Kementrian Lembaga: OJK

  • Mata Elang dan Privatisasi Kekerasan di Jalanan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Desember 2025

    Mata Elang dan Privatisasi Kekerasan di Jalanan Megapolitan 15 Desember 2025

    Mata Elang dan Privatisasi Kekerasan di Jalanan
    Polisi Militer TNI Angkatan Darat
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    ISTILAH
    “Mata Elang” kini tidak lagi sekadar julukan bagi ketajaman visual, melainkan telah menjadi sinyal teror di ruang publik.
    Di sudut-sudut jalan kota besar, kelompok penagih utang (
    debt collector
    ) ini beroperasi dengan modus operandi yang kian canggih: berbekal aplikasi pelacak pelat nomor yang terhubung basis data debitur secara
    real-time.
    Namun, fenomena ini bukan sekadar urusan kredit macet; ini adalah manifestasi dari transformasi penagihan utang menjadi aksi kepolisian swasta (
    private policing
    ) yang koersif dan berbahaya.
    Secara yuridis, keberadaan jasa penagihan pihak ketiga memang diakui legalitasnya. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 memperbolehkan perusahaan pembiayaan bekerja sama dengan pihak lain untuk fungsi penagihan, asalkan berbadan hukum dan bersertifikasi.
    Namun, ada jurang menganga (gap) antara norma hukum (
    das sollen
    ) dan realitas jalanan (
    das sein
    ). Regulasi mensyaratkan penagihan dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan.
    Faktanya, yang terjadi adalah intersepsi paksa di jalan raya, perampasan kunci kontak, hingga intimidasi fisik.
    Tindakan mencegat dan merampas kendaraan di jalan raya jelas merupakan anomali dalam negara hukum.
    Ketika seorang penagih utang mengambil paksa barang milik debitur dengan kekerasan atau ancaman, tindakan tersebut telah bergeser dari ranah perdata ke ranah pidana.
    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 tentang pemerasan dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan secara tegas melarang praktik ini.
    Yurisprudensi pun telah ada; pengadilan negeri pernah memvonis
    debt collector
    dengan hukuman penjara karena terbukti melakukan perampasan motor di jalan dengan dalih penunggakan.
    Di Medan, misalnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada empat
    debt collector
    yang merampas mobil korban di Jalan Stadion, tepatnya di depan Kantor Polsek Medan Kota (
    Antaranews.com
    , 5 November 2025).
    Dari kacamata kriminologi, fenomena
    Mata Elang
    menunjukkan gejala erosi otoritas negara. Ketika negara kewalahan memonopoli penggunaan upaya paksa, ruang kosong tersebut diisi oleh aktor non-negara.
    Akibatnya, muncul “pengadilan jalanan”: penagih menghukum debitur dengan perampasan sepihak, dan masyarakat merespons balik dengan vigilantisme atau main hakim sendiri.
    Insiden berdarah di Kalibata beberapa waktu lalu, adalah bukti nyata bagaimana konflik privat ini dapat bereskalasi menjadi gangguan keamanan publik yang fatal.
    Dua Mata Elang tewas dikeroyok saat hendak mengambil paksa motor di jalan. Enam polisi yang melakukan pengeroyokan sudah ditangkap dan dijadikan tersangka.
    Untuk mengakhiri normalisasi premanisme berkedok penagihan ini, diperlukan solusi yang menyentuh akar masalah.
    Pertama, penegakan hukum harus bersifat represif dan tanpa kompromi. Kepolisian tidak boleh sekadar menunggu laporan viral.
    Setiap aksi perampasan paksa di jalan raya harus diproses sebagai tindak pidana murni—baik itu pemerasan maupun pencurian dengan kekerasan—demi memberikan efek jera.
    Perlindungan hukum harus hadir nyata, di mana korban didorong untuk melapor dan laporan tersebut diproses hingga tuntas.
    Kedua, regulator perlu mempertegas aturan main. Tidak cukup hanya dengan POJK; diperlukan payung hukum setingkat Undang-Undang yang mengatur profesi penagihan secara spesifik.
    Aturan ini harus memuat larangan mutlak terhadap eksekusi jaminan fidusia di jalan raya tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan pendampingan aparat resmi.
    Ketiga, akuntabilitas korporasi. Perusahaan pembiayaan tidak bisa lepas tangan dengan dalih
    outsourcing.
    Jika pihak ketiga yang mereka sewa melakukan kekerasan, perusahaan pemberi kuasa harus turut dimintai pertanggungjawaban hukum.
    Membiarkan “Mata Elang” beroperasi dengan cara-cara premanisme sama halnya dengan membiarkan hukum rimba berlaku di jalanan kita.
    Sudah saatnya negara mengambil alih kembali otoritasnya dan memastikan bahwa eksekusi jaminan dikembalikan ke jalur hukum yang bermartabat, bukan diselesaikan lewat adu otot di aspal panas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aturan Baru Kapolri Picu Polemik Putusan MK Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil

    Aturan Baru Kapolri Picu Polemik Putusan MK Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menutup celah hukum penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, tetapi dalam penerapannya menuai perdebatan karena bersinggungan dengan aturan sektoral dan kebijakan internal Polri.

    Hasil dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta kembali menjadi panggung bagi satu perdebatan lama yang tak pernah benar-benar selesai sejak Reformasi 1998 sejauh mana batas antara polisi dan jabatan sipil dalam negara demokratis.

    Ketukan palu Ketua MK Suhartoyo menandai dibacakannya Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang secara tegas menyatakan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian selama masih berstatus aktif.

    Frasa kunci yang dipersoalkan mengenai “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Putusan ini langsung mengguncang satu praktik yang selama bertahun-tahun berlangsung nyaris tanpa perdebatan serius penempatan perwira aktif Polri di kementerian dan lembaga sipil.

    Namun, sebagaimana banyak putusan MK lainnya, palu hakim tidak otomatis mengakhiri polemik. Dia justru membuka babak baru perdebatan tafsir, benturan regulasi, dan tarik-menarik kepentingan antara supremasi sipil dan kebutuhan koordinasi negara.

    Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebut keberadaan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sebagai sumber ketidakpastian hukum.

    Norma tersebut, menurut MK, justru memperluas makna Pasal 28 ayat (3) yang sejatinya sudah tegas bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

    “Penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi aparatur sipil negara di luar kepolisian,” ujar Ridwan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    MK juga menilai frasa itu berpotensi melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan satu kalimat penjelasan, seorang polisi aktif dapat menduduki jabatan yang tertutup bagi warga sipil lain.

    Putusan ini tidak bulat. Dua hakim Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah menyampaikan dissenting opinion. Hakim Arsul Sani mengajukan concurring opinion. Namun, mayoritas hakim bersepakat bahwa norma penugasan Kapolri telah melampaui batas konstitusional.

    Gugatan Warga dan Bayang-bayang Dwifungsi

    Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, dua warga negara yang memandang praktik penugasan polisi aktif di jabatan sipil sebagai ancaman serius bagi netralitas aparatur negara.

    Dalam permohonannya, mereka menyinggung sederet contoh: anggota Polri aktif yang menduduki posisi strategis di KPK, BNN, BNPT, BSSN, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan tanpa mengundurkan diri atau pensiun.

    Menurut para pemohon, praktik ini tidak hanya menciptakan ketimpangan kesempatan bagi warga sipil, tetapi juga membuka kembali bayang-bayang dwifungsi Polri sebuah konsep yang secara ideologis ingin dikubur pasca-Reformasi.

    Polisi, dalam kerangka negara demokratis, memang ditempatkan sebagai alat negara yang bersifat sipil. Namun, ketika seragam kepolisian tetap melekat di ruang-ruang birokrasi sipil, garis pembatas itu kembali kabur.

    Legislator: Hormati MK, Tapi Jangan Tergesa

    Di Senayan, putusan MK disambut dengan sikap hati-hati. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem Rudianto Lallo menyatakan menghormati putusan MK, tetapi menilai implementasinya tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa penyelarasan regulasi.

    “Putusan MK itu ya kita menghormati. Tapi tidak serta-merta diberlakukan begitu saja. Kita harus lihat dulu norma-norma yang ada di undang-undang lain,” ujarnya, Jumat (13/11/2025).

    Rudianto menyoroti bahwa UU Polri masih memberikan ruang penugasan perwira aktif, selama berkaitan dengan fungsi kepolisian dan dilakukan atas perintah Kapolri. Dengan pendekatan acontrario, dia menilai jabatan yang relevan dengan tugas kepolisian masih dimungkinkan diisi perwira aktif.

    Bagi Rudianto, penugasan lintas lembaga justru bagian dari penguatan sinergi antarinstitusi, sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 tentang fungsi keamanan negara.

    Namun, sikap ini juga menegaskan satu hal: putusan MK belum sepenuhnya menjadi titik temu, melainkan awal dari perdebatan legislasi baru.

    Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025

    Di tengah dinamika itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah lebih dulu menandatangani Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa peraturan tersebut masih sejalan dengan regulasi yang berlaku, bahkan setelah putusan MK.

    Menurut Trunoyudo, sejumlah aturan masih membuka ruang penugasan, antara lain mulai dari UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 ayat (3); UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang memungkinkan jabatan tertentu diisi anggota Polri; dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

    Berdasarkan regulasi tersebut, Polri mencatat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri, mulai dari Kemenko Polkam hingga lembaga strategis seperti BNN, BIN, BSSN, OJK, PPATK, dan KPK.

    Untuk mencegah rangkap jabatan, Polri melakukan mutasi struktural, menjadikan perwira tersebut sebagai pati atau pamen dalam penugasan khusus.

    Namun, di titik inilah polemik kembali mengeras apakah pengalihan jabatan administratif dapat menghapus status “polisi aktif”?

    Mantan Kapolri Badrodin Haiti melihat persoalan ini secara lebih lugas. Menurutnya, implementasi putusan MK sepenuhnya berada di tangan Kapolri.

    “Kalau secara hukum, sudah banyak pakar yang bicara. Bunyinya jelas dan harus dilaksanakan. Tapi dilaksanakan atau tidak, itu tergantung Kapolri,” ujarnya.

    Badrodin mengingatkan bahwa sejak pemisahan TNI dan Polri pada 2000, polisi secara formal sudah menjadi bagian dari sipil. Namun, dalam praktik, kultur kepolisian masih belum sepenuhnya mencerminkan civilian police.

    “Budaya militernya masih kental. Ini sering menjadi problem dalam pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat,” katanya.

    Pandangan senada sebelumnya pernah disampaikan Mahfud MD, mantan Ketua MK dan mantan Menko Polhukam. Dalam berbagai kesempatan, Mahfud menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, serta harus menjadi rujukan utama dalam penataan relasi sipil-militer-polisi.

    Menurut Mahfud, penempatan aparat bersenjata aktif di jabatan sipil berpotensi melahirkan konflik kepentingan dan distorsi tata kelola demokrasi.

    “Kalau mau jabatan sipil, ya lepaskan dulu status kepolisian. Itu prinsip negara hukum,” kata Mahfud.

    Data Mabes Polri menyebutkan sekitar 300 anggota Polri aktif saat ini menduduki jabatan manajerial di kementerian dan lembaga. Angka itu berasal dari total 4.132 personel yang ditugaskan di luar struktur Polri.

    Di ruang publik, sentimen masyarakat relatif jelas. Survei big data Continuum INDEF menunjukkan 83,96 persen publik mendukung putusan MK, sementara 16,04 persen bersikap kritis.

    Menariknya, publik juga menuntut prinsip yang sama diberlakukan pada institusi lain, terutama TNI.

    Polemik polisi aktif mengisi jabatan sipil sesungguhnya bukan sekadar soal tafsir hukum. Dia adalah cermin dari ketegangan lama dalam demokrasi Indonesia: antara kebutuhan koordinasi negara dan tuntutan supremasi sipil.

    Putusan MK telah memberi garis tegas di atas kertas. Namun, bagaimana garis itu ditegakkan dalam praktik, akan menentukan arah reformasi kepolisian ke depan.

    Apakah Indonesia akan melangkah menuju polisi sipil sepenuhnya, atau tetap membiarkan ruang abu-abu tempat seragam dan jabatan sipil saling bertukar? Jawaban itu, kini, bukan lagi di tangan hakim konstitusi melainkan di ruang kebijakan, kepemimpinan, dan keberanian menegakkan prinsip negara hukum.

  • Segini Gaji Mata Elang di Indonesia, Setimpal dengan Risikonya?

    Segini Gaji Mata Elang di Indonesia, Setimpal dengan Risikonya?

    Jakarta, Beritasatu.com – Profesi mata elang kembali menjadi perbincangan publik setelah munculnya sejumlah peristiwa penagihan yang berujung konflik di kawasan TMP Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

    Insiden tersebut berujung pada aksi protes, perusakan, hingga pembakaran warung dan kendaraan di sekitar lokasi. Kejadian ini menegaskan bahwa profesi mata elang memiliki risiko tinggi, mulai dari ancaman fisik hingga konflik sosial.

    Risiko tersebut menjadi bagian tak terpisahkan dari pekerjaan, terutama ketika proses penagihan berhadapan dengan debitur yang menolak atau bersikap agresif.

    Kejadian tersebut membuka kembali diskusi tentang pekerjaan debt collector, mulai dari besaran gaji yang diterima hingga risiko besar yang harus dihadapi di lapangan.

    Dengan tingkat bahaya yang tidak kecil, banyak pihak mempertanyakan apakah penghasilan mata elang sebanding dengan tekanan dan ancaman yang melekat pada profesi ini.

    Gambaran Umum Profesi Mata Elang

    Mata elang merupakan sebutan populer untuk debt collector yang bekerja membantu perusahaan pembiayaan atau lembaga keuangan dalam menagih kewajiban debitur yang menunggak.

    Mereka biasanya bertindak sebagai pihak ketiga yang diberi kuasa untuk melakukan penagihan, baik melalui komunikasi jarak jauh maupun penagihan langsung.

    Dalam praktiknya, mata elang memiliki peran penting dalam menjaga kelancaran arus pembayaran kredit. Meski demikian, tugas ini menuntut ketegasan, kemampuan komunikasi yang baik, serta kesiapan menghadapi situasi tidak terduga di lapangan.

    Sistem Pembayaran dan Komisi Mata Elang

    Penghasilan mata elang umumnya ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan perusahaan leasing. Skema pembayaran biasanya berupa komisi atau fee atas keberhasilan penarikan aset pembiayaan.

    Kesepakatan ini dibuat ketika surat kuasa resmi diterbitkan oleh perusahaan leasing kepada perusahaan jasa penagihan eksternal.

    Besaran fee juga bergantung pada jenis unit yang diamankan. Sebagai contoh, kendaraan keluaran terbaru umumnya memiliki nilai komisi lebih tinggi dibandingkan kendaraan produksi lama.

    Selain itu, setiap perusahaan jasa penagihan memiliki standar penentuan fee sendiri yang sering kali dipengaruhi oleh rekam jejak atau track record perusahaan tersebut.

    Besaran gaji mata elang tidak bersifat tunggal dan dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satu faktor paling menentukan adalah pengalaman kerja.

    Semakin lama seseorang berkecimpung di dunia penagihan, biasanya semakin besar pula peluang memperoleh gaji yang lebih tinggi.

    Selain pengalaman, lokasi kerja juga berperan signifikan. Mata elang yang bertugas di kota-kota besar seperti Jakarta umumnya menerima bayaran lebih tinggi dibandingkan mereka yang bekerja di daerah dengan skala ekonomi lebih kecil.

    Kisaran Gaji Mata Elang di Indonesia

    Secara umum, gaji debt collector atau mata elang di Indonesia berada pada rentang tertentu sesuai dengan faktor-faktor yang memengaruhinya. Berdasarkan data terkini, penghasilan bulanan dapat dimulai dari sekitar Rp 3 juta hingga Rp 8 juta.

    Untuk posisi yang lebih senior, terutama di perusahaan besar atau dengan tanggung jawab pengelolaan utang yang lebih luas, gaji tersebut bisa meningkat.

    Bahkan, data dari Indeed menunjukkan bahwa rata-rata gaji debt collector di Jakarta mencapai sekitar Rp 10,4 juta per bulan, dengan estimasi penghasilan harian sekitar Rp 451.000.

    Meski gaji awal terlihat tidak terlalu tinggi, profesi ini tetap menawarkan peluang peningkatan penghasilan. Dengan pengalaman, keterampilan negosiasi, serta reputasi kerja yang baik, mata elang dapat membangun karir yang lebih stabil dan berpenghasilan lebih besar.

    Regulasi dan Legalitas Profesi Mata Elang

    Profesi debt collector di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas. Keberadaannya diizinkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK 22 Tahun 2023 tentang Penyelenggara Jasa Keuangan.

    Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penagihan wajib dilakukan sesuai norma masyarakat dan ketentuan perundang-undangan.

    Penyelenggara jasa keuangan diwajibkan memastikan bahwa proses penagihan tidak dilakukan dengan ancaman, intimidasi, atau tindakan yang mempermalukan konsumen. Penagihan juga tidak boleh bersifat terus-menerus dan mengganggu.

    Selain itu, aturan menetapkan bahwa penagihan hanya boleh dilakukan di alamat domisili atau alamat penagihan konsumen pada hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, dengan rentang waktu pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar ketentuan tersebut hanya diperbolehkan jika mendapat persetujuan dari konsumen.

    Apa Itu Mata Elang atau Debt Collector Menurut OJK?

    Debt collector adalah individu atau kelompok yang ditugaskan oleh bank atau lembaga pemberi pinjaman untuk menagih kewajiban debitur yang menunggak.

    Mereka berfungsi sebagai pengingat agar peminjam segera menyelesaikan kewajiban finansialnya. Sebagai imbalan, debt collector dapat memperoleh komisi dari jumlah utang yang berhasil ditagih.

    Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa debt collector memiliki peran strategis dalam proses penagihan kredit atau pembiayaan. Namun, mereka diwajibkan mematuhi kode etik yang ketat agar praktik penagihan tetap sah dan tidak melanggar hak konsumen.

    Jika komunikasi awal tidak membuahkan hasil, mata elang dapat melakukan penagihan langsung dengan mendatangi tempat tinggal atau tempat kerja debitur. Apabila tidak ada itikad baik, kasus tersebut dapat diteruskan ke jalur hukum atas nama kreditur.

    Regulasi di Indonesia mengharuskan debt collector berbentuk badan hukum dan memiliki izin resmi. Etika penagihan mencakup kewajiban menggunakan kartu identitas, larangan melakukan kekerasan atau ancaman, serta tidak mengganggu konsumen melalui alat komunikasi.

    Penagihan juga harus dilakukan pada jam yang telah ditentukan dan di lokasi yang disepakati. Ketentuan ini bertujuan melindungi konsumen sekaligus menjaga profesionalisme mata elang dalam menjalankan tugasnya.

    Melihat besaran gaji, sistem komisi, serta peluang karir yang ada, profesi mata elang memang menawarkan potensi penghasilan yang cukup menarik. Namun, risiko tinggi di lapangan, tekanan psikologis, serta tuntutan kepatuhan terhadap aturan membuat pekerjaan ini tidak bisa dianggap ringan.

  • Anggota DPR Desak OJK Hentikan Praktik Premanisme Penagih Utang

    Anggota DPR Desak OJK Hentikan Praktik Premanisme Penagih Utang

    Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didesak menghentikan perusahaan jasa keuangan yang melakukan penagihan utang melalui pihak ketiga. Desakan muncul setelah sejumlah kasus menimbulkan korban dan praktik penagihan dengan cara premanisme yang meresahkan masyarakat.

    Desakan itu muncul setelah peristiwa penagihan utang di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Kamis (11/12/2025), yang menimbulkan korban jiwa.

    Anggota Komisi III DPR Abdullah menyoroti praktik penagihan utang yang melibatkan pihak ketiga. Ia menilai aturan ini tidak efektif dan berisiko menimbulkan tindak pidana. Abdullah, yang akrab disapa Abduh, menegaskan ini bukan kasus pertama.

    “Ini kedua kalinya. Saya minta OJK menghapus aturan yang membolehkan pihak ketiga menagih utang,” ujar Abduh di Jakarta, Senin (15/12/2025). Ia menilai Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2018 dan Nomor 22 Tahun 2023 bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.

    Abduh menjelaskan, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak memberi mandat penagihan utang kepada pihak ketiga. “Hanya kreditur yang berhak menagih. OJK harus mengawasi dan memitigasi risiko, bukan hanya membuat peraturan,” katanya.

    Ia menambahkan, praktik penagihan pihak ketiga juga terjadi di Jalan Juanda, Depok, Sabtu (13/12/2025). “Kembalikan penagihan kepada pelaku usaha jasa keuangan. Perbaiki tata kelola dan lindungi konsumen,” ujarnya.

    Abduh meminta OJK dan kepolisian menindak tegas pelaku usaha yang melanggar. Ia menekankan investigasi harus dilakukan, dan pelanggar mendapat sanksi baik etik maupun pidana.

  • IHSG Diproyeksi Tembus 9.000, OJK: Perlu Diimbangi Kewaspadaan

    IHSG Diproyeksi Tembus 9.000, OJK: Perlu Diimbangi Kewaspadaan

    JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai optimisme pasar terhadap proyeksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menembus level 9.000 pada akhir tahun perlu diimbangi dengan kewaspadaan terhadap volatilitas pasar.

    Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, kinerja IHSG tidak terlepas dari kondisi makroekonomi nasional yang masih terjaga, termasuk pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sektor keuangan.

    “OJK melihat penguatan IHSG sepanjang 2025 didukung oleh fundamental ekonomi domestik yang relatif solid, termasuk pertumbuhan ekonomi yang terjaga dan stabilitas sektor keuangan,” ujar Inarno dalam keterangan resmi, Minggu, 14 Desember.

    Meski demikian, Inarno menegaskan pergerakan IHSG juga sangat dipengaruhi oleh faktor eksternal. Dinamika global dan sentimen pasar dinilai berpotensi memicu fluktuasi dalam jangka pendek.

    “Pergerakan IHSG juga dipengaruhi oleh dinamika global dan sentimen pasar,” katanya.

    Karena itu, menurut Inarno, optimisme pelaku pasar perlu disertai dengan pengelolaan risiko yang baik, terutama dalam menghadapi potensi volatilitas jangka pendek.

    “Optimisme terhadap pasar tetap perlu diimbangi dengan kewaspadaan terhadap volatilitas jangka pendek serta pengelolaan risiko yang baik oleh investor,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan optimisme bahwa IHSG berpeluang menembus level 9.000 pada akhir tahun 2025, bahkan berpotensi mencapai 32.000 dalam jangka panjang.

    Purbaya menjelaskan, setiap pernyataan maupun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah akan dicermati pelaku pasar dan tercermin dalam keputusan portofolio investasi.

    Ia juga mengakui masih adanya fenomena saham gorengan yang dapat menimbulkan distorsi terhadap pergerakan indeks, terutama akibat kenaikan harga yang bersifat artifisial.

    Meski begitu, Purbaya tetap optimistis karena masih banyak saham dengan fundamental kuat dan kapitalisasi pasar besar yang menjadi penopang utama IHSG.

    “Makanya indeks bisa naik ke atas. Kalau ditanya ke saya IHSG bagaimana? To the moon saya bilang. Akhir tahun ini berapa? 9.000,” ujarnya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Selasa, 28 Oktober.

    Lebih lanjut, Purbaya memperkirakan IHSG berpotensi menembus level 32.000 dalam kurun waktu sekitar 10 tahun ke depan, dengan catatan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas keuangan tetap terjaga.

  • OJK Buka Peluang BUMN Kembali IPO Lewat Pendalaman Pasar Modal

    OJK Buka Peluang BUMN Kembali IPO Lewat Pendalaman Pasar Modal

    JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang bagi badan usaha milik negara (BUMN) dan anak usahanya untuk kembali melantai di pasar saham melalui penguatan program pendalaman pasar modal.

    Adapun langkah ini dilakukan menyusul belum adanya IPO dari perusahaan pelat merah dalam dua tahun terakhir.

    Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan keterlibatan BUMN di pasar modal memiliki peran strategis dalam memperkuat likuiditas serta memperluas diversifikasi instrumen investasi bagi investor.

    “OJK memahami bahwa partisipasi BUMN dan anak perusahaannya di pasar modal memiliki peran strategis dalam memperkuat likuiditas serta diversifikasi instrumen investasi,” ujar Inarno dalam keterangan resmi, Minggu, 14 Desember.

    Inarno menjelaskan, OJK secara berkelanjutan melaksanakan program pendalaman pasar modal bersama Self Regulatory Organization (SRO) dan para pelaku pasar, termasuk perusahaan efek, untuk memperkuat ekosistem pasar modal nasional.

    Melalui program tersebut, sambung Inarno, OJK juga aktif melakukan sosialisasi dan diskusi dengan perusahaan-perusahaan yang dinilai memiliki kesiapan untuk melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO), termasuk BUMN dan anak perusahaannya.

    “Melalui program tersebut, OJK melakukan sosialisasi dan diskusi dengan perusahaan yang memiliki kesiapan untuk melakukan IPO, termasuk BUMN dan anak perusahaannya, guna meningkatkan pemahaman terkait proses penawaran umum serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi,” kata Inarno.

    Meski demikian, OJK menegaskan keputusan untuk melakukan IPO sepenuhnya merupakan pertimbangan dan kebijakan bisnis masing-masing perusahaan termasuk BUMN.

    Inarno menekankan OJK tidak berada pada posisi untuk menentukan atau memaksakan keputusan tersebut.

    “Keputusan untuk melakukan IPO sepenuhnya merupakan pertimbangan dan kebijakan bisnis masing-masing perusahaan,” ujarnya.

    Di samping itu, OJK memastikan perannya tetap fokus pada pengawasan agar setiap proses penawaran umum berjalan secara profesional, transparan, serta menjunjung tinggi perlindungan terhadap kepentingan investor.

    “Peran OJK adalah memastikan proses berjalan secara profesional, transparan, serta melindungi kepentingan investor,” tutup Inarno.

  • Tabrak Aturan MK dan UU ASN

    Tabrak Aturan MK dan UU ASN

    GELORA.CO- Profesor hukum tata negara Mahfud MD mengkritik langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengeluarkan aturan bahwa anggota Polri aktif boleh mengisi jabatan sipil.

    Peraturan ini ditetapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 lalu diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025, tak lama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan anggota Polri aktif tak bisa menduduki jabatan sipil. 

    Perpol 10/2025 secara tegas menyebut anggota Polri dapat ditugaskan di luar struktur kepolisian pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial, baik di dalam maupun luar negeri.

    Penempatan dilakukan atas permintaan kementerian/lembaga dan harus terkait dengan fungsi kepolisian.

     “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.

    Daftar lembaga sipil yang bisa diisi polisi aktif mencapai 17 institusi, termasuk BIN, BNPT, BNN, BSSN, OJK, PPATK, hingga ATR/BPN.

    Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanaan tugas di dalam maupun luar negeri.

    Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi  dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

    Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.

    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.

    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

    Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Polri 10/2025 menyebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri tersebut dilaksanakan pada jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.

    Selanjutnya, pada Ayat (4) diatur bahwa posisi yang bisa diduduki merupakan jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga bersangkutan.

    Berpotensi menabrak aturan

    Mahfud MD menilai, langkah kapolri tersebut berpotensi menabrak aturan yang sudah ada

    Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyebut keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Perpol 10/2025 berpotensi menabrak aturan 

    Salah satunya, menurut Mahfud MD, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

     “Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud kepada Kompas.com, Jumat (12/12/2025).

    Putusan MK yang dimaksud Mahfud MD itu telah melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri, diketok MK pada 13 November 2025.

    Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN.

    UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif, ini berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI.

     “Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud.

     Polri saat ini merupakan institusi sipil, namun itu tidak bisa menjadi landasan bagi polisi aktif untuk masuk ke institusi sipil lainnya.

    “Sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter,” kata Mahfud.

     Sebagaimana diketahui, Mahfud MD saat ini merupakan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.

    Namun demikian, Mahfud memberikan pernyataan bukan sebagai anggota Komisi Reformasi Polri melainkan sebagai dosen hukum tata negara

  • Akankah Semua Anggota Komisi XI DPR 2019-2024 Jadi Tersangka Korupsi CSR?

    Akankah Semua Anggota Komisi XI DPR 2019-2024 Jadi Tersangka Korupsi CSR?

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan memproses hukum seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 yang terbukti menerima dana program sosial (PS) atau corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan, semua penerima dana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, sama seperti dua rekan mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Semua anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum seperti dua orang anggota Komisi XI yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Tanak melalui pesan singkat, Jumat (12/12/2025).

    Saat ini, KPK masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal BI, OJK, maupun anggota Komisi XI lainnya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidikan dikembangkan berdasarkan keterangan saksi dan temuan persidangan.

    “Penyidik mendalami dan meminta keterangan para anggota DPR khususnya Komisi XI untuk memastikan apakah program PS BI dan OJK digunakan sebagaimana mestinya atau ada dugaan penyimpangan seperti yang dilakukan ST dan HG,” jelas Budi.

    KPK sebelumnya telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 28,38 miliar, yakni Rp 15,8 miliar untuk Heri dan Rp 12,52 miliar untuk Satori yang tidak sesuai peruntukan. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, bisnis, pembelian tanah, kendaraan, hingga pembangunan showroom.

    Selain anggota dewan, KPK juga menelusuri potensi penyimpangan di internal BI dan OJK sebagai pemilik anggaran. Pemeriksaan mencakup keseluruhan proses, mulai dari perencanaan, penyusunan RAB, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban dana.

    Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor dan UU TPPU. KPK memastikan akan menindak semua pihak yang terbukti terlibat dalam kasus penyimpangan dana publik ini.

  • Penyidik KPK Diminta Periksa Semua Anggota Komisi XI 2019-2024, Ini Alasannya

    Penyidik KPK Diminta Periksa Semua Anggota Komisi XI 2019-2024, Ini Alasannya

     Merespons pernyataan Tanak, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan akan memeriksa jadwal pemanggilan terhadap seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024.

    “Nanti kami cek kalau untuk penjadwalan pemeriksaan saksi apakah masih ada lagi atau selesai,” imbuh Budi.

    Budi menyatakan, saat ini proses pemberkasan tersangka Satori dan Heri Gunawan terus berjalan. Dia memberi sinyal, kedua tersangka itu bakal dijebloskan ke jeruji besi dalam waktu dekat.

    “Secepatnya penyidik akan melakukan penahanan, berkas-berkas on progres sedang dilengkapi tentu juga agar proses penyidikan atau penanganan perkara ini juga bisa tuntas serta memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” jelas Budi.

    Budi menambahkan, penyidik juga mendalami segala aspek terkait dugaan rasuah pemberian CSR BI dan OJK. Salah satunya terkait penyaluran dana bantuan sosial yang diterima Anggota Komisi XI. Salah satu yang didalami apakah disalurkan sesuai peruntukannya atau tidak.

    “Penyidik mendalami dan meminta keterangan sejumlah pihak yaitu para anggota DPR khususnya di Komisi XI untuk mendalami apakah program dari PS (Program Sosial) BI dan OJK ini dipergunakan sebagaimana mestinya atau ada dugaan penyimpangan seperti halnya dilakukan oleh saudara ST dan HG,” tambah Budi.

    Budi menegaskan, KPK tidak pernah menutup kemungkinan peluang adanya tersangka baru dan penerapan pasal suap.

    “Ini yang masih terus didalami termasuk dalam proses-proses BI-OJK ini sebagai mitra dari Komisi XI DPR RI. Nah, ini kaitannya (pemberian) seperti apa. Dari sana kita bisa melihat apakah kemudian juga ada fakta-fakta yang bisa menjadi bukti baru untuk kemungkinan pengembangan penyidikan,” Budi menandasi.

  • Anggota DPR Nilai Peraturan Kapolri Perjelas Batas Polisi Aktif Menjabat di 17 Lembaga

    Anggota DPR Nilai Peraturan Kapolri Perjelas Batas Polisi Aktif Menjabat di 17 Lembaga

    Anggota DPR Nilai Peraturan Kapolri Perjelas Batas Polisi Aktif Menjabat di 17 Lembaga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Rudianto Lallo mengatakan, dengan adanya Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, batasan kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh polisi aktif menjadi jelas.
    Sebab, dalam aturan baru tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membolehkan polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga.
    “Jika sebelum lahirnya Perkap (Peraturan Kapolri) ini, ketidakjelasan batasan dan cakupan kementerian dan/atau lembaga apa saja yang dapat diemban melahirkan
    confusing of norm
    atau
    vague norm
    , dengan Perkap baru ini menjadi jelas dan terang batasan kementerian atau lembaga mana yang relevan dengan tugas dan fungsi kepolisian sebagaimana amanah Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945,” ujar Rudianto kepada Kompas.com, Minggu (14/12/2025).
    “Sekaligus melahirkan
    kepastian hukum
    dan konstitusi bagi peran anggota kepolisian di luar institusi kepolisian,” sambungnya.
    Rudianto menyampaikan, secara konstitusionalisme,
    policy rules
    terbaru yang dikeluarkan oleh Kapolri memperhatikan prinsip dan kaidah konstitusi.
    Menurutnya, hal ini dapat dilihat dari spirit dan filosofi hukum dari Perkap tersebut, yang melahirkan sekaligus memberikan kepastian hukum terkait batasan dan cakupan kelembagaan apa saja yang dapat diemban oleh polisi di luar Polri.
    “Sebab, salah satu Ratio Decidendi atau argumentasi hukum MK membatalkan ketentuan frasa Pasal 28 Ayat (3) UU Polri, karena tidak adanya kepastian hukum dan kejelasan rumusan yang dimaksud. Dengan hadirnya Perkap ini sebagai bentuk penerjemahan spirit dan mandat substansi putusan MK tersebut agar hadir jaminan dan kepastian hukum,” imbuhnya.
    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken
    Peraturan Polri
    Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Beleid ini mengatur bahwa polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
    Kemudian, Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanakan tugas di dalam maupun luar negeri.
    Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
    Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.