Kementrian Lembaga: OJK

  • BEI Pecat 5 Karyawan yang Terima Suap Muluskan IPO

    BEI Pecat 5 Karyawan yang Terima Suap Muluskan IPO

    Jakarta

    Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dikabarkan memecat lima orang karyawannya buntut kasus permintaan imbalan uang dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten untuk mencatatkan sahamnya di BEI. Karyawan yang dipecat berasal dari Divisi Penilaian Perusahaan BEI.

    Divisi tersebut bertanggung jawab terhadap penerimaan calon Emiten. Karyawan yang dipecat dilaporkan telah meminta sejumlah imbalan uang dan gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon emiten untuk dapat tercatat di BEI.

    “Atas imbalan uang yang diterima tersebut, oknum karyawan tersebut membantu memutuskan proses penerimaan calon Emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa,” tulis surat yang beredar di kalangan media, dikutip detikcom Selasa (26/8/2024).

    Praktik oleh oknum tersebut dikabarkan telah berjalan beberapa tahun dan melibatkan beberapa emiten yang saat ini telah tercatat sahamnya di bursa. Nilai uang imbalan berkisar ratusan juta sampai satu miliaran rupiah per emiten.

    Melalui praktik terorganisir ini, bahkan para oknum tersebut dikabarkan membentuk suatu perusahaan (jasa penasehat) yang pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sejumlah akumulasi dana Rp 20 miliar.

    Proses penerimaan emiten untuk dapat masuk bursa disinyalir juga melibatkan oknum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah sebuah perusahaan layak melakukan penawaran umum atau IPO saham. Bahkan keterlibatan oknum OJK ini, kabarnya melibatkan sampai level kepada departemen.

    “Kasus ini belum sampai menyentuh level kepala divisi atau bahkan direktur yang membawahi proses penerimaan emiten di bursa, dan tindak lanjutnya apakah kasus ini masuk kepada pidana karena melibatkan penipuan oleh oknum karyawan tersebut atas emiten-emiten yang proses pencatatannya di bursa melalui cara-cara yang tidak sesuai,” beber surat tersebut.

    Kejadian kasus ini dinilai sangat memprihatinkan karena dari aspek kepatuhan dan tata kelola bahwa BEI adalah SRO (Self Regulatory Organization) di pasar modal yang telah mendapatkan sertifikasi ISO37001 terkait sistem manajemen anti penyuapan (SMAP).

    BEI telah merespons terhadap kasus ini. Pihaknya menyatakan berkomitmen memenuhi prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) dan senantiasa menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016 .

    “Seluruh insan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, dan/atau barang) atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga,” tegas BEI.

    “Tentunya apabila terdapat pelanggaran etika yang melibatkan karyawan BEI kami akan melakukan tindakan disiplin sesuai dengan ketentuan internal BEI,” sambungnya.

    Bagi masyarakat yang mengetahui tindakan pelanggaran terkait dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan oleh karyawan BEI maka dapat dilaporkan melalui saluran Whistleblowing System – Letter to IDX pada link berikut https://wbs.idx.co.id/.

    (ily/ara)

  • Sinergi LPS dan Kejati Jatim: Langkah Nyata Perlindungan Nasabah

    Sinergi LPS dan Kejati Jatim: Langkah Nyata Perlindungan Nasabah

    Surabaya (beritajatim.com) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum Kali ini, LPS bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) menggelar sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman jajaran kejaksaan mengenai tugas, fungsi, dan wewenang LPS dalam menjaga stabilitas sistem perbankan Indonesia.

    Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar, mengungkapkan pentingnya kerja sama antara LPS dan aparat penegak hukum.

    “Sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan sinergi yang solid dalam penegakan hukum di sektor perbankan. LPS kerap kali melibatkan aparat penegak hukum dalam upaya mengejar pertanggungjawaban pihak-pihak yang menyebabkan kegagalan bank,” ujar Zulfikar.

    Senada dengan Zulfikar, Direktur Perdata pada JAM DATUN, Hermanto, S.H., M.H., menekankan pentingnya sektor perbankan bagi perekonomian negara.

    “Kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan merupakan hal yang sangat krusial. Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman publik mengenai perlindungan yang diberikan oleh LPS,” tambah Hermanto.

    Materi yang dibahas dalam kegiatan Sosialisasi dan FGD ini disampaikan oleh perwakilan LPS dan JAM DATUN. Pada sesi LPS, Direktur Grup Litigasi LPS Arie Budiman, memberikan penjelasan mengenai tugas, fungsi, dan wewenang LPS setelah pengesahan UU P2SK.

    Beliau juga memaparkan berbagai contoh kasus atau upaya hukum yang sering dihadapi LPS, baik yang masih berlangsung maupun yang telah terselesaikan.

    Amrizal Tahar, Kasubdit Bantuan Hukum Penyelamatan Direktorat Perdata pada JAM DATUN, menyajikan diskusi yang menarik.

    Beliau menjelaskan langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh penegak hukum, terutama Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan TUN, untuk bersinergi dengan LPS dalam upaya mengejar pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang menyebabkan kegagalan suatu bank.

    Kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) ini diadakan untuk Jajaran Jaksa Bidang Perdata & Tata Usaha Negara di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Acara ini dihadiri oleh sekitar 120 peserta yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, jajaran jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, jaksa Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Jawa Timur, serta perwakilan dari OJK Jawa Timur, Pengurus DPD Perbarindo Jawa Timur, BPR/BPRS Jawa Timur, dan narasumber dari LPS. (ted)

  • OJK Bakal Kembangkan Sektor Reasuransi Dalam Negeri, Bagaimana Caranya?

    OJK Bakal Kembangkan Sektor Reasuransi Dalam Negeri, Bagaimana Caranya?

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat neraca pembayaran reasuransi masih negatif sebesar Rp 10,22 triliun pada tahun 2023. Angka ini naik 28,22% dibandingkan tahun 2022 yang tercatat minus sebesar Rp 7,65 triliun.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan melihat kondisi tersebut, industri reasuransi dalam negeri perlu dikembangkan secara optimal dan berkelanjutan. Padahal reasuransi mempunyai peran yang penting dalam ekosistem industri perasuransian dalam negeri.

    Di antaranya, mendukung mekanisme penyebaran resiko yang ditanggung atau dikelola oleh perusahaan asuransi, menjaga kinerja keuangan dan solvabilitas perusahaan asuransi dari dampak kolektivitas klaim yang besar, mengoptimalkan kapasitas permodalan dan kemampuan akseptasi risiko, serta menyediakan back-up untuk mendukung pengelolaan risiko.

    “Rangkaian data statistik tersebut merupakan indikasi bahwa struktur industri reasuransi saat ini oleh pelaku lokal masih perlu dikembangkan secara optimal dan berkelanjutan,” kata Ogi dalam acara Indonesia Re International Conference 2024, Jakarta, Rabu (24/7/2024).

    Untuk mengatasi hal tersebut, Ogi menjelaskan OJK bersama-sama dengan seluruh stakeholder telah menerbitkan buku peta jalan pengembangan dan perkuatan reasuransi Indonesia tahun 2023-2027.

    Peta jalan reasuransi tersebut disusun dengan visi menunjukkan industri reasuransi yang sehat, efisien dan berintegritas, memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, serta menunggu pertumbuhan ekonomi.

    Selain itu, dia bilang terdapat target makro, yakni meningkatkan penetrasi dan densitas reasuransi pada tahun 2027. Visi tersebut akan dicapai melalui empat pilar atau kerangka kerja dan akan diimplementasikan ke dalam tiga fase.

    “Fase penguatan fondasi untuk tahun 2023-2024, fase mengkonsolidasikan dan menciptakan momentum untuk tahun 2025-2026, serta fase penyesuaian dan pertumbuhan pada tahun 2027,” terangnya.

    Selanjutnya, Ogi menambahkan pilar atau kerangka kerja tersebut diturunkan ke dalam program-program strategis sebagai pendukung pencapaian peta jalan yang akan dievaluasi capaiannya dengan menggunakan beberapa indikator. Program strategis pada fase pertama akan berfokus pada penguatan kelembagaan perusahaan asuransi dan reasuransi melalui pemuatan permodalan, merger, konsolidasi, dan pengelompokan perusahaan asuransi sesuai ketentuan serta penguatan dari sisi penguatan reasuransi.

    Sementara, pada fase ketiga akan berfokus lada penguatan reasuransi dalam negeri dari segi kapasitas. Ogi mengklaim program ini memiliki indikator keberhasilan dengan peningkatan kapasitas reasuransi dalam negeri melalui penguatan permodalan dan kompetensi dalam pengelolaan risiko dan penurunan intensif terhadap perundangan yang terkait dengan aktivitas reasuransi.

    (kil/kil)

  • Ini Syarat Bikin Perusahaan Asuransi, Wajib Punya Modal Rp 1 Triliun

    Ini Syarat Bikin Perusahaan Asuransi, Wajib Punya Modal Rp 1 Triliun

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan ketentuan modal disetor pendirian perusahaan asuransi menjadi Rp 1 triliun. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan untuk memperkuat kapasitas industri perasuransian, diperlukan penyempurnaan ketentuan yang mendukung penguatan kelembagaan dan memberikan kepastian hukum dalam mekanisme proses perizinan yang lebih efisien dan praktis dengan mempermudah proses bisnis.

    Dalam hal ini, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 23 tahun 2023 yang mengatur penyesuaian ketentuan atas modal disetor minimum bagi pelaku perusahaan baru atau new entry. Selain itu, aturan tersebut juga berlaku bagi pelaku perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha.

    “Untuk perusahaan yang akan mengajukan pendirian, modal disetor sebagai berikut, perusahaan asuransi Rp 1 triliun, perusahaan reasuransi Rp 2 triliun perusahaan asuransi syariah Rp 500 miliar, dan perusahaan reasuransi syariah Rp 1 triliun,” kata Ogi dalam acara Indonesia Re International Conference 2024, Rabu (24/7/2024).

    Lebih lanjut, dia menjelaskan ekuitas minimum bagi perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha terbagi memiliki 2 tahap. Pertama, OJK memberikan jangka waktu penyesuaian paling lambat 30 Desember 2026.

    “Rp 290 miliar, bagi perusahaan asuransi, Rp 500 miliar bagi perusahaan reasuransi, Rp 100 miliar bagi perusahaan asuransi syariah, dan Rp 200 miliar bagi perusahaan reasuransi syariah,” jelasnya.

    Untuk tahap kedua, Ogi menyebut diberikan jangka waktu penyesuaian paling lama 30 Desember 2028. Pada tahap ini, dilakukan berdasarkan kelompok perusahaan reasuransi berdasarkan ekuitas (KPPE). Ogi menjelaskan, perusahaan asuransi yang masuk dalam KPPE 1 wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 500 miliar dan perusahaan di KPPE 2 senilai Rp 1 triliun.

    Perusahaan reasuransi yang masuk dalam KPPE 1 wajib mempunyai ekuitas minimal Rp 1 triliun dan perusahaan di KPPE 2 sebesar Rp 2 triliun. Sementara, untuk perusahaan asuransi syariah yang masuk di KPPE 1 wajib memiliki ekuitas minimal Rp 200 miliar dan Rp 500 miliar bagi perusahaan di KPPE 2. Untuk perusahaan reasuransi syariah wajib mempunyai ekuitas minimum Rp 400 miliar di KPPE 1 dan Rp 1 triliun untuk KPPE 2.

    “KPPE 1 dilarang menyelenggarakan kegiatan usaha dan ataupun produk asuransi selain kegiatan usaha dan produk asuransi sederhana, sedangkan KPPE 2 dapat menanggalkan seluruh kegiatan usaha untuk produk asuransi,” jelas dia.

    (kil/kil)

  • Dicaplok OCBC NISP, Bank Commonwealth Dikabarkan Bakal PHK Ribuan Karyawan

    Dicaplok OCBC NISP, Bank Commonwealth Dikabarkan Bakal PHK Ribuan Karyawan

    Jakarta

    Proses akuisisi PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) terhadap 99% saham PT Bank Commonwealth (PTBC) disebut-sebut akan membuat terjadinya pemutusan hubungan kerja terhadap sekitar 1.146 karyawan. Diketahui proses akuisisi senilai Rp 2,2 triliun itu telah berlangsung sejak 1 Mei 2024.

    Informasi ini diungkapkan oleh Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI). OPSI menilai bahwa sejak awal proses akuisisi dilakukan, tidak ada transparansi. Dalam hal ini, tidak melibatkan Serikat Karyawan Bank Commonwealth yang berafiliasi ke OPSI.

    “Para karyawan secara tiba-tiba diberi tahu pada tanggal 16 November 2023 bahwa Bank Commonwealth akan diakuisisi oleh PT Bank OCBC NISP. Ketidaktransparanan tersebut menimbulkan kekagetan dan keresahan di kalangan karyawan. Terlebih ketika itu tidak ada kejelasan dan penjelasan mengenai kelangsungan kerja, nasib dan masa depan karyawan,” kata Jenderal OPSI Timboel Siregar dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (24/7/2024).

    Barulah kemudian Manajemen Bank Commonwealth menyatakan akan mem-PHK seluruh karyawan dan menawarkan nilai kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang pisah dan kebijakan tambahan untuk masa kerja tertentu.

    “Dalam perkembangannya, manajemen Bank Commonwealth ternyata menetapkan bahwa DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan), yang sesungguhnya sudah menjadi hak karyawan sejak lama, sebelum akuisisi, akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon,” ujarnya.

    Padahal, menurutnya ketentuan tentang DPLK sebagai bagian dari uang pesangon tersebut baru lahir melalui Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Menurut Timboel, aturan ini tidak berlaku surut.

    “Lagi pula, dari kepanjangannya saja, DPLK adalah uang pensiun, bukan uang pesangon. Sehingga tidak bisa dicampuradukkan dengan uang pesangon. Mencampuradukkan DPLK dengan uang pesangon jelas-jelas sangat merugikan karyawan. Kalaupun DPLK mau dijadikan bagian dari pembayaran uang pesangon, maka penghitungannya harus dimulai dari tahun 2021,” kata dia.

    Oleh karena itu, OPSI mendesak manajemen PTBC untuk memisahkan DPLK (sebagai uang pensiun yang sudah menjadi hak karyawan sejak sebelum terjadi akuisisi) dari perhitungan paket pesangon dan hak-hak lainnya, setidak-tidaknya dari tahun 2021 ke belakang (sebelum berlaku PP No.35 tahun 2021).

    OPSI juga mendesak kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk turun tangan. Dalam hal ini, agar tidak begitu saja memberikan izin dan kemudahan dalam proses akuisisi ini selama permasalahan ketenagakerjaan di atas belum memiliki titik temu/solusi.

    Selain itu, pihaknya juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI c/q. Direktorat Jenderal Pengawasan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan guna memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap hak-hak hukum pekerja di Bank tersebut.

    Terakhir, OPSI mendesak kepada PT Bank OCBC NISP untuk mensyaratkan adanya penyelesaian yang tuntas atas permasalahan di atas sebelum benar-benar melakukan akuisisi terhadap PT Bank Commonwealth.

    (shc/rrd)

  • Soal Restrukturisasi Kredit, Airlangga Kaji Opsi KUR yang Diperpanjang

    Soal Restrukturisasi Kredit, Airlangga Kaji Opsi KUR yang Diperpanjang

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bicara tentang usulan perpanjangan program restrukturisasi kredit terdampak COVID-19. Adapun usulan ini sebelumnya diusung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Airlangga mengatakan, pemerintah akan membuka opsi agar perpanjangan kredit terdampak COVID-19 ini hanya dilakukan pada segmen Kredit Usaha Rakyat (KUR).

    “Kita akan melihat dari sisi KUR karena ada permintaan dari asuransi untuk meningkatkan jumlah cadangannya,” kata Airlangga, ditemui di St. Regis Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).

    Airlangga menjelaskan, sektor asuransi dijadikan sebagai salah satu indikatornya. Pasalnya, tekanan di industri asuransi yang menjamin kredit perbankan menunjukkan bahwa persoalan risikonya juga meningkat.

    “Persoalan risiko meningkat kan tentu kaitannya dengan kredit yang berpotensi bermasalah,” sambungnya.

    Meski opsi tersebut telah lahir, Airlangga sendiri belum dapat memastikan apakah restrukturisasi kredit COVID-19 di perbankan akan batal atau tetap dilakukan. Saat ini, proses pendalaman masih terus dilakukan.

    “Nanti kita akan studi, ada cara lain yang bisa dilakukan. Nah ini sedang kita kaji dalam kebijakan KUR,” ujar Airlangga.

    “Tadinya kan kita (perpanjangan restrukturisasi) buat kelas menengah, tetapi kelihatannya menengah ke bawah ini perbankan merasa cukup resilien, sehingga tentu kita lihat yang KUR secara spesifik,” sambungnya.

    Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, stimulus restrukturisasi kredit perbankan dampak COVID-19 berakhir 31 Maret 2024. OJK menyatakan, industri perbankan telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan tersebut.

    Namun pada bulan Juni kemarin, Jokowi meminta agar restrukturisasi kredit pandemi COVID-19 diperpanjang sampai 2025. Hal ini merupakan salah satu bahan pembahasan dalam Sidang Kabinet Paripurna.

    Menanggapi usulan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah pendalaman dan evaluasi atas program restrukturisasi kredit yang telah berjalan kemarin.

    “Kam akan dalami, lakukan evaluasinya, baik terkait dengan yang telah diselesaikan di Maret lalu, restrukturisasi kredit pandemi itu, maupun juga terhadap isu yang disampaikan ada potensi kemungkinan keterbatasan pertumbuhan kredit di segmen tertentu,” kata Mahendra, ditemui di Komplek Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2024).

    Mahendra mengatakan, sebelum pengambilan keputusan pencabutan program restrukturisasi Maret kemarin, telah dilakukan serangkaian penghitungan dari segi kecukupan modal hingga Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Pihaknya juga mengawal dan memperhatikan agar kebijakan ini tidak mengganggu likuiditas dan kapasitas pertumbuhan kredit.

    Di sisi lain, OJK melihat bahwa pertumbuhan kredit di 2024 justru lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. Tercatat per April 2024 kredit tumbuh double digit di angka 13,09% secara year-on-year (yoy) ke posisi Rp 7.310 triliun. Angka ini naik dari pertumbuhan di periode yang sama pada tahun lalu di 8,08% di posisi Rp 6.464 triliun.

    “Jadi kalau dari segi itu sebenarnya yang terjadi maupun dari segi pada saat akhir Maret tempo hari, maupun setelahnya tidak ada yang anomali. Tapi di lain pihak, kami paham (alasan permintaan perpanjangan) dan kemarin mendapat pesan, bahwa ada perhatian khusus terhadap potensi dari pertumbuhan kredit di segmen tertentu,” ujarnya.

    (shc/rrd)

  • BCA Digugat Nasabahnya Rp10 Miliar Karena Lelang Aset Jaminan

    BCA Digugat Nasabahnya Rp10 Miliar Karena Lelang Aset Jaminan

    Surabaya (beritajatim.com) – PT Bank Central Asia (BCA) digugat nasabahnya yakni Ishar warga Puri Surya Jaya Kelurahan Gedangan Kecamatan Gedangan Sidoarjo. Melalui kuasa hukumnya Andry Ermawan, SH dan Dade Puji Hendro Sudomo, SH, Ishar meminta PT BCA membayar ganti rugi Rp10,2 Miliar.

    Ishar dalam gugatannya mengatakan bahwa PT BCA telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Ishar selaku debitur. Ishar mengklaim bahwa dirinya adalah debitur yang baik dan harus dilindungi.

    Bagi Ishar, kebijakan atau keputusan PT. Bank Central Asia (BCA) KCU Galaxy Surabaya yang diwakili Pimpinan dan/atau Kepala Cabang PT. Bank Central Asia (BCA) yang beralamat di Jl.Soekarno Hatta no. 37-39, Surabaya sebagai Tergugat I, PT. Bank Central Asia (BCA) Sidoarjo yang diwakili Pimpinan dan/atau Kepala Cabang PT. Bank Central Asia (BCA) yang beralamat di Jl. A. Yani no. 39 A, Sidoarjo sebagai Tergugat II dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kabupaten Sidoarjo yang beralamat di Jl.Erlangga no. 161, Kabupaten Sidoarjo, disebut sebagai Turut Tergugat yang melakukan pelaksanaan lelang merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau Onrechtmatige Daad.

    “Penggugat meminta kepada majelis hakim supaya menyatakan agar proses lelang ditunda karena adanya selisih jumlah tagihan antara Bank BCA KCU Galaxy Mall Surabaya sebagai Tergugat I, Bank BCA Sidoarjo sebagai Tergugat II dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Andry Ermawan, kuasa hukum Ishar.

    Masih berdasarkan gugatan PMH yang diajukan Ishar ini, majelis hakim pemeriksa dan pemutus perkara ini supaya menyatakan bahwa atas perbuatan para tergugat melawan hukum sebagaimana dikemukakan diatas, maka selayaknya para tergugat dinyatakan PN Surabaya telah melakukan perbuatan melawan hukum atau onrechtmatige daad.

    Karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum, Ishar dalam tuntutannya meminta supaya majelis hakim PN Surabaya menghukum baik Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 200 juta ditambah kerugian agunan atau jaminan yang telah masuk proses lelang sebesar Rp. 10 miliar.

    Tuntutan selanjutnya yang diminta Ishar dalam gugatan PMH nya ini, supaya majelis hakim PN Surabaya menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat membayar uang paksa atau dwangsom sebesar
    Rp. 500 ribu untuk setiap hari keterlambatan, bilamana
    lalai untuk menjalankan putusan, serta menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.

    Dalam gugatan setebal 10 lembar ini diceritakan, Ishar selaku penggugat dalam gugatan inj, adalah nasabah debitur pada PT. BCA KCU Galaxy Surabaya atau Tergugat I berdasarkan Perjanjian
    Kredit Nomor : 0325-02 tanggal 05 April 2017 dan Perjanjian Kredit nomor: 3984/PK/0325/2018 tanggal 07 November 2018 yang dibuat dihadapan notaris. Penanda tanganan dua perjanjian kredit itu dilakukan di Kantor BCA KCU Galaxy Surabaya yang beralamat di Jl.Sukarno Hatta no. 37-39, Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo Surabaya.

    Sebagai jaminan atas dua pinjaman kredit tersebut, Ishar kemudian menyerahkan tiga sertifikat tanah beserta bangunannya atas nama Rahmarwi Wiji Lestari, istri Ishar.

    Tiga sertifikat yang diberikan sebagai agunan atau jaminan kredit tersebut terdiri dari Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1604, Surat Ukur No. 00304/16.09/2005 tanggal 01-12-2005, luas 119 M², tercatat atas nama Rahmarwi Wiji Lestari ; SHM No. 1602, Surat Ukur No. 00305/ 16.09/2005 tanggal 01-12-2005, luas 84 M², tercatat atas nama Rahmarwi Wiji Lestari, dan SHM No. 1601, Surat Ukur No. 00303/ 16.09 tanggal 01-12-2005, luas 119 M², tercatat atas nama Rahmarwi Wiji Lestari.

    Dengan dibuatnya perjanjian kredit nomor : 0325-02 tanggal 05 April 2017 dan Perjanjian Kredit nomor : 3984/PK/0325/2018 tanggal 07 November 2018 tersebut menimbulkan hubungan hukum antara Ishar dengan PT. BCA KCU Galaxy Mall yang dalam perkara ini sebagai Tergugat I dan PT. BCA Sidoarjo yang dalam perkara ini sebagai Tergugat II.

    Hal ini sesuai dengan amanat asas Kebebasan berkontrak pada pasal 1338 KUH Perdata dan Asas Konsesualisme pada pasal 1320 KUH Perdata yang tidak bertentangan dengan pasal 1337 KUH Perdata.

    Berdasarkan perjanjian kredit nomor : 0325-02 tanggal 05 April 2017, Ishar mendapatkan pinjaman kredit sebesar Rp. 1 miliar dengan pembayaran angsuran sebesar Rp. 19.566.148. Pembayaran angsurannya dilaksanakan per tanggal 05 setiap bulannya.

    Satu tahun sejak perjanjian ditanda tangani dan Ishar menerima pinjaman kredit, Ishar selalu membayar angsuran dengan tertib dan lancar.

    Karena track record pembayaran yang bagus itulah kemudian pihak PT.Bank Central Asia (BCA) lalu menawarkan pinjaman kredit yang kedua. Untuk itu dibuatkanlah perjanjian kredit kedua nomor : 3984/PK/0325/2018 tanggal 07 November 2018.

    Untuk pinjaman kredit kedua ini, Ishar menerima pinjaman sebesar Rp. 1 miliar dengan pembayaran angsuran sebesar Rp. 24.583.333. Pembayaran angsurannya dilakukan per tanggal 7 setiap bulannya.

    Dengan adanya dua pinjaman kredit ini maka jumlah pinjaman kredit Ishar sekarang menjadi Rp. 2 miliar. Setiap bulannya, Ishar harus membayar tagihan pinjaman kredit dengan jumlah keseluruhan Rp. 44.149.481. Meski demikian, Ishar masih melakukan pembayaran secara tertib dan lancar.

    Awal tahun 2020, usaha Ishar mengalami penurunan omset yang cukup drastis dikarenakan adanya pandemi covid-19, sehingga sangat berpengaruh terhadap bisnis pariwisata yang Ishar jalankan.

    Penurunan omset yang diakibatkan adanya pandemi Covid-19 ini akhirnya berdampak pada kewajiban pembayaran angsuran kredit setiap bulannya pada pihak Tergugat I dan Tergugat II.

    Masih berdasarkan isi gugatan PMH yang diajukan Ishar melalui tim kuasa hukumnya, adanya pandemi covid-19 waktu itu membuat Ishar mengajukan restrukturisasi kepada pihak PT. BCA KCU Galaxy Mall Surabaya dan PT. BCA Sidoarjo.

    Restrukturisasi pembayaran pinjaman kredit yang diajukan Ishar ini hanya dikabulkan enam bulan untuk awalnya, setelah itu diperpanjang maksimal 12 bulan dengan pembayaran angsuran sebesar Rp. 4 juta untuk satu tagihan pinjaman kredit.

    Karena Ishar mendapatkan dua pinjaman kredit maka total pembayaran cicilan kredit setiap bulannya sebesar Rp. 8.000.000. Meski begitu, Ishar masih mampu membayar angsuran pinjaman kredit tersebut.

    Di saat proses pembayaran pinjaman kredit memasuki bulan ke-10 pada tahun 2022, tiba-tiba PT. BCA KCU Galaxy Mall yang dalam perkara ini sebagai Tergugat I, mengeluarkan peraturan yang mengharuskan Ishar selaku debitur membayar angsuran kredit sejumlah Rp. 23.300.594 pada saat awal tahun 2022.

    Ketika itu, usaha pariwisata Ishar belum pulih sama sekali dari pandemi covid-19 yang masih terus mewabah sehingga tagihan sebesar Rp. 23.300.594 tersebut dirasa sangat berat bagi Ishar dan Ishar pun kecewa terhadap kebijakan yang diambil PT. BCA KCU Galaxy Mall dan PT. BCA Sidoarjo.

    Dalam gugatan PMH yang dibuat dan ditanda tangani Ermawan, SH dan Dade Puji Hendro Sudomo, SH ini juga dijelaskan, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor : 2/15/PBI/2000 tanggal 12 Juni 2000 tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi BI nomor : 31/ 150/Kep/Dir tanggal 12 Nopember 1998 tentang Restrukturisasi Kredit sebagaimana diatur Surat Edaran (SE) BI nomor : 7/190/DPNP/IDPnP tanggal 26 April 2005 dan SE BI nomor : 7/319/DPNP/IDPnP tanggal 27 Juni 2005 tentang Kebijakan Restrukturisasi Kredit, disebutkan bahwa Restrukturisasi Kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.

    Masih berdasarkan peraturan-peraturan yang ada dari Bank Indonesia itu, restrukturisasi kredit dilakukan dengan cara : penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan pokok kredit, penambahan fasilitas kredit dan atau konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

    Hal ini juga dipertegas dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor : 11/POJK.03/2020. Berdasarkan peraturan OJK ini, jenis usaha milik Ishar dibidang pariwisata ini masuk dalam kriteria terdampak pelemahan ekonomi akibat Covid-19, sehingga restrukturisasi kredit atau keringanan kredit sendiri adalah perintah langsung dari Presiden RI, yang mengamanatkan pemberian keringanan kredit pada usaha kecil yang terdampak virus corona atau Covid-19.

    Dan masih berdasarkan peraturan-peraturan yang ada tersebut, sudah sepatutnya PT. BCA KCU Galaxy Mall Surabaya dan PT. BCA Sidoarjo memberikan toleransi berupa keringanan pembayaran kepada Ishar.

    Masih berdasarkan gugatan PMH ini, Ishar sama sekali tidak ada maksud untuk tidak membayar angsuran atau tidak melaksanakan kewajibannya.

    Namun karrna kondisi yang tidak memungkinan dengan adanya pandemi covid-19 maka berdampak cukup besar pada bisnis Ishar, padahal sebelum adanya wabah Covid-19, pembayaran angsuran Ishar lancar bahkan tertib tidak ada tunggakan. [uci/ian]

  • Pj Wali Kota Kediri Ikuti Jalan Sehat dan Senam Bersama

    Pj Wali Kota Kediri Ikuti Jalan Sehat dan Senam Bersama

    Kediri (beritajatim.com) – Pj Wali Kota Kediri Zanariah bersama Forkopimda Kota Kediri mengikuti jalan sehat dan senam HUT Bhayangkara ke-78. Jalan sehat ini mengambil start di Mako Polres Kediri Kota dan finish di Lapangan Brimob Kota Kediri.

    “Pagi ini kita jalan sehat dan senam bersama Forkopimda dan jajaran Polres Kediri Kota. Senang sekali pagi-pagi kita sudah bergerak agar tubuh kita selalu sehat,” ujarnya.

    Zanariah memberikan apresiasi kepada Polres Kediri Kota karena Hari Bhayangkara diperingati dengan meriah. Banyak rangkaian kegiatan mulai dari olahraga hingga sosial. Ada pula lomba-lomba yang diikuti jajaran Polres Kediri Kota dan Forkopimda. Dimana dari lomba-lomba tersebut menambah kekompakan di Polres Kediri Kota.

    “Saya apresiasi berbagai kegiatan yang telah dilakukan. Lomba-lomba yang diselenggarakan juga bagus untuk menambah kekompakkan. Sebab dalam bekerja membangun Kota Kediri ini kita harus kompak,” ungkapnya.

    Pj Wali Kota Kediri Ikuti Jalan Sehat dan Senam Bersama HUT Bhayangkara ke-78

    Pj Wali Kota Kediri Zanariah berharap sinergi yang terjalin antara Pemerintah Kota Kediri dan Polres Kediri Kota terus terjalin dengan baik. Khususnya dalam membangun Kota Kediri lebih baik lagi.

    Apalagi di tahun ini akan diselenggarakan Pilkada. “Semoga Pemkot Kediri dan Polres Kediri Kota terus bersinergi menjaga Kota Kediri. Khusunya agar Kota Kediri terus kondusif, aman, dan nyaman,” harapnya.

    Pj Wali Kota Kediri Ikuti Jalan Sehat dan Senam Bersama HUT Bhayangkara ke-78

    Dalam kegiatan ini, Pj Wali Kota Kediri juga menyerahkan hadiah kepada para pemenang lomba HUT Bhayangkara ke-78. Turut hadir, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, Dandim 0809 Kediri Letkol Inf Aris Setiawan, Danbrig 16 Wira Yudha Letkol Inf Taufik Ismail, Kepala Kejaksaan Negeri Andi Mirnawaty.

    Ketua Pengadilan Negeri Maulia Martwenty, Sekretaris Daerah Bagus Alit, Ketua PCNU Kota Kediri KH.Abu Bakar Abdul Jalil, Kepala OJK Ismirani Saputri, perwakilan KPwBI, Ketua Bhayangkari Kediri Kota Ratih Bramastyo, dan tamu undangan lainnya. [nm/but]

  • Berantas Judi Online Butuh Keseriusan Pemerintah dan Penegak Hukum

    Berantas Judi Online Butuh Keseriusan Pemerintah dan Penegak Hukum

    Jakarta (beritajatim.com) – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri 2008-2009 Susno Duadji menegaskan, upaya memberantas praktik judi online di Indonesia itu sebenarnya sangat mudah. Tinggal kemauan dan keseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum saja.

    Susno menyebut, semua akses judi online bisa ditelusuri, meskipun bandarnya berada di Vietnam, Kamboja dan Filipina. Karena semua transaksi judi online diawali dari Indonesia.

    “Tinggal kerjasama dengan bank dan provider, kemudian diawasi oleh Kemenko Polhukam dan Polri lakukan penindakan. Permasalahannya itu satu, tinggal kemauan, mau memberantas atau tidak, itu saja, ” katanya dalam Gelora Talks dengan tema ‘Jeratan Pinjol + Judol = Duet Maut Pembawa Nahas.

    Susno menilai, praktik judi online telah berkembang sedemikian rupa, karena dianggap biasa-biasa saja, sehingga tidak ada upaya diberantas secara serius. Apalagi, lanjut Susno, aturan hukumnya sudah jelas, termasuk bagaimana cara memberantasnya, karena jejak digital transaksinya ada, sehingga mudah ditelusuri.

    “Praktik judi online itu sudah bertahun-tahun, Presiden baru terkaget-kaget setelah ada polisi yang dibakar, melibatkan anak SD dan orang tua dari segala kelompok umur. Tapi ini lebih bagus terlambat daripada tidak,” kata Susno Duadji

    Pakar Cyber Security dan IT Vaksincom Alfons Tanujaya mendorong penggunaan metode follow the money yang efektif untuk memberantas judi online. Menurutnya, metode follow the money dapat menekan angka perjudian.

    Namun begitu, harus ada kerjasama antara pihak kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan OJK.

    “Kami sarankan yang efektif itu, follow the ads, follow the money, tetapi syaratnya perlu ada yang memiliki akses dan memiliki wewenang, Kepolisian, PPATK dan OJK,” kata Alfons Tanujaya.

    “Apa fungsinya? Jadi tiap kali dia pasang iklan nggak usah diblokir iklannya, walaupun dia masuk ke situs pemerintah, dia akan meminta pemainnya untuk memasukkan nomor WhatsApp (WA), harus setor uang ke rekeningnya, kalau sudah setor akan dikasih tahu servernya, nah tiga ini kuncinya,” sambungnya.

    Alfons juga menjelaskan, bahwa setelah nomer WA tersebut telah diamankan, selanjutnya pihak kepolisian dapat bergerak untuk melacak nomer tersebut dan menangkapnya.

    “Polisi meminta ke provider kalau nomor WhatsApp ini siapa, provider bisa ngasih data dan Polisi bisa tangkap orang itu,” katanya. [hen/beq]

  • Penetration Test Penting untuk Keamanan Siber di Bank

    Penetration Test Penting untuk Keamanan Siber di Bank

    Jakarta

    Keuangan merupakan sektor yang sangat rentan terekspos ancaman kejahatan siber, karena besarnya data sensitif keuangan dan tingginya nilai transaksi yang ditangani.

    Menurut Global Financial Stability Report – April 2024 dari International Monetary Fund (IMF), hampir 20 persen dari risiko ancaman siber terhadap sektor keuangan menyerang lembaga keuangan, dengan eksposur paling tinggi dialami oleh bank. Ancaman siber terhadap bank cenderung mencakup serangan seperti phishing, ransomware, serangan DDoS (Denial of Service), dan pencurian data sensitif.

    Spentera, perusahaan konsultasi keamanan siber, menggelar seminar bertajuk Cyberwolves Con, Latest Threat Intelligence Brief in Indonesia, yang salah satunya membahas celah-celah di aplikasi perbankan yang bisa dieksploitasi penjahat siber.

    Dalam seminar yang digelar di Hotel Westin, Jakarta, Kamis (25/4/2024) ini dibahas tema besar mengenai strategi penguatan keamanan siber yang dapat diterapkan oleh industri perbankan sebagai industri yang paling rentan mendapat ancaman.

    “Masalah utama dari sektor keuangan adalah jangan sampai reputasinya turun. Cara yang paling efektif menurunkan reputasi adalah melakukan serangan siber. Namun, persepsi yang terbangun, serangan siber ini masih sebatas media sosial. Langkah yang bisa ditempuh oleh sektor keuangan terutama yang memiliki layanan aplikasi digital banking dapat memperkuat keamanan untuk mengurangi kerentanan, seperti yang dilakukan Spentera kepada para klien,” kata Royke Tobing, Direktur Cyber Intelligence Spentera.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri sudah memberikan panduan terhadap bank komersial untuk menjaga ketahanan dan keamanan sibernya. Aturan tersebut mencakup penilaian dan manajemen risiko, perlindungan data, perencanaan respon atas insiden, dan kapasitas karyawan termasuk penunjukan divisi khusus keamanan siber.

    Salah satu bentuk aturannya adalah bank diharuskan melakukan pengujian keamanan siber secara berkala atas keamanan jaringan, sistem, dan data. Pengujian keamanan siber ini terdiri dari dua jenis, yaitu berdasarkan analisis kerentanan yang ditujukan untuk melihat titik lemah dari sistem yang dimiliki bank, serta berdasarkan skenario untuk memvalidasi proses penanggulangan dan pemulihan setelah insiden siber.

    Salah satu perusahaan yang menyediakan layanan pengujian ini adalah Spentera. Layanan Cyber Security Testing dari Spentera terdiri dari Security Assessment yang mencakup vulnerability assessment dan penetration test, Sedangkan untuk pengujian berdasarkan Skenario, bentuk-bentuknya mencakup table-top exercise, cyber range exercise, social engineering exercise, dan adversarial attack simulation exercise seperti yang diwajibkan oleh OJK.

    “Layanan Penetration Testing merupakan salah satu keunggulan Spentera dalam pengujian keamanan siber, dilakukan oleh tim yang terdiri dari orang-orang yang unggul dan berpengalaman di bidang ini. Tim kami berusaha memahami pemikiran si penyerang, lalu meniru strategi yang ia terapkan, sehingga dapat menemukan bidang yang perlu perbaikan dan titik-titik lemah yang berisiko di dalam sistem,” kata Marie Muhammad, Director of External Operation Spentera, dalam media briefing di Jakarta.

    (asj/fay)