Kementrian Lembaga: OJK

  • Tanggapi Purbaya, BEI bentuk tim kerja atasi “saham gorengan”

    Tanggapi Purbaya, BEI bentuk tim kerja atasi “saham gorengan”

    Jakarta (ANTARA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan telah membentuk Tim Kerja, sebagai upaya untuk menangani saham-saham yang mengalami pergerakan tidak wajar alias “saham gorengan” di pasar saham Indonesia sebagai respons terhadap pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa beberapa waktu lalu.

    Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik memastikan perlindungan investor tetap selalu menjadi prioritas dan akan terus bekerja keras dalam menjalankan tugas tersebut.

    “Kemarin Pak Irvan (Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy, Red.) sudah menyampaikan tentang Tim Kerja itu. Tetapi tadi saya sampaikan juga, intinya terkait dengan perlindungan investor selalu menjadi prioritas kami,” ujar Jeffrey saat ditemui seusai penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEI Tahun 2025 di Jakarta, Rabu.

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya meminta para pemangku kepentingan terkait untuk merapikan perilaku investor, khususnya dalam melakukan transaksi tidak wajar alias “menggoreng saham” di pasar modal Indonesia.

    Apabila upaya tersebut berhasil, pihaknya berjanji akan memberikan insentif perpajakan bagi pasar modal Indonesia.

    “Tadi direktur bursa minta insentif terus, yang belum tentu saya kasih. Jadi saya bilang akan saya beri insentif kalau anda sudah merapikan perilaku investor di pasar modal. Artinya goreng-gorengan dikendalikan, supaya investor kecil terlindungi, baru saya pikir insentifnya,” ujar Purbaya.

    Sebelumnya, telah diselenggarakan dialog bersama antara Menkeu Purbaya dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, dan Self Regulatory Organization (SRO), serta para pelaku pasar modal Indonesia lainnya.

    Dialog dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, Direktur Utama BEI Iman Rachman bersama jajaran direksi BEI, serta jajaran direksi SRO lainnya.

    Sementara itu, dalam RUPSLB hari ini Rabu (29/10), para pemegang saham BEI memberikan persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perseroan Tahun Buku 2026, serta Perubahan Anggaran Dasar.

    Pewarta: Muhammad Heriyanto
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPK Periksa 8 Saksi CSR BI-OJK di Cirebon, Telusuri Aset Tersangka Satori

    KPK Periksa 8 Saksi CSR BI-OJK di Cirebon, Telusuri Aset Tersangka Satori

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset salah satu tersangka kasus CSR Bank Indonesia-Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satori (ST) usai memeriksa 8 saksi pada Selasa (28/10/2025).

    Para saksi diperiksa di Polres Cirebon Kota. Budi mengatakan, penelusuran aset Satori adalah upaya lembaga antirasuah untuk memaksimalkan aset recovery yang akan menjadi milik negara.

    “Penyidik meminta keterangan kepada para saksi terkait kepemilikan aset Tersangka ST,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (29/10/2025).

    Adapun delapan saksi yang diperiksa Sarifudin selaku Petugas protokol PPATS Kec. Palimanan; Suhandi selaku Pemerintah Desa Panongan, Kec. Palimanan; Sandi Natalusuma sebagai Pemerintah Desa Panongan, Kec. Palimanan; Deni Harman Pemerintah Desa Pegagan, Kec. Palimanan

    Kemudian, Suhanto selaku Pemerintah Desa Pegagan, Kec. Palimanan; Mohammad Mu’min selaku pihak swasta; Abdul Mukti selaku pihak swasta; dan Kiki Azkiyatul selaku pihak swasta

    Kasus CSR BI-OJK

    Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Heri Gunawan dan Satori, anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023 sebagai tersangka.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

  • OJK minta pindar DSI tanggung jawab atas dana “lender” yang tertahan

    OJK minta pindar DSI tanggung jawab atas dana “lender” yang tertahan

    OJK meminta DSI untuk memprioritaskan pengembalian dana lender, menjaga komunikasi yang transparan, dan menindaklanjuti seluruh pengaduan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan berlaku.

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk bertanggung jawab atas dana lender (pemberi dana) yang masih tertahan, serta meminta penjelasan mengenai permasalahan di perusahaan tersebut.

    Pada Selasa (28/10), OJK telah memfasilitasi pertemuan antara Pengurus DSI dengan para lender di Kantor OJK, Jakarta. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat mengenai tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil dari DSI.

    “OJK meminta DSI untuk memprioritaskan pengembalian dana lender, menjaga komunikasi yang transparan, dan menindaklanjuti seluruh pengaduan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Lebih lanjut, OJK menyampaikan bahwa pertemuan ini, juga merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi OJK dalam pelindungan konsumen dan pengawasan terhadap industri pindar.

    Dalam pertemuan, OJK menghadirkan Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri beserta jajaran dan sejumlah perwakilan lender untuk membahas langsung permasalahan di DSI yang terjadi serta langkah konkret penyelesaiannya.

    Pada kesempatan tersebut, DSI menyampaikan komitmen untuk bertanggung jawab menuntaskan kewajiban pengembalian dana kepada lender secara bertahap sesuai kemampuan dan rencana penyelesaian yang dalam penyusunannya akan melibatkan perwakilan lender.

    Sebelumnya, sebagai bagian dari langkah pengawasan, OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025.

    Pengenaan sanksi merupakan bentuk pelaksanaan pengawasan tegas OJK terhadap DSI agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada lender.

    Berdasarkan sanksi tersebut, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari lender maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apa pun, termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya.

    DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Selain itu, DSI tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan.

    OJK juga memerintahkan DSI untuk tetap melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender dan pihak terkait, serta tidak menutup kantor/layanan.

    DSI wajib menyediakan saluran pengaduan yang aktif, seperti telepon, WhatsApp, e-mail, dan media sosial, serta memberikan tanggapan dan penyelesaian atas setiap pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Dalam rangka pengawasan lebih lanjut, OJK terus mengumpulkan informasi dan melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat dan bertanggung jawab atas permasalahan di DSI.

    Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan atau indikasi tindak pidana, OJK melakukan langkah-langkah kepatuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melaksanakan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU).

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPK Telusuri Aset Satori Terkait Kasus Dana CSR BI-OJK Saat Periksa 8 Saksi

    KPK Telusuri Aset Satori Terkait Kasus Dana CSR BI-OJK Saat Periksa 8 Saksi

    KPK Telusuri Aset Satori Terkait Kasus Dana CSR BI-OJK Saat Periksa 8 Saksi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan aset Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Satori terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa delapan saksi di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota, pada Selasa (28/10/2025).
    “Penyidik meminta keterangan kepada para saksi terkait kepemilikan aset Tersangka ST (Satori),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).
    Budi mengatakan, langkah ini adalah upaya KPK dalam mengoptimalkan pemulihan keuangan negara atau asset recovery dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
    Adapun delapan saksi yang diperiksa adalah Sarifudin selaku Petugas Protokol PPATS Kec. Palimanan; Suhandi selaku Pemerintah Desa Panongan, Kec. Palimanan; Sandi Natakusuma selaku Pemerintah Desa Panongan, Kec. Palimanan.
    Lalu, Deni Harman selaku Pemerintah Desa Pegagan, Kec. Palimanan; Suhanto selaku Pemerintah Desa Pegagan, Kec. Palimanan; Hj. Muniah selaku Ibu Rumah Tangga; Mohamad Mu’min selaku swasta; Fatimatuzzahroh selaku swasta; Abdul Mukti selaku swasta; dan Kiki Azkiyatul selaku swasta.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Anggota DPR RI, Heru Gunawan dan Satori sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025).
    KPK menduga, yayasan yang dikelola Heru Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.
    Atas perbuatannya, Heru Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
    Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terealisasi 23, BEI pangkas target IPO jadi 45 perusahaan pada 2025

    Terealisasi 23, BEI pangkas target IPO jadi 45 perusahaan pada 2025

    Target tahun ini kita 45 (IPO), tahun depan kita targetnya 50 IPO saham

    Jakarta (ANTARA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan revisi terhadap target Initial Public Offering (IPO) menjadi sebanyak 45 perusahaan sepanjang tahun 2025, dari target sebelumnya sebanyak 66 perusahaan.

    Revisi itu berkaitan dengan baru adanya sebanyak 23 perusahaan yang menggelar IPO di pasar modal Indonesia per 29 Oktober 2025, dengan sebanyak 13 perusahaan masih berada dalam pipeline (antrean) menggelar IPO.

    “Target tahun ini kita 45 (IPO), tahun depan kita targetnya 50 IPO saham,” ujar Direktur Utama BEI Iman Rachman dalam Konferensi Pers Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEI Tahun 2025 di Jakarta, Rabu.

    Namun demikian, Iman mengatakan bahwa BEI berfokus terhadap kualitas atau tidak hanya mengejar kuantitas perusahaan untuk menggelar IPO

    Fokus itu tercermin dari sebanyak lima perusahaan merupakan lighthouse IPO dari sebanyak 23 perusahaan IPO, yaitu IPO dengan kriteria kapitalisasi pasar minimal Rp3 triliun serta free float sebesar 15 persen atau nilai kapitalisasi pasar free float lebih dari Rp700 miliar.

    Sementara itu, sebanyak 13 perusahaan dalam antrean IPO terdiri dari dua perusahaan dengan aset skala kecil di bawah Rp50 miliar, dan sebanyak enam perusahaan aset skala menengah antara Rp50 miliar sampai Rp250 miliar, serta lima perusahaan aset skala besar di atas Rp250 miliar.

    Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna memproyeksikan mayoritas perusahaan yang berada dalam pipeline akan melaksanakan IPO pada tahun 2025

    Hal itu tercermin dari hanya dua perusahaan di dalam pipeline yang menggunakan laporan keuangan per Juli 2025, sementara sisanya menggunakan laporan keuangan di semester I- 2025.

    “Dengan catatan tidak terdapat concern terkait penawaran umum dan pencatatan oleh OJK dan BEI mempertimbangkan perusahaan-perusahaan tersebut masih dalam review evaluator BEI dan OJK,” ujar Nyoman.

    Ia memastikan BEI senantiasa melakukan evaluasi pencatatan perusahaan tidak hanya dari sisi pemenuhan persyaratan pencatatan namun juga dari sisi kinerja perusahaan secara komprehensif untuk memastikan perusahaan yang tercatat memiliki kualitas yang baik.

    “Kami berharap perusahaan-perusahaan yang saat ini berada di pipeline pencatatan saham dapat memenuhi hal tersebut sehingga dapat memenuhi ekspektasi para pemangku kepentingan dan meramaikan pencatatan perdana saham pada sisa akhir tahun 2025 ini,” ujar Nyoman.

    Pewarta: Muhammad Heriyanto
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Izin Usaha Bank Ini Dicabut Gara-gara Modal Cekak

    Izin Usaha Bank Ini Dicabut Gara-gara Modal Cekak

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham PT Bank
    Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa. BPR tersebut berlokasi di Jalan P.B. Sudirman No. 85, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

    Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.03/2025 tanggal 8 Oktober 2025.

    Alasan pencabutan izin usaha berdasarkan keputusan dan permohonan dari pemegang saham karena pertimbangan belum terpenuhinya modal inti minimum sesuai ketentuan yang berlaku.

    “OJK senantiasa berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan melalui pengawasan dan pembinaan yang berkesinambungan, guna memastikan stabilitas dan kesehatan sektor jasa keuangan secara menyeluruh,” terang OJK dalam keteangan tertulis, Selasa (28/10/2025).

    Prosedur pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham mengacu pada Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah dengan melalui dua tahapan, yaitu persetujuan persiapan pencabutan izin usaha dan keputusan pencabutan izin usaha.

    Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha telah dilakukan secara tatap muka dengan Pemegang Saham Pengendali Fransisca Ornella Sari dan Direksi PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa pada 15 Oktober 2025 di Kantor OJK Kediri.

    Pada kesempatan tersebut, Fransisca menyampaikan bahwa seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga nasabah PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa telah diselesaikan oleh pemegang saham. Dalam hal ini pemegang saham tetap bertanggung jawab atas segala kewajiban BPR yang belum diselesaikan sejak tanggal pencabutan izin usaha diterbitkan.

    “Seluruh kredit PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa akan dialihkan kepada pemegang saham, termasuk kewajiban yang harus dilaksanakan sehubungan dengan pelunasan kredit oleh debitur di kemudian hari,” ucapnya.

    Sehubungan dengan keputusan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang
    saham dimaksud, OJK telah meminta PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa untuk menindaklanjuti antara lain:

    1. Melakukan pembubaran badan hukum sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.

    2. Mengumumkan berakhirnya atau bubarnya badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tonton juga video “OJK: IHSG September Cetak Rekor, Kapitalisasi Tembus Rp 14.995 T” di sini:

    (aid/hns)

  • Kolaborasi Lintas Sektor Dukung UU PDP di Industri Jasa Keuangan

    Kolaborasi Lintas Sektor Dukung UU PDP di Industri Jasa Keuangan

    Jakarta: Dalam rangka memperkuat penerapan tata kelola pelindungan data di sektor jasa keuangan, Astra Financial dengan dukungan Astra dan Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI) menyelenggarakan Forum Pelindungan Data Pribadi (PDP) bertajuk ‘Privacy Talks for Excellence (PRIVATE)’ di Jakarta.

    Wakil Presiden Direktur Astra sekaligus Director in Charge Astra Financial, Rudy, mengatakan bahwa pelindungan data pribadi tidak hanya menjadi kewajiban hukum, melainkan juga bentuk tanggung jawab dalam membangun ekosistem digital yang aman dan beretika.

    “Forum hari ini merupakan kolaborasi antara Astra, Astra Financial, dan APPDI, sebagai wadah berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam pelindungan data pribadi. Privasi adalah dasar kepercayaan, dan kepercayaan adalah kunci keberlanjutan bisnis,” kata Rudy. 

    Mengusung tema ‘Cultivating a Culture of Privacy’, forum ini menekankan bahwa pelindungan data bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, melainkan upaya membangun budaya privasi yang tercermin dalam kebijakan, sistem, serta perilaku sehari-hari.
     

    Astra juga memperkuat implementasi UU PDP melalui pendekatan menyeluruh mencakup People, Process, Technology. Dari sisi proses, Astra mengembangkan regulasi internal yang sejalan dengan ketentuan UU PDP, didukung teknologi seperti Privacy Enhancing Technology untuk menjaga keamanan data dan meningkatkan efisiensi tata kelola. 

    Hal senada juga disampaikan Direktur Strategis dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital KOMDIGI RI, Muchtarul Huda. Menurutnya pemerintah telah menetapkan arah kebijakan implementasi UU PDP secara menyeluruh.

    “Mulai dari penyusunan regulasi pendukung, pengembangan ekosistem dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia, hingga perluasan kegiatan diseminasi dan literasi kepada masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya pelindungan data pribadi dan mendorong terciptanya ruang digital yang aman dan terpercaya,” kata Huda.

    Lebih lanjut, dari sisi sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut melakukan harmonisasi regulasi terhadap UU PDP dengan mempersiapkan langkah responsif.

    “Dengan akan segera disahkannya ketentuan turunan dari UU PDP, OJK tengah mempersiapkan langkah responsif melalui penyusunan peraturan khusus bagi sektor jasa keuangan, serta melakukan harmonisasi kebijakan guna memperkuat pengawasan dan memastikan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan tetap terjaga,” ujar Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan 2, Wawan Supriyanto.

    “Optimalisasi UU PDP tentunya bukan menjadi rintangan bagi sektor keuangan, karena dibalik itu terdapat manfaat yang justru bisa didapatkan, mulai dari peningkatan kepercayaan konsumen, mengurangi risiko reputasi, hingga mendukung inovasi digital dengan tetap menjaga keamanan dan keadilan bagi konsumen,” sambung Wawan.

    Dalam upaya meningkatkan standar tata kelola PDP di Indonesia, Astra turut menghadirkan para ahli dan praktisi lintas sektor. Mereka antara lain Muhammad Iqsan Sirie (APPDI), Leny Suwardi (GOTO), Nugroho Pancayogo (BRI), Henriko Samosir (Halodoc), Teguh Arifiyadi (KOMDIGI RI), Harzy Randhani (APPDI), dan Dwiki Ridhala (Allianz Life Indonesia).

    Jakarta: Dalam rangka memperkuat penerapan tata kelola pelindungan data di sektor jasa keuangan, Astra Financial dengan dukungan Astra dan Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI) menyelenggarakan Forum Pelindungan Data Pribadi (PDP) bertajuk ‘Privacy Talks for Excellence (PRIVATE)’ di Jakarta.
     
    Wakil Presiden Direktur Astra sekaligus Director in Charge Astra Financial, Rudy, mengatakan bahwa pelindungan data pribadi tidak hanya menjadi kewajiban hukum, melainkan juga bentuk tanggung jawab dalam membangun ekosistem digital yang aman dan beretika.
     
    “Forum hari ini merupakan kolaborasi antara Astra, Astra Financial, dan APPDI, sebagai wadah berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam pelindungan data pribadi. Privasi adalah dasar kepercayaan, dan kepercayaan adalah kunci keberlanjutan bisnis,” kata Rudy. 

    Mengusung tema ‘Cultivating a Culture of Privacy’, forum ini menekankan bahwa pelindungan data bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, melainkan upaya membangun budaya privasi yang tercermin dalam kebijakan, sistem, serta perilaku sehari-hari.
     

     
    Astra juga memperkuat implementasi UU PDP melalui pendekatan menyeluruh mencakup People, Process, Technology. Dari sisi proses, Astra mengembangkan regulasi internal yang sejalan dengan ketentuan UU PDP, didukung teknologi seperti Privacy Enhancing Technology untuk menjaga keamanan data dan meningkatkan efisiensi tata kelola. 
     
    Hal senada juga disampaikan Direktur Strategis dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital KOMDIGI RI, Muchtarul Huda. Menurutnya pemerintah telah menetapkan arah kebijakan implementasi UU PDP secara menyeluruh.
     
    “Mulai dari penyusunan regulasi pendukung, pengembangan ekosistem dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia, hingga perluasan kegiatan diseminasi dan literasi kepada masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya pelindungan data pribadi dan mendorong terciptanya ruang digital yang aman dan terpercaya,” kata Huda.
     
    Lebih lanjut, dari sisi sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut melakukan harmonisasi regulasi terhadap UU PDP dengan mempersiapkan langkah responsif.
     
    “Dengan akan segera disahkannya ketentuan turunan dari UU PDP, OJK tengah mempersiapkan langkah responsif melalui penyusunan peraturan khusus bagi sektor jasa keuangan, serta melakukan harmonisasi kebijakan guna memperkuat pengawasan dan memastikan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan tetap terjaga,” ujar Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan 2, Wawan Supriyanto.
     
    “Optimalisasi UU PDP tentunya bukan menjadi rintangan bagi sektor keuangan, karena dibalik itu terdapat manfaat yang justru bisa didapatkan, mulai dari peningkatan kepercayaan konsumen, mengurangi risiko reputasi, hingga mendukung inovasi digital dengan tetap menjaga keamanan dan keadilan bagi konsumen,” sambung Wawan.
     
    Dalam upaya meningkatkan standar tata kelola PDP di Indonesia, Astra turut menghadirkan para ahli dan praktisi lintas sektor. Mereka antara lain Muhammad Iqsan Sirie (APPDI), Leny Suwardi (GOTO), Nugroho Pancayogo (BRI), Henriko Samosir (Halodoc), Teguh Arifiyadi (KOMDIGI RI), Harzy Randhani (APPDI), dan Dwiki Ridhala (Allianz Life Indonesia).
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Purbaya dan Raja Juli Sepakat Kejar Setoran Pajak Sektor Kehutanan

    Purbaya dan Raja Juli Sepakat Kejar Setoran Pajak Sektor Kehutanan

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah terus berupaya memperkuat penerimaan negara dari berbagai sektor, termasuk sektor kehutanan. Untuk itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penguatan pertukaran data digital guna meningkatkan setoran pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor kehutanan.

    Penandatanganan dilakukan di gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025) sore. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong integrasi data dan sistem digital lintas kementerian untuk menekan potensi kebocoran penerimaan negara.

    Purbaya menjelaskan bahwa salah satu fokus utama dalam kerja sama ini adalah penguatan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara), yang nantinya akan terhubung langsung dengan data sektor kehutanan. Melalui sistem ini, perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pajak atau PNBP dapat langsung terdeteksi dan otomatis diblokir aktivitas produksinya.

    “Ini adalah pertukaran data digital dan koordinasi yang lebih dekat antara kami dengan Kementerian Kehutanan. Nantinya, sistem SIMBARA akan dibuat lebih efektif dengan automatic block system. Jika ada perusahaan yang belum membayar, mereka tidak bisa berproduksi sebelum kewajibannya dipenuhi,” kata Purbaya.

    Ia menambahkan, potensi penerimaan negara dari optimalisasi pengawasan pembayaran pajak di sektor kehutanan sangat besar. Jika sistem berjalan maksimal, kontribusinya bisa mencapai ratusan triliun rupiah.

    Selain itu, Purbaya juga menyinggung penguatan pengawasan fiskal dan kerja sama lintas sektor, termasuk dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk mempercepat pengembangan pasar karbon yang selama ini belum optimal.

    Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa MoU ini merupakan implementasi dari amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa kekayaan alam, termasuk hutan, harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

    “MoU ini sesuai perintah Presiden. Hutan adalah bagian dari kekayaan negara yang harus dimaksimalkan untuk rakyat. Dengan kerja sama ini, dua institusi akan bekerja lebih dekat dan kolaboratif agar potensi kekayaan negara tidak hilang,” ujar Raja Juli.

    Ia menambahkan, sistem digital dengan automatic block system akan memastikan perusahaan tidak dapat beroperasi bila masih memiliki tunggakan pajak atau PNBP. Izin baru pun tidak akan diterbitkan hingga seluruh kewajiban ke negara diselesaikan.

    “Selama ini belum maksimal, mudah-mudahan dengan kerja sama ini semua bisa lebih optimal, termasuk sektor karbon yang potensinya luar biasa. Kekayaan negara ini harus dikembalikan untuk rakyat,” pungkasnya.

  • Hari Sumpah Pemuda, Waka DPR Cucun Ingatkan Generasi Muda Jangan Terjebak Judol dan Pinjol

    Hari Sumpah Pemuda, Waka DPR Cucun Ingatkan Generasi Muda Jangan Terjebak Judol dan Pinjol

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menilai semangat Sumpah Pemuda ke-97 pada tahun ini harus diterjemahkan dalam tanggung jawab kolektif negara untuk menata ulang arah kebijakan digital nasional. Hal ini lantaran ancaman dunia digital sudah cukup mengkhawatirkan, termasuk judol dan pinjol. 

    Cucun pun menegaskan bahwa semangat ‘Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu’ harus dimaknai bukan hanya sebagai ajakan bersatu dalam keberagaman, tetapi juga sebagai gerakan moral dan kebijakan nyata untuk melindungi generasi muda dari ancaman sosial di era digital.

    “Jika pada tahun 1928 pemuda berjuang untuk merdeka dari penjajahan fisik, maka pada tahun 2025 generasi muda harus dibebaskan dari bentuk penjajahan baru berupa eksploitasi digital, adiksi media, dan jebakan finansial daring,” kata Cucun dalam keterangan resmi, Selasa (28/10/2025).

    Cucun juga menyoroti berbagai persoalan yang berkaitan dengan jebakan finansial daring, seperti judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) yang saat ini sudah merusak sendi-sendi kehidupan sosial, termasuk pada anak muda. 

    Dia memberi satu contoh kasus seorang siswa SMP di Kulon Progo, Yogyakarta yang terjerat judi online dan pinjaman online. Menurutnya, kasus ini mencerminkan adanya krisis sosial, sehingga perlu upaya ekstra untuk melindungi anak-anak muda. 

    Baru-baru ini, Kejaksaan Agung mengungkap kelompok usia terbanyak yang terpapar judi online. Penjudi daring terbanyak ada pada kelompok usia 26-50 tahun dengan 1.349 orang, disusul kelompok 18-25 tahun, kelompok lebih dari 50 tahun, serta kelompok di bawah 18 tahun dengan jumlah 12 orang. Artinya, kata dia, banyak kelompok usia anak muda dari data itu.

    Cucun pun menilai perang melawan judi online tidak cukup dengan pemblokiran situs dan penegakan hukum yang reaktif. Menurutnya, negara harus membangun sistem perlindungan sosial-digital yang proaktif dan mampu memutus akar masalah seperti kemiskinan informasi, rendahnya literasi digital keluarga, dan lemahnya kontrol terhadap arus uang elektronik di ranah daring.

    Karenanya, Cucun mendorong pemerintah untuk segera menyusun kebijakan nasional perlindungan anak di ruang digital yang mengintegrasikan fungsi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Komdigi, PPATK, OJK, dan lembaga sosial masyarakat.

    “Serta membangun sistem pengawasan berbasis data dan algoritma protektif untuk mendeteksi perilaku digital berisiko tinggi pada anak sebelum menimbulkan dampak sosial,” tambah Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu.

    Cucun juga meminta Pemerintah untuk menetapkan tanggung jawab platform digital dan penyedia aplikasi finansial secara hukum. Hal ini agar mereka wajib menyediakan fitur pengaman dan verifikasi usia yang efektif.

    Selain itu, Cucun menilai program pemberdayaan ekonomi keluarga, edukasi digital parenting, dan penguatan karakter melalui pendidikan juga harus menjadi bagian integral dari strategi nasional.

    “Anak-anak tidak boleh menjadi korban dari sistem digital yang tidak adil. Semangat Sumpah Pemuda harus menginspirasi seluruh elemen bangsa untuk bersatu menjaga ruang digital yang beradab, aman, dan mendidik bagi generasi penerus,” tegas Cucun.

    Pimpinan DPR bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) ini memastikan, DPR RI berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengevaluasi efektivitas Satgas Pemberantasan Judi Online. Cucun mengajak kolaborasi semua pihak.

    “Peringatan Sumpah Pemuda harus menjadi momentum untuk introspeksi kebangsaan. Kita tidak bisa membiarkan generasi muda kehilangan arah di tengah derasnya arus digital,” sebutnya.

    Lebih lanjut, Cucun menyatakan peringatan Sumpah Pemuda harus menjadi momen untuk memperkuat jaminan Negara terhadap perlindungan bagi generasi muda ataupun pemuda. Baik jaminan mendapat pendidikan, layanan kesehatan, hingga jaminan terbebas dari kekerasan. Dia berharap pemuda-pemudi Indonesia dapat menunjukkan dedikasinya bagi Negara.

    “Serta perlindungan untuk bebas berserikat dan berkumpul, yang disertai tanggung jawab. Pemuda harus senantiasa kritis, dan solutif bagi bangsa dan negara,” jelas Cucun.

  • OJK Kediri cabut izin usaha PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa

    OJK Kediri cabut izin usaha PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa

    Pencabutan izin usaha merupakan keputusan dan permohonan pemegang saham dengan mempertimbangkan belum terpenuhinya modal inti

    Kediri (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, Jawa Timur, mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

    Kepala OJK Kediri Ismirani Saputri mengemukakan pencabutan izin usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa itu atas permintaan pemegang saham.

    “Pencabutan izin usaha tersebut merupakan keputusan dan permohonan dari pemegang saham dengan mempertimbangkan belum terpenuhinya modal inti minimum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ismirani Saputri di Kediri, Selasa.

    Ia menjelaskan prosedur pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham mengacu pada Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah dengan melalui dua tahapan, yaitu persetujuan persiapan pencabutan izin usaha dan keputusan pencabutan izin usaha.

    Adapun penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha telah dilakukan secara tatap muka dengan Pemegang Saham Pengendali Fransisca Ornella Sari dan Direksi PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa pada tanggal 15 Oktober 2025 di Kantor OJK Kediri.

    Ismirani menambahkan pada kesempatan tersebut, Fransisca Ornella Sari menyampaikan bahwa seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa telah diselesaikan oleh Pemegang Saham.

    OJK Kediri, kata dia, juga telah meminta PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa untuk menindaklanjutinya.

    “Melakukan pembubaran badan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Mengumumkan berakhirnya atau bubarnya badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.

    Dirinya menambahkan, dengan efektifnya pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham oleh Otoritas Jasa Keuangan, pemegang saham PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa juga tetap bertanggung jawab atas segala kewajiban BPR yang belum diselesaikan sejak tanggal pencabutan izin usaha diterbitkan.

    “Seluruh kredit PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa akan dialihkan kepada pemegang saham termasuk kewajiban yang harus dilaksanakan sehubungan dengan pelunasan kredit oleh debitur di kemudian hari,” kata dia.

    Ia menambahkan OJK senantiasa berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan melalui pengawasan dan pembinaan yang berkesinambungan.

    “Hal ini guna memastikan stabilitas dan kesehatan sektor jasa keuangan secara menyeluruh,” kata dia.

    Pewarta: Asmaul Chusna
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.