Kementrian Lembaga: OJK

  • Peran & Tantangan BPRS dalam Mendorong Ekonomi Syariah di Indonesia

    Peran & Tantangan BPRS dalam Mendorong Ekonomi Syariah di Indonesia

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pengembangan ekosistem ekonomi syariah sangat dibutuhkan dalam mendorong perekonomian nasional. Terlebih mayoritas penduduk Indonesia saat ini beragama muslim.

    Melihat hal tersebut, butuh dukungan kuat dari berbagai pihak dalam memperkuat ekosistem ekonomi syariah, salah satunya lembaga keuangan seperti Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Mengingat BPRS punya peran penting dalam memperkuat implementasi ekonomi syariah di Tanah Air.

    Seperti diketahui, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total aset keuangan syariah nasional mencapai Rp 2.972,94 triliun per Juni 2025 atau tumbuh 8,21% secara tahunan atau year on year (yoy), meskipun dengan pangsa pasar yang masih kecil yakni sebesar 11,47% terhadap total pangsa pasar industri keuangan nasional.

    Lebih jauh, aset sektor perbankan syariah nasional turut meningkat 7,83% yoy menjadi Rp 967,33 triliun hingga akhir semester I-2025. Pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan dengan aset perbankan nasional dan konvensional yang tumbuh masing-masing sebesar 6,40% yoy dan 6,29% yoy.

    Capaian ini turut memperlihatkan pentingnya BPRS baik di industri jasa keuangan maupun dalam membantu pertumbuhan ekonomi kerakyatan. BPRS pun menjadi lembaga keuangan yang seringkali membantu para pelaku usaha yang mengalami masalah kekurangan modal.

    Dengan kata lain, BPRS menjadi salah satu penopang bisnis Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui penyaluran pembiayaan tepat sasaran.

    Dalam menjalankan perannya, BPRS turut menghadapi sejumlah tantangan. Sebagai contoh, masifnya adopsi teknologi informasi di bidang keuangan berdampak pada perubahan perilaku, ekspektasi, dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan dari bank, termasuk BPRS.

    Di samping itu, persaingan ketat dalam menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada segmen UMKM juga dihadapi oleh BPRS. Persaingan ini juga diiringi dengan potensi peningkatan risiko kredit atau pembiayaan.

    Untuk mengupas lebih dalam terkait perkembangan ekosistem ekonomi syariah serta peran BPRS Syariah, CNBC Indonesia dengan bangga menghadirkan BPR Shariah Awards 2025 dengan tema “Peran BPR Shariah Mendorong Ekonomi Kerakyatan”.

    Rencananya, BPR Shariah Awards 2025 akan dilaksanakan pada Senin, 29 September 2025 mulai pukul 13.00 WIB sampai selesai.

    BPR Shariah Awards 2025 akan dihadiri oleh beberapa tokoh penting di sektor ekonomi syariah yang nantinya membahas topik “Pengembangan Ekosistem Ekonomi Syariah di Tingkat Daerah”. Melalui topik tersebut, akan ada pembahasan lebih lanjut mengenai evaluasi pengembangan ekosistem ekonomi syariah di tingkat daerah, sinergi membangun ekonomi syariah ke depan, hingga program mendorong masyarakat melek keuangan syariah.

    Oleh karena itu, jangan sampai ketinggalan. Silakan pantau terus cnbcindonesia.com dan CNBC Indonesia TV untuk update informasi seputar ekonomi dan bisnis.

    (dpu/dpu)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Purbaya Akui BI, OJK dan LPS Belum Diajak Bicara soal Penaikan Bunga Deposito Valas

    Purbaya Akui BI, OJK dan LPS Belum Diajak Bicara soal Penaikan Bunga Deposito Valas

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) belum diajak berkoordinasi terkait dengan penaikan bunga deposito valas oleh himbara. 

    Purbaya mengakui bahwa kenaikan deposito valas oleh himbara itu dilakukan saat pemerintah berencana merumuskan insentif dalam mendorong repatriasi dolar milik WNI dari luar negeri. 

    Akan tetapi, rencana insentif itu masih didiskusikan oleh tim yang ditunjuk Presiden Prabowo Subianto saat rapat terbatas (ratas), Jumat (19/9/2025) di Istana Kepresidenan. Purbaya, yang ikut hadir pada rapat tersebut, mengungkapkan tim dimaksud masih diberikan waktu sampai Jumat pekan depan untuk memelajari instruksi Presiden itu. 

    Oleh sebab itu, Purbaya mengaku tidak tahu menahu soal keputusan himbara secara kompak menaikkan deposito valasnya hingga ke 4%. Hal itu sejalan dengan belum diajaknya Kemenkeu, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk berkoordinasi. 

    “Bahkan, dari yang saya tahu kan harus disuruh pelajari dulu dua minggu, Jumat minggu depan. Jadi saya tunggu aja. Jadi belum ada [koordinasi dengan KSSK], harusnya nanti kalau sudah [selesai dipelajari] baru didiskusikan dengan KSSK,” ujarnya dikutip Sabtu (27/9/2025).

    Purbaya juga menyebut Gubernur BI Perry Warjiyo belum diajak berdiskusi soal penaikan bunga deposito valas oleh himbara. Hal itu diketahuinya saat makan siang bersama Perry kemarin. 

    Mantan Ketua LPS itu juga meyakini, Danantara yang kini membawahi BUMN tidak akan langsung mengintervensi bank pelat merah untuk mengambil keputusan yang tidak sesuai dengan mekanisme pasar.

    “Jadi mungkin itu inisiatif beberapa pemimpin bank. Tapi kita lihat. Mungkin mereka merasa butuh atau enggak. Tapi yang jelas enggak ada instruksi dari kami, dari BI, dan Danantara juga biasanya mereka menekankan market based. Artinya bisnis seperti business entity tanpa intervensi berlebihan dari pemilik,” tuturnya. 

  • Bos Asosiasi Pindar Dukung Penuh Penangkapan Adrian Gunadi

    Bos Asosiasi Pindar Dukung Penuh Penangkapan Adrian Gunadi

    Jakarta

    Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendukung penuh penangkapan dan pemulangan mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi. Penangkapan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan kepastian hukum dan menjaga integritas industri layanan pendanaan berbasis teknologi (LPBBTI).

    Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, penegakan hukum yang konsisten akan memperkuat kepercayaan publik terhadap industri pinjaman online (pinjol). Ia menegaskan, AFPI siap bekerja sama dengan pemerintah jika dibutuhkan.

    “AFPI mendukung sepenuhnya langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh OJK dan aparat penegak hukum. Penegakan hukum yang konsisten akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri Pindar. Kami siap bekerja sama apabila dibutuhkan,” ujar Entjik dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (27/9/2025).

    Sebagai asosiasi yang menaungi penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending yang berizin dan diawasi OJK, AFPI mendorong seluruh anggotanya menerapkan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, perlindungan konsumen, serta kepatuhan penuh terhadap seluruh regulasi.

    Untuk diketahui, OJK bersama pihak Kepolisian mengumumkan penangkapan Adrian Gunadi pada Jumat (26/9/2025). Andrian Gunadi dibekuk tim Interpol di Doha, Qatar, pada Rabu (24/9/2025).

    “Otoritas Jasa Keuangan bersama Kopolisian Negara Republik Indonesia serta sejumlah Kementerian dan Lembaga terkait telah berhasil memulangkan dan menahan saudara AAG yakni mantan Direktur PT Investree Radika Jaya yang diduka melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK,” kata Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana dalam konferensi pers Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, di Gedung 600 PT Angkasa Pura II, Tangerang, Jumat (26/9/2025).

    Yuli mengatakan, Adrian Gunadi terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun. Adrian Gunadi terjerat Pasal 46 Juncto Pasal 16 ayat 1 BAB 4 Undang-Undang Perbankan dan juga pasal 305 ayat 1 Junto pasal 2370A Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang PPSK Junto Pasal 5542 KUH Pidana.

    (eds/eds)

  • AFPI Dukung OJK Pulangkan Eks Dirut Investree Adrian Gunadi

    AFPI Dukung OJK Pulangkan Eks Dirut Investree Adrian Gunadi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, Adrian Gunadi. Adrian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK.

    Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pun mendukung dan mengapresiasi atas upaya penanganan hukum terhadap Adrian Gunadi.

    Langkah koordinatif lintas lembaga tersebut mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam memastikan kepastian hukum serta menjaga integritas industri layanan pendanaan berbasis teknologi (LPBBTI) atau Pindar di Indonesia.

    “AFPI mendukung sepenuhnya langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh OJK dan aparat penegak hukum. Penegakan hukum yang konsisten akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri Pindar. Kami siap bekerja sama apabila dibutuhkan,” kata Entjik S.Djafar, Ketua Umum AFPI dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Sabtu (27/9).

    Sebagai asosiasi yang menaungi penyelenggara Pindar yang berizin dan diawasi OJK, AFPI secara konsisten mendorong seluruh anggotanya untuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, perlindungan konsumen, serta kepatuhan penuh terhadap seluruh regulasi.

    AFPI menegaskan komitmennya untuk terus membangun ekosistem industri yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan, sehingga layanan keuangan digital dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

    (lih/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Top 3: OJK Tangkap Eks Direktur Investree Adrian Gunadi – Page 3

    Top 3: OJK Tangkap Eks Direktur Investree Adrian Gunadi – Page 3

    Kepala Pusat Pasar Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Surya Lukita Warman, mengatajan banyak perusahaan menilai bahwa generasi muda, khususnya Gen Z, masih kurang siap dalam keterampilan non-teknis yang dibutuhkan dunia kerja.

    “Perusahaan agak enggan mempekerjakan Gen Z ini isunya adalah soft skill yang agak kurang,” kata Surya dalam Media Briefing di kantor KarirHub Kemnaker, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

    Tantangan besar yang dihadapi para pencari kerja muda saat ini. Menurutnya, persoalan utama bukan lagi pada kemampuan teknis, melainkan pada aspek soft skill.

    “Tapi ya sekarang ini isunya ini bukan kemampuan teknis. Jadi perusahaan itu lebih melihat di soft skill-nya anak-anak pencari kerja ini kita yang kurang,” ujarnya.

    Surya menjelaskan, kualifikasi pendidikan sebenarnya tidak menjadi kendala besar. Banyak lowongan pekerjaan yang masih dapat dipenuhi oleh lulusan SMA atau SMK.

    Namun, ketika memasuki tahap wawancara, banyak pencari kerja yang gugur lantaran kurang percaya diri, tidak mampu berkomunikasi efektif, atau belum siap menghadapi situasi seleksi kerja.

    Berita selengkapnya baca di sini 

     

     

  • Sepak Terjang & Akhir Pelarian Adrian Gunadi, Buron Kasus Investasi Rp 2,75 T

    Sepak Terjang & Akhir Pelarian Adrian Gunadi, Buron Kasus Investasi Rp 2,75 T

    Jakarta

    Buronan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Interpol, Adrian Gunadi, resmi ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia dari Doha, Qatar.

    Adrian Gunadi adalah mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

    Berikut sepak terjang Adrian Gunadi hingga akhirnya ditangkap:

    1. Pendiri Investree yang Mengundurkan Diri

    Berdasarkan catatan detikcom, Investree resmi didirikan oleh Adrian Gunadi bersama Amiruddin dan KC Lim pada Oktober 2015. Ia menjabat sebagai Direktur Utama Investree, kemudian mengundurkan diri pada saat rasio kredit macet perusahaan membengkak.

    Lalu pada awal 2024 di tengah semakin kencangnya kredit macet perusahaan, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree. Berdasarkan catatan detikcom, TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%.

    Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

    2. Izin Investree Dicabut OJK

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) dikarenakan perusahaan platform pinjaman online (pinjol) tersebut melakukan pelanggaran ketentuan yang berujung pada kasus gagal bayar.

    Pencabutan ini diputuskan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Perusahaan yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan ini telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sekaligus kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

    Selain itu, OJK juga melakukan pemblokiran rekening perbankan Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ Adrian Asharyanto Gunadi serta pihak-pihak lainnya yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree.

    Penelusuran aset-aset Adrian Gunadi dan pihak lainnya juga dilakukan. Adrian juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    3. Rugikan Investor hingga Rp 2,75 T

    Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko, menyebut Adrian Gunadi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana di sektor jasa keuangan dengan total kerugian lender atau pihak pemberi dana sebesar Rp 2,75 triliun.

    Untung menjelaskan, kerugian tersebut berasal dari pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer (P2P) lending tanpa seizin OJK.

    “Kalau kerugian yang kami kumpulkan, sesuai dengan Interpol Red Notice Rp 2,75 triliun,” ungkap Untung kepada wartawan.

    Untung menuturkan, Adrian Gunadi sudah mulai bepergian ke Doha, Qatar, sejak tahun 2023. Selain itu, Adrian Gunadi juga tercatat memiliki permanent residence untuk tinggal di Doha. Kemudian pada 14 Februari 2024, Adrian Gunadi resmi melarikan diri seiring dengan terbitnya red notice.

    Ia menambahkan, proses hukum selanjutnya diserahkan kepada Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untung juga mengaku masih proses pencarian beberapa buronan yang masih belum ditangkap dan dibawa pulang.

    “Kami ke sana walaupun ada hambatan-hambatan, obstacle, tapi berhasil pula kami lewati. Dan sampai hari ini Alhamdulillah tersangka sudah bisa kami bawa pulang,” jelasnya.

    4. Jadi Tersangka, Adrian Gunadi Kabur ke Luar Negeri

    Pada 13 Desember 2024, OJK pun mengumumkan status Adrian Gunadi sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Pada periode tersebut, Adrian Gunadi disebut berada di Doha, Qatar.

    Melalui surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024, OJK pun mulai berupaya untuk memulangkan Adrian Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan dengan bekerja sama bersama aparat penegak hukum.

    “Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat ini saudara Adrian masih berada di Doha,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) Agusman dalam keterangannya, dikutip Minggu (8/6/2025).

    Tak berselang lama, Adrian Gunadi dikabarkan menjadi CEO JTA Holding Qatar, yang merupakan bagian dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura. Dalam situs resmi perusahaan, Adrian disebut sebagai operator global dan wirausahawan berpengalaman.

    “CEO: Adrian A Gunadi. Operator global dan wirausahawan berpengalaman. Memimpin pertumbuhan teknologi keuangan di berbagai pasar Asia Tenggara,” tertulis JTA Holding dalam situs resminya, dikutip Jumat (25/7/2025).

    5. Adrian Gunadi Ditangkap

    OJK bersama pihak Kepolisian mengumumkan penangkapan Adrian Gunadi pada Jumat (26/9/2025). Ia dibekuk tim Interpol di Doha, Qatar, pada Rabu (24/9/2025).

    “Otoritas Jasa Keuangan bersama Kopolisian Negara Republik Indonesia serta sejumlah Kementerian dan Lembaga terkait telah berhasil memulangkan dan menahan saudara AAG yakni mantan Direktur PT Investree Radika Jaya yang diduka melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK,” kata Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana dalam konferensi pers Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, di Gedung 600 PT Angkasa Pura II, Tangerang, Jumat (26/9/2025).

    Yuli mengatakan, Adrian Gunadi terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun. Adrian Gunadi terjerat Pasal 46 Juncto Pasal 16 ayat 1 BAB 4 Undang-Undang Perbankan dan juga pasal 305 ayat 1 Junto pasal 2370A Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang PPSK Junto Pasal 5542 KUH Pidana.

    Selama tahap penyidikan, terang Yuliana, mantan bos Investree ini tidak berlaku kooperatif dan justru kabur ke Doha, Qatar. OJK pun menetapkan Adrian Gunadi sebagai tersangka, menerbitkan daftar pencarian orang (DPO), dan red notice pada 14 November 2024.

    Yuliana mengungkap, penangkapan dilakukan melalui jalur G to G atau permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar. Selanjutnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencabut paspor Adrian Gunadi.

    Dalam kesempatan yang sama, Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Amur Chandra, mengaku penangkapan Adrian Gunadi cukup rumit lantaran menggunakan proses G to G. Ia menyebut penahanan dengan skema tersebut membutuhkan waktu yang lama.

    Namun titik baliknya, terang Amur, adanya konferensi Interpol Asia Regional di Singapura. Melalui ajang tersebut, Kadivhubinter berdiskusi dengan otoritas Qatar untuk membahas ihwal penangkapan Adrian Gunadi.

    “Nah disitulah titik tolaknya pihak Qatar berkomitmen untuk melakukan atau membantu kita untuk mengamankan tersangka. Tersangka ini sudah memiliki permanen residen dan memang sulit untuk dipulangkan kalau dengan mekanisme yang normal,” ungkapnya.

    (hns/hns)

  • Sepak Terjang & Akhir Pelarian Adrian Gunadi, Buron Kasus Investasi Rp 2,75 T

    Eks Bos Investree Adrian Gunadi Ditangkap, Rugikan Investor Rp 2,75 T

    Jakarta

    Mantan Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, resmi ditangkap dan dipulangkan dari Doha, Qatar. Adrian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana di sektor jasa keuangan dengan total kerugian investor mencapai Rp 2,75 triliun.

    Hal itu disampaikan Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko, usai konferensi pers Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK di Gedung 600 PT Angkasa Pura II, Tangerang, Jumat (26/9/2025). Untung menjelaskan kerugian tersebut timbul dari kegiatan pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer (P2P) lending.

    “Kalau kerugian yang kami kumpulkan, sesuai dengan Interpol Red Notice Rp 2,75 triliun,” ungkap Untung.
    Menurutnya, kerugian itu berasal dari praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin resmi otoritas.

    Adrian diketahui mulai bepergian ke Doha sejak 2023. Pada 14 Februari 2024, ia melarikan diri setelah red notice diterbitkan. Tak lama kemudian, mantan bos Investree itu berhasil ditangkap di Qatar.

    Untung menambahkan, proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini aparat juga masih memburu sejumlah buronan lain yang terlibat.

    “Kami ke sana walaupun ada hambatan-hambatan, obstacle, tapi berhasil pula kami lewati. Dan sampai hari ini, Alhamdulillah tersangka sudah bisa kami bawa pulang,” ujarnya.

    (rrd/rrd)

  • Lika-liku Kejar Adrian Gunadi Eks Bos Investree hingga Ditangkap

    Lika-liku Kejar Adrian Gunadi Eks Bos Investree hingga Ditangkap

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian RI resmi menangkap dan memulangkan eks Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, setelah menjadi buronan internasional. Namun dalam proses penangkapannya, Adrian Gunadi disebut tidak kooperatif.

    Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menjelaskan Adrian Gunadi menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai kendaraan khusus atau special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal Investree.

    Selama tahap penyidikan, terang Yuliana, mantan bos Investree ini tidak berlaku kooperatif dan justru kabur ke Doha, Qatar. OJK pun menetapkan Adrian Gunadi sebagai tersangka, menerbitkan daftar pencarian orang (DPO), dan red notice pada 14 November 2024.

    “Selama tahap penyidikan, kami menilai tersangka tidak kooperatif dan justru diketahui berada di Doha, Qatar,” ungkap Yuliana dalam konferensi persnya di Gedung 6000 PT Angkasa Pura II, Tangerang, Jumat (26/9/2025).

    Yuliana mengungkap, penangkapan dilakukan melalui jalur G to G atau permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar. Selanjutnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencabut paspor Adrian Gunadi.

    “Proses pemulangan AAG dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB serta kolaborasi dengan berbagai pihak, dan di sini peran Menteri Dalam Negeri Qatar juga cukup besar untuk membantu suksesnya penahanan tersangka,” ungkapnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Amur Chandra, mengaku penangkapan Adrian Gunadi cukup rumit lantaran menggunakan proses G to G. Ia menyebut penahanan dengan skema tersebut membutuhkan waktu yang lama.

    Namun titik baliknya, terang Amur, adanya konferensi Interpol Asia Regional di Singapura. Melalui ajang tersebut, Kadivhubinter berdiskusi dengan otoritas Qatar untuk membahas ihwal penangkapan Adrian Gunadi.

    “Nah disitulah titik tolaknya pihak Qatar berkomitmen untuk melakukan atau membantu kita untuk mengamankan tersangka. Tersangka ini sudah memiliki permanen residen dan memang sulit untuk dipulangkan kalau dengan mekanisme yang normal,” ungkapnya.

    (rrd/rrd)

  • Adrian Gunadi Eks Bos Investree Ditangkap!

    Adrian Gunadi Eks Bos Investree Ditangkap!

    Tangerang

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menangkap eks Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak awal tahun 2025. Diketahui, OJK juga telah mengajukan permohonan red notice kepada Interpol terhadap Adrian Gunadi.

    “Otoritas Jasa Keuangan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia serta sejumlah Kementerian dan Lembaga terkait telah berhasil memulangkan dan menahan saudara AAG yakni mantan Direktur PT Investree Radika Jaya yang diduga melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK,” kata Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana dalam konferensi pers Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, di Gedung 600 PT Angkasa Pura II, Tangerang, Jumat (26/9/2025).

    Yuli mengatakan, Adrian Gunadi terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun. Adrian Gunadi terjerat Pasal 46 Juncto Pasal 16 ayat 1 BAB 4 Undang-Undang Perbankan dan juga pasal 305 ayat 1 Junto pasal 2370A Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang PPSK Junto Pasal 5542 KUHP Pidana.

    “Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, Adrian Gunadi pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Kasus ini bermula pada 2023, ketika Investree diterpa isu gagal bayar. Meski sempat membantah, beberapa bulan kemudian muncul laporan terkait dana nasabah yang tidak kunjung dikembalikan.

    Pada awal 2024 di tengah lonjakan kredit macet, Adrian Gunadi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Utama Investree. Hingga Desember 2024, ia resmi berstatus tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya, pada Februari 2025, OJK mengajukan permohonan penerbitan red notice kepada Interpol terhadap Adrian Gunadi.

    OJK pun secara resmi telah mencabut izin usaha fintech PT Investree Radika Jaya (Investree) sejak 21 Oktober 2024. Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 dan didasarkan pada sejumlah pertimbangan.

    Dalam saat yang sama, Adrian Gunadi justru tercatat sebagai CEO perusahaan JTA Holding Qatar, yang merupakan bagian dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura. Dalam situs resmi perusahaan, ia disebut sebagai operator global dan wirausahawan berpengalaman.

    Tonton juga Video: Komedian Lee Jin Ho Ditangkap Polisi Imbas Kasus DUI

    (rrd/rrd)

  • Tak Cuma Investree, Cek 6 Startup Bangkrut dan Bermasalah di RI

    Tak Cuma Investree, Cek 6 Startup Bangkrut dan Bermasalah di RI

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan dijadwalkan untuk melakukan konferensi pers di bandara Soekarno Hatta terkait kasus Investree, perusahaan fintech yang didirikan oleh Adrian Gunadi. 

    Kasus Investree sudah bergulir lebih dari setahun. Izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) telah dicabut, sedangkan pendiri sekaligus CEO Adrian Gunadi dilaporkan kabur ke Doha, Qatar.

    Investree adalah adalah salah satu dari sejumlah startup yang terpaksa harus gulung tikar dan menutup bisnis. Ada pula startup yang bermasalah, meski hingga kini masih beroperasi. 

    Berikut ini merupakan daftar startup terkenal yang bermasalah hingga beberapa ada yang tutup, dirangkum CNBC Indonesia.

    eFishery

    Startup eFishery terkena kasus hukum setelah proses audit menemukan pemalsuan data laporan keuangan. Eks CEO eFishery Gibran Huzaifah sudah ditahan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah sejak 31 Juli 2025.

    Selain Gibran, polisi juga menahan dua orang lain yang terlibat dalam perkara yang sama, yakni Angga Hardian Raditya dan Andri Yadi. Keduanya juga disebutkan ikut tersangkut dalam perkara eFishery. Hingga kini belum diperinci ihwal penangkapan tersebut, selain dari keterkaitan dengan kasus keuangan eFishery yang sempat menghebohkan publik pada 2024 silam.

    CEO eFishery Gibran Huzaifah

    Menurut catatan CNBC Indonesia, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menyelidiki kasus eFishery setelah terungkap dugaan tindakan pemalsuan laporan keuangan (fraud) oleh Gibran.

    Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, pelaporan atas nama Gibran sudah dilakukan sejak tahun 2024 lalu.

    Zenius

    Startup edutech Zenius mengumumkan tutup sementara pada awal 2024. Perusahaan penyedia platform pendidikan online dan pemilik jaringan bimbingan belajar Primagama tersebut mengaku harus menghentikan kegiatan karena “tantangan operasional.”

    Penghentian operasi untuk sementara diumumkan oleh Zenius, antara lain, lewat pernyataan resmi kepada mitra pemilik lokasi bimbingan belajar offline Primagama.

    “Kami mengambil langkah strategis untuk menghentikan operasi untuk sementara, tetapi kami menjamin bahwa kami tidak akan berhenti berusaha untuk menjalankan dan mewujudkan visi untuk merangkai Indonesia yang cerdas, cerah, asik,” tulis pernyataan resmi Zenius.

    Tani Fund

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.

    Ilustrasi TaniHub. ( Tangkapan Layar Dok: Tanihubgroup)

    Pencabutan ini dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.

    Kasus TaniFund kini berujung ke kasus hukum. Mantan CEO TaniHub Ivan Arie dan beberapa perwakilan investor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Investree

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) Lending PT Investree Radika Jaya (Investree) pada Oktober 2024.

    Pencabutan izin tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024. Adapun keputusan ini didasarkan oleh beberapa alasan.

    Sebelum vonis akhir ini, OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree.

    Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut.

    GetPlus

    GetPlus yang merupakan aplikasi reward belanja sehari-hari dengan pengumpulan poin juga mengumumkan penutupan bisnis pada Oktober 2024.

    “Dengan berat hati kita harus berpisah karena GetPlus akan tidak lagi beroperasi mulai 6 Desember 2024,” tertulis pada unggahan di akun Instagram resminya.

    Octopus

    Hamish Daud mundur dari Octopus, startup daur ulang sampah yang ia dirikan. Octopus terguncang beragam permasalahan, termasuk kabar pegawai belum digaji dan kontroversi soal latar belakang pendidikan CEO-nya sejak akhir 2023 lalu.

    Hamish Daud (CNBC Indonesia/Lynda Hasibuan)

    Hamish mengumumkan mundur dari posisi Chief Marketing Officer (CMO) Octopus pada awal 2024. Hal tersebut diunggah melalui Instagram pribadinya @hamishdw.

    Ia mengatakan dalam empat tahun terakhir dirinya terjun di sebuah perusahaan startup bernama Octopus untuk memberikan dampak positif terhadap lingkungan.

    Hingga berita ini dirilis, Octopus masih menjalankan bisnisnya meski terguncang masalah bertubi-tubi.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]