Kementrian Lembaga: OJK

  • OJK: Pembiayaan perbankan syariah September 2024 tumbuh 11,40 persen

    OJK: Pembiayaan perbankan syariah September 2024 tumbuh 11,40 persen

    Kinerja intermediasi sektor jasa keuangan syariah masih tumbuh positif secara year on yearJakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pembiayaan yang disalurkan perbankan syariah tumbuh sebesar 11,40 persen secara year on year (yoy) pada September 2024 menjadi Rp628,46 triliun.

    “Kinerja intermediasi sektor jasa keuangan syariah masih tumbuh positif secara year on year, di mana pembiayaan perbankan syariah tumbuh 11,40 persen,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Oktober 2024 di Jakarta, Jumat.

    Mirza menuturkan kontribusi asuransi syariah meningkat 13,17 persen yoy menjadi Rp21,37 triliun, dan piutang pembiayaan syariah naik 20,89 persen yoy menjadi Rp27,65 triliun pada September 2024.

    Pada industri keuangan syariah, indeks saham syariah (ISSI) melanjutkan penguatan sebesar 8,71 persen year to date (ytd).

    Sementara itu, aset perbankan syariah mencapai Rp919,83 triliun pada September 2024, dan dana pihak ketiga di perbankan syariah tumbuh sebesar 12,03 persen yoy menjadi Rp714,34 triliun.

    Terkait dengan kesiapan industri asuransi melakukan spin-off unit syariah paling lambat akhir 2026 dan sesuai ketentuan Pasal 9 Peraturan OJK 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, terdapat 41 perusahaan asuransi/reasuransi yang telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) pada Desember 2023.

    Sampai dengan 28 Oktober 2024, terdapat satu unit syariah perusahaan asuransi jiwa telah memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah dan saat ini dalam proses pengalihan portofolio dari UUS kepada perusahaan asuransi jiwa syariah yang baru.

    Selain itu, satu unit syariah perusahaan asuransi umum telah melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah yang telah ada dan saat ini dalam proses pengembalian izin unit syariah.

    Baca juga: OJK terbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah
    Baca juga: Memperkuat ketahanan perbankan syariah
    Baca juga: BSI jadikan emas salah satu produk sektor pertumbuhan

    Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2024

  • OJK rilis dua SEOJK pada September perkuat pengembangan industri PPDP

    OJK rilis dua SEOJK pada September perkuat pengembangan industri PPDP

    OJK juga sedang menyusun rancangan SEOJK mengenai persetujuan dan pelaporan produk asuransiJakarta (ANTARA) – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menuturkan bahwa pihaknya menerbitkan dua surat edaran pada September 2024 untuk memperkuat pengaturan dan pengembangan industri PPDP.

    Kedua peraturan tersebut mulai berlaku pada 27 September 2024. Surat edaran pertama adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 9/SEOJK.05/2024 tentang Penilaian Kualitas Atas Tagihan Subrogasi, Kegiatan Penjaminan, dan Suretyship.

    “SEOJK ini merupakan pedoman pelaporan dalam SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) mengenai penilaian kualitas aset tagihan subrogasi, kegiatan penjaminan, dan suretyship bagi perusahaan asuransi dan penjaminan,” kata Ogi Prastomiyono di Jakarta, Jumat.

    Pihaknya juga menerbitkan SEOJK Nomor 10/SEOJK.05/2024 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagai pedoman bagi pelaku usaha asuransi dan reasuransi melakukan spin-off.

    Baca juga: OJK sebut sembilan perusahaan belum miliki aktuaris per akhir Oktober

    Baca juga: OJK tambah sektor baru dalam TKBI Versi 2

    “Kemudian OJK juga sedang menyusun rancangan SEOJK mengenai persetujuan dan pelaporan produk asuransi, yaitu Rancangan SEOJK Produk Asuransi,” ucapnya.

    Selain itu, untuk memperkuat kebijakan terkait industri PPDP, Ogi menyatakan bahwa pihaknya telah resmi bergabung dalam Global Asian Insurance Partnership (GAIP) pada GAIP Summit 2024 yang diselenggarakan di Singapura pada 15 Oktober 2024.

    “OJK bergabung dalam Global Asian Insurance Partnership, atau GAIP, sebagai wujud komitmen untuk terus memperkuat ekosistem industri perasuransian di Asia dengan memperluas kerjasama internasional dalam menghadapi tantangan global,” ujarnya.

    OJK mencatat bahwa industri PPDP masih tumbuh dengan baik pada September 2024. Aset industri asuransi tercatat meningkat 2,46 persen year-on-year (yoy) menjadi Rp1.142,5 triliun.

    Permodalan industri asuransi komersial pun masih solid dengan Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 458,31 persen dan 329,89 persen, di atas ambang batas yang ditetapkan OJK sebesar 120 persen.

    Sementara total aset industri dana pensiun tumbuh 10,10 persen yoy menjadi Rp1.500,06 triliun dan total aset industri penjaminan meningkat 3,65 persen yoy menjadi Rp47,58 triliun per September 2024.

    Baca juga: OJK: 202 PUJK ganti kerugian konsumen Rp193,29 miliar per Oktober 2024

    Baca juga: Piutang pembiayaan multifinance September 2024 capai Rp501,78 triliun

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2024

  • OJK sebut sembilan perusahaan belum miliki aktuaris per akhir Oktober

    OJK sebut sembilan perusahaan belum miliki aktuaris per akhir Oktober

    OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut…Jakarta (ANTARA) – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa terdapat sembilan perusahaan yang masih belum memiliki maupun mengajukan calon aktuaris perusahaan hingga 28 Oktober 2024.

    “OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan,” ujar Ogi Prastomiyono, di Jakarta, Jumat.

    Ia mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.

    Kewajiban kepemilikan aktuaris tersebut tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah yang mewajibkan setiap perusahaan asuransi dan reasuransi memiliki minimal satu aktuaris.

    Dia juga menyampaikan bahwa terdapat 101 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi kewajiban pemenuhan ekuitas minimum tahap pertama dari 145 perusahaan yang terdaftar per Agustus 2024.

    Pemenuhan kewajiban tersebut ditargetkan pada 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

    “Selain itu, sampai dengan 28 Oktober 2024, OJK melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 43 sanksi, serta melakukan pengawasan khusus terhadap 14 perusahaan dana pensiun serta delapan perusahaan asuransi dan reasuransi,” ujar Ogi lagi.

    Ia menyatakan bahwa 43 sanksi yang diberikan tersebut terdiri dari 37 sanksi peringatan atau teguran, dan 6 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan atau teguran.

    “OJK akan terus berperan aktif dalam pengembangan kebijakan serta penerapan praktik terbaik guna memperkecil kesenjangan pelindungan atau protection gap untuk meningkatkan akses terhadap produk asuransi yang inklusif dan relevan bagi masyarakat di Indonesia sekaligus memperkuat resiliensi finansial dan pelindungan sosial,” katanya pula.
    Baca juga: AAUI sebut hanya 6 asuransi umum belum miliki aktuaris di akhir 2023
    Baca juga: Pengamat imbau stop “window dressing” demi jaga kepercayaan nasabah

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2024

  • OJK tambah sektor baru dalam TKBI Versi 2

    OJK tambah sektor baru dalam TKBI Versi 2

    aspek-aspek yang tercakup dalam TKBI Versi 1 tetap menjadi dasar penyusunan TKBI Versi 2Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambah sejumlah sektor baru dalam Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan (TKBI) Versi 2.

    “TKBI Versi 2 mencakup beberapa sektor baru yang belum tercakup di versi 1, antara lain sektor transportasi dan pergudangan; konstruksi dan perumahan; sebagian dari sektor pertanian, kehutanan, serta tata lahan; dan kredit konsumsi,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Oktober 2024 di Jakarta, Jumat.

    Mahendra menyatakan aspek-aspek yang tercakup dalam TKBI Versi 1 tetap menjadi dasar penyusunan TKBI Versi 2, di antaranya aspek ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial.

    Sama seperti TKBI Versi 1, TKBI Versi 2 juga mengacu pada ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance. Hal itu bertujuan agar standar yang dikembangkan di Indonesia konsisten dengan yang dikembangkan di tingkat kawasan dan internasional.

    Baca juga: OJK: 202 PUJK ganti kerugian konsumen Rp193,29 miliar per Oktober 2024

    Baca juga: OJK: Minat pelaku sektor keuangan terhadap “sandbox” tetap tinggi

    Adapun poin yang ditekankan dalam TKBI versi 2 adalah kriteria teknis untuk memilih proyek atau kriteria yang diperlukan untuk menggolongkan suatu kegiatan ke dalam klasifikasi berkelanjutan.

    Secara lebih spesifik, beberapa inisiatif konkret di tingkat proyek mencakup pembangunan gedung baru dan kawasan hunian misalnya, OJK mendorong penerapan taksonomi dalam pembangunan rumah tapak untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di sektor konstruksi dan perumahan.

    Sedangkan di sektor energi dan energi hijau, OJK mendorong penerapan taksonomi untuk penggunaan bahan bakar pada transportasi udara yang sesuai dengan peta jalan Indonesia dalam mendukung pelaksanaan jasa penerbangan yang berkelanjutan.

    “Kami juga menerapkan beberapa pendekatan terkait pembiayaan dan kredit untuk konsumsi, di antaranya untuk mendorong konsumsi produk-produk berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan inklusi dan pertumbuhan bagi ekonomi dalam negeri,” tuturnya.

    OJK sebelumnya telah mengeluarkan consultative paper untuk penyusunan TKBI Versi 2 untuk meminta tanggapan kepada masyarakat umum.

    Tanggapan terhadap consultative paper dapat disampaikan paling lambat pada 15 November 2024.

    Baca juga: OJK hentikan 2.742 entitas keuangan ilegal per Oktober 2024

    Baca juga: Piutang pembiayaan multifinance September 2024 capai Rp501,78 triliun

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2024

  • Menghindari perangkap Boba Factor di tengah kelesuan ekonomi   

    Menghindari perangkap Boba Factor di tengah kelesuan ekonomi  

    Jakarta (ANTARA) – Dalam 5 bulan terakhir, daya beli masyarakat Indonesia mengalami penurunan. Meski kondisi ekonomi melemah, perilaku konsumtif justru semakin menonjol. Tiket konser ludes terjual, gadget premium diburu, antrean panjang untuk produk seperti boneka Labubu hingga produk-produk mewah kecil yang sebenarnya tidak diperlukan tetap ramai dibeli.

    Fenomena ini sering disebut sebagai “boba factor”, yakni sebuah istilah yang menggambarkan pola konsumsi impulsif untuk mencari pelarian dari tekanan ekonomi atau emosi, tanpa disadari oleh pelakunya. Seperti meminum boba yang manis di awal tetapi menyisakan risiko kesehatan jangka panjang, boba factor menjelaskan perilaku konsumtif yang sekilas menyenangkan namun menyimpan potensi bahaya finansial bagi individu yang tidak menyadari dampaknya.

    Belanja impulsif adalah perilaku membeli barang atau jasa tanpa perencanaan sebelumnya, sering kali terjadi oleh dorongan emosional sesaat. Perilaku ini dapat dipicu antara lain oleh promosi yang menggoda, pengaruh emosional seperti stres, kebahagiaan semu, dan rasa bosan. Misalnya adalah perasaan gengsi atau khawatir tertinggal tren kekinian yang sering disebut FOMO dan YOLO yaitu pandangan bahwa hidup hanya sekali, sehingga mempengaruhi seseorang untuk menikmati momen saat ini tanpa memikirkan konsekuensi jangka panjang.

    Boba factor menonjol sebagai pola konsumsi impulsif di mana seseorang mengeluarkan uang untuk kepuasan sesaat tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang. Banyak pelaku boba factor sering tidak menyadari bahwa kepuasan instan dari perilaku konsumtif ini dapat membawa konsekuensi serius bagi stabilitas finansial mereka.

    Mirip dengan sensasi instan dari minuman manis, perilaku ini memberikan kepuasan sementara, tetapi mengarah pada risiko jangka panjang yang berpotensi membahayakan stabilitas keuangan. Tanpa disadari, banyak Gen Z saat ini mengalokasikan dana untuk membeli barang-barang mewah kecil atau affordable luxury, seperti gadget, aksesori branded, dan produk kecantikan, yang mereka anggap “sekadar hiburan” di tengah tekanan ekonomi.

    Menurut survei Inventure 2024, sekitar 34 persen Gen Z bahkan menggunakan pinjaman online untuk memenuhi hasrat belanja ini. Alih-alih menabung atau mengalokasikan dana untuk kebutuhan pokok, mereka cenderung menggunakan dana pinjaman demi kepuasan instan. Ini menunjukkan ketidakpedulian terhadap konsekuensi jangka panjang yang bisa memicu masalah keuangan di masa mendatang.

    Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juli 2024 menunjukkan bahwa kelompok usia 19 hingga 34 tahun, yang mencakup Gen Z dan milenial, menyumbang 37,17 persen dari total kredit macet pinjaman online. Dengan total outstanding pinjaman online sebesar Rp69,39 triliun pada Juli 2024, dan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) sebesar 2,53 persen, nilai kredit macet mencapai sekitar Rp1,75 triliun. Ini berarti Gen Z dan milenial berkontribusi sekitar Rp650 miliar dalam kredit macet tersebut.

    Fenomena boba factor juga memiliki kaitan dengan konsep “lipstick effect,” di mana ketika ekonomi sedang menurun, banyak orang cenderung membeli barang-barang mewah kecil untuk merasa nyaman.

    Dalam konteks Gen Z di Indonesia, lipstick effect terlihat pada pola pembelian barang-barang seperti gadget atau produk kecantikan yang terjangkau namun tetap bernilai kemewahan. Tekanan dari media sosial juga berperan besar dalam memengaruhi perilaku ini, karena gaya hidup mewah yang sering kali terlihat di platform digital mendorong banyak pengguna untuk merasa “harus ikut” dalam tren tersebut. Akibatnya, mereka mengeluarkan uang untuk barang-barang yang tidak diperlukan demi memenuhi ekspektasi sosial, tanpa menyadari dampaknya pada keuangan.

    Agar tidak terperangkap dalam boba factor, yang dampaknya kerap kali terselubung, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dalam mengelola keuangan.

    Sebuah penelitian yang dipublikasikan oleh El Barka, salah satu jurnal bereputasi nasional di bidang ekonomi dan bisnis Islam, menunjukkan bahwa nilai etis dan literasi keuangan dapat secara efektif mengurangi perilaku konsumtif ini. Riset ini menemukan bahwa Gen Z yang memiliki pemahaman etis yang kuat lebih mampu menahan godaan berbelanja berlebihan, menunjukkan pentingnya integrasi etika dalam literasi keuangan untuk membentuk kebiasaan finansial yang lebih sehat.

    Dengan pendekatan “sadari, terima, dan perbaiki,” seseorang dapat mengubah kebiasaan belanja yang boros menjadi lebih bijak.

    Langkah pertama, “Sadari, berarti menyadari bahwa belanja impulsif atau boba factor bukanlah solusi untuk mengatasi stres atau tekanan emosional. Dengan memahami dampak negatif dari perilaku ini, seseorang bisa lebih bijak dalam membedakan kebutuhan nyata dari sekadar keinginan.

    Langkah berikutnya adalah “Terima”. Menerima kondisi ekonomi yang tidak pasti membantu seseorang fokus pada kebutuhan esensial. Konsep hidup sederhana, seperti disarankan oleh pengusaha multinasional Heppy Trenggono, menyarankan agar masyarakat membeli barang yang fungsinya sama tetapi dengan harga yang paling terjangkau atau kemudian lebih dikenal dengan istilah “hiduplah semurah mungkin”, prinsip tersebut adalah cara agar dapat menyesuaikan gaya hidup dengan kondisi ekonomi saat ini.

    Langkah terakhir, “Perbaiki”, mengharuskan seseorang untuk membuat batasan pengeluaran yang jelas. Metode seperti Eisenhower Matrix yang menguatkan pendapat Imam Syafi’i dapat diterapkan untuk memetakan prioritas kebutuhan, membantu seseorang fokus pada kebutuhan yang penting dan paling mendesak, sehingga tidak mudah tergoda oleh pembelian impulsif yang sebenarnya tidak diperlukan.

    Di tengah perkembangan media sosial yang semakin masif, masyarakat perlu lebih bijak dalam menyikapi pengaruh dari tren konsumsi di platform digital. Bukan hanya konsumen, tetapi media sosial dan platform belanja daring juga memiliki tanggung jawab untuk tidak mempromosikan gaya hidup mewah yang bisa memicu boba factor. Konten edukatif tentang literasi keuangan dan hidup sederhana sebaiknya lebih banyak dihadirkan, agar masyarakat lebih mampu membedakan kebutuhan esensial dengan keinginan konsumtif.

    Selain itu, edukasi finansial yang berkesinambungan juga perlu terus diperkuat, khususnya di kalangan Gen Z. Dengan pemahaman finansial yang baik, mereka akan dapat mengelola pengeluaran secara bijak dan tidak mudah terpengaruh oleh iklan atau unggahan media sosial yang mendorong perilaku belanja impulsif. Kebijakan pembatasan akses pinjaman online juga perlu diperhatikan, mengingat banyaknya Gen Z yang beralih ke pinjaman online untuk memenuhi kebutuhan konsumtif mereka.

    Untuk mencegah terjebaknya masyarakat dalam boba factor, penting untuk membangun kesadaran finansial dan memiliki nilai etis yang kuat. Dengan pola pikir “sadari, terima, dan perbaiki,” seseorang dapat mengembangkan kebiasaan belanja yang lebih sehat dan bertanggung jawab. Beberapa metode ini dapat diharapkan membantu masyarakat Indonesia mencapai kondisi keuangan yang lebih stabil meski di tengah ketidakpastian ekonomi.

    *) Baratadewa Sakti Perdana adalah praktisi Keuangan Keluarga & Pendamping Keuangan Bisnis UMKM

    Copyright © ANTARA 2024

  • OJK: 202 PUJK ganti kerugian konsumen Rp193,29 miliar per Oktober 2024

    OJK: 202 PUJK ganti kerugian konsumen Rp193,29 miliar per Oktober 2024

    terdapat 202 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.348 pengaduan dengan total kerugian Rp193,29 miliarJakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan sebanyak 202 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) mengganti total kerugian konsumen mencapai Rp193,29 miliar dalam periode 1 Januari hingga 28 Oktober 2024.

    “Sepanjang tahun sampai dengan 28 Oktober 2024 terdapat 202 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.348 pengaduan dengan total kerugian Rp193,29 miliar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Jumat.

    Dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Oktober 2024, Friderica menuturkan dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, dalam periode 1 Januari hingga 28 Oktober 2024 OJK telah memberikan sanksi, yakni 238 surat peringatan tertulis kepada 165 PUJK, enam surat perintah kepada enam PUJK, dan 47 surat sanksi denda kepada 47 PUJK.

    Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) pada periode Januari hingga 28 Oktober 2024, OJK telah menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjaman online ilegal dan 242 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

    Pada periode itu, OJK juga menerima informasi 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal.

    Baca juga: OJK hentikan 2.742 entitas keuangan ilegal per Oktober 2024

    Baca juga: OJK: Jumlah investor kripto naik jadi 21,27 juta

    Selanjutnya, OJK telah meminta pemblokiran melalui satuan kerja pengawas bank untuk memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.

    Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas Pasti juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

    Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Pasti telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

    Dalam rangka memastikan kepatuhan PUJK terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen, OJK secara aktif melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan pelindungan konsumen.

    Berdasarkan hasil pengawasan OJK baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, hingga 28 Oktober 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada enam PUJK.

    Denda itu dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk atau layanan.

    Selain itu, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 13 PUJK di sektor perbankan, sektor perusahaan pembiayaan, sektor pergadaian, dan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan dan juga tata cara penagihan kepada konsumen.

    Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk memperbaiki ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung atau tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.

    Baca juga: OJK segera memfinalisasi POJK SIPELAKU cegah fraud di sektor keuangan

    Baca juga: Piutang pembiayaan multifinance September 2024 capai Rp501,78 triliun

    Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2024

  • OJK: Minat pelaku sektor keuangan terhadap “sandbox” tetap tinggi

    OJK: Minat pelaku sektor keuangan terhadap “sandbox” tetap tinggi

    Tingginya permintaan konsultasi ini mengonfirmasi adanya antusiasme dari calon penyelenggara ITSK dan inovator untuk memanfaatkan peluang dan bergabung dalam sandbox OJKJakarta (ANTARA) – Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyatakan minat penyelenggara Inovasi Teknologis Sektor Keuangan (ITSK) terhadap regulatory sandbox tetap tinggi.

    Sandbox atau ruang uji coba/pengembangan inovasi merupakan sarana dan mekanisme untuk memfasilitasi uji coba dan pengembangan inovasi yang disediakan oleh OJK untuk menilai kelayakan dan keandalan ITSK.

    Dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Oktober 2024 di Jakarta, Jumat, dia menjelaskan OJK menerima 121 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox sejak penerbitan POJK 3/2024 hingga Oktober 2024.

    Dari jumlah tersebut, terdapat 61 pihak yang telah menyampaikan formulir konsultasi, 54 diantaranya telah dilakukan konsultasi, dan 6 dalam antrian konsultasi.

    “Tingginya permintaan konsultasi ini mengonfirmasi adanya antusiasme dari calon penyelenggara ITSK dan inovator untuk memanfaatkan peluang dan bergabung dalam sandbox OJK,” kata Hasan.

    Hingga saat ini, setelah membandingkan dengan kriteria kelayakan dan melihat kesiapan mereka untuk melakukan uji coba, terdapat dua penyelenggara ITSK dengan model bisnis dari aset keuangan digital dan aset kripto yang lulus menjadi peserta sandbox OJK.

    “Masih ada empat permohonan lainnya yang sedang dalam antrean dan kami kaji untuk masuk ke sandbox,” tambahnya.

    Dia yakin kondisi itu mencerminkan penyelenggaraan sandbox di OJK bukan hanya untuk menguji inovasi baru, tetapi juga menjadi strategi untuk mengidentifikasi dan mengadopsi model bisnis ITSK yang diharapkan terus memberikan manfaat bagi industri jasa keuangan di masa depan.

    Strategi itu juga memungkinkan OJK mendorong lebih banyak inovasi dari pelaku industri teknologi di sektor keuangan, termasuk keuangan digital dan aset kripto, agar berkembang dalam kerangka regulasi yang jelas.

    Juga, memastikan perlindungan konsumen, mitigasi risiko, penerapan market conduct yang baik, dan menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.

    “Kami di OJK terus mendukung pengembangan inovasi teknologi di sektor keuangan dengan mengedepankan aspek keamanan, transparansi, dan keberlanjutan,” tutur Hasan.

    Baca juga: OJK terima 162 peminatan dari calon peserta “regulatory sandbox”
    Baca juga: OJK sebut ada tujuh calon peserta ‘regulatory sandbox’ per Agustus

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Ahmad Wijaya
    Copyright © ANTARA 2024

  • OJK hentikan 2.742 entitas keuangan ilegal per Oktober 2024

    OJK hentikan 2.742 entitas keuangan ilegal per Oktober 2024

    Kami juga telah menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjol ilegal dan 242 penawaran investasi ilegalJakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan atau memblokir 2.742 entitas keuangan ilegal dalam kurun 1 Januari hingga 28 Oktober 2024.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan jumlah entitas keuangan ilegal yang diblokir tersebut terdiri dari 242 penawaran investasi ilegal dan 2.500 pinjaman online (pinjol) ilegal.

    “Kami juga telah menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjol ilegal dan 242 penawaran investasi ilegal,” kata Friderica dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Oktober 2024 di Jakarta, Jumat.

    Sejak 2017 sampai dengan 28 Oktober 2024, total 10.891 entitas keuangan ilegal yang dihentikan OJK, yang terdiri dari 1.460 investasi ilegal, 9.180 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal.

    Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, dari 1 Januari hingga 28 Oktober 2024, OJK telah menerima 13.860 pengaduan terkait entitas ilegal.

    Friderica menuturkan dari total tersebut, 13.020 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 840 pengaduan terkait investasi ilegal.

    Dari aspek layanan konsumen, hingga 28 Oktober 2024 OJK telah menerima 332.590 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 26.881 pengaduan.

    Dari jumlah pengaduan tersebut, 9.412 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 10.215 dari industri financial technology, 5.731 dari perusahaan pembiayaan, 1.162 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.

    Baca juga: Perusahaan pembiayaan dukung edukasi tentang layanan keuangan digital
    Baca juga: Praktisi tekankan pentingnya UU fintech tekan pinjol ilegal

    Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
    Editor: Ahmad Wijaya
    Copyright © ANTARA 2024

  • Aset industri asuransi per September 2024 mencapai Rp1.142,5 triliun

    Aset industri asuransi per September 2024 mencapai Rp1.142,5 triliun

    Dari sisi asuransi komersial, total aset mencapai Rp922,48 triliun atau naik 3,81 persen yoy.Jakarta (ANTARA) – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa aset industri asuransi mencapai Rp1.142,5 triliun hingga September 2024, atau meningkat 2,46 persen year-on-year (yoy).

    “Dari sisi asuransi komersial, total aset mencapai Rp922,48 triliun atau naik 3,81 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersial berupa akumulasi pendapatan premi mencapai Rp245,42 triliun, atau naik 5,77 persen yoy,” kata Ogi Prastomiyono, di Jakarta, Jumat.

    Ia mengatakan bahwa pendapatan premi tersebut terdiri dari premi asuransi jiwa sebesar Rp135,64 triliun, tumbuh 2,73 persen yoy, serta premi asuransi umum dan reasuransi senilai Rp109,78 triliun, meningkat sebesar 9,78 persen yoy.

    Permodalan industri asuransi komersial pun masih menunjukkan kondisi yang solid, katanya pula, dengan Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 458,31 persen dan 329,89 persen, jauh di atas ambang batas yang ditetapkan sebesar 120 persen.

    Sementara total aset asuransi nonkomersial, yang terdiri dari BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi ASN, TNI, dan Polri, tercatat sebesar Rp220,02 triliun, atau menurun sebesar 2,80 persen yoy.

    Terkait industri dana pensiun, Ogi menuturkan bahwa total aset dana pensiun per September 2024 tumbuh 10,10 persen yoy menjadi Rp1.500,06 triliun, meningkat dari capaian pada September 2023 sebesar Rp1.362,44 triliun.

    Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa total aset program pensiun sukarela meningkat 5,60 persen yoy menjadi Rp380,80 triliun.

    Pertumbuhan juga terjadi pada program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun ASN, TNI, dan Polri, sebesar 11,72 persen yoy menjadi Rp1.119,26 triliun.

    “Sedangkan pada perusahaan penjaminan, nilai aset tumbuh 3,65 persen yoy dengan nilai mencapai Rp47,58 triliun pada September 2024,” ujarnya pula.
    Baca juga: Industri asuransi umum perlu atasi hambatan dengan inovatif
    Baca juga: Ketua AAUI sebut banyak sektor swasta kurang sadar manfaat asuransi

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2024

  • OJK: Jumlah investor kripto naik jadi 21,27 juta

    OJK: Jumlah investor kripto naik jadi 21,27 juta

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor aset kripto bertambah menjadi 21,27 juta pada September 2024 dari sebelumnya 20,9 juta pada bulan sebelumnya.

    “Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat melambat 31,17 persen ke Rp33,67 triliun (month-to-month/mtm), seiring dengan dinamika global yang membuat transaksi aset kripto cenderung menurun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Oktober 2024 di Jakarta, Jumat.

    Kendati melambat secara bulanan, nilai transaksi aset kripto domestik mengalami peningkatan yang signifikan di sepanjang tahun 2024, yakni mencapai Rp426,69 triliun atau meningkat sebesar 351,97 persen yoy.

    Dalam upaya mengawasi aset kripto, OJK melakukan serangkaian kegiatan koordinasi dan sinergi. Salah satunya dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Jampidum dengan OJK tentang Penanganan Barang Bukti Berupa Aset Kripto.

    Di samping itu, OJK juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui kegiatan FGD Upaya Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Industri Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD).

    Lebih lanjut, dalam rangka meningkatkan literasi keuangan digital, OJK telah menyelenggarakan kegiatan edukasi keuangan pada kuliah umum pada 27 September 2024 di Universitas Bengkulu dan pada 22 Oktober 2024 di UIN K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan.

    OJK juga menggelar Digination “Digital Financial Literacy” pada 12 Oktober 2024 di Palembang dan 18 Oktober di Makassar. Kegiatan ini sebagai rangkaian kegiatan Digination 2024 untuk memperkenalkan inovasi teknologi sektor keuangan kepada masyarakat luas khususnya generasi muda untuk terlibat aktif dalam mengembangkan solusi keuangan berbasis teknologi.

    Selain itu, guna meningkatkan inovasi dan literasi keuangan digital, OJK telah mengeluarkan beberapa inisiatif untuk meningkatkan keterampilan digital bagi seluruh lini masyarakat, antara lain menyusun dan mensosialisasikan modul terkait inisiatif literasi keuangan digital bagi masyarakat, melakukan upaya dalam rangka meningkatkan jumlah inovasi teknologi di sektor keuangan, dan memfasilitasi konsultasi terkait dengan pengembangan industri IAKD.

    Baca juga: OJK sedang persiapkan pedoman keamanan siber bagi penyelenggara IAKD
    Baca juga: 30 perusahaan kripto resmi menjadi anggota bursa kripto CFX
    Baca juga: Kenaikan harga bitcoin tingkatkan kepercayaan investor aset kripto
     

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2024