Kementrian Lembaga: OJK

  • Awas! Celah Aplikasi Perbankan Ini Bisa Dieksploitasi Penjahat Siber

    Awas! Celah Aplikasi Perbankan Ini Bisa Dieksploitasi Penjahat Siber

    Jakarta

    Spentera menggelar seminar bertajuk Cyberwolves Con, Latest Threat Intelligence Brief in Indonesia, yang salah satunya membahas celah-celah di aplikasi perbankan yang bisa dieksploitasi penjahat siber.

    Dalam seminar yang digelar di Hotel Westin, Jakarta, Kamis (25/4/2024) ini dibahas tema besar mengenai strategi penguatan keamanan siber yang dapat diterapkan oleh industri perbankan sebagai industri yang paling rentan mendapat ancaman.

    Dampak dari serangan siber jelas tidak kecil. Juda Agung, Deputi Gubernur Bank Indonesia, menyatakan bahwa serangan siber memiliki dampak yang signifikan kepada Sistem Stabilitas Keuangan.

    Serangan siber dapat mengganggu layanan keuangan yang diberikan lembaga keuangan dan mendisrupsi sistem integritas keuangan. Pencurian dan manipulasi data dapat membuat masyarakat kehilangan kepercayaan kepada lembaga keuangan, sedangkan pencurian dana dapat merugikan baik lembaga keuangan sekaligus nasabahnya.

    Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa saat ini, internet banking atau mobile banking terus mengalami tantangan dalam hal keamanan seiring berkembangnya dunia digital.

    Spentera, perusahaan konsultasi keamanan siber, mengungkap beberapa kerentanan yang dapat dimanfaatkan sebagai potensi pengembangan dalam aplikasi banking. Apa saja?

    Kerentanan tersebut ada pada proses transaksi berupa:

    Transfer, pembayaran, dan penarikan uang menggunakan akun pengguna lainPermintaan pengiriman uang atau permintaan membagi tagihan menggunakan akun pengguna lainMengurangi jumlah pembayaran dan biaya admin dari fitur isi ulang dan penagihanMemodifikasi data penting tanpa persetujuan supervisor

    Sedangkan referensi objek langsung yang tidak aman berupa:

    Melihat saldo dan riwayat transaksi dari akun pengguna lainMelihat informasi detail dari akun pengguna lain.

    “Tingginya eksposur ancaman siber membuat pihak bank harus menerapkan upaya penguatan keamanan siber yang efektif. Spentera dapat menjadi mitra bank untuk memberi perlindungan terbaik dari ancaman siber dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku,” kata Royke Tobing, Direktur Cyber Intelligence Spentera, dalam media briefing yang digelar di Jakarta.

    (asj/fay)

  • Penyebab Kota Kediri Masuk 5 Besar iBangga Award 2024

    Penyebab Kota Kediri Masuk 5 Besar iBangga Award 2024

    Kediri (beritajatim.com) – Kota Kediri masuk dalam 5 besar kota/kabupaten di Jawa Timur pada iBangga (Indeks Pembangunan Keluarga) Award 2024. Pj Wali Kota Kediri Zanariah berkesempatan memaparkan berbagai program pemberdayaan keluarga kepada Ketua Tim Penilai iBangga Award Sofia Hanik. Ini merupakan salah satu tahapan untuk menentukan juara dalam ajang penghargaan ini, Kamis (4/4/2024) di Ruang Joyoboyo Balai Kota Kediri.

    “Keluarga merupakan pilar utama dalam pembangunan manusia. Keluarga yang dibangun dengan nilai-nilai baik, akan menghasilkan juga generasi penerus yang unggul. Maka dari itu Pemkot Kediri berkomitmen memberi perhatian lebih dalam memberdayakan keluarga. Sehingga dari lingkup terkecil di masyarakat ini, tumbuh rasa tentram, mandiri, serta bahagia. Hal tersebut sesuai dengan 3 dimensi dan 17 variabel penilaian iBangga,” jelas PJ Wali Kota Kediri.

    Pada dimensi ketenteraman, Zanariah menjelaskan bahwa variabel yang ditetapkan oleh Kota Kediri yakni indeks toleransi umat beragama meningkat dan mencapai angka 4,55 tahun 2023. Lalu keluarga yang punya akta/buku nikah meningkat di tahun 2023. Dilakukan kerja sama dalam pelayanan dokumen 3 in 1 (akta kelahiran, KK dan KIA) dengan berbagai rumah sakit di Kota Kediri.

    Tahun 2023, jumlah keluarga yang memiliki jaminan kesehatan baik Jamkes pemerintah/swasta di Kota Kediri sudah mencapai 70.908 jiwa. Selain itu, juga memberikan pelayanan KB gratis yang ditanggung BPJS. Ada juga per tahun 2021- 2023, DP3AP2KB telah menangani 16 kasus KDRT hingga tuntas. Terakhir salah satu upaya menekan angka perceraian Pemkot Kediri telah menggelar bimbingan perkawinan pra nikah dan program Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH).

    Kemudian, pada dimensi Kemandirian Pemkot Kediri memiliki serangkaian Program yakni Kredit Usaha Melayani Warga Kota Kediri (Kurnia) dengan bunga rendah hanya 2%. Bantuan Modal Usaha dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Banmod DBHCHT), Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA), dan lainnya. Guna menekan stunting melakukan Kampanye Gemarikan, Dapur Sehat Atasi Stunting, Seminar Pencegahan dan Penatalaksanaan Stunting dengan para ahli, pelatihan olahan pangan dengan sasaran ibu-ibu yang mempunyai balita stunting.

    Lalu ada bantuan perbaikan rumah tidak layak huni, dan lainnya. Kemudian Pemkot Kediri juga terus memberikan literasi keuangan bagi masyarakat melalui berbagai pelatihan dan event financial festival yang bekerja sama dengan OJK Kediri.

    Pada dimensi Kebahagiaan, ada beberapa program yang dilakukan di antaranya webinar parenting termasuk untuk anak berkebutuhan khusus bersama TP PKK Kota Kediri yang rutin diadakan. Ada juga Sekolah Orang Tua Hebat bagi para orang tua di Kota Kediri. Lalu ada beberapa ruang terbuka hijau baik di beberapa titik kota dan masing-masing kelurahan. Serta tidak hanya menjadi kegiatan rutin di masing-masing lingkungan RT, gotong royong di Kota Kediri juga diadakan dalam rangka peringatan Bulan Bakti Gotong Royong.

    Terakhir, PJ Wali Kota Kediri juga menjelaskan berbagai inovasi program yang dimiliki Kota Kediri. Diantaranya Prodamas yang sudah ada sejak 2015. Jadi tiap RT mendapat 50 juta untuk periode 2015-2019 dan 100 juta untuk periode 2020-2024. Selain itu, Kota Kediri memiliki Mall Pelayanan Publik yang berada di mall untuk mempermudah akses layanan pada masyarakat.

    Kemudian, sebagai pendukung peningkatan indeks pembangunan keluarga, Kota Kediri melakukan percepatan penurunan stunting dan mendapat peringkat 2 tingkat Provinsi Jawa Timur. Serta telah mencapai 100% pembentukan kampung keluarga berkualitas di 46 kelurahan Kota Kediri.

    Sementara itu, Ketua Tim Penilai Lapangan Jawa Timur, Sofia Hanik menerangkan bahwa trend Indeks Pembangunan Keluarga di Kota Kediri terus mengalami peningkatan sejak tahun 2021. Pada tahun 2023 ini Indeks Pembangunan Keluarga Kota Kediri berada di angka 66,65% dan angka tersebut melebihi rata-rata Jawa Timur sebesar 61,8%.

    “Selamat kepada Kota Kediri yang telah masuk penetapan hasil desk audit yang dilakukan tim juri dan masuk di 5 besar. Harapannya Kota Kediri bisa menjadi juara 1 tingkat provinsi dan bisa mewakili di tingkat nasional,” harap Sofia.

    Turut hadir dalam acara ini Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, Plt Kepala DP3AP2KB Mandung Sulaksono, Kepala Bappeda Chevy Ning Suyudi, Kepala DPM PTSP Edi Darmasto, Kepala Dinas Kominfo Apip Permana, Kepala Dinas Pendidikan Anang Kurniawan, Kepala Dispendukcapil Marsudi, Kepala Dinas Sosial Paulus Luhur Budi Prasetya, Kepala Dinas Kesehatan Muhammad Fajri, Kepala Dinkop UMTK Bambang Priambodo, Kabag Kesra Ahmad Jainuddin, Camat Mojoroto Bambang Tri Lasmono, dan Camat Pesantren Widiantoro. [nm/ian]

  • Masyarakat Penyiaran Jatim Dukung Perpanjangan Masa Jabatan KPID

    Masyarakat Penyiaran Jatim Dukung Perpanjangan Masa Jabatan KPID

    Surabaya (beritajatim.com) – Masyarakat penyiaran di Jawa Timur (Jatim) menyatakan dukungan terhadap perpanjangan masa jabatan Komisioner KPI/KPID dari 3 tahun menjadi 5 tahun. Hal ini disampaikan oleh Ketua Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Jatim Ismed Jauhari dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Radio Siaran Swasta Lokal Indonesia (ARSSLI) Khusnul Arif pada Rabu (20/3/2024).

    Menurut Ismed, masa jabatan 3 tahun terlalu singkat bagi KPI/KPID untuk beradaptasi dengan dinamika penyiaran yang terus berkembang. Ia pun mencontohkan lembaga negara lain seperti KPK, Komnas HAM, dan OJK yang memiliki masa jabatan 5 tahun.

    “Kami di daerah membutuhkan KPID di tengah dinamika penyiaran. Kalau terlalu cepat pergantiannya kami harus adaptasi. Kalau lembaga lain seperti KPK, Komnas HAM, OJK dan yang lain 5 tahun kenapa KPI dan KPID tidak?” kata Ismed.

    Senada dengan Ismed, Khusnul Arif menambahkan bahwa masa jabatan 5 tahun akan memungkinkan KPI/KPID untuk lebih fokus dalam memperhatikan keberlanjutan usaha radio dan peningkatan SDM radio.

    “Selama ini, KPID Jatim sering menggelar pelatihan peningkatan kapasitas SDM penyiaran dan rutin menggelar diskusi untuk kebijakan penyiaran lokal,” kata Khusnul.

    Dukungan terhadap perpanjangan masa jabatan KPI/KPID juga datang dari pakar media dan komunikasi Universitas Airlangga (Unair) Suko Widodo. Menurutnya, masa jabatan 3 tahun saat ini kurang efektif untuk menjalankan fungsi dan kewenangan KPI/KPID.

    “Perpanjangan periode jabatan komisioner menjadi 5 tahun seperti beberapa komisi lainnya penting untuk meningkatkan kapasitas lembaga penyiaran lokal. Waktu 3 tahun terlalu singkat untuk memperkuat lembaga penyiaran lokal,” ujar Suko.

    Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya (UB) Anang Sujoko pun sepakat dengan perpanjangan masa jabatan KPI/KPID. Ia menilai masa jabatan 3 tahun tidak sinkron dengan lembaga penyiaran lain dan boros anggaran negara.

    “Masa jabatan KPI yang hanya 3 tahun pemborosan anggaran dalam proses seleksi. Masa jabatan 3 tahun tidak sinkron dengan dengan lembaga-lembaga lain baik itu lembaga penyiaran, mengingat berlakunya izin penyiaran untuk radio 5 tahun dan izin penyiaran televisi untuk 10 tahun,” ujar Anang.

    Permohonan judicial review terkait masa jabatan KPI/KPID saat ini tengah diajukan oleh Komisioner KPID Jawa Barat Syaefurrochman Achmad ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK dijadwalkan akan membacakan putusannya pada 21 Maret 2024.

    Menanggapi aspirasi masyarakat penyiaran, Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno menegaskan bahwa permohonan judicial review ini bukan semata-mata tentang ego sektoral atau motif ekonomi.

    “Soal masa jabatan itu hanya pintu masuk saja. Ketidaksetaraan dengan lembaga negara lainnya seperti KPK, OJK, KPPU dan OJK yang masa jabatannya 5 tahun menjadi alasan utama. Penyetaraan juga membuktikan bahwa urusan frekuensi publik dan hak masyarakat mendapatkan demokrasi informasi setara dengan urusan lain seperti keuangan maupun persaingan usaha,” kata Yosua.

    Yosua pun berharap MK dapat mengabulkan permohonan judicial review ini dan memberikan keadilan bagi KPI/KPID di seluruh Indonesia. [beq]

  • Pj Wali Kota Kediri Lakukan Rapat Koordinasi Bersama TPAKD

    Pj Wali Kota Kediri Lakukan Rapat Koordinasi Bersama TPAKD

    Kediri (beritajatim.com) – Pj Wali Kota Kediri Zanariah bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah TPAKD Kota Kediri melakukan rapat koordinasi di Ruang Kilisuci Hotel Grand Surya, Selasa (19/3/2024).

    Zanariah menyampaikan bahwa berdasarkan hasil survei wilayah Kantor OJK pada tahun 2022, tingkat inklusi keuangan Kota Kediri 2,46 persen berada di atas nasional. Tingkat inklusi keuangan nasional tahun 2022 tercatat sebesar 85,10 persen sedangkan, untuk Kota Kediri sebesar 87,56 persen.

    “Angka ini menunjukkan bahwa masyarakat Kota Kediri sudah sangat mudah mengakses layanan jasa keuangan seperti permodalan, pembiayaan dan investasi. Sayangnya, kemudahan mengakses layanan jasa keuangan tidak diimbangi dengan pengetahuan dan pemahaman resiko masyarakat tentang pembiayaan atau investasi yang memadai,” ungkap Pj Wali Kota Kediri.

    Lebih lanjut, Zanariah menerangkan bahwa guna percepatan peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat Kota Kediri, sasaran program kerja TPAKD tahun ini berfokus pada ibu rumah tangga, masyarakat kelurahan, pelajar, penyandang disabilitas, mahasiswa dan UMKM.

    Beberapa program tersebut yakni program untuk pelajar ada program Kejar (Satu Rekening, Satu Pelajar) melalui simpanan pelajar atau produk tabungan lainnya. Kemudian sasaran program bagi UMKM Kota Kediri melalui asistensi dan pendampingan untuk penerima bantuan modal bersama lembaga jasa keuangan dan Disperdagin.

    Pj Wali Kota Kediri Lakukan Rapat Koordinasi Bersama TPAKD

    Jadi para penerima bantuan modal dari Pemerintah Kota Kediri, diberi pelatihan pengelolaan keuangan dan pembuatan laporan keuangan sederhana, guna memastikan keberlanjutan bisnis. Lalu, dukungan akses keuangan untuk peserta pelatihan keterampilan kerja dan petani. Selanjutnya ada percepatan inklusi keuangan pada sentra ekonomi lokal.

    Ada pula kredit/pembiayaan melawan rentenir melalui optimalisasi Kurnia dan KUR. Peningkatan edukasi literasi keuangan kepada kelompok rentan juga jadi rencana. Selain itu, ada program sasaran untuk mahasiswa berupa duta literasi keuangan yang diterjunkan dalam KKN pada masyarakat dimana para mahasiswa KKN didapuk sebagai duta literasi keuangan yang memberikan edukasi kepada masyarakat di Kota Kediri tentang inklusi keuangan.

    Serta, keterbukaan informasi rencana tata ruang dan promosi peluang investasi mengoptimalkan penyebarluasan informasi rencana tata ruang terutama berkaitan dengan lokasi yang menarik untuk investasi. Contohnya seperti hotel, kawasan bisnis, perkantoran, ruang pertemuan serta pariwisata, sebagai dampak dibangunnya tol dan bandara kepada para calon investor potensial yang difasilitasi oleh lembaga jasa keuangan.

    Terakhir, Pj Wali Kota Kediri berpesan dari program-program tersebut, TPAKD Kota Kediri harus menguatkan komitmen dan sinergi atas pelaporan progress program kerjanya. Dengan begitu, semua program dapat terlaksana optimal sesuai rencana.

    “Saya berharap percepatan akses keuangan daerah Kota Kediri dapat berjalan optimal dan khususnya tingkat literasi keuangan masyarakat dapat semakin meningkat,” tutupnya.

    Turut hadir Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kediri Choirur Rofiq, Kepala OJK Kediri Bambang Supriyanto, Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ferry Djatmiko, Kepala OPD Pemerintah Kota Kediri, dan pimpinan perbankan. [nm/ian]

  • Pencabutan Izin Usaha Kresna Life Dibatalkan oleh PTUN Jakarta

    Pencabutan Izin Usaha Kresna Life Dibatalkan oleh PTUN Jakarta

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (22/2).

    “Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/3.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna,” bunyi amar putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (27/2).

    Dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim juga “Menyatakan batal atau tidak sah Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.”

    Sebelumnya, PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven menggugat ke PTUN Jakarta Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-43/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna pada Kamis, 21 September silam.

    Penggugat juga menggugat Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.

    OJK sebelumnya mencabut izin usaha Kresna Life dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.

    Wasit industri keuangan tersebut mengungkapkan izin usaha Kresna Life dicabut lantaran sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital/ RBC) Kresna Life tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Berdasarkan POJK Nomor 71 /POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana telah diubah terakhir dalam POJK 4/2023, RBC perusahaan asuransi minimal 120 persen dari modal minimum berbasis risiko (MMBR).

    “Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya,” tulis OJK lewat keterangan resmi.

    OJK mengungkapkan upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan/ SOL) tidak dapat dilaksanakan.

    “Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan,” terang OJK.

    Dalam upaya melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan/atau tertanggung, OJK menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku Pengendali dan kepada pihak tertentu yaitu Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.

    (del/pta)

  • Daftar 8 Instrumen Investasi Terbaik Kembangkan Dana Pendidikan Anak

    Daftar 8 Instrumen Investasi Terbaik Kembangkan Dana Pendidikan Anak

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Biaya pendidikan anak yang mahal bikin orang tua harus putar otak banting tulang demi sang buah hati bisa meraih gelar sarjana.

    Mahalnya pendidikan di tanah air sampai membuat Institut Teknologi Bandung (ITB) gaduh. Kampus di Jawa Barat itu menggandeng pinjaman online (pinjol) untuk memberikan alternatif bagi mahasiswa yang kesulitan membayar uang kuliah tunggal (UKT) mendapatkan utang.

    Sengkarut permasalahan pendidikan di Indonesia memang kudu dituntaskan para pemimpin bangsa. Di lain sisi, orang tua juga harus melek finansial agar bisa menunaikan kewajibannya kepada sang anak.

    Para orang tua tetap harus menyiapkan biaya pendidikan untuk putra dan putrinya kelak. Oleh karena itu, tabungan pendidikan anak penting disiapkan sedari dini.

    Perencana Keuangan PINA Rista Zwestika membuat hitung-hitungan sederhana biaya pendidikan anak, mulai dari sekolah dasar (SD) hingga strata satu (S1). Ia memperkirakan biaya sekolah seorang anak dari SD hingga S1 bisa mencapai Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

    Berikut rincian estimasi biaya pendidikan anak:

    SD: Rp100 juta-Rp300 juta
    SMP: Rp150 juta-Rp450 juta
    SMA: Rp200 juta-Rp600 juta
    S1 (empat tahun): Rp200 juta-Rp800 juta

    Namun, biaya tersebut masih bisa berubah tergantung beberapa faktor, mulai dari sekolah dan universitas yang dituju, lama pendidikan, tingkat inflasi, hingga gaya hidup sang anak.

    Rista menyarankan tiga instrumen yang bisa dipilih pasangan suami istri (pasutri) untuk tabungan pendidikan anak.

    1. Menabung di Bank

    Ia menyebut keuntungan opsi ini, antara lain aman dan mudah diakses. Katanya, tersedia berbagai opsi mulai dari tabungan pendidikan hingga deposito, serta suku bunga yang kompetitif bagi orang tua untuk mempersiapkan dana pendidikan anak mereka.

    Meski begitu, ada beberapa kekurangan jika Anda memilih menabung di bank untuk pendidikan anak. Rista mewanti-wanti ancaman inflasi hingga potensi keuntungan yang rendah menjadi pil pahit yang harus ditelan bila memilih instrumen ini.

    2. Investasi Emas

    Ia sadar bahwa instrumen ini memang fluktuatif dalam jangka pendek serta tidak bisa menghasilkan pendapatan secara langsung.

    “Namun, keuntungannya yang dianggap sebagai aset safe haven dan pelindung nilai terhadap inflasi. Lalu, emas punya nilai intrinsik dan tahan banting terhadap krisis ekonomi,” jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (8/2).

    3. Investasi Saham

    Ia mengatakan investasi saham punya keuntungan cuan dalam jangka panjang dan ada peluang investasi di berbagai perusahaan. Kendati, instrumen ini juga punya risiko tinggi serta harus dibarengi pemahaman yang baik tentang pasar modal.

    Instrumen alternatif

    Selain tiga instrumen mainstream tersebut, Rista punya tiga opsi lain. Menurutnya, sektor ini bisa dijadikan alternatif bagi para pasutri.

    “Pertama, peer to peer (P2P) lending. Investasi dana pada platform P2P lending untuk membantu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mendapatkan pinjaman. Potensi keuntungan menarik, namun perlu memilih platform terpercaya dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tuturnya.

    “Kedua, membeli properti, seperti tanah atau rumah sebagai aset investasi jangka panjang. Harganya cenderung naik dalam jangka panjang, namun membutuhkan modal besar dan biaya perawatan,” saran Rista.

    Ketiga, Rista merekomendasikan investasi di emas digital yang juga potensi cuannya mirip dengan emas fisik. Namun, perlu cerdas memilih platform terpercaya dan harus likuid alias mudah dicairkan.

    Sementara itu, Perencana Keuangan Finansialku Fennicia Auliantika menyoroti produk reksadana. Ia menyebut instrumen ini bisa dilirik untuk mengumpulkan tabungan pendidikan anak, terlebih jenis dan produk reksadana cukup beragam.

    “Ada reksadana pasar uang untuk waktu investasi jangka pendek, reksadana pendapatan tetap untuk jangka menengah, dan reksadana saham untuk jangka panjang,” jelas Fennicia.

    “Reksadana juga cocok bagi orang tua yang tidak memiliki waktu banyak untuk menganalisis instrumen investasi. Selain itu, reksadana mudah diakses di berbagai platform aplikasi investasi,” tambahnya.

    Fennicia mengatakan pemilihan instrumen investasi untuk pendidikan anak juga harus memperhatikan jenjang pendidikannya.

    Menurutnya, instrumen investasi untuk setiap jenjang pendidikan perlu ada penyesuaian. Bisa disesuaikan dengan jangka waktu alias berapa lama menabung atau berinvestasi, apakah termasuk jangka pendek, menengah, atau panjang.

    Ia menyebut tidak masalah jika pasutri memilih satu platform aplikasi dalam menyiapkan tabungan anak. Fennicia mengatakan sebuah aplikasi umumnya menyediakan beberapa instrumen investasi yang bisa dipilih sesuai tujuan dan jangka waktunya.

    “Jika hanya satu instrumen investasi, misal tabungan bank saja, maka pasutri tersebut perlu melakukan diversifikasi tabungan atau investasinya menjadi beberapa instrumen yang sesuai dengan jangka waktu investasi,” sarannya.

    “Alokasi menabung atau investasi perlu disesuaikan dengan kebutuhan biaya pendidikan yang dituju,” tandas Fennicia.

    (agt/agt)

  • Asosiasi Fintech Bersuara soal Kredit Macet dan Masalah di Investree

    Asosiasi Fintech Bersuara soal Kredit Macet dan Masalah di Investree

    Jakarta, CNN Indonesia

    Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) berkomentar soal kasus kredit macet dan sengkarut masalah PT Investree Radhika Jaya (Investree).

    Wakil Ketua Umum IV AFTECH Marshall Pribadi mengatakan pihaknya turut mendampingi Investree dalam menyelesaikan masalah ini. AFTECH juga memberikan saran dan masukan untuk keberlanjutan bisnis perusahaan peer to peer (P2P) lending tersebut.

    “AFTECH telah menerima informasi adanya perubahan strategis pada tingkat pimpinan manajemen Investree, termasuk pemberhentian Adrian A. Gunadi dari jabatannya sebagai direktur utama Investree pada Januari 2024,” ucap Marshall dalam keterangan resmi, Senin (5/2).

    Marshall lantas membantah klaim perusahaan atau perorangan lain yang mengaku terafiliasi, anak perusahaan, atau subsider dengan Investree. Selain itu, AFTECH menepis klaim beberapa pihak yang menyebut Investree sebagai penjamin alias pengelola dana atau investasi.

    AFTECH juga mengutip ucapan Co-Founder/Director Investree Singapore Pte. Ltd., Kok Chuan Lim yang mewakili perusahaan fintech tersebut. Mereka berharap bisa segera menyelesaikan rencana restrukturisasi dengan penyuntikan ekuitas baru dari investor.

    “Hal tersebut (klaim pihak lain) adalah tidak benar, tidak pernah dilakukan, dan tidak pernah ada persetujuan oleh pemegang saham dan direksi Investree,” tegas Marshall.

    “Di samping itu, sebagai asosiasi industri fintech, AFTECH memiliki mekanisme internal terkait penegakan kepatuhan terhadap tata kelola dan kode etik bagi pengurus dan seluruh anggota AFTECH,” tandasnya.

    Kasus tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) Investree yang mencapai 16,44 persen per 1 Februari 2024 kini tengah didalami Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pendalaman dilakukan untuk mengetahui penyebab dan kemungkinan adanya pelanggaran di kasus tersebut.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menuturkan penanganan akan berbeda jika masalah itu disebabkan risiko bisnis dari Investree. Perlakukan OJK tak akan sama dengan penanganan kasus yang dipicu pelanggaran dari perusahaan.

    Meski begitu, wanita yang akrab disapa Kiki itu tak menutup kemungkinan memberikan sanksi administratif lebih lanjut jika ditemukan pelanggaran serius. Sanksi dari OJK bisa berupa denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

    Pada 13 Januari 2024 lalu, OJK juga sudah menjatuhkan sanksi administratif kepada Investree yang melanggar ketentuan berlaku.

    (skt/agt)

  • Bank BPR Usaha Madani Karya Mulia di Solo Bangkrut

    Bank BPR Usaha Madani Karya Mulia di Solo Bangkrut

    Jakarta, CNN Indonesia

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Usaha Madani Karya Mulia di Solo, Jawa Tengah, Senin (5/2).

    Penutupan bank tersebut itu tertuang dalam dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia.

    “Pencabutan izin usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tulis OJK melalui keterangan resmi.

    Pencabutan izin usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia Solo itu disinyalir karena bank bersangkutan bankrut. Pasalnya, OJK telah menetapkan bank tersebut dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat kurang sehat sejak 4 April 2023.

    Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dalam status pengawasan bank dalam resolusi. Hal ini dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi dan dewan komisaris BPR termasuk pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan.

    OJK juga memberikan waktu untuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

    “Namun demikian, direksi dan dewan komisaris serta pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” imbuh OJK.

    Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 28/ADK3/2024 tanggal 30 Januari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

    Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia.

    Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

    “OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup OJK.

    (mrh/pta)

  • Blak-blakan Danacita soal Tawarkan Pinjol ke Mahasiswa ITB

    Blak-blakan Danacita soal Tawarkan Pinjol ke Mahasiswa ITB

    Jakarta, CNN Indonesia

    PT Inclusive Finance Group (Danacita) blak-blakan soal penyediaan pembiayaan kuliah dengan skema pinjaman online (pinjol) bagi mahasiswa di Institut Teknologi Bandung (ITB).

    Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo menjelaskan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) hanya merupakan salah satu solusi alternatif bagi mahasiswa dan wali dalam membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) di lembaga pendidikan formal.

    Ia menambahkan layanan yang diberikan Danacita juga dapat melengkapi berbagai macam solusi lain yang sudah disediakan oleh setiap lembaga pendidikan, termasuk ITB.

    “Dengan adanya beberapa pilihan, saya rasa mahasiswa dan orang tua bisa memutuskan dan melakukan komparasi mana yang terbaik dan mana yang lebih trust untuk kondisi masing-masing,” ujar Alfonsus dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/2), dikutip dari Antara.

    Ia menegaskan Danacita tidak memaksa mahasiswa dan wali untuk membayar kuliah dengan menggunakan layanan pendanaan.

    Selain itu, ia juga menegaskan Danacita tidak mengharapkan kampus mitra untuk memaksa mahasiswanya menggunakan layanan pendanaan.

    Dengan demikian, lanjutnya, keputusan terakhir berada di tangan mahasiswa dan wali.

    Alfonsus menilai istilah pinjol yang disematkan pada Danacita kurang tepat karena lekat dengan stigma negatif yang berkaitan dengan kegiatan ilegal. Padahal, kata dia, Danacita merupakan penyelenggara LPBBTI yang memiliki izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Danacita Harry Noviandry menambahkan Danacita selalu mengedepankan prinsip manajemen risiko dalam memproses aplikasi. Danacita menerapkan proses analisa dan verifikasi terlebih dahulu untuk menilai kesanggupan calon penerima dana dalam melunasi pendanaan.

    Oleh sebab itu, Danacita mewajibkan calon penerima dana melakukan pengajuan bersama orang tua atau wali apabila masih berusia kurang dari 21 tahun atau belum memiliki penghasilan yang cukup. Danacita juga memastikan 100 persen pendanaan disalurkan langsung ke rekening lembaga pendidikan dengan harapan memenuhi unsur tepat guna.

    Adapun keseluruhan biaya yang diterapkan oleh Danacita berkisar 0,07 persen per hari yang mencakup biaya platform per bulan dan biaya persetujuan, tanpa biaya biaya administrasi. Angka tersebut di bawah batas maksimum yang ditetapkan OJK, yakni sebesar 0,1 persen per hari.

    Sementara dalam proses penagihan, Danacita berkomitmen untuk mengedepankan etika penagihan secara baik dan benar. Pasalnya, staf yang berkomunikasi langsung dengan penerima dana sudah tersertifikasi dan mendapat pelatihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

    Harry mengatakan proses penagihan yang dilakukan Danacita juga mematuhi peraturan yang ditetapkan OJK.

    “Kami bisa sampaikan, bahwa kami secara tata cara penagihan melakukan soft collection yang benar-benar melihat etika itu sebagai hal penting untuk kami. Dan kami berusaha apabila ada kesulitan daripada calon penerima dana di kemudian hari, kami juga memberikan solusi-solusi yang sudah kami punyai di SOP internal,” tutur Harry.

    Polemik menyoal ITB menawarkan mahasiswanya membayar uang kuliah menggunakan pinjol sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial X.

    Mulanya, sebuah akun @itbfess, mengunggah foto pamflet berisi informasi cicilan kuliah bulanan yang dikelola oleh pihak ketiga.

    Pada pamflet itu terdapat informasi program cicilan enam bulan hingga 12 bulan. Proses pengajuan tanpa down payment (DP) dan tanpa jaminan apapun, layaknya aplikasi pinjol lainnya.

    Tertera nominal pengajuan biaya pendidikan sebesar Rp12,5 juta dengan waktu 12 bulan. Nominal pengajuan biaya pendidikan tersebut dapat dicicil per bulan dengan biaya Rp1.291.667.

    Angka itu terdiri dari rincian durasi pembayaran 12 bulan, biaya bulanan platform 1,75 persen dan biaya persetujuan 3 persen.

    (del/agt)

  • Berapa Bunga Pinjol Danacita Buat Bayar Kuliah di ITB?

    Berapa Bunga Pinjol Danacita Buat Bayar Kuliah di ITB?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pinjaman online (pinjol) kembali menjadi perhatian setelah Institut Teknologi Bandung (ITB) menawarkan jasa itu kepada mahasiswa yang ingin bayar uang kuliah.

    Kabar ini bermula dari sebuah unggahan viral di media sosial. Unggahan itu menampilkan foto pamflet berisi informasi cicilan kuliah bulanan yang dikelola oleh pihak ketiga.

    Pada pamflet itu terdapat informasi program cicilan 6-12 bulan. Proses pengajuan dilakukan tanpa down payment (DP) dan jaminan apapun, layaknya aplikasi pinjol lainnya.

    ITB sendiri mengakui pihaknya bekerja sama dengan sejumlah pihak ketiga, yaitu Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKKB), dalam hal ini penyediaan pinjol. Adapun salah satu pinjol itu Danacita. Kerja sama ini dijalin sejak 2023.

    “Ya, ITB sudah ada kerja sama dengan Danacita sejak Agustus 2023,” ungkap Kepala Humas ITB Naomi Haswanto, Jumat (26/1).

    Lantas, berapa besar bunga pinjol Danacita buat biaya kuliah?

    Melansir situs resmi perusahaan, Danacita merupakan perusahaan teknologi yang menghadirkan pendanaan pendidikan terjangkau bagi para pelajar dan tenaga profesional. Perusahaan memiliki misi membangun masa depan generasi muda Asia Tenggara.

    Tercatat hingga saat ini total pengguna Danacita mencapai 27.440 orang. Dengan jumlah pengguna sebanyak itu, total dana pendidikan yang tersalurkan mencapai Rp375,99 miliar.

    Adapun total mitra pendidikan Danacita mencapai 148, yang terdiri dari perguruan tinggi hingga tempat kursus.

    Jika dilihat, besaran bunga Danacita masih memenuhi syarat maksimal bunga pinjol dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni 0,3 persen per hari atau sekitar 9 persen per bulan.

    Terdapat dua komponen biaya yang disampaikan saat pinjaman diajukan, yaitu biaya persetujuan dan biaya platform. Biaya persetujuan hanya dikenakan satu kali pada saat pengajuan sebesar 3 persen dari nominal pendanaan yang disetujui atau minimal Rp100 ribu.

    Kemudian, biaya platform dikenakan secara bulanan berkisar antara 1,6 persen hingga 1,75 persen per bulan bergantung pada jangka waktu pembayaran yang dipilih.

    Secara keseluruhan, biaya yang diterapkan oleh perusahaan berkisar 0,07 persen per hari, di mana masih di bawah batas maksimum yang telah ditetapkan oleh OJK sebesar 0,1 persen per hari.

    Besaran bunga Danacita juga kompetitif dengan pinjol lainnya. Misalnya, Pinjol Pinang memberikan bunga pinjaman sebesar 1,24 persen per bulan. Sementara, untuk biaya admin bulanan gratis.

    Lalu, ada pinjol Tunaiku juga mengenakan bunga 2 persen hingga 5 persen per bulan. Nasabah Tunaiku pun dikenakan biaya layanan dan biaya provisi mulai dari 5 persen dari total pinjaman dipotong di awal. Lalu, ada biaya pemeliharaan sebesar Rp550 ribu serta denda keterlambatan Rp150 ribu per bulan.

    (mrh/pta)