Kementrian Lembaga: OJK

  • IFG Life Bukukan Laba Rp465,4 Miliar di Kuartal III 2025

    IFG Life Bukukan Laba Rp465,4 Miliar di Kuartal III 2025

    JAKARTA – PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), anggota holding BUMN Indonesia Financial Group (IFG), membukukan laba komprehensif senilai Rp465,4 miliar pada kuartal III 2025.

    Corporate Secretary IFG Life Gatot Haryadi, dalam keterangan tertulis dikutip Antara, di Jakarta, Rabu, 15 Oktober, menyatakan kinerja keuangan perusahaan sepanjang Januari hingga September 2025 menunjukkan tren yang positif.

    Perolehan premi konsolidasi tercatat sebesar Rp3,74 triliun, naik 4,5 persen atau Rp165 miliar dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp3,58 triliun.

    Pertumbuhan premi ini lebih tinggi dari pertumbuhan premi industri asuransi sebesar 3,6 persen.

    Pada periode Januari-September 2025 terdapat kerugian setelah pajak Rp119 miliar, namun perusahaan tetap mampu mencetak laba.

    Dari segi klaim, IFG LIfe telah menunaikan pembayaran dari Rp22,5 triliun kepada lebih dari 450.000 peserta.

    Realisasi ini merupakan catatan sejak perusahaan berdiri pada Oktober 2020 hingga September 2025.

    IFG Life juga mencatat ekuitas sebesar Rp5,96 triliun. Sebagai tambahan informasi, kata Gatot, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas ekuitas minimum untuk perusahaan asuransi jiwa komersial sebesar Rp500 miliar pada tahun 2026 dan Rp1 triliun pada tahun 2028.

    Maka dari itu, ekuitas IFG Life tercatat jauh di atas ambang batas minimum ketentuan OJK.

    Kinerja keuangan ini turut ditopang oleh Rasio Kecukupan Modal (RBC) sebesar 214,97 persen, jauh di atas batas minimum OJK sebesar 120 persen. Gatot menyatakan capaian ini menandakan fundamental keuangan IFG Life tetap kuat.

    “Bagi IFG Life, kepercayaan nasabah adalah aset terbesar. IFG Life akan terus menegakkan prinsip tata kelola yang baik dan kehati-hatian dalam setiap kebijakan bisnis, serta memastikan kewajiban dalam bentuk pembayaran klaim kepada pemegang polis tetap terlaksana dengan tepat waktu,” ujar Gatot.

  • Purbaya Ogah Danai Family Office, Jubir Luhut Buka Suara

    Purbaya Ogah Danai Family Office, Jubir Luhut Buka Suara

    Jakarta

    Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang enggan membiayai pendirian Family Office atau Wealth Management Consulting (WMC) menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Juru Bicara (Jubir) Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi mengatakan inisiatif Family Office bukan proyek pemerintah yang dibiayai APBN. Pendirian itu dianggap sebagai langkah strategis untuk menarik investasi global agar dikelola di Indonesia secara produktif.

    “Inisiatif Family Office bukan proyek pemerintah yang dibiayai APBN, melainkan langkah strategis untuk menarik arus investasi global agar dikelola dan ditanamkan di Indonesia secara produktif,” kata Jodi kepada detikcom, Rabu (15/10/2025).

    Menurut Jodi, sejak awal pembahasan lintas kementerian dan lembaga (K/L) seperti Kementerian Keuangan hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah ditegaskan bahwa peran pemerintah hanya bersifat regulatif dan kebijakan, bukan pembiayaan fiskal.

    “Yang dibutuhkan adalah dukungan regulasi, tata kelola dan kepastian hukum agar Indonesia menjadi tujuan yang kredibel bagi Family Office Internasional,” ucap Jodi.

    Pembentukan Family Office juga dinilai sejalan dengan arah pengembangan Indonesia Financial Centre dan kawasan ekonomi khusus sektor jasa keuangan, yang bertujuan menjadikan Indonesia sebagai pusat keuangan regional yang transparan, berdaya saing dan mendukung ekonomi riil.

    Purbaya Ogah Danai Pendirian Family Office

    Sebelumnya, Purbaya terang-terangan mengatakan tidak akan mengalokasikan APBN untuk pendirian Family Office. Bendahara Negara itu mempersilakan DEN untuk membangunnya sendiri.

    “Saya sudah dengar lama isu itu (Family Office), tapi biar saja. Kalau DEN bisa bangun sendiri, ya bangun saja sendiri. Saya anggarannya nggak akan alihkan ke sana,” kata Purbaya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Senin (13/10).

    Purbaya memastikan hanya akan memberikan anggaran untuk program yang tepat. Dengan demikian pelaksanaannya diharapkan dapat tepat waktu, tepat sasaran dan tidak ada kebocoran.

    “Saya fokus, kalau kasih anggaran tepat, nanti pas pelaksanaannya tepat waktu, tepat sasaran dan nggak ada yang bocor, itu saja,” ucap Purbaya.

    Ia menegaskan tidak terlibat dalam rencana pendirian Family Office. Purbaya juga mengaku belum terlalu memahami konsep itu.

    “Nggak, saya nggak terlibat. Kalau mau saya doain lah. Saya belum terlalu ngerti konsepnya walaupun Pak Ketua DEN sering bicara. Saya belum pernah lihat apa sih konsepnya, jadi saya nggak bisa jawab,” imbuh Purbaya.

    Lihat juga Video: Mengenal Family Office yang diusulkan Luhut Binsar Pandjaitan

    Halaman 2 dari 2

    (aid/ara)

  • Komdigi dan OJK Klaim Telah Blokir 23.000 Rekening Judi Online

    Komdigi dan OJK Klaim Telah Blokir 23.000 Rekening Judi Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 23.929 rekening yang digunakan untuk aktivitas transaksi judi online.

    Pemblokiran tersebut merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan Komdigi serta laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan resmi kementerian.

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan langkah tersebut merupakan komitmen nyata pemerintah dalam memberantas praktik judi online yang merugikan masyarakat.

    “Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” kata Meutya dikutip dari laman resmi Komdigi pada Rabu (15/10/2025).

    Menurutnya, kolaborasi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci dalam mempersempit ruang gerak pelaku judi online, termasuk dengan memutus jalur transaksi keuangan antara pengguna dan pengelola situs. Meutya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan judi online dengan melaporkan situs, akun, maupun rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas tersebut.

    “Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” tambahnya.

    Komdigi pun menyediakan sejumlah kanal pengaduan yang dapat diakses publik, seperti aduankonten.id untuk melaporkan konten terindikasi judi online. Selain itu ada juga cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang dicurigai digunakan dalam transaksi ilegal tersebut.

  • Tersangka Korupsi Dana CSR BI Tak Kunjung Ditahan, MAKI Ancam Somasi Pimpinan KPK

    Tersangka Korupsi Dana CSR BI Tak Kunjung Ditahan, MAKI Ancam Somasi Pimpinan KPK

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

    Sayangnya hingga saat ini, KPK tidak kunjung menahan kedua tersangka yang telah ditetapkan tersangka itu. Hal tersebut kemudian disesalkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

    Maki menyoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum menahan tersangka kasus CSR BI.

    MAKI bahkan menegaskan siap melayangkan somasi terhadap pimpinan KPK jika tidak segera menahan tersangka kasus CSR BI.

    Kasus tersebut mengenai dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

    “Apabila KPK tidak segera melakukan penahanan tersangka kasus korupsi CSR BI, maka kami akan menyomasi KPK dan mengajukan praperadilan,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Boyamin menjelaskan langkah menyomasi KPK diupayakan sebab pihaknya menilai KPK sudah memegang cukup alat bukti untuk menahan tersangka kasus tersebut, yakni anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan.

    “KPK itu sudah pegang lima alat bukti. Sementara untuk menetapkan dan menahan tersangka itu cukup dua alat bukti,” jelasnya.

    Sementara itu, KPK pada Selasa (14/10) ini masih memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, mengatakan lembaga antirasuah itu memeriksa sepuluh saksi di Polresta Cirebon.

  • Warga Kini Bisa Lapor Penipuan Online Melalui SIKAP, Apa Itu?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Oktober 2025

    Warga Kini Bisa Lapor Penipuan Online Melalui SIKAP, Apa Itu? Megapolitan 14 Oktober 2025

    Warga Kini Bisa Lapor Penipuan Online Melalui SIKAP, Apa Itu?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menghadirkan layanan baru bernama SIKAP (Siber Ungkap), situs resmi untuk menerima laporan penipuan online dari masyarakat.
    Warga dapat mengakses layanan ini melalui tautan
    metrojaya.id
    agar mempermudah dalam melaporkan secara cepat, aman, dan transparan.
    Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan, jika pada kasus penculikan polisi berupaya menyelamatkan korban, maka pada kasus penipuan online polisi berupaya menyelamatkan uang korban.
    “Jadi, apapun tindakan kepolisian, sebenarnya itu tidak berguna kalau misalnya kepolisian tidak berhasil mengembalikan kerugian korban,” kata Fian, Selasa (14/10/2025).
    Saat melaporkan kasus penipuan online melalui
    metrojaya.id
    , warga diminta mengisi data diri dan melampirkan bukti pendukung terkait tindak kejahatan tersebut.
    Setelah itu, korban akan menerima link untuk verifikasi, yang dilakukan oleh petugas scam center yang standby 24 jam setiap hari.
    “Untuk melakukan verifikasi, biasanya memakan waktu sekitar lima sampai sepuluh menit. Ini bertujuan agar laporan palsu atau tidak benar bisa disaring,” jelas Fian.
    Jika lolos verifikasi, laporan akan diteruskan ke pihak bank dan Integrated Service Center (ISC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga rekening pelaku bisa langsung diblokir.
    “Harapannya, uang korban masih berada di situ,” ujar Fian.
    Setelah uang berhasil diamankan, polisi menyerahkan seluruhnya kepada warga, yang kemudian bisa memutuskan apakah ingin melanjutkan laporan ke kantor polisi atau tidak.
    “Mau buat laporan, atau tidak. Nah, kalau buat laporan, tetap dia harus datang ke kantor polisi buat laporan. Tapi itu terserah kalau misalnya uangnya sudah kembali, yang penting uangnya sudah kembali,” ucap Fian.
    “Kasihan kan korban. Kerugian misalnya Rp 5 juta, sudah lapor capek-capek, ternyata sama polisi enggak bisa ditangkap. Tujuan kita untuk mempercepat proses supaya cepat diblokir dan mencegah korban lainnya,” tambah dia.
    Fian menyebut layanan SIKAP sudah berjalan selama dua bulan sebagai percobaan. Dalam periode itu, ada 38 laporan penipuan online yang masuk.
    Dari jumlah tersebut, 18 laporan berhasil diverifikasi, dan satu kasus berhasil mengamankan kerugian sekitar Rp 13 juta yang kemudian dikembalikan ke korban.
    Namun, hasil pemeriksaan rekening pelaku menunjukkan ada total Rp 52 juta yang diduga milik korban lain.
    “Ini masih kita mitigasi, mungkin akan dibuka penyidikan untuk mencari korban lain,” ungkap Fian.
    Fian menegaskan, petugas SIKAP tidak memilih laporan berdasarkan jumlah kerugian.
    “Tujuannya ada dua. Pertama mencegah korban berikutnya, kedua mengembalikan kerugian korban. Tapi tentunya itu harus cepat. Kalau sudah 1 hari, sudah lebih dari 6 jam, biasanya uang sudah ditransfer,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komdigi dan OJK Blokir Lebih dari 23 Ribu Rekening yang Digunakan untuk Judi Online

    Komdigi dan OJK Blokir Lebih dari 23 Ribu Rekening yang Digunakan untuk Judi Online

    JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemblokiran terhadap 23.929 rekening yang digunakan untuk aktivitas transaksi judi online.

    Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa rekening-rekening yang diblokir tersebut merupakan hasil dari patroli siber dan laporan masyarakat yang diterima oleh Kemkomdigi.

    “Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” ujar Meutya dalam siaran resminya Selasa, 14 Oktober. 

    Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah melalui kolaborasi lintas kementerian/lembaga untuk memberantas judi online yang sangat merugikan masyarakat.

    Namun, Meutya juga meminta masyarakat turut berpartisipasi aktif melaporkan situs dan akun judi online serta rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online melalui kanal-kanal pengaduan yang tersedia.

    “Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” tambah Meutya.

    Kemkomdigi menyediakan berbagai layanan pengaduan yang dapat digunakan masyarakat, di antaranya aduankonten.id untuk mengadukan konten terindikasi judi online dan cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang digunakan untuk transaksi judi online.

    Sementara itu, berdasarkan data dari aduan konten, hingga 12 Oktober, Komdigi telah berhasil memblokir sekitar 7.216.280 konten perjudian online di Indonesia. 

  • Menkomdigi Meutya Blokir 23 Ribu Rekening yang Terafiliasi Judi Online

    Menkomdigi Meutya Blokir 23 Ribu Rekening yang Terafiliasi Judi Online

    Jakarta

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 23.929 rekening yang digunakan untuk aktivitas judi online.

    Rekening-rekening tersebut merupakan hasil dari patroli siber dan laporan masyarakat yang diterima oleh Komdigi.

    Meutya menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas judi online yang sangat merugikan masyarakat.

    “Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” ujar Meutya dikutip dari pernyataan tertulisnya, Selasa (14/10/2025).

    Lebih disampaikan Meutya, pemblokiran puluhan ribu rekening ini merupakan bentuk langkah konkret dan kolaboratif lintas kementerian/lembaga dalam memberantas judi online dengan memutus jalur transaksi keuangan antara masyarakat dengan pengelola situs judi online.

    Meutya juga meminta masyarakat turut berpartisipasi aktif melaporkan situs dan akun judi online serta rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online melalui kanal-kanal pengaduan yang tersedia.

    “Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” tambah Meutya.

    Komdigi menyediakan berbagai layanan pengaduan yang dapat digunakan masyarakat, di antaranya website aduan konten dan cek rekening.

    Sementara itu, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komdigi, hingga 12 Oktober 2025 ada 7,2 juta konten perjudian yang diblokir.

    (agt/agt)

  • IFG Life Sudah Bayar Klaim hingga Rp 22,5 T

    IFG Life Sudah Bayar Klaim hingga Rp 22,5 T

    Jakarta

    PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) membukukan perolehan premi konsolidasi sebesar Rp 3,74 triliun atau naik 4,5% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 3,58 triliun. Capaian ini diklaim lebih baik dibanding pertumbuhan premi industri berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di semester I 2025, yakni sebesar 3,6%.

    Selain itu, IFG Life juga telah membayar klaim kepada pemegang polis lebih dari Rp 22,5 triliun kepada 450 ribu peserta sejak berdiri pada Oktober 2020 hingga September 2025. Manajemen IFG Life menyebut, pembayaran klaim ini menjadi bentuk komitmen perusahaan kepada pemegang polis asuransi.

    “IFG Life telah menunaikan pembayaran klaim lebih dari Rp 22,5 triliun kepada lebih dari 450.000 peserta sejak berdiri pada Oktober 2020 hingga September 2025. Nilai ini mencerminkan komitmen perusahaan dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan hak-hak pemegang polis terpenuhi sesuai ketentuan,” tulis Corporate Secretary IFG Life, Gatot Haryadi, dalam keterangannya, Selasa (14/10/2025).

    IFG Life juga membukukan laba komprehensif sebesar Rp 465,4 miliar dengan rugi setelah pajak sebesar Rp 119 miliar hingga September 2025. Perseroan juga mencatat ekuitas sebesar Rp 5,96 triliun, lebih tinggi dari ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp 500 miliar tahun 2026 dan Rp 1 triliun di 2028.

    Kemudian di sisi Rasio Kecukupan Modal (RBC), IFG Life membukukan sebesar 214,97% dari batas minimum OJK sebesar 120%. Perseroan juga mencatat total aset sebesar Rp 33,91 triliun hingga September 2025.

    “Bagi IFG Life, kepercayaan nasabah adalah aset terbesar. IFG Life akan terus menegakkan prinsip tata kelola yang baik dan kehati-hatian dalam setiap kebijakan bisnis, serta memastikan kewajiban dalam bentuk pembayaran klaim kepada pemegang polis tetap terlaksana dengan tepat waktu,” pungkasnya.

    (acd/acd)

  • TASPEN Perkuat Akses Pengaduan Peserta Lewat Ini

    TASPEN Perkuat Akses Pengaduan Peserta Lewat Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT TASPEN (Persero) terus berupaya memperkuat kanal resmi penanganan keluhan peserta. Salah satunya diwujudkan melalui kehadiran beragam saluran komunikasi yang mudah dijangkau, mulai dari Call Center, Taspen Care, Email Resmi TASPEN, Sosial Media Resmi TASPEN.

    Adapun inisiatif ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 20/SEOJK.08/2025 tentang Publikasi Penanganan Pengaduan dan Laporan Layanan Pengaduan. Berdasarkan kebijakan tersebut, TASPEN memastikan setiap peserta, di mana pun berada, dapat menyampaikan keluhan secara cepat, mudah, dan transparan, dengan jaminan penanganan yang terukur serta akuntabel.

    Corporate Secretary TASPEN, Henra mengatakan, peserta merupakan prioritas utama bagi layanan TASPEN. Melalui penguatan kanal pengaduan resmi yang semakin terintegrasi, TASPEN berupaya memastikan setiap aspirasi dan keluhan dapat ditangani secara cepat, jelas, dan akuntabel.

    “Kehadiran layanan digital TASPEN menghadirkan kemudahan layanan bagi peserta yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Selasa (14/10/2025).

    Sebagai perusahaan yang senantiasa mengedepankan prinsip layanan prima, TASPEN menghadirkan berbagai kanal pengaduan resmi, di antaranya:

    1. Call Center 1500 919

    Layanan telepon resmi TASPEN yang siap membantu peserta dalam memperoleh informasi dan menyampaikan pengaduan dari seluruh wilayah Indonesia.

    2. Taspen Care

    Layanan pengaduan resmi TASPEN yang memudahkan peserta dalam menyampaikan keluhan, memantau status laporan, serta memperoleh solusi layanan secara cepat dan transparan. Taspen Care dapat diakses melalui website dengan alamat andal.taspen.co.id/taspen-care dan di aplikasi Andal by TASPEN.

    3. Email Resmi

    Melalui [email protected] untuk layanan dan keluhan pelanggan serta [email protected] untuk korespondensi korporasi.

    4. Media Sosial Resmi TASPEN

    Facebook (Taspen), Instagram (@taspen), TikTok (@taspen), X (@taspen), YouTube (TASPEN), dan LinkedIn (@taspen).

    5. Sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online (LAPOR.go.id)

    Platform resmi Pemerintah (KemenpanRB) yang memungkinkan masyarakat, termasuk peserta TASPEN, untuk menyampaikan aspirasi, informasi, maupun pengaduan pelayanan publik secara mudah, transparan, dan dapat dipantau status tindak lanjutnya secara daring.

    6. Kontak157 OJK

    Kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk layanan konsumen sektor jasa keuangan. Melalui Kontak157 OJK, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan, permintaan informasi, maupun pengaduan terkait layanan jasa keuangan, termasuk TASPEN. Layanan ini dapat diakses melalui berbagai saluran, yaitu:

    a. Situs web: kontak157.ojk.go.id.

    b. Telepon: (021) 157.

    c. WhatsApp: 081-157-157-157.

    d. Email: [email protected].

    e. Media sosial resmi OJK: Instagram (@kontak157), Facebook (Kontak OJK157)

    Lebih jauh, TASPEN berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dengan memanfaatkan teknologi komunikasi terkini guna menghadirkan layanan yang responsif, modern, dan andal, melalui konsolidasi kanal keluhan peserta sebagai bagian dari strategi digitalisasi pelayanan publik yang inklusif dan terintegrasi, sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan berbasis digital.

    Dengan mengusung semangat “TASPEN, Andal Melayani”, kehadiran kanal penanganan keluhan ini diharapkan mampu memberikan kenyamanan dan kepastian bagi peserta di seluruh pelosok Indonesia, termasuk wilayah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal). Semangat ini juga diharapkan bisa mempercepat transformasi layanan yang lebih lincah, adaptif, dan inklusif, sehingga seluruh peserta dapat memperoleh hak dan informasi secara cepat, adil, dan akuntabel.

    (bul/bul)

    [Gambas:Video CNBC]

  • OJK Waswas Bisnis Gadai Jadi Tempat Tampung Barang Ilegal

    OJK Waswas Bisnis Gadai Jadi Tempat Tampung Barang Ilegal

    Jakarta

    Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman tak ingin industri pergadaian menjadi tempat pencucian uang dan penadahan barang ilegal.

    Hal itu ia ungkap menyusul banyaknya usaha pergadaian yang tidak berizin OJK. Adapun saat ini, hanya terdapat 214 perusahaan gadai swasta yang memiliki izin dengan penyaluran pembiayaan sebesar Rp 108,30 triliun. Saat ini, terang Agusman, OJK bekerja sama dengan asosiasi untuk memetakan jumlah pergadaian ilegal.

    “Yang ilegal ini tentu saja menjadi perhatian kita, dan kita juga bekerja sama dengan asosiasi pergadaian, yaitu Kumpulan Perusahaan Gadai Indonesia. Kita juga bisa tahu dari asosiasi ini, dari PPGI ini, berapa kira-kira jumlahnya ilegal,” ujar Agusman dalam konferensi pers peluncuran roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (13/10/2025).

    Ia mengatakan, praktik pergadaian ilegal berpotensi tumbuh seiring kondisi ekonomi. Namun, Agusman mengaku sulit menindak pergadaian ilegal lantaran tidak berizin dan tidak terdaftar di OJK.

    “Kalau dia tidak berizin, tentu saja kita tidak bisa menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Terutama ini yang menjadi fokus kita adalah perlindungan konsumen,” tegasnya.

    Agusman menambahkan, perusahaan gadai berizin wajib menjalankan prinsip kehati-hatian dan memiliki mekanisme penyelesaian sengketa jika terjadi keluhan dari masyarakat. Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan industri pergadaian untuk kejahatan keuangan.

    “Kami juga tentu saja jangan sampai industri yang baik ini digunakan untuk pencucian uang misalnya. Atau untuk penadahan untuk barang-barang yang ilegal. Tentu saja kita tidak mau yang seperti itu,” jelasnya.

    Agusman menambahkan, dengan sistem gadai yang berbasis barang atau secure lending, keberadaan izin menjadi krusial agar transaksi tetap memiliki dasar ekonomi yang jelas dan tidak disalahgunakan.

    “Jadi dengan adanya berizin dari kita, kita ingin memastikan bahwa tidak hanya prudentiality, tidak hanya kehati-hatian dan tata kelola, yang jauh lebih penting tentu bagaimana perlindungan konsumen ini kita utamakan dan membuat tenteram kehidupan masyarakat,” pungkasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen OJK, Adief Razali, menyebut ada sekitar 230 perusahaan pergadaian ilegal. Berdasarkan Undang-Undang Pengambangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), masa transisi pengurusan izin selama 3 tahun sejak berdirinya.

    Ia juga menyebut, banyak perusahaan pergadaian ilegal yang mulai jatuh tempo untuk mengurus izin OJK. Di sisi lain, OJK juga tengah melakukan deregulasi untuk memudahkan perusahaan pergadaian memenuhi persyaratan perizinan.

    “Diundang-undang P2SK, itu kan ada batasnya 3 tahun transisinya. Jadi nanti jatuh temponya itu di 12 Januari 2026. Tentu OJK akan remind lagi nanti ke perusahaan-perusahaan gadai itu, supaya mereka ajukan izin,” ungkapnya.

    “Jadi membantu yang ilegal tadi itu, untuk segera mengajukan lah izinnya. Regulasi sekarang kan sekitar Rp 2 miliar modalnya. Nanti akan deregulasi, itu memberi kesempatan nanti ke perusahaan-perusahaan yang ilegal tadi,” pungkasnya.

    Lihat juga Video: Gadai dan Titip Emas Mudah Dengan Layanan Emas dari Rumah

    (acd/acd)