Kementrian Lembaga: OJK

  • Purbaya telusuri wacana hapus tagih kredit macet untuk debitur FLPP

    Purbaya telusuri wacana hapus tagih kredit macet untuk debitur FLPP

    Ada sekitar 100 ribu orang yang tidak bisa mengakses FLPP akibat kredit macet di bawah Rp1 juta.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bakal menelusuri wacana hapus tagih kredit macet di bawah Rp1 juta bagi calon debitur Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

    Saat ditemui usai kegiatan “1 tahun Prabowo-Gibran: Optimism 8 Persen Economic Growth”, di Jakarta, Kamis, Purbaya mengaku menerima laporan dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bahwa ada sekitar 100 ribu orang yang tidak bisa mengakses FLPP akibat kredit macet di bawah Rp1 juta.

    Menteri Maruarar, atau yang akrab disapa Ara, mengusulkan untuk menghapus kredit macet dengan rentang nominal itu agar program FLPP lebih banyak terserap.

    Bahkan, Ara menyebut pengembang bersedia untuk membayar kredit macet tersebut.

    “Katanya pengembang mau bayar. Tapi kan habis itu pengembangnya dapat bisnis baru. Kata Pak Ara, bahkan pengembangnya mau bayarin,” ujar Purbaya.

    Namun, ia bakal memverifikasi sendiri kebenaran informasi tersebut. Purbaya akan menemui BP Tapera pada Senin (20/10) pekan depan untuk meminta laporan FLPP. Bila hasilnya memadai untuk ditindaklanjuti, Purbaya akan lanjut berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    “Tapi tergantung dari temuan hari Senin, betul nggak seperti yang disebutkan bahwa ada ratusan ribu orang siap untuk pinjam tapi terkendala karena punya record kredit macet di bawah Rp1 juta,” ujar Purbaya.

    Program rumah subsidi FLPP adalah program subsidi pembiayaan perumahan yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah membeli rumah dengan skema KPR bersubsidi.

    Melalui program ini, pemerintah memberikan dana murah kepada bank penyalur agar masyarakat dapat memperoleh rumah dengan suku bunga rendah, uang muka ringan dan tenor panjang.

    Menteri PKP Ara mengungkapkan Purbaya tidak menaikkan bunga untuk rumah subsidi.

    “Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan atas dukungannya dengan tidak menaikkan bunga untuk rumah subsidi, sehingga bunga rumah subsidi tetap 5 persen,” ujar Ara, di Jakarta, Selasa (15/10).

    Dirinya juga menambahkan bahwa kuota untuk rumah subsidi pada tahun depan sebanyak 350.000 unit. Sedangkan pada tahun ini ada 45.000 unit program renovasi rumah oleh negara melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), dan tahun depan alokasi anggaran naik untuk 400.000 unit BSPS.

    “Saya sudah laporkan penyerapan anggaran di Kementerian PKP, saya janjikan penyerapan kami itu di Desember 2025 akhir itu paling tidak 96 persen itu akan tercapai,” katanya pula.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • OJK ajak mahasiswa menjadikan integritas bagian dari karakter pribadi

    OJK ajak mahasiswa menjadikan integritas bagian dari karakter pribadi

    Idealisme dan integritas generasi muda aset bangsa. Namun, saat ini masih ada tantangan besar bagi bangsa seperti fraud dan korupsi.

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sophia Wattimena mengajak kaum muda atau kelompok mahasiswa agar menjadikan integritas dan tata kelola sebagai bagian dari karakter pribadi.

    Menurut Sophia, penegakan integritas menjadi nilai dan modal penting bagi generasi muda dalam menyiapkan masa depannya. Ia mengingatkan bahwa idealisme dan integritas generasi muda aset bangsa. Namun, saat ini masih ada tantangan besar bagi bangsa seperti fraud dan korupsi.

    “Berbagai kasus fraud laporan keuangan di sektor jasa keuangan, seperti window dressing, telah menyebabkan kerugian masif dan merusak kepercayaan publik. Mahasiswa sebagai calon pemimpin dan profesional memiliki peran sentral untuk memutus mata rantai ini,” kata Sophia, saat memberikan kuliah umum di Universitas Garut, sebagaimana dikutip dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Lebih lanjut, Sophia mengajak mahasiswa untuk memahami konsep Three Lines Model dalam tata kelola sektor keuangan, yakni industri, lembaga profesi, dan regulator memiliki peran yang saling melengkapi.

    Ia menekankan pentingnya pemahaman tata kelola di sektor keuangan sebagai langkah membangun industri yang sehat, transparan, dan beretika, serta menyoroti peran penting mahasiswa dan generasi muda dalam memutus rantai praktik tidak etis di dunia profesional.

    “OJK tidak bisa bekerja sendiri untuk penguatan tata kelola. Di industrinya juga harus punya effort. Dan, semoga nilai-nilai tata kelola dan integritas ini bisa terus tertanam dan diejawantahkan oleh adik-adik, baik dalam masa sekolah, kuliah, maupun nanti pada saat memasuki dunia kerja. Karena adik-adik inilah yang akan meneruskan perjuangan bangsa ini,” kata Sophia pula.

    Adapun kegiatan kuliah umum yang mengusung tema “Penerapan Tata Kelola di Sektor Jasa Keuangan” ini, dihadiri oleh Deputi Komisioner Audit Internal, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Kualitas OJK Djonieri, Plt Kepala OJK Tasikmalaya Melati Usman, serta jajaran sivitas akademika Universitas Garut.

    Melalui kegiatan “OJK Mengajar”, OJK berkomitmen memperkuat literasi tata kelola dan integritas di lingkungan akademik sebagai bagian dari upaya mencetak sumber daya manusia unggul dan beretika bagi industri jasa keuangan serta mendukung pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

    Rektor Universitas Garut Irfan Nabhani turut menegaskan pentingnya penerapan tata kelola yang baik sebagai dasar kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.

    “Kepercayaan ini tidak bisa dibangun hanya dengan kinerja finansial saja, tapi dengan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel. The Economic of Trust, trust itu punya valuasi, dan biayanya adalah tata kelola,” kata Irfan.

    Ia juga berpesan kepada mahasiswa agar dapat membangun integritas diri dan pola pikir risiko (risk mindset) sejak dini.

    “Bangun integritas sebagai integritas diri, dan kembangkan risk mindset dalam setiap keputusan. Karena integritas sekarang sudah menjadi currency,” kata Irfan pula.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemred Surabaya Pagi Gugat Bank Artha Graha Rp 80 Miliar

    Pemred Surabaya Pagi Gugat Bank Artha Graha Rp 80 Miliar

    Surabaya (beritajatim.com) – Raditya Mohammer Khadaffi selaku Pemimpin Redaksi Surabaya Pagi menggugat Bank Artha Graha sebesar Rp 80 miliar. Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ini dilakukan karena kantor media lokal Surabaya ini tiba-tiba dilakukan cessie atau peralihan piutang kepada pihak lain.

    Selain menggugat Bank Artha Graha International Tbk dan Winarta, pihaknya juga turut menggugat notaris Mochamad Ali Wahyudi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 dan Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur.

    Sidang perdana gugatan tersebut bakal digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (21/10/2025) mendatang.

    Radit sapaan akrab Raditya mengatakan peralihan hutang yang dilakukan pihak Bank Artha Graha kepada pihak lain tersebut tanpa sepengetahuan dirinya.

    Jamal Abdul Nasir, kuasa hukum Radit mengatakan, gedung tersebut dibeli kliennya pada Juni 2017 sebesar Rp7 miliar. Lalu tahun 2018, kliennya melakukan renovasi dan mengajukan ajukan kredit ke bank tersebut sekitar Rp1,7 miliar.

    “Saat Covid-19, periode itu banyak usaha pers terguncang, termasuk usaha klien saya. Sehingga, pada tahun ketiga kredit, kurang lancar membayar cicilan,” katanya, Kamis (16/10/3025).

    Pada periode Agustus 2018 hingga akhir 2022, kliennya sudah membayar angsuran dengan total mencapai Rp 350 juta. Kemudian pada 8 Januari 2023, dia mendapat informasi bila kredit tinggal Rp1,4 miliar.

    Tetapi, sekitar Desember 2024 atau Januari 2025, ada seseorang bernama Winarta, mengaku telah membeli piutang saya dari pimpinan Bank Artha Graha Internasional (Tbk) Cabang Surabaya Karet, sebesar Rp2,5 miliar.

    “Angka yang menurut saya fantastis, sebab BAG (Bank Artha Graha) cabang Surabaya, mencharge klien saya bunga 13,5 persen. Bahkan berapa rinciannya juga tak pernah ditunjukkan,” lanjutnya.

    Menurutnya Jamal, kliennya mengetahui objek bangunan itu menjadi cessie pada 21 Februari 2025 lalu. Itu diketahui berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No.07.

    Pada pokoknya, surat itu memberitahukan bahwasanya hutang Raditya telah beralih sejak tanggal 21 Februari 2025 tanpa ada Akte pengalihan memberitahu sebelumnya.

    “Apalagi bila tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada klien saya, sebelum surat pemberitahuan ini dikirim. Ini jelas ada permainan dan persekongkolan,” jelasnya.

    Atas hak tersebut, Radit mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatannya terregister dalam nomor gugatan 1154/Pdt.G/2025/PN Sby tertanggal 13 Oktober 2025.

    Sebab, Pimpinan Bank Artha Graha Internasional Tbk cabang Surabaya – Karet ini diduga melakukan permufakatan jahat dengan Winarta, dengan melakukan cessie Gedung Media Surabaya Pagi yang diduga secara sembunyi-sembunyi dan tergopoh-gopoh.

    “Ini katagori kejahatan kerah putih atau white collar crime yang sangat berbahaya di dunia perbankan,” tegasnya.

    Tanggapan Bank Artha Graha International

    Sementara Corporate Secretary PT. Bank Artha Graha International Tbk, Rumi Khresna Wibowo saat dikonfirmasi terkait gugatan yang diajukan Raditya mengatakan bahwa sebuah gugatan tentunya harus dibuktikan secara formil dan materil.

    ” Kalau kami dari Bank secara prosedur sudah terlaksana seluruh proses tahapan penjualan atau penyelesaian itu sesuai dengan prosedur,” ujar Rumi.

    Rumi juga mengklaim bahwa pihak Bank Artha Graha sudah melakukan tahapan-tahapan diantaranya surat peringatan.

    ” Kami secara perbankan sudah melakukan sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.

    Saat ditanya apakah pihak Bank Artha Graha sudah memberitahu Raditya terkait tanah dan bangunan yang dijaminkan dilakukan cessie?

    Rumi menyatakan hal tersebut terkait tekhnis sehingga pihaknya idak bisa menyampaikan lebih detail lagi.

    ” Karena itu masuk kepada proses ya. Tapi secara umum saja, kami sudah menyelesaikan seluruh kreditur bermasalah sesuai prosedur. Tentu tahapannya sudah ada. Kalau kreditur itu bermasalah kan harus di somasi, peringatan dan sebagainya. Kami sebetulnya ini terdampak saja dari jual-beli yang mereka lakukan. Saya kira itu saja,” ujarnya.

    Sementara tergugat lain yakni Winarta hingga kini belum memberikan respons. [uci/but]

     

  • BSI menilai tren lonjakan harga emas sebagai peluang bisnis

    BSI menilai tren lonjakan harga emas sebagai peluang bisnis

    Jakarta (ANTARA) – PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) menilai, tren kenaikan harga emas saat ini menjadi peluang bisnis bagi Perseroan sebagai salah satu penyedia layanan bank emas (bullion bank) di Indonesia.

    Wakil Direktur Utama BSI Bob Tyasika Ananta mengatakan meningkatnya harga emas mencerminkan permintaan masyarakat yang terus menguat sehingga membuka ruang ekspansi bagi BSI dalam bisnis emas fisik.

    “Ya itu merupakan opportunity yang bagus ya. Harga emas naik artinya demand-nya, pasarnya meningkat,” ujarnya usai menghadiri acara ESG Now Awards 2025 di Jakarta, Kamis.

    Sebagai informasi, BSI merupakan bank syariah di Indonesia yang mendapatkan izin untuk menjalankan kegiatan usaha bullion bank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Februari 2025 lalu.

    Meski demikian, peningkatan permintaan emas tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi BSI untuk menjaga ketersediaan stok. Sebab, Bob menerangkan dalam bisnis bullion bank, BSI harus memastikan setiap penjualan emas memiliki stok emas fisik atau underlying yang tersedia.

    “Di BSI kita memang memastikan bahwa kalau kita menjual, memang barangnya ada. Jadi kita juga beli. Kebetulan saat sekarang kalau BSI kan harus memiliki kerja sama dengan para produsennya. Tapi kita bukan produsen, nah ini yang menjadi satu tantangan buat kita untuk ke depan,” terang dia.

    BSI saat ini menggandeng sejumlah produsen emas dalam negeri seperti PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA). Ke depan, BSI berencana membuka peluang untuk memperluas kemitraan dengan produsen lainnya guna memperkuat pasokan emas.

    “Tapi sementara ini memang buat BSI ya masih di 2-3 produser lah ya, dan kita kayaknya memang perlu menambah lagi rekanan untuk produsen emas,” tambahnya.

    Adapun harga emas di pasar domestik per 16 Oktober 2025 tercatat sekitar Rp2.557.000 per gram untuk emas Antam dan Rp2.418.000 per gram untuk emas Pegadaian. Sementara di pasar global, harga emas telah menembus level di atas 4.200 dolar AS per troy ounce.

    Menanggapi hal ini, Bob memproyeksikan tren kenaikan harga emas di bulan ini bakal terus berlanjut.

    “Yang jelas bahwa di bulan-bulan Oktober, bulan ini naiknya akan spike. Tapi nanti mungkin di bulan berikutnya dia akan lebih stabil gitu, ini kan naiknya cukup cepat gitu,” terangnya.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kepatuhan Masih Rendah, Baru 51% Perusahaan Lapor Pemilik Manfaat

    Kepatuhan Masih Rendah, Baru 51% Perusahaan Lapor Pemilik Manfaat

    Bisnis.com, JAKARTA — Tingkat kepatuhan pelaporan terkait dengan kepemilikan manfaat atau beneficial ownership (BO) atas entitas usaha baru mencapai 51,7%.

    Pemerintah pun mendorong agar mekanisme deklarasi kepemilikan manfaat dipertebal dengan upaya konfirmasi langsung dan diintegrasikan dengan data pajak hingga penegak hukum.

    Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Ditjen AHU Kemenkum) per 14 Oktober 2025 yang diterima Bisnis, total korporasi yang terdata di pangkalan data pemerintah mencapai 3.578.765 entitas. 

    Sampai dengan data terbaru itu, tingkat pelaporan baru mencapai 1.853.371 entitas atau 51,7% dari total entitas yang wajib melaporan kepemilikan manfaat. 

    Secara terperinci, misalnya jumlah korporasi yang terdata di AHU adalah berbentu perseroan terbatas (PT) yakni 1.475.401 entitas. Namun, yang sudah melapor BO melalui notaris baru 786.192 atau 53,2%. Sementara itu, entitas berbentuk CV yang sudah melapor adalah 554.625 atau 67,8% dari total 816.882 entitas. 

    Kemudian, sebanyak 160.999 perseroan perseorangan sudah melapor BO atau 57,1% dari total 281.580 entitas. Adapun koperasi yang sudah melapor BO berjumlah 127.716 atau 37,2% dari total 342.803 entitas. 

    Direktur Jenderal AHU Kemenkum, Widodo menyebut pihaknya ingin meningkatkan pelaporan BO oleh korporasi ke depannya.

    Salah satu cara baru yang didorong adalah peluncuran sistem BO gateway, di mana data AHU korporasi terintegrasi dengan data dari kementerian/lembaga lain seperti Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    Selama ini, terang Widodo, pelaporan BO dilakukan dengan deklarasi secara mandiri atau self-declare melalui notaris. Tidak ada upaya konfirmasi atau verifikasi lebih lanjut, sehingga otoritas menduga terdapat berbagai modus ketidakpatuhan pemilik manfaat. 

    “Banyak kejadian kadang-kadang orangnya [pemilik manfaat] enggak terkonfirmasi. Misalnya, ada orang bikin perusahaan terus mencatumkan A sebagai penerima manfaat, dengan alamat ini, nomor telepon ini, email ini, segala macam. Ini tidak terkonfirmasi, ini beberapa kasus yang terjadi,” terangnya saat dihubungi Bisnis, dikutip Kamis (16/10/2025).

    Sampai dengan akhir tahun, Ditjen AHU berupaya agar sistem pelaporan BO nantinya bisa terintegrasi dengan berbagai institusi seperti Ditjen Pajak Kemenkeu, OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Widodo menyebut sejatinya saat ini data korporasi di AHU sudah bisa dilihat oleh instansi-instansi tersebut. Upaya konfirmasi BO ini diklaim sudah bisa dimanfaatkan oleh Ditjen Pajak, sehingga mendorong penerimaan pajak lebih tinggi dengan deklarasi BO yang terkonfirmasi. 

    “Kemarin Ditjen Pajak berterima kasih, dengan mirroring [data AHU dan pajak] naik pendapatannya menjadi Rp500 miliar lebih. Kami sudah bekerja sama dan dia [Ditjen Pajak] melihat itu sebagai peluang yang bisa terus ditingkatkan,” paparnya.

    Adapun dengan sistem BO gateway, pemilik manfaat korporasi bisa dipastikan identitasnya dan bisa dicocokkan dengan data-data pajak, OJK, PPATK hingga penegak hukum. 

    “Ada sinkronisasi [dengan] data laporan pajak. Bagi teman-teman penegak hukum juga bisa jelas, oh ternyata yang bersangkutan [pemilik manfaat] ini asetnya di mana-mana. Sehingga ketika terjadi perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara ya bisa dibekukan [asetnya] atau ditindaklanjuti dari pertanggungjawaban keuangannya itu,” terang Widodo.

    Perusahaan Wajib Lapor

    Di sisi lain, Widodo menerangkan bahwa data 3,5 juta korporasi yang berada di pangkalan data AHU masih terus diverifikasi lebih lanjut. Selain mendorong kejelasan kepemilikan manfaat, pemerintah turut memastikan lebih lanjut apabila perusahaan itu masih aktif dan bukan sekadar perusahaan cangkang. 

    Salah satu upaya untuk memastikan perusahaan tersebut jelas adalah dengan mewajibkan setiap perusahaan khususnya yang memiliki pendapatan menengah ke atas turut menyampaikan laporan tahunan ke AHU. 

    Pada pekan lalu, Senin (6/10/2025), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa akan mulai mensosialisasikan kewajiban bagi perseroan terbatas untuk menyampaikan laporan keuangan serta bukti pembayaran pajaknya kepada Ditjen AHU Kemenkum. 

    Supratman menyebut telah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak Kemenkeu mengenai hal tersebut. Perusahaan-perusahaan yang akan diwajibkan melapor akan dibedakan juga berdasarkan klasifikasi besaran modalnya. 

    Kewajiban itu, terang Supratman, akan mulai diberlakukan mulai tahun depan tepatnya pada satu hingga dua bulan setelah pelaporan SPT yakni April 2026.

    “Kewajiban perseroan terbatas adalah melaporkan kepada Kementerian Hukum lewat Dirjen AHU, lewat Sistem Administrasi Badan Hukum dua hal: yang pertama adalah laporan keuangan yang sudah diambil, dan yang kedua bukti pembayaran pajak. Kalau ini tidak dilakukan, maka sistem otomatis akan memblokir perusahaan yang bersangkutan,” terangnya di kantor Kementerian Hukum, Jakarta.

    Supratman menitikberatkan bahwa kewajiban itu guna mendorong penerimaan negara dari kewajiban yang belum ditunaikan oleh perusahaan-perusahaan khususnya yang berukuran besar. 

    “Ini adalah keupayaan kita semua untuk transparansi, akuntabilitas, tetapi yang lebih penting adalah meningkatkan penerimaan negara yang memang seharusnya negara berhak untuk terima. Tidak membebani kepada dunia usaha, tapi itu adalah kewajiban yang sudah ditentukan di dalam undang-undang,” paparnya. 

  • Bank Mandiri satukan pelaku usaha dalam ekosistem lewat Livin’ Fest

    Bank Mandiri satukan pelaku usaha dalam ekosistem lewat Livin’ Fest

    Bank Mandiri akan terus menghadirkan solusi keuangan yang relevan dengan gaya hidup masyarakat modern, sekaligus mendukung pelaku usaha untuk tumbuh melalui sinergi dan inovasi berkelanjutan.

    Jakarta (ANTARA) – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menggelar Livin’ Fest 2025 mulai Kamis hingga Minggu (19/10) yang menjadi wadah untuk mempertemukan usaha mikro kecil menengah (UMKM), pelaku industri kreatif, dan mitra usaha nasional dalam satu ekosistem.

    Festival berskala nasional ini menjadi bentuk sinergi sektor perbankan dengan sektor produktif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

    “Bank Mandiri akan terus menghadirkan solusi keuangan yang relevan dengan gaya hidup masyarakat modern, sekaligus mendukung pelaku usaha untuk tumbuh melalui sinergi dan inovasi berkelanjutan,” kata Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Henry Panjaitan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Henry mengatakan bahwa Livin’ Fest membangun ekosistem kolaboratif yang memperluas akses pasar bagi pelaku usaha lokal, mendorong ekonomi produktif, serta membuka peluang kerja dan layanan finansial baru.

    Melalui Livin’ Fest, kata Henry lagi, Bank Mandiri berharap dapat mempertegas perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pemerataan ekonomi melalui inovasi finansial, dukungan pembiayaan, dan pemberdayaan sektor riil.

    Bank Mandiri juga berkomitmen memperkuat ekosistem digital yang menjadi tulang punggung pertumbuhan layanan finansial, sekaligus memperluas ruang gerak pelaku usaha sektor produktif dan UMKM di seluruh Indonesia.

    Acara yang diselenggarakan di Nusantara International Convention Exhibition (NICE) PIK 2, Tangerang, Banten ini, menghadirkan lebih dari 500 tenant nasional dari berbagai sektor, mulai dari kuliner, fesyen, wastra kriya, kecantikan, otomotif, properti hingga gaya hidup terkini.

    Selain menampilkan berbagai produk unggulan dari pelaku usaha nasional, Livin’ Fest juga menghadirkan rangkaian hiburan yang memadukan musik, olahraga, dan gaya hidup.

    Pengunjung dapat menikmati penampilan musisi internasional, termasuk grup K-Pop seperti Enhypen, Illit, dan Suho EXO, yang menjadi daya tarik utama bagi generasi muda.

    Di bidang olahraga, kegiatan seperti Fun Run 2,7K, 5K, dan 10K, serta Sportfest dengan cabang basket dan padel turut menambah semarak festival ini dan mendorong gaya hidup sehat di kalangan peserta.

    Selain hiburan, Livin’ Fest juga menjadi ajang kolaborasi lintas sektor. Bank Mandiri menggandeng sejumlah mitra strategis, seperti Garuda Indonesia Travel Fair (GATF), Scent of Indonesia, dan Inacraft untuk menghadirkan beragam kegiatan tematik.

    GATF yang digelar pada 16-19 Oktober 2025 di NICE PIK 2, Hall 8, turut menghadirkan pengalaman transaksi dengan penawaran khusus bagi nasabah.

    Adapun Livin’ Fest 2025 juga sebagai bagian dari peringatan HUT ke-27 Bank Mandiri.

    Menurut Henry, acara ini menjadi tonggak perjalanan Bank Mandiri dalam 27 tahun melalui semangat Sinergi Majukan Negeri, serta merupakan persembahan khusus kepada nasabah yang telah setia menemani perjalanan Bank Mandiri hingga saat ini.

    Henry Panjaitan diangkat sebagai Wadirut Perseroan dalam RUPSLB 2025 dan efektif setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 4 Tersangka Kredit Fiktir PT BPRS Gayo Aceh Ditahan, Kerugian Capai Rp34,8 Miliar

    4 Tersangka Kredit Fiktir PT BPRS Gayo Aceh Ditahan, Kerugian Capai Rp34,8 Miliar

    JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menahan empat tersangka tindak pidana perbankan dengan modus kredit fiktif pembiayaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo dengan kerugian negara mencapai Rp34,8 miliar.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tengah Hasrul mengatakan, penahanan dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima pelimpahan perkara berserta tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian.

    “Jaksa penuntut umum Kejari Aceh Tengah menahan tersangka tindak pidana perbankan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Takengon. Penahanan untuk kepentingan pelimpahan perkara ke pengadilan,” kata Hasrul yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa, disitat Antara.

    Adapun empat tersangka tindak pidana pembiayaan fiktif tersebut yakni berinisial AP (36), DP (33), AY (42), dan S (42). Para tersangka merupakan warga Kabupaten Aceh Tengah.

    Hasrul menyebutkan tindak pidana melibatkan para tersangka terjadi pada Desember 2018 hingga April 2024. Para tersangka diduga melakukan pembiayaan dengan nasabah fiktif pada PT BPRS Gayo.

    Perbuatan tersebut dilakukan para tersangka dengan 966 nasabah fiktif. Mereka memalsukan kartu tanda penduduk, buku nikah, pekerjaan, dan lainnya menggunakan aplikasi pengeditan gambar.

    Selanjutnya, identitas nasabah yang mereka edit digunakan untuk berkas pembiayaan pada bank tersebut. Semua proses untuk persetujuan mendapatkan pembiayaan juga dilakukan fiktif.

    “Setelah proses tersebut berlangsung dilakukan akad dan pencairan pembiayaan. Atas proses pembiayaan fiktif tersebut menyebabkan PT BPRS Gayo mengalami kerugian mencapai Rp34,8 miliar,” kata Hasrul.

    Sebagai informasi, PT BPRS Gayo kini sudah tutup setelah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada September 2025.

  • Video: OJK Awasi Ketat Investree Cs-Pendaftaran Magang Ditutup

    Video: OJK Awasi Ketat Investree Cs-Pendaftaran Magang Ditutup

    Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan akhirnya angkat suara terkait gejolak yang melanda industri fintech Tanah Air. Sejumlah platform pinjam meminjam online seperti Investree, Koinp2p, akseleran dan crowde kini masuk dalam pengawasan ketat otoritas.

    Sementara Itu, pendaftaran program magang nasional batch pertama resmi ditutup hari ini. Minat masyarakat membludak hingga melampaui kuota yang disediakan pemerintah. Program ini menjadi salah satu upaya stimulus ekonomi untuk memperluas kesempatan kerja bagi lulusan baru.

    Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia, Rabu (15/10/2025).

  • IFG Life Bukukan Laba Rp465,4 Miliar di Kuartal III 2025

    IFG Life Bukukan Laba Rp465,4 Miliar di Kuartal III 2025

    JAKARTA – PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), anggota holding BUMN Indonesia Financial Group (IFG), membukukan laba komprehensif senilai Rp465,4 miliar pada kuartal III 2025.

    Corporate Secretary IFG Life Gatot Haryadi, dalam keterangan tertulis dikutip Antara, di Jakarta, Rabu, 15 Oktober, menyatakan kinerja keuangan perusahaan sepanjang Januari hingga September 2025 menunjukkan tren yang positif.

    Perolehan premi konsolidasi tercatat sebesar Rp3,74 triliun, naik 4,5 persen atau Rp165 miliar dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp3,58 triliun.

    Pertumbuhan premi ini lebih tinggi dari pertumbuhan premi industri asuransi sebesar 3,6 persen.

    Pada periode Januari-September 2025 terdapat kerugian setelah pajak Rp119 miliar, namun perusahaan tetap mampu mencetak laba.

    Dari segi klaim, IFG LIfe telah menunaikan pembayaran dari Rp22,5 triliun kepada lebih dari 450.000 peserta.

    Realisasi ini merupakan catatan sejak perusahaan berdiri pada Oktober 2020 hingga September 2025.

    IFG Life juga mencatat ekuitas sebesar Rp5,96 triliun. Sebagai tambahan informasi, kata Gatot, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas ekuitas minimum untuk perusahaan asuransi jiwa komersial sebesar Rp500 miliar pada tahun 2026 dan Rp1 triliun pada tahun 2028.

    Maka dari itu, ekuitas IFG Life tercatat jauh di atas ambang batas minimum ketentuan OJK.

    Kinerja keuangan ini turut ditopang oleh Rasio Kecukupan Modal (RBC) sebesar 214,97 persen, jauh di atas batas minimum OJK sebesar 120 persen. Gatot menyatakan capaian ini menandakan fundamental keuangan IFG Life tetap kuat.

    “Bagi IFG Life, kepercayaan nasabah adalah aset terbesar. IFG Life akan terus menegakkan prinsip tata kelola yang baik dan kehati-hatian dalam setiap kebijakan bisnis, serta memastikan kewajiban dalam bentuk pembayaran klaim kepada pemegang polis tetap terlaksana dengan tepat waktu,” ujar Gatot.

  • Purbaya Ogah Danai Family Office, Jubir Luhut Buka Suara

    Purbaya Ogah Danai Family Office, Jubir Luhut Buka Suara

    Jakarta

    Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang enggan membiayai pendirian Family Office atau Wealth Management Consulting (WMC) menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Juru Bicara (Jubir) Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi mengatakan inisiatif Family Office bukan proyek pemerintah yang dibiayai APBN. Pendirian itu dianggap sebagai langkah strategis untuk menarik investasi global agar dikelola di Indonesia secara produktif.

    “Inisiatif Family Office bukan proyek pemerintah yang dibiayai APBN, melainkan langkah strategis untuk menarik arus investasi global agar dikelola dan ditanamkan di Indonesia secara produktif,” kata Jodi kepada detikcom, Rabu (15/10/2025).

    Menurut Jodi, sejak awal pembahasan lintas kementerian dan lembaga (K/L) seperti Kementerian Keuangan hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah ditegaskan bahwa peran pemerintah hanya bersifat regulatif dan kebijakan, bukan pembiayaan fiskal.

    “Yang dibutuhkan adalah dukungan regulasi, tata kelola dan kepastian hukum agar Indonesia menjadi tujuan yang kredibel bagi Family Office Internasional,” ucap Jodi.

    Pembentukan Family Office juga dinilai sejalan dengan arah pengembangan Indonesia Financial Centre dan kawasan ekonomi khusus sektor jasa keuangan, yang bertujuan menjadikan Indonesia sebagai pusat keuangan regional yang transparan, berdaya saing dan mendukung ekonomi riil.

    Purbaya Ogah Danai Pendirian Family Office

    Sebelumnya, Purbaya terang-terangan mengatakan tidak akan mengalokasikan APBN untuk pendirian Family Office. Bendahara Negara itu mempersilakan DEN untuk membangunnya sendiri.

    “Saya sudah dengar lama isu itu (Family Office), tapi biar saja. Kalau DEN bisa bangun sendiri, ya bangun saja sendiri. Saya anggarannya nggak akan alihkan ke sana,” kata Purbaya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Senin (13/10).

    Purbaya memastikan hanya akan memberikan anggaran untuk program yang tepat. Dengan demikian pelaksanaannya diharapkan dapat tepat waktu, tepat sasaran dan tidak ada kebocoran.

    “Saya fokus, kalau kasih anggaran tepat, nanti pas pelaksanaannya tepat waktu, tepat sasaran dan nggak ada yang bocor, itu saja,” ucap Purbaya.

    Ia menegaskan tidak terlibat dalam rencana pendirian Family Office. Purbaya juga mengaku belum terlalu memahami konsep itu.

    “Nggak, saya nggak terlibat. Kalau mau saya doain lah. Saya belum terlalu ngerti konsepnya walaupun Pak Ketua DEN sering bicara. Saya belum pernah lihat apa sih konsepnya, jadi saya nggak bisa jawab,” imbuh Purbaya.

    Lihat juga Video: Mengenal Family Office yang diusulkan Luhut Binsar Pandjaitan

    Halaman 2 dari 2

    (aid/ara)