Kementrian Lembaga: OJK

  • SIG Raih Best Sustainability and Resilience Award, Masuk Top 50 BigCap PLCs IICD

    SIG Raih Best Sustainability and Resilience Award, Masuk Top 50 BigCap PLCs IICD

    Jakarta (beritajatim.com) – Komitmen dan disiplin dalam penerapan prinsip-prinsip keberlanjutan, termasuk tata kelola yang baik, mengantarkan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) meraih Best Sustainability and Resilience Award dan masuk dalam Top 50 Emiten dengan Kapitalisasi Pasar Terbesar (BigCap PLCs) dari Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD). Capaian ini menegaskan bahwa SIG berhasil menjalankan praktik bisnis berkelanjutan yang mendukung ketahanan perusahaan dalam menghadapi tantangan bisnis di tengah situasi ekonomi yang dinamis.

    Penghargaan diserahkan oleh Dewan Pengurus IICD, Endang Hoyaranda, kepada Group Head of Legal SIG, Maralda H. Kairupan, pada ajang The 16th IICD Corporate Governance Conference and Award 2025 yang diselenggarakan oleh IICD bekerja sama dengan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA di Ballroom Pullman Hotel, Jakarta, pada Senin (15/9/2025).

    The 16th IICD Corporate Governance Conference and Award 2025 mengangkat tema “Building Resilience through Good Governance: Thriving in Turbulent Times”, sebagai ajang rekognisi dan penghargaan bagi perusahaan yang menunjukkan komitmen terpuji dalam menerapkan praktik GCG. Penilaian dilakukan terhadap 200 emiten berdasarkan kapitalisasi pasar terbesar (Big Cap) dan menengah (Mid Cap) yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, dengan metode penilaian ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS).

    Corporate Secretary SIG, Vita Mahreyni, mengatakan bahwa ESG (Environmental, Social, and Governance) sebagai kerangka utama keberlanjutan merupakan bagian integral dalam operasi bisnis SIG. Penerapan ESG membuat perusahaan lebih adaptif dan tangguh dalam menghadapi persaingan di industri semen nasional yang menantang akibat kelebihan pasokan dan permintaan semen yang terkontraksi.

    “SIG mengintegrasikan aspek keberlanjutan dalam seluruh kegiatan operasional dan proses bisnis untuk menciptakan nilai tambah bagi lingkungan dan sosial, termasuk pemegang saham serta pemangku kepentingan lainnya. Penghargaan ini semakin memotivasi seluruh insan SIG untuk meningkatkan kinerja keberlanjutan yang ditopang dengan penerapan GCG,” kata Vita Mahreyni.

    Vita menegaskan bahwa penerapan GCG oleh SIG tidak semata-mata hanya untuk memenuhi kepatuhan terhadap regulasi, tetapi didasari oleh kesadaran akan dampak positifnya terhadap keberlangsungan bisnis perusahaan. Penerapan GCG menjadi langkah strategis SIG untuk mencapai pertumbuhan kinerja, sekaligus bentuk kontribusi dalam mendukung kemajuan ekonomi dengan menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi di Indonesia.

    SIG secara konsisten melakukan pengukuran kualitas GCG melalui penilaian dan evaluasi tingkat pemenuhan kriteria GCG, dengan mengacu pada Peraturan Kementerian BUMN, ASEAN Corporate Governance Scorecard, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan peraturan terkait lainnya. Komitmen SIG dalam penerapan GCG dibuktikan dengan peningkatan skor GCG perusahaan. Pada 2024, berdasarkan hasil penilaian penerapan GCG tahun buku 2023, SIG memperoleh skor sebesar 102,81 dengan predikat “Leadership in Corporate Governance”. Capaian ini meningkat dari periode sebelumnya sebesar 92,47 dengan predikat “Very Good”.

    “Peningkatan pada skor GCG ini menunjukkan bahwa SIG telah mengadopsi secara penuh standar internasional sebagaimana dirumuskan dalam ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS). Ke depan, SIG akan terus memperkuat komitmen dalam praktik GCG untuk mendorong pengelolaan perusahaan semakin profesional, efisien, dan efektif,” ujar Vita Mahreyni. [beq]

  • Dolar AS Menguat Usai Suku Bunga The Fed Turun, Begini Prediksi Rupiah Hari Ini 19 September 2025 – Page 3

    Dolar AS Menguat Usai Suku Bunga The Fed Turun, Begini Prediksi Rupiah Hari Ini 19 September 2025 – Page 3

    “Rupiah yang kemarin pagi pernah mencapai 16.560, alhamdullilah, hari ini kami bisa stabilkan ke Rp 16.400. Kami akan berusaha untuk lebih rendah lagi kembali ke 16.300, dan lebih kuat lagi,” ujar Perry.

    Perry menuturkan, likuiditas telah ditingkatkan dan kondisi pasar keuangan berjalan baik. Stabilitas sistem keuangan juga terjaga melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    Perry menilai, ketahanan eksternal Indonesia dan nilai tukar rupiah tetap menguat dan stabil.

    Faktor Pendukung Rupiah

    Hal ini didukung oleh surplus neraca perdagangan yang berlanjut, aliran modal asing yang kondusif, serta cadangan devisa yang besar mencapai USD 152 miliar.

    Tak hanya itu, Bank Indonesia juga melakukan langkah-langkah menstabilkan rupiah melalui intervensi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar off-shore maupun intervensi di pasar domestik melalui transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).

    Perry menuturkan, komitmen BI adalah menjaga nilai tukar rupiah supaya tetap stabil dan bergerak menguat, sejalan dengan fundamental ekonomi yang membaik, surplus neraca perdagangan yang berlanjut, aliran modal asing yang terus masuk, serta cadangan devisa yang tetap memadai.

     

     

  • Rp 200 Triliun Dana Pemerintah Mengalir ke Bank Himbara, OJK Wanti-Wanti Hal ini – Page 3

    Rp 200 Triliun Dana Pemerintah Mengalir ke Bank Himbara, OJK Wanti-Wanti Hal ini – Page 3

    Lebih lanjut, Indah menegaskan bahwa dana Rp 200 triliun yang ditempatkan pemerintah seharusnya diprioritaskan untuk memperluas akses pembiayaan UMKM.

    Saat ini, porsi kredit UMKM baru mencapai 18 persen, sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Dengan dukungan likuiditas tambahan, target tersebut diharapkan dapat tercapai lebih cepat.

    Selain memperbesar kapasitas pembiayaan, OJK juga menekankan pentingnya tata kelola keuangan yang lebih baik. Hal ini dinilai krusial untuk menekan risiko kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).

    Saat ini, NPL perbankan tercatat sekitar 4 persen, masih berada di bawah ambang batas 5 persen. Namun, OJK mengingatkan agar perbankan tetap waspada terhadap potensi kenaikan kualitas kredit.

    “Mungkin timingnya pas, POJK ini amanat dan masih ada ruang untuk meningkatkan penyaluran kredit UMKM yang saat ini 18 persen sesuai dengan target RPJMN, dan tata kelola keuangannya diharapkan lebih baik, bisa menurunkan resiko kredit. rena ada peningkatan NPL 4 persen lah ya masih dibawah treshold 5 persen, harus bersiap-siap suapaya tidak ada peningkatan,” pungkasnya.

     

  • Data Debitur Tetap Dicatat Meski Kredit UMKM Dihapus Tagih – Page 3

    Data Debitur Tetap Dicatat Meski Kredit UMKM Dihapus Tagih – Page 3

    Adapun kinerja intermediasi perbankan stabil dengan profil risiko yang terjaga dan aktivitas operasional perbankan tetap optimal untuk memberikan layanan keuangan bagi masyarakat. 

    Berdasarkan catatan OJK, pada Juli 2025, kredit tumbuh 7,03 persen yoy menjadi Rp 8.043,2 triliun. Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi sebesar 12,42 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi 8,11 persen, sedangkan Kredit Modal Kerja tumbuh 3,08 persen yoy. 

    Ditinjau dari kepemilikan, kredit dari kantor cabang bank asing tumbuh paling tinggi yaitu sebesar 9,90 persen yoy. Dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 9,59 persen, sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 1,82 persen, di tengah upaya perbankan yang berfokus pada pemulihan kualitas kredit UMKM.

     

  • Prabowo Tunjuk Yusril Ihza jadi Ketua Komite Pemberantasan TPPU

    Prabowo Tunjuk Yusril Ihza jadi Ketua Komite Pemberantasan TPPU

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 6 Tahun 2012 mengenai Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Regulasi ini resmi diundangkan pada 25 Agustus 2025 dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 136

    Berdasarkan salinan Perpres Nomor 88 itu, dalam konsideransinya, Prabowo menegaskan bahwa perubahan aturan diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, mengingat kompleksitas kejahatan keuangan lintas sektor.

    Perpres baru ini mengatur ulang susunan Komite TPPU. Kini, Ketua Komite dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang dijabat oleh Yusril Ihza Mahendra, dengan Wakil Ketua adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Sekretaris dijabat oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Selain itu, keanggotaan diperluas melibatkan berbagai kementerian dan lembaga strategis, antara lain Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala BIN, hingga Kepala BNN 

    Perpres ini juga menata ulang struktur Tim Pelaksana Komite TPPU, yang melibatkan pejabat eselon I di kementerian/lembaga terkait, mulai dari Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Deputi di PPATK, hingga pejabat tinggi di kepolisian, kejaksaan, BIN, BNPT, dan BNN.

    Dengan susunan ini, diharapkan koordinasi lintas sektor lebih solid dalam mendeteksi, mencegah, dan menindak praktik pencucian uang. 

    Hal baru dalam Perpres 88/2025 adalah penambahan Pasal 13A yang menegaskan mekanisme kerja Komite TPPU, Tim Pelaksana, kelompok ahli, dan kelompok kerja harus dituangkan dalam bentuk pedoman resmi yang ditetapkan oleh Ketua Komite.

    Langkah ini mempertegas komitmen pemerintahan Prabowo Subianto untuk memperkuat tata kelola keuangan nasional dan sistem anti pencucian uang (APU) serta pencegahan pendanaan terorisme (PPT), sekaligus menutup celah yang bisa dimanfaatkan oleh jaringan kriminal. 

    Perpres ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Perpres 6 Tahun 2012 dan Perpres 117 Tahun 2016, dengan tujuan harmonisasi dan penguatan kelembagaan.

  • Mendagri Tekankan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta dalam Pembangunan Daerah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 September 2025

    Mendagri Tekankan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta dalam Pembangunan Daerah Nasional 19 September 2025

    Mendagri Tekankan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta dalam Pembangunan Daerah
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya pemerintah daerah (pemda) menjaga keseimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekaligus memperkuat peran sektor swasta dalam mendorong pembangunan.
    Hal itu disampaikan Tito dalam Program Pembekalan Calon Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Angkatan II Tahun 2025 di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
    Dalam paparannya, dia menjelaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki peran penting dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah.
    Porsi belanja negara yang dikelola di tingkat daerah cukup besar sehingga memerlukan pengawasan cermat agar penggunaannya tepat sasaran dan sesuai aturan.

    Nah
    , yang mengawasi pendapatan dan belanjanya adalah Kemendagri,” ujar Tito dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (19/9/2025).
    Ia menuturkan, setiap daerah mulai menyusun APBD untuk tahun berikutnya pada September hingga November 2025.
    APBD merupakan asumsi berupa target pendapatan dan belanja, dengan sumber utama berasal dari tiga pos, yakni dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat, pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak dan retribusi, serta sumber lain seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun hibah.
    Tito menegaskan pentingnya menjaga agar pendapatan lebih besar dibandingkan belanja.
    Dengan begitu, daerah memiliki ruang fiskal yang sehat untuk menabung atau menjalankan program pembangunan.
    Sebaliknya, jika belanja lebih besar dari pendapatan, akan terjadi defisit yang berujung pada pinjaman atau penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
    “Ngatur uang daerah ya sama dengan ngatur negara, sama sebetulnya ngatur rumah tangga. Jangan sampai pendapatan lebih kecil daripada belanja,” jelas Tito.
    Dalam kesempatan itu, Tito membagi kemampuan fiskal daerah menjadi tiga kategori.
    “Pertama
    , kapasitas kuat ketika PAD lebih besar dibandingkan transfer pusat,” imbuhnya.
    Kedua
    , lanjut dia, kapasitas sedang bila PAD sebanding dengan transfer pusat.
    Kategori ketiga
    , kapasitas lemah jika PAD jauh lebih kecil, sehingga sangat bergantung pada transfer pusat.
    Menurut Tito, besarnya PAD mencerminkan hidup atau tidaknya sektor swasta. Semakin tinggi PAD dari pajak dan retribusi, semakin kuat pula peran swasta. Sebaliknya, PAD kecil menandakan sektor swasta kurang berkembang.
    “Jadi selalu saya menyampaikan pada daerah, targetnya bagaimana menghidupkan swasta,” terangnya.
    Selain itu, Tito menekankan pentingnya kolaborasi pemda dengan dunia usaha.
    Ia meminta kepala daerah melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di wilayah masing-masing untuk berdialog mengenai potensi daerah dan kebutuhan pelaku usaha.
    “Tanyakan potensi wilayah kita ini apa. Terus untuk bisa menghidupkan daerah ini, kalian butuh apa dari saya sebagai pengambil kebijakan dan yang punya kewenangan. Kira-kira begitu,” tandas Tito.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tito Bicara Soal Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Sektor Swasta

    Tito Bicara Soal Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Sektor Swasta

    Jakarta

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya pemerintah daerah (Pemda) menjaga keseimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekaligus memperkuat peran sektor swasta dalam mendorong pembangunan daerah. Hal ini disampaikannya pada acara Program Pembekalan Calon Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Angkatan 2 Tahun 2025 di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (17/9).

    Dalam paparannya, Tito menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki peran penting dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah. Porsi belanja negara yang dikelola di tingkat daerah cukup besar sehingga memerlukan pengawasan cermat agar penggunaannya tepat sasaran dan sesuai aturan.

    “Nah yang mengawasi pendapatan (dan) belanjanya adalah dari Kemendagri,” ujar Tito dalam keterangan tertulis, Jumat (19/9/2025).

    Ia menuturkan, setiap daerah mulai menyusun APBD untuk tahun berikutnya pada bulan September hingga November. APBD merupakan asumsi berupa target pendapatan dan belanja, dengan sumber utama pendapatan berasal dari tiga pos, yaitu dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak dan retribusi daerah, serta sumber lain seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun hibah.

    Tito juga menegaskan pentingnya menjaga agar pendapatan lebih besar dibandingkan belanja. Dengan begitu, daerah dapat memiliki ruang fiskal yang sehat untuk menabung atau menjalankan program pembangunan. Sebaliknya, jika belanja lebih besar dari pendapatan, akan terjadi defisit yang berujung pada pinjaman atau penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

    “Ngatur uang daerah ya sama dengan ngatur negara, sama sebetulnya ngatur rumah tangga, jangan sampai pendapatan, saya ulangi kalau bisa pendapatan lebih banyak daripada belanja,” jelasnya.

    Dalam kesempatan itu, Tito membagi kemampuan fiskal daerah menjadi tiga kategori. Pertama, kapasitas kuat ketika PAD lebih besar dibandingkan perolehan dana transfer dari pemerintah pusat. Kedua, kapasitas sedang apabila PAD sebanding dengan transfer pusat. Ketiga, kapasitas lemah bila PAD jauh lebih kecil, sehingga sangat bergantung pada dana transfer pusat.

    Menurutnya, besarnya PAD mencerminkan hidup atau tidaknya sektor swasta. Semakin tinggi PAD dari pajak dan retribusi daerah, semakin kuat pula peran swasta. Sebaliknya, PAD yang kecil menandakan sektor swasta kurang berkembang.

    “Jadi selalu saya menyampaikan pada daerah targetnya bagaimana menghidupkan swasta,” terangnya.

    Selain itu, Tito juga menegaskan pentingnya kolaborasi Pemda dengan dunia usaha. Ia meminta kepala daerah melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di wilayah masing-masing untuk berdialog mengenai potensi daerah dan kebutuhan pelaku usaha.

    “Tanyakan potensi wilayah kita ini apa. Terus untuk bisa menghidupkan daerah ini, kalian butuh apa dari saya sebagai pengambil kebijakan dan yang punya kewenangan. Kira-kira begitu,” tandasnya.

    (ega/ega)

  • Industri Reksa Dana Diproyeksi Tembus Rp 700 T Tahun Depan

    Industri Reksa Dana Diproyeksi Tembus Rp 700 T Tahun Depan

    Jakarta

    Industri reksa dana Indonesia terus menunjukkan perkembangan pesat. Hingga Agustus 2025, jumlah manajer investasi (MI) yang beroperasi di pasar modal nasional tercatat lebih dari 85 perusahaan. Mereka menawarkan beragam produk reksa dana, baik untuk investor ritel maupun institusi, dari saham, pendapatan tetap, hingga campuran.

    Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lima MI tercatat menjadi referensi utama investor khususnya di segmen reksa dana saham dan pendapatan tetap. Di segmen reksa dana saham (termasuk saham offshore), kelima MI itu menguasai 42% dari total dana kelolaan atau Assets Under Management (AUM).

    PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI) menjadi pemimpin dengan pangsa di atas 10% atau sekitar Rp 8,3 triliun.
    Di bawah MAMI ada BNP Paribas Asset Management dengan AUM sekitar Rp 7,8 triliun, Schroders Investment Management Indonesia Rp 6,2 triliun, Batavia Prosperindo Aset Manajemen Rp 6 triliun, dan Ashmore Asset Management Indonesia Rp 5,9 triliun. Konsentrasi ini menunjukkan bahwa investor semakin cenderung mempercayakan dananya pada pengelola dengan rekam jejak panjang serta strategi investasi yang konsisten.

    Pada instrumen reksa dana pendapatan tetap, konsentrasi dana bahkan lebih tinggi. Lima MI tercatat mengelola hampir 48% AUM industri. MAMI kembali menduduki posisi teratas dengan AUM Rp 22,3 triliun, diikuti Sinarmas Asset Management, Trimegah Asset Management, Surya Timur Alam Raya Asset Management, dan Bahana TCW Investment Management.

    Vice President Infovesta Utama Wawan Hendrayana mengatakan tren ini menunjukkan kematangan industri reksa dana di Indonesia. “Investor sekarang lebih selektif. Mereka melihat konsistensi kinerja, kemampuan manajemen risiko, serta akses distribusi yang luas melalui bank maupun platform digital,” ujarnya, Jumat (17/9/2025).

    Menurut Wawan, tantangan MI saat ini adalah menjaga kinerja tetap kompetitif sekaligus membuat produk mudah dijangkau investor. “Distribusi menjadi faktor yang sangat menentukan. Produk yang kinerjanya bagus akan sia-sia kalau tidak sampai ke investor,” tambahnya.

    Meski lima besar MI menjadi barometer, peluang tumbuh bagi MI lain masih besar. Pendorongnya adalah jumlah investor reksa dana yang kini sudah menembus 16 juta orang. Meskipun rata-rata nominal investasi ritel relatif kecil, akumulasi dana yang terkumpul signifikan.

    “Pertumbuhan dana kelolaan setahun terakhir mencapai Rp 50 triliun, dan sebagian besar justru dari ritel yang masuk ke pasar pendapatan tetap,” jelas Wawan.

    Berdasarkan catatan Infovesta, dalam tiga bulan terakhir pembelian produk lewat bank oleh investor ritel bisa mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah per bulan. “Kontribusi ini jelas tidak bisa dianggap remeh. Jika tren ini bertahan, akhir tahun AUM industri berpeluang mencapai Rp 600 triliun. Bahkan bisa Rp 700 triliun di akhir 2026, dan itu bisa menjadi rekor baru,” ujarnya.

    Rekor AUM sebelumnya terjadi pada 2021, yakni Rp 580 triliun. Saat itu, motor utama pertumbuhan adalah investor institusi, terutama perusahaan asuransi. Kini, pendorong utama justru datang dari investor ritel yang semakin sadar akan pentingnya diversifikasi investasi.

    Dengan besarnya potensi dana yang akan masuk ke produk reksa dana, Wawan optimistis industri MI akan terus berkembang. “Dengan literasi keuangan yang meningkat, penetrasi digital yang makin luas, serta inovasi produk dari para MI, industri reksa dana bisa menjadi pilar penting bagi pendalaman pasar modal Indonesia,” kata Wawan.

    Tonton juga video “Belajar Investasi dari Semut” di sini:

    (rrd/rrd)

  • DPR Mau Panggil OJK-BEI Bahas soal Free Float Saham

    DPR Mau Panggil OJK-BEI Bahas soal Free Float Saham

    Jakarta

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) untuk membahas batas saham yang diperdagangkan atau free float pada penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO).

    Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan saat ini terdapat batas free float ada di angka 7,5% dengan dengan total emiten yang memenuhi ketentuan sebanyak 907 perusahaan tercatat dan 47 lainnya berada di bawah ketentuan free float.

    Inarno menyebut, semakin tinggi ketentuan free float, akan semakin banyak emiten yang tidak memenuhi ketentuan. Seandainya ketentuan tersebut dinaikkan menjadi 10%, hanya ada sebanyak 764 emiten yang memenuhi ketentuan begitu juga seterusnya.

    Sementara untuk perkiraan nilai free float, ada sebanyak Rp 13,42 triliun dana investasi yang harus diserap pasar modal. Begitu juga seterusnya, jika free float dinaikan menjadi 10%, nilai yang harus diserap oleh pasar itu sebesar Rp 36,64 triliun.

    “Jadi saya ingin mengatakan bahwasannya ini yang memang perlu kita diskusikan, artinya kami harus diskusikan. Bahwasannya untuk menaikan 10% (free float) itu pasar yang harus atau nilai free float yang harus diserap oleh pasar untuk 10% itu Rp 36,64 triliun,” ungkap Inarno dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI, dikutip dari YouTube TV Parlemen, Kamis (18/9/2025).

    Ke depan, OJK akan mengubah free float IPO berdasarkan nilai kapitalisasi pasar calon emiten. Adapun saat ini, ketentuan free float IPO diputuskan berdasarkan ekuitas calon emiten.

    Jika ekuitas calon emiten sebesar Rp 500 miliar, ketentuan free float yang harus dipenuhi sebesar 20% dan terus menyusut sesuai besaran ekuitas yang dimiliki calon emiten. Skema ini juga akan digunakan jika ketentuan free float berdasarkan kapitalisasi pasar.

    “Nantinya kita akan ubah menjadi berdasarkan bukan dari nilai ekuitas tetapi dari kapitalisasi pasar. itu kalau lebih kecil dari Rp 5 triliun itu kira-kira minimumnya 20% antara Rp 5 triliun dan Rp 50 triliun itu 15% dan lebih besar dari Rp 50 triliun itu 10%. Ini ada initial free float IPO,” jelasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebut perubahan ketentuan ini penting melibatkan para pemangku kepentingan pasar modal. Pasalnya, OJK ingin melihat jumlah floating share lebih banyak di pasar saat ada IPO.

    “Di satu sisi kita ingin melihat floating share lebih banyak, tapi di lain sisi kalau kita tidak perkuat demandnya, permintaan terhadap yang akan kita IPO-kan listing-kan, lalu kalau tidak terjual akhirnya nanti tidak terjadi IPO-nya. Kalau kita siarkan dia tinggi ternyata tidak terserap oleh pasar, kan jadi tidak jadi. Jadi mesti dua sisi kita lakukan, kita minta dia lebih besar tapi pasarnya kita perkuat dari segi demand,” ungkapnya.

    Karenanya, Mahendra meminta DPR RI kembali memberi waktu untuk membahas ketentuan free float IPO ini bersama penyelenggara pasar modal, yakni BEI dan AEI. Pada pertemuan tersebut, OJK dan BEI akan memaparkan hasil penyusunan ketentuan free float yang baru.

    “Kami akan menyampaikan kemungkinan-kemungkinan itu yang terbaik. Sebab kami juga memahami cara pandang dari otoritas pajak yang melihatnya ‘ah ini sudah diberikan kok malah meminta lagi sesuatu yang pada gilirannya menguntungkan dari segi emiten itu sendiri’,” jelasnya.

    Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyetujui usul tersebut. Pada agenda pembahasan berikutnya, DPR akan melibatkan BEI dan AEI untuk membahas ketentuan free float IPO dan obligasi.

    “OJK menyampaikan kepada Komisi XI tentang hasil dari penyusunan tentang initial free float IPO dan continuous obligation free float untuk kelanjutannya dibahas bersama dalam rapat kerja OJK bersama Bursa Efek Indonesia dan Asosiasi Emiten Indonesia. Nanti rapatnya kita yang mengatur teknisnya. Kita dahulukan dengan siapa, dengan apa, nanti kita atur. Tentunya kalau kita dengan asosiasi emiten, tentu ini kan bisa RDPU yang kita panggil secara terpisah saat kita rapat dengan pihak otoritas atau lembaga yang mempunyai kewenangan,” ungkap Misbakhun.

    Tonton juga Video Yudhi Sadewa Sebut Jokowi Perkuat Peran LPS: Kita Disamakan OJK

    (acd/acd)

  • Mendagri beri pembekalan kepemimpinan kepada calon kepala kantor OJK

    Mendagri beri pembekalan kepemimpinan kepada calon kepala kantor OJK

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menjadi narasumber pada Program Pembekalan Calon Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Angkatan 2 Tahun 2025 menjelaskan bahwa dalam suatu organisasi terdapat dua jenis gaya kepemimpinan, yakni birokratis dan teknokratik.

    Kepemimpinan birokratis menekankan susunan hierarki yang menonjol, baik berdasarkan peraturan, kewenangan, maupun kewajiban pemegang jabatan. Sedangkan kepemimpinan teknokratik mengutamakan keahlian teknis yang tinggi dan penggunaan teknologi yang efektif.

    “Nah sekarang, apakah harus kita teknokratis penuh? Kalau pendapat saya tidak. Sangat bergantung dari tantangan yang ada. Situasi yang ada, yang dihadapi oleh organisasi,” kata Mendagri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Dalam konteks itu, Mendagri mengatakan keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

    Ia merinci umumnya gaya kepemimpinan birokratis diterapkan pada organisasi yang besar dan memiliki jangkauan luas. Sementara gaya teknokratik cenderung diterapkan pada organisasi dengan skala lebih terbatas, terutama di sektor komersial.

    Menurut pengamatannya, cukup jarang organisasi yang menerapkan salah satu gaya kepemimpinan tersebut secara menyeluruh karena kedua gaya kepemimpinan dibutuhkan dalam organisasi.

    Hal itu lantaran gaya birokratis penting untuk memastikan organisasi mematuhi aturan dan hierarki, sementara teknokratik dibutuhkan untuk mendorong lahirnya inovasi dan kebijakan yang efektif.

    Ia menerangkan saat ini gaya kepemimpinan teknokratik cenderung menghadapi tantangan dari waktu ke waktu.

    Hal ini, kata Mendagri, telah dijelaskan Alvin Toffler dalam bukunya The Third Wave yang membagi gelombang revolusi manusia menjadi tiga tahapan, yakni agrikultur, revolusi industri, dan teknologi informasi.

    “Teknologi informasi sudah diprediksi oleh Toffler tahun 80 itu akan membuat perubahan peradaban manusia, dan kita merasakan sekarang,” ujarnya.

    Tito menyebut teknologi telah memberikan dampak luar biasa bagi kemajuan umat manusia. Hal ini terlihat pada perkembangan di bidang komunikasi, keuangan, hingga layanan publik. Kondisi tersebut mengakibatkan munculnya transformasi pelayanan yang cepat, efektif, dan efisien.

    Dalam hal itu, Mendagri mencontohkan bahwa banyak daerah telah mengadopsi dua gaya kepemimpinan tersebut, salah satunya ditandai dengan lahirnya kebijakan Mal Pelayanan Publik (MPP).

    Pemerintah daerah terbukti mampu memberikan layanan yang cepat dan efektif, namun tetap mengikuti rangkaian hierarki dan aturan yang ada. Misalnya, MPP di Kabupaten Badung, Gianyar, Banyuwangi, Sumedang, hingga Kota Makassar.

    “Nah ini adalah sebetulnya model mengubah, shifting, dari gaya yang birokrasi ke teknokrasi. Nah kemudian banyak juga ada upaya lain yang sedang dikerjakan dari tahun kemarin, yaitu kita juga ingin membuat e-government,” tuturnya.

    Turut hadir pada acara tersebut, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, jajaran pejabat OJK, serta Guru Besar Kebijakan Publik Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Muchlis Hamdi.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.