Kementrian Lembaga: OJK

  • Data BP Tapera Tak Jelas, Purbaya Pikir Ulang Hapus SLIK

    Data BP Tapera Tak Jelas, Purbaya Pikir Ulang Hapus SLIK

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum berencana merealisasikan penghapusan kredit macet nasabah di bawah Rp 1 juta yang selama ini tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

    Ia mengatakan, rencana ini belum akan dilakukan karena setelah mengadakan pertemuan dengan komisioner BP Tapera pada awal pekan ini, ternyata data 110.000 calon pembeli rumah yang selama ini disebut terhambat karena kredit macet yang tercatat SLIK tak sesuai kenyataan.

    “Kan tadinya saya janjikan kalau mereka clear, Kamis saya akan ke OJK minta itu di clearkan. Tapi ternyata setelah diperiksa, enggak sebanyak itu, enggak ada 110.000,” kata Purbaya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

    “Bahkan yang agak clear dari BTN hanya mungkin 3.000. Dan itu pun enggak di bawah Rp 1 juta (kredit macetnya). Yang di bawah 1 juta lebih sedikit lagi,” tegasnya.

    Bahkan, Purbaya menduga, jumlah nasabah di bawah yang memiliki tunggakan kredit macet di bawah Rp 1 juta dan terhambat SLIK sebetulnya lebih sedikit lagi. Ia menganggap, jumlahnya hanya kisaran 100 orang.

    “Jadi saya pikir saya simpulkan yang dari 110.000 itu paling yang bisa masuk 100 orang. Jadi sepertinya clearkan namanya dari SLIK tidak akan memecahkan masalah demand untuk perumahan yang dibuat Tapera sama Pak Ara (Menteri PKP),” tutur Purbaya.

    Oleh sebab itu, Purbaya menilai, cara menghapus data nasabah dengan kredit macet di bawah Rp 1 juta tidak akan menyelesaikan masalah permintaan rumah yang disebut-sebut terhambat karena catatan di SLIK OJK.

    “Jadi ada salah perhitungan mungkin pertamanya, karena mereka pikir kan itu semua nya gara-gara SLIK saja. Rupanya ada hal-hal yang lain lagi yang berpengaruh dan yang di bawah Rp 1 juta juga enggak sebanyak yang diklaim sebelumnya,” ucap Purbaya.

    (arj/mij)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Sederet Catatan Aliansi Ekonom Terhadap Pencapaian Ekonomi Prabowo-Gibran

    Sederet Catatan Aliansi Ekonom Terhadap Pencapaian Ekonomi Prabowo-Gibran

    Bisnis.com, JAKARTA — Aliansi Ekonom Indonesia menilai arah kebijakan ekonomi nasional selama satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum menunjukkan perbaikan mendasar.

    Aliansi menilai capaian yang ada lebih mencerminkan konsolidasi kekuasaan ketimbang konsolidasi kebijakan. Mereka mempertanyakan klaim stabilitas yang kerap disampaikan pemerintah 

    “Fondasi ekonomi justru menunjukkan tanda-tanda keletihan struktural: produktivitas menurun, daya beli masyarakat melemah, kapasitas fiskal menyempit, dan kesenjangan melebar,” tulis Aliansi dalam pernyataan resminya, Selasa (21/10/2025).

    Aliansi ekonom Indonesia adalah gabungan dari ratusan ekonom dari berbagai universitas. Mereka sebelumnya pernah memberikan desakan kepada pemerintah. Aliansi ini juga pernah menemui pemerintah untuk menyampaikan tujuh desakan ekonominya. 

    Aliansi mengutip laporan Indonesia Economic Outlook Q3-2025 yang diterbitkan oleh LPEM FEB UI. Dalam laporan itu, disoroti perlambatan pertumbuhan ekonomi, perlambatan pertumbuhan sektor manufaktur, hingga perlambatan pertumbuhan konsumsi rumah tangga.

    Mereka pun menyoroti dua akar persoalan utama yang belum terselesaikan, yakni misalokasi sumber daya dan rapuhnya institusi penyelenggara negara akibat konflik kepentingan. Keduanya dinilai terus melahirkan kebijakan tidak efisien, melemahkan kapasitas negara dalam melayani publik, serta menurunkan kepercayaan terhadap arah pembangunan.

    Aliansi kembali mengingatkan Tujuh Desakan Darurat Ekonomi (7DDE) yang sudah disampaikan pada akhir September lalu, yang ditandatangani oleh 452 ekonom dan praktisi. Mereka mengungkap sejumlah catatan kritis.

    Pertama, anggaran nasional dinilai masih tidak proporsional karena lebih banyak diarahkan ke proyek padat modal ketimbang pelayanan dasar di daerah. Penurunan transfer ke daerah disebut mempersempit ruang fiskal bagi pemerintah daerah, sementara program makan bergizi gratis yang menjadi ikon pemerataan gizi justru dinilai bermasalah dalam perencanaan dan pengawasan.

    Kedua, Aliansi menyoroti lemahnya independensi lembaga teknokratis seperti Badan Pusat Statistik, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi akibat intervensi politik. Kondisi ini dianggap menggerus kredibilitas data dan kebijakan publik.

    Ketiga, menyangkut dominasi negara dalam ekonomi lokal, terutama ekspansi BUMN dan lembaga militer yang dinilai mempersempit ruang usaha kecil dan menengah. Aliansi menilai langkah ini menimbulkan ketimpangan karena memperkuat entitas besar yang terafiliasi kekuasaan.

    Keempat, pelemahan iklim usaha. Peringkat Indonesia dalam indeks daya saing global turun dari posisi 27 pada 2024 menjadi 40 pada 2025, seperti dalam laporan IMD World Competitiveness Center 2025.

    “Meski pemerintah banyak berbicara soal reformasi izin dan digitalisasi perizinan, praktik di lapangan menunjukkan hambatan regulasi, tumpang tindih kewenangan, dan ketidakpastian hukum masih tinggi, sementara praktik mafia perizinan dan kuota tetap marak,” tulis Aliansi.

    Kelima, dari sisi sosial, rasio Gini meningkat dari 0,38 menjadi 0,40 dan ketimpangan wilayah memburuk. Aliansi mendesak pemerintah berani menerapkan kebijakan redistributif, termasuk reformasi perpajakan dan subsidi tepat sasaran.

    Keenam, pengambilan keputusan fiskal dan moneter disebut masih dipengaruhi tekanan politik, bukan bukti empiris. Aliansi menilai program populis dijalankan tanpa analisis keberlanjutan fiskal yang jelas.

    Ketujuh, mereka menyoroti konflik kepentingan di sektor strategis seperti energi dan tambang, termasuk meningkatnya peran militer dan kepolisian dalam proyek ekonomi dan sipil tanpa mekanisme akuntabilitas.

    Aliansi menutup pernyataannya dengan menyerukan reformasi institusi, tata kelola yang bersih, efisien, dan berpihak pada produktivitas rakyat. Mereka menggarisbawahi bahwa janji kemandirian ekonomi tidak dapat diwujudkan melalui proyek mercusuar atau retorika politik.

    “Tanpa pembenahan atas dua akar masalah—misalokasi sumber daya dan rapuhnya institusi penyelenggara negara—Indonesia akan terjebak dalam pertumbuhan semu yang mengabaikan keberlanjutan lingkungan, keadilan sosial, dan tatanan sipil yang demokratis. Tanpa keberanian pembenahan nyata, janji kemandirian ekonomi hanyalah ilusi retorika belaka,” tutup pernyataan tersebut.

  • KPK Duga Saksi Kasus CSR BI Terima Rp2 Miliar dari Tersangka Heri Gunawan

    KPK Duga Saksi Kasus CSR BI Terima Rp2 Miliar dari Tersangka Heri Gunawan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga saksi berinisial Fitri Assiddikk (FA) yang bekerja sebagai wiraswasta menerima aliran dana Rp2 miliar dari tersangka kasus CSR BI-OJK Heri Gunawan (HG). 

    Dari uang tersebut, FA membelikan mobil seharga Rp1 miliar, KPK juga telah menyita mobil itu. Hal tersebut terungkap usai FA menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (20/10/2025).

    “Dari Sdr. HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan dibelikan satu unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp1 miliar. Adapun, hari ini Penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (20/10/2025).

    Budi mengungkap bahwa Heri Gunawan juga memberikan sejumlah uang dolar AS dan/atau dolar Singapura senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar di money changer.

    Sekadar informasi, Heri Gunawan adalah anggota Komisi XI DPR RI periode 2019—2023. Dia ditetapkan tersangka dalam kasus ini bersama rekannya Satori yang juga bekas anggota komisi tersebut.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

  • Selain Mobil Mewah, Anggota DPR Heri Gunawan Beri Uang Miliaran ke Saksi Kasus CSR BI-OJK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Oktober 2025

    Selain Mobil Mewah, Anggota DPR Heri Gunawan Beri Uang Miliaran ke Saksi Kasus CSR BI-OJK Nasional 20 Oktober 2025

    Selain Mobil Mewah, Anggota DPR Heri Gunawan Beri Uang Miliaran ke Saksi Kasus CSR BI-OJK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, legislator Heri Gunawan tidak hanya membelikan mobil merek Hyundai Palisade untuk wiraswasta Fitri Assiddikk, melainkan juga memberikan uang lebih dari Rp 2 miliar.
    KPK menduga uang dan pemberian aset tersebut berasal dari hasil korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    “Dari saudara HG (Heri Gunawan), FA (Fitri Assiddikk) diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dan dibelikan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp 1 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).
    Budi mengatakan, KPK telah menyita mobil mewah pemberian Heri Gunawan tersebut pada hari ini.
    “Adapun, hari ini penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan,” ujarnya.
    Budi mengatakan, KPK juga menemukan bahwa Fitri Assiddikk menerima sejumlah uang senilai ratusan juta dalam bentuk Dollar Singapura (SGD) dan Dollar Amerika (USD).
    “Selain itu, Sdr. HG juga memberikan sejumlah uang USD dan/atau SGD senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar pada money changer,” tuturnya.
    Budi mengatakan, penyidik telah memeriksa Fitri Assiddikk sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana CSR BI-OJK di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada hari ini.
    Dia mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami aliran uang dan pemberian aset dari Heri Gunawan tersebut.
    “Saksi hadir, saudara FA didalami terkait aliran uang dan pemberian aset dari Sdr. HG yang diduga bersumber dari dugaan TPK terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia atau OJK,” ucap dia.
    Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025).
    KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.
    Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
    Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar Skandal Korupsi Besar yang Terkuak di Era Prabowo-Gibran
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Oktober 2025

    Daftar Skandal Korupsi Besar yang Terkuak di Era Prabowo-Gibran Nasional 20 Oktober 2025

    Daftar Skandal Korupsi Besar yang Terkuak di Era Prabowo-Gibran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka genap satu tahun pada Senin (20/10/2025) sejak keduanya dilantik pada 20 Oktober 2024.
    Selama kurun waktu tersebut, terdapat beberapa kasus korupsi besar yang dibongkar dan menjadi sorotan publik.
    Kompas.com
    merangkum kasus korupsi besar yang terjadi di era Pemerintahan Prabowo-Gibran, sebagai berikut:
    Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 menjadi salah satu perkara yang menjadi sorotan publik.
    Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah tersangka, salah satunya, pengusaha Mohammad Riza Chalid pada Kamis (10/7/2025).
    Kejagung juga telah menetapkan Riza Chalid masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan sejak 6 Agustus 2025. Hal ini dilakukan lantaran Riza sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan penyidik.
    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
    Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Berkas perkara sembilan tersangka telah dilimpahkan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
    Dalam penyidikan, Kejagung menemukan fakta bahwa adanya pemufakatan jahat (
    mens rea
    ) ada kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga dengan para tersangka dari pihak swasta sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
    Kejagung mengatakan, tindakan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara hingga 285 triliun.
    Selain kasus korupsi tata kelola minyak mentah, ada juga kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendidbudristek) pada 2019-2022.
    Awalnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka pada Selasa (15/7/2025), di antaranya mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
    Keempatnya dianggap telah melakukan pemufakatan jahat dengan bersekongkol dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook pada era Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek.
    Dari hasil penyelidikan, Kejagung menaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,98 triliun.
    Dua bulan berselang, Kejagung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka baru pada Kamis (4/9/2025).
    Nadiem disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Dalam perjalanannya, Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya status tersangka yang dialamatkan oleh Kejagung.
    Namun, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menolak gugatan Nadiem sehingga status tersangka menjadi sah menurut hukum.
    Pada awal Maret 2025, publik dihebohkan dengan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor kepada tiga perusahaan crude palm oil (CPO) yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musik Mas Group.
    Kasus ini menjerat empat orang yang berprofesi sebagai hakim. Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, keduanya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Djuyamto, seorang hakim dari PN Jaksel.
    Para hakim itu menerima uang dari pengacara yang mewakili perusahaan yaitu Ariyanto dan Marcella Santoso.
    Dari suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
    Sementara, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses negosiasi dengan pengacara dan proses untuk mempengaruhi majelis hakim agar memutus perkara sesuai permintaan.
    Saat ini, hakim yang terlibat kasus korupsi tersebut sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    Pada awal Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.
    “Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
    KPK menaksir kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 1 triliun.
    Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak Kementerian Agama, asosiasi penyelenggara haji hingga travel perjalanan.
    KPK pun sudah mencegah 3 orang berpergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Meski demikian, hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus kuota haji tersebut.
    Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025).
    Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
    “KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    Dalam perkara ini, KPK menemukan bahwa Noel menerima aliran uang sebesar Rp 3 miliar pada 24 Desember 2024.
    Selain itu, KPK juga menyita 32 kendaraan yang terdiri dari 25 mobil dan 7 motor terkait kasus pemerasan tersebut.
    Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Pada September 2025, KPK juga menetapkan dua legislator Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka kasus dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Meski demikian, KPK belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka lantaran masih membutuhkan keterangan dari tersangka.
    KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.
    Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
    Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai, Presiden Prabowo menunjukkan ketegasannya dalam pemberantasan korupsi khususnya di sektor sumber daya alam yang menyeret nama-nama besar.
    “Prabowo juga telah menampakkan ketegasannya dalam hal korupsi di sektor sumber daya alam yang melibatkan orang-orang besar dan oligarki hitam di negeri ini,” kata Nasir saat dihubungi, Jumat (17/10/2025).

    Nasir mengatakan, Prabowo juga memberikan arahan dan perintah langsung ke Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kawasan kebun sawit dan tambang di kawasan hutan yang notabene ilegal.
    “Ada ratusan triliun kerugian keuangan dan perekonomian negara akibat sumber daya alam kita dikelola secara ilegal,” ujarnya.
    Nasir juga mengatakan, selama satu tahun terakhir, banyak kasus besar yang ditangani KPK dan Kejaksaan Agung termasuk mereka yang tidak tersentuh di era pemerintahan Jokowi.
    “Orang-orang besar yang tidak tersentuh di masa Jokowi, justru kini dipersoalkan dan sepertinya Prabowo tidak menghalangi penegakan hukum jika mereka diduga terlibat dalam tindak pidana,” tuturnya.
    Meski demikian, Nasir mengatakan, saat ini, Presiden Prabowo perlu mengevaluasi regulasi dan aparat penegak hukum terkait dengan extraordinary crime.
    Sebab, kata dia, kerusakan yang ditimbulkan sangat besar.
    “Upaya pemulihan keuangan negara sulit untuk didapat dalam jumlah yang besar kalau regulasi dan aktor penegak hukumnya tidak direformasi,” ucap dia.
    Sementara itu, Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai, kasus korupsi yang ditangani dalam satu tahun terakhir lebih banyak menjaring lawan politik dari pada melakukan pemberantasan praktik rasuah tersebut.
    “Beberapa kasus korupsi yang ditangani kan lebih banyak sebagai upaya menjatuhkan lawan politik dibandingkan upaya sungguh-sungguh untuk melakukan pemerantasan korupsi,” kata Feri saat dihubungi, Jumat malam.
    Feri menyoroti, Kejaksaan Agung yang memamerkan uang hasil penindakan kasus korupsi. Namun, ia mengatakan masih dibutuhkan perbaikan anti orupsi agar Kejaksaan Agung dan KPK menjadi imbang.
    “Kalau KPK-nya dilarang lebih diminta untuk pencegahan, tetapi kalau institusi seperti Kejaksaan punya kecenderungan ya tidak melakukan pencegahan tapi penindakan. Anehnya itu tidak dilarang karena tidak bersentuhan dengan figur-figur kakap yang mestinya dipermasalahkan dalam praktik bernegara yang sangat koruptif,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar 10 Modus Penipuan Keuangan, Nomor 2 Catat Kerugian Terbesar – Page 3

    Daftar 10 Modus Penipuan Keuangan, Nomor 2 Catat Kerugian Terbesar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 10 modus scam keuangan atau penipuan keuangan yang paling sering dilakukan pihak yang tak bertanggung jawab hingga merugikan masyarakat. 

    Adapun salah satu modus yang sering banyak dilaporkan yakni penipuan transaksi belanja (jual-beli online). Berikut 10 modus scam.

    1.Penipuan Transaksi Belanja

    Berdasarkan catatan OJK, modus penipuan transaksi belanja online yang terbanyak dilaporkan. Jumlah laporan penipuan transaksi belanja online mencapai 53.928 laporan dengan jumlah kerugian Rp 988 miliar dan rata-rata kerugian yang dialami masyarakat mencapai Rp 18,33 juta.

    “Ada 10 modus scam.  Pertama, penipuan transaksi belanja. Ini paling besar, paling banyak. Karena orang itu sebenarnya punya sifat greedy. Kalau ada beli merek yang enggak bisa disebut, banyak kasusnya, dengan harga miring, kok percaya. Kalau  dia benar jual harga miring, dia saja beli sendiri. Dijual sendiri, enggak perlu ditawarkan ke kita-kita,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, saat media gathering, Purwokerto, Jawa Tengah seperti ditulis Minggu (19/10/2025).

    2.Penipuan Mengaku Pihak Lain (face call)

    Selanjutnya penipuan mengaku pihak lain (fake call). Jumlah laporan dari modus penipuan ini mencapai 31.299 laporan dengan jumlah kerugian Rp 1,31 triliun dan rata-rata kerugian masyarakat mencapai Rp 42,04 juta.

    3.Penipuan Investasi

    Friderica menuturkan, penipauan investasi juga banyak terjadi. Berdasarkan jumlah laporan penipuan investasi mencapai 19.850 laporan dengan kerugian Ro 1,09 triliun. Rata-rata kerugian masyarakat mencapai Rp 55,21 juta.

     

  • OJK terima 38.640 pengaduan melalui APPK

    OJK terima 38.640 pengaduan melalui APPK

    Purwokerto (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan ada 38.640 pengaduan yang diterima melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dari 1 Januari-29 September 2025.

    Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam diskusi bersama media pasca agenda Puncak Bulan Inklusi Keuangan (BIK), Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu.

    “APPK ini adalah satu sistem yang terintegrasi antara OJK dengan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dan dengan konsumen. Artinya, ketika konsumen melakukan komplain kepada PUJK melalui sistem APPK, maka OJK akan memantau dalam 10 hari kerja, si PUJK tersebut harus memberikan respons dan penyelesaian atas apa yang diadukan,” ungkapnya.

    Berdasarkan total pengaduan dari konsumen tersebut, kebanyakan terkait sektor perbankan sebesar 38,3 persen, industri financial technology (fintech) 37,09 persen, perusahaan pembiayaan 19,94 persen, perusahaan asuransi 3,14 persen, dan lainnya 1,52 persen.

    Pihaknya sendiri telah menyelesaikan 35.936 pengaduan atau 93 persen dari total pengaduan, sedangkan yang masih dalam proses sebanyak 2.704 pengaduan. Mengenai pengaduan indikasi pelanggaran, pihaknya menyelesaikan 371 dari total 541 pengaduan.

    Lima isu utama layanan pengaduan yang dilakukan konsumen adalah perilaku petugas penagihan 11.912, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) 5.443, penipuan 4.226, kesulitan klaim 1.208, serta kegagalan/keterlambatan transaksi 1.185.

    Jika dibagi berdasarkan geografis, layanan pengaduan terbanyak dari Pulau Jawa sebesar 26.841, Sumatera 6.068, Sulawesi 2.528, Kalimantan 1.299, Bali 1.486, hingga Papua 305.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kerugian Masyarakat Imbas Scam Keuangan Sentuh Rp 7 Triliun, Modus Ini Paling Dominan – Page 3

    Kerugian Masyarakat Imbas Scam Keuangan Sentuh Rp 7 Triliun, Modus Ini Paling Dominan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat karena praktik scam atau penipuan di sektor keuangan mencapai Rp 7 triliun. Hal itu berdasarkan laporan yang disampaikan kepada Indonesia Anti-Scam Center pada 22 November-16 Oktober 2025.

    Berdasarkan catatan IASC, jumlah laporan yang diterima tersebut  mencapai 299.237. Dari jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 487.378, tercatat jumlah rekening diblokir 94.344. Total dana diblokir Rp 376,8 miliar.  Adapun Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dibentuk OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Iegal (Satgas PASTI) pada 22 November 2024.

    “Sejak IASC berdiri, dana diselamatkan (hampir-red) Rp 400 miliar,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, saat Puncak Bulan Inklusi Keuangan 2025 di Purwokerto, Jawa Tengah, ditulis Minggu (19/10/2025).

    Padahal dana Rp 7 triliun yang hilang dari masyarakat, Friderica menuturkan, jika digunakan untuk investasi dan menabung dapat memutar ekonomi masyarakat.

    “Rp 7 triliun kalau itu masuk membeli saham di pasar modal, atau taruh di bank-bank bisa memutar ekonomi, salurkan ke perusahaan butuh modal, bisa membangkitkan sektor ekonomi,” tutur dia.

    Adapun beragam modus kian beragam dalam praktik scam keuangan. Friderica menuturkan, penipuan transaksi belanja online yang terbesar. Jumlah laporan karena penipuan transaksi belanja jual-beli online mencapai 53.928 dengan kerugian Rp 988 miliar. Lalu disusul penipuan mengaku pihak lain dengan jumlah laporan 31.299 dan kerugian Rp 1,31 triliun.

    Selanjutnya penipuan investasi sebanyak 19.850 laporan dengan jumlah kerugian Rp 1,09 triliun, lalu penipuan penawaran kerja sebanyak 18.220 laporan dengan jumlah kerugian mencapai Rp 656 juta. Penipuan mendapatkan hadiah mencapai 15.470 dan jumlah kerugian Rp 189,91 juta.

     

     

  • OJK selamatkan uang dari penipuan sebesar Rp376,8 miliar

    OJK selamatkan uang dari penipuan sebesar Rp376,8 miliar

    Purwokerto (ANTARA) – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menyelamatkan uang dari penipuan (scam) sebesar Rp376,8 miliar.

    “Persentasenya mungkin sekitar dua persen (dari total Rp7 triliun kehilangan karena penipuan),” ucapnya dalam diskusi bersama media pasca agenda Puncak Bulan Inklusi Keuangan (BIK), Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), Minggu.

    Berdasarkan data Indonesian Anti-Scam Center (IASC) selama 22 November 2024-16 Oktober 2025, jumlah laporan diterima sebanyak 299.237 dengan total kerugian Rp7 triliun, lalu jumlah rekening diblokir dan dilaporkan masing-masing 94.344 dan 487.378, serta total dana diblokir Rp376,8 miliar.

    Adapun lima provinsi tertinggi yang melaporkan penipuan ke IASC ialah Jawa Barat sebesar 61.857, DKI Jakarta 48.165, Jawa Timur 40.454, Jawa Tengah 32.492, serta Banteng 20.619.

    Sepanjang November 2024-15 Oktober 2025, kebanyakan modus scam terkait penipuan transaksi belanja jual beli online yang telah mengalami kerugian Rp988 miliar, penipuan mengaku pihak lain (fake call) Rp1,31 triliun, penipuan investasi Rp1,09 triliun, penipuan penawaran kerja Rp656 miliar, penipuan mendapatkan hadiah Rp189,91 miliar, lalu melalui media sosial Rp491,13 miliar.

    Kemudian juga phising (upaya seseorang untuk menipu agar mengungkapkan informasi pribadi) Rp507,53 miliar, social engineering (teknik manipulasi psikologis untuk menipu korban agar membocorkan informasi sensitif) Rp361,26 miliar, pinjaman online fiktif Rp40,61 miliar, serta Android Package Kit (APK) via WhatsApp Rp134 miliar.

    “Kita benar-benar take this into very serious action (menangani hal ini dengan tindakan yang sangat serius), untuk kemudian kita berusaha meningkatkan performa dari anti-scam center ini, untuk kemudian bisa kita melindungi konsumen,” kata dia yang akrab dipanggil Kiki.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Finfest 2025 Resmi Dibuka, Gus Qowim: Wujud Sinergi untuk Literasi dan Inklusi Keuangan di Kota Kediri

    Finfest 2025 Resmi Dibuka, Gus Qowim: Wujud Sinergi untuk Literasi dan Inklusi Keuangan di Kota Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Kediri Financial Festival (Finfest) 2025 resmi dibuka pada Sabtu (18/10/2025), ditandai dengan pemukulan lesung oleh Wakil Wali Kota Kediri bersama Kepala OJK Kediri, Pj Sekretaris Daerah dan Ketua FKIJK Komisariat Kediri. Momen tersebut menjadi simbol kolaborasi dalam memperkuat literasi dan inklusi keuangan di daerah.

    Pada kesempatan ini, Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin Thoha menuturkan bahwa penyelenggaraan Finfest merupakan wujud sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Kota Kediri, OJK, Bank Indonesia, LPS, FKIJK, serta seluruh lembaga jasa keuangan yang tergabung dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Kediri.

    Kolaborasi ini, lanjutnya, bukan sekadar urusan angka dan transaksi, melainkan juga menyangkut penguatan ekonomi rakyat dan pemerataan kesejahteraan.

    “Saya mengajak masyarakat untuk lebih melek keuangan, lebih mudah mengakses produk dan layanan jasa keuangan, serta lebih mandiri dalam mengelola keuangan pribadi dan usaha,” tutur Gus Qowim.

    Lebih lanjut, Wakil Wali Kota Kediri menegaskan bahwa Finfest menjadi ruang bagi UMKM lokal untuk tampil dan menunjukkan produk-produk terbaiknya. Puluhan booth UMKM binaan pemerintah dan lembaga jasa keuangan mendapat kesempatan untuk berinteraksi langsung dengan pelaku industri dan masyarakat. Inilah bentuk nyata dari economic empowerment yang tidak hanya memberikan kail berupa modal, tetapi juga kolamnya berupa akses, pendampingan, dan pasar.

    Selain menjadi wadah edukasi keuangan, Finfest telah menjadi event ikonik Kota Kediri yang selalu menarik minat masyarakat dari berbagai daerah. Ajang ini juga berkontribusi terhadap program Kediri City Tourism, memperkuat citra Kota Kediri sebagai kota yang tidak hanya religius dan edukatif, tetapi juga memiliki potensi besar di sektor ekonomi kreatif dan industri keuangan.

    “Terima kasih dan apresiasi saya sampaikan kepada OJK Kediri, FKIJK, Bank Indonesia, LPS, serta seluruh pihak yang telah mendukung penyelenggaraan Kediri Financial Festival 2025. Semoga melalui ajang ini tercipta kolaborasi yang semakin erat antara pemerintah, industri, dan masyarakat untuk mewujudkan Kota Kediri yang Mapan,” tutup Gus Qowim.

    Sementara itu, Kepala OJK Kediri Ismirani Saputri menyampaikan bahwa Finfest bukan sekadar pameran, tetapi juga ruang kolaborasi dan harapan baru bagi masyarakat Kediri. Ia menegaskan bahwa akses keuangan yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan adalah hak seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

    “Harapan kami, tema Finfest ‘Sustainability Finance: Empowering Kediri’s Economy’ tidak hanya menjadi slogan. Pertama, kami ingin mendorong penerapan keuangan berkelanjutan yang tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola. Kedua, memberdayakan ekonomi lokal, khususnya UMKM dan sektor produktif, melalui akses keuangan yang inklusif, inovatif, dan berkelanjutan. Ketiga, mewujudkan ekosistem keuangan yang sehat dan tangguh guna mendukung visi pembangunan Sapta Cita Kota Kediri serta program Kediri City Tourism,” jelasnya.

    Kegiatan Finfest 2025 berlangsung selama dua hari, 18–19 Oktober 2025, di Halaman Balai Kota Kediri. Festival keuangan ini menghadirkan beragam kegiatan menarik, mulai dari pameran lembaga jasa keuangan, bazar UMKM, hingga talkshow edukatif seputar literasi keuangan. Tak hanya itu, ada pula StockLab Competition, pemilihan Duta Literasi Keuangan, serta hiburan musik dari Coldiac dan Soulgroove yang menambah semarak suasana Finfest 2025.

    Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua TP PKK Kota Kediri Faiqoh Azizah Muhammad, Kepala OJK Kediri Ismirani Saputri, Plh. Kepala Perwakilan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri Deasi Surya Andarina, Pj Sekretaris Daerah Ferry Djatmiko, Ketua FKIJK Komisariat Kediri Ferdinan L. Hariandja, para asisten, staf ahli, kepala OPD Pemerintah Kota Kediri, perwakilan Forkopimda Kota Kediri, perwakilan Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Blitar, serta masyarakat umum. [nm/suf]