasi Risiko Sambut Kebijakan Menkeu Baru

    Identifikasi Risiko Sambut Kebijakan Menkeu Baru

    Bisnis.com, JAKARTA – Pergantian Menteri Keuangan dari Sri Mulyani Indrawati kepada Purbaya Yudhi Sadewa menandai babak baru kebijakan fiskal Indonesia.

    Menkeu baru menekankan arah kebijakan fiskal yang lebih proaktif, adaptif, dan kolaboratif, ditopang lima program utama Kementerian Keuangan: perumusan kebijakan fiskal, optimalisasi penerimaan negara, peningkatan kualitas belanja, pengelolaan kas dan risiko, serta transformasi kelembagaan.

    Tujuan utamanya adalah menjaga stabilitas fiskal sekaligus mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan (Kemenkeu, 2025)Salah satu inisiatif paling strategis adalah kebijakan penempatan Rp200 triliun dana pemerintah di bank-bank nasional (Himbara dan BSI), berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembayaran Anggaran (SiLPA) yang sebelumnya tersimpan di Bank Indonesia.

    Skema ini berbeda dari kebijakan sebelumnya yang lebih mengandalkan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan obligasi pemerintah untuk menyerap dana masyarakat (Djohanputro, 2021).

    Dengan leverage minimal dua kali lipat, bank diminta memper-luas pembiayaan produktif ke sektor riil, sehingga transmisi fiskal dapat lebih cepat terasa pada perekonomian.

    CROWDING OUT EFFECT

    Kebijakan Menteri Keu-angan yang baru ini menghindarkan risiko crowding out effect, yakni kondisi ketika penerbitan surat utang pemerintah menyerap dana masyarakat secara besar-besaran sehingga mengurangi kapasitas sektor swasta dalam memperoleh pembiayaan (Blanchard & Johnson, 2013).

    Penempatan dana langsung di bank tidak menciptakan biaya bunga bagi pemerintah, melainkan menyediakan likuiditas murah yang dapat digunakan untuk mendorong ekspansi pembiayaan.

    Kecenderungan likuiditas yang relatif ketat di semester I/2025 perbankan di Indonesia tecermin dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 6,9% per Juni 2025 dengan rasio Loan-to-Deposit Ratio (LDR) berada di kisaran 86%—88% (86,40% per Juni; 88,16% tercatat Mei), menandakan ruang intermediasi yang tidak terlalu longgar meski masih ada kapasitas untuk ekspansi kredit.

    Kondisi ini menyebabkan kenaikan biaya dana atau cost of fund (COF) lebih dari 100 bps. Akibatnya NIM makin tertekan sehingga bank cenderung meningkatkan pricing kredit yang mendorong kenaikan risiko penurunan kualitas kredit.

    Kebijakan untuk memasukkan dana pemerintah ke DPK perbankan ini menggeser risiko dari risiko likuiditas ke risiko kredit. Bank tidak hanya harus mengelola likuiditas, tetapi juga memastikan kualitas pembiayaan tetap terjaga.

    Jika leverage pembiayaan dilakukan tanpa perencanaan matang, potensi peningkatan non-performing financing (NPF) bisa menjadi ancaman, terutama bagi bank syariah yang segmentasinya banyak menyasar UMKM (OJK, 2023).

    Kebijakan Kemenkeu menyertakan BSI dalam program ini juga pilihan yang tepat karena industri perbankan syariah indonesia menunjukkan performa intermediasi yang solid sepanjang tahun 2025. Pada Juni 2025 di saat pertumbuhan kredit perbankan nasional melambat menjadi 7,7% (YoY) dari bulan sebelumnya 8,43% (YoY), pertumbuhan pembiayaan bank syariah mampu tumbuh 8,37% bahkan pertumbuhan pembiayaan BSI tetap ‘double digit’ 13,93% (YoY).

    Dari pertumbuhan pembiayaan tersebut, hal yang lebih menggembirakan adalah pertumbuhan pembiayaan UMKM BSI mencapai 9% (YoY) jauh melampaui pertumbuhan pembiayaan UMKM perbankan nasional sebesar 2,18% (YoY). Penyaluran ke sektor UMKM menyumbang sekitar 16%—17% dari total pembiayaan bank syariah menandakan bahwa sebagian pembiayaan syariah diarahkan ke sektor produktif yang langsung menyerap lapangan usaha riil dan mendukung inklusi ekonomi mikro-UMKM.

    EKONOMI SYARIAH

    Terdapat beberapa alasan kebijakan ini sangat relevan dengan pengembangan ekonomi syariah: Pertama, transmisi fiskal-moneter bank syariah melalui bank syariah lebih efektif dibandingkan bank konvensional karena transmisi bank syariah memiliki mekanisme yang berbeda dengan bank konvensional. Setiap pembiayaan bank syariah wajib memiliki underlying asset, sehingga penempatan dana pemerintah lebih mungkin disalurkan langsung ke kegiatan riil (KNEKS, 2020).

    Belajar dari pengalaman Malaysia menunjukkan bahwa pembiayaan syariah mampu mendukung stabilitas fiskal karena lebih berorientasi pada aset dan sektor produktif (Bank Negara Malaysia, 2021).

    Kedua, BSI dan bank syariah lain telah terlibat dalam pembiayaan infrastruktur, green sukuk, serta ekosistem haji-umrah. Dengan adanya tambahan likuiditas pemerintah, bank syariah berpotensi memperbesar perannya dalam proyek strategis seperti pembiayaan UMKM halal, pesantren produktif, hingga investasi ramah lingkungan.

    Ketiga, daya saing dan kolaborasi dengan organisasi masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat.

    Dana pemerintah dapat memperkuat daya saing bank syariah terhadap bank konvensional. Dalam konteks Indonesia, kolaborasi dengan organisasi masyarakat seperti Muhammadiyah yang memiliki asset under management (AUM) signifikan menjadi peluang besar untuk mem-perluas penetrasi keuangan syariah (PP Muhammadiyah, 2022).

    PELAJARAN PEN

    Kebijakan ini juga memiliki landasan historis. Pada masa pandemi Covid-19, bank syariah terbukti berhasil menyalurkan dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan tingkat efektivitas yang relatif tinggi. Penyaluran pembiayaan diarahkan kepada UMKM dan sektor riil, sejalan dengan mandat syariah yang mengharuskan adanya underlying asset.

    Hasilnya, tingkat NPF industri perbankan syariah tetap terkendali, berkisar 3,08% pada 2021, relatif stabil dibandingkan tekanan sektor perbankan secara umum (OJK, 2021)

    Belajar dari pengalaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020—2022, kunci mitigasi risiko dalam penyaluran dana pemerintah oleh Himbara, termasuk BSI, terletak pada ketepatan sasaran sektor dan segmentasi pasar.

    Saat itu, dana PEN lebih efektif terserap ketika diarahkan ke sektor yang punya daya tahan tinggi, cepat rebound, dan menyerap tenaga kerja luas seperti UMKM pangan, agribisnis, dan kesehatan.

    Ke depan, dengan adanya kebijakan Menkeu baru, BSI perlu memastikan bahwa penyaluran likuiditas dari pemerintah bisa disalurkan ke ekosistem halal (misalnya agroindustri halal, pariwisata ramah muslim, dan industri makanan-minuman halal) karena sektor ini tidak hanya resilient tetapi juga memberikan multiplier effect berupa penciptaan lapangan kerja, peningkatan nilai tambah domestik, serta maslahat yang lebih luas bagi umat.

    Dengan demikian, mitigasi risiko bukan sekadar menjaga NPF, tetapi juga menanamkan disiplin pada strategi target pasar yang sesuai maqashid syariah sekaligus mendukung agenda pertumbuhan ekonomi nasional.

    Kebijakan fiskal baru yang menempatkan dana pemerintah di bank nasional adalah momentum penting untuk memperkuat peran ekonomi syariah dalam pembangunan nasional. Dengan basis aset yang jelas, pengalaman sukses menyalurkan PEN, serta potensi kolaborasi dengan ekosistem umat, bank syariah memiliki keunggulan unik dalam memastikan transmisi fiskal lebih produktif dan inklusif.